10.27.2009

Pengelolaan Kawasan Hutan, Kalangan LSM Riau Dukung Masyarakat Teluk Meranti

Riauterkini-PEKANBARU- Setelah melihat kenyataan lapangan yang berkembang dan setelah membuat telaah kritis secara hukum formal maupun terhadap kewajiban PT. RAPP berdasarkan hukum-hukum internasional yang wajib dipatuhinya, dan apirasi masyarakat Teluk Meranti yang berkembang saat ini. Kami menilai bahwa PT. RAPP telah melakukan pelanggaran serius dan telah mengancam 56.000 hektar dari 665.000 hektar luas hutan alam di kawasan Semenanjung Kampar di Kabupaten Pelalawan dan Siak.

Masyarakat teluk meranti yang tinggal dan memiliki hak atas hutan tanah dikawasan tersebut saat ini sedang berjuang keras mempertahankan hak-haknya yang terancam oleh RAPP. menyikapi kondisi tersebut kami organisasi masyarakat sipil di bawah ini menyatakan :

1. Keperihatinan yang mendalam atas pengabilalihan sepihak hak-hak masyarakat Teluk Meranti atas hutan tanah seberang/Semenanjung Kampar oleh PT.RAPP.

2. Kami menilai tindakan PT.RAPP tersebut merupakan tindakan pelanggaran ham (hak azasi manusia) , karena :

- Menguasai lahan masyarakat tanpa persetujuan/izin
- Menyebabkan ancaman yang serius bagi keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat
- Menyebabkan masa depan anak cucu masyarakat Teluk Meranti terancam tidak memiliki cadangan lahan perluasan untuk perkebunan, tanaman pangan, sumber kayu, non kayu, ikan dan lain-lain.

3. Mendukung penuh segala perjuangan masyarakat Teluk Meranti untuk mempertahankan hak-haknya atas hutan tanah seberang/Semenanjung Kampar.

4. Mendukung pengelolaan hutan tanah seberang secara lestari dengan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.

5. Siap memberikan bantuan hukum untuk mendukung perjuangan masyarakat Teluk Meranti.

6. Siap mendampingi/memfasilitasi masyarakat Teluk Meranti membawa permasalahan ini tingkat nasional maupun internasional.

Demikian surat deklarasi dukungan ini kami buat, semoga bermanfaat dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. LSM yang menyatakan sikap adalah Scale Up, Jikalahari, Walhi Riau, LBH Pekanbaru, Kabut Riau, Mitra Insani, Greenpeac Sea, Yayasan Alam Sumatera, Yayasan Bahtera Alam dan KBH Riau.***(rls)

sumber : http://riauterkini.com/lingkungan.php?arr=26537


Tidak ada komentar:

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi