<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157</id><updated>2011-11-27T04:15:04.978+07:00</updated><category term='PT Korintiga'/><category term='Ilegal logging'/><category term='Hutan Adat'/><category term='PT Wira Karya Sakti'/><category term='Peta'/><category term='Korupsi'/><category term='RKT'/><category term='Konflik Lahan'/><category term='HTI'/><category term='Konflik Hutan Kemenyan'/><category term='APRIL'/><category term='Investasi'/><category term='Diskusi Riau'/><category term='Kalsel'/><category term='Aksi Massa'/><category term='Berita Riau Pos'/><category term='PT TEL'/><category term='Pasar'/><category term='Lahan Gambut'/><category term='jambi'/><category term='Video'/><category term='Ilegal logging. bahan baku'/><category term='PT Putra Adil Laksana'/><category term='PT Lontar Papirus'/><category term='Berita Riau News'/><category term='sertifikasi'/><category term='Riau'/><category term='emisi karbon'/><category term='IUPHHKHT'/><category term='Berita Kompas'/><category term='IUP'/><category term='PT Rimba Hutani Mas'/><category term='PT Karawang Ekawana Sukses'/><category term='Visi Bersama'/><category term='Berita Riau Today'/><category term='Berita Riau Terkini'/><category term='APP'/><category term='PT Toba Pulp Lestari'/><category term='RTRWN'/><category term='PT International Paper'/><category term='PT Indah Kiat'/><category term='Kearifan lokal'/><category term='Foto'/><category term='PT Tranindo Sinar Utama'/><category term='HHTI'/><category term='Kalteng'/><category term='RAPP'/><category term='Kasus Suluk Bongkal'/><category term='hak ulayat'/><category term='hotspot'/><category term='Kalbar'/><category term='PT Lestari Unggul Makmur'/><category term='PT RAPP'/><category term='PT Intiguna Primatama'/><title type='text'>Visi Bersama Pulp dan Kertas Indonesia</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><link rel='next' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default?start-index=101&amp;max-results=100'/><author><name>Admin Pulp</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01680280486187459629</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp0.blogger.com/_hsZ-9TM0l_8/SFep8u6xH6I/AAAAAAAAAAY/OkmYPHVbj2E/S220/baju+ing.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>196</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-8362678730269608580</id><published>2011-11-27T04:15:00.001+07:00</published><updated>2011-11-27T04:15:05.156+07:00</updated><title type='text'>hi how are you</title><content type='html'>&lt;div dir='ltr'&gt; hi friend&lt;BR&gt;how are you ?&lt;BR&gt;apple&amp;nbsp; iphones and ipad now hot sales &lt;BR&gt;best price here&amp;nbsp; &lt;BR&gt;ihad&amp;nbsp; order the Iphone4 from them &lt;BR&gt;i like it much . all best &lt;BR&gt;hope you try too &lt;BR&gt;&amp;lt; &lt;A href="http://www.original-service.com/"&gt;www.original-service.com&lt;/A&gt;&amp;nbsp;&amp;gt;&lt;BR&gt;regards bn5V  		 	   		  &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-8362678730269608580?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/8362678730269608580/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=8362678730269608580' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/8362678730269608580'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/8362678730269608580'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2011/11/hi-how-are-you.html' title='hi how are you'/><author><name>shodikpurnomo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03878718706277121059</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-6906711228535457462</id><published>2011-11-26T07:10:00.001+07:00</published><updated>2011-11-26T07:10:44.656+07:00</updated><title type='text'>hello my friend</title><content type='html'>&lt;div dir='ltr'&gt; i have a good news for you&amp;nbsp; &lt;BR&gt;i got one very good site &lt;BR&gt;i also had order one apple laptop from them &lt;BR&gt;best quality and&amp;nbsp; service &lt;BR&gt;so i tell you&lt;BR&gt;hope you like it too &lt;BR&gt;this is the page:&amp;lt; &lt;A href="http://www.original-service.com/"&gt;www.original-service.com&lt;/A&gt;&amp;nbsp;&amp;gt;&lt;BR&gt;thanks &lt;BR&gt;5QBy  		 	   		  &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-6906711228535457462?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/6906711228535457462/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=6906711228535457462' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/6906711228535457462'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/6906711228535457462'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2011/11/hello-my-friend.html' title='hello my friend'/><author><name>shodikpurnomo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03878718706277121059</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-2946331445296864717</id><published>2009-10-27T15:26:00.001+07:00</published><updated>2010-01-18T13:17:06.050+07:00</updated><title type='text'>Pengelolaan Kawasan Hutan, Kalangan LSM Riau Dukung Masyarakat Teluk Meranti</title><content type='html'>Riauterkini-PEKANBARU- Setelah melihat kenyataan lapangan yang berkembang dan setelah membuat telaah kritis secara hukum formal maupun terhadap kewajiban PT. RAPP berdasarkan hukum-hukum internasional yang wajib dipatuhinya, dan apirasi masyarakat Teluk Meranti yang berkembang saat ini. Kami menilai bahwa PT. RAPP telah melakukan pelanggaran serius dan telah mengancam 56.000 hektar dari 665.000 hektar luas hutan alam di kawasan Semenanjung Kampar di Kabupaten Pelalawan dan Siak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat teluk meranti yang tinggal dan memiliki hak atas hutan tanah dikawasan tersebut saat ini sedang berjuang keras mempertahankan hak-haknya yang terancam oleh RAPP. menyikapi kondisi tersebut kami organisasi masyarakat sipil di bawah ini menyatakan :&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;1. Keperihatinan yang mendalam atas pengabilalihan sepihak hak-hak masyarakat Teluk Meranti atas hutan tanah seberang/Semenanjung Kampar oleh PT.RAPP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Kami menilai tindakan PT.RAPP tersebut merupakan tindakan pelanggaran ham (hak azasi manusia) , karena :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Menguasai lahan masyarakat tanpa persetujuan/izin&lt;br /&gt;- Menyebabkan  ancaman yang serius bagi keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat&lt;br /&gt;- Menyebabkan masa depan anak cucu masyarakat Teluk Meranti terancam tidak memiliki cadangan lahan perluasan untuk perkebunan, tanaman pangan, sumber kayu, non kayu, ikan dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Mendukung penuh segala perjuangan masyarakat Teluk Meranti untuk mempertahankan hak-haknya atas hutan tanah seberang/Semenanjung Kampar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Mendukung pengelolaan hutan tanah seberang secara lestari dengan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Siap memberikan bantuan hukum untuk mendukung perjuangan masyarakat Teluk Meranti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Siap mendampingi/memfasilitasi masyarakat Teluk Meranti membawa permasalahan ini tingkat nasional maupun internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian surat deklarasi dukungan ini kami buat, semoga bermanfaat dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. LSM yang menyatakan sikap adalah Scale Up, Jikalahari, Walhi Riau, LBH Pekanbaru, Kabut Riau, Mitra Insani, Greenpeac Sea, Yayasan Alam Sumatera, Yayasan Bahtera Alam dan KBH Riau.***(rls)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sumber : http://riauterkini.com/lingkungan.php?arr=26537&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-2946331445296864717?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/2946331445296864717/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=2946331445296864717' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/2946331445296864717'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/2946331445296864717'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2009/10/pengelolaan-kawasan-hutan-kalangan-lsm.html' title='Pengelolaan Kawasan Hutan, Kalangan LSM Riau Dukung Masyarakat Teluk Meranti'/><author><name>teddy</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01370137192912321038</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-2285491750649520909</id><published>2009-10-22T16:57:00.000+07:00</published><updated>2009-10-22T16:59:27.343+07:00</updated><title type='text'>Kronologis Konflik Petani Kemenyan Humbahas vs PT. TPL, Tbk</title><content type='html'>1. 29 Februari 2009&lt;br /&gt;Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Surat Nomor 552.21/0684/IV, tertanggal 29 Januari 2009, perihal Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Toba Pulp Lestari Tahun 2009, yang merujuk kepada SK Menteri Kehutanan, MS. Kaban, Nomor 44/Menhut-II/2005, tentang tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara seluas + 3.742.120 Ha. Kedua surat ini dipakai sebagai alas hukum untuk membabat tombak haminjon (hutan kemenyan) yang sudah diusahai dan dimiliki secara turun temurun oleh warga desa Pandumaan dan Sipituhuta, Kec Pollung, Humbahas&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;2. Senin, 2 Juni 2009&lt;br /&gt;Warga yang sedang bekerja di hutan kemenyan pulang ke desa dan melaporkan bahwa Penebangan hutan yang dilakukan oleh PT. TPL telah sampai ke lahan hutan kemenyan milik warga desa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Selasa 3 Juni 2009&lt;br /&gt;Ratusan warga desa Pandumaan dan Sipituhuta berjalan kaki kehutan memutuskan untuk melakukan aksi untuk menghentikan penebangan kemenyan. Warga mengetahui bahwa pohon kemenyan milik 2 desa sudah dirambah/ditebangi PT.TPL sehingga dengan spontan mereka berangkat ke tombak haminjon (hutan kemenyan). Setibanya di hutan, mereka menanyakan pekerja TPL dengan baik-baik dan meminta para pekerja untuk menghentikan penebangan. Selanjutnya warga meminta sinsaw yang digunakan pekerja menebang pohon kemenyan dan mengatakan: “Jangan menebang pohon kemenyan karena ini milik warga, dan kami akan membawa sinsaw ini ke desa, silahkan beritahukan kepada pimpinan (TPL) dan menjemputnya ke desa”. Selanjutnya mereka memberikan surat tanda terima (pengambilan sinsaw) kepada pekerja dan humas TPL dan ditandatangani. Warga juga meminta agar pekerja TPL meninggalkan areal tersebut, jangan sampai warga marah dan terjadi hal yang tidak diinginkan. Wargapun membawa 14 unit sinsaw pekerja TPL ke desa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Senin, 29 Juni 2009, &lt;br /&gt;Ribuan warga melakukan aksi protes ke Pemkab dan DPRD Humbahas atas penebangan hutan kemenyan rakyat Desa Sipitu Huta dan Pandumaan, Kec.Doloksanggul Kab.Humbang Hasundutan, yakni di areal hutan Lombang Nabagas, Dolog Ginjang, dan Sipitu Rura (dalam hitungan hari saja, sudah menebang pohon sekitar 200 ha). Pada hari yang sama, Bupati (No. 180/497/HH/2009) dan DPRD mengeluarkan surat agar TPL menghentikan penebangan di areal milik 2 desa tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Selasa, 14 Juli 2009 &lt;br /&gt;Pagi hari, ratusan warga (tua muda) dari 2 desa Sipitu Huta dan Pandumaan berangkat ke hutan, sepanjang jalan mereka menanami kembali areal yang sudah sempat ditebang TPL dengan berbagai tanaman yang mereka bawa dari kampung: Membuat plakat-plakat yang isinya menyatakan bahwa hutan tersebut milik warga Sipitu Huta dan Pandumaan, melarang TPL memasuki areal dan menebangi pohon di areal tersebut. Kemarahan warga tak terbendung lagi melihat tumpukan kayu yang ditebangi TPL, bukan hanya kayu alam tetapi juga pohon kemenyan. Sehingga mereka membakar tumpukan kayu tersebut. Menurut mereka, tumpukan kayu tersebut adalah milik mereka, dan bisa saja menjadi alasan TPL untuk memasuki areal tersebut kembali dengan dalih mengangkut kayu yang sudah sempat ditebang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Rabu, 15 Juli 2009, &lt;br /&gt;5 unit truck polisi dan 3 mobil patroli (sekitar 200 orang) datang ke desa, disepanjang jalan desa diisi oleh aparat (polisi dan brimob), mengelilingi rumah-rumah yang dianggap pengurus (pimpinan) kelompok. Suasana menjadi mencekam dan menakutkan. Kondisi desa kebetulan sepi karena beberapa warga sudah berangkat ke tombak haminjon (hutan kemenyan). Selanjutnya mulai terjadi keributan, polisi mulai mengobrak-abrik rumah dan menciduk warga yakni:&lt;br /&gt;1. Rumah Ama Junjung Sihite. Waktu itu yang tinggal di rumah hanya anak-anak 3 orang, aparat mengusir anak-anak tersebut dari rumah. Ketika istrinya (Op. Lera br.Situmorang) pulang dari ladang terkejut melihat rumah diobrak-abrik polisi dan anak-anak menangis. Ibu ini menanyakan kenapa rumahnya diobrak abrik, tetapi mengatakan tidak apa-apa karena ada Kepala Desa dan Camat yang menyaksikan. Selanjutnya Polisi membongkar pintu kamar dan mengambil sinsaw (sinsaw yang disita warga milik TPL, kebetulan disimpan di rumah ini). Polisi juga membongkar lumbung padi secara paksa tanpa disaksikan pemilik rumah. Selanjutnya polisi menanyakan dimana Bapak (suami), tetapi dijawab dengan tidak tahu. Ibu ini mengatakan sangat ketakutan dan trauma atas kejadian ini. &lt;br /&gt;2. Rumah Op.Rikki Nainggolan, digeledah secara paksa, pemilik rumah dipaksa membuka lemari dan lumbung padi. Kemudian polisi masuk ke kamar dan menginjak-injak tempat tidur, kebetulan ada ibu (orang tua berumur 95 thn yang sedang sakit) berada di kamar tersebut terinjak oleh polisi. Katanya Polisi mencari sesuatu di rumah ini.&lt;br /&gt;3. Salah seorang warga (Biner Lumbangaol) 56 tahun, diciduk polisi ketika membunyikan lonceng gereja di gereja HKBP, sebagai tanda agar warga berkumpul karena terjadi penangkapan atas warga. Sementara warga yang hendak membunyikan lonceng gereja GKPI sempat melarikan diri dan bersembunyi.&lt;br /&gt;4. Ama Posma (James Sinambela) 50 tahun, diciduk dari ladangnya secara paksa, karena dianggap pemimpin warga.&lt;br /&gt;5. Mausin Lumban Batu 60 tahun, diciduk di jalan sepulang dari acara pesta diketahui tidak ikut ke tombak (hutan ) karena sudah berusia lanjut (tua).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas tindakan aparat mengobrak abrik rumah dan pencidukan 3 warga, sekitar 200 warga (bapak, ibu, tua, muda) sepakat melakukan aksi ke kantor Polres.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiba di Polres (sekitar pkl 18.00 wib),warga tidak diperbolehkan masuk sehingga terjadi dorong-dorongan antara warga dengan aparat. Dalam aksi dorong-dorongan ini warga mendapat pukulan/pentungan dari aparat. Ada beberapa warga khususnya kaum ibu yang mengalami luka-luka ringan dan 2 orang ibu terjatuh ke parit, dan pingsan karena terpihak aparat. Dalam bentrok ini 3 orang lagi warga (Sartono Lumban Gaol, Nusantara Lumban Batu, Laham Lumbangaol) diciduk dari barisan warga. Selanjutnya warga dipaksa dan terpaksa mundur, sehingga warga mengambil tempat di seberang  jalan di depan kantor Polres. Disanalah warga menunggu teman-teman mereka yang ditahan dibebaskan. Dalam bentrokan ini aparat merampas peralatan aksi warga seperti tenda, tikar, toa, sepeda motor, beras, dandang dan peralatan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Kamis, 16 Juli 2009, &lt;br /&gt;Rapat di kantor DPRD Humbahas, dihadiri Ketua DPRD. Sekwan, Anggota DPRD dan Dandim, serta 20 utusan warga, dan beberapa media. Warga kembali menyampaikan tuntutannya agar Polres membebaskan teman mereka (6 orang) yang ditahan Polres. Pihak DPRD berjanji akan membahasnya dalam rapat Muspida, dan menyampaikan tuntutan dan sikap warga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah pertemuan dengan warga usai, sesuai janji ketua DPRD bahwa hasil pertemuan akan dibawakan pada rapat Muspida. Sementara rapat berlangsung, utusan warga menunggu hasil rapat di luar kantor DPRD. Diperoleh informasi dari desa, per telepon, bahwa pihak TPL sedang melakukan aktifitas di hutan kemenyan. Mendengar informasi ini, utusan warga yang sedang di DPRD langsung menyampaikannya kepada pihak DPRD dan pihak Pansus DPRD langsung berangkat ke hutan kemenyan untuk memastikan informasi tersebut.&lt;br /&gt;Sampai pkl 14.30 wib, belum juga ada hasil rapat. Sementara warga yang sudah bersiap-siap di desa sudah mendesak, dan bolak-balik menanyakan hasil rapat, dan apakah mereka sudah boleh berangkat dari desa untuk aksi ke kantor Polres Humbahas. Karena waktu yang disepakati sudah lewat, dan hasil rapat tidak ada (karena katanya Bupati dan wakil Bupati tidak ada di tempat) warga dari desapun berangkat menuju kantor Polres.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika rombongan warga sampai di areal kantor Polres, sekitar pkl 16.00 wib warga turun dari berbagai angkutan (truk, angkot, bis dan sepeda motor) menuntut pembebasan 4 teman mereka yang ditahan di Polres. Warga menunggu sampai pagi hari, dihalaman terbuka, di seberang jalan di depan kantor Polres, namun belum juga mendapat jawaban dari pihak Polres.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Jumat 17 Juli 2009 (I)&lt;br /&gt;Warga pun pulang sementara 10 orang utusan (penandatangan surat kuasa bersama salah seorang advokad dari PEPABRI pergi ke kantor DPRD, katanya untuk rapat Muspida). Ketika warga pulang 4 warga yang ditahan di Polres dipindahkan ke LP Siborongborong yakni:&lt;br /&gt;Warga yang masih ditahan dan dipindahkan di LP:&lt;br /&gt;1. James Sinambela 49 tahun, diciduk dengan paksa dari ladang miliknya.&lt;br /&gt;2. Mausin Lumbanbatu, 62 tahun, diciduk di jalan sepulang dari acara pesta keluarga.&lt;br /&gt;3. Sartono Lumbangaol, 43 tahun diciduk saat aksi di depan kantor Polres.&lt;br /&gt;4. Medialaham Lumbangaol, 26 tahun diciduk saat aksi di depan kantor Polres.&lt;br /&gt;Keempat orang warga yang ditahan dituduhkan melakukan tindak pengrusakan dan pencurian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. Jumat 17 Juli 2009 (II)&lt;br /&gt;Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Poldasu dan Polres Humbahas yang isinya perlindungan hukum kepada Suryati Simanjutak dan Guntur Simamora. Surat ini dikeluarkan setelah pihak kepolisian Resort Humbahas mendatangi desa Pandumaan dan Sipituhuta dan menanyakan keberadaan kedua orang dimaksud. Pendamping masyarakat yang merupakan staf KSPPM itu diduga telah dijadikan sebagai target operasi (TO) oleh pihak Polres Humbahas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. Minggu, 19 Juli 2009, &lt;br /&gt;Warga melakukan ibadah bersama lintas gereja yang ada di 2 desa tersebut yakni: GKPI, HKBP, GPDI, GKLI, BETEL, Khatolik, GKI sebagai bentuk keprihatinan dan dukungan doa bagi perjuangan warga 2 desa dalam mempertahankan hak atas hutan kemenyan yang sudah dimiliki dan diusahai secara turun temurun sejak ratusan tahun yang lalu. Juga sebagai doa bersama atas 4 warga yang masih ditahan. Ibadah ini dihadiri utusan dari pimpinan pusat gereja GKPI yakni (Pdt.Salomo Simanjuntak) sebagai pembawa kotbah, Pdt. H.Sirait (HKBP), Pdt.Anton Pasaribu (HKBP), Pdt.Sinambela (GPDI Ebenezer) dan penatalayan gereja lainnya yang ada di 2 desa. Ibadah ini dilakukan dihalaman terbuka, di lokasi SD Negeri Pandumaan yang dihadiri sekitar 600 warga/jemaat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11. Selasa, 21 Juli 2009, &lt;br /&gt;Sesuai janji ketika aksi dan desakan kepada Muspida, 4 warga yang masih ditahan akan dijadikan tahanan luar, utusan warga (20 orang) pun datang menjemput 4 warga tersebut ke kantor Polres Humbahas. Utusan melakukan pengurusan administrasi, dan menunggu pihak polisi menjemput 4 warga yang ditahan di LP Siborongborong. Sekitar pkl 15.00 wib, 4 warga pun tiba di Polres, dan bersama warga lainnya pulang ke desa Pandumaan. Warga yang tidak puas dengan penahanan beberapa orang petani kemenyan, hanya mendapat respon dari pihak kepolisian secara lisan. Polisi menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan karena ada pengaduan dari pihak PT. TPL, sementara pengaduan dari masyarakat petani kemenyan tidak ada. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12. Senin, 27 Juli 2009&lt;br /&gt;Sebagai respon dari sikap Polres Humbahas, petani kemenyan membuat pengaduan kepada Polres Humbahas, melaporkan peristiwa pidana pengrusakan dan perampasan tanah yang dilakukan oleh PT. TPL. Pengaduan dibuat oleh Saut Lumban Gaol sebagai perwakilan masyarakat petani kemenyan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;13. Kamis 27 Agustus 2009 &lt;br /&gt;Hingga saat ini, 4 orang petani kemenyan masih berstatus sebagai tahanan, dan 4 orang lainnya sebagai tersangka dan dalam proses pemanggilan oleh Pihak kepolisian Resort Humbahas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dibuat bersama oleh Bakumsu, KSPPM, dan Perwakilan Petani Kemenyan Pandumaan dan Sipituhuta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Medan, 27 Agustus 2009&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-2285491750649520909?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/2285491750649520909/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=2285491750649520909' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/2285491750649520909'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/2285491750649520909'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2009/10/kronologis-konflik-petani-kemenyan.html' title='Kronologis Konflik Petani Kemenyan Humbahas vs PT. TPL, Tbk'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-724026309865248575</id><published>2009-10-22T16:53:00.002+07:00</published><updated>2009-10-22T16:56:39.190+07:00</updated><title type='text'>Peran Pemerintah Dalam Proses Pemusnahan Haminjon Batak</title><content type='html'>oleh : Limantina Sihaloho&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;PT TPL MERAMPAS TANAH ADAT WARGA DESA SIPITUHUTA DAN PANDUMAAN &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;            Air mata bercucuran di wajah sekitar 400-an warga dua desa dari Sipituhuta dan Pandumaan yang mayoritas adalah para ibu ketika mereka mendatangi kantor bupati Humbahas pada tanggal 3 Agustus 2009 yang baru saja lalu. Di tengah deraian air mata warga itu, seorang ibu yang sudah tua di antara mereka sambil menangis, meneriakkan:  “Bunu hamu ma hami sude parjolo; molo gabe rampason muna do tombak nami i sian hami!”; “Bunuh kami lebih dulu kalau kalian hendak merampas tombak kami itu dari kami!” Tombak adalah sebutan khas di kalangan masyarakat Batak secara khusus Batak Toba. Tombak berarti hutan. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Sehari sebelum mereka mendatangi kantor bupati pada 3 Agustus itu, gompul (beruang) telah masuk ke desa mereka mengobrak-abrik rumah beberapa warga. Kedatangan beruang ini merupakan ancaman bagi warga. Hutan rusak, beruang pun ikut terusir dari habitat aslinya. Sementara para perempuan berada di depan kantor bupati, para bapak dan pemuda berangkat ke Tombak Haminjon (Hutan/Ladang Kemenyan) mereka. Di sana mereka menemukan PT TPL sedang beroperasi; beberapa truk dan alat berat pembuat jalan dihentikan warga. &lt;br /&gt;            23 Juni 2009 yang lalu, warga Sipituhuta dan Pandumaan mengetahui bahwa Tombak Haminjon mereka dirambah oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang dulu merupakan PT Inti Indorayon Utama (IIU) yang terkenal dengan permasalahan yang ditimbulkannya bagi warga terutama Porsea dan sekitarnya. PT IIU tutup untuk beberapa tahun sebelum beroperasi kembali pada tahun 2005. Telah banyak masyarakat yang meninggal selama perlawanan menentang operasi PT IIU di Porsea tetapi pemerintah justru mengizinkan kembali PT itu beroperasi. TPL membabat rata pepohonan di atas tanah adat Tombak Haminjon warga yang terdiri dari tiga bagian itu: Lombang Na Bagas, Dolog Ginjang dan Sipitu Rura. Luas ketiga bagian ini sekitar 4100 ha. TPL telah merusak sekitar 2000 ha dari 4100 itu; menebang semua pohon yang sebagian sudah berusia berabad-abad; eukaliptus TPL yang rakus air itu akan menggantikan pepohonan alam dan haminjon yang ditumbangkan TPL. &lt;br /&gt;            Pada tanggal 23 Juni itu juga, secara spontan warga berangkat ke Tombak Haminjon mereka. Di sana mereka menemukan TPL sedang beroperasi. Warga lalu menyita peralatan TPL yang dipergunakan untuk menumbangkan pepohonan di atas tanah adat mereka. Warga marah melihat pohon-pohon haminjon mereka ditebang demikian juga pepohonan yang sangat penting bagi proses pertumbuhan dan produksi getah haminjon. Pohon haminjon tanpa pepohonan lain di samping dan sekitarnya akan membuat produksi getahnya menjadi sedikit dan kering.&lt;br /&gt;            Ketika warga berangkat lagi ke Tombak Haminjon mereka pada tanggal 14 Juli 2009, semakin meluas areal tanah adat mereka yang dirambah oleh TPL. Kayu-kayu besar telah menjadi bentuk gelondongan yang disusun bertumpuk-tumpuk siap diangkut oleh TPL ke luar dari tanah adat warga. &lt;br /&gt;            Esok harinya, 15 Juli menjelang siang sekitar 200-an polisi dan brimob naik truk dan mobil polisi memasuki kampung Sipituhuta dan Pandumaan. Aparat negara ini mengobrak-abrik sebagian rumah warga yang mereka anggap pimpinan kelompok dari warga dua desa. Seorang ibu yang baru pulang dari ladang ketakutan melihat anak-anaknya yang dia tinggalkan di rumah sudah berada di halaman dalam keadaan menangis gemetaran sementara polisi beroperasi di dalam rumahnya. Seorang ibu yang sudah tua (95 tahun) yang sedang tidur di tempat tidurnya terinjak oleh polisi yang sedang membongkar-bongkar isi rumah ibu tersebut. Polisi menciduk seorang bapak yang sedang membunyikan lonceng gereja, panggilan agar warga berkumpul. Polisi juga menciduk seorang bapak yang sedang bekerja di ladangnya demikian juga seorang bapak yang masih dalam perjalanan pulang usai menghadiri pesta keluarga. Sampai sekarang, ada empat bapak yang merupakan warga dua desa itu yang menjalani tahanan luar setelah sempat dipenjarakan di LP Siborong-borong. Keempat warga yang menjadi tahanan ini akan menjalani proses pengadilan di penghujung bulan ini. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;PEMERINTAH DAN PEMODAL MEMPERALAT NEGARA&lt;br /&gt;            Alih-alih melindungi warga pemilik tanah adat Tombak Haminjon, pemerintah malah melindungi PT TPL. TPL berlindung di ketiak pemerintah lewat Kepres No 63 tahun 2004, Permen Perindustrian RI No. 03/M-IND/PER/ 4/2005 tanggal 19 April 2005 dan Surat Keputusan Kapolri Nopol. Skep/738/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 dan berbagai surat-surat keputusan lainnya yang mengizinkan TPL beroperasi bahkan di atas tanah adat rakyat. &lt;br /&gt;            Pemerintah memperalat negara bernama NKRI yang adalah milik semua warga Indonesia; pemerintah mengindentikkan dirinya seolah-olah menjadi pemilik tunggal negara ini. Pemerintah menjadikan dirinya seperti besi bermagnet sedang pemilik modal dan aparat keamanan negara (polisi dan tentara) seperti serbuk-serbuk yang secara otomatis menempel pada besi itu. Mayoritas warga negara, rakyat kebanyakan laksana dedaunan kering yang gugur yang sama sekali tidak akan menempel pada besi bermagnet ini karena ion-ion di antara keduanya tidak saling tari-menarik. &lt;br /&gt;            Pemerintah dan seluruh jajarannya termasuk aparat keamanan merasa berhak untuk melakukan apapun atas nama pembangunan- perekonomian yang hanya menguntungkan segelintir orang yang tidak bertanggung jawab pada kelestarian lingkungan dan kepentingan rakyat banyak. Keadaan kini tak jauh beda dengan Orde Baru. Rumah warga boleh sewenang-wenang diobrak-abrik oleh aparat keamanan bahkan tanpa surat tugas/perintah yang justru membuat warga tidak aman dan menjadi trauma. Dalam kasus antara Sipituhuta dan Pandumaan, justru rakyat sebagai pemilik tanah adat Tombak Haminjon yang puluhan generasi telah bertani haminjon di Tombak Haminjon mereka yang ditangkap dan ditahan polisi. TPL yang menebangi pohon haminjon warga dan pepohonan lainnya di tanah adat warga malah dilindungi.   &lt;br /&gt;Pemerintah memperalat negara dan menjadikan dirinya berhak untuk memaksa dan mengeksploitasi warga dengan meminta pendataan atas tanah adat, siapa saja yang mempunyai bagian di tanah adat di Tombak Haminjon itu dan berapa luas luas tanah masing-masing warga. Pemerintah pura-pura lupa bahwa dalam tradisi Nusantara tanah adat adalah milik kolektif, bukan milik perseorangan. Menggiring warga untuk melakukan proses tidak terpuji macam itu tentu akan mempermudah pemerintah dan pemilik modal untuk melakukan proses devide et impera di kalangan warga baik itu di Sipituhuta dan Pandumaan maupun di berbagai wilayah lainnya di Indonesia. Beberapa warga di Sipituhuta dan Pandumaan sendiri telah menerima uang dari TPL seolah-olah mereka bisa menjual sebagian dari tanah adat di Tombak Haminjon dua warga desa itu. Untunglah bahwa warga masih menolerir keteledoran beberapa teman mereka atas apa yang mereka lakukan; mereka sadar itu cara-cara yang tidak terpuji untuk memecah belah mereka. &lt;br /&gt;            Pemerintah yang memperalat negara justru malah lebih kejam daripada Belanda yang pernah menjajah negeri ini. Belanda sebagai penjajah melakukan pemetaan wilayah Indonesia termasuk Tanah Batak demi kepentingan penjajahan mereka. Pada permulaan abad ke-20, Belanda melakukan pemetaan wilayah di Tanah Batak. Besar kemungkinan warga Sipituhuta dan Pandumaan pada permulaan abad ke-20 tidak mengetahui kalau Belanda dengan seenaknya menjadikan tanah adat mereka sebagai dari milik negara-kolonial.&lt;br /&gt;            Presiden, menteri dan kapolres, mungkin karena berada di Jakarta dan jauh dari daerah apalagi Sipituhuta dan Pandumaan dan sibuk dengan urusan-urusan mereka di Jakarta, dengan begitu saja bisa mengeluarkan surat-surat keputusan yang membuat PT TPL yang tadinya PT IIU itu berada di atas angin untuk beroperasi kembali pada tahun 2005 yang telah menimbulkan bencana bagi manusia dan alam. &lt;br /&gt;            Pemerintah bersama jajarannya justru tidak peduli pada kepentingan rakyat-banyak seperti penduduk di desa Sipituhuta dan Pandumaan. Jajaran pemerintah di daerah-daerah berlindung di balik berbagai keputusan-keputusan dari pusat (Jakarta) seolah-olah keputusan-keputusan itu adalah Tuhan yang tidak boleh dipertanyakan dan diganggu-gugat. Tiba-tiba warga di berbagai tempat di negeri ini bisa kehilangan rumah atau tanah termasuk tanah adat mereka sebab tak bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan ketika aparat pemerintah datang menunjukkan berbagai macam ketentuan atau keputusan yang dikeluarkan atas nama negara; pemerintah dan jajarannya menjadi buta dan pura-pura buta terhadap bukti-bukti kultural dan historis yang dimiliki oleh warga. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;MERAWAT NILAI KULTURAL HAMINJON&lt;br /&gt;            Haminjon tanah Batak sudah dikenal di dunia internasional selama ribuan tahun. Persoalan haminjon adalah juga persoalan identitas yang mengandung nilai-nilai historis dan kultural yang sangat kaya. Petani haminjon mempunyai kulturnya sendiri. Berangkat ke Tombak Haminjon, mereka harus suci dalam kata dan laku. Mereka (biasanya laki-laki) tinggal selama berhari-hari di Tombak Haminjon, mereka mempunyai gubuk di sana. Berbagai macam lagu tentang haminjon mereka nyanyikan selama berada di tombak. Mereka menyekolahkan anak-anak mereka sampai perguruan tinggi dengan haminjon. Itu sebab para ibu mengatakan kepada jajaran aparat pemerintah saat mereka mendatangi kantor bupati: “Asa boi pe hamu singkola timbo-timbo alani haminjon do!”; “Kalian bisa sekolah tinggi-tinggi adalah karena kemenyan.”  Hampir semua aparat itu orang Batak. Walau orang tua mereka secara langsung bukan petani haminjon, kalau mereka punya perasaan, tentu mereka bisa menangkap arti dari kalimat itu: tanpa haminjon anak-anak Sipituhuta dan Pandumaan, sekarang dan di mana yang akan datang akan teramcam putus sekolah; warga desa akan terpuruk jatuh miskin.&lt;br /&gt;            Pemerintah memperalat negara, menjadikan dirinya identik dengan negara. Pemerintah menyokong dan melindungi pemilik modal melakukan tindakan-tindakan memonopoli perekonomian termasuk dengan cara merampas tanah adat warga mirip VOC di zaman penjajahan yang berakhir dengan kebangkrutan itu. Sistem perekonomian hanya bisa langgeng kalau ada nilai-nilai kultural yang menopangnya, tanpa itu akan ambruk dan berujung menjadi bencana. &lt;br /&gt;Warga Sipituhuta dan Pandumaan tidak ada yang kena asam urat seperti banyak warga kota sebab mereka biasa berjalan kaki menginjak berbagai macam akar pepohonan. Perjalanan berpuluh km ke Tombak Haminjon adalah juga sebuah spiritualitas, latihan mental dan daya tahan. Berada di tengah tombak membuat jiwa mereka dekat dengan alam dan Pencipta; ini nampak antara lain lewat syair-syair yang mereka senandungkan saat bekerja atau berada di tombak. Dari generasi ke generasi mereka memelihara tradisi bahwa setiap orang yang berangkat bekerja ke tombak harus suci dalam kata dan laku; sebuah pendidikan karakter luhur yang bahkan di sekolah-sekolah dan universitas- universitas di negeri kita sudah sulit atau tidak bisa kita jumpai lagi. Kesucian dalam kata dan laku memberi mereka kekuatan bersahabat dengan alam di mana binatang-binatang buas seperti harimau dan beruang juga bertempat tinggal. Cara masyarakat berinteraksi dengan hewan-hewan buas ini juga merupakan kekayaan kultural tersendiri; mereka tidak menjadikan alam dan hewan sebagai objek tapi sebagai subjek. &lt;br /&gt;            Ada banyak unsur yang musti kita lindungi berkaitan dengan haminjon di Tanah Batak. Di samping haminjon sebagai mata pencaharian utama warga yang berprofesi sebagai petani haminjon, kita juga perlu mendukung mereka merawat nilai-nilai khas yang ada dalam tradisi bertani haminjon. Nilai-nilai ini sangat berharga, ibarat nafas bagi tubuh manusia. Tanpa nafas, apalah jadinya manusia kecuali sebagai mayat? Itu sebab mengapa paling tidak setiap orang yang punya akal dan hati nurani perlu mendukung perjuangan warga Sipituhuta dan Pandumaan. Kalau mereka kalah berhadapan dengan TPL maka ini akan menjadi tanda buruk bahwa pemerintah bersama jajaran dan aparat keamanannya serta pemilik modal akan terus melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji berikutnya yang mirip di tempat-tempat lain. Sebaliknya, kalau warga menang dalam mempertahankan apa yang menjadi milik mereka, tanah adat Tombak Haminjon mereka, maka ini menjadi tanda positif bahwa pemeritah dan konco-konconya harus menahan dan menghentikan langkah-langkah serupa dalam mempersulit, mengelabui dan menyiksa rakyat.***  18 08 2009&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Catt: saya sengaja mempergunakan kata: haminjon dan tombak  dalam tulisan saya karena saya suka kata-kata itu. Saya juga senang dengan kemauan warga Sipituhuta dan Pandumaan dan para pejuang lainnya di Tanah Batak melawan PT IIU (TPL) yang mempergunakan bahasa Batak dalam berhadapan dengan aparat pemerintah. Terimakasih untuk Suryati Simanjuntak dari KSPPM untuk semua informasi yang telah disusunnya berkaitan dengan kasus yang terjadi di Sipituhuta dan Pandumaan; seorang pendamping rakyat paling baik yang kita miliki hari ini. Saya terkesan dengan bagaimana ia melakukan pekerjaannya; ia mengerti detak jantung warga desa Sipituhuta dan Pandumaan&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-724026309865248575?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/724026309865248575/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=724026309865248575' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/724026309865248575'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/724026309865248575'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2009/10/peran-pemerintah-dalam-proses.html' title='Peran Pemerintah Dalam Proses Pemusnahan Haminjon Batak'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-6919134936419833247</id><published>2009-10-22T16:47:00.001+07:00</published><updated>2009-10-22T16:49:32.866+07:00</updated><title type='text'>Hentikan Kriminalisasi Petani Kemenyan di Humbahas</title><content type='html'>Medan, 2 September 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;No   : 49/BAKUMSU/IX/2009&lt;br /&gt;Lamp : -  &lt;br /&gt;Hal  : Hentikan Kriminalisasi Petani Kemenyan di Humbahas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada Yth :&lt;br /&gt;1. Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Sumatera Utara&lt;br /&gt;Di Medan&lt;br /&gt;2. Kepala Kepolisian Resort (KAPOLRES)  Humbang Hasundutan&lt;br /&gt;Di Doloksanggul&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demi Keadilan dan Kebenaran!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan Hormat!&lt;br /&gt;Bersama ini, kami dari Perhimpunan Bantuan Hukum &amp; Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), ingin menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Bapak Kapolres Humbang Hasundutan, dan jajarannya, perihal tindakan kriminalisasi yang ditujukan kepada petani kemenyan, penduduk Desa Pandumaan dan Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, yang sedang berjuang melawan kesewenang-wenangan PT. Toba Pulp Lestari (PT.TPL);&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Sebagai lembaga masyarakat sipil yang hidup di Negara Republik Indonesia, kami menyadari pentingnya kehadiran investor di Indonesia, khususnya di Kabupaten Humbang Hasundutan. Dengan catatan, investasi dan perusahaan yang menjalankan usahanya tidak merusak tatanan masyarakat yang sudah baik selama ini. Bahwa, sepanjang catatan kami, PT. Toba Pulp Lestari yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama,  sering sekali melanggar hak-hak masyarakat di wilayah operasinya, termasuk di Humbang Hasundutan. Dalam kasus Pandumaan dan Sipituhuta, kami melihat pelanggaran dan pelecehan PT TPL terhadap hak-hak  masyarakat Adat atas kepemilikan Hutan Kemenyan (Tombak Haminjon) sudah merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang serius.&lt;br /&gt;2. Sehubungan dengan terjadinya konflik antara petani kemenyan di Pandumaan dan Sipituhuta dengan PT.TPL yang berbuntut dengan penangkapan kriminalisasi Kepolisian Resort Humbang Hasundutan terhadap sejumlah Petani Kemenyan,  kami mendesak agar aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian, untuk tidak hanya sekedar menggunakan kaca mata kuda dalam melihat dan menerapkan hukum. Sebab Kepolisian  Negara Indonesia adalah pelindung dan pengayom masyarakat. Itu artinya Kepolisian  bukan hanya pelindung kepentingan perusahaan tetapi yang terutama juga harus melindungi kepentingan masyarakat. Dalam konteks itu Kepolisian seyogianya harus menghargai hukum adat yang berlaku di masyarakat Sipitu Huta dan Pandumaan, sekalipun itu tidak tertulis, namun secara nyata masih dihidupi dan berlangsung tertib serta tidak bertentangan dengan  hukum nasional. Hukum, nilai, dan sistem adat setempat seharusnya dijadikan dasar bagi Kepolisian dalam upaya menegakkan hukum. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;3. Oleh karena itu, kami mendesak Kapoldasu dan Kapolres Humbang Hasundutan menghentikan kriminalisasi terhadap petani kemenyan dan masyarakat di Sipituhuta dan Pandumaan, yang sedang berjuang mempertahankan haknya atas penguasaan dan pengelolaan hutan heterokultur kemenyan bersama pepohonan lain sebagai vegetasi yang harmonis dan seimbang dalam ekosistem Tapanuli. Patut digarisbawahi bahwa Hutan Kemenyan yang mereka pertahankan adalah hutan ulayat mereka, yang sudah dikuasai dan dikelola secara turun temurun jauh sebelum PT Toba Pulp Lestari datang ke bumi Tano Batak. Hutan itu diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, lalu dikelola dan dilindungi serta dikonservasi oleh masyarakat Pandumaan dan Sipituhuta, tetapi hendak dirusak oleh PT. Toba Pulp Lestari.  Itu artinya mereka bukan pelaku kriminal!&lt;br /&gt;4. Mendesak Kepolisian untuk mengedepankan dialog dalam menangani konflik tersebut, sebagaimana semangat yang muncul dalam gelar kasus yang diikuti multipihak, termasuk KAPOLDASU, KAPOLRES Humbahas, KOMNAS HAM, dan PT. TPL, tanggal 27 Agustus yang lalu di Kantor BAKUMSU di Medan. &lt;br /&gt;5. Sebagai lembaga yang bergerak dalam penegakan hukum berbasis hak asasi manusia (HAM),  kami mendesak PT Toba Pulp Lestari untuk menghentikan perambahan hutan kemenyan milik rakyat kedua desa tersebut. Alasan-alasan legal formalistik yang dijadikan dasar penebangan hutan kemenyan rakyat, bahwa mereka mendapat ijin tertulis dari pemerintah pusat, seyogyanya harus ditinjau kembali, demi keadilan dan kebenaran. Sebab tindakan mereka menebangi hutan rakyat berarti merusak dan merampas sumber mata pencaharian rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah surat ini kami sampaikan untuk diperhatikan. Atas perhatian dan kerjsama yang diberikan diucapkan terima kasih. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wassalam,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Benget Silitonga&lt;br /&gt;Sekretaris Eksekutif&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tembusan :&lt;br /&gt;1. Wakil Presiden RI, Bapak Jusuf Kala, di Jakarta&lt;br /&gt;2. Kepala Kepolisisan Negara Republik Indonesia, di Jakarta&lt;br /&gt;3. Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di Jakarta&lt;br /&gt;4. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, di Jakarta&lt;br /&gt;5. Gubernur Sumatera Utara di Medan&lt;br /&gt;6. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut di Medan&lt;br /&gt;7. Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Tapanuli Utara &lt;br /&gt;8. Bupati Humbang Hasundutan di Dolok Sanggul&lt;br /&gt;9. Direktur PT. Toba Pulp Lestari&lt;br /&gt;10. Tim Pembela Petani Kemenyan (TAPIAN) di Medan &lt;br /&gt;11. Pihak lain yang dianggap penting&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-6919134936419833247?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/6919134936419833247/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=6919134936419833247' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/6919134936419833247'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/6919134936419833247'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2009/10/hentikan-kriminalisasi-petani-kemenyan.html' title='Hentikan Kriminalisasi Petani Kemenyan di Humbahas'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-3073859464414033022</id><published>2009-10-22T16:45:00.000+07:00</published><updated>2009-10-22T16:47:08.757+07:00</updated><title type='text'>Penghancuran Sistematis Identitas dan Sumber Hidup Masyarakat Adat Batak</title><content type='html'>Studi Kasus: Perampasan Tombak Haminjon oleh TPL di huta Pandumaan dan Sipitu Huta&lt;br /&gt;Oleh: Suryati Simanjuntak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun hak-hak masyarakat adat secara nasional diakui dan dilindungi dalam Undang-Undang&lt;br /&gt;Dasar 1945 pasal 18b dan 28i, Ketetapan MPR No. 9 Tahun 2001 mengenai Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan secara universal Hak-Hak Masyarakat Adat diakui dan dilindungi oleh Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, namun perampasan hak-hak masyarakat adat tetap marak di negeri ini&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satunya adalah perampasan Tombak Haminjon (hutan kemenyan) yang sudah dimiliki dan dikelola secara turun temurun hingga berpuluh generasi oleh masyarakat adat dua huta (desa) yakni Pandumaan dan Sipitu Huta, kecamatan Pollung, kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL). PT TPL adalah sebuah perusahaan pulp (kertas) yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama (PT IIU atau Indorayon) yang didirikan 26 April 1983 di Sosor Ladang, Porsea, kabupaten Tobasa. Indorayon pernah tutup/dihentikan operasionalnya  atas kuatnya aksi-aksi warga Porsea dan sekitarnya dalam menentang pencemaran dan pengrusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan ini. Meskipun untuk perjuangan ini, korban di pihak rakyat tak terhitung lagi, materi bahkan nyawa. Namun kuatnya pengaruh pemilik modal perusahaan ini, yang salah satunya adalah Sukanto Tanoto, membuat perusahaan ini dibuka kembali, meskipun satu pabrik rayon ditutup hingga sekarang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keluarga Sukanto Tanoto sebagai pemilik saham terbesar di PT IIU/TPL dan memiliki berbagai perusahaan properti  seperti PT Nusantara Puspa Utama, PT Raja Garuda Mas Lestari,  PT Supra Uniland Utama, PT Kawasan Industri Belawan, United City Bank, dan berbagai bisnis keuangan mereka. Kelompok Raja Garuda Mas milik keluarga Tanoto ini bersama kongsinya Sinar Mas dan Salim, merajai produksi pulp dan kelapa sawit di Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun berhutang kredit macet sebesar 1,22 milyar dollar AS kepada BPPN, Bank Mandiri, dan BNI, Raja Garuda Mas (RGM) tetap berekspansi ke selusin negara. Di Singapura RGM membentuk holding company baru, Asia Pacific Resources Holding Limited (APRIL), yang 60 % dimiliki oleh RGM. Selanjutnya, APRIL didaftarkan di bursa saham Singapura dan New York. Ketika sahamnya pertama kali ditawarkan di New York, bulan April 1995, APRIL berhasil memobilisasi 150 juta dollar AS yang kemudian digunakan untuk membiayai ekspansi internasionalnya. Termasuk mendirikan perusahaan perdagangan yang bebas pajak di Laut Karibia, yakni Direct Holdings Ltd di Kepulauan Bahama, Elixir Investments Ltd dan Rawolf Corporation Ltd di U.K. dan koloninya, British Virgin Islands.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direct Holdings Ltd pada gilirannya memiliki 5,9% saham PT TPL. Jadi tidak mustahil berbagai perusahaan lain seperti Brilliant Holdings Ltd, Supreme Good Ltd, Horstley International Ltd, Edmond Assets Ltd, Elegant Glory Holdings Ltd, dan Gain Century Holdings Ltd,  bersama-sama dengan Direct Holdings Ltd menguasai saham mayoritas (50,5%) PT TPL, hanya merupakan kiat bisnis keluarga Tanoto untuk menghindarkan membayar pajak kepada pemerintah Indonesia. Sebab secara formal, hanya PT Adimitra Rayapratama, yang hanya 5% sahamnya milik Sukanto Tanoto, adalah perusahaan Indonesia yang terdaftar sebagai pemegang saham PT TPL. Selebihnya, adalah milik Koperasi Karyawan PT TPL (1%) dan publik (43,8%). Anehnya lagi, 95% pemegang saham PT. Adimitra Rayapratama adalah mitra asing.&lt;br /&gt;Dengan berbagai bisnisnya itu, sewaktu hijrah ke Singapura tahun 1997, Sukanto Tanoto dan keluarganya telah menjadi orang No. 87 terkaya di Asia. Berarti, pengangkatan tokoh-tokoh Batak ke tampuk pimpinan PT TPL hanya sebagai ‘bumper’ menghadapi perlawanan rakyat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 1992, tanpa sepengetahuan Masyarakat Adat di kabupaten Humbahas ini, Tombak Haminjon telah dirampas pemerintah dengan menyatakan bahwa areal Tombak Haminjon tersebut merupakan hutan negara (Register 41) dan memberikan tanah adat tersebut kepada Indorayon melalui SK Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT IIU seluas 269.060 Ha. Sehingga pada tahun 1998, PT. IIU/TPL sudah merambah Tombak Haminjon berkisar 50 Ha yang berada di Tombak Simonggo. Pada saat itu masyarakat melakukan perlawanan dengan menghadang para pekerja PT TPL, namun  tidak berdaya menghadapi senjata  ABRI (TNI/POLRI) yang disewa PT IIU. Tombak Haminjon seluas 50 Ha itu kini telah berubah menjadi areal eucalyptus yang ditanami oleh PT.IIU/TPL.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya Tahun 2005, Menteri Kehutanan melalui SK No. 44/Menhut-II/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di wilayah Propinsi Sumatera Utara seluas + 3.742.120 Ha dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 201/Menhut-II/2006, tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Tanggal 16 Februari 2005 dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara; dan pada tahun itu juga, Menteri Kehutanan mengeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.354/Menhut-VI/BPHT/2005 tanggal 10 Maret 2005 Tentang Persetujuan dan Pengesahan Rencana Kerja Lima Tahun Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKLUPHHK) Pada Hutan Tanaman Tahun 2004 s/d 2008 Atas Nama PT Toba Pulp Lestari, Tbk di Propinsi Sumatera Utara dan diteruskan dengan penerbitan Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara No: 522.21/684/IV tentang pengesahan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKTUPHHK) pada hutan tanaman tahun 2006 PT TPL Tbk.&lt;br /&gt;Penerbitan Surat Keputusan Menteri Kehutanan ini tentunya atas usulan Kadis Kehutanan Provinsi Sumut, Kadis Kehutanan Kabupaten Humbahas dan Samosir sehingga telah memberikan kebebasan kepada PT TPL untuk melakukan penggundulan hutan termasuk hutan lindung dan konservasi di kecamatan Pollung dan Harian Boho (daerah Tele) serta tanaman kemenyan yang berada di atas Tanah Adat ”Tombak Haminjon” Raja Ihutan Bius Marbun (Februari 2006).&lt;br /&gt;Padahal Kawasan hutan ini merupakan daerah hulu sungai-sungai yang mengalir ke kecamatan Pakkat, Tarabintang, Parlilitan, Onan Ganjang, Sijamapolang, Doloksanggul, dan Bakti Raja. Selain daerah hulu sungai, kawasan ini juga merupakan DTA Danau Toba. Sebagai dampak penggundulan hutan alam yang dilakukan  PT TPL di kecamatan Pollung dan Tele, telah menimbulkan bencana banjir bandang di kecamatan Pakkat, Tara Bintang, dan Parlilitan (22 Januari 2007). Peristiwa ini menelan korban jiwa akibat tertimpa tanah longsor dan terseret air bercampur lumpur dan batu-batuan. Selain korban jiwa, + 29 rumah hanyut dan 23 rumah dengan kondisi rusak berat akibat terjangan longsor dan banjir bercampur lumpur. Bahkan ratusan hektar sawah milik penduduk rusak parah karena tertimbun tanah longsor bercampur batu, sedikitnya 200 hektar lahan persawahan penduduk yang sudah siap tanam akhirnya gagal tanam. Ratusan ternak peliharaan hilang terbawa arus sungai, bahkan ada kerbau yang terseret arus sungai hingga 4 kilometer.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkaitan dengan penebangan ini,  telah banyak penolakan dan aksi protes dari warga (petani kemenyan) atas penebangan Tombak Haminjon ini. Tercatat aksi protes petani kemenyan dari sebelas desa di kecamatan Pollung (awal November 2006); aksi protes masyarakat adat Huta Godung dan Simataniari, kecamatan Parlilitan (2007-2008); dan masyarakat adat lainnya di kabupaten ini. Namun aksi protes ini dapat diredam dan dibungkam dengan pola-pola penjajah, politik pecah-belah, intimidasi dengan memakai kekuatan aparat, manipulasi hukum adat dan dengan memunculkan istilah baru “par si pisang na tonggi” yang sebelumnya tidak dikenal dalam kebiasaan adat Batak, dll. Akhirnya Tombak Haminjon di kabupaten ini boleh dikatakan sebagian besar sudah habis dibabat TPL dan digantikan dengan tanaman eucalyptus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kembali ke kasus Pandumaan dan Sipitu Huta, sebagai umumnya masyarakat adat, warga dua huta ini mengelola Tombak Haminjon dengan kebiasaan-kebiasaan yang sudah berlangsung cukup lama dan mereka taati hingga sekarang. Dalam menentukan batas-batas kepemilikan diantara mereka maupun dengan masyarakat adat di luar huta mereka, dilakukan berdasarkan kebiasaan atau hukum adat. Tidak seorang pun diantara mereka yang boleh menjual areal yang mereka miliki dan usahai kepada pihak lain di luar komunitas dua huta ini. Kalaupun ada yang akan mengalihkan kepemilikan, harus dialihkan kepada sesama komunitas dari dua desa tersebut. Demikian halnya dengan menentukan batas-batas areal dengan areal milik huta lainnya, mereka memiliki kebiasaan dan ketentuan yakni perbatasan Tombak Haminjon milik huta Pandumaan dan Sipituhuta ditentukan berdasarkan tumbuhnya jenis rotan. “hatubuan hotang lamosik ma tombak ni Pandumaan dohot Sipituhuta, hatubuan hotang pulogos ma tombak ni Parlilitan” (tempat tumbuhnya sejenis rotan yang diberi nama lamosik adalah Tombak milik huta Pandumaan dan Sipituhuta, sedangkan tempat tumbuhnya rotan pulogos merupakan milik masyarakat adat di kecamatan Parlilitan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengetahuan akan sejarah pembukaan kampung dan tombak haminjon, dimana mereka (masyarakat adat dua huta) sudah ada yang hingga lima belas generasi tinggal dan mengelola Tombak Haminjon, merupakan bukti kepemilikan yang paling kuat. Marga-marga yang sejak awal membuka perkampungan dan Tombak Haminjon di dua huta ini dan hingga sekarang tinggal di dua huta ini terdiri dari komunitas marga yakni: Turunan dari marga Marbun yakni Lumban Batu yang hingga sekarang sudah 13 generasi; Lumban Gaol (13 generasi); Borubus atau sebagai marga boru (anak perempuan) yakni Nainggolan dan Pandiangan (13 generasi); Turunan Siraja Oloan yakni marga Sinambela, Sihite, Simanullang (masing-masing 13 generasi); dan marga-marga yang datang kemudian yakni: Munthe dan Situmorang (3 generasi).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemenyan  termasuk tanaman endemik (hanya ada di tempat tertentu di bumi). Menurut mereka, tidak semua tanah/tempat bisa ditumbuhi kemenyan dengan baik. Kemenyan ibarat putri malu yang harus dilindungi. Itu sebabnya pohon/kayu alam yang tumbuh disekitarnya berfungsi sebagai pelindung. Sehingga menebang pohon/kayu alam tersebut sama hal nya dengan membunuh pohon kemenyan. Sesuai pengalaman mereka, apabila tanaman pelindung ditebang maka pohon kemenyan tidak akan menghasilkan getah dan perlahan-lahan akan mati dan tumbang.  Haminjon merupakan anugerah khusus, spesies endemik yang diberikan Tuhan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sektor pertanian/perkebunan, haminjon merupakan komoditi unggulan daerah bagi Kabupaten Humbang Hasundutan, dengan jumlah produksi + 60 ton/bulan.  Sedangkan data yang diperoleh dari Dinas Pertanian Kabupaten Humbang Hasundutan menyatakan produksi tanaman kemenyan pada tahun 2004 sebesar 1.129,30 ton dan 4.559,28 ton pada tahun 2005 .&lt;br /&gt;Masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan umumnya hidup dari sektor pertanian/perkebunan. Dalam hal ini lebih dari 60 persen warga Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, bekerja di sektor perkebunan kemenyan dengan nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp 2,1 Miliar tiap minggunya. Hal ini  disebabkan tanaman kemenyan dapat tumbuh dengan baik hanya di daerah Kabupaten Humbang Hasundutan khususnya di kecamatan Pollung . &lt;br /&gt;Untuk kecamatan Pollung, berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Pertanian Humbang Hasundutan menyatakan Produksi Tanaman kemenyan tahun 2005 sebesar 14, 64 ton .&lt;br /&gt;Dari data di atas terlihat bahwa sumber penghasilan utama masyarakat di daerah ini adalah  kemenyan. Data ini juga menunjukkan betapa kemenyan sangat dibutuhkan dan sangat berguna bagi banyak orang/pihak. Ntah untuk kepentingan obat, bahan kosmetik, acara ritual adat dan keagamaan, dll. Dapat dibayangkan apabila Tombak Haminjon punah, berapa banyak orang atau pihak yang terganggu dan dirugikan karena kesulitan dalam mencari kemenyan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu dapat dikatakan perjuangan masyarakat adat dua huta ini dan masyarakat adat lainnya yang ada di kabupaten Humbahas dalam mempertahankan Tombak Haminjon di samping sebagai sumber penghasilan utama adalah juga dalam rangka mempertahankan identitas orang Batak sekaligus sebagai upaya pelestarian bio diversity. Tanpa mereka sadari mereka turut memperjuangkan "the integrity of God's creation", yaitu menjaga pemusnahan plasma nutfah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan cekatan mereka bisa menunjukkan yang mana jenis kemenyan yang sudah siap panen dan baik untuk bibit. “Inilah yang disebut haminjon jalangan yang ditanam Tuhan untuk masyarakat Pandumaan. Anakan pohon inilah yang kami ambil dan kami kembangkan”, kata Pdt Sinambela sambil mengambil satu anakan pohon kemenyan. Ia juga menunjukkan bunga pohon kemenyan yang berguguran di sekeliling pohonnya. Menurutnya, kalau bunga kemenyan sudah berguguran, ini pertanda pohon kemenyan tersebut sudah dapat dipanen atau di sige.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka juga memiliki kearifan lokal dimana sebelum pohon kemenyan dikerjakan, terlebih dahulu semua peralatan dipersiapkan, dibersihkan dan diasah. Dilanjutkan dengan acara makan semacam sesaji yang diiringi doa. Selanjutnya, pohon kemenyan dikerjakan satu per satu. Dalam tidur, akan diperoleh petunjuk apakah pekerjaan dapat dilanjutkan atau tidak. Jika mimpi bagus, maka pohon kemenyan yang lainnya dapat dikerjakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai peralatan yang digunakan seperti, agak pagarit gunanya untuk membersihkan kulit pohon kemenyan yang telah kering; Guris gunanya untuk mengeluarkan semua kulit-kulit kemenyan yang tipis dan telah mengiring; Agat panuttuk gunanya untuk melukai kulit agar getah keluar dari tempat yang dilukai tersebut; Tali polang digunakan untuk memanjat pohon kemenyan; dan Bakkul digunakan sebagai tempat atau wadah getah kemenyan sebelum dituangkan ke tumpukannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam satu hari, satu orang hanya dapat mangguris (membersihkan) rata-rata 10 batang. Saat manige, mereka melantunkan syair: “parung simardagul-dagul, sahali mamarung, gok bakkul, gok bahul-bahul” (semacam doa permohonan yang dinyanyikan dengan nada tertentu), selanjutnya dilakukan manuktuk (mengetok) sekeliling kulit yang telah dilukai. Petani kemenyan lainnya yang mendengarkan syair ini wajib menjawab “ima tutu” (semoga).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka juga memiliki kebiasaan dan pengetahuan dalam memberi nama areal tersebut. Setiap nama tentu ada arti dan sejarahnya, misalnya Tombak Ri Nabongot dulunya merupakan perkampungan marga Lumbangaol yang berasal dari huta Lumbangaol Pollung. Namun karena ada perselisihan dengan saudaranya (abang), Lumbangaol (adik) ini pun pindah dan mendirikan perkampungan di Tombak ini. Suatu ketika, saat ia (Lumbangaol-adik) memanjat salah satu pohon kemenyan, ia melihat asap yang berasal dari perkampungan Pollung, tempat perkampungan abangya. Karena kesal dan takut ditemukan abangnya, akhirnya ia pun meninggalkan perkampungan ini menuju Parlilitan. Inilah awalnya di Parlilitan terdapat marga Lumbangaol. Setelah perkampungan ini ditinggalkan, ri (lalang) mulai banyak tumbuh di tempat ini sehingga areal ini diberi nama ri nabongot (lalang yang tumbuh menumpang dengan lebat).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga perampasan dan penebangan Tombak Haminjon yang dilakukan PT TPL menimbulkan kemarahan warga dua huta ini. Pada tanggal 23 Juni 2009, secara spontan warga berangkat ke Tombak Haminjon dan menahan peralatan TPL yang dipergunakan untuk menumbangkan pepohonan di atas tanah adat mereka. Tidak hanya itu saja, 29 Juni 2009, ribuan warga melakukan aksi protes ke kantor Bupati dan DPRD Humbahas. Aksi protes ini berhasil memaksa Bupati dan DPRD membuat surat agar PT TPL menghentikan penebangan di areal Tombak Haminjon milik dua desa. Namun pihak TPL tetap melakukan penebangan sehingga pada tanggal 14 Juli 2009, warga kembali ke Tombak Haminjon dan membakar tumpukan kayu tebangan TPL. Esok harinya, 15 Juli menjelang siang sekitar 200-an polisi dan brimob memasuki huta Sipituhuta dan Pandumaan. Aparat negara ini mengobrak-abrik sebagian rumah warga yang mereka anggap pimpinan kelompok dari warga dua huta. Polisi menciduk seorang bapak yang sedang membunyikan lonceng gereja, panggilan agar warga berkumpul. Polisi juga menciduk seorang bapak yang sedang bekerja di ladangnya demikian juga seorang bapak yang masih dalam perjalanan pulang usai menghadiri pesta keluarga. Atas tindakan PT TPL dan aparat kepolisian ini, hari itu juga warga melakukan aksi protes ke Polres Humbahas. Setelah dua kali aksi di Polres, warga kembali melakukan aksi ke DPRD dan Bupati Humbahas sebanyak tiga kali. Namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang konkrit dari kasus ini. Sementara itu, warga tetap bertahan di areal dan melakukan penjagaan secara bergiliran.&lt;br /&gt;Dari kasus-kasus yang terjadi di Tapanuli (Tano Batak), bukankah sudah dapat dikatakan bahwa pemberian berbagai ijin (konsesi) HPH/HTI kepada TPL adalah merupakan tindakan penghancuran identitas masyarakat adat Batak secara sistematis?. Sebab berapa banyak tanah-tanah adat yang dulunya dimiliki dan diusahai orang Batak secara adat, bebas, dan mandiri tetapi sekarang sudah menjadi areal HPH/HTI TPL. Hutan alam/adat sudah beralih fungsi dan menjadi hamparan eucalyptus PT TPL.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;****&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan: Terimakasih buat kawan-kawan (Gurgur Manurung, Eliakim Sitorus, Limantina, George Aditjondro, dll)  yang memberikan dukungan dan masukan atas perjuangan warga Pandumaan dan Sipitu Huta, sehingga saya terinspirasi menuliskannya. Terimakasih juga buat kawan-kawan staf di KSPPM khususnya Guntur Simamora yang banyak berperan untuk melengkapi data.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-3073859464414033022?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/3073859464414033022/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=3073859464414033022' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/3073859464414033022'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/3073859464414033022'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2009/10/penghancuran-sistematis-identitas-dan.html' title='Penghancuran Sistematis Identitas dan Sumber Hidup Masyarakat Adat Batak'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-1637045965000070372</id><published>2009-10-22T16:43:00.000+07:00</published><updated>2009-10-22T16:45:09.201+07:00</updated><title type='text'>Bebaskan Tanpa Syarat 7 Orang Petani Kemenyan</title><content type='html'>Release Bersama&lt;br /&gt;KOALISI KEMENYAN&lt;br /&gt;(Koalisi Masyarakat Sipil Mendukung Perjuangan Petani Kemenyan Humbahas)&lt;br /&gt;Bebaskan Tanpa Syarat 7 Orang Petani Kemenyan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4(empat) orang Petani ditahan, dan 4 (empat) orang lainnya dijadikan tersangka dan sedang dalam proses pemanggilan oleh Polres Humbang Hasundutan. 4 orang yang ditahan adalah James Sinambela, 49 th, Mausin Lumbanbatu, 62 th, Sartono Lumbangaol, 43 th, dan Medialaham Lumbangaol, 26 th. 4 orang (1 orang diantaranya, Medialaham Lumbangaol status tahanan luar dan sudah di BAP ulang)  yang sedang dalam proses pemanggilan adalah Urupan Sinambela, Kersi Sihite, dan Binner Lumbangaol.  Ketujuh orang ini dijadikan tersangka karena diduga sebagai pelaku Pencurian dan Pengrusakan secara bersama-sama. Penangkapan 4 orang warga dilakukan pada tanggal 15 Juli 2009, sementara pemanggilan pertama terhadap 3 orang lainnya dilakukan 1 minggu berikutnya dan langsung berstatus tersangka.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Penahanan dan pemanggilan ini dilakukan atas laporan pihak TPL.Tbk kepada Polres Humbahas tentang terjadinya dugaan pengrusakan terhadap kayu yang diklaim sebagai milik TPL, serta dugaan pencurian terhadap sejumlah peralatan jenis cinsaw milik PT. TPL. Pihak PT. TPL bersikukuh bahwa mereka tidak melakukan penebangan, bahkan melindungi pohon kemenyan, tetapi hanya menebangi pohon hutan sesuai dengan SK Menteri Kehutanan yang mereka miliki, Nomor 44/Menhut-II/2005, tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, dan Surat Dinas Kehutanan Sumut Nomor 552.21/0684/IV, tertanggal 29 Januari 2009, perihal Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Toba Pulp Lestari Tahun 2009. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi lain, petani kemenyan desa Pandumaan dan Sipituhuta menemukan di lapangan bahwa pihak TPL telah melakukan penebangan terhadap kemenyan, dan sudah masuk jauh (encroaching) ke lahan adat milik desa Pandumaan dan Sipituhuta. Hutan kemenyan yang telah ditebangi oleh PT. TPL meliputi hutan Lombang Nabagas, satu lokasi dari tiga yang dimiliki oleh desa pandumaan dan Sipituhuta. Dua lokasi lainnya adalah Tombak Sipiturura dan Dolok Ginjang. Pihak TPL pertama kali membabat hutan di tombak Simataniari dan Huta Godung kecamatan Parlilitan, sebelah barat Kecamatan Pollung. Proses pembabatan hutan berlangsung dengan mulus karena protes petani kemenyan Parlilitan dapat diredam.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Petani kemenyan di dua kecamatan secara turun temurun menyepakati bahwa perbatasan hutan milik Parlilitan dengan Pollung (Pandumaan dan Sipituhuta) adalah jenis rotan yang tumbuh di hutan. Rotan Lamosik yang berdiameter kecil, hanya tumbuh di hutan milik Pandumaan dan Sipituhuta, sementara rotan Pulogos yang diameternya lebih besar, hanya tumbuh di hutan milik warga Parlilitan. Inilah perbatasan versi hukum adat yang turun temurun telah diterima dan dijalankan dengan baik. PT. TPL telah memasuki lombang Nabagas, dimana rotan jenis Lamosik tumbuh. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakta kemudian adalah hasil observasi lapangan yang dilakukan oleh Tim dari Bakumsu bersama KSPPM dan perwakilan petani kemenyan (17 Agustus 2009), yang menemukan telah terjadi penebangan kemenyan secara massal di tombak (hutan) lombang Nabagas, yang dibuktikan oleh banyaknya gelondongan pohon kemenyan yang telah tertumpuk rapi. Fakta ini direkam dalam bentuk video dan fhoto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terjadinya penebangan pohon kemenyan di Lombang Nabagas, membuat ratusan warga Pandumaan dan Sipituhuta melakukan protes dan perlawanan. Sebagian tumpukan kayu yang ada di lahan mereka yakni Lombang Nabagas dibakar, supaya tidak dibawa oleh PT. TPL, sementara peralatan berupa cinsaw ditahan oleh warga dengan persetujuan pihak PT. TPL, dan ditandatangani oleh Kepala Desa Pandumaan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan menimbang fakta-fakta di atas, kami menyatakan sikap sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Membebaskan segera 7 orang warga dari segala tuduhan dan tuntutan karena penahanan terhadap 4 orang warga dan membuat 3 orang lainnya sebagai tersangka oleh Polres Humbahas adalah upaya kriminalisasi rakyat yang ingin membela hak-haknya dari upaya perampasan pihak PT. TPL. &lt;br /&gt;2. Tuduhan pengrusakan dan pencurian tidak beralasan, karena:&lt;br /&gt;a.  Masyarakat membakar sebagian pohon gelondongan kemenyan  milik mereka di lahan mereka sendiri.&lt;br /&gt;b. Penahanan terhadap sejumlah peralatan cinsaw bukanlah pencurian sebagaimana dituduhkan Polisi, karena terdapat surat tanda terima resmi antara Pihak TPL dengan Pihak warga desa Pandumaan dan Sipituhuta yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pandumaan.  &lt;br /&gt;3. Supaya TPL segera menghentikan segala operasinya dari hutan kemenyan milik masyarakat adat desa Pandumaan dan Sipituhuta, yakni tombak Sipiturura, Lombang Nabagas, dan Dolok Ginjang.&lt;br /&gt;4. Meminta komnas HAM untuk melakukan penyelidikan terjadinya kriminalisasi oleh Pihak kepolisian terhadap petani.&lt;br /&gt;5. Keluarnya surat Menteri Kehutanan MS Kaban nomor 44/Menhut-II/2005, tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, dan Surat dinas Kehutanan Sumut Nomor 552.21/0684/IV, tertanggal 29 Januari 2009, perihal Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Toba Pulp Lestari Tahun 2009 , merupakan akar masalah terjadinya konflik dimaksud, sehingga kedua surat ini harus dicabut. &lt;br /&gt;Demikian pernyataan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Medan, 27 Agustus 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KOALISI KEMENYAN&lt;br /&gt;(Koalisi Masyarakat Sipil Mendukung Perjuangan Petani Kemenyan Humbahas)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-1637045965000070372?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/1637045965000070372/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=1637045965000070372' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/1637045965000070372'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/1637045965000070372'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2009/10/bebaskan-tanpa-syarat-7-orang-petani.html' title='Bebaskan Tanpa Syarat 7 Orang Petani Kemenyan'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-1880172632964644935</id><published>2009-10-22T16:38:00.001+07:00</published><updated>2009-10-22T16:42:23.437+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konflik Hutan Kemenyan'/><title type='text'>Hentikan Kriminalisasi Terhadap Rakyat, Stop Perambahan Hutan Kemenyan.</title><content type='html'>Praktik Kriminalisassi Kepolisian Ressort Humbang Hasundutan (Humbahas) terhadap rakyat (Petani Kemenyan) di Pandumaan dan Sipituhuta yang sedang berkonflik dengan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) tampaknya masih akan terus berlangsung.  Menurut informasi yang kami terima, 7 (tujuh) orang petani kemenyan yang memperjuangkan haknya kembali dijadikan  sebagai tersangka baru, sesuai dengan surat Polres Humbahas tgl 28 Agustus 2009. Mereka  adalah Jibbo Sihite, 45 tahun, Anto Nainggolan, 25 tahun, Ama Ritta Sitanggang, 40, Jabonar Munthe,40, Jahot Situmorang, 40 tahun, Urupan Sinambela, 50 tahun, dan Tipak Nainggolan 25 tahun. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Sebelumnya, tanggal 15 Juli 2009 Polres Humbahas juga telah mengkriminalisasi dan menangkap 4 orang  petani kemenyan, dan  3 orang lagi dijadikan tersangka pada  satu minggu berikutnya. Dengan demikian sampai dengan release ini dibuat, jumlah petani kemenyan yang dikriminalisasi oleh Polres Humbahas sebanyak 14  orang. Sementara tindakan hukum terhadap pihak PT. TPL yang nyata-nyata telah merambah hutan kemenyan milik rakyat, hingga hari ini tidak ada.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkembangan situasi ini tentu saja memprihatinkan, sebab dalam pertemun gelar kasus tanggal 27 Agustus 2009 yang lalu di kantor BAKUMSU, yang dihadiri petani kemenyan,  KAPOLDASU,  KAPOLRES Humbahas, Komisioner KOMNAS HAM, dan  pihak PT. TPL, semua pihak sepakat mendorong agar penyelesaian konflik ini dilakukan dengan mengedepankan dialog, bukan pendekatan represif yang mengatasnamakan hukum secara sepihak. Hal tersebut didasari oleh kenyataan bahwa  rakyat petani kemenyan yang memperjungkan haknya memiliki argumentasi yang kuat berdasarkan pada Hukum Adat yang telah ada sebelum negara eksis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mencermati perkembangan tersebut, kami ingin menyampaikan sikap;&lt;br /&gt;1. Mendesak KAPOLDASU  segera memerintahkan Polres Humbahas   menghentikan semua praktik kriminalisasi terhadap petani kemenyan di Humbahas. Bagi kami, praktik kriminalisasi kepolisian terhadap petani kemenyan yang memperjuangkan kelestarian hutan kemenyan, merupakan bentuk penegakan hukum kaca mata kuda yang mengingkari nilai, sistem, dan  hak-hak masyarakat lokal. Mengingat fungsi dan tugas dan fungsi kepolisian adalah sebagai pengayom dan pelayan masyarakat, dalam menangani konflik dan sengketa ini kepolisian seharusnya mengedepankan dialog dengan mendengar masukan dan infromasi dari semua pihak, khususnya dari masyarakat korban. Namun dalam kenyataannya kepolisian terkesan telah mereduksi jati dirinya, karena lebih cenderung berperan sebagai penjaga dan pelindung PT.TPL daripada pelindung rakyat dan pelindung kelestarian hutan di bumi Tapanuli. &lt;br /&gt;2. Meminta KAPOLRI,  Komisi Kepolisian Nasional, dan KOMNAS HAM RI untuk mengusut dan memeriksa kinerja Kepolisian Sumut dan Polres Humbahas yang  menurut kami telah melakukan pelanggaran serius terhadap hak sipil politik petani kemenyan di Humbang Hasundutan. &lt;br /&gt;3. Mendesk PT. TPL mengehentikan semua praktik perambahan hutan kemenyan dan hutan milik rakyat di bumi Tapanuli. Masih berlangsungnya praktik perambahan hutan oleh PT. TPL, walau didasarkan pada argumen legal, selain melanggar nilai dan hak masyarakat lokal serta merusak ekologi Tapanuli, juga membuktikakan bahwa paradigma baru yang mereka sebutkan masih sebatas pepesan kosong. &lt;br /&gt;4. Mendesak semua pihak untuk mengedepankan dialog dalam mencari bentuk penyelesian konflik antara rakyat petani kemenyan di Humbahas dengan PT. TPL.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pers release ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Medan, 31 Agustus 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hormat kami,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Benget Silitonga&lt;br /&gt;Sekretaris Eksekutif BAKUMSU &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-1880172632964644935?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/1880172632964644935/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=1880172632964644935' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/1880172632964644935'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/1880172632964644935'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2009/10/hentikan-kriminalisasi-terhadap-rakyat.html' title='Hentikan Kriminalisasi Terhadap Rakyat, Stop Perambahan Hutan Kemenyan.'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-1729575503889653616</id><published>2009-09-30T16:04:00.002+07:00</published><updated>2009-09-30T16:11:24.360+07:00</updated><title type='text'>Puluhan LSM Tolak Pemanfaatan Kawasan Gambut Menjadi HTI</title><content type='html'>&lt;span class="createdate"&gt;Monday, 07 September 2009 06:59  &lt;/span&gt;       &lt;span class="createby"&gt;    Antonius &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Sebanyak 46 Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM, di antaranya Wahana Lingkungan Hidup, Walhi, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau, Jikalahari, Indonesian Coruption Watch, ICW, Green Peace Asia Tenggara, dan Telapak, menolak pemanfaatan kawasan gambut seluas 275 ribu hektar di Kabupaten Kampar menjadi hutan tanaman industri atau HTI.  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;Anak perusahaan Rajawali Garuda Mas  PT Riau Andalan Pulp and Paper, RAPP dikabarkan telah mengantongi ijin untuk memanfaatkan kawasan ini menjadi HTI.&lt;/p&gt;    &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;Menurut direktur Walhi Riau Hariansyah Usman, ke-46 LSM telah mengirim surat ke manajemen RAPP untuk membatalkan rencana memanfaatan kawasan gambut ini menjadi HTI, karena akan merusak ekosistem dan mempercepat punahnya hutan di Riau.&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;“Bahwa rencana HTI tersebut akan dilakukan di kawasan yang sudah terindentifikasi sebagai kawasan lindung gambut, yang hutannya masih sangat bagus, yang tersisa di Riau, artinya kawasan yang akan dijadikan HTI oleh RAPP tersebut berada di kawasan yang statusnya dilindungi,” papar Hariansyah Usman.&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;Direktur Walhi Riau Hariansyah Usman juga menyayangkan klaim  RAPP di dunia internasional yang menyatakan akan mengelola sebuah kawasan tanpa merusak ekosistem dan mendapat persetujuan dari masyarakat setempat, tapi janji ini tidak ditepati.&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span&gt;Sementara, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau Jikalahari menyatakan, telah melakukan penelitian di kawasan gambut Kampar. Hasilnya, gambut di sini memiliki kedalaman minimal 4 meter, bahkan di daerah kubahnya kedalaman mencapai sekitar 20 meter.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span&gt;Menurut Jikalahari,  kawasan gambut di Kampar merupakan gambut paling dalam di dunia. Dalam Keputusan Presiden diatur kawasan gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter tidak boleh dieksploitasi.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span&gt;sumber : http://www.greenradio.fm/index.php?option=com_content&amp;amp;view=article&amp;amp;id=1028:puluhan-lsm-tolak-pemanfaatan-kawasan-gambut-menjadi-hti&amp;amp;catid=1:latest-news&amp;amp;Itemid=336&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-1729575503889653616?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/1729575503889653616/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=1729575503889653616' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/1729575503889653616'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/1729575503889653616'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2009/09/puluhan-lsm-tolak-pemanfaatan-kawasan_30.html' title='Puluhan LSM Tolak Pemanfaatan Kawasan Gambut Menjadi HTI'/><author><name>teddy</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01370137192912321038</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-4050333682281664260</id><published>2009-07-03T16:30:00.001+07:00</published><updated>2009-09-16T04:18:28.282+07:00</updated><title type='text'>DEMONSTRAN BERJEMUR...Desak Mundur PT.RAPP dan Gubernur</title><content type='html'>03 Jul 2009 11:38 wib&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PEKANBARU (RiauInfo) - Puluhan mahasiswa berunjuk rasa menuntut penutupan perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Tuntutan ini terkait sejumlah konflik lahan perusahaan pulp dengan warga pribumi. Massa yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Mahasiswa Paguyuban Kabupaten Kota se Riau (KOMPAK-Riau) menilai, PT RAPP telah melanggar Hak Azasi Manusia dalam konflik lahan di Riau. Massa beraksi di depan kantor gubernur Riau, Jumat (3/7/09) ini.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dalam selebaran yang dibagikan Kompak menyebutkan, sejumlah warga Desa Tangun, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu protes terhadap PT. Sumatera Silva Lestari (SLL). Warga meminta perusahaan melepaskan 3 rekan mereka yang ditangkap akibat merusak sejumlah tanaman akasia milik perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh perusahaan dan terjadi bentrok yang menewaskan tiga orang warga Desa Tangun. Dua korban ditemukan mengapung di Cekdam milik perusahaan. Satu orang warga lagi ditemukan sekarat di hutan akasia milik perusahaan dan akhirnya meninggal di RSU Pasir Pengaraian. Selain korban tewas, sebanyak 16 warga masyarakat lainnya mengalami luka berat dan ringan akibat kekerasan yang dilakukan oleh pihak PT.SSL anak perusahaan PT.RAPP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasar investigasi tim Komisi HAM, KOMPAK menyatakan korban meninggal akibat hal yang tidak wajar. Tubuh warga yang tewas dipenuhi berbagai bekas luka benturan benda tumpul. Bentrok anatra warga Desa Tangun dipicu oleh sengketa lahan yang berkepanjangan yang belum dapat tanggapan serius dari pemerintah. Sehingga KOMPAK Riau mendesak gubernur Riau untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KOMPAK menuntut semua kasus sengketa lahan di Riau harus dapat diselesaikan oleh pemerintah. Jika tidak ada jalan keluar dari pemerintah, KOMPAK Riau juga mendesak gubernur Riau mundur dari jabatannya. Massa KOMPAK Riau yang didukung juga oleh HMI MPO serta LSM Eksternal Kampus itu bertahan berjemur di depan pintu masuk kantor gubernur Riau dan akhirnya membubarkan diri menjelang tengah hari. Massa mengancam akan menggelar aksi besar-besaran karena telah dua kali aksi mereka tidak ditanggapi.(Surya)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sumber : &lt;a href="http://riauinfo.com/main/news.php?c=4&amp;amp;id=9963"&gt;http://riauinfo.com/main/news.php?c=4&amp;amp;id=9963&lt;/a&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-4050333682281664260?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/4050333682281664260/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=4050333682281664260' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/4050333682281664260'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/4050333682281664260'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2009/07/demonstran-berjemurdesak-mundur-ptrapp.html' title='DEMONSTRAN BERJEMUR...Desak Mundur PT.RAPP dan Gubernur'/><author><name>teddy</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01370137192912321038</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-4113141075211401257</id><published>2009-06-09T12:40:00.006+07:00</published><updated>2009-09-16T04:28:52.179+07:00</updated><title type='text'>Tiga Bangkai Gajah Ditemukan di Areal HTI</title><content type='html'>Minggu, 07 Juni 2009 11:01&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UKUI (satuRiau) - Tiga ekor gajah ditemukan mati di areal HTI PT Rimba Peranap Indah (RPI) di Desa Lintasan Gajah, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Namun kematian satwa dilindungi undang-undang ini terkesan ditutup-tutupi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya mendapat laporan dari anggota, bahwasanya mereka ada menemukan tiga bangkai gajah secara terpisah di lokasi Areal HTI Akasia tepatnya Desa Lintasan Gajah. Namun apa penyebanya saya kurang tahu," tutur Broto, Humas Rimba Peranap Indah (RPI) di kantornya, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada kesempatan itupula, Broto menunjukan beberapa foto gajah yang mati itu pada wartawan. Dari tiga foto yang ditunjukan pada wartawan tersebut, ada seekor gajah besar yang mati di dekat rumpun sawit yang sudah rusak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tragis memang, saat diamati lebih detail lagi gajah yang mati dan berjenis kelamin betina itu tewas setelah memakan sawit yang berada di areal PT RPI. Selain foto, Broto juga memperlihatkan seberkas surat yang isinya laporan PT RPI kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk menggusur PTPN V keluar dari lokasi HTI RPI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan Broto menginformasikan mengenai prilaku gajah kepada Wartawan, bahwasanya gajah bisa mengalami stres dan akan bunuh diri kalau mereka banyak masalah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami banyak tahu prilaku gajah di sini, katanya bahkan gajah kalau stres bisa bunuh diri," tuturya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasalnya, selama ini PTPN V dianggap menyerobot lahan HTI perusahaan RPI seluas 800 hektar dengan mengatas namakan Koperasi Unit Desa Saipo Pelangi. Sementara melihat dari laporan humas PT RPI ini sendiri, tim investigasi penasaran dengan kematian gajah yang belum jelas penyebab kematiannya itu sampai menjadi bangkai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi lain, jarak perkampungan masyarakat dari lokasi gajah mati sekitar 40 km. Ditambah lagi, masyarakat di sana tak bisa leluasa memasuki areal HTI PT RPI ini. Pasalnya, selain ketat penjagaannya, lokasi menuju gajah yang mati tersebut sangat jauh dari perkampungan penduduk. Sedangkan jalan lain dari desa hanya satu satunya melalui pos sekuriti tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bisa dibilang, areal PT RPI itu merupakan lokasi pelintasan gajah. Di areal HTI itu banyak ditemukan kotoran-kotoran gajah yang berserakan. Selain itu, siapapun yang memasuki areal HTI ini harus didata terlebih dahulu, tak terkecuali Kapolsek Ukui AKP Edi Munawar saat meninjau sekaligus menurunkan tim forensik dari WWF harus pula menandatangani surat izin masuk ke areal HTI PT RPI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebalikan di lapangan, ternyata foto gajah mati yang ditunjukan oleh Humas PT RPI ada kegannjilan dengan apa yang ditemukan di lapangan. Dimana ketiga gajah ini mati jauh dari perkebunan sawit, dengan dua gajah yang mati cuma berjarak 20 meter saja. Melihat dari besar badannya yang mati tampaknya antara induk dengan anaknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan seekor gajah lain yang mati setengah dewasa lokasinya jauh dari kedua induk dan anaknya ini. Tampaknya gajah yang satu ini kehilangan gading, dan ini terlihat dari batok tengkoraknya bekas dipotong sehingga gading berpisah dari badan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keganjilan lain adalah dengan ditemukannya mayat anjing berwarna hitam yang hanya berjarak lima meter dari kepala gajah. Dari lokasi Bangkai anjing itu ada kesan binatang itu mati karena makan gading gajah yang keracunan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal kalau diamati dengan teliti, jelas pada anjing tersebut sengaja diletakan di tempat gajah mati dengan dibunuh terlebih dahulu dengan cara kepalanya dipukul. Dari sini, kesan yang didapat adalah bahwa kematian gajah itu karena diracun oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab, jadi kesanya anjing mati setelah makan daging Gajah yang keracunan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika rombongan meninjau ke lahan sawit yang katanya baru dimakan gajah oeleh Humas RPI, di sana juga ditemui kejanggalan dimana sawit tersebut tumbang bukan karena dimakan gajah tapi tumbang disengaja. Ini terlihat dari guratan-guratan bekas bacokan parang di pohon sawit tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut pernyataan salah seorang Pegawai BKSDA, L Lubis, di lokasi sawit itu mengatakan bahwa gajah adalah binatang yang peka terhadap racun. "Jadi tak mungkin racun di pohon sawit yang dimakan gajah," katanya meyakinkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, lanjutnya, ada kemungkinan gajah ini sengaja di racun dengan memasukkan bahan-bahan racun ke dalam buah melon sehingga gajah tertipu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini berbeda dengan pernyataan Kepala BKSDA Pelalawan, Ewin Kasiwan SH, di lokasi berbeda. Diungkapkannya bahwa binatang gajah itu sudah tidak betah lagi tinggal di dalam hutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sebab makanan yang banyak disediakan alam sudah dirubah menjadi berbagai pokok yang dimanfaatkan untuk bubur kertas terutama akasia yang rasanya sangat pahit," pungkasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampai berita ini diturunkan Pihak Polsek Pangkalan Kerinci Masih melanjutkan penyidikan terhadap berbagai pihak, dan sampai saat ini polsek Kecamatan Ukui masih menunggu hasil laboratorium dari Bandung. [jel/07]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sumber : &lt;a href="http://saturiau.com/read/pelalawan/1057/2009/06/07/tiga-bangkai-gajah-ditemukan-di-areal-hti-html"&gt;http://saturiau.com/read/pelalawan/1057/2009/06/07/tiga-bangkai-gajah-ditemukan-di-areal-hti-html&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-4113141075211401257?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/4113141075211401257/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=4113141075211401257' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/4113141075211401257'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/4113141075211401257'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2009/06/tiga-bangkai-gajah-ditemukan-di-areal.html' title='Tiga Bangkai Gajah Ditemukan di Areal HTI'/><author><name>teddy</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01370137192912321038</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-91613207344308149</id><published>2009-06-09T12:19:00.003+07:00</published><updated>2009-06-09T12:37:03.050+07:00</updated><title type='text'>Tiga Tewas Akibat Bentrok Sengketa Lahan di Rohul</title><content type='html'>&lt;span class="fullpost"&gt;Selasa, 2 Juni 2009 11:45&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Sengketa lahan di Rokan Hulu kembali memakan korban jiwa. Tiga warga meninggal setelah bentrok dengan scurity dan karyawan PT.Sumatera Silpa Lestari.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Riauterkini-PEKANBARU- Tiga warga Desa Tangun dan Desa Bangun Purba Barat, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu tewas setelah terlibat bentrok dengan petugas keamanan dan karyawan PT. Sumatera Silpa Lestari (SSL) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Rambah Hilir, Rohul pada Kamis (28/5/09) lalu. Kasus ini baru diuangkapkan Camat Bangun Purba M. Abrar saat dihubungi riauterkini, Selasa (2/6/09).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;"Ketiga warga kami itu meninggal setelah bentrok dengan pihak perusahaan. Dua orang meninggal di lokasi dan seorang lagi sempat dilarikan ke RSUD Pasirpenggarian," ujar Abrar.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dua warga yang meninggal di lokasi perusahaan adalah Sobirin (58), warga Desa Tangun dan Rusmanto (36) warga Bangun Purba Barat. Sedangkan Mahyudin (55) warga Bangun Purba Barat sempat dilarikan ke rumah sakit dan meninggal keesokan harinya, Jumat (29/5/09).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dipaparkan Abrar, bentrok tersebut dipicu sengketa lahan seluas 1.000 hektar antara warga tiga desa dengan perusahaan. Puncak dari konflik warga dan perusahaan bermula ketika dua warga Desa Bangun Purba ditangkap pihak perusahaan. Warga lantas bereaksi dengan mendatangi perusahaan untuk meminta kedua rekannya dibebaskan. Sekitar 150 warga melancarkan protes.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Tidak sekedar memprotes penangkapan, namun warga juga semakin tak terkendali. Mulai melakukan perusakan. "Mungkin karena warga sudah mulai melakukan perusakan, kemudian ada serangan balasan dari perusahaan. Itulah yang kemudian menjadi sebab meninggalnya ketiga warga kami," demikian penjelasan Abrar.***(mad)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;sumber : &lt;a href="http://riauterkini.com/hukum.php?arr=24523"&gt;http://riauterkini.com/hukum.php?arr=24523&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-91613207344308149?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/91613207344308149/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=91613207344308149' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/91613207344308149'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/91613207344308149'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2009/06/tiga-tewas-akibat-bentrok-sengketa.html' title='Tiga Tewas Akibat Bentrok Sengketa Lahan di Rohul'/><author><name>teddy</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01370137192912321038</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-2667236026009423308</id><published>2009-05-28T15:32:00.003+07:00</published><updated>2009-05-28T16:40:02.163+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Riau Terkini'/><title type='text'>Baru PT. RAPP Perusahaan di Riau Bersertifikan Hijau dari KLH</title><content type='html'>Riauterkini-JAKARTA- Keikutsertaan PT. Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) pada Pekan Lingkungan Indonesia 2009 yang digelar di Jakarta Convention Centre (JCC) Jakarta mulai Kamis (28/5/09) hingga Senin (1/6/09) merupakan bagian dari komitmen perusahaan kertas raksasa tersebut dalam mengkapanyekan pengelolaan lingkungan hidup yang lestari. Terlebih RAPP merupakan satu-satunya perusahaan di Riau yang sukses meraih sertifikat hijau dari Proper, sebuah sistem berupa Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam pengelola lingkungan hidup oleh Kementria Lingkungan Hidup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberhasilan RAPP tersebut diakui Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Riau Fadrizal Labay saat bersama Corporate Affairs Direktur RAPP Ketut P.Wirabudi, External Manager RAPP Edwar Wahab, Stakeholder Ralations Manager RAPP dan Manager Humas RAPP Nandik Suparyono di sela-sela pelaksanaan Pekan Lingkungan Indonesia di Jakarta, Kamis (28/5/09).&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;“Untuk di Riau memang baru RAPP yang berhasil mendapat sertifikat hijau dari Proper. Kita harapkan perusahaan lain di Riau juga segera menyusul, sebagai bukti komitmen terhadap kelestarian alam,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu Ketut P. Wirabudi menjelaskan, bahwa secara kebijakan pihaknya sama sekali tidak menjadikan sertifikat hijau dari Proper sebagai tujuan. “Kita hanya melaksanakan menejemen sebaik mungkin dan seramah mungkin terhadap lingkungan, kalau kemudian cara dan hasil kerja kami diapreasiasi positif oleh Proper, tentu itu merupakan sesuatu yang membanggakan bagi kami,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian Erwar Wahab menambahkan, bahwa untuk mendapatkan pengakuan sebagai perusahaan dengan pola menejemen ramah lingkungan, RAPP harus menjalani proses penilaian secara kontinyu dengan empat obyek utama. Pertama mengenai kualitas air, udara, Corporate Social Responsibility atau CSR dan pengelolaan limbah padat. “Uji lapangan dilakukan tiga bulan sekali, sedangkan laporan rutin harus diberikan enam bulan sekali. Selian itu, rekot data pengelolaan lingkungan dilakukan secara terus-menerus, setiap saat,” jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Pekan Lingkungan Hidup Indonesia 2009 ini, merupakan kelanjutan dari keikutsertaan RAPP pada kegiatan serupa sebelumnya. Bersama sejumlah perusahaan lain di Riau, RAPP menampilkan secara umum kebijakan kelestarian lingkungan kepada pengunjung. Stand RAPP berada dalam anjungan Provinsi Riau yang dikoordinir Badan Lingkungan Hidup Riau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semula iven ini akan dibukan Wakil Presiden M Jusuf Kalla, namun kemudian berubah akan dibukan Menteri Negara Lingkungan Hidup, namun berubah lagi dan akhirnya, sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (28/5/09) hanya dibuka Sekretaris Meneg LH Arief Yuwono. Turut tampil dalam ajungan Riau adalah stand sejumlah kabupaten, seperti Bengkalis, Kuantan Singingi, Siak dan lainnya.***(mad)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keterangan Foto:&lt;br /&gt;Corporate Affairs Direktur RAPP Ketut P.Wirabudi, External Manager RAPP Edwar Wahab, dan Manager Humas RAPP Nandik Suparyono bersama Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Riau Fadrizal Labay saat mendampingi Sekretaris Meneg LH Areif Yuwono yang mengunjungi stan PT. RAPP di Pekan Lingkungan Indonesia 2009 di Jakarta, Kamis (28/5/09).&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;p&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;http://www.riauterkini.com/riaupulp.php?arr=24458 &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-2667236026009423308?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/2667236026009423308/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=2667236026009423308' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/2667236026009423308'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/2667236026009423308'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2009/05/baru-pt-rapp-perusahaan-di-riau_28.html' title='Baru PT. RAPP Perusahaan di Riau Bersertifikan Hijau dari KLH'/><author><name>Riau Info Sawit</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02995197430529789537</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_KHgNCpd8Qyk/SZ0gMd86aKI/AAAAAAAAAJE/NS6uTu4luUg/S220/Ku.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-740903072273356185</id><published>2009-05-23T10:25:00.002+07:00</published><updated>2009-05-28T16:47:36.224+07:00</updated><title type='text'>Limbah Beracun PT RAPP Cemari Kebun Sawit Rakyat</title><content type='html'>Limbah Beracun PT RAPP Cemari Kebun Sawit Rakyat &lt;br /&gt;Berita - Peristiwa &lt;br /&gt;Rabu, 20 Mei 2009 14:57 &lt;br /&gt;PEKANBARU (iniriau) - Belasan hektar kebun sawit milik warga di Desa Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan, Siak, rusak dan gagal panen akibat tercemar limbah padat pembuangan dari pabrik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Siak juga memastikan bahwa limbah itu beracun dan berbahaya. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saat ini, sampel limbah telah kami kirim ke Bogor untuk diteliti lebih lanjut. Tapi secara kasat mata saja sudah dipastikan bahwa limbah padat itu beracun dan berbahaya," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Siak Nuzirwan Aziz kepada iniriau.com, Rabu (20/05/09).Nuzirwan menjelaskan, rusaknya belasan hektar lahan perkebunan sawit milik warga disekitar pembuangan limbah padat itu sudah membuktikan bahwa limbah itu beracun. Selain menyebabkan tanaman sawit rusak dan tidak bisa dipanen, limbah padat yang berupa gumpalan tanah dan lumpur hitam itu juga dikhawatirkan berbahaya bagi manusia. Meski demikian, BLH Siak akan memperkuat temuan awalnya dengan hasil tes laboratorium yang saat ini sudah dikirim ke Bogor, Jawa Barat."Selain telah mengirim sampel limbah, kita juga mengirim tim dari Universitas Riau (UR) untuk penelitian itu," tambahnya.Keberadaan limbah padat berbahaya yang dipastikan berasal dari PT RAPP itu, tambah Nuzirwan, sebenarnya sudah ada sejak beberapa tahun silam. Namun BLH tidak mendapat laporan dari masyarakat."Karena kita baru dapat laporannya, maka sampelnya baru kita kirim sekitar tiga minggu lalu," ujarnya.Meski secara teknis pihaknya hanya bertugas meneliti kebenaran sampel tersebut, Nuzirwan berharap agar pihak perusahaan bijaksana terkait kasus ini."Bijaksanalah (pihak perusahaan), karena itu sudah merugikan masyarakat. Jadi kalau bisa mereka bertemu menyelesaikan persoalan ini," kata Nuzirwan.(IR7/IRC)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-740903072273356185?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/740903072273356185/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=740903072273356185' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/740903072273356185'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/740903072273356185'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2009/05/limbah-beracun-pt-rapp-cemari-kebun.html' title='Limbah Beracun PT RAPP Cemari Kebun Sawit Rakyat'/><author><name>teddy</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01370137192912321038</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-9143182551704828964</id><published>2009-04-30T15:35:00.003+07:00</published><updated>2009-04-30T15:43:50.386+07:00</updated><title type='text'>2,7 Juta Lahan Sawit di Kaltim Telantar</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;SAMARINDA, - Dengan dalih untuk mencapai target investasi dan pembangunan 1 juta hektare (ha) sawit di Kaltim, banyak bupati yang mengobral memberikan ijin lokasi kepada para pengusaha. Tetapi sudah bertahun-tahun lalu ijin diberikan, ternyata tidak ada bibit tanaman sawit yang ditanam. Lahan-lahan itu diterlantarkan ketika tanaman hutan di atasnya sudah habis ditebang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Data di Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim menunjukkan, sedikitnya 2,7 juta ha lahan kebun sawit yang diterlantarkan. Hingga kini ijin lokasi yang diberikan oleh Bupati/Walikota kepada para pengusaha Perkebunan Besar Swata (PBS) mencapai 3.195.577 ha. Namun realiasi tanam baru 405.000 ha. Padahal banyak ijin yang diberikan sejak beberapa tahun lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itu artinya, 2.790.577 juta ha lahan dalam keadaan terlantar. Muncul dugaan para pengusaha tak lagi bergairah menanam sawit karena sejak awal hanya mengincar kayunya. Saat hutan itu sudah habis ditebang, maka saat itu pula mereka hengkang dan tidak melanjutkan rencananya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dugaan itu dibenarkan Kepala Disbun Kaltim M Nurdin. Menurutnya, saat ini ada 272 pemilik PBS di Kaltim. Tapi yang beroperasi dam serius menjalankan usahanya bisa dihitung dengan jari. Repotnya, kendati mengetahui keadaan itu, Disbun Kaltim tak mampu berbuat banyak sebab tak memiliki kewenangan untuk memberi atau mencabut ijin.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jadi kami juga bingung untuk menyebutkan kendala utamanya sehingga realisasi tanam belum dilakukan para pengusaha itu, karena sistem otonomi daerah sekarang ini, Bupati dan Walikota lah yang memiliki kewenangannya. Padahal kami sangat menginginkan agar realiasi tanam segera dilaksanakan," kata Nurdin, Kamis (16/4).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun Pemprov tetap mengupayakan agar realiasi tanam itu bisa dilaksanakan. Salah satu strategi yang ditempuh dengan melakukan penandatanganan Memorandum of understanding (MoU) antara Gubernur dengan 11 Bupati dan Walikota se-Kaltim, pada Rabu (15/4) kemarin di Lamin Etam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tapi harus digaris bawahi bahwa MoU perkebunan itu adalah target pemenuhan untuk satu juta ha sesuai dengan Peraturan Gubernur dan Keputusan Mendagri saja, untuk lahan-lahan lainnya yang masih belum ditanami masih akan kita proses lebih lanjut," terangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, ditambahkannya, pemenuhan target dan realisasi tanam akan ditindaklanjuti dengan memanggil 272 pemilik PBS tersebut pada awal Mei nanti. Pemanggilan berkaitan dengan evaluasi keseriusan para pengusaha yang sudah mengantongi ijin lokasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kalau dari peraturannya, pengusaha yang sudah memiliki ijin lokasi akan diberikan waktu 2 tahun untuk merealisasikannya, jika tidak maka berhak dievaluasi bahkan dicabut ijinnya. Makanya kita akan lihat bagaimana tanggapan pemilik 272 PBS itu. Karena terus terang saja, banyak pengusaha lain yang mengantre dan siap menggantikan," tandasnya. (aid)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KEBUN SAWIT KALTIM&lt;br /&gt;* Ijin lokasi: 3.195.577 ha&lt;br /&gt;* Realisasi tanam: 405.000 ha&lt;br /&gt;* Yang masih terlantar: 2.790.577 ha&lt;br /&gt;* Jumlah pemilik PBS: 272 orang&lt;br /&gt;* Lahan Ijin Usah Perkebunan (IUP): 1.581.824,29 ha&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Sumber: lingkungan@yahoogroups.com &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-9143182551704828964?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/9143182551704828964/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=9143182551704828964' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/9143182551704828964'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/9143182551704828964'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2009/04/27-juta-lahan-sawit-di-kaltim-telantar.html' title='2,7 Juta Lahan Sawit di Kaltim Telantar'/><author><name>Raflis</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_94HTyZ71uIo/SLC20BivRZI/AAAAAAAAAPk/3S-fXDxY8ho/S220/0006.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-4732581601013432419</id><published>2009-04-30T15:20:00.001+07:00</published><updated>2009-04-30T15:23:29.431+07:00</updated><title type='text'>Greenpeace adukan Menhut ke KPK</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang lingkungan hidup, Greenpeace, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban. Alasannya, Kaban telah mengeluarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang berujung pada terbitnya izin pengolahan 100.000 hektar bagi 14 perusahaan-yang menurut Greepeace-bermasalah di Riau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ke-14 perusahaan yang sebagian besar adalah milik Sinar Mas Group tersebut sempat diperiksa pihak kepolisian karena diduga terlibat aksi pembalakan liar (illegal logging) pada 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;"Dari kasus ini seorang bupati ditahan. Tapi secara misterius kasusnya dihentikan kepolisian Desember tahun lalu," ujar Greenpeace Southeast Asia Media Campaigner Hikmat Soeriantuwijaya, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/4).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Hikmat, kebijakan Kaban sangat bertentangan dengan kondisi hutan Riau yang saat ini rusak parah. Langkah ini meningkatkan emisi gas rumah kaca Indonesia. Selain itu, pemberian izin usaha akan meningkatkan aksi pembabatan hutan (deforestasi).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hikmat menambahkan, kebijakan ini juga bertentangan dengan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pertemuan G-8 di Jepang awal tahun ini. Disebutkan, Indonesia akan mengurangi emisi rumah kaca sebesar 50 persen tahun 2009 dan 75 persen pada 2012.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"SBY hanya diam, menyaksikan pemerintahannya secara aktif memperparah emisi Indonesia, dengan mengeluarkan kebijakan eksploitasi lahan gambut dan mengeluarkan izin penghancuran hutan lebih banyak lagi. Presiden jangan hanya menyaksikan tapi harus menghentikannya," kata Greenpeace Southeast Asia Forest Campaigner Bustar Maitar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di depan Gedung KPK, Greenpeace melakukan aksi teatrikal. Dua orang aktivis yang mengenakan topeng MS Kaban dan topeng Gubernur Riau Rusli Zainal diserahkan untuk diperiksa KPK. Sementara itu, dua aktivis lain yang mengenakan topeng Presiden Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla hanya berdiri menyaksikan penyerahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MYS&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;http://www.ask.com/bar?q=kompas&amp;amp;page=1&amp;amp;qsrc=121&amp;amp;ab=0&amp;amp;u=http%3A%2F%2Fwww.kompas.com%2F &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-4732581601013432419?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/4732581601013432419/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=4732581601013432419' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/4732581601013432419'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/4732581601013432419'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2009/04/greenpeace-adukan-menhut-ke-kpk.html' title='Greenpeace adukan Menhut ke KPK'/><author><name>Raflis</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_94HTyZ71uIo/SLC20BivRZI/AAAAAAAAAPk/3S-fXDxY8ho/S220/0006.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-2994467476422290569</id><published>2009-04-10T14:25:00.002+07:00</published><updated>2009-04-10T14:27:26.335+07:00</updated><title type='text'>Group di facebook</title><content type='html'>&lt;p&gt;&lt;a href="http://www.facebook.com/group.php?gid=68947446925"&gt;Gunakan Kertas&lt;br /&gt;Bersih/ Use Clean Paper&lt;/a&gt; &lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-2994467476422290569?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.facebook.com/group.php?gid=68947446925' title='Group di facebook'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/2994467476422290569/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=2994467476422290569' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/2994467476422290569'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/2994467476422290569'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2009/04/group-di-facebook.html' title='Group di facebook'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-8705797461449105983</id><published>2009-03-24T13:14:00.001+07:00</published><updated>2009-03-24T13:14:45.513+07:00</updated><title type='text'>Sinar Mas 'Forest and Climate Criminal'</title><content type='html'>&lt;DIV&gt;&lt;BR&gt;&lt;/DIV&gt;&lt;IMG  src="http://open.mailing.greenpeace.org/open/log/32133733/MTg3OTYzNjQ0OQS2/0/NDY3NTYxMTkS1/1/0"&gt; &lt;DIV align=center&gt;&lt;FONT face='"Comic Sans MS", Arial, Helvetica, sans-serif'  size=2&gt;&lt;A onclick="return top.js.OpenExtLink(window,event,this)"  href="http://links.mailing.greenpeace.org/ctt?kn=13&amp;amp;m=32133733&amp;amp;r=MTg3OTYzNjQ0OQS2&amp;amp;b=0&amp;amp;j=NDY3NTYxMTkS1&amp;amp;mt=1&amp;amp;rt=0"  target=_blank name=www_greenpeace_org_seasia&gt;&lt;IMG height=65  alt="Greenpeace Southeast Asia!"  src="http://www.greenpeace.org/seasia/assets/graphics/new-sea-header" width=600  border=0 name=http:__www.greenpeace.org_seasia_assets_graphics_new-sea-header  spname="http:__www.greenpeace.org_seasia_assets_graphics_new-sea-header"&gt;&lt;/A&gt;&lt;/FONT&gt;&lt;FONT  face="Geneva, Arial, Helvetica, sans-serif"&gt;&lt;BR&gt;&lt;/FONT&gt;&lt;FONT face="" ms=""  sans="" comic=""&gt;&lt;FONT face="" color=#333333 size=2 ms="" sans="" comic=""&gt;Can't  read this? Click &lt;A  href="http://links.mailing.greenpeace.org/ctt?kn=1&amp;amp;m=32133733&amp;amp;r=MTg3OTYzNjQ0OQS2&amp;amp;b=0&amp;amp;j=NDY3NTYxMTkS1&amp;amp;mt=1&amp;amp;rt=0"  name=www_greenpeace_org_seasia_id_p&gt;&lt;FONT color=#000099&gt;here&lt;/FONT&gt;&lt;/A&gt; for  Indonesian. Click &lt;A  href="http://links.mailing.greenpeace.org/ctt?kn=4&amp;amp;m=32133733&amp;amp;r=MTg3OTYzNjQ0OQS2&amp;amp;b=0&amp;amp;j=NDY3NTYxMTkS1&amp;amp;mt=1&amp;amp;rt=0"  name=www_greenpeace_org_seasia(1)&gt;&lt;FONT color=#000099&gt;here&lt;/FONT&gt;&lt;/A&gt; for  English. | &lt;A  href="http://links.mailing.greenpeace.org/ctt?kn=2&amp;amp;m=32133733&amp;amp;r=MTg3OTYzNjQ0OQS2&amp;amp;b=0&amp;amp;j=NDY3NTYxMTkS1&amp;amp;mt=1&amp;amp;rt=0"  name=www_greenpeace_org_seasia_th_f&gt;&lt;FONT color=#000099&gt;Search&lt;/FONT&gt;&lt;/A&gt;  Greenpeace&lt;/FONT&gt;&lt;/FONT&gt;&lt;FONT face="Geneva, Arial, Helvetica, sans-serif"  size=2&gt; &lt;BR&gt;&lt;/FONT&gt; &lt;TABLE cellSpacing=0 cellPadding=0 width=600 border=0&gt;   &lt;TBODY&gt;   &lt;TR&gt;     &lt;TD colSpan=2&gt;       &lt;TABLE cellSpacing=3 cellPadding=3 width=600 align=left bgColor=#66cc00        border=0&gt;         &lt;TBODY&gt;         &lt;TR&gt;           &lt;TD&gt;             &lt;TABLE cellSpacing=0 cellPadding=3 width=150 align=left border=0&gt;               &lt;TBODY&gt;               &lt;TR&gt;                 &lt;TD&gt;&lt;FONT face=Tahoma size=2&gt;&lt;STRONG&gt;&lt;FONT color=#ffffff&gt;Maret                    2009&lt;/FONT&gt;&lt;/STRONG&gt;&lt;/FONT&gt;&lt;/TD&gt;&lt;/TR&gt;&lt;/TBODY&gt;&lt;/TABLE&gt;             &lt;TABLE cellSpacing=0 cellPadding=3 width=190 align=right border=0&gt;               &lt;TBODY&gt;               &lt;TR&gt;                 &lt;TD vAlign=top&gt;                   &lt;DIV align=center&gt;&lt;FONT face=Tahoma color=#ffffff                    size=2&gt;&lt;STRONG&gt;Kampanye hutan &lt;/STRONG&gt;&lt;/FONT&gt;&lt;/DIV&gt;                   &lt;DIV align=right&gt;&lt;/DIV&gt;                   &lt;DIV      align=right&gt;&lt;/DIV&gt;&lt;/TD&gt;&lt;/TR&gt;&lt;/TBODY&gt;&lt;/TABLE&gt;&lt;/TD&gt;&lt;/TR&gt;&lt;/TBODY&gt;&lt;/TABLE&gt;&lt;/TD&gt;&lt;/TR&gt;&lt;/TBODY&gt;&lt;/TABLE&gt; &lt;TABLE borderColor=#66cc00 cellSpacing=0 cellPadding=8 width=600 bgColor=#ffffff  border=3&gt;   &lt;TBODY&gt;   &lt;TR&gt;     &lt;TD height=0&gt;       &lt;TABLE cellSpacing=0 cellPadding=0 width="50%" border=0&gt;         &lt;TBODY&gt;         &lt;TR&gt;           &lt;TD&gt;             &lt;P&gt;&lt;STRONG&gt;Sinar Mas 'Forest and Climate Criminal          &lt;/STRONG&gt;&lt;/P&gt;&lt;/TD&gt;&lt;/TR&gt;&lt;/TBODY&gt;&lt;/TABLE&gt;       &lt;BLOCKQUOTE&gt;         &lt;P align=left&gt;&lt;FONT face=verdana size=2&gt;Teman-teman Greenpeace,          &lt;/FONT&gt;&lt;/P&gt;         &lt;P align=justify&gt;&lt;A          href="http://links.mailing.greenpeace.org/ctt?kn=3&amp;amp;m=32133733&amp;amp;r=MTg3OTYzNjQ0OQS2&amp;amp;b=0&amp;amp;j=NDY3NTYxMTkS1&amp;amp;mt=1&amp;amp;rt=0"          name=www_greenpeace_org_seasia_en_p&gt;&lt;IMG id=Image3 height=150 alt=""          hspace=4 src="http://www.greenpeace.org/seasia/assets/graphics/sinarmas"          width=100 align=left vspace=4 border=0          name=http:__www.greenpeace.org_seasia_assets_graphics_sinarmas          spname="http:__www.greenpeace.org_seasia_assets_graphics_sinarmas"&gt;&lt;/A&gt;&lt;FONT          face=verdana size=2&gt;Pada Tanggal 19 Maret 2009, para aktivis Greenpeace          melakukan &lt;A          href="http://links.mailing.greenpeace.org/ctt?kn=10&amp;amp;m=32133733&amp;amp;r=MTg3OTYzNjQ0OQS2&amp;amp;b=0&amp;amp;j=NDY3NTYxMTkS1&amp;amp;mt=1&amp;amp;rt=0"          name=www_greenpeace_org_seasia_id_n&gt;aksi damai&lt;/A&gt; di kantor pusat Sinar          Mas Group Di Jakarta yang merupakan operator dari perusahaan minyak          kelapa sawit terbesar di Indonesia dan juga mengoperasikan industry          bubur kertas yang terbesar di Asia, meminta untuk segera dihentikannya          penghancuran serta pengrusakan hutan di Indonesia yang dilakukan          perusahaan tersebut.&lt;BR&gt;&lt;BR&gt;Greenpeace telah memonitor operasi Sinar Mas          di propinsi Riau, Sumatra, Kalimantan Barat , dan Papua selama beberapa          tahun terakhir dan baru-baru ini mendapatkan bukti baru pengrusakan yang          terus dilakukan Sinar Mas Grup di wilayah ini. Sinar Mas juga siap          melakukan ekspansi besar-besaran karena mereka menguasai wilayah konsesi          yang belum ditanami seluas 200.000 hektar berupa hutan tropis dan          mempunyai rencana untuk mendapatkan konsesi seluas 1,1 juta hektar lagi,          sebagian besar di Papua. &lt;BR&gt;&lt;BR&gt;Kami melakukan aksi karena Sinar Mas          dan Pemerintah Indonesia gagal melakukan pengehentian pengerusakan          gambut dan hutan yang mengancam kestabilan iklim kita. Kita sedang          menghadapi ancaman terbesar yang mungkin terjadi pada umat manusia yakni          bencana iklim, dan perusahaan seperti Sinar Mas terus merusak hutan dan          lahan gambut, yang seharusnya dilindungi untuk untuk generasi masa depan          dan untuk menjaga stabilitas iklim. &lt;BR&gt;&lt;BR&gt;Greenpeace menyerukan          dihentikannya dengan segera semua ekspansi ke dalam hutan dan lahan          gambut yang dilakukan oleh Sinar Mas dan perusahan-perusahaan lainnya.          Kami juga menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk segera menerapkan          penghentian sementara (moratorium) terhadap segala bentuk konversi hutan          untuk menata kembali pengelolaan hutan kita. Hal ini juga akan membantu          memangkas gas rumah kaca yang dihasilkan oleh Indonesia, tetapi juga          akan menjaga kekayaan keanekaragaman tropis dan melindungi penghidupan          masyarakat yang bergantung pada hutan di seluruh Indonesia.          &lt;BR&gt;&lt;BR&gt;Apabila Anda juga merasakan kekhawatiran yang sama dengan kami          atas hutan kita yang semakin habis, saya mendorong Anda untuk          mengakses&lt;A          href="http://links.mailing.greenpeace.org/ctt?kn=7&amp;amp;m=32133733&amp;amp;r=MTg3OTYzNjQ0OQS2&amp;amp;b=0&amp;amp;j=NDY3NTYxMTkS1&amp;amp;mt=1&amp;amp;rt=0"          name=www_greenpeace_org_seasia(2)&gt; petisi ini&lt;/A&gt; tulis dan serukan          langsung kepada Presiden Republik Indonesia. &lt;BR&gt;&lt;BR&gt;&lt;BR&gt;&lt;/FONT&gt;&lt;FONT          face=verdana size=2&gt;Salam,&lt;BR&gt;&lt;IMG height=133 alt=""          src="http://www.greenpeace.org/seasia/assets/graphics/bustar-pic"          width=128 align=middle border=0          name=http:__www.greenpeace.org_seasia_assets_graphics_bustar-pic          spname="http:__www.greenpeace.org_seasia_assets_graphics_bustar-pic"&gt;&lt;BR&gt;&lt;STRONG&gt;Bustar          Maitar&lt;/STRONG&gt;&lt;/FONT&gt;&lt;BR&gt;&lt;FONT face=verdana size=2&gt;Juru Kampanye          Hutan&lt;/FONT&gt;&lt;/P&gt;&lt;/BLOCKQUOTE&gt;&lt;/TD&gt;&lt;/TR&gt;&lt;/TBODY&gt;&lt;/TABLE&gt; &lt;TABLE cellSpacing=0 cellPadding=0 width=600&gt;   &lt;TBODY&gt;   &lt;TR&gt;     &lt;TD&gt;       &lt;TABLE cellSpacing=0 cellPadding=0 width=600 border=0&gt;         &lt;TBODY&gt;         &lt;TR&gt;&lt;/TR&gt;&lt;!-- Dotlines and spaces above and below start here --&gt;&lt;!-- Dotlines and spaces above and below end here --&gt;         &lt;TR&gt;           &lt;TD&gt;             &lt;TABLE height=20 cellSpacing=0 cellPadding=0 width=600 align=left              background=http://greenpeacethailand.googlepages.com/basegreen.jpg              border=0              spname="http:__greenpeacethailand.googlepages.com_basegreen.jpg"              valign="top"              name="http:__greenpeacethailand.googlepages.com_basegreen.jpg"&gt;               &lt;TBODY&gt;               &lt;TR&gt;                 &lt;TD&gt;&lt;/TD&gt;&lt;/TR&gt;&lt;/TBODY&gt;&lt;/TABLE&gt;&lt;/TD&gt;&lt;/TR&gt;&lt;/TBODY&gt;&lt;/TABLE&gt;       &lt;TABLE width=600 align=left border=0 valign="top"&gt;         &lt;TBODY&gt;         &lt;TR&gt;&lt;/TR&gt;&lt;/TBODY&gt;&lt;/TABLE&gt;&lt;/TD&gt;&lt;/TR&gt;&lt;!-- Dotlines and spaces above and below end here --&gt;&lt;!-- Dotlines and spaces above and below start here --&gt;&lt;!-- Dotlines and spaces above and below end here --&gt;&lt;!-- Dotlines and spaces above and below start here --&gt;&lt;!-- Dotlines and spaces above and below end here --&gt;&lt;!-- Dotlines and spaces above and below start here --&gt;&lt;!-- Dotlines and spaces above and below end here --&gt;&lt;!-- Dotlines and spaces above and below start here --&gt;&lt;!-- Dotlines and spaces above and below end here --&gt;&lt;!-- Dotlines and spaces above and below start here --&gt;&lt;!-- Dotlines and spaces above and below end here --&gt;&lt;/TBODY&gt;&lt;/TABLE&gt; &lt;TABLE cellSpacing=0 cellPadding=2 width=600 bgColor=#ffffff border=0&gt;   &lt;TBODY&gt;   &lt;TR&gt;     &lt;TD&gt;       &lt;P align=left&gt;&lt;FONT face=Tahoma color=#000000 size=2&gt;&lt;STRONG&gt;&lt;FONT        size=3&gt;Greenpeace &lt;/FONT&gt;&lt;/STRONG&gt;&lt;FONT size=3&gt;hadir karena bumi yang        rapuh ini perlu suara. &lt;/FONT&gt;&lt;/FONT&gt;&lt;/P&gt;       &lt;P align=left&gt;&lt;FONT face=Tahoma color=#000000 size=2&gt;© 2008 Greenpeace        Southeast Asia - Indonesia Office &lt;BR&gt;Jl. Cimandiri 24, Cikini, Jakarta,        Indonesia 10330&lt;BR&gt;Tel: +62 21 310 1873| Fax: +62 21 310 2174|&lt;A        href="mailto:info.id@greenpeace.org" name=info_id_greenpeace_org&gt;&lt;FONT        color=#000099&gt;info.id@greenpeace.org&lt;/FONT&gt;&lt;/A&gt;(Kirim komentar anda ke        email ini.).&lt;BR&gt;&lt;BR&gt;Anda mendapatkan email ini &lt;/FONT&gt;&lt;FONT face=Tahoma        color=#000000 size=2&gt;karena anda bergabung menjadi Supporter Greenpeace        dan online cycberactivist, untuk berhenti mendapatkan email ini silahkan        klik &lt;A href="mailto:info.id@greenpeace.org"        name=info_id_greenpeace_org(1)&gt;disini&lt;/A&gt;&lt;/FONT&gt;&lt;FONT face=Tahoma        color=#000000 size=2&gt;&lt;BR&gt;&lt;FONT color=#000000&gt;&lt;A        href="http://links.mailing.greenpeace.org/ctt?kn=9&amp;amp;m=32133733&amp;amp;r=MTg3OTYzNjQ0OQS2&amp;amp;b=0&amp;amp;j=NDY3NTYxMTkS1&amp;amp;mt=1&amp;amp;rt=0"        name=www_greenpeace_org_seasia_id_d&gt;&lt;FONT face=Tahoma color=#000099        size=2&gt;Dukung kami&lt;/FONT&gt;&lt;/A&gt;&lt;FONT face=Tahoma size=2&gt; | &lt;A        href="http://links.mailing.greenpeace.org/ctt?kn=6&amp;amp;m=32133733&amp;amp;r=MTg3OTYzNjQ0OQS2&amp;amp;b=0&amp;amp;j=NDY3NTYxMTkS1&amp;amp;mt=1&amp;amp;rt=0"        name=www_greenpeace_org_seasia_id_a&gt;&lt;FONT color=#000099&gt;Siapa        Kami&lt;/FONT&gt;&lt;/A&gt; | &lt;A        href="http://links.mailing.greenpeace.org/ctt?kn=11&amp;amp;m=32133733&amp;amp;r=MTg3OTYzNjQ0OQS2&amp;amp;b=0&amp;amp;j=NDY3NTYxMTkS1&amp;amp;mt=1&amp;amp;rt=0"        name=www_greenpeace_org_seasia_id_c&gt;&lt;FONT color=#000099&gt;Apa yang kami        Lakukan&lt;/FONT&gt;&lt;/A&gt; | &lt;A        href="http://links.mailing.greenpeace.org/ctt?kn=12&amp;amp;m=32133733&amp;amp;r=MTg3OTYzNjQ0OQS2&amp;amp;b=0&amp;amp;j=NDY3NTYxMTkS1&amp;amp;mt=1&amp;amp;rt=0"        name=www_greenpeace_org_seasia_id_g&gt;&lt;FONT color=#000099&gt;Yang bisa anda        lakukan&lt;/FONT&gt;&lt;/A&gt; | &lt;A        href="http://links.mailing.greenpeace.org/ctt?kn=14&amp;amp;m=32133733&amp;amp;r=MTg3OTYzNjQ0OQS2&amp;amp;b=0&amp;amp;j=NDY3NTYxMTkS1&amp;amp;mt=1&amp;amp;rt=0"        name=www_greenpeace_org_seasia(3)&gt;&lt;FONT        color=#000099&gt;Berita&lt;/FONT&gt;&lt;/A&gt;&lt;/FONT&gt;&lt;/FONT&gt;&lt;BR&gt;&lt;/FONT&gt;&lt;/P&gt;&lt;/TD&gt;&lt;/TR&gt;&lt;/TBODY&gt;&lt;/TABLE&gt;&lt;/DIV&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-8705797461449105983?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/8705797461449105983/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=8705797461449105983' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/8705797461449105983'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/8705797461449105983'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2009/03/sinar-mas-forest-and-climate-criminal.html' title='Sinar Mas &apos;Forest and Climate Criminal&apos;'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-6864259632075408888</id><published>2009-03-19T13:24:00.001+07:00</published><updated>2009-03-23T12:56:28.142+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Riau Terkini'/><title type='text'>Revisi Tata Ruang Riau Terhadang Kepentingan Kabupaten</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Rabu, 18 Maret 2009 16:36&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tata Ruang Provinsi Riau sudah mendesak direvisi, namun prosesnya berjalan lambat, karena terhadang kepentingan kabupaten dan kota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Riauterkini-PEKANBARU-Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP)Riau yang sudah berlangsung sejak 2001 lalu hingga kini tak kunjung usai. Pasalnya begitu banyak kepentingan kabupaten/kota di Riau terhadap peruntukan hutan di wilayahnya.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf di Pekanbaru, Rabu, (18/3) kepada wartawan mengatakan masih sangat sulit untuk memaduserasikan antara Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang dimiliki Pemerintah Pusat dengan RTRWP Riau. Oleh karena itu Riau, Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur termasuk Provinsi yang hingga belum memiliki RTRWP. "Banyak daerah kabupaten/kota yang tidak menginginkan kawasan hutan ada di wilayah mereka. Ini yang membuat sulit sekali memaduserasikan antara TGHK dan RTRWP," kata Zulkifli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mencontohkan Kabupaten Kuantan Singingi yang menolak kawasan hutan lindung berada di daerahnya. Dan meminta kawasan hutan masuk ke daerah tetangganya Kabupaten Indragiri Hulu. Begitupun dengan Kabupaten Kampar yang meminta kawasan hutan lindung dan konservasi dimasukkan ke Kabupaten Pelalawan atau Rokan Hulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini semua terjadi karena keberadaan hutan lindung yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat tersebut semakin memperkecil kemampuan daerah memperluas peruntukan wilayahnya. "Misalnya lagi Kota Dumai yang hanya 30% dari luas wilayahnya dapat dipergunakan untuk pengembangan. Selebihnya sudah merupakan wilayah konsesi perusahaan perkebunan serta peruntukan hutan lindung dan konservasi," jelas Zulkfili.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi masalah ini tidak akan pernah selesai jika kabupaten/kota mempertahankan egonya masing-masing dalam mengelola wilayahnya. Karena harus dipahami daerahlah yang harus menyesuaikan pengembangan kawasannya dengan TGHK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"TGHK itu ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kehutanan sejak 1986. Sedangkan RTRWP Riau ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 1994. Dan kabupaten sendiri yang harus menyesuaikan peruntukan pengembangan kawasannya agar tidak tumpang tindih dengan TGHK," jelas Zulkifli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kawasan hutan baik yang berstatus lindung, konservasi, taman nasional, ataupun suaka margasatwa seperti yang tercantum dalam peta TGHK tidak bisa dikutak kutik atau dialihfungsikan oleh kabupaten/kota. Pengalihan status hanya bisa dilakukan atas persetujuan DPR apakah status kawasan hutan tersebut bisa dilepaskan menjadi kawasan non hutan. "Semuanya harus sesuai prosedur bila daerah ingin kawasan hutan yang ada dilepaskan untuk pengembangan wilayahnya," jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.riauterkini.com/lingkungan.php?arr=23399"&gt;http://www.riauterkini.com/lingkungan.php?arr=23399&lt;/a&gt; &lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-6864259632075408888?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/6864259632075408888/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=6864259632075408888' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/6864259632075408888'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/6864259632075408888'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2009/03/revisi-tata-ruang-riau-terhadang.html' title='Revisi Tata Ruang Riau Terhadang Kepentingan Kabupaten'/><author><name>Riau Info Sawit</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02995197430529789537</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_KHgNCpd8Qyk/SZ0gMd86aKI/AAAAAAAAAJE/NS6uTu4luUg/S220/Ku.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-1990256170497374938</id><published>2009-02-26T20:18:00.002+07:00</published><updated>2009-02-26T20:22:25.087+07:00</updated><title type='text'>Top Skorer Titik Api pada Konsesi HTI (2000-2008)</title><content type='html'>&lt;p align="center"&gt;Oleh&lt;br /&gt;Raflis&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-edit.g?blogID=2838207251344969799&amp;amp;postID=9130668150598203062#_ftn1" name="_ftnref1"&gt;[1]&lt;/a&gt; dan Dede Khunaifi&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-edit.g?blogID=2838207251344969799&amp;amp;postID=9130668150598203062#_ftn2" name="_ftnref2"&gt;[2]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Yayasan Kabut Riau&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;Link Download&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;Download Pdf :&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;a href="http://raflis.files.wordpress.com/2009/02/kebakaran-hutan-dan-lahan-dan-kawasan-rawan-bencana.pdf"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;kebakaran-hutan-dan-lahan-dan-kawasan-rawan-bencana&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;Multiply : &lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;a href="http://raff94.multiply.com/journal/item/41/Habis_Banjir_Terbitlah_Asap"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;http://raff94.multiply.com/journal/item/41/Habis_Banjir_Terbitlah_Asap&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;Slideshow:&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;a href="http://www.slideshare.net/raflis/kebakaran-hutan-dan-lahan-dan-kawasan-rawan-bencana"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;http://www.slideshare.net/raflis/kebakaran-hutan-dan-lahan-dan-kawasan-rawan-bencana&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;strong&gt;Pendahuluan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Setiap tahun terjadi kebakaran hutan dan lahan. Kejadian ini sudah menjadi issu penting dan merupakan sebuah rutinitas yang menghabiskan APBN dan APBD yang cukup besar jumlahnya untuk pemadaman kebakaran. Belum lagi kalau dihitung dampak kesehatan terhadap jutaan masyarakat yang terkena dampak dari asap yang ditimbulkan.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Sampai Saat ini penanggulangan kebakaran hutan sebatas upaya pemadaman api pada saat kebakaran terjadi. Sedangkan perencanaan menyeluruh belum dilakukan bahkan dalam konfrensi pers yang dilakukan wakil gubernur riau yang juga menjabat sebagai ketua pusdalkarhutha (Pusat pengendalian kebakaran hutan dan lahan) baru baru ini tidak menggambarkan perencanaan yang utuh dalam penaggulangan kebakaran hutan dan lahan.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Box 1 : Pernyataan Ketua Pusdalkarhutla terhadap kebakaran hutan dan lahan di riau Sebuah Pernyataan yang kontroversial.&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Fakta Kebakaran Hutan dan lahan di Provinsi Riau.&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan pantauan satelit Modis (Terra dan Aqua) Periode September 2000 sampai Juli 2008 di wilayah Provinsi Riau Dijumpai 57972 titik api yang terdistribusi ke dalam 12 kabupaten/ kota. Kejadian ini hampir setiap tahun berulang ditempat yang sama terutama pada kawasan bergambut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Gambar 1 Distribusi Titik Api Periode September 2000 sampai Juli 2008&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_94HTyZ71uIo/SaZhSvxpPFI/AAAAAAAAA0I/-0Ssze0ez38/s1600-h/Gambar+1.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5307036185592937554" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 392px; CURSOR: hand; HEIGHT: 338px" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_94HTyZ71uIo/SaZhSvxpPFI/AAAAAAAAA0I/-0Ssze0ez38/s320/Gambar+1.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;strong&gt;Sebaran Titik Api Berdasarkan Jenis Tanah&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Gambar 2. Perbandingan Jumlah Titik api pada tanah gambut dan tanah Mineral&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_94HTyZ71uIo/SaZ375s4ROI/AAAAAAAAA0Y/vGL0qIx6tcE/s1600-h/Gambar2.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5307061081887753442" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 394px; CURSOR: hand; HEIGHT: 240px" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_94HTyZ71uIo/SaZ375s4ROI/AAAAAAAAA0Y/vGL0qIx6tcE/s320/Gambar2.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Titik api tersebar pada dua tipe tanah, yaitu tanah mineral dan tanah gambut. Dari 57027 titik api yang ditemukan 17259 titik api ditemukan pada tanah mineral atau 30,24% sedangkan 39813 atau 69,76% lainnya dijumpai pada tanah bergambut dengan kedalaman bervariasi. Lihat gambar 1 dan tabel 1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;em&gt;Tabel 1. Distribusi titik api pada kawasan bergambut.&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_94HTyZ71uIo/SaaAoVlOMlI/AAAAAAAAA1g/le68FFDwrrk/s1600-h/Tabel1.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5307070641379095122" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 387px; CURSOR: hand; HEIGHT: 209px" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_94HTyZ71uIo/SaaAoVlOMlI/AAAAAAAAA1g/le68FFDwrrk/s320/Tabel1.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Dari tabel diatas dapat kita lihat bahwa distribusi titik api paling banyak terdapat pada gambut dengan kedalaman 4 meter lebih dengan jumlah titik api ditemukan sebanyak 13909 atau 24,37%. Sedangkan paling kecil berada pada kawasan gambut dangkal dengan kedalaman kurang dari 0,5 meter dengan jumlah titik api sebanyak 239 buah atau 0,4%. Dalam beberapa regulasi telah ditegaskan bahwa kawasan bergambut dengan kedalama 3 meter atau lebih harus dilindungi. Regulasi yang mengatur itu diantaranya: &lt;/p&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Kepres No 32 tahun 1990 tentang kawasan lindung&lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;PP 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional yang sebelumnya diatur dengan PP 47 tahun 1997.&lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;a href="http://www.dephut.go.id/INFORMASI/skep/skmenhut/101_04.htm"&gt;SK.101/Menhut-II/2004&lt;/a&gt; tentang Percepatan Pembangunan Hutan Tanaman untuk Pemenuhan Bahan Baku Industri Pulp dan Kertas.&lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 246/Kpts-II/1996 tentang Pengaturan Tata Ruang Hutan Tanaman Industri&lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;UU No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p align="justify"&gt;Dalam implementasinya regulasi tentang perlindungan kawasan bergambut ini tidak dijalankan dengan sungguh sungguh, yang terjadi adalah Baik mentri, guberbur maupun bupati berlomba menerbitkan izin pemanfaatan ruang pada kawasan tersebut. Jadi tidaklah mengherankan kalau kebakaran hutan dan lahan sudah menjadi langganan tahunan di provinsi riau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebakaran pada lahan gambut ini selalu berulang setiap tahun pada lokasi yang sama, ini menunjukkan bahwa pengelolaan lahan gambut memiliki resiko yang besar terhadap kebakaran. Hal ini dikarenakan oleh pembuatan kanal kanal sebagai drainase untuk pengeringan lahan gambut tersebut. Sehingga terjadi penurunan muka air tanah pada kawasan bergambut yang akhirnya berdampak pada kekeringan yang tinggi dan mudah terbakar baik disengaja maupun tidak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dibukanya lahan gambut oleh perusahaan besar berdampak nyata dengan kedatangan migran dan masyarakat lokal yang juga berlomba membuka lahan yang berdekatan dengan konsesi perusahaan karena telah dibuat akses jalan/ kanal sehingga memudahkan eksploitasi oleh masyarakat tempatan. Akibatnya terjadi pergeseran pola penggunaan lahan yang biasanya arif dan bijaksana oleh masyarakat ke pola pola destruktif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Distribusi Titik api berdasarkan penguasaan lahan&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Berdasarkan Pola penguasaan lahan atau izin pemanfaatan ruang maka titik api terdistribusi pada Kawasan Kelola masyarakat dan kawasan lindungKawasan yang telah diberikan hak pemanfaatan ruang (HTI dan Perkebunan)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Tabel 2. Distribusi Titik Api Berdasarkan Penguasaan Lahan&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_94HTyZ71uIo/SaaAokfMaVI/AAAAAAAAA1o/kThRH6WdVZk/s1600-h/Tabel2.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5307070645380344146" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 403px; CURSOR: hand; HEIGHT: 121px" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_94HTyZ71uIo/SaaAokfMaVI/AAAAAAAAA1o/kThRH6WdVZk/s320/Tabel2.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Dilihat dari pola penguasaan lahan maka distribusi titik api lebih banyak berada pada kawasan yang telah diberikan izin pemanfaatan ruang (HTI dan Perkebunan). Sekitar 60,88% sedangkan pada kawasan kelola masyarakat dan kawasan lindung hanya 39,12%&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari porsi ini dapat secara jelas terlihat bahwa yang berkontribusi besar dalam melakukan kebakaran hutan adalah pemilik izin pemanfaatan ruang (HTI dan Perkebunan). Karena ketika izin tersebut diberikan oleh negara terhadap pemilik izin tersebut maka serta merta tanggung jawab negara dalam mengelola kawasan tersebut berpindah ketangan penerima izin, beserta dampak dampak yang ditimbulkannya. Posisi pemerintah dalam hal ini berada pada penegakan hukum lingkungan baik itu atas kesengajaan maupun kelalaian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakta penegakan hukum yang dilakukan aleh aparat penegak hukum lebih cenderung pada petani skala kecil, yang melakukan pembakaran lahan utk bertani maupun berkebun. Sedangkan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh koorporasi atau perusahaan sangat minim. Semenjak tahun 2000, Perusahaan yang divonis bersalah oleh pengadilan hanya 2 perusahaan yaitu PT Jatim jaya Perkasa dan PT Adei Plantation. Sedangkan gugatan lingkungan yang dilakukan oleh para aktifis lingkungan selalu kalah di pengadilan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Titik Api pada konsesi Perusahaan&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Tabel 3 Distribusi Titik Api pada jenis konsesi&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_94HTyZ71uIo/SaaAo4qTayI/AAAAAAAAA1w/guXvckKatS4/s1600-h/Tabel3.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5307070650795649826" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 380px; CURSOR: hand; HEIGHT: 107px" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_94HTyZ71uIo/SaaAo4qTayI/AAAAAAAAA1w/guXvckKatS4/s320/Tabel3.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Dari tabel 3 dapat kita lihat bahwa titik api terbanyak dijumpai pada konsesi HTI, yaitu sekitar 20.353 atau sekitar 35,66% sedangkan pada konsesi perkebunan sebanyak 14395 titik api atau 25,22%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;Tabel 4. Sepuluh Konsesi HTI terbanyak yang terdeteksi memiliki titik api dari 68 perizinan HTI.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_94HTyZ71uIo/SaaApLlQQzI/AAAAAAAAA14/bHDsul10PZs/s1600-h/Tabel4.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5307070655874745138" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 404px; CURSOR: hand; HEIGHT: 184px" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_94HTyZ71uIo/SaaApLlQQzI/AAAAAAAAA14/bHDsul10PZs/s320/Tabel4.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;strong&gt;Kebakaran berulang pada tempat yang sama (Studi kasus PT Bukit Batu Hutani Alam)&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Jumlah titik api yang dijumpai Konsesi PT Bukit Batu Hutani Alam pada periode september 2000 sampai Juli 2008 adalah sebanyak 1704 atau 2,99% dari total titik api. Setiap tahun ditemukan titik api pada kawasan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;em&gt;Gambar 3 Frekwensi titik api periode 2002-2008 Pada PT Bukit Batu Hutani Alam&lt;br /&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_94HTyZ71uIo/SaZ4GR1qdvI/AAAAAAAAA0g/w_MJflApaQo/s1600-h/Gambar3.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5307061260165740274" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 404px; CURSOR: hand; HEIGHT: 288px" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_94HTyZ71uIo/SaZ4GR1qdvI/AAAAAAAAA0g/w_MJflApaQo/s320/Gambar3.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;em&gt;Gambar 4 Distribusi Titik api pada PT Bukit Batu Hutani Alam&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_94HTyZ71uIo/SaZ62YjDluI/AAAAAAAAA0w/pUGVt_rCNu0/s1600-h/Gamba+4.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5307064285623719650" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 454px; CURSOR: hand; HEIGHT: 305px" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_94HTyZ71uIo/SaZ62YjDluI/AAAAAAAAA0w/pUGVt_rCNu0/s320/Gamba+4.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;strong&gt;Penyebab Kebakaran Lahan Gambut&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengelolaan lahan gambut pada umumnya dilakukan dengan cara membuat kanal sebagai upaya pengeringan lahan tersebut untuk ditanami tanaman pertanain, perkebunan maupun kehutanan. Akibat dari pembuatan kanal ini maka akan terjadi penurunan muka air pada kawasan gambut. Pada musim kemarau terjadi kekeringan pada permukaan gambut, sedangkan gambut dengan kadar air rendah akan sifatnya sangat mudah terbakar karena mempunya kandungan karbon yang cukup tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;Gambar 5 Plang Nama Perusahaan Doc Kabut Riau 2005&lt;br /&gt;Gambar 6 Lahan Gambut Bekas Terbakar Doc Kabut Riau 2005&lt;br /&gt;Gambar 7Kanal Utama Sebagai Jalur Transportasi Doc: Kabut Riau 2005&lt;br /&gt;Gambar 8Gambut Kering Doc: Kabut Riau 2005&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kawasan Rawan Bencana&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kalau dilihat dari pemakaian istilah “kebakaran hutan” kuranglah tepat. Yang tepat adalah “pembakaran hutan”. Kenapa? karena istilah pertama cenderung menghasilkan perngertian ketidaksengajaan dalam kejadian kebakaran. Padahal dengan kondisinya yang seperti itu, hutan, sangatlah tidak mungkin menciptakan kondisi dimana api dapat menyala secara alami. Olah karenanya, “pembakaran hutan” merupakan istilah yang sangat tepat. Dan yang dapat mengintervensi segitiga api adalah manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan karakteristik lahan yang sama setiap tahun. Beberapa dampak yang ditimbulkan diantaranya: &lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;Box 2. Beberapa Dampak yang ditimbulkan dari kebakaran lahan antara lain:&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Kawasan bergambut yang setiap tahun terjadi kebakaran hutan dan lahan menunjukkan bahwa kawasan tersebut telah gagal dikelola sebagai kawasan budidaya. Melihat dari besarnya dampak yang ditimbulkan sudah seharusnya dilakukan penanggulangan menyeluruh terhadap kebakaran ini dalam rencana tata ruang provinsi dengan menetapkan kawasan rawan kebakaran ini sebagai kawasan rawan bencana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kesimpulan:&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Munculnya bencana asap di riau setiap tahun (periode 2000-2008) diakibatkan oleh izin pemanfaatan ruang yang diberikan terhadap perusahaan besar yang ada di provinsi riau dengan kontribusi titik api berjumlah sekitar 34748 atau 60,88%.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Kebakaran Terjadi Akibat degradasi lingkungan sebagai akibat dari pemberian izin pemanfaatan ruang pada kawasan yang berkategori lindung menurut kepres 32 tahun 1990, PP 47 tahun 1997 dan PP 26 tahun 2008. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Jumlah Titik api yang menimbulkan asap berada pada kawasan bergambut pada periode 200-2008 dengan jumlah titik api 39.813 atau 69,76% dari total titik api. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Penyebab dari kebakaran pada kawasan bergambut terjadi karena pembuatan drainase skala besar, sehingga mengganggu keseimbangan hidrologi pada kawasan gambut pada musim kemarau. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Terjadinya kebakaran berulang setiap tahun mengindikasikan bahwa pengelolaan kawasan bergambut gagal dikelola sebagai kawasan budidaya.&lt;br /&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;strong&gt;Saran:&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Kawasan bergambut dengan kedalaman 3 meter atau lebih harus ditetapkan sebagai kawasan lindung dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) sebagaimana yang diamanatkan Kepres No 32 Tahun 1990 dan PP 26 tahun 2008.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Kawasan Bergambut yang rawan terbakar atau terjadi kebakaran berulang setiap tahun sebaiknya ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana dalam Rencana tata ruang Provinsi maupun kabupaten, serta dilakukan pemulihan fungsi hidrologi dengan menutup kanal kanal yang terdapat pada kawasan tersebut.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Seluruh Izin Pemanfaatan ruang yang berada pada kawasan bergambut dengan kedalaman 3 meter atau lebih harus dicabut perizinannya sesuai dengan amanat UU no 26 tahun 2007.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Kawasan budidaya yang berada pada kawasan bergambut yang kurang dari 3 meter, harus dikelola dan diawasi dengan ketat.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan pembakaran lahan baik secara sengaja ataupun akibat dari kelalaian pengelolaan.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Menghentikan sementara (moratorium) aktifitas konversi lahan gambut serta melakukan riset dan pembuatan peta lahan gambut yang boleh dikonversi atau harus dilindungi sebagai kawasan bergambut atau kawasan rawan bencana.&lt;br /&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Daftar Pustaka:&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;&lt;a href="http://www.detiknews.com/read/2009/02/18/154817/1086819/10/pemprov-riau-nilai-kebakaran-hutan-tidak-disengaja"&gt;http://www.detiknews.com/read/2009/02/18/154817/1086819/10/pemprov-riau-nilai-kebakaran-hutan-tidak-disengaja&lt;/a&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Kepres No 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung&lt;/li&gt;&lt;li&gt;PP No 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional&lt;/li&gt;&lt;li&gt;UU No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Kebakaran_liar"&gt;http://id.wikipedia.org/wiki/Kebakaran_liar&lt;/a&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Draft Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau 2001-2015&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Data Hotspot November 2000 sampai Juli 2008 satelit Modis (terra dan Aqua)&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-1990256170497374938?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/1990256170497374938/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=1990256170497374938' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/1990256170497374938'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/1990256170497374938'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2009/02/top-skorer-titik-api-pada-konsesi-hti.html' title='Top Skorer Titik Api pada Konsesi HTI (2000-2008)'/><author><name>Raflis</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_94HTyZ71uIo/SLC20BivRZI/AAAAAAAAAPk/3S-fXDxY8ho/S220/0006.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_94HTyZ71uIo/SaZhSvxpPFI/AAAAAAAAA0I/-0Ssze0ez38/s72-c/Gambar+1.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-6864102847541487277</id><published>2009-02-13T14:05:00.002+07:00</published><updated>2009-02-13T14:15:02.111+07:00</updated><title type='text'>KPK Kembangkan Kasus Pelalawan"Akan kami telusuri sampai pelaku utamanya."</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Koran Tempo/12 Feb 09&lt;br /&gt;&lt;a href="http://groups.yahoo.com/group/Forum-Diskusi-Jikalahari/message/2905"&gt;http://groups.yahoo.com/group/Forum-Diskusi-Jikalahari/message/2905&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pelalawan. "Makanya pekan lalu tim penyidik diturunkan ke Riau untuk melakukan supervisi," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar memastikan hal itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di gedung DPR kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Antasari menjelaskan, bisa saja ada tersangka baru dari pengembangan kasus ini. Namun, Komisi masih berfokus pada tiga tersangka yang saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Riau. Ketiga tersangka itu adalah Syuhada Tasman, Asral Rachman, dan Burhanuddin Husin. Penyidik, ujarnya, masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat kasus ini bisa dibawa ke&lt;br /&gt;pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;"KPK tidak bisa mengeluarkan SP3. Jadi, kalau sudah tersangka, kasus harus sampai ke pengadilan," kata Antasari menjawab anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDIP, Gayus T. Lumbuun, yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera memproses kasus Pelalawan ke pengadilan. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Memang sejauh ini baru mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar yang dibawa ke pengadilan. Ia dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada akhir Desember 2008. Sebelumnya, pada 16 September 2008, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Azmun 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan membayar uang pengganti Rp 12,36 miliar. Ia terbukti menyalahgunakan penerbitan Iuran Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman. terhadap sejumlah perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Azmun memprotes langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasusnya. "Jika saya dihukum karena korupsi, mengapa cuma saya sendiri yang dihukum? Dengan siapa saya melakukan korupsi, kalau begitu?" kata Azmun kepada Tempo, akhir Januari lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lagi pula, kata Azmun, sekitar 10 izin yang dikeluarkannya sudah diverifikasi oleh Departemen Kehutanan. Hasilnya tidak ada pelanggaran. "Tapi kenapa sekarang saya diseret dalam kasus ini? Mana yang lain? Ini tidak adil," ujarnya kesal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengacara Azmun, Maqdir Ismail, menambahkan, "Ini kan ibarat korupsi berjemaah, tapi yang dihukum kok cuma Pak Azmun?" Menurut Maqdir, dia tengah mempersiapkan memori kasasi untuk menuntut keadilan hukum bagi kliennya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, Bibit menjelaskan, pengembangan kasus Pelalawan memang tengah membidik pelaku lainnya. Namun, penyidik perlu berhati-hati dalam menanganinya. Misalnya mengenai dugaan keterlibatan Gubernur Riau Rusli Zaenal. Komisi, ujarnya, masih mencari alat bukti lain. "Kita perkuat dulu karena baru satu alat bukti. Paling tidak ada dua alat bukti. Yang jelas, kalau dia ikut salah, apa boleh buat," ujar Bibit kepada Tempo, akhir Januari lalu, di ruang kerjanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, apa saja alat bukti itu, Bibit menolak menjelaskannya dengan alasan untuk keamanan pengusutan kasus. "Saya tidak bisa omongi itu karena, kalau diomongi, pasang kuda-kuda dia, memberi peluru buat dia," kata Bibit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Riau, sumber Tempo kemarin mengungkapkan bahwa pekan depan Gubernur Riau Rusli Zaenal akan diperiksa kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Bibit, yang diminta konfirmasinya, hanya berujar, "Mudah-mudahan, kita lihat saja nanti." Sedangkan Ferry Wibisono mengatakan belum ada jadwal untuk memanggil Rusli Zaenal. "Belum ada, " ujarnya kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan dugaan keterlibatan 15 perusahaan yang disebut-sebut terafiliasi dengan PT Riau Andalan Pulp &amp;amp; Paper dan PT Indah Kiat Pulp &amp;amp; Paper, Bibit mengatakan Komisi dapat menggunakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur Komisi berwenang menangani korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang-orang yang terkait dengan ini. "Kalau memang (15 perusahaan) ada bukti ikut merekayasa keluarnya izin."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan, menurut pelaksana tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ferry Wibisono, putusan pengadilan banding untuk Azmun menjadi terobosan bagus bagi pengembangan penyidikan kepada 15 perusahaan itu. "Majelis hakim memerintahkan penyitaan kayu dari perusahaan-perusaha an itu," ujarnya kepada Tempo kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, dari rapat dengan Komisi Hukum DPR kemarin, Antasari menjelaskan dari penyidikan kasus Pelalawan ternyata berkembang ke sejumlah kabupaten lainnya. Komisi, ujarnya, berpedoman pada laporan Kepala Kepolisian Daerah Riau di masa Sutjiptadi. Di masa Sutjiptadilah genderang perang melawan pembalakan liar ditabuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bibit mengungkapkan tiga tersangka kasus Pelalawan tersebut diduga melakukan praktek serupa di sejumlah kabupaten lainnya di Riau, seperti di Kabupaten Indragiri Hulu, Rokan Hilir, Rokan Hulu, dan Siak. "Tiga mantan kepala dinas ini juga mengeluarkan RKT (rencana kerja tahunan) untuk kabupaten lain," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mencermati kasus yang tengah berkembang ini, Bibit mengaku pihaknya harus hati-hati karena tak mudah mengurai benang kusut kasus korupsi tersebut. Namun, dia berjanji akan mengusut kasus ini sampai tuntas. "Akan kami telusuri sampai pelaku utamanya," Bibit menegaskan (Lihat&lt;br /&gt;"Kesaksian yang Menyudutkan").&lt;br /&gt;Menurut Bibit, modus yang ditemukan sama. Selain izin pemanfaatan kayu yang keluar tidak mematuhi peraturan, ujarnya, karena ada temuan dugaan praktek suap di sejumlah kabupaten lainnya. Sehingga mengakibatkan kerugian negara bisa jadi lebih besar lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai gambaran, untuk kasus Pelalawan, penyidik menghitung kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun. Angka sebanyak itu diperoleh setelah menghitung nilai kayu yang diambil 15 perusahaan penerima RKT dari tiga tersangka dan izin usaha dari Bupati Pelalawan setelah dikurangkan setoran provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bisa dibayangkan besarnya kerugian negara jika kejahatan serupa terjadi di sejumlah kabupaten lain. Maria Hasugian Cheta Nilawaty Jupernalis Samosir&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesaksian yang Menyudutkan&lt;br /&gt;Kasus pengungkapan dugaan korupsi Rp 1,2 triliun pemberian izin kehutanan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, tidak akan berhenti pada vonis yang diterima bekas Bupati Pelalawan Tengku Azmun. Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji akan terus mengembangkan kasus ini dan menjerat pejabat lain yang terlibat. Gubernur Riau Rusli Zainal adalah salah satu tokoh yang disebut-sebut terkait dengan kasus ini. Rusli pernah diperiksa penyidik KPK. Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan Azmun dan dokumen pemeriksaan di KPK menyudutkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Riau itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bekas Kepala Dinas Kehutanan Riau Syuhada Tasman "RKT ini kan rutin. Di samping itu, kita perlu percepatan pembangunan hutan tanaman. Siapkan saja. Kalau perlu, saya tanda tangani," ujar Rusli Zainal seperti dituturkan Syuhada kepada penyidik KPK pada 13 November 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaksa KPK Riyono&lt;br /&gt;"Langkah Rusli Zainal meneken dan mengesahkan RKT itu melanggar kewenangannya sebagai gubernur. Sebab, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6652/KPTS-II/2002 tanggal 4 Juli 2002, kewenangan itu ada pada Kepala Dinas Kehutanan Riau."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bekas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Frederick Suli "Izin RKT yang diberikan Rusli terdapat di area hutan alam yang masih terdapat tegakan pohon. Kebijakan ini juga menyimpang karena pemberian izin RKT tidak berdasarkan perhitungan di lapangan, melainkan hanya&lt;br /&gt;perhitungan yang tercantum dalam dokumen." (Saat bersaksi dalam persidangan Azmun Jaafar pada 4 Juli 2008)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto&lt;br /&gt;"Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Gubernur Riau."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gubernur Riau Rusli Zainal&lt;br /&gt;"Saya pernah sahkan RKT pada triwulan pertama 2004, ketika saya pertama kali menjadi gubernur. Itu berdasarkan pertimbangan teknis kepala dinas. Apabila ada kekeliruan, merupakan tanggung jawab kepala dinas." (Saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 22 Juli 2008).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya teken dengan catatan memperhatikan nota kepala dinas. Saya gubernur, kalau dikasih persoalan teknis, mana tahu urusan-urusan kehutanan."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya akan hormat dan penuhi proses hukum di KPK."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-6864102847541487277?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/6864102847541487277/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=6864102847541487277' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/6864102847541487277'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/6864102847541487277'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2009/02/kpk-kembangkan-kasus-pelalawanakan-kami.html' title='KPK Kembangkan Kasus Pelalawan&quot;Akan kami telusuri sampai pelaku utamanya.&quot;'/><author><name>Raflis</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_94HTyZ71uIo/SLC20BivRZI/AAAAAAAAAPk/3S-fXDxY8ho/S220/0006.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-5522245056781853436</id><published>2009-02-13T13:43:00.006+07:00</published><updated>2009-02-13T13:56:42.428+07:00</updated><title type='text'>KPK Kaji Ambil Alih Kasus 13 Perusahaan Kehutanan di Riau</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Koran Tempo/12 Feb 2009&lt;br /&gt;Sumber: &lt;a href="http://asia.groups.yahoo.com/group/Pulp_and_paper_forum/message/446"&gt;http://asia.groups.yahoo.com/group/Pulp_and_paper_forum/message/446&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan mengambil alih kasus dugaan pembalakan liar oleh 13 perusahaan di Provinsi Riau yang telah dihentikan penyidikannya oleh polisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja mengatakan pengambilalihan dilakukan karena penyidikan oleh Kepolisian Daerah Riau memiliki titik singgung dengan pengungkapan kasus serupa yang dilakukan KPK.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Apalagi, menurut dia, dalam pengungkapan kasus yang melibatkan Bupati Pelalawan, terbukti ada unsur melawan hukum dalam prosedur pemberian izin. "Dengan alasan itu, KPK akan terus mengembangkan kasus ini," ujar Ade dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ade melanjutkan, penyidikan KPK akan berfokus pada penyimpangan izin yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tersebut. Sebab, izin yang diberikan dalam undang-undang adalah melakukan aktivitas penebangan kayu hutan. "Tapi pada faktanya izin diberikan di atas hutan alam," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menegaskan, koordinasi dengan aparat kepolisian baru akan dilakukan apabila ditemukan indikasi korupsi. Namun, meski dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) 13 perusahaan oleh Kepolisian Daerah Riau indikasi yang ditemukan masih pidana umum, KPK tetap meneliti kasusnya. "Pasti akan kamu kembangkan penyidikan kasus ini," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Hadiatmoko (saat ini menjabat Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI) mengeluarkan SP3 terhadap 13 perusahaan pada 22 Desember 2008 telah menuai kecaman dari sejumlah kalangan. Hadiatmoko beralasan keluarnya SP3 itu karena adanya perbedaan persepsi antara polisi sebagai penyidik dan jaksa penuntut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehubungan dengan itu, Komisi Hukum DPR menyelidiki terbitnya SP3. "Kami mau melihat apakah SP3 tersebut diterbitkan sesuai dengan perundang-undangan, " kata Mayasyak Johan, anggota Komisi Hukum DPR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Jurusan di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Zul Akrial, mengatakan SP3 bukan merupakan putusan final dan berkekuatan tetap. Dalam hukum pidana, kata dia, SP3 itu masih dalam proses dan tidak berkekuatan tetap. "Sangat terkesan kuat, polisi melindungi perusahaan," ujarnya. SETRI CHETA NILAWATY&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-5522245056781853436?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/5522245056781853436/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=5522245056781853436' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/5522245056781853436'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/5522245056781853436'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2009/02/kpk-kaji-ambil-alih-kasus-13-perusahaan.html' title='KPK Kaji Ambil Alih Kasus 13 Perusahaan Kehutanan di Riau'/><author><name>Raflis</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_94HTyZ71uIo/SLC20BivRZI/AAAAAAAAAPk/3S-fXDxY8ho/S220/0006.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-1270643025200521670</id><published>2009-02-11T20:12:00.005+07:00</published><updated>2009-02-12T00:03:35.180+07:00</updated><title type='text'>Walhi: Usut Alih Fungsi Hutan Lindung Muarojambi</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Ekosistem hutan agar dipulihkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAMBI - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendesak kasus alih fungsi Taman Hutan Raya Senami untuk lahan transmigrasi diusut tuntas. "Ini telah melanggar undang-undang tentang kehutanan," kata Koordinator Walhi Jambi Arif Munandar kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah Kabupaten Muarojambi membabat 133,1 hektare lahan di kawasan Taman Hutan Raya Senami. Semula, lahan itu rencananya akan dijadikan kawasan permukiman untuk transmigran asal Blitar, Jawa Timur.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muarojambi Muhammad Yamin sebelumnya mengatakan pembangunan permukiman di kawasan itu tidak disengaja. Dia mengaku tidak tahu bahwa daerah itu termasuk kawasan taman hutan raya. Statusnya baru jelas ketika proyek hampir selesai. "Ini akibat kekeliruan membaca peta," katanya, Kamis lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembangunan 131 unit rumah di Desa Aur, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, itu sudah dilakukan sejak Mei silam. Proyek ini menghabiskan anggaran belanja negara sekitar Rp 6,7 miliar, yang akhirnya terbuang percuma.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Arif, alih fungsi hutan semestinya harus mendapat izin dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Departemen Kehutanan. Namun, prosedur itu telah dilanggar oleh pemerintah Kabupaten Muarojambi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bupati Muarojambi Burhanuddin Mahir hanya mengusulkan kepada gubernur untuk membangun kawasan transmigrasi di hutan lindung Senami. Usulan itu tertuang dalam surat tanggal 10 Desember 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain mendesak agar kasus ini diusut tuntas, Walhi meminta fungsi hutan Senami dikembalikan seperti semula, yaitu sebagai ekosistem yang dibutuhkan untuk lingkungan sekitar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Muarojambi Syaifuddin Anang meminta agar lokasi permukiman bagi transmigran, segera dipindahkan. "Jika ternyata ada pihak yang bersalah, kami akan bertindak tegas," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yamin sudah menyatakan pembangunan tidak akan diteruskan dan segera dipindahkan ke tempat lain. Dia juga akan meminta tanggung jawab kontraktor proyek, yaitu PT Gemilang Bangun Utama, untuk membangun kembali rumah baru bagi transmigran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika dimintai konfirmasi tentang masalah ini, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Muarojambi Agus Priyanto menolak berkomentar. Dia beralasan kasus itu sudah ditangani polisi. "Tanyakan saja langsung ke pihak kepolisian," katanya, Kamis lalu. Kepala Kepolisian Resor Muarojambi Ajun Komisaris Besar Tedjo Dwikora sebelumnya mengatakan kasus ini sudah dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Jambi. SYAIPUL BAKHORI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber :&lt;br /&gt;Koran Tempo&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-1270643025200521670?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='enclosure' type='text/html' href='http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/02/07/Nusa/krn.20090207.156082.id.html' length='0'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/1270643025200521670/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=1270643025200521670' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/1270643025200521670'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/1270643025200521670'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2009/02/walhi-usut-alih-fungsi-hutan-lindung.html' title='Walhi: Usut Alih Fungsi Hutan Lindung Muarojambi'/><author><name>Walhi Jambi</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_p4oT2yO1KvQ/SVsorT-TGlI/AAAAAAAAARQ/BGOy3RAjxOw/S220/foto+media.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-8125148405340160561</id><published>2009-02-09T13:32:00.004+07:00</published><updated>2009-02-09T13:40:43.647+07:00</updated><title type='text'>Hentikan Sertifikasi PHTL pada Hutan Tanaman Industri</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;PRESS RELEASE (FWI dan Telapak)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lembaga Ekolabel Indonesia Harus Hentikan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Tanaman Lestari Pada Konsesi Hutan Tanaman Industri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bogor, 9 Pebruari 2009. Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) harus berhenti mengeluarkan sertifikasi Pengelolaan Hutan Tanaman Lestari (PHTL) bagi perusaan HTI yang melakukan konversi hutan alam atau membuka ekosistem gambut ketika membangun hutan tanamannya, demikian diserukan 2 LSM lingkungan, Forest Watch Indonesia (FWI) dan Telapak hari ini.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;LEI yang baru saja menyelenggarakan kongres keduanya di Bogor telah mengeluarkan sertifikasi PHTL kepada dua perusahaan HTI. Kedua perusahaan tersebut adalah PT. RAPP di Riau dan PT.WKS di Jambi yang dalam prakteknya melakukan konversi hutan alam menjadi hutan tanaman di areal konsesinya. Sebagian areal konsesi kedua perusahaan ini juga terbukti berada pada ekosistem gambut. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Wirendro Sumargo, Direktur Eksekutif FWI mengatakan, “Selama ini sertifikasi PHTL LEI hanya melihat kelestarian pengelolaan setelah hutan tanaman terbangun, tetapi melupakan dampak ekologi ketika hutan alam dikonversi terlebih di areal bergambut. HTI yang dibangun dengan melakukan konversi hutan alam menjadi hutan tanaman monokultur jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari”. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah sendiri telah mengeluarkan kriteria areal untuk pembangunan HTI yaitu pada kawasan berupa areal kosong dan areal yang penutupan vegetasinya berupa non hutan (semak belukar, padang alang-alang, dan tanah kosong). Akan tetapi kenyataannya banyak HTI yang dibangun pada kawasan hutan bekas tebangan yang masih produktif (logged-over area) atau bahkan pada kawasan hutan perawan ( virgin forest). &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu pada tahun 2008 pemerintah kembali mengeluarkan ijin baru untuk 18 perusahaan HTI, salah satu di antaranya adalah PT. Semesta Inti Selaras yang merupakan anak perusahaan Medco Group. Perusahaan ini memperoleh ijin konversi hutan alam asli di Papua seluas lebih dari seperempat juta hektar yang berdasarkan pemantauan Telapak sebagian besar di antaranya masih dalam kondisi baik. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;“ Membuka areal HTI pada kawasan hutan alam dan ekosistem gambut sama artinya dengan mengabaikan resiko deforestasi, kebakaran hutan, konflik sosial, dan perubahan iklim. Sertifikasi PHTL pada HTI harus segera dihentikan sampai ada jaminan areal HTI tidak dialokasikan pada kawasan hutan alam yang masih produktif dan pada lahan gambut!” demikian kembali ditegaskan Wirendro.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu Husnaeni Nugroho, juru kampanye Telapak menambahkan, “Sertifikasi di Sumatera ini terlihat seperti sebuah label kelestarian yang menyesatkan. LEI harus menghentikan skema ini, atau resiko kerusakan hutan yang sama akan menimpa hutan-hutan Papua.”&lt;br /&gt;# # #&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Informasi lebih lanjut:&lt;br /&gt;Wirendro Sumargo, +62-815 9280 585, rendro@fwi.or.id&lt;br /&gt;Husnaeni Nugroho, +62-813 2884 1307, &lt;a href="mailto:unang@telapak.org"&gt;unang@telapak.org&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;p align="justify"&gt;Catatan Editor:&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Forest Watch Indonesia merupakan jaringan pemantau hutan independen yang terdiri dari individu-individu dan organisasi-organisasi yang memiliki komitmen untuk mewujudkan proses pengelolaan data dan informasi kehutanan di Indonesia yang terbuka sehingga dapat menjamin pengelolaan sumberdaya hutan yang adil dan berkelanjutan. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Telapak adalah organisasi lingkungan berbasis individu yang berkedudukan di Bogor. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Kongres II LEI diselenggarakan di Bogor pada 7-8 Februari 2009 dan diikuti oleh seluruh konstituen LEI dari berbagai stakeholder. Keadilan dan kelestarian pengelolaan sumberdaya alam menjadi tema sentral dalam perhelatan empat tahunan ini. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;PT RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper) merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam pembangunan HTI di bawah payung usaha Asia Pacific Resources International Holdings Ltd. (APRIL). Sedangkan PT WKS (Wira Karya Sakti) merupakan salah satu perusahaan di bawah payung usaha Asia Pulp and Paper Company Ltd. (APP) yang tergabung dalam grup Sinar Mas &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Forest Watch Indonesia melakukan analisis perubahan tutupan hutan antara tahun 1989 hingga 2006 di Provinsi Riau dan Jambi, di mana masing-masing mengalami kehilangan hutan sebesar 3,1 juta hektar dan 1,1 juta hektar. Secara khusus di areal konsesi HTI PT RAPP dan PT WKS, terjadi kehilangan hutan masing-masing sebesar 176 ribu hektar dan 75 ribu hektar, termasuk di dalamnya 71 ribu hektar dan 17 ribu hektar di atas lahan gambut. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Hutan alam dan ekosistem gambut merupakan kawasan yang khas dan memiliki keanekaragamanan hayati tinggi dan penting bagi kehidupan masyarakat adat/lokal yang mendiaminya. Ekosistem gambut juga menyimpan karbon dalam jumlah yang sangat besar. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;PT.Selaras Inti Semesta adalah perusahaan HTI dengan ijin luasan konsesi sebesar 259.000 ha, berlokasi di Distrik Muting, Kurik, Kaptel, dan Animha, kabupaten Merauke, Papua. Hasil analisis data dari dokumen analisis dampak lingkungan (Andal) yang dilakukan Telapak menunjukkan bahwa 124.456 hektar (48%) dari areal konsesinya merupakan hutan alam dengan kondisi baik, dan hanya 84.247 hektar (33 %) saja yang bukan kawasan berhutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-8125148405340160561?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/8125148405340160561/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=8125148405340160561' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/8125148405340160561'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/8125148405340160561'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2009/02/hentikan-sertifikasi-phtl-pada-hutan.html' title='Hentikan Sertifikasi PHTL pada Hutan Tanaman Industri'/><author><name>Raflis</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_94HTyZ71uIo/SLC20BivRZI/AAAAAAAAAPk/3S-fXDxY8ho/S220/0006.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-8253724383309362543</id><published>2009-02-08T16:06:00.000+07:00</published><updated>2009-02-08T16:07:18.348+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hutan Adat'/><title type='text'>Kebijakan Hutan Adat Kedepan</title><content type='html'>&lt;p align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Peraturan pemerintah mengenai hutan adat adalah mandat dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pembahasan RPP Tata Cara Penetapan Dan Pengelolaan Hutan Adat (disingkat RPP HA) ini telah berlangsung hampir sepuluh tahun dan saat ini RPP HA ini telah sampai pada proses pembahasan antar departemen. Isu-isu penting dalam RPP ini diantaranya :&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;RPP ini mengatur tentang pengukuhan dan hapusnya masyarakat adat. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;RPP ini menempatkan hak kelola hutan adat berupa hak berian, bukan hak bawaan sebagai masyarakat adat &lt;/li&gt;&lt;li&gt;RPP ini menginginkan hutan adat itu hanya berada pada kawasan hutan produksi dan Lindung, serta bukan diwilayah konservasi. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;RPP ini menentukan bahwa pengelolaan hutan adat hanya dalam lingkup pemanfaatan hasil hutan kayu dan non kayu untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan bukan untuk diperdagangkan. &lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;div align="justify"&gt;Download dokumen:&lt;br /&gt;1. &lt;a href="http://images.andiko2002.multiply.com/attachment/0/SYkgbAoKCIkAAGmSbsY1/RPP-HUTAN-ADAT-29-1-2009.pdf?nmid=191516575"&gt;Download Pdf&lt;/a&gt; Draft RPP 29 Januari 2008&lt;br /&gt;2. &lt;a href="http://images.andiko2002.multiply.com/attachment/0/SYkhmAoKCIkAAH@vpTU1/presentasi-rpp-hutan-adat-palu-29-10-2008%20[Compatibility%20Mode].pdf?nmid=191516575"&gt;Download Pdf&lt;/a&gt; Presentasi Dephut mengenai arah kebijakan hutan adat&lt;br /&gt;3. &lt;a href="http://images.andiko2002.multiply.com/attachment/0/SY0nxQoKCIkAAFgG4TY1/Paper%20RPP%20Hutan%20Adat_LEI_Andiko.pdf?nmid=191516575"&gt;Download Pdf&lt;/a&gt; Paper RPP Hutan Adat LEI&lt;br /&gt;4. &lt;a href="http://images.andiko2002.multiply.com/attachment/0/SY0pGAoKCIkAAHqfXjo1/Peluang%20&amp;amp;%20Tantangan%20RPP%20Hutan%20Adat%20[Compatibility%20Mode].pdf?nmid=191516575"&gt;Download Pdf&lt;/a&gt; Peluang dan Tantangan Hutan Adat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://andiko2002.multiply.com/journal/item/57/Kebijakan_Hutan_Adat_Kedepan"&gt;http://andiko2002.multiply.com/journal/item/57/Kebijakan_Hutan_Adat_Kedepan&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-8253724383309362543?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/8253724383309362543/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=8253724383309362543' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/8253724383309362543'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/8253724383309362543'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2009/02/kebijakan-hutan-adat-kedepan.html' title='Kebijakan Hutan Adat Kedepan'/><author><name>Raflis</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_94HTyZ71uIo/SLC20BivRZI/AAAAAAAAAPk/3S-fXDxY8ho/S220/0006.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-5963816371042555327</id><published>2009-02-08T12:16:00.001+07:00</published><updated>2009-02-08T12:48:55.395+07:00</updated><title type='text'>Protest against fire-bombing of Indonesian village linked to plantation company</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Since 24.12.08 1276 people have participated in this protest action.&lt;br /&gt;Procedure: if you sign, your signiture an adress will be sent automatically to the email adresses below. But if you want to do more we encourage you to send individual messages to the adresses below.&lt;br /&gt;INFO:&lt;br /&gt;On 18th December, a village in Riau Province, Sumatra, was attacked by armed police and paramilitaries and also fire-bombed from a helicopter. This is a serious escalation of violence and human rights abuses in one of many land conflicts related to plantation expansion in Indonesia. The village of Suluk Bongkal was attacked by the police and by over 500 paramilitaries, armed with fire-arms and tear gas. A helicopter dropped incendiary devices which eye witnesses reported contained napalm. Although the nature of the bombs has not yet been confirmed, hundreds of houses immediately went up in flames. Two toddlers were killed, 400 villagers fled into the forest. Others were detained and 58 people remain in the village, under enormous psychological pressure and cut off from the outside. On 20th December, a helicopter dropped stones on tents set up by refugees from the village.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;The violence is linked to Sinar Mas, one of the largest pulp and paper and palm oil plantation companies in Indonesia. This particular plantation belongs to Sinar Mas subsidiary Asia Pulp and Paper (APP), which reportedly owns the helicopter used in the attacks. APP is one of the two largest pulp and paper companies in Indonesia. Many of their plantations have been set up in contravention of Indonesian laws, involving the destruction of highly biodiverse rainforests, plantings in water catchment areas and on steep slopes, and the displacement of communities. The plantation industry in Riau province is also linked to the deforestation, drainage and burning of peat swamps, one of the largest single sources of climate-change causing carbon dioxide emissions in the world. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Please sign the letter below which will be sent to authorities in Indonesia and which supports demands by WALHI (Friends of the Earth Indonesia) that the state authorities must guarantee the human rights of the population and investigates and punishes those responsible for this crime, and that the business permit granted to the plantation company in question must be withdrawn and that the rights of the population must not be sacrificed for companies’ economic interests.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Fax addresses:&lt;br /&gt;Arara Abadi Fax 0062 761-91320&lt;br /&gt;President of Indonesia Fax : 0062-213452685&lt;br /&gt;Mabes Polri (Police Headquarter in Jakarta ) Fax : 0062-21 7207277&lt;br /&gt;Kapolres Bengkalis (Police in Bengkalis District) Fax : 0062-766 23540&lt;br /&gt;Bupati Bengkalis (District Head in Bengkalis) Fax : 0062-766 21669&lt;br /&gt;Governor of Riau Province, Fax : 0062-761 33477&lt;br /&gt;Polda Riau (Police in Riau Province), Fax : 0062-761 20084&lt;br /&gt;Email copy of pdf to: National Human Rights Commission, Komnas: info@komnasham.go.id, webmaster@komnasham.go.id – Alex Mandalika ( Dir Reksrim Polda Riau )&lt;br /&gt;by text message/SMS&lt;br /&gt;+62 812 – 6201 -962.&lt;br /&gt;- General Bambang Hendarso Danuri&lt;br /&gt;Chief of National Police&lt;br /&gt;Jl. Trunojoyo No. 3&lt;br /&gt;Jakarta Selatan&lt;br /&gt;INDONESIA&lt;br /&gt;Fax: +62 21 720 7277&lt;br /&gt;Tel: +62 21 721 8012&lt;br /&gt;Email: info@polri.go.id&lt;br /&gt;- Mr. Ifdhal Kasim&lt;br /&gt;Chairperson&lt;br /&gt;KOMNAS HAM (National Human Rights Commission)&lt;br /&gt;Jl. Latuharhary No. 4B Menteng&lt;br /&gt;Jakarta Pusat 10310&lt;br /&gt;INDONESIA&lt;br /&gt;Fax: +62 21 3151042/3925227&lt;br /&gt;Tel: +62 21 3925230&lt;br /&gt;E-mail: info@komnasham.or.id .&lt;br /&gt;- Mr. Susilo Bambang Yudoyono&lt;br /&gt;President&lt;br /&gt;Republic of Indonesia&lt;br /&gt;Presidential Palace&lt;br /&gt;Jl. Medan Merdeka Utara&lt;br /&gt;Jakarta Pusat 10010&lt;br /&gt;INDONESIA&lt;br /&gt;Fax: + 62 21 231 41 38, 345 2685, 345 7782&lt;br /&gt;Tel: + 62 21 3845627 ext 1003&lt;br /&gt;E-mail: presiden@ri.go.id&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-5963816371042555327?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/5963816371042555327/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=5963816371042555327' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/5963816371042555327'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/5963816371042555327'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2009/02/protest-against-fire-bombing-of.html' title='Protest against fire-bombing of Indonesian village linked to plantation company'/><author><name>Raflis</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_94HTyZ71uIo/SLC20BivRZI/AAAAAAAAAPk/3S-fXDxY8ho/S220/0006.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-3194981274763875829</id><published>2009-01-21T16:04:00.004+07:00</published><updated>2009-01-21T16:29:43.011+07:00</updated><title type='text'>Keterangan Saksi Ahli Kasus Illegal Logging Riau</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_L_Ys6eTcS6w/SXbpZxKzWEI/AAAAAAAAAbo/DtwdJ4NzO9k/s1600-h/100_5624.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5293675040925243458" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 320px; CURSOR: hand; HEIGHT: 240px" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_L_Ys6eTcS6w/SXbpZxKzWEI/AAAAAAAAAbo/DtwdJ4NzO9k/s320/100_5624.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt; &lt;a href="http://www.nurbanitv.tv/?kov=off&amp;amp;vo=14881"&gt;Lihat Video&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Sekilas Betjo Sentosa&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;S3 nya dari ekonomi, S1 dan S2 dari kehutanan. Sewaktu menjadi saksi ahli untuk 13 kasus ilegal logging di Riau masih menjabat sebagai Kasubdit Rencana Kerja, dimana beliau ditunjuk oleh menteri kehutanan sebagai saksi ahli. Istrinya adalah orang Riau. Dan Betjo ini juga pernah menjadi saksi ahli pada persidangan kasus adelin lis, ilegal logging papua dan Kaltim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Menurut Betjo, terkait dengan kasus-kasus dimana dia menjadi saksi ada 2&lt;br /&gt;bentuk pelanggaran :&lt;br /&gt;1. Pelanggaran administrasi, misalnya menebang diluar blok tebangan&lt;br /&gt;2. Pelanggaran pidana, misalnya menabang diluar areal konsesi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_L_Ys6eTcS6w/SXbovVNRV8I/AAAAAAAAAbg/QrhdZgkwlnU/s1600-h/100_5622.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5293674311864899522" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 320px; CURSOR: hand; HEIGHT: 240px" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_L_Ys6eTcS6w/SXbovVNRV8I/AAAAAAAAAbg/QrhdZgkwlnU/s320/100_5622.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Terkait dengan PP 34/2002 yang dikeluarkan 8 Juni 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana pengelolaan Hutan, Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, *Pasal 42, */Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman diberikan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Bupati atau Walikota dan Gubernur /Menurutnya, jika permohonan sudah sampai pada persetujuan prinsip sebelum PP tersebut keluar maka dapat dilanjutkan selambatnya sampai dikeluarkannya SK Menhut No 32/2002. Kemudian Jika permohonan diajukan setelah PP tersebut keluar, maka akan dilakukan sistem lelang sampai selambatnya 5 Februari 2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Dr Ir Betjo Sentosa, MSi dimana ada sejumah peraturan yang menyebutkan bahwa areal HTI dilaksanakan pada lahan kosong, padang alang-alang dan atau semak belukar di hutan produksi yang tidak produktif seperti Kepmenhut 10.1/Kpts-II/2000 tentang pedoman pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman, tanggal 6 November 2000 dan Kepmenhut 21/Kpts-II/2001 tentang kriteria dan standar&lt;br /&gt;izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman pada hutan produksi, tanggal 31 Januari 2001 adalah *INKONSISTEN* TERHADAP ATURAN YANG LAINNYA. PP 7/1990 juga menyebutkan izin HTI harus berada di areal hutan produksi yang tidak produktif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dasar ARGUMENTASINYA : PP 6 tahun 1999, yang menyebutkan *AREAL TIDAK TUMPANG TINDIH dengan areal konsesi lainnya Kesimpulan dari Betjo : SEPANJANG TIDAK TUMPANG TINDIH MAKA IZIN BOLEH DIBERIKAN, MESKIPUN DI HUTAN ALAM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Faktanya dari 13 perusahaan yang di SP3 kan:&lt;br /&gt;1. PT Madukoro tumpang tindih dengan HPH PT Yos Raya Timber&lt;br /&gt;2. PT Bukit Betabuh Sei Indah tumpang tindih dengan HPH PT IFA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait dengan peruntukan, Menurut Departemen Kehutanan sebelum adanya paduserasi antara RTRWP (Rencana Tataruang provinsi) dengan TGHK, maka yang menjadi acuan pemberian izin adalah *TGHK*, Faktanya dari 13 perusahaan yang di SP3 kan :&lt;br /&gt;1. PT Merbau Pelalawan Lestari berada di peruntukan HPK (hutan produksi yang dapat di konversi) dan HPT (hutan produksi terbatas)&lt;br /&gt;2. PT Nusa Prima Manunggal berada di peruntukan HPT&lt;br /&gt;3. PT Bukit Betabuh Sei Indah berada di peruntukan HPT&lt;br /&gt;4. PT Citra Sumber Sejahtera berada di peruntukan HPT&lt;br /&gt;5. PT Mitra Kembang Selaras berada di peruntukan HPT dan HPK&lt;br /&gt;6. PT Inhil Hutan Pratama berada diperuntukan HPT, HP (Hutan Produksi) dan HPK&lt;br /&gt;7. PT Arara Abadi Minas berada diperuntukan HPT dan HPK&lt;br /&gt;8. PT Suntara Gaja Pati berada di peruntukan HPT, HPK dan HP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayangnya pertanyaannya TIDAK DILANJUTI DENGAN HAMPARAN GAMBUT.........In attachment contoh lokasi yang dikunjungi oleh Tim Dephut dan POLRI, dimana Betjo Santosa dan Hadiatmoko (Kapolda Riau sekarang) menyaksikan KERUSAKAN AREAL TERSEBUT&lt;br /&gt;Sumber:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Penataan Ruang&lt;br /&gt;Hutan Produksi terbatas hanya diperbolehkan untuk "budidaya hutan alam". (PP 26 2008)&lt;br /&gt;Izin Pemanfaatan Ruang harus ditertibkan (UU No 26 2007)&lt;br /&gt;"Izin yang tidak sesuai atau akibat perubahan rencana tata ruang harus dicabut "&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini merupakan studi kasus penertiban pola pemanfaatan ruang yang menarik, dan barangkali berguna bagi penyusunan PP yang mengatur Mekanisme penertiban perizinan dalam Penataan Ruang&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-3194981274763875829?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/3194981274763875829/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=3194981274763875829' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/3194981274763875829'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/3194981274763875829'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2009/01/keterangan-saksi-ahli-kasus-illegal.html' title='Keterangan Saksi Ahli Kasus Illegal Logging Riau'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_L_Ys6eTcS6w/SXbpZxKzWEI/AAAAAAAAAbo/DtwdJ4NzO9k/s72-c/100_5624.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-6685391826984664312</id><published>2009-01-11T14:33:00.000+07:00</published><updated>2009-01-11T14:35:29.382+07:00</updated><title type='text'>Dephut Izinkan Gunakan Kayu Hutan Alam</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;JAKARTA, JUMAT - Departemen Kehutanan (Dephut) memberi kesempatan kepada industri pulp dan kertas menggunakan kayu dari hutan alam jika pasok kayu dari hutan tanaman industri (HTI) belum siap akibat adanya gangguan pembangunan dua tahun terakhir.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;"Kebijakan penggunaan kayu dari hutan alam untuk industri pulp dan kertas bisa saja diperpanjang," kata Menteri Kehutanan, MS Kaban di Jakarta, Jumat (9/1).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, Dephut telah mengeluarkan kebijakan yang melarang industri pulp dan kertas menggunakan kayu dari hutan alam melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.101/Menhut-II/2004 tentang Percepatan Pembangunan Hutan Tanaman untuk Pemenuhan bahan Baku Industri Pulp dan Kertas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam ketentuan tersebut, perusahaan HTI yang mempunyai keterikatan dengan industri pulp dan kertas harus menyelesaikan penanaman seluruh arealnya paling lambat 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menhut menjelaskan, dua tahun terakhir muncul kasus dugaan pembalakan liar yang dituduhkan kepada sejumlah perusahaan HTI. Akibatnya, banyak perusahaan HTI yang khawatir dikenakan tuduhan serupa. Hal itu juga membuat realisasi tanaman dan pembangunan HTI terganggu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tanaman dengan daur panen enam-tujuh tahun, terpaksa harus dipanen lebih awal. Akibatnya, kurva stok tegakan yang dimiliki HTI tidak teratur," jelas Kaban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski demikian, Kaban tidak menyebut batas waktu perpanjangan penggunaan kayu dari hutan alam oleh indsutri pulp dan kertas. "Tergantung pada Rencana Karya Tahunan (RKT) masing-masing perusahaan HTI."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun memberi kemudahan, Kaban tetap mendesak agar perusahaan HTI segera menyelesaikan penanaman di arealnya. Apalagi, kasus dugaan pembalakan liar kini sudah diselesaikan oleh kepolisian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia juga mengingatkan kewajiban untuk melakukan kegiatan pengelolaan HTI selambat-lambatnya enam bukan setelah izin diberikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi mereka yang terlambat, menurut dia, pemerintah bisa memberi sanksi berupa pencabutan izin. "Penanaman HTI juga harus menjunjung prinsip pengelolaan hutan lestari dengan menerapkan deliniasi makro-mikro untuk menyelamatkan kawan lindung yang ada di arealnya," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kaban juga menyatakan, saat ini adalah waktu yang tepat untuk meningkatkan investasi di sektor kehutanan karena cerahnya prospek sektor kehutanan di masa yang akan datang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dephut menargetkan, sampai 2009 berakhir luas areal HTI mencapai 5 juta ha. Sampai akhir 2008, realisasi tanaman HTI sudah mencapai 4,3 juta hektare.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini, Dephut mencatat ada 222 unit perusahaan HTI yang beroperasi dengan luas areal 9,807 juta ha terdiri dari 164 unit (7,1 juta ha) yang sudah mengantongi izin definitif dan 26 unit (2,03 juta ha) mengantongi izin pencadangan dan sisanya HTI transmigrasi sebanyak 32 unit dengan luas areal 300.000 hektar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;XVD&lt;br /&gt;Sumber : Ant &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;a href="http://www.kompas.com/read/xml/2009/01/09/16512914/"&gt;http://www.kompas.com/read/xml/2009/01/09/16512914/&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-6685391826984664312?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/6685391826984664312/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=6685391826984664312' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/6685391826984664312'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/6685391826984664312'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2009/01/dephut-izinkan-gunakan-kayu-hutan-alam.html' title='Dephut Izinkan Gunakan Kayu Hutan Alam'/><author><name>Raflis</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_94HTyZ71uIo/SLC20BivRZI/AAAAAAAAAPk/3S-fXDxY8ho/S220/0006.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-5155536752388188522</id><published>2009-01-11T14:27:00.001+07:00</published><updated>2009-01-11T14:29:37.346+07:00</updated><title type='text'>Penyidikan Pembalakan di Riau Bisa Dilanjutkan</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Jumat, 9 Januari 2009  00:50 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Medan, Kompas - Kepolisian pada prinsipnya dapat melanjutkan penyidikan kasus pembalakan liar yang diduga dilakukan 13 perusahaan di Riau, meski tanggal 23 Desember lalu sudah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atas seluruh kasus tersebut. Demikian penegasan Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, Kamis (8/1) di Medan, Sumatera Utara.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;"Saya dengar sudah ada yang mengajukan gugatan praperadilan atas keluarnya SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) itu. Siapa pun yang merasa tak puas dengan keluarnya SP3 kasus tersebut, silakan mengajukan gugatan praperadilan. Jika nanti pengadilan memutuskan bahwa SP3 itu tidak sah, polisi jelas akan mengangkat kembali kasus tersebut," tambah Abubakar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, lanjutnya, jika polisi kembali menyidik kasus itu, tidak ada jaminan pihak kejaksaan akan meneruskan berkas penyidikannya ke pengadilan. "Terbitnya SP3 oleh Polda (Kepolisian Daerah) Riau tak lepas dari bolak-baliknya berkas penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan hingga sembilan kali," papar Abubakar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana diberitakan, pada tanggal 23 Desember 2008 Polda Riau mengeluarkan SP3 terhadap kasus pembalakan liar yang dituduhkan kepada 13 perusahaan di Riau. Dari 14 perusahaan yang diproses terkait kasus pembalakan liar, hanya kasus yang melibatkan PT Ruas Utama Jaya yang dilanjutkan penyidikannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persepsi berbeda&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Abubakar, ada persepsi hukum yang berbeda antara polisi dan kejaksaan terhadap pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Polisi menganggap ke-14 perusahaan yang merupakan anak perusahaan dua industri besar bubur kertas dan kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper (Grup Raja Garuda Mas) dan PT Indah Kiat Pulp and Paper (Grup Sinar Mas) melanggar UU Kehutanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu yang dijadikan alasan polisi, kata Abubakar, adalah fakta izin hutan tanaman industri (HTI) ternyata dikeluarkan di hutan rimba yang memiliki tegakan kayu dengan diameter sampai 1 meter lebih, sesuatu yang jelas dilarang UU Kehutanan. Selain itu, polisi berbekal keterangan saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Namun, kejaksaan berpegang pada saksi ahli dari Departemen Kehutanan dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, yang menyatakan tidak ada pelanggaran dalam kasus tersebut. Karena itu, berkas penyidikan bolak-balik terus. Kami juga mempertimbangkan kepastian hukum. Kasus ini tidak boleh digantung terus dan hanya kejaksaan yang mempunyai kewenangan agar berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan," kata Abubakar lagi. (BIL)&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-5155536752388188522?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/5155536752388188522/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=5155536752388188522' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/5155536752388188522'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/5155536752388188522'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2009/01/penyidikan-pembalakan-di-riau-bisa.html' title='Penyidikan Pembalakan di Riau Bisa Dilanjutkan'/><author><name>Raflis</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_94HTyZ71uIo/SLC20BivRZI/AAAAAAAAAPk/3S-fXDxY8ho/S220/0006.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-2911941320106750250</id><published>2009-01-11T14:18:00.000+07:00</published><updated>2009-01-11T14:20:58.006+07:00</updated><title type='text'>Tragedi Hutan Riau</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Senin 05 Januari 2009 &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Forum Keadilan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggundulan hutan berselimut izin membuat pembalakan liar di Riau makin meluas. Kasus teranyar, setelah 22 bulan terkatung-katung, Polda Riau akhirnya menghentikan penyidikan 13 berkas perkara pembalakan liar. Kenyataan ini mentasbahkan pendapat bahwa kerusakan hutan di Indonesia tidak lepas dari tiga elemen masyarakat, pejabat elit, dan pengusaha. Benarkah?&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Di Balik ANGKA 13&lt;br /&gt;Setelah 22 bulan terkatung-katung, Polda Riau akhirnya menghentikan penyidikan 13 berkas perkara pembalakan liar. LSM bersiap mengajukan gugatan praperadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kabar mengejutkan datang dari bumi Lancang Kuning, Senin, 22 Desember 2008. Siang itu, di kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Sudirman, Pekan baru, dalam sebuah jumpa pers bersama. Kepolisian Daerah Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 13 dari 14 perusahaan yang diduga terlibat dalam pembalakan liar di Riau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Brigadir Jenderal Hadiatmoko menyatakan perintah penghentian itu dikeluarkan karena berbagai syarat hukum yang tidak terpenuhi. "Kami melakukan SP3 terhadap 13 perusaan karena kekurangan bukti, sedangkan dari Kementrian Lingkungan Hidup dinyatakan tidak ada bukti pengerusakan, sedangkan dari Dephut 13 perusahaan itu mengontongi izin. Dua institusi itu adalah saksi ahli kami dalam kasus 13 perusahaan," terang Brigjen yang mulai menjabat Kepala Kepolisian Daerah Riau pada 15 Mei 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kapolda menjelaskan hanya satu perusahaan yaitu perusahaan PT Ruas Utama Jaya (RUJ) anak perusahaan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) yang tidak memiliki izin. "Perusahan ini akan kami lanjutkan penyidikannya," terang Kapolda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan dihentikannya penyidikan atas perkara tersebut, Polda Riau juga akan segera mengembalikan barang bukti berupa satu juta meter kubik kayu sitaan hasil operasi pembalakan liar itu. "Supaya tidak ada ekses ke depan. Pengembalian barang bukti itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kapolda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai kilas balik, pada tahun 2007, Brigadir Jenderal Sutjiptadi sebagai Kapolda saat itu gencar melakukan pemberantasan pembalakan liar, seratusan tersangka dan ribuan kubik kayu hasil kejahatan hutan pun disita polisi. Bahkan sekitar tahun Febuari 2007 Mabes Polri pun mengambil alih kasus pembalakan di Riau dan menetapkan 14 perusahaan tersebut sebagai pelaku pembalakan liar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Empat belas perusahaan perkayuan itu adalah milik dua raksasa bubur kertas, yakni PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP). Penyidikan terhenti setelah Polda Riau mengaku berkonsultasi dengan pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Depertemen Kehutanan kalau perusahaan itu tidak menyalahi izin dan melakukan pengerusakan lingkungan 13 perusahaan itu merupakan dari kelompok PT IKPP seperti, PT Arara Abadi, PT Bina Duta Laksana (BDL) PT Rimba Mandau Lestari (RML), PT Ruas Utama Jaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan dari PT Riau Andalan Pulp And Paper seperti RAPP PT Madukoro. PT Merbau Pelalawan Lestan (MPL), PT Nusa Prima Manunggal (NPM), PT Bukit Batubuh Sei Indah (BBSI). PT Citra Sumber Sejahtera (CSS), dan PT Mitra Kembang Selaras (MKS).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain menyeret 13 perusahaan, kasus ini juga menyeret Gubernur Riau Rusli Zainal dan 5 Bupati karena terindikasi menandatangi sejumlah izin terhadap keluarnya 13 perusahaan pelaku pembalakan liar. Bahkan berkas keterlibatan Gubernur Riau dan para bupatinya ini telah diserahkan Sutjiptadi yang saat itu menjabat Kapolda Riau, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan belum bisa dimintai tanggapan. Namun, sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga mengatakan penolakan penerimaan berkas 13 perusahaan kehutanan itu karena tidak lengkap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koran Tempo edisi 31 Desember 2008 menulis, keputusan menerbitkan SP3 sesungguhnya dibuat setelah ada pertemuan antara petinggi kepolisian. Kejaksaan, dan Gubernur Riau Rusli Zainal. Rusli, saat dimintai konfirmasi, tidak membantah. "Saya hanya dipanggil hadir dalam rapat yang dihadiri Kepala Polri dan Jaksa Agung," katanya. "Dalam pertemuan itu, saya menyampaikan soal ancaman pengangguran."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apapun itu, tiga lembaga swadaya masyarat (LSM) telah mencium adanya ketidakberesan penerbitan SP3 tersebut. Mereka. Indonesia Corruption Watch (ICW), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), dan Telapak, menduga ada konspirasi di balik terbitnya SP3 kasus dugaan illegallogging 13 perusahaan kayu di Riau. Konspirasi diduga dilakukan Kapolda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau yang melibatkan dua perusahaan besar, yakni IKPP dan RAPP. "Keluarnya SP3 terhadap 13 perusahaan kayu di Riau merupakan preseden buruk terhadap upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan pemberantasan illegal logging yang dikampayekan pemerintah. Patut diduga kuat adanya konspirasi dibalik keluarnya SP3 tersebut," kata peneliti ICW, Febridiansyah,dalam jumpa pers bersama Institute Hijau Indonesia di kantor ICW. Jakarta, Jumat (26/12).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Departemen Advokasi dan Jaringan Eksekutif Nasional Walhi M Teguh Surya menambahkan, sejak awal penyidikan sudah tercium adanya indikasi kuat aparat penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan, hendak membebaskan 13 perusahaan. Buktinya. Polda Riau selaku penyidik telah mengabaikan saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB). "Ahli IPB secara tegas menyatakan ada kerusakan lingkungan hidup dan kesalahan perizinan, yang menguatkan temuan-temuan Walhi sebelumnya," kata dia. Dari berbagai keganjilan itu, Unang dari Telapak mengatakan bahwa sulit untuk menepis dugaan intervensi di balik terbitnya SP3. "Apakah hal ini terkait dengan kuatnya posisi RAPP dan IKPP? Sulit mengatakan tidak ada intervensi dibalik penghentian penyidikan tersebut," kata dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Riau, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menyatakan kekecewaan mendalam atas keputusan tersebut. Ketua Jikalahari Susanto Kurniawan mengatakan, pihaknya yang merupakan pelapor kasus itu pada masa Kepala Polda Riau dijabat Brigadir Jenderal (Pol) Sutjiptadi mengetahui bahwa perusahaan HTI itu memiliki izin. Namun, izin itu bermasalah karena dikeluarkan bupati dengan dasar Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10.1/2000. Padahal, izin bupati dikeluarkan setelah keputusan itu dicabut dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No 34/2002. "Instruksi presiden juga menegaskan bahwa gambut yang memiliki kedalaman lebih dari 3 meter wajib dilindungi. Sementara di Riau, izin konsesi HTI yang menyalahi itu justru diberikan di areal hutan gambut yang memiliki kedalaman lebih dari 3 meter," kata Susanto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia menambahkan, izin HTI juga hanya boleh dikeluarkan di lahan tidak produktif, sementara pada kenyataannya izin itu berada pada hutan rimba raya yang memiliki banyak kayu. PT RAPP juga terbukti mengelompokkan kayu log sebagai kayu bahan baku serpih. Itu merupakan penipuan pajak. Kenapa jaksa dan polisi tidak melandaskan tuduhan dan persoalan ini," kata Susanto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jikalahari pun menduga keputusan itu keluar karena ada intervensi dan perusahaan-perusahaan besar yang terlibat dalam pembalakan hutan Riau. "Kami menilai polisi dalam hal ini banyak mendapat intervensi dai berbagai pihak, kami melihat SP3 dan diskenariokan untuk dihentikan. Dan hal ini dilakukan dua perusahaan besar itu (PT RAPP dan PT Arara Abadi)," terang Susanto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Skenario itu menurutnya diduga sudah sejak lama direncanakan oleh pihak perusahaan, Polda Riau, pemerintah, kalangan dewan. "Kami lihat perusahaan kertas seperti RAPP selama ini gencar melakukan ekpos sana sini di media dan melakukan lobi-lobi terhadap pemerintah, serta kalangan dewan, ini dilakukan perusahaan milik Sukanto Tanoto (orang terkaya di Indonesia, red) adalah upaya untuk memperluas HTI mereka. Apalagi RAPP mengaku kekurangan bahan baku dan mengancam melakukan PHK karyawannya, ini akal-akalan PT RAPP saja, untuk mendapatkan bahan baku," tandasnya. (Baca Bayang-bayang Tanoto di Kejaksaan)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai kejanggalan itulah yang membulatkan tekad Jikalahari untuk mengajukan gugatan praperadilan atas keputusan tersebut. Gugatan dilakukan di delapan pengadilan negeri, tempat perusahaan-perusahaan yang dituding terlibat dalam pembalakan liar itu beroperasi. "Kami masih melakukan koordinasi dengan organisasi lain untuk mengumpulkan bukti-bukti guna mempraperadilankan kasus ini," ujar Susanto Kurniawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara terpisah, anggota Komisi III DPR asal Riau, Azlaini Agus, juga merasa heran atas penolakan jaksa terhadap kesaksian pakar dari Institut Pertanian Bogor dan Universitas Gadjah Mada tentang pembalakan liar dan perusakan lingkungan di Riau. "Mengapa jaksa memiliki standar ganda dalam kasus di Riau. Seharusnya jaksa meneruskan kasus ini ke pengadilan agar hakim yang memutus, kata Aziaini yang juga menjadi dosen hukum Universitas Islam Riau ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Azlaini curiga ada skenario besar hingga SP3 itu keluar. Ia menuturkan belum lama ini sejumlah perusahaan kayu di Riau melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam pertemuan itu, PT RAPP menyebutkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan, karena kekurangan bahan baku. Padahal, lanjut Azlaini, persoalan yang sebenarnya bukan karena bahan baku, tapi lebih pada krisis global.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dan dalam pertemuan perusahaan dan sejumlah instansi pemerintah bersama Gubernur Riau belum lama ini, gubernur juga menginginkan kasus illegal logging itu dihentikan. Ya memang kalau diteruskan gubernur juga terlibat," kata Azlaini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menyebut, bahwa gelombang PHK yang terjadi di dua pabrik kertas di Riau, PT RAPP dan PT IKPP, semata-mata imbas dari krisis global, bukan karena kekurangan bahan baku. "Kalau memang kekurangan bahan baku, mestinya sejak dulu perusahaan itu sudah mengambil langkah untuk mem-PHK karyawannya. Jadi ancaman PHK yang dilakukan RAPP itu hanya sebagai bentuk penekanan kepada pemerintah agar kasus illegal logging mereka dihentikan. Dan sekarang kasus itu pun telah dihentikan. Kita sangat kecewa sekali," kata Azlaini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DI Jakarta, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi di Jakarta, mengatakan, Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau harus menjelaskan kepada publik dasar-dasar penerbitan SP3. Transparansi penting agar publik tidak menafsirkan keputusan hukum tersebut dari berbagai perspektif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mengatakan, publik membutuhkan keterbukaan informasi agar pro dan kontra dalam kasus ini tidak bercampur antara opini, advokasi, dan dasar hukum penerbitan SP3. Kasus ini juga bisa menjadi preseden bagi penegak hukum dalam menjalankan operasi serupa di daerah lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas keputusan yang telah dibuat institusinya, Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Bambang Hendarso Danuri mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas atas penghentian kasus itu melakukan upaya hukum. "SP3 bukan proses hukum yang telah selesai," ujar Bambang. "Pihak-pihak yang tak puas silakan mengajukan gugatan praperadilan."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terpisah, Direktur Utama PT RAPP Rudi Fajar, menyatakan terima kasih dengan langkah berani yang dilakukan Polda Riau. Dengan adanya keputusan SP3 itu, kata Rudi, RAPP merasa lega. Diharapkan tidak berapa lama lagi, satu juta meter kubik kayu yang dibatasi garis polisi akan dapat digunakan lagi. Kami berharap bahan baku itu dapat segera kami ambil untuk bahan baku produksi pabrik. Kami juga mengharapkan, setelah kasus ini berakhir, muncul kepastian hukum agar kami dapat bekerja optimal mengatasi ketertinggalan selama ini," kata Rudi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Wilayah Provinsi Riau Endro Siswoko mengusulkan, pemerintah seyogianya dapat meringankan beban pengusaha perkayuan Riau yang babak belur selama dua tahun sebelum munculnya keputusan SP3. jsukowatiutami&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-2911941320106750250?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/2911941320106750250/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=2911941320106750250' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/2911941320106750250'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/2911941320106750250'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2009/01/tragedi-hutan-riau.html' title='Tragedi Hutan Riau'/><author><name>Raflis</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_94HTyZ71uIo/SLC20BivRZI/AAAAAAAAAPk/3S-fXDxY8ho/S220/0006.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-3098820333623652496</id><published>2009-01-09T14:36:00.002+07:00</published><updated>2009-01-11T14:25:17.986+07:00</updated><title type='text'>Kutuk Penyerangan Warga Dusun Suluk Bongkal</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Kamis, 01/01/2009 01:08 WIB&lt;br /&gt;Soemardi Kutuk Penyerangan Warga Dusun Suluk Bongkal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA--Anggota DPD RI dari Riau Soemardi Thaher menyesalkan dan mengutuk terjadinya kasus penyerangan penyerangan di Suluk Bongkal, Duri, Bengkalis. Sebagai abdi utama masyarakat, Soemardi pun menyayangkan aksi kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian Polda Riau terhadap warga dusun Suluk Bongkal hingga tewas, Kecamatan Tasik Serai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;"Saya menyesalkan penggusuran paksa yang dilakukan aparat kepolisian yang menyebabkan jatuhnya korban balita, " ujarnya Rabu (31/12) di gedung DPR/MPR RI, Jakarta.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Seperti diketahui, pada Kamis (18/12) lalu, sekitar 500 anggota Polda Riau dari empat Polres mengevakuasi massa Serikat Tani Rakyat (STR) yang mendiami lahan bersengketa di KM 42, Dusun Suluk Bongkal, Bengkalis. Lahan tersebut sudah sejak setahun terakhir ditetapkan status quo oleh Polda Riau karena konflik antara warga Suluk Bongkal dengan PT Arara Abadi. Buntut penyerangan itu, seorang bayi bernama Putri (2,6 tahun) tewas setelah terjatuh ke sumur tanah saat lari menyelamatkan diri ketika polisi datang. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Ditegaskan mantan Sekjen PGRI itu, seharusnya aparat kepolisian melakukan survey terlebih dahulu sebelum melakukan aksi evakuasi massa STR itu. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada anggota masyarakat yang terkait hak ulayat atau ada pihak-pihak yang membonceng kassus itu. "Jangan semua massa yang berada di dusun itu digusur semua, " ujarnya. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Selain meminta Pemprov Riau dan Pemkab Bengkalis menuntaskan masalah sengketa agrarian dengan PT Arara Abadi itu, Soemardi meminta agar Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) juga turun tangan membantu menyelesaikan masalah itu. Munculkan kasus ini kata calon anggota legislative dari Partai Persatuan Daerah (PPD) itu menilai inilah kesempatan emas bagi LAMR untuk menunjukkan kecintaannya terhadap rakyat, dari image selama ini yang selalu pro-pemerintah. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;"LAMR harus pro aktif melihat secara langsung bagaimana kondisi masyarakat adat di sana. Inilah saatnya LAMR peduli kepada rakyat. Sebab selama ini LAMR terlalu asyik dengan acara seremonial pemberian gelar terus, " ujarnya. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Sebagai dewan penesehat LAMR pun, Soemardi Thaher tak tinggal diam. Pihaknya akan berusaha menemui pimpinan LAMR agar bersikap pro-rakyat atas kasus ini. LAMR harus meminta aparat kepolisian bertanggungjawab jika korban tewas itu akibat dari penyerbuan ratusan aparat kepolisian. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;"Apapun yang terjadi LAMR harus pro-rakyat. Ketidakadilan dan keangkuhan yang menyengsarakan rakyat harus dihentikan segera!, " katanya. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;( dew / proriau )&lt;br /&gt;&lt;a href="http://proriau.com/berita_selengkapnya.php?idberita=310%20%20&amp;amp;&amp;amp;%20kategori=hukrim"&gt;http://proriau.com/berita_selengkapnya.php?idberita=310%20%20&amp;amp;&amp;amp;%20kategori=hukrim&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-3098820333623652496?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/3098820333623652496/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=3098820333623652496' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/3098820333623652496'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/3098820333623652496'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2009/01/kutuk-penyerangan-warga-dusun-suluk.html' title='Kutuk Penyerangan Warga Dusun Suluk Bongkal'/><author><name>Hariansyah (kaka)</name><uri>http://www.blogger.com/profile/18072817347605103294</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-3524981508615612456</id><published>2009-01-02T17:09:00.003+07:00</published><updated>2009-01-11T14:36:51.039+07:00</updated><title type='text'>Siaran Pers</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Pemerintah Lebih Mengutamakan Kepentingan Modal Daripada Keselamatan Warga&lt;br /&gt;Siaran Pers&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;JIKALAHARI (Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau) mengecam Polda Riau yang telah mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Pemeriksaan) terhadap 13 perusahaan yang sebelumnya dituduh melakukan tindak kejahatan kehutanan&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pekanbaru, INDONESIA, Koordinator Jikalahari Susanto Kurniawan mengecam Kapolda Riau yang telah mengeluarkan SP-3 terhadap 13 perusahaan yang diduga melakukan pengrusakan hutan alam di Riau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami mengecam dan menyesalkan tindakan pengeluarkan SP3 yang menurut kami harusnya tidak terjadi", ujar Susanto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;November 2007 yang lalu, Menteri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI selaku Koordinator Penanggulangan Pembalakan Ilegal (illegal logging) yang telah ditunjuk oleh Presiden RI, mengumumkan 14 dari 21 perusahaan pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang diindikasikan melakukan pembalakan ilegal dan meminta Kepolisian Daerah Riau untuk segera memroses secara hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari ke-14 perusahaan tersebutlah 13 diantaranya di-SP3 kan oleh Kapolda Riau Brigjen Hadiatmoko.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Telah terjadi kerusakan hutan yang masif di Riau dimana luas kerusakan tahun 2005-2006 mencapai 200.000 hektar. Kerusakan tersebut yang menjadi pemicu timbulnya banjir yang telah merugikan warga di sembilan kabupaten/kota di Provinsi Riau, kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan 7.608 anak terpapar dampak berupa penyakit ISPA pada tahun 2005. Belum terhitung pelepasan emisi karbondioksida akibat penggundulan hutan di Riau sebesar 58% dari tingkat emisi tahunan Australia, atau 39% dari total emisi tahunan Inggris, serta lebih tinggi dari total emisi tahunan Belanda. Warga hanya menikmati lahan seluas 0,46 hektar/Kepala Keluarga (KK) karena kekayaan alam yang ada di Riau telah dikuras kuasa-kuasa modal," ujar Hariansyah Usman Wakil Koordinator Jikalahari&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tanggal 14 Desember 2007 yang lalu telah menahan Bupati Pelalawan, Riau, H.Teuku Azmun Jaafar, SH. yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menerbitkan perizinan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2002 serta sejumlah peraturan lainnya. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,306 triliun. Kerugian negara dihitung berdasarkan hilangnya tegakan pohon yang terdapat pada areal hutan tersebut. Selain menerbitkan perizinan IUPHHK-HT/HTI, H Teuku Azmun Jaffar, SH. juga menerima pemberian uang atau gratifikasi senilai lebih dari Rp 1 miliar. Seperti halnya kasus ini, pelanggaran hukum juga terjadi terkait dengan perijinan bagi sembilan perusahaan oleh beberapa bupati di Riau. Kesembilan perusahaan tersebut merupakan sebagian dari ketigabelas perusahaan yang telah di-SP3-kan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila ketigabelas perusahaan tersebut beroperasi kembali maka sedikitnya 172.000 hektar hutan di Riau akan menghadapi tekanan berupa penggundulan hutan, karena kawasan tersebut berada pada hutan alam yang masih baik dengan potensi kayu komersial yang tinggi. Merujuk kepada Rencana TataRuang Riau (Perda 10/1994), kawasan dimana ketigabelas perusahaan tersebut beroperasi berada pada zona dengan peruntukan sebagai kawasan lindung. Lebih buruk lagi, ketigabelas perusahaan itu beroperasi di lahan gambut yang memiliki peran penting dalam upaya Pemerintah mengendalikan emisi karbondioksida yang bersumber dari deforesasi dan pengeringan lahan gambut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Keluarnya SP3 ini menjadi pembuka pintu bagi meningkatnya intensitas penggundulan hutan alam (deforestasi), serta merangsang dikeluarkannya izin-izin baru baik untuk izin HTI maupun pemberian RKT (Rencana Kerja Tahunan) bagi izin-izin HTI yang berada dikawasan gambut dan kawasan hutan yang masih produktif. Agaknya keputusan SP3 itu telah mempertaruhkan keselamatan warga atas nama kepentingan segelintir pemilik perusahaan," tambah Susanto Kurniawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejahatan-kejahatan kehutanan harus diberantas tanpa pandang bulu karena akan menimbulkan kerugian negara dan mengancam keselamatan warga Riau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena tidak pedulinya orang-orang yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat, baik nasional maupun daerah, terhadap penderitaan warga Riau, Jikalahari mengajak warga Riau untuk sadar terhadap hak-hak asasi mereka memperoleh hidup layak dan sehat, serta menutut Pemerintah segera mengadili penjahat-penjahat kehutanan yang secara langsung maupun tidak langsung telah menyengsarakan warga Riau. Untuk itu Jikalahari menuntut dilakukannya gelar perkara terhadap 13 perusahaan yang sebelumnya dituduh melakukan pengrusakan lingkungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Guna menuntaskan penderitaan warga yang berkepanjangan Jikalahari menuntut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Riau untuk:&lt;br /&gt;1.Mengutamakan keselamatan warga yang selama ini terus didera penderitaan akibat banjir, kekeringan, penyakit ISPA, yang berpangkal pada praktik-praktik penggundulan hutan skala massif.&lt;br /&gt;2.Segera memberlakukan moratorium (jeda) penggundulan hutan guna mengambil jarak agar dapat dilakukan pembenahan dan perbaikan tata kelola (governance) kehutanan melalui inventarisasi dan verifikasi terhadap perijinan berbasis lahan di Provinsi Riau.&lt;br /&gt;3.Khususnya bagi Departemen Kehutanan, Departemen Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap industri kertas (pulp and paper) yang ada di Indonesia.&lt;br /&gt;4.Khususnya bagi Departemen Kehutanan, segera menghentikan pemberian izin konsesi yang berada di hutan alam dan kawasan lindung.&lt;br /&gt;5.Segera meminta pertanggungjawaban pihak Sinarmas dan APRIL atas kerusakan hutan yang luar biasa di wilayah Indonesia secara umum dan wilayah Riau pada khususnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekretariat Jikalahari&lt;br /&gt;Jl Meranti No. 35 Labuh Baru – Pekanbaru&lt;br /&gt;Telp/Fax : (62)761-21870&lt;br /&gt;Email : sekretariat@jikalahari.org&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-3524981508615612456?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/3524981508615612456/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=3524981508615612456' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/3524981508615612456'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/3524981508615612456'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2009/01/siaran-pers.html' title='Siaran Pers'/><author><name>shodikpurnomo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03878718706277121059</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-4304655441444898785</id><published>2008-12-31T17:24:00.000+07:00</published><updated>2008-12-31T17:29:05.382+07:00</updated><title type='text'>Pernyataan Sikap SORAK (Solidaritas Rakyat Untuk Keadilan)</title><content type='html'>SORAK (Solidaritas Rakyat Untuk Keadilan)&lt;br /&gt;Sekretariat: Jl. Meranti No: 35, Kel. Labuh Baru, Kec. Tampan&lt;br /&gt;Telp: +6276121870&lt;br /&gt;HP: +6285278881387, +628126803467&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernyataan Sikap&lt;br /&gt;Nomor : B/PS-SORAK/XII-08/02&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BEBASKAN PETANI SULUK BONGKAL, CABUT SP3, COPOT KAPOLDA DAN KAJATI RIAU SEKARANG JUGA..!!&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Salam Pembebasan&lt;br /&gt;Pembantaian petani suluk bongkal merupakan pembunahan gerakan rakyat dan cerminan dari bobroknya pemerintahan yang telah nyata memperlihatkan secara terang-terangan keberpihakannya terhadap modal, dengan di dukung oleh kekuatan bersenjata yang menjadi tameng dari kekuasaan yang anti rakyat dan pelindung asset- asset asing yang mengekspolitasi kekayaan bangsa dan mengambil keuntungan secara besar- besaran atas kemiskinan rakyat.  &lt;br /&gt;Kekerasan terhadap petani di suluk bongkal oleh kepolisian daerah riau telah membuktikan wajah aslinya dengan tidak berfikir panjang untuk membantai manusia, dan menjunjung setinggi-tingginya kepentingan pemilik modal, sikap arogansi KAPOLDA riau harus membuat kita exstra hati-hati, karna bukan tidak mungkin sikap arogansinya akan menghantam semua gerakan rakyat dari seluruh sector, baik itu petani, buruh, kaum miskin kota dan juga mahasiswa.&lt;br /&gt;Perlu kami tegaskan bahwa tragedi 18 Desember 2008 tepatnya pukul 10.00 WIB merupakan Pembantaian Massal dengan menurunkan pasukan Brimob Polda Riau, pasukan Samapta, satpol PP dan preman yang dibayar yang jumlahnya ribuan orang dan dipimpin langsung oleh Dir. Reskrim Polda Riau Kombes. Alex Mandalika, dilengkapi dengan persenjataan ( pentungan dan senjata api) serta water cannon dan 2 helikopter yang dengan perkasanya menjatuhkan bahan peledak diatas rumah warga hingga terbakar dan hangus, peristiwa ini menelan korban meninggal dunia 1 jiwa (Putri berumur 2.5 tahun) yang panik ketika terjadi bentrokan dan terprosok kedalam sumur, dan diindikasikan masih ada korban jiwa, seorang ibu hamil di tendang dan mengalami pendarahan, belasan orang luka-luka terkena tembakan dan pukulan, 2 orang mengalami depresi berat, satu di antaranya tidak mau makan, membuka mata dan membenturkan kepalanya kedinding, 76 orang di tangkap dan dipenjarakan tampa kepastian hukum yang jelas, ratusan masyarakat mengalami trauma dan ketakutan serta kerugian materil yang tidak terhitung jumlahnya. &lt;br /&gt;Ini merupakan pelanggaran HAM berat dan mengejutkan dunia sehingga siaran radio jerman mengabarkan bahwa amnesty internasional telah mengeluarkan pernyataan agar pemerintah RI segera melakukan investigasi atas kejadian penyerangan dan pelanggaran HAM lebih dari 400 orang petani di kec. pinggir.  &lt;br /&gt;Turunnya KOMNAS HAM di riau yang langsung menyaksikan puing-puing rumah yang terbakar, telah membenarkan bahwa terjadi pelanggaran HAM dan KAPOLDA Riau harus di hukum seberat-beratnya atas tragedy kemanusian yang yangat tragis ini.&lt;br /&gt;Perlu kami pertegas bahwa tuduhan PT. Arara Abadi yang menyatakan bahwa dusun suluk bongkal merupakan areal HPHTI PT. Arara Abadi sama sekali TIDAK BENAR, karena secara administratif dusun suluk bongkal SAH merupakan sebuah perkampungan berdasarkan peta administrasi wilayah Dusun Suluk Bongkal yang ditandatangani oleh Bupati Bengkalis pada 12 Maret 2007 seluas 4.586 ha (tertuang dalam lembaran Pemerintahan Kabupaten Bengkalis no. 0817-22 0817-31.0618-54 0616 63). maka lahan tersebut wajib dikeluarkan dari areal kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) dan perusahaan tidak berhak atas lahan tersebut apalagi menggusir rakyat dengan paksa. &lt;br /&gt;Tidak cukup dengan melakukan pembantaian terhadap petani, kembali KAPOLDA Riau dengan di dukung oleh KAJATI Riau menelurkan kebijakan yang bejat dengan membekukan 13 kasus perusahaan pelaku ilegal loging, padahal sebelumnya november 2008, Kapolda Riau telah mengeluarkan pernyataan di media massa bahwa tidak akan melakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Pemeriksaan) terhadap perusahaan yang diduga melakukan kegiatan ilegal logging atau pengrusakan hutan. Sebelumnya, disaat penggantian Kapolda Riau dari Sutjiptadi ke Hadiatmoko juga dengan sesumbar mengatakan segera akan menyelesaikan kasus-kasus kejahatan kehutanan di Riau tidak sampai 100 hari sejak awal bekerja di Provinsi Riau. Namun semua hanya janji yang TIDAK DIPENUHI OLEH SANG KAPOLDA.&lt;br /&gt;Telah terjadi kerusakan hutan yang masif di Riau dimana luas kerusakan tahun 2005-2006 mencapai 200.000 hektar. Kerusakan tersebut yang menjadi pemicu timbulnya banjir yang telah merugikan warga di sembilan kabupaten/kota di Provinsi Riau, kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan 7.608 anak terkena dampak berupa penyakit ISPA pada tahun 2005. Belum terhitung pelepasan emisi karbondioksida akibat penggundulan hutan di Riau sebesar 58% dari tingkat emisi tahunan Australia, atau 39% dari total emisi tahunan Inggris, serta lebih tinggi dari total emisi tahunan Belanda. Warga hanya  menikmati lahan seluas 0,46 hektar/Kepala Keluarga (KK) karena kekayaan alam yang ada di Riau telah dikuras kuasa-kuasa modal.&lt;br /&gt;SEDIKITNYA 172.000 HEKTAR HUTAN DI RIAU AKAN MENGHADAPI KEHANCURAN berupa penggundulan hutan, karena 13 kawasan perusahaan yang diduga melakukan KEJAHATAN KEHUTANAN tersebut berada pada HUTAN ALAM yang masih baik dengan POTENSI KAYU KOMERSIAL YANG TINGGI. Merujuk kepada Rencana TataRuang Riau (Perda 10/1994), kawasan dimana ketigabelas perusahaan tersebut beroperasi berada pada zona dengan peruntukan sebagai kawasan lindung. Lebih buruk lagi, ketigabelas perusahaan itu beroperasi di lahan gambut yang memiliki peran penting dalam upaya Pemerintah mengendalikan emisi karbondioksida yang bersumber dari deforesasi dan pengeringan lahan gambut. &lt;br /&gt;Keluarnya SP3 ini SANGAT JELAS akan pembuka pintu bagi meningkatnya intensitas penggundulan hutan alam (deforestasi), serta merangsang dikeluarkannya izin-izin baru baik untuk izin HTI maupun pemberian RKT (Rencana Kerja Tahunan) bagi izin-izin HTI yang berada dikawasan gambut dan kawasan hutan yang masih produktif.&lt;br /&gt;KEPUTUSAN SP3 ITU TELAH MEMPERTARUHKAN KESELAMATAN RAKYAT ATAS NAMA KEPENTINGAN SEGELINTIR PEMILIK PERUSAHAAN.&lt;br /&gt;Kejahatan-kejahatan kehutanan harus diberantas tanpa pandang bulu karena akan menimbulkan kerugian negara dan mengancam keselamatan masyarakat Riau. &lt;br /&gt;LAKUKAN GELAR PERKARA TERHADAP DIKELUARKANNYA SP3.......!!!!&lt;br /&gt;Karena tidak pedulinya orang-orang yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat, baik nasional maupun daerah, terhadap penderitaan masyarakat  Riau, KAMI mengajak masyarakat Riau untuk sadar terhadap HAK-HAK ASASI MEMPEROLEH HIDUP LAYAK DAN SEHAT.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu kami Solidaritas Rakyat Untuk Keadilan (SORAK) menuntut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Tangkap, adili dan hukum seberat – beratnya KAPOLDA Riau Serta Copot jabatan KAPOLDA Riau dan KAJATI Riau atas pembantaian Massal Petani di suluk bongkal dan Cabut pembekuan 13 kasus perusahaan pelaku illegal loging.&lt;br /&gt;2. Bebaskan 76 petani Dusun suluk bongkal yang ditahan sekarang juga..!!&lt;br /&gt;3. Segera adili penjahat-penjahat kehutanan secara langsung maupun tidak langsung telah menyengsarakan masyarakat riau, termasuk segera meminta pertanggungjawaban pihak sinarmas dan april atas kerusakan hutan yang luar biasa di wilayah indonesia secara umum dan wilayah riau pada khususnya.&lt;br /&gt;4. Kembalikan tanah rakyat dan usir PT. Arara Abadi sekarang juga, karena telah terbukti menyerobot tanah rakyat dan mendalangi pembantaian petani di suluk bongkal.&lt;br /&gt;5. Segera memberlakukan moratorium (jeda) penggundulan hutan guna mengambil jarak agar dapat dilakukan pembenahan dan perbaikan tata kelola (governance) kehutanan melalui inventarisasi dan verifikasi terhadap perijinan berbasis lahan di provinsi riau.&lt;br /&gt;6. Tarik seluruh pasukan kepolisian dari areal konflik, STOP intimidasi terhadap petani dan kembalikan situasi aman bagi masyarakat.&lt;br /&gt;7. Khususnya Bagi Departemen Kehutanan, Departemen Keuangan, Dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Untuk Segera Melakukan Audit Menyeluruh Terhadap Industri Kertas (Pulp And Paper) Yang Ada Di Indonesia Umumnya Dan Riau Khususnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Solidaritas Rakyat Untuk Keadilan&lt;br /&gt;(SORAK)&lt;br /&gt;Sukarelawan Perjuangan Rakyat Untuk Pembebasan Tanah Air(SPARTAN), Syarikat Hijau Indonesia(SHI), Wahana Lingkungan Hidup(WALHI), Kontras, Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi(LMND), Konsorsium Pembaruan Agraria(KPA), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia(FNPBI), Serikat Rakyat Miskin Indonesia(SRMI), Serikat Tani Riau(STR), Serikat Pengacara Rakyat(SPR), Kantor Bantuan Hukum(KBH) Riau, LBH-YPBHI Pekanbaru, Jaringan Rakyat Penyelamat Hutan Riau(JIKALAHARI), Kelompok Advokasi Riau(KAR), Ikatan Pelajar Mahasiswa Ke. Bengkalis(INPERALIS) Pekanbaru, Serikat Mahasiswa Riau(SEMAR), Serikat Pedagang Kaki Lima Pekanbaru(SPKLP), Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi(HMI-MPO), BRIGADE, ISMAHI, IBMTR, HIMAKRI, HIMAWAN, HIMAPI, HMD Rohil, BAMPER, BEM FISIPOL UIR, BEM Hukum UIR, BEM AMIK Riau, SJARI, KABUT, KPA PMS2,HMJ Kriminologi UIR, HMJ IP UIR&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pekanbaru, 30 Desember 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koordinator Umum  Sekretaris umum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agun Zulfaira Bambang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-4304655441444898785?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/4304655441444898785/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=4304655441444898785' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/4304655441444898785'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/4304655441444898785'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/pernyataan-sikap-sorak-solidaritas.html' title='Pernyataan Sikap SORAK (Solidaritas Rakyat Untuk Keadilan)'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-9021455584387654818</id><published>2008-12-31T17:14:00.003+07:00</published><updated>2008-12-31T17:25:23.658+07:00</updated><title type='text'>Demonstran Lempar Telur Busuk ke Kantor Kejati Riau</title><content type='html'>DESAK COPOT KAPOLDA DAN KAJATI RIAU...&lt;br /&gt;Demonstran Lempar Telur Busuk ke Kantor Kejati Riau&lt;br /&gt;30 Dec 2008 14:03 wib&lt;br /&gt;Surya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PEKANBARU (RiauInfo) - Puluhan pengunjuk rasa melakukan aksi lempar telur busuk ke kantor Kejaksaan Tinggi (Riau) Riau, Selasa (30/12/2008) di Pekanbaru. Aksi ini menyusul kekecewaan massa yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Untuk Keadilan (SORAK) atas perilaku Kejaksaan dalam berbagai kasus Hutan dan lahan di Riau. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Puluhan massa SORAK mendatangi dan hanya melemparkan sejumlah telur busuk ke pagar Kejati Riau sekitar pukul 11.00 WIB. Selanjutnya massa SORAK menuju kantor Polda Riau dan melakukan orasi menuntut pembebasan petani Suluk Bongkal yang ditangkap beberapa waktu lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, massa SORAK menilai SP3 kasus Ilegal Logging merupakan hasil Konspirasi kepolisian dan pengusaha serta penguasa di Riau. Massa SORAK membagi-bagikan selebaran yang berisikan rangkuman data dan fakta berbagai kasus yang terbengkalai bahkan terkesan sengaja dihentikan oleh kepolisian dan kejaksaan di Riau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, massa SORAK memaparkan tujuh tuntutan diantaranya;&lt;br /&gt;1.Tangkap, adili dan hukum seberat-beratnya Kapolda Riau serta copot jabatan Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau atas 'pembantaian massal petani' di Suluk Bongkal dan cabut pembekuan 13 kasus perusahaan pelaku Ilegal Loging.&lt;br /&gt;2.Bebaskan 76 petani Dusun suluk bongkal yang ditahan.&lt;br /&gt;3.Segera adili penjahat-penjahat kehutanan secara langsung maupun tidak langsung yang dinilai telah menyengsarakan rakyat Riau.&lt;br /&gt;4.Kembalikan tanah rakyat dan usir PT.Arara Abadi karena telah terbukti menyerobot tanah rakyat.&lt;br /&gt;5.Segera lakukan moratorium (jeda) tebang atau penggundulan hutan.&lt;br /&gt;6.Tarik seluruh pasukan kepolisian dari areal konflik dan hentikan intimidasi terhadap rakyat petani di lahan serobotan.&lt;br /&gt;7.Meminta Departemen Kehutanan, Departemen Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk melakukan audit menyeluruh terhadap industri kertas di Indonesia, khususnya di Riau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Massa SORAK melakukan demo bersamaan dengan aksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru yang telah berada sejak pukul 10.00 WIB di Kantor Polda Riau. HMI juga mendesak dan mempertanyakan alasan Kapolda Riau Hadiatmoko memberlakukan SP3 atau penghentian 13 kasus Ilegal Loging di Riau.(Surya)&lt;br /&gt;http://www.riauinfo.com/main/news.php?c=4&amp;id=7894&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-9021455584387654818?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/9021455584387654818/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=9021455584387654818' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/9021455584387654818'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/9021455584387654818'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/demonstran-lempar-telur-busuk-ke-kantor.html' title='Demonstran Lempar Telur Busuk ke Kantor Kejati Riau'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-473269804515035264</id><published>2008-12-31T17:12:00.000+07:00</published><updated>2008-12-31T17:13:27.134+07:00</updated><title type='text'>Kapolda dan Kajati Diminta Hengkang Dari Riau</title><content type='html'>PULUHAN LSM DAN MAHASISWA SATU SUARA...&lt;br /&gt;Kapolda dan Kajati Diminta Hengkang Dari Riau&lt;br /&gt;30 Dec 2008 14:30 wib&lt;br /&gt;Surya&lt;br /&gt;PEKANBARU (RiauInfo) - Puluhan organisasi massa, Lembaga Swadaya Masyarakat serta mahasiswa melakukan demonstrasi ke kantor Polda Riau, Selasa (30/12/2008) di Pekanbaru. Mereka mendesak Kapolda Riau dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mundur dari jabatannya. Permintaaan itu menyusul kebijakan SP3 atau penghentian 13 kasus Ilegal Loging yang dikeluarkan Kapolda Riau baru-baru ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Konsentrasi massa demonstran pertama adalah puluhan mahasiswa yang bergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru. Massa HMI Pekanbaru datang dan langsung menggelar aksi di depan gerbang masuk kantor Polda Riau sekitar pukul 10.00 WIB. Massa HMI menilai SP3 atau pembekuan kasus Ilegal Loging merupakan hasil Konspirasi atau kesepakatan yang mementingkan segelintir orang saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HMI Pekanbaru mengeluarkan tujuh tuntutan diantaranya; mendesak Kapolda Riau Hadiatmoko mencabut Surat Penghentian Pemeriksaan Perkara (SP3) terkait perusakan lingkunagn di Riau. Meminta Kepolisian meneruskan pemerikasaan dengan mencari Novum atau bukti baru kasusu tersebut. Meminta gubernur Riau agar Obyektif dalam menanggapi persoalan Ilegal Loging di Riau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permintaan HMI yang ke lima mendesak Kapolda dan Kepala Kejati Riau untuk mundur dari jabatannya jika tidak mampu menyelesaiakan kasus perusakan lingkungan hidup di provinsi Riau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah sekitar satu jam massa HMI Pekanbaru beraksi, massa Solidaritas Rakyat Untuk Keadilan (SORAK) juga datang dan bergabung dengan massa HMI di sisi jalan Soedirman depan Kantor Polda Riau. Massa SORAK merupakan gabungan dari puluhan LSM dan Ormas yang juga menuntut dan mempertanyakan SP3 Ilegal Loging di Riau. Puluhan massa SORAK juga meminta Kapolda dan Kepala Kejati Riau mundur dari jabatannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga tengah hari, AKBP Harry didampingi Kasat Dalmas Sukman Polda Riau datang dan menerima aksi massa HMI Pekanbaru. AKBP Harry berjanji akan menyampaikan tuntutan massa HMI ke Kapolda Riau. Mendengar penjelasan itu, massa HMI Pekanbaru membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 13.00 WIB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, massa SORAK masih tetap bertahan di pintu gerbang sebelah Selatan Mapolda Riau. Massa SORAK menunggu ketegasan Kapolda Riau dan menuntut pembebasan 76 petani yang ditangkap kepolisian di Desa Suluk Bongkal beberapa waktu lalu.(Surya) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.riauinfo.com/main/news.php?c=4&amp;id=7895&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-473269804515035264?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/473269804515035264/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=473269804515035264' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/473269804515035264'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/473269804515035264'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/kapolda-dan-kajati-diminta-hengkang.html' title='Kapolda dan Kajati Diminta Hengkang Dari Riau'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-7279986537704416892</id><published>2008-12-31T16:03:00.001+07:00</published><updated>2008-12-31T16:37:54.841+07:00</updated><title type='text'>Massa Blokade Gerbang Mapolda Riau </title><content type='html'>&lt;embed src="http://www.liputan6.com/video/player.swf" width="480" height="380" bgcolor="#FFFFFF"allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" flashvars="file=http://www.liputan6.com/video/playlist.php%3Fprogram%3Dnews%26id%3D170658%26m_id%3D775205&amp;plugins=ltas&amp;channel=386&amp;autostart=false" /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.liputan6.com/news/?id=170658&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-7279986537704416892?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/7279986537704416892/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=7279986537704416892' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/7279986537704416892'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/7279986537704416892'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/massa-blokade-gerbang-mapolda-riau.html' title='Massa Blokade Gerbang Mapolda Riau '/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-1003774149942897572</id><published>2008-12-30T18:09:00.006+07:00</published><updated>2008-12-31T16:32:38.826+07:00</updated><title type='text'>Tebang Pilih di Hutan Pelalawan</title><content type='html'>Para pejabat yang ikut memberi izin eksploitasi hutan Pelalawan sudah jadi tersangka, kecuali Gubernur Riau Rusli Zainal. Ada intervensi?&lt;br /&gt;TENGKU Azmun Jaafar mulai tersenyum. Ditemui pada akhir pekan lalu di rumah tahanan Markas Besar Kepolisian RI, Bupati Pelalawan, Provinsi Riau, yang didakwa melakukan korupsi pemberian izin pemanfaatan hutan ini mengaku sedikit lega setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau menjadi tersangka. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Tiga kepala dinas itu adalah Asrar Rahman, Syuhada Tasman, dan Burhanuddin Husin. Mereka dinilai berperan dalam pemberian izin kepada sejumlah perusahaan yang terindikasi merugikan negara sekitar Rp 1,2 triliun. Langkah KPK ini menjadi bola panas sebab Burhanuddin saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. &lt;br /&gt;"Tapi itu masih ada yang kurang," kata Azmun. Menurut dia, selain tiga mantan kepala dinas, orang yang juga bertanggung jawab dalam hal terbitnya izin eksploitasi hutan itu adalah Gubernur Riau Rusli Zainal. "Dia juga harus bertanggung jawab," katanya. &lt;br /&gt;Azmun wajar menagih sebab, dalam kasus yang tengah membelitnya, ada lima orang yang ikut berperan aktif dalam hal terbitnya izin, yang dinilai KPK terindikasi korupsi. Selain Asrar, Syuhada, dan Burhanuddin, dua orang lainnya adalah Rusli dan Sudirno, namun hanya Rusli yang belum jadi tersangka, karena Sudirno sudah mendapat penetapan status tersangka dari Polda Riau. &lt;br /&gt;Dari dokumen pemeriksaan saksi-saksi di hadapan penyidik KPK, keterlibatan Rusli sebenarnya terungkap jelas. Malah, jika ditelusuri lebih dalam, indikasi kesalahan Asrar, Syuhada, dan Burhanuddin sebenarnya tidak seberat yang dilakukan Rusli. Tiga mantan kepala dinas itu mengabaikan aturan prosedur pemberian izin rencana kerja tahunan (RKT). "Sedangkan Rusli menandatangani dan mengesahkan RKT yang bukan menjadi kewenangannya," ujar seorang sumber. &lt;br /&gt;Rusli dalam kesaksian di depan penyidik KPK pada 13 November 2007 mengakui telah meneken dan mengesahkan izin RKT 10 perusahaan pada 2004. "Saya tidak ingat persis, tetapi berdasarkan dokumen yang ada, saya pernah menandatangani 10 keputusan Gubernur Riau tentang Pengesahan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman," jawab Rusli dalam dokumen pemeriksaan yang salinannya diperoleh Koran Tempo ini. &lt;br /&gt;Soal apakah dia memiliki kewenangan, Rusli mengaku tidak mengetahuinya. Kepada penyidik, Rusli mengatakan izin itu diberikan setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Dinas Kehutanan kala itu, Syuhada Tasman. &lt;br /&gt;Pengakuan Rusli ini bertolak belakang dengan pernyataan Syuhada dalam pemeriksaan di hadapan penyidik KPK pada hari yang sama. Menurut Syuhada, Rusli sebenarnya yang memerintahkan dia memproses pemberian izin RKT kepada 10 perusahaan itu. &lt;br /&gt;Syuhada bercerita, pada akhir 2003 dia melapor kepada Rusli tentang adanya permohonan penilaian pengesahan RKT dari 10 perusahaan. Kepada Rusli, Syuhada mengaku tidak berani meneken dan mengesahkan RKT itu karena belum selesainya proses verifikasi yang dilakukan Departemen Kehutanan. &lt;br /&gt;"RKT ini kan rutin. Di samping itu, kita perlu percepatan pembangunan hutan tanaman. Siapkan saja. Kalau perlu, saya tanda tangani," jawab Rusli ketika itu, seperti dituturkan Syuhada. Rusli menandatangani sendiri 10 izin RKT tersebut. &lt;br /&gt;Jaksa KPK Riyono mengatakan langkah Rusli menandatangani dan mengesahkan RKT itu melanggar kewenangannya sebagai gubernur. Sebab, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6652/KPTS-II/2002 tanggal 4 Juli 2002, kewenangan itu ada pada Kepala Dinas Kehutanan Riau. "Dia melampaui kewenangan yang dimilikinya," kata Riyono. &lt;br /&gt;Tak hanya soal kewenangan yang dilanggar, saat menjadi saksi dalam persidangan Azmun Jaafar dua pekan lalu, Kepala Seksi Dinas Kehutanan Provinsi Riau Frederick Suli mengungkapkan fakta baru. Dia mengatakan izin RKT yang diberikan Rusli terdapat di areal hutan alam yang masih terdapat tegakan pohon. Kebijakan ini juga menyimpang karena pemberian izin RKT tidak berdasarkan perhitungan di lapangan. "Melainkan hanya perhitungan yang tercantum dalam dokumen," kata Frederick. &lt;br /&gt;Seorang sumber Tempo menyebutkan, para penyidik KPK sebenarnya sudah merekomendasikan untuk menetapkan status tersangka atas Rusli. Istilahnya, kata dia, berkas tersangka untuk calon Gubernur Riau yang diusung Partai Golkar ini sudah tersusun rapi di dalam loker. "Tinggal tarik saja. Hanya izin untuk menariknya belum ada," ujar sumber tersebut tanpa mau memerinci. &lt;br /&gt;Ketua KPK Antasari Azhar yang ditemui beberapa waktu lalu memastikan belum ada penetapan tersangka baru untuk kasus hutan Pelalawan. "Belum ada tersangka baru," katanya. &lt;br /&gt;Wakil Ketua Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah menegaskan lembaganya tidak bisa menetapkan sembarangan status tersangka atas seseorang. Status itu baru bisa diberikan jika sudah ada bukti yang cukup. "Kami tidak bisa mengada-adakan sesuatu yang tidak ada kan?" katanya. &lt;br /&gt;Adapun Rusli Zainal hingga berita ini diturunkan belum bisa dimintai tanggapannya. Sabtu lalu, wartawan koran ini dijanjikan untuk bisa melakukan wawancara dengan Ketua DPD Golkar Riau ini di Pekanbaru. Setelah menunggu lama, wawancara tersebut tidak terealisasi. &lt;br /&gt;Ditemui dua pekan lalu, Rusli sempat ditanyakan soal kewenangannya menerbitkan RKT kepada 10 perusahaan itu. "Nanti saja. No comment soal itu," jawabnya singkat. Tempo juga telah mengirimkan pertanyaan tertulis kepada Rusli, yang hingga saat ini belum juga dijawab. &lt;br /&gt;Ketua Tim Pemberantasan Illegal Logging Riau Wan Abubakar meminta penyimpangan pemberian izin eksploitasi hutan yang diberikan oleh mantan pejabat diusut tuntas. &lt;br /&gt;Menurut pelaksana tugas Gubernur Riau ini, pelanggaran prosedur pemberian izin yang dilakukan bekas gubernur dan Kepala Dinas Kehutanan Riau terhadap sejumlah perusahaan telah menimbulkan akses rusaknya hutan di Riau. "KPK harus mengusut semuanya. Semua mantan pejabat yang terlibat harus dimintai tanggung jawabnya," ujarnya. SETRI YASRA | CHETA NILAWATY | JUPERNALIS SAMOSIR &lt;br /&gt;Lisensi Ilegal Menjarah Hutan &lt;br /&gt;Pengungkapan kasus korupsi dalam eksploitasi hutan Pelalawan semakin mempertegas bahwa kehancuran hutan di Riau adalah akibat pemberian pemanfaatan hutan yang dilakukan secara ugal-ugalan. Ada kepala dinas yang menabrak aturan dan prosedur yang berlaku menerbitkan izin. Ada pula gubernur yang nekat mengeluarkan izin meski tak memiliki wewenang. &lt;br /&gt;Berikut ini 10 perusahaan yang mendapat keuntungan dari izin yang dikeluarkan Gubernur Riau Rusli Zainal. &lt;br /&gt;No. Nama Perusahaan Nilai Kayu &lt;br /&gt;1.  CV Bhakti Praja Mulya  Rp 10,74 miliar&lt;br /&gt;2.  PT Selaras Abadi Utama  Rp 6,99 miliar&lt;br /&gt;3.  CV Tuah Negeri  Rp 4,63 miliar&lt;br /&gt;4.  CV Mutiara Lestari  Rp 282 juta&lt;br /&gt;5.  CV Putri Lindung Bulan  Rp 54,48 miliar&lt;br /&gt;6.  PT Merbau Pelalawan Lestari  Rp 7,68 miliar&lt;br /&gt;7.  PT Rimba Mutiara Permai  Rp 7,11 miliar&lt;br /&gt;8.  PT Mitra Taninusa Sejati  Rp 16,87 miliar&lt;br /&gt;9.  PT Satria Perkasa Agung  Rp 94,82 miliar&lt;br /&gt;10.  PT Mitra Hutani Jaya  Rp 87,29 miliar&lt;br /&gt;Naskah: Setri Yasra Sumber: Dokumen Pemeriksaan Rusli Zainal di KPK, 13 November 2007 dan dakwaan Tengku Azmun Jaafar&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-1003774149942897572?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/1003774149942897572/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=1003774149942897572' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/1003774149942897572'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/1003774149942897572'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/tebang-pilih-di-hutan-pelalawan.html' title='Tebang Pilih di Hutan Pelalawan'/><author><name>shodikpurnomo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03878718706277121059</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-496078838169329153</id><published>2008-12-30T18:09:00.005+07:00</published><updated>2008-12-31T16:28:40.028+07:00</updated><title type='text'>Rusli Zainal Mulai Terseret</title><content type='html'>"Siapkan saja. Kalau perlu, saya tanda tangani."&lt;br /&gt;JAKARTA -- Pengungkapan kasus eksploitasi hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, masuk babak baru. Keterlibatan bekas Gubernur Riau Rusli Zainal mengeluarkan izin rencana kerja tahunan (RKT) untuk sejumlah perusahaan kayu mulai terungkap. Syuhada Tasman, bekas Kepala Dinas Kehutanan Riau yang kini menjadi tersangka kasus pemberian izin eksploitasi hutan di Pelalawan, membeberkan keterlibatan Rusli saat diperiksa sebagai saksi Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar di Komisi Pemberantasan Korupsi pada 13 November lalu. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Syuhada menjelaskan, pada akhir 2003 dirinya melaporkan ke Gubernur Riau tentang sejumlah permohonan penilaian pengesahan RKT dari sejumlah perusahaan. Kepada Rusli, Syuhada mengaku tidak berani meneken dan mengesahkan RKT itu karena belum selesainya proses verifikasi yang dilakukan Departemen Kehutanan. &lt;br /&gt;"RKT ini kan rutin. Di samping itu, kita perlu percepatan pembangunan hutan tanaman. Siapkan saja. Kalau perlu, saya tanda tangani," jawab Rusli seperti dituturkan Syuhada dalam dokumen pemeriksaan yang salinannya diperoleh Tempo. Kemudian Rusli meneken RKT untuk sejumlah perusahaan itu. &lt;br /&gt;Dalam laporan itu , Syuhada mengatakan Gubernur Riau tidak mempunyai kewenangan mengesahkan RKT. Sebab, kata dia, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6652/KPTS-II/2002 tanggal 4 Juli 2002 menyebutkan kewenangan itu ada pada Kepala Dinas Kehutanan Riau. &lt;br /&gt;Rusli, yang ditemui Tempo, menolak menanggapi tudingan dia terlibat kasus hutan Pelalawan. "Nanti saja. No comment soal itu," katanya. &lt;br /&gt;Saat ditanyakan soal penandatanganan RKT yang dinilai melanggar itu, Rusli lagi-lagi mengelak. "No comment," katanya sambil berlalu di tengah massa acara pendeklarasian dirinya menjadi calon Gubernur Riau periode 2008-2011, Senin lalu. &lt;br /&gt;Beberapa waktu lalu Rusli pernah menjawab soal ini. Menurut dia, dirinya tak terlibat sama sekali dalam kasus yang membelit Azmun Jaafar. "Itu murni soal gratifikasi," katanya. Terkait dengan kasus ini, 13 November lalu Rusli sudah diperiksa KPK. &lt;br /&gt;Adapun Syuhada hingga berita ini diturunkan belum bisa dimintai komentar. Namun, Azmun Jaafar membenarkan soal itu. "Memang ada sejumlah RKT yang diteken Rusli," katanya kepada Tempo kemarin. &lt;br /&gt;Azmun juga menegaskan, Rusli Zainal juga harus dimintai tanggung jawab dalam kasus ini. Menurut dia, selain meneken RKT, soal rekomendasi Gubernur Riau yang dijadikan dasar oleh bupati dalam mengesahkan RKT, Rusli juga harus dimintai pertanggungjawaban (Lihat wawancara: "Gubernur Riau Juga Harus Bertanggung Jawab"). &lt;br /&gt;Sejatinya, soal keterlibatan Rusli dalam kasus pembalakan liar di Riau diungkap oleh Kepolisian Daerah Riau sejak tahun lalu. Polda bahkan sudah menyurati Markas Besar Polri agar memohon kepada Presiden mengeluarkan izin meminta keterangan Gubernur. &lt;br /&gt;Permohonan ini dikirim Polda Riau ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Juli 2007. Namun, hingga saat ini rencana pemanggilan itu belum terlaksana (Koran Tempo, 14 November). SETRI YASRA | JUPERNALIS SAMOSIR &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-496078838169329153?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/496078838169329153/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=496078838169329153' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/496078838169329153'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/496078838169329153'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/rusli-zainal-mulai-terseret.html' title='Rusli Zainal Mulai Terseret'/><author><name>shodikpurnomo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03878718706277121059</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-7268498554313020465</id><published>2008-12-30T18:08:00.002+07:00</published><updated>2008-12-31T16:36:28.599+07:00</updated><title type='text'>Rusli Dinilai Langgar Kewenangan</title><content type='html'>Hari ini dijadwalkan hadir sebagai saksi Azmun Jaafar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA -- Kebijakan Gubernur Riau Rusli Zainal meneken dan mengesahkan rencana kerja tahunan (RKT) untuk sejumlah perusahaan di Kabupaten Pelalawan dinilai melanggar kewenangan yang dimilikinya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Riyono, pengesahan RKT untuk menebang kayu di hutan Pelalawan bukan wewenang Gubernur Riau. Kewenangan itu sepenuhnya ada di tangan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;"Namun, pada prakteknya beberapa penandatanganan itu dilakukan oleh Gubernur atas permintaan mantan Kepala Dinas Kehutanan Syuhada Tasman," kata Riyono kepada Tempo. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, Riyono tak dapat menjelaskan alasan Syuhada meminta Rusli mengesahkan RKT tersebut. "Syuhada Tasman kan belum diperiksa di persidangan. Dalam BAP (berita acara pemeriksaan) juga tidak ada," ujarnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ditanyai soal motif Rusli mengesahkan RKT itu, Riyono mengaku belum mengetahuinya. "Hal itu belum terungkap," katanya. Dia menambahkan, Rusli akan dijadwalkan hadir untuk persidangan hari ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal adanya permintaan dari Syuhada kepada Rusli untuk mengesahkan RKT, itu berbeda dengan penjelasannya saat diperiksa sebagai saksi Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar di Komisi Pemberantasan Korupsi pada 13 November lalu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam dokumen pemeriksaan yang salinannya diperoleh koran ini, Syuhada menjelaskan, pada akhir 2003 dirinya melaporkan ke Gubernur Riau tentang adanya permohonan penilaian pengesahan RKT dari sejumlah perusahaan. Kepada Rusli, Syuhada mengaku tidak berani meneken dan mengesahkan RKT itu karena belum selesainya proses verifikasi yang dilakukan Departemen Kehutanan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"RKT ini kan rutin. Di samping itu, kita perlu percepatan pembangunan hutan tanaman. Siapkan saja. Kalau perlu, saya tanda tangani," jawab Rusli seperti dituturkan Syuhada. Lalu, Rusli meneken RKT untuk sejumlah perusahaan itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Serupa dengan penjelasan Riyono, menurut Syuhada, Gubernur Riau tidak punya kewenangan mengesahkan RKT. Sebab, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6652/KPTS-II/2002 tanggal 4 Juli 2002 menyebutkan kewenangan itu ada pada Kepala Dinas Kehutanan Riau. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rusli, ketika dihubungi melalui telepon seluler, tidak menjawab. Kemarin Tempo berusaha mendatangi kediamannya di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, untuk meminta waktu wawancara. "Bapak sedang tidak ada di rumah," ujar Anrizal, penjaga rumah tersebut. Kepada dia, Tempo menyerahkan surat berisi pertanyaan tertulis. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari Rusli. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditemui Senin lalu, Ketua DPD Golkar Riau ini menolak menanggapi tudingan dia terlibat kasus hutan Pelalawan. "Nanti saja. No comment soal itu," katanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, dia pernah menjawab soal ini. Menurut dia, dirinya tak terlibat sama sekali dalam kasus yang membelit Azmun Jaafar. "Itu murni soal gratifikasi," katanya. EKA UTAMI APRILIA | JUPERNALIS SAMOSIR | SETRI YASRA&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-7268498554313020465?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/7268498554313020465/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=7268498554313020465' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/7268498554313020465'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/7268498554313020465'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/rusli-dinilai-langgar-kewenangan.html' title='Rusli Dinilai Langgar Kewenangan'/><author><name>shodikpurnomo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03878718706277121059</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-2336474118304334258</id><published>2008-12-29T21:51:00.001+07:00</published><updated>2008-12-29T21:56:00.794+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Peta'/><title type='text'>Peta Lokasi Pelanggaran HAM Suluk Bongkal</title><content type='html'>&lt;iframe width="800" height="350" frameborder="0" scrolling="no" marginheight="0" marginwidth="0" src="http://maps.google.com/maps/ms?t=h&amp;amp;hl=en&amp;amp;ie=UTF8&amp;amp;msa=0&amp;amp;msid=100788182036608833356.00045f29430a2f906b1b7&amp;amp;s=AARTsJq1f46OpetBj-EZbr2cLlSBxA0pFQ&amp;amp;ll=1.113154,101.453075&amp;amp;spn=0.06007,0.137329&amp;amp;z=13&amp;amp;output=embed"&gt;&lt;/iframe&gt;&lt;br /&gt;&lt;small&gt;&lt;a href="http://maps.google.com/maps/ms?t=h&amp;amp;hl=en&amp;amp;ie=UTF8&amp;amp;msa=0&amp;amp;msid=100788182036608833356.00045f29430a2f906b1b7&amp;amp;ll=1.113154,101.453075&amp;amp;spn=0.06007,0.137329&amp;amp;z=13&amp;amp;source=embed" style="color:#0000FF;text-align:left"&gt;View Larger Map&lt;/a&gt;&lt;/small&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-2336474118304334258?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/2336474118304334258/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=2336474118304334258' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/2336474118304334258'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/2336474118304334258'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/peta-lokasi-pelanggaran-ham-suluk.html' title='Peta Lokasi Pelanggaran HAM Suluk Bongkal'/><author><name>Raflis</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_94HTyZ71uIo/SLC20BivRZI/AAAAAAAAAPk/3S-fXDxY8ho/S220/0006.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-2641837648931694163</id><published>2008-12-26T11:29:00.001+07:00</published><updated>2008-12-26T11:42:59.096+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konflik Lahan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kasus Suluk Bongkal'/><title type='text'>Konflik Bengkalis, Komnas HAM Kirim Utusan ke Riau</title><content type='html'>Senin, 22 Desember 2008 | 21:07 WIB&lt;br /&gt;JAKARTA, SENIN — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan mengirim utusan guna menyelidiki konflik agraria warga Suluk Bongkal, Bengkalis, Riau, lebih komprehensif dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak. Selain itu, Komnas HAM  juga telah membuat surat perlindungan bagi warga yang datang mengadu dan mengupayakan mereka dapat kembali ke Desa Suluk Bongkal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian dikatakan Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM M Ridha Saleh seusai menerima pengaduan warga di kantornya di Jalan Latuharhary, Jakarta, Senin (22/12).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami kirim utusan ke sana untuk melihat kondisi secara langsung. Ini masalah yang sangat serius karena ada korban dari anak-anak dan warga lainnya masih ratusan yang berada di hutan untuk menyelamatkan diri,” kata Ridha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami segera lakukan tindakan emergensi untuk meminta pada aparat kepolisian dapat keluar dari desa dan tidak mengepung desa. Kalau perlu memanggil Kapolda Riau, Kapolsek, dan Kapolres di sana untuk berkoordinasi, yang jelas kami juga surati Mabes Polri perihal konflik ini,” tutur Ridha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, Ridha mengatakan, secara hukum desa Suluk Bongkal itu sah milik warga. “Aksi kekerasan oleh aparat ini tanpa pemberitahuan dan menyebabkan korban dari aparat ini harus diselidiki ada apa di balik semua ini. Aparat sangat agresif untuk mengusir warga, kan bisa dikomunikasikan dengan baik,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan menurut koordinator Kontras Usman Hamid yang juga hadir, Komnas HAM telah memiliki MoU (kesepakatan) dengan Mabes Polri maka dalam hal ini tindakan anarkis aparat kepolisian tersebut seharusnya dilaporkan kepada Propam Mabes Polri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Memang kami akan mengadukan kasus ini ke Propam supaya tak berulang kelak kemudian hari, karena ini sudah merupakan penyelewengan tugas kepolisian,” ujar Ridha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komnas HAM akan melakukan penyelesaian sistematis dengan kepolisian, Dephut dan perusahaaan (PT Arara Abadi) untuk mengupayakan warga dapat kembali ke desanya, menarik aparat Polri dari kawasan tersebut dan merehabilitasi kerusakan yang terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MYS &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://202.146.4.17/read/xml/2008/12/22/21074146/konflik.bengkalis.komnas.ham.kirim.utusan.ke.riau&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-2641837648931694163?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/2641837648931694163/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=2641837648931694163' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/2641837648931694163'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/2641837648931694163'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/konflik-bengkalis-komnas-ham-kirim_26.html' title='Konflik Bengkalis, Komnas HAM Kirim Utusan ke Riau'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-7326605421848665674</id><published>2008-12-26T11:25:00.001+07:00</published><updated>2008-12-26T11:44:31.097+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konflik Lahan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kasus Suluk Bongkal'/><title type='text'>WALHI: Hentikan Kekerasan di Kebun Kayu Monokultur</title><content type='html'>Jakarta (22/12). Kasus kekerasan terhadap rakyat dalam konflik sumberdaya alam oleh aparat negara kembali terulang. Warga dusun Suluk Bongkal Desa Beringin Kabupaten Bengkalis Riau diserang oleh aparat negara yang mengakibatkan 2 orang balita meninggal dunia, 58 orang ditahan, 50 warga bertahan di dalam kampung dengan kondisi psikologi yang tertekan, serta lebih dari 400 orang mengungsi ke tengah hutan. Pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2008, pasukan Brimob Polda Riau beserta 500-an pasukan Samapta serta pasukan dari Polres Bengkalis menyerbu Dusun Suluk Bongkal untuk melakukan pengusiran terhadap warga yang berdiam di dusun tersebut. Peristiwa penyerangan tersebut diindikasikan ada kerjasama antara PT Arara Abadi pihak kepolisian dan unsur pemerintahan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“WALHI mengutuk tindakan aparat negara yang melakukan tindakan kekerasan terhadap rakyat hanya untuk membela kepentingan pemodal” ungkap Berry Nahdian Forqan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI. “Tindakan yang diambil oleh aparat kepolisian, Satpol PP dan pamswakarsa tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan”, ungkapnya tegas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konflik rakyat dengan PT Arara Abadi bukanlah kasus pertama kali. Konflik antara PT Arara Abadi dengan warga telah dimulai sejak tahun pada tahun 1984, dengan menggusur lebih dari 200 kuburan suku sakai. Hingga saat ini, tercatat telah terjadi 26 konflik antara warga dengan PT Arara Abadi. Peralihan hak atas lahan masyarakat tanpa proses ganti rugi yang adil dan tepat waktu merupakan faktor utama yang mendorong perselisihan dan kekerasan antara Arara Abadi dan masyarakat sekitarnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Serat kayu untuk pabrik Indah Kiat dipasok oleh Arara Abadi, anak perusahaan Sinar Mas Group, milik Eka Tjipta Wijaya konglomerat yang memiliki Asia Pulp and Paper. PT Arara Abadi adalah salah satu perkebunan kayu pulp terbesar di Indonesia, yang menguasai konsesi lebih dari 350.000 hektar di Riau. Sebagian besar konsesi berada dalam area yang menyalahi peraturan pemerintah tentang kehutanan, menempati areal dengan kemiringan lebih dari 30°, catchment area, kawasan dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi, dan teritori masyarakat lokal. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peristiwa penyerbuan terhadap warga desa Suluk Bongkal merupakan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh aparat negara yang seharusnya melayani kepentingan rakyat. Penggunaan sejenis bom yang membakar perkampungan, senjata api dan pentungan oleh aparat kepolisian, satpol PP dan pamswakarsa, serta penggunaan helikopter, yang salah satunya diindikasikan milik PT Arara Abadi, merupakan tindakan yang direncanakan untuk melakukan kekerasan terhadap warga. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“WALHI mendesak Pemerintah RI untuk mencabut ijin PT Arara Abadi, menghentikan tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap rakyat, menghentikan segala bentuk isolasi yang dilakukan, serta membebaskan warga yang ditangkap dan mengembalikan barang-barang yang diambil dari warga.”, ujar Berry Nahdian Forqan. “WALHI juga menuntut diambilnya tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap rakyat”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;WALHI memandang permasalahan yang terjadi di Dusun Suluk Bongkal, Bengkalis-Riau, merupakan potret dari pengelolaan sumberdaya alam Indonesia yang sarat dengan konflik dan peminggiran rakyat Indonesia dari sumber-sumber kehidupannya. Proses-proses penghilangan akses dan kontrol rakyat terhadap kekayaan alam negeri ini semakin mengakumulasikan proses pemiskinan rakyat. Pemerintah harus segera menyelesaikan konflik-konflik agraria dan sumberdaya alam, mengembalikan kedaulatan rakyat atas sumber-sumber kehidupan dan melakukan restrukturisasi industri pulp-kertas serta mencabut perijinan kebun kayu monokultur skala luas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ade Fadli &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Email Ade Fadli &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.walhi.or.id/kampanye/psda/konflikmil/hti_arara_suluk/?&amp;printer_friendly=true&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-7326605421848665674?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/7326605421848665674/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=7326605421848665674' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/7326605421848665674'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/7326605421848665674'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/walhi-hentikan-kekerasan-di-kebun-kayu.html' title='WALHI: Hentikan Kekerasan di Kebun Kayu Monokultur'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-1112649008157816010</id><published>2008-12-26T11:22:00.002+07:00</published><updated>2008-12-26T11:45:03.411+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konflik Lahan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kasus Suluk Bongkal'/><title type='text'>Polisi Anarkis, Warga Bengkalis Lapor ke Komnas HAM</title><content type='html'>Senin, 22 Desember 2008 | 21:13 WIB &lt;br /&gt;JAKARTA | SURYA Online - Sekitar 30 warga Suluk Bongkal, Desa Beringin, Kec. Pinggir, Bengkalis, Riau mengadukan tindak kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedatangan mereka dari Riau bersama kepala dusun Ismael dan beberapa tokoh masyarakat adat diterima oleh Wakil Ketua Bidang Internal Komnasham M Ridha Saleh di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Senin (22/12).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;“Kami diusir dari tanah kami dan ke Komnas untuk mengadu dan meminta perlindungan. Kami ingin tanah kami kembali karena kami kesini hanya membawa pakaian di badan, semuanya hangus terbakar,” tutur Tengku Abdul Muthalib, tokoh masyarakat desa Suluk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, aduan warga desa Suluk tersebut pengusiran paksa yang menurut warga dilakukan pasukan Brimob Polda, pasukan Samapta dan pasukan Polres Bengkalis, Riau. Warga Suluk Bongkal dalam lembaran Pemerintahan Kabupaten Bengkalis No.1877-22 0817-31.0618-54 061663 berhak memiliki tanah seluas 4.856 hektar. Namun PT Arara Abadi melalui SK Menteri Kehutanan nomor 743/Kpts-II/1996 memegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri seluas 299.975 hektar di Propinsi Riau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal Surat Menteri Kehutanan No 319/Menhut/V/2007(12 Mei 2007) dan Surat Gubernur Riau No :100/P.H. 13.06 (8 Maret 2007) menyatakan Perusahaan belum boleh beroperasi kecuali sengketa warga selesai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Tengku, ia dan beberapa kawan yang mengadu ke Komnas HAM tersebut berhasil melarikan diri. “Masih ada sekitar 400 warga yang berada di hutan, karena rumah sudah dibakar semua dan mereka berlindung di hutan. Desa dikuasai oleh polisi dan sudah rata dengan tanah karena dibuldoser,” ujar Tengku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan berdasarkan laporan terakhir warga, ada 200 warga bertahan di kampung dan  200 ditangkap Mapolsektif Mandau. 19 Desember 2008, kepolisian menambah pasukan sebanyak 8 bus, 8 truk serta alat berat 3 unit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Serikat Tani Riau Riza Zuhelmy menuturkan Direskrim Polda Riau Kombes Pol. Alex Mandalika mengusir warga berdasarkan perintah atasan. “Tidak surat bukti yang menunjukkan hak PT Arara untuk mengusir kami. Kejadian seperti ini sudah terulang tiga kali,” jelas Riza.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Riza menjelaskan SK Menteri Kehutanan yang dikeluarkan pada 12 Mei 2007 hanya sebatas formalitas. “Belum ada tim yang bekerja menuntaskan masalah ini, tahu-tahu kepolisian sudah mengusir kami dan melakukan tindak anarkis pada warga desa,” jelas Riza.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski sudah ada tim terpadu yang terdapat di kabupaten, tapi tim yang menuntaskan masalah hak ulayat warga belum ada. Riza berharap Komisi dapat membantu warga kembali ke rumahnya dan merehabilitasi rumah serta ganti rugi atas kerusakan alat produksi dan lahan pertanian. mys/kcm&lt;br /&gt;http://www.surya.co.id/2008/12/22/berita_terkini/polisi-anarkis-warga-bengkalis-lapor-ke-komnas-ham/index.html&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-1112649008157816010?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/1112649008157816010/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=1112649008157816010' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/1112649008157816010'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/1112649008157816010'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/polisi-anarkis-warga-bengkalis-lapor-ke.html' title='Polisi Anarkis, Warga Bengkalis Lapor ke Komnas HAM'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-3475995548497909444</id><published>2008-12-26T11:16:00.001+07:00</published><updated>2008-12-26T11:45:29.446+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konflik Lahan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kasus Suluk Bongkal'/><title type='text'>PT AA dan Massa SPR Diminta Menahan Diri</title><content type='html'>Rabu, 26 Desember 2007  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PINGGIR — Konflik berkepanjangan antara pihak masyarakat yang diwakili Serikat Tani Riau (STR) dengan PT Arara Abadi soal lahan klaim lahan HPHTI di Km 42 Dusun Suluk Bongkal, Desa Tasik Serai, Kecamatan Pinggir, yang menurut masy gan, telah menimbulkan efek luar biasa.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disharmoni seperti insiden penebangan tanaman akasia milik PT Arara Abadi oleh kelompok masyarakat, sebenarnya bukan berita baru lagi. Bahkan sejak kasus tuntutan inclave mengemukan beberapa tahun lalu, aksi penebangan sudah pernah terjadi. Namun yang disayangkan, perseteruan ini seakan sengaja dipelihara. Bukan sekedar menuduh, akan tetapi jika pihak-pihak terkait serius menanggapinya, tidaklah suatu yang sulit, menginclave.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Amril Mukminin, anggota DPRD Bengkalis asal daerah Pemilihan Pinggir, konflik lahan di Desa Tasik Serai yang sempat memanas akhir-akhir ini hanyalah babak baru dari beberapa rentetan peristiwa di masa sebelumnya. ‘’ Kedua pihak ngotot pada pendirian masing-masing. Jadi sulit dicarikan titik temunya. Mustinya sampai ada keputusan dari pusat, kedua pihak sebaiknya bisa menahan diri. Karena kasus lahan tersebut, kewenangan dari pusat. Disanalah peta HPHTI itu dibuat. Daerah (Riau) dalam hal ini hanya sebagai mediator, mengantarkan persoalan ini ke pusat,’’ ujar Amril.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya penyelesaian konflik juga pernah beberapa kali ditempuh baik itu dari pihak pemerintah daerah Bengkalis termasuk kecamatan Pinggir dan pihak terkait lainnya. Tapi sejauh ini belum diperoleh keputusannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘’ Secara rinci, saya tidak tahu pasti, sejauh mana pembicaraan rencana inclave untuk perkampungan, Saya sendiri kurang memperoleh informasi yang jelas. Setahu saya, beberapa waktu lalu, tuntutan masyarakat sudah disampaikan ke pihak yang berkompeten,’’ kata Amril seadanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terlepas argumen pihak mana yang benar, Amril menegaskan hingga turun keputusan dari pihak pusat (Jakarta), sebaiknya antara pihak kelompok masyarakat dan PT Arara Abadi, bersabar. ‘’ Kalau emosi yang diperturutkan, keadaan tidak akan membaik, malah semakin keruh. Kepada pemerintah daerah juga diharapkan ikut membantu penyelesaian konflik ini agar jangan sampai berlarut,’’ ungkapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Insiden kehadiran helikopter PT Arara Abadi di Suluk Bongkal yang sempat menimbulkan dua persepsi bertolak belakang, masih kata Amril, tidak perlu diperpanjang dan digadang-gadangkan. ‘’ Kepada pihak keamanan, sejauh ini telah bertindak tepat, mengamankan situasi tetap kondusif,’’ imbuhnya.(usa)&lt;br /&gt;http://www.dumaipos.com/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=3314&amp;Itemid=2&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-3475995548497909444?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/3475995548497909444/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=3475995548497909444' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/3475995548497909444'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/3475995548497909444'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/pt-aa-dan-massa-spr-diminta-menahan.html' title='PT AA dan Massa SPR Diminta Menahan Diri'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-2303142202366986839</id><published>2008-12-26T11:02:00.002+07:00</published><updated>2008-12-26T11:52:42.801+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konflik Lahan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kasus Suluk Bongkal'/><title type='text'>Press Release, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi</title><content type='html'>Nomor : 03/B/EN-LMND/Des-2008&lt;br /&gt;Hal : Press Release&lt;br /&gt;Lamp : -&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukan Bom Napalm, Tapi Modal, teknologi, dan Sarana Produksi Bagi petani &lt;br /&gt;Tangkap, adili, dan Hukum Seberat-beratnya Seluruh Personil POLRI yang terlibat&lt;br /&gt;Membakar Rumah-rumah Rakyat&lt;br /&gt;Bekukan Aktifitas PT. Arara Abadi, Kembalikan Tanah Rakyat !&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Hari kamis (18/12/08), 2 helikopter berputar-putar sambil menjatuhkan bom napalm, sebuah jenis bom yang dijatuhkan pasukan AS untuk membumihanguskan Vietnam, yang diarahkan kepada pemukiman penduduk Dusun Solok Bongkal, Desa&lt;br /&gt;Beringin, Kec. Pinggir, Bengkalis, Riau. Dalam sekejap, 700-an rumah warga hangus terbakar, belum lagi tanah pertanian, alat produksi, dan perabotan yang tak sempat diselamatkan. Bukan itu, 1000 preman plus 500an aparat bersenjata lengkap dikerahkan untuk menggempur warga yang ketakutan. Polisi melepaskan tembakan membabi buta yang bukan saja untuk menakut-nakuti warga, tetapi juga diarahkan kepada warga. Akibatnya, 2 orang warga terkena tembakan. Ironisnya, seorang bocah bernama Fitri (2th), yang karena ketakutan, akhirnya tewas terperosok di tanah. Dalam kejadian ini, sebanyak 200 warga ditahan di polsek Mandau, dan 400-an warga yang bersembunyi di hutan Kampung dalam, kini dikepung layaknya pemberontak oleh ratusan polisi ditambah preman. Ternyata, hasil kerjasama POLRI dengan kemiliteran AS adalah teknik menggukan bom napalm untuk membumi hanguskan rumah-rumah rakyat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tindakan brutal, dan melampaui batas kemanusiaan ini dilakukan oleh apparatus Negara, yaitu Kepolisian Republik Indonesia, yang tali sepatunya saja berasal dari duit rakyat. Anehnya, polisi yang bersama ribuan preman melakukan&lt;br /&gt;penggusuran tanpa mengantongi keputusan pengadilan, hanya berdasarkan pesanan (tentunya dengan sokongan duit) dari PT. Arara Abadi. Bagaimana mana polisi menjadi abdi hukum, jika hukum dengan mudah mereka injak untuk memuaskan&lt;br /&gt;pengusaha. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesuai izin yang diberikan pemerintah, di lokasi ini PT Arara Abadi hanya diberi kewenangan atas pengelolaan kawasan hutan, bukan untuk memilikinya.  Tetapi dalam perkembangannya, PT Arara Abadi mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut, dan terlebih pemerintah seolah lepas tangan, maka anak perusahaan Sinar Mas Group ini pun bertindak sewenang-wenang untuk mengusir warga, termasuk berkali-kali mengerahkan preman. Padahal, tanah seluas 5 ribu hektar ini sebenarnya merupakan tanah ulayat, yang secara histories tercatat dalam dokumen-dokumen resmi, bahkan mayoritas warga punya bukti kepemilikan terhadap lahan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah menjadi hukum tidak tertulis di negeri ini, bahwa pemerintah akan selalu menjadi pelayan bagi kepentingan pengusaha, dan aparatusnya (Polri dan pengadilan) akan menjadi tukang pukul alias preman berseragam dari fihak&lt;br /&gt;korporasi. kejadian-kejadian ini sudah berlansung cukup lama, dan terjadi di hampir semua daerah, tapi tidak juga ada keinginan DPR atau lembaga-lemabaga lain untuk mengusutnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini, dengan kejadian di Bengkalis Riau, kami menyatakan bahwa kampanye anti premanisme yang digalakkan Kapolri yang baru adalah bohong belaka. Mana mungkin mereka melawan premanisme, jika watak premanisme begitu lengket dengan&lt;br /&gt;institusi polri saat ini. Dan ternyata, slogan Polri yang berbunyi “pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat”, diterjemahkan dengan berbagai bentuk aksi kekerasan teroganisir yang ditujukan kepada kelompok sipil. Alih-alih&lt;br /&gt;melindungi rakyat, malah rakyat merasa Polri sebagai musuh yang merusak hak-hak politik, hak berdemokrasi, dan hak untuk hidup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan kenyataan diatas, maka Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) menyatakan sikap sebagai berikut;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Mengutuk tindakan POLRI yang telah melakukan aksi kekerasan, menjatuhkan bom napalm, menembak, dan menangkap ratusan warga suluk Bongkal. Kami menuntut kepada Kapolri, demi membuktikan konsistensinya melawan premanisme dan&lt;br /&gt;memulihkan citra polri, agar segera memecat, mengadili, dan menghukum seberat-beratnya seluruh personilanya yang terlibat dalam kasus tersebut;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Menuntut kepada Kapolri agar segera mencopot Kapolda Riau, dan menyeret ke  pengadilan HAM, Direktur Reskrim Polda Riau, Alex mandalika, karena telah memimpin aksi kekerasan ini;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Bekukan Aktifitas perusahaan PT. Arara Abadi, dengan terlebih dahulu mencabut izin usahanya, serta menangkap dan mengadili pimpinan perusahaan PT. Arara Abadi; Cabut SK Menteri Kehutanan nomor 743/Kpts-II/1996&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Kembalikan seluruh tanah ulayat milik warga suluk Bongkal; rehabilitasi rumag-rumahnya, serta berikan ganti rugi atas kerusakan alat produksi dan lahan pertanian mereka;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Bebaskan seluruh 200 orang aktifis dan warga yang tertangkap tanpa syarat;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Meminta kepada KOMNAS HAM agar segera turun ke lapangan, memeriksa, dan menyelidiki kasus pelanggaran HAM Berat yang sudah dilakukan oleh POLRI dan PT. Arara Abadi;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pernyataan ini kami buat. Tegakkan demokrasi dan kesejahteraan sekarang juga!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, 19 Desember 2008&lt;br /&gt;Bangun Dewan Mahasiswa, Rebut Demokrasi Sejati&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Eksekutif Nasional&lt;br /&gt;Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi&lt;br /&gt;EN-LMND&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu Hilman Afriandi                     Agus Priyanto&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Umum                                       Pjs. Sekjend&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tugas Manusia adalah Menjadi Manusia" (Multatuli)&lt;br /&gt;Stand up for Democracy! Website http://www.arahkiri2009.blogspot.com&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.mail-archive.com/cikeas@yahoogroups.com/msg14337.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-2303142202366986839?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/2303142202366986839/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=2303142202366986839' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/2303142202366986839'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/2303142202366986839'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/press-release-liga-mahasiswa-nasional.html' title='Press Release, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-8223409381864930012</id><published>2008-12-26T10:58:00.001+07:00</published><updated>2008-12-26T11:46:21.043+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konflik Lahan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kasus Suluk Bongkal'/><title type='text'>DPP Papernas : Tindakan Kepolisian Riau Diluar Batas Kemanusian</title><content type='html'>Jakarta - Aksi penyerangan aparat kepolisian terhadap warga Dusun Suluk Bongkal Provinsi Riau telah menewaskan seorang anak perempuan Fitri (2,5 tahun). Tindakan ini berada diluar batas kemanusiaan, tidak dapat ditoleransi oleh akal sehat, dan seharusnya tidak didiamkan oleh pemerintah pusat dan DPR.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bagaimana mungkin KAPOLRI baru berkampanye melawan premanisme, jikalau watak premanisme begitu kental di dalam institusinya? OMONG KOSONG semuanya,” ujar Ketua DPP-Papaernas, Agus Jabo Priyono dalam siaran pers yang diterima Opiniindonesia.com di Jakarta, Jum’at (18/12)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Ketua DPP-Papernas, Agus Jabo Priyono, PT Arara Abadi telah menyuruh aparat kepolisian melakukan penyerangan, penghancuran dan pembakaran rumah-rumah warga dusun Suluk Bongkal KM 42-47 desa Beringing kec. Pinggir, Kab. Bengkalis secara membabi buta. Penyerangan itu menurut dia, dipimpin langsung oleh pihak kepolisian, yaitu direskrim Polda Riau (Alex Mandalika).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam siaran pers Paparenas, menyatakan, Berdasarkan data yang diperoleh, secara histories, dusun Suluk Bongkal termasuk dalam Belsuit yang dipetakan sejak Belanda menjalin kerjasama dengan kerajaan Siak (sekirat tahun 1940), dan sekitar tahun 1959 dibuatlah peta yang mempunyai kekuatan pembagian wilayah memiliki hutan tanah ulayat batin (keabsahan suku Sakal) termasuk di dalamnya wilayah Suluk Bongkal. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Masyarakat sulut bongkal dapat hidup berdampingan secara damai dengan penduduk maupun suku-suku di sekitarnya,” terang Agus Jabo Priyono. (yn)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://opiniindonesia.com/opini/?p=content&amp;id=2031&amp;edx=RFBQIFBhcGVybmFzIDogIFRpbmRha2FuIEtlcG9saXNpYW4gUmlhdSBEaWx1YXIgQmF0YXMgS2VtYW51c2lhbg==&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-8223409381864930012?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/8223409381864930012/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=8223409381864930012' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/8223409381864930012'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/8223409381864930012'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/dpp-papernas-tindakan-kepolisian-riau.html' title='DPP Papernas : Tindakan Kepolisian Riau Diluar Batas Kemanusian'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-4188532324375971157</id><published>2008-12-26T10:56:00.001+07:00</published><updated>2008-12-26T11:46:52.098+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konflik Lahan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kasus Suluk Bongkal'/><title type='text'>Konflik Bengkalis, Komnas HAM Kirim Utusan ke Riau</title><content type='html'>Laporan: Kompas.com/Mys. tribuntimurcom@yahoo.com&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Jakarta, Tribun – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan mengirim utusan guna menyelidiki konflik agraria warga Suluk Bongkal, Bengkalis, Riau lebih komprehensif dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Selain itu, Komnas HAM juga telah membuat surat perlindungan bagi warga yang datang mengadu dan mengupayakan mereka dapat kembali ke desa Suluk Bongkal.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Demikian dikatakan Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM M Ridha Saleh seusai menerima pengaduan warga di kantornya, Jl Latuharhary, Jakarta, Senin (22/12). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami kirim utusan ke sana untuk melihat kondisi secara langsung. Ini masalah yang sangat serius karena ada korban dari anak-anak dan warga lainnya masih ratusan yang berada di hutan untuk menyelamatkan diri,” kata Ridha. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami segera lakukan tindakan emergensi untuk meminta pada aparat kepolisian dapat keluar dari desa dan tidak mengepung desa. Kalau perlu memanggil Kapolda Riau, Kapolsek dan Kapolres di sana untuk berkoordinasi, yang jelas kami juga surati Mabes Polri perihal konflik ini,” tutur Ridha. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, dikatakan Ridha, secara hukum desa Suluk Bongkal itu sah milik warga. “Aksi kekerasan oleh aparat ini tanpa pemberitahuan dan menyebabkan korban dari aparat ini harus diselidiki ada apa di balik semua ini. Aparat sangat agresif untuk mengusir warga, kan bisa dikomunikasikan dengan baik,” ujarnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan menurut koordinator Kontras Usman Hamid yang juga hadir, Komnas HAM telah memiliki MoU (kesepakatan) dengan Mabes Polri maka dalam hal ini tindakan anarkis aparat kepolisian tersebut seharusnya dilaporkan ke Propam Mabes Polri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Memang kami akan mengadukan kasus ini ke Propam supaya tak berulang kelak kemudian hari, karena ini sudah merupakan penyelewengan tugas kepolisian,” ujar Ridha. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komnas HAM akan melakukan penyelesaian sistematis dengan kepolisian, Dephut dan perusahaaan (PT Arara Abadi) untuk mengupayakan warga dapat kembali ke desanya, menarik aparat polri dari kawasan tersebut dan merehabilitasi kerusakan yang terjadi. (*) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tribun Timur, Selalu yang Pertama &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada peristiwa menarik? &lt;br /&gt;SMS www.tribun-timur.com di 081.625.2233 &lt;br /&gt;email: tribuntimurcom@yahoo.com &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hotline SMS untuk berlangganan koran Tribun &lt;br /&gt;Timur, Makassar (edisi cetak) : 081.625.2266. &lt;br /&gt;Telepon: 0411 (8115555) (rex)&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;http://www.tribun-timur.com/view.php?id=114316&amp;jenis=Makassar&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-4188532324375971157?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/4188532324375971157/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=4188532324375971157' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/4188532324375971157'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/4188532324375971157'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/konflik-bengkalis-komnas-ham-kirim.html' title='Konflik Bengkalis, Komnas HAM Kirim Utusan ke Riau'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-8873387092731369404</id><published>2008-12-26T10:53:00.001+07:00</published><updated>2008-12-26T11:47:17.086+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konflik Lahan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kasus Suluk Bongkal'/><title type='text'>Insiden Helikopter, STR dan PT. AA Saling Klaim Jadi Korban Penyerangan</title><content type='html'>Sabtu, 22 Desember 2007 20:08&lt;br /&gt;Perseteruan Serikat Tani Riau (STR) dan PT. Arara Abadi (AA)terus berlanjut. Terkait insiden helikopter di Suluk Bongkal, kedua pihak saling mengaku sebagai pihak yang diserang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Riauterkini-PINGGIR- Serikat Tani Riau (STR) mengklaim telah terjadi penyerangan terhadap massa STR di Suluk Bongkal KM 42 Desa Muara Basung, kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (22/12) sekitar pukul 8.30 WIB. STR menuding PT. Arara Abadi (AA) menyerang dengan menggunakan sebuah helikopter terhadap puluhan bendeng yang digunakan massa STR menduduki lahan konsesi HTI PT. AA sejak awal Desember silam. Penyerangan dilakukan dengan menggunakan lemparan batu dan penyiaran cairan berwarna kekuning-kuningan dari helikopter.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya mendapat informasi dari teman-teman lapangan, kalau telah terjadi penyerangan dengan menggunakan helikopter oleh PT. Arara terhadap anggota kami di Suluk Bongkal KM 42," ujar Ketua Umum Komite Pemimpin Pusat (KPP) STR Riza Zulfahmi kepada riauterkini yang menghubungi pagi tadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya saja ketika ditanya mengenai kepastian penyerangan yang terjadi di lapangan, Riza belum berani memastikan kebenarannya, karena ia belum turun ke lapangan. Baru setelah dihubungi petang tadi, Riza berani memastikan telah terjadi penyerangan terhadap massa STR di Suluk Bongkal. "Saya sudah mendapat laporan dari Polsek Pinggir, katanya mereka telah melakukan pengambilan data di lapangan," ujarnya saat hubungi riauterkin kembali pada petang tadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lantas Riza memaparkan, bahwa ia telah mendapat informasi dari dua personil Polsek Pinggir, bernama Jaka dan Yusril, mengenai situasi lapangan. "Polisi mengamankan tiga butir batu sebesar lengan dan mendata kerusakan akibat kerusakan tersebut," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika ditanya mengenai rincian kerugian dan dampak kerusakan akibat penyerangan tersebut, lagi-lagi Riza mengaku belum mengetahui secara detail. Informasi yang disampaikan baru sebatas data dari kepolisian dan dari aktifis STR di lapangan. Ia belum turun lapangan untuk melihat langsung. "Nantilah saya cek lagi," janjinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai laporan kepada kepolisian atas insiden tersebut, Riza memastikan STR belum membuat laporan. "Kami belum membuat laporan resmi kepada polisi atas penyerangan tersebut," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu tudingan STR langsung dibantah pihak PT. AA. Justru perusahan pemegang konsesi lahan HTI ratusan ribu hektar itu balik menuding kalau helikopternya menjadi sasaran serangan dengan ketepel dan lemparan batu oleh massa STR. "Helikopter kami yang malah menjadi sasaran serangan massa STR. Heli itu diserang dengan lemparan batu dan ketepel. Lemparan itu ada yang kena dan membuat salah satu baling-baling helikopter rusak," ujar Humas PT. AA Nurul Huda kepada riauterkini yang menghubunginya, Sabtu (22/12).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nurul lantas menjelaskan, bahwa helikopter berpenumpang lima orang termasuk pilot pagi tadi melakukan penerbangan rutin untuk memantauan titik api. Kerena itu yang diangkut helikopter itu para petugas pemadam kebakaran. "Itu penerbangan rutin, untuk melakukan pemantauan lapangan agar jika ada titik api bisa cepat dipadamkan. Selain itu, penerbangan tersebut juga memantau kondisi lahan yang diduduki massa STR," paparnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika barada di sekitar bedeng-bedeng massa STR, lanjut Nurul, helikopter sempat berbutar beberapa kali untuk memastikan situasi lapangan, ketika itulah helikopter diserang dengan lemparan batu dan ketepel. "Jadi tidak benar kalau kami yang menyerang. Justru kami yang diserang," tegas Nurul.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terhadap aksi pendudukan dan perusakan fasilitasn perusahaan oleh STR, PT.AA mengambil sikap pasif, meskipun selain tanaman egalitusnya dibabat sekitar 120 hektar dan sebuah pos keamanan dibakar, namun tidak ada reaksi balasan. "Kalau kami mau menyerang balik, tentu saat tanaman kami dibabat atau saat pos keamanan kami dibakar," demikian penjelasan Nuru.***(mad) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-8873387092731369404?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/8873387092731369404/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=8873387092731369404' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/8873387092731369404'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/8873387092731369404'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/insiden-helikopter-str-dan-pt-aa-saling.html' title='Insiden Helikopter, STR dan PT. AA Saling Klaim Jadi Korban Penyerangan'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-3354590217041224575</id><published>2008-12-26T10:46:00.001+07:00</published><updated>2008-12-26T11:47:43.591+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konflik Lahan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kasus Suluk Bongkal'/><title type='text'>Bom Napalm Model Vietnam Digunakan Melawan Kaum Tani Indonesia: Statemen Solidaritas Kepada Warga Dusun Suluk Bongkal</title><content type='html'>http://www.marxist.com/bom-napalm-model-vietnam-digunakan-melawan-kaum-tani-indonesia.htm&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-3354590217041224575?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.marxist.com/bom-napalm-model-vietnam-digunakan-melawan-kaum-tani-indonesia.htm' title='Bom Napalm Model Vietnam Digunakan Melawan Kaum Tani Indonesia: Statemen Solidaritas Kepada Warga Dusun Suluk Bongkal'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/3354590217041224575/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=3354590217041224575' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/3354590217041224575'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/3354590217041224575'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/bom-napalm-model-vietnam-digunakan_26.html' title='Bom Napalm Model Vietnam Digunakan Melawan Kaum Tani Indonesia: Statemen Solidaritas Kepada Warga Dusun Suluk Bongkal'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-2268758191260005651</id><published>2008-12-26T10:44:00.001+07:00</published><updated>2008-12-26T11:48:08.505+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konflik Lahan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kasus Suluk Bongkal'/><title type='text'>Berdikari Online berfihak pada Petani Suluk Bongkal</title><content type='html'>Kami dari redaksi berdikari online bersimpati atas perlakuan yang diterima petani di dusun Suluk Bongkal. Apa yang dilakukan pihak kepolisian Riau merupakan bentuk kekerasan berat yang merendahkan martabat manusia, serta menginjak-injak konstitusi dan prinsip-prinsip Negara hukum. Penderitaan yang dialami oleh rakyat adalah penderitaan kami juga, dan penderitaan untuk semuanya. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika media massa dan pers mainstream tidak mau mengangkat dan memberitakan hal ini, maka atas jurnalisme kerakyatan, kami akan terus menyampaikan berita-berita mengenai penindasan rakyat dimanapun, termasuk di dusun Suluk Bongkal, Bengkalis, Riau. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami menyayangkan ketidakhadiran media (TV, radio, dan cetak) dalam memberitakan kejadian tersebut, padahal ratusan hingga ribuan orang harus bergelut dalam bahaya menghadapi aksi kekerasan yang dilakukan oleh apparatus Negara. Ingatlah Pesan Bung Karno, pada saat upgrading wartawan PWI, 11 januari 1966; "Para wartawan agar berhati-hati dalam melakukan tugasnya. Saya tegaskan agar para wartawan Indonesia mengadakan instrospeksi dalam menjalankan tugasmya. Adakanlah penilaian yang obyektif terhadap tugas-tugas kewartawanan dalam rangka mengabdikan diri kepada masyarakat dan revolusi . Untuk ini, para wartawan hendaknya banyak membaca dan menambah wawasan pengetahuan sehingga akan dapat menguasai berbagai persoalan dalam rangka menunaikan tugas sebaik-baiknya" &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://papernas.org/berdikari/content/view/138/44/&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-2268758191260005651?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/2268758191260005651/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=2268758191260005651' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/2268758191260005651'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/2268758191260005651'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/berdikari-online-berfihak-pada-petani.html' title='Berdikari Online berfihak pada Petani Suluk Bongkal'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-5771047941257535325</id><published>2008-12-26T10:40:00.001+07:00</published><updated>2008-12-26T11:48:34.399+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konflik Lahan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kasus Suluk Bongkal'/><title type='text'>Bentrok Fisik, 500 Personil Polisi Usir Paksa Warga Suluk Bongkal</title><content type='html'>Jumat, 19 Desember 2008 | 00:36 WIB&lt;br /&gt;Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Raya Deswanto&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PINGGIR, TRIBUN - Bentrok fisik pecah dalam pengusiran paksa masyarakat yang menempati areal konsesi PT Arara Abadi di Dusun Suluk Bongkal, Desa Beringin, Pinggir, Kamis (18/12) dari pagi hingga sore hari. Sedikitnya 500 personil kepolisian dikerahkan untuk menghalau serta merobohkan pemondokan yang dijadikan sebagai tempat tinggal&lt;br /&gt;mereka. Akibatnya, puluhan warga mengalami luka-luka berat dan ringan. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Seribuan jiwa penduduk dusun tersebut mengungsi karena pengejaran petugas. Polisi juga menangkapi sedikitnya 20 orang warga yang dipandang sebagai tokoh serta penggerak aksi pendudukan lahan konsesi tersebut. Yang paling tragis, seorang bocah perempuan Putri (2,5) tahun tewas dalam insiden kejar-kejaran antara petugas dan warga. Putri, bocah tak berdosa tersebut meregang nyawa di dalam sumur tanah karena terlepas dari pegangan orangtuanya sewaktu dihalau petugas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam keadaan yang menggalaukan tersebut, dua helikopter berputar- putar di atas kawasan yang dikuasai masyarakat. Bahkan, petugas dalam helikopter juga melempar gas menyerupai api ke arah perkampungan hingga membakar pondok-pondok warga. Bentrok tersebut pun diwarnai aksi lempar batu warga terhadap petugas yang sebagian menggunakan&lt;br /&gt;senjata lengkap. Anak-anak dan kaum ibu berhamburan menghindari pertikaian untuk mempertahankan tanah ulayat mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Merasa kalah dengan kekuatan petugas kepolisian dibantu satpol Pamong Praja, warga pun memilih mundur. Apalagi saat pengusiran, polisi secara berentetan mengeluarkan tembakan peringatan serta peluru karet. Selain itu, semprotan air deras yang dikeluarkan kendaraan water boom membuat masyarakat makin kalut dan berhamburan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedatangan polisi yang diangkut menggunakan kendaraan truk dan bus langsung disambut ketegangan masyarakat. Warga langsung memasang pagar betis dengan menjadikan kaum perempuan sebagai pagar depan. Warga meminta polisi menunjukkan surat pengadilan tentang upaya eksekusi lahan dan pondokan tersebut. Namun, polisi beralasan bahwa&lt;br /&gt;pendudukan lahan tersbeut ilegal karena masyarakat tidak memiliki surat-surat kepemilikan yang sah. Hanya ada pembicaraan selama lima menit dengan masyarakat namun berakhir buntu. Polisi pun langsung memakai jurusnya" hingga membuat warga kelabakan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini namanya tindakan arogansi aparat hukum. PT Arara Abadi telah menggunakan tangan hukum untuk memaksakan kehendaknya. Kami sangat menyesalkan tragedi ini. Apalagi yang berhadapan dengan kami adalah aparat bersenjata. Ini namanya tindakan premanisme. Anak-anak telah menjadi korbannya," kata Dendi, pengurus Komite Pimpinan Pusat (KPP)&lt;br /&gt;Serikat Tani Riau, organisasi yang setia mendampingi warga dalam merebut dan mempertahankan hak ulayatnya tersebut sejak dua tahun lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dendi menerangkan, kejadian tersebut telah menimbulkan trauma dan ketakutan yang mendalam pada masyarakat. Apalagi, meski sudah lari, petugas masih saja melakukan pengejaran dan penangkapan warga. STR memperkirakan sedikitnya 20 warga ditangkapi polisi lalu di bawa entah ke mana. Beberapa warga dikabarkan hilang, karena hingga malam&lt;br /&gt;hari tak kunjung kembali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami masih menghitung angka pasti berapa warga yang ditangkapi polisi. Yang jelas, puluhan warga mengalami luka-luka. Sedikitnya lima orang ada luka berat karena dipukul menggunakan rotan dan alat- alat pengusir lain oleh polisi," kata Dendi. Masyarakat dan STR sendiri akan mengajukan upaya hukum atas kekerasan yang dialami dalam pengusiran paksa itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak hanya mengusir paksa masyarakat, petugas juga melakukan pembongkaran pondok-pondok yang dijadikan sebagai tempat tinggal mereka. Jumlah pondok yang dirusak mencapai 700 buah dan kini sebagian besar sudah rata dengan tanah, sebagian besar dihancurkan dengan cara dibakar. Warga juga tak sempat menyelamatkan barang- barang rumah tangga karena panik menghadapi tindakan aparat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami tak sempat menyelamatkan apa-apa dari dalam rumah. Semuanya kami tinggalkan karena takut. Sekarang kami bingung tinggal di mana," kata Ros, warga kawasan tersebut. Kepala Bagian Humas Polda Riau AKBP Zulkifli kepada wartawan menerangkan, pihaknya melibatkan sebanyak 500 personil untuk mengamankan instruksi penggusuran serta pengosongan lahan tersebut. Kekuatan personil dipasok dari Polda Riau, Polres Bengkalis, Polresta Dumai dan Polres Rokan Hilir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, pengosongan lahan tersebut dilakukan karena warga tidak memiliki surat kepemilikan sah atas lahan. Ia meyakini, tindakan polisi dilakukan berdasarkan hukum. Warga tidak memiliki surat kepemilikan sah atas tanah. Ini jelas- jelas melanggar hukum. Tindakan penggusuran yang kita lakukan atas dasar hukum. Kita sudah menyelidiki kasus ini sejak lama," terang Zulkifli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kisruh kepemilikan lahan antara warga dengan PT Arara Abadi mulai mencuat keras sejak awal Februari lalu, namun akar persoalannya sebenarnya sudah muncul sejak PT Arara mulai memegang hak konsesi kawasan tersebut di era tahun 90-an. Berkali-kali konflik pecah di kawasan tersebut dan menelan korban jiwa. Warga mengklaim kawasan tersebut sebagai tanah ulayat yang luasnya mencapai 5 ribu hektar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak 2006 lalu, warga mulai membangun pondok-pondok tempat tinggal dan mengolah kawasan tersebut sebagai tempat bercocok tanam. STR melaporkan bahwa sebanyak 900 kepala keluarga telah mengelola lahan&lt;br /&gt;tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun anehnya, kasus ini tak kunjung bisa diselesaikan. Penyelesaian jalur secara hukum lewat pengadilan untuk membuktikan pemilik sah tanah, tak pernah ditempuh. Kasus ini hanya berhenti sampai pada laporan kepolisian. Aksi pengusiran besar-besaran yang dimotori Polda Riau ini merupakan upaya represif yang paling besar terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Humas PT Arara Abadi Nurul Huda dihubungi Tribun Kamis malam, membantah kalau pihaknya menggunakan tangan hukum" untuk mencapai keinginan Arara menguasai kembali lahan tersebut. Menurutnya, Arara telah melakukan prosedur hukum untuk menyelesaikan masalah kepemilikan lahan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami menghitung sudah ada 24 laporan polisi yang kami sampaikan. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendapat perlindungan hukum. Sebagai perusahaan kami berhak mendapat perlindungan hukum yang setara," kata Nurul sembari membantah kalau satu dari dua helikopter yang digunakan adalah milik Arara Abadi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengungsi Butuh Makanan dan Minuman&lt;br /&gt;TRAGEDI pengusiran paksa ratusan keluarga pemukim di wilayah PT Arara Abadi di kilometer 42, Desa Beringin, Pinggir, Kabupaten Bengkalis membuat masalah baru. Para keluarga terpaksa sementara ini harus menginap di tengah hutan tanpa dilengkapi tenda-tenda pelindung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, pasokan makanan serta air minum juga amat dibutuhkan oleh para warga. Anak-anak dan kaum perempuan sementara ini terpaksa hidup bergelut dengan alam di pinggiran kawasan HTI Arara Abadi. Komite Pimpinan Pusat (KPP) Serikat Tani Riau Dendi menerangkan, pihaknya akan tetap bertahan dengan segala kondisi serba kekurangan saat ini. Pengusiran yang berlangsung sekitar pukul 10 pagi tersebut, membuat masyarakat belum sempat sarapan pagi. Hingga malam ini, warga masih sedang berusaha mendatangkan pasokan makanan ke tempat&lt;br /&gt;pengungsian sementara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Malam ini warga akan tidur beralaskan tanah. "Banyak di antara kami yang belum makan sejak pagi. Kami masih berusaha mendatangkan pasokan makanan ke sini," terang Dendi, Kamis malam. (ran)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://kompas.co.id/read/xml/2008/12/19/00365789/bentrok.fisik.500.personil.polisi.usir.paksa.warga.suluk.bongkal&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-5771047941257535325?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/5771047941257535325/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=5771047941257535325' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/5771047941257535325'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/5771047941257535325'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/bentrok-fisik-500-personil-polisi-usir.html' title='Bentrok Fisik, 500 Personil Polisi Usir Paksa Warga Suluk Bongkal'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-7249580811902070949</id><published>2008-12-26T10:36:00.001+07:00</published><updated>2008-12-26T11:48:58.584+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konflik Lahan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kasus Suluk Bongkal'/><title type='text'>Kecaman Atas Tindak Kekerasan Terhadap Masyarakat Suluk Bongkal</title><content type='html'>Posted by Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional at 6:55 AM &lt;br /&gt;JAKARTA. Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional yang dipimpin Donny Pradana WR dan Isti Komah, S, Fil menyatakan kecaman atas aksi kekerasan politik oleh pihak kepolisian terhadap masyarakat yang menduduki Dusun Suluk Bongkal Desa Beringin Kec, Pinggir, Bengkalis, Riau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjuangan landreform masyarakat Dusun Suluk Bongkal dalam konflik agraria dengan PT. Arara Abadi patut diapresiasi sebagai bentuk anti-tesa terhadap praktek monopoli tanah yang berlangsung di Indonesia, negeri setengah jajahan setengah feodal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berani berjuang, berani menang!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;---&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.riauterkini.com/lingkungan.php?arr=22158&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sabtu, 20 Desember 2008 20:07&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kapolda Dituntut Mundur&lt;br /&gt;Kontras Medan Kunjungi STR yang Ditahan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bentrok STR dengan Polisi yang memberangus 300-an rumah warga Desa Beringin Dusun Teluk Bongkal berbuntut tuntutan mundur untuk Kapolda Riau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Riauterkini-PEKANBARU-Hari ini sabtu (20/12), sejumlah aktivis sedang menuju ke Bengkalis. Mereka hendak menjumpai seratusan anggota STR yang juga warga Dusun Teluk Bongkal yang ditahan Polres Bengkalis pasca bentrok masal dengan kepolisian. Jhoni Setiawan Mundung (Direktur Walhi Riau), Rinaldi (Koordinator SEGERA), Suryadi (Direktur LBH Pekanbaru), Diah Susilowati (Kontras Medan) saat ini sedang menuju Polres Bengkalis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata Mundung, pihaknya sudah melakukan konfirmasi dengan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HSM) terkait dengan bentrok yang berujung dengan larinya warga ke dalam hutan untuk bersembunyi. Selasa (23/12) lusa, tambahnya, Komnas HAM Jakarta akan turun untuk menyikapi dan melihat secara langsung kondisi masyarakat pasca bentrok STR dengan Polisi. Sementara terkait anak-anak yang menjadi korban,m KPAID Riau akan membahas permasalahan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena, tambah Mundung, temen-temen dari aktivis LSM seperti Walhi Riau, KBH, LBH, KAR, LKHD, JIKALAHARI dan lain-lain mengutuk keras aksi kekerasan pihak aparat keamanan dalam menghadapi masyarakat. “Pokoknya, kita mengutuk keras aksi kekerasan yang ditunjukkan oleh aparat keamanan (dalam hal ini kepolisian) yang sudah mengintimidasi warga Dusun Teluk Bongkal Desa Beringin. Dan kami meminta Kapolda Riau untuk mundur dari jabatannya,” terangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Mundung, kondisi terakhir warga Dusun Teluk Bongkal Desa Beringin mengenaskan. 1 warga yang masih anak-anak tewas dalam sumur. Diduga panik akibat kerusuhan yang berujung bentrok antara STR dengan pihak kepolisian. 300 rumah warga habis dibakar oleh anggota Samapta Polda, Pam Swakarsa PT AA dan Satpol PP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasca bentrokan dengan polisi saat pengosongan lahan PT Arara Abadi (PT AA), kini sekitar 400 warga Serikat Tani Rakyat (STR) yang umumnya wanita dan anak-anak bersembunyi di hutan. Mereka kini dalam kondisi memprihatinkan dan terancam kelaparan. Para wanita dan anak-anak yang bersembunyi di hutan itu terancam kelaparan karena mereka tidak memiliki stok makanan. Mereka enggan keluar dari hutan karena takut ditangkap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kandidat DPD Riau ini menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh aparat keamanan negara, aparat keamanan PT AA dan aparat keamanan Pemda itu karena warga dinilai melanggar UU Kehutanan. Padahal masyarakat sudah serngkali melaporkan ke pihak kepolisian (Polsek Mandau dan Polres Bengkalis. Namun laporan tersebut dianggap angin lalu oleh pihak kepolisian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Yang pasti, tindakan yang dilakukan oleh pihak aparat keamanan negara, pemda dan swasta itu sudah melanggar HAM warga. Karena informasi yang kami dapatkan adalah dalam kerusuhan yang berujung bentrok itu, rumah warga di bom dengan menggunakan helikopter,” terangnya. ***(H-we)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/12/kecaman-atas-tindak-kekerasan-terhadap.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-7249580811902070949?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/7249580811902070949/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=7249580811902070949' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/7249580811902070949'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/7249580811902070949'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/kecaman-atas-tindak-kekerasan-terhadap.html' title='Kecaman Atas Tindak Kekerasan Terhadap Masyarakat Suluk Bongkal'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-5172617871209026215</id><published>2008-12-26T10:31:00.001+07:00</published><updated>2008-12-26T11:49:33.324+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konflik Lahan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kasus Suluk Bongkal'/><title type='text'>Konflik Agraria Petani Riau Vs PT Arara Abadi, Timbulkan Korban Jiwa</title><content type='html'>Written by Administrator, on 22-12-2008 21:45  &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Satu kasus konflik agraria yang melibatkan Sengketa Petani dengan pengusaha serta kepolisian di pihak lain, terjadi lagi di kabupaten Bengkalis Riau, jelas saja dengan adanya kasus tersebut maka semakin memperpanjang daftar konflik agraria di negeri ini. Kasus tersebut terjadi tanggal 18 Desember 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejadian itu di picu Saat lebih dari 500 Pasukan Brimob Polda Riau beserta  pasukan samapta dan kepolisian Resort Bengkalis yang bersenjata pentungan dan Senjata Api dilengkapi dengan Water canon merangsek memasuki pemukiman warga. Aparat Gabungan itu Dipimpin langsung oleh Direskrim Polda Riau Kombes Alex Mandalika, melakukan Operasi dalam bentuk tindakan pengusiran warga Dusun Suluk Bongkal, karena warga dusun tersebut dianggap melakukan penyerobotan terhadap Areal HPHTI (Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri) PT. Arara Abadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas Tindakan itu warga berupaya mempertahankan diri dengan melakukukan pemblokiran akses jalan masuk ke dusun tersebut. Upaya yang lain dalam bentuk perundingan dengan pihak kepolisian yang bertugas dilapangan juga dilakukan oleh para tokoh masyarakat setempat Perundingan itu dipimpin langsung oleh Kepala Dusun Suluk Bongkal, Khalifah Ismail dan di dampingi oleh Ketum STR (Serikat Tani Riau)  Riza Zuhelmi dengan tujuan untuk menanyakan dasar surat perintah operasi pengusiran yang di jalankan Kepolisian di dusun Ini. Karena Berdasarkan sumber yang kami peroleh dari warga, bahwa Dusun Suluk Bongkal berdasarkan Peta administratif seluas 4856 Ha yang di tanda tangani Bupati Bengkalis 12 Maret 2007 adalah Sah sebagaimana yang tertuang dalam lembaran Pemda Bengkalis No. 0817-22-0817-31.0618-54 0616 63.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun jawaban aparat kepolisian dilapangannya, “Kami hanya melakukan Perintah Atasan.”. Mendapat jawaban yang kurang memuaskan itu akhirnya warga menyerukan pada aparat kepolisian untuk tidak melakukan tindakan represif terhadap warga dusun Suluk Bongkal. Karena itu bertentangan dengan hukum, Pertama Tidak Ada Surat Perintah resmi dari kepolisian dan kedua, tidak ada surat keputusan eksekusi yang dikeluarkan pengadilan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhirnya selang sejam kemudian sekitar pukul 11.30 pihak kepolisian berusaha kembali menerobos barisan Ibu-ibu dan anak yang bertahan di jalan masuk. Bentrokanpun tidak dapat dihindari, dalam kejadian itu sempat Ketum STR Riza Zuhelmy di masukkan paksa ke dalam mobil Polisi. Namun berkat bantuan warga Akhirnya Riza Z berhasil di selamatkan kemudian di evakuasi ke dalam kampung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat hal itu represi aparat kepolisian juga semakin brutal dengan memukul, menendang demontran dan menembakkan peluru karet dan gas air mata kearah warga,  Aparat kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap Ibu-ibu, sehingga wargapun kocar-kacir, sedikitnya 2 orang terkena tembakan. Tindakan brutal aparat, tidak hanya berhenti sampai di situ polisi yang mengirimkan helicopter untuk melakukan pencarian warga yang menyelamatkan diri ke hutan. Kepolisian yang melakukan pencarian dengan helicopter melakukan tindakan arogan dengan menjatuhkan bahan peledak di atas rumah warga sontak saja ledakan keras dan disusul dengan kebakaranpun terjadi  membumi hanguskan rumah warga. Dalam peristiwa itu juga telah menelan korban meninggal dunia 1 jiwa (Putri, Umur 2 tahun)  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampai berita ini kami turunkan, Senin 22 Desember 2008 upaya perjuangan Petani tidak berhenti dalam menuntut Keadilan. Warga Dusun Suluk Bongkal Riau juga mengadukan kasus ini kepada KOMNAS HAM di Jakarta. Tanggapan pihak KOMNAS HAM yang di wakili oleh Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh Menyatakan “Kami akan secepatnya melakukan pengecekan di lapangan dan akan mengambil langkah-langkah dengan meminta Kepolisian khususnya KAPOLDA RIAU dalam penanganan kasus agraria supaya tidak dengan cara-cara represif,” Tuturnya. (K-YSR)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.kpa.or.id/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=202&amp;Itemid=39&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-5172617871209026215?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/5172617871209026215/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=5172617871209026215' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/5172617871209026215'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/5172617871209026215'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/konflik-agraria-petani-riau-vs-pt-arara.html' title='Konflik Agraria Petani Riau Vs PT Arara Abadi, Timbulkan Korban Jiwa'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-6661671267413654884</id><published>2008-12-26T10:25:00.001+07:00</published><updated>2008-12-26T11:49:59.294+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konflik Lahan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kasus Suluk Bongkal'/><title type='text'>Fadjroel MENGUTUK SEKERASNYA Kekerasan di Bengkalis-Riau</title><content type='html'>Saturday, 20 December 2008 14:34 M Fadjroel Rachman &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aksi Kekerasan Masih Berlanjut, Polisi Tambah Kekuatan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bengkalis, Riau-Berdikari online (20/12/08):&lt;br /&gt;Setelah memborbardir dusun Suluk Bongkal dengan bom napalm, pihak kepolisian POLDA Riau kembali menambah kekuatan sebanyak 8 bus pasukan, 8 truk pasukan dalmas, tiga unit alat berat (bulldozer), ditambah beberapa ekor anjing pelacak. Berdasarkan pantauan berdikari online di lapangan, Polisi masih berupaya untuk mengejar sejumlah warga yang bersembunyi di lapangan, termasuk mengejar beberapa orang aktifis dari Serikat Tani Riau, organisasi petani yang berdiri membela hak-hak kaum tani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Menurut reporter berdikari online, setiap radius 10 meter dijaga oleh polisi, sedangkan masyarakat dilarang memasuki lokasi, termasuk mengevakuasi jenasah anak kecil bernama Fitri yang tewas kemarin (18/12). Polisi tidak segan-segan memukuli, menangkapi, dan menganiaya warga yang berada di sekitar lokasi lahan warga. Akibatnya, 3 warga dianiaya oleh aparat kepolisian. Seorang ibu hamil mengalami pendarahan, tidak bisa dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit karena dihalang-halangi oleh pihak kepolisian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakfar, pimpinan pusat Serikat Tani Nasional (STN) menyatakan, tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Riau sudah melampaui batas-batas kemanusiaan. Menurutnya, tindakan polisi yang dengan tanpa mengantongi surat putusan pengadilan, bahkan tidak mengantongi Surat Perintah dari atasannya secara tertulis, memberikan kecurigaan bahwa seluruh aparat polisi ini sudah dibayar oleh PT. Arara Abadi. Padahal, menurut Jakfar, setiap operasi lapangan seharusnya punya surat perintah ataupun aturan formal karena kita Negara hukum. STN bersama beberapa organisasi massa, seperti buruh, mahasiswa, dan kaum miskin kota, akan menggelar aksinya ke kantor mabes POLRI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampai berita ini diturunkan, situasi di lapangan masih mencekam. Ribuan polisi, preman, satpol PP masih berjaga-jaga di sekitar lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang masuk. Ratusan warga yang mencoba untuk memasuki lokasi untuk mencari barang-barangnya yang masih selamat pun dilarang masuk oleh polisi. Ratusan warga, terutama ibu-ibu dan anak-anak mengalami trauma berat akibat aksi kekerasan hari Kamis lalu (18/12). (ulf)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kamis, 18 Desember 2008&lt;br /&gt;"Ini Perintah Atasan"&lt;br /&gt;(Pernyataan Dir. Reskrim Polda Riau Kombes Pol. Alex Mandalika dilokasi saat hendak melakukan pembakaran rumah masyarakat&lt;br /&gt;Dusun Suluk Bongkal, 18 Desember 2008)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tanggal 18 Desember 2008 tepatnya pukul 10.00 WIB pasukan Brimob Polda Riau beserta 500-an pasukan Samapta serta pasukan kepolisian dari Polres Bengkalis yang dipimpin langsung oleh Dir. Reskrim Polda Riau Kombes. Alex Mandalika mendatangi Dusun Suluk Bongkal untuk melakukan pengusiran terhadap warga yang berdiam di Dusun tersebut karena dianggap telah melakukan penyerebotan terhadap areal HPHTI PT. Arara Abadi. Pasukan tersebut dilengkapi dengan persenjataan (pentungan dan senjata api) serta water cannon. Kedatangan pasukan tersebut telah diketahui kabarnya oleh warga Dusun sejak sehari sebelumnya sehingga membuat warga Dusun seluruhnya melakukan mobilisasi ke jalan masuk Dusun untuk mempertahankan kampung. Beberapa saat kemudian masyarakat coba untuk melakukan perundingan dengan kepolisian yang dipimpin oleh Kepala Dusun Suluk Bongkal Khalifah Ismail, Ketua RW 03 Rasyidin, Tokoh masyarakat Suluk Bongkal Pongah, Loceng dan beberapa tokoh masyarakat lainnya yang didampingi oleh Ketua Umum Serikat Tani Riau Riza Zuhelmy. Perundingan dilakukan dengan pihak kepolisian yang langsung dipimpin oleh Dir. Reskrim Polda Riau yang didampingi aparat kepolisian lainnya. Awalnya warga menanyakan tentang operasi yang dilakukan dan surat perintah, namun pihak kepolisian hanya menjawab ini perintah atasan. Hal yang sangat aneh operasi yang menggunakan banyak perlengkapan dan dipimpin langsung oleh perwira polri ini tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya, tidak ada surat perintah resmi pelaksanaan penggusuran serta tidak ada keputusan pengadilan untuk melakukan eksekusi ini. Warga meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak melakukan tindakan represif karena Dusun tersebut syah merupakan sebuah perkampungan berdasarkan peta administrasi wilayah Dusun Suluk Bongkal yang ditandatangani oleh Bupati Bengkalis pada 12 Maret 2007 seluas 4.856 ha (tertuang dalam lembaran Pemerintahan Kabupaten Bengkalis no. 0817-22 0817-31.0618-54 0616 63).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara historis, catatan yang kami peroleh tentang bahwa dusun Suluk Bongkal termasuk dalam Besluit yang dipetakan sejak Belanda menjalin kerjasama dengan kerajaan Siak, diperkirakan tahun 1940. Sekitar tahun 1959, dibuatlah peta yang mempunyai ketentuan pembagian wilayah memiliki hutan tanah ulayat batin (keabsahan suku Sakai) termasuk didalamnya wilayah Suluk Bongkal. Setelah sekian lama masyarakat Suluk Bongal hidup berdampingan dengan suku-suku lain di dusunnya, sejak diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan dimaksud, konflik pun mulai mencuat, dan beberapa masyarakat dusun terpaksa pindah, karena tidak tahan lagi dengan pola kekerasan yang dilakukan oleh 911 selaku pengaman asset perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu kami sampaikan bahwa, sah-sah saja PT. Arara Abadi menegaskan kepada publik mereka memiliki Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan nomor 743/Kpts-II/1996 tentang PEMBERIAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI ATAS AREAL HUTAN SELUAS ± 299.975 (DUA RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH LIMA) HEKTAR DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I RIAU KEPADA PT. ARARA ABADI. Perlu kami sampaikan disini pokok-pokok yang tertuang dalam SK tersebut adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketetapan pertama point kedua disebutkan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Luas dan letak definitif areal kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) ditetapkan oleh Departemen Kehutanan setelah dilaksanakan pengukuran dan penataan batas di lapangan." Persoalannya kemudian adalah, kami belum mendapatkan satu info pun tentang sosialisasi hasil pengukuran dan penataan batas di lapangan, terkait SK tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam ketetapan kedua yang memuat kewajiban-kewajiban perusahaan diantaranya:&lt;br /&gt;• Point kedua Melaksanakan penataan batas areal kerjanya selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Keputusan ini. Faktanya kemudian adalah, kami belum pernah mendapati tentang areal batas kerja yang dimaksud, tertuang dalam sebuah surat yang dipublikasikan secara umum untuk diketahui khalayak ramai. Jika penataannya ditegaskan 2 tahun setelah SK ditetapkan, maka tentunya tahun 1998, PT Arara Abdi telah menyelesaikan seluruh proses inclaving terhadap kawasan yang telah dihuni masyarakat jauh sebelum mereka ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam ketetapan keempat dimuat:&lt;br /&gt;1. Apabila di dalam areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut dikeluarkan dari areal kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI).&lt;br /&gt;2. Apabila lahan tersebut ayat 1 (satu) dikehendaki untuk dijadikan areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI), maka penyelesaiannya dilakukan oleh PT. ARARA ABADI dengan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, perusahaan juga mempunyai kewajiban yang ditetapkan pada ketentuan III :&lt;br /&gt;A.1. diungkapkan bahwa, perusahaan wajib memperhatikan atau mengambil langkah-langkah secara maksimal untuk menjamin keselamatan umum karyawan dan atau orang lain yang berada dalam areal kerjanya. Bahwa, banjir yang diakibatkan oleh areal perusahaan yang tidak dirawat - ditandai dengan desa yang berada dalam kawasan HPH/TI PT Arara Abadi sering kebanjiran - adalah bukti kelalaian yang dapat mencelakakan orang. Banjir diduga disebabkan karena sedikitnya hutan penyanggah yang disisakan, serta tidak tepatnya perencanaan pembangunan (tidak seimbangnya antara pembangunan hulu dan hilir). Bukan semata-mata karena alamiah, melainkan karena prilaku manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini sejalan dengan Surat Menteri Kehutanan RI No : 319/MENHUT/V/2007 tertanggal 12 Mei 2007 tentang persetujuan penyelesaian sengketa agraria antara masyarakat dengan PT. Arara Abadi juga menegaskan hal yang sama hal ini merupakan surat balasan dari Surat Gubernur Riau No : 100/P.H. 13.06 tertanggal 8 Maret 2007 tentang Penyelesaian Sengketa Agraria antara masyarakat dengan PT. Arara Abadi, dan masyarakat meminta pihak kepolisian untuk menahan diri melakukan penggusuran tersebut berkaitan dengan akan dilakukannya gugatan Class Action oleh masyarakat pada Januari 2009 mendatang serta Pak Pongah sempat mau menceritakan sejarah kampung tersebut dari sejak zaman Kerajaan Siak berdiri yang telah mewariskan daerah tersebut kepada Suku Sakai di wilayah tersebut hingga Republik Indonesia berdiri dan sampai saat ini. Namun pihak kepolisian tidak mau untuk berunding dengan dalih masyarakat tidak memiliki surat kepemilikan lahan. Keadaan semakin tegang hal ini dikarenakan perundingan yang tak menemukan solusi dan pihak kepolisian akan melakukan penggusuran secara paksa apabila masyarakat tetap menghadang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu jam kemudian sekitar pukul 11.30 WIB pihak kepolisian berupaya menerobos barisan ibu-ibu dan anak-anak yang berdiri di jalan masuk menuju Dusun Suluk Bongkal (KM 46) yang dari pagi telah berada di lokasi untuk mempertahankan kampung halaman. Sembari itu polisi juga melakukan upaya penahanan Riza Zuhelmy (Ketua Umum Serikat Tani Riau) beserta beberapa perwakilan masyarakat yang mengikuti perundingan. Namun hal ini dengan segera direspon oleh warga sehingga sempat terjadi aksi saling tarik-menarik ketika polisi secara paksa untuk memasukkan Riza Zuhelmy kedalam mobil yang dikendarai kepolisian. Alhasil masyarakat berhasil melakukan penyelamatan terhadap rekannya yang mau ditahan dan kemudian dievakuasi didalam kampung. Situasi sempat mereda dan masyarakat tetap berbaris-bertahan di depan jalan masuk dusun sembari menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu-lagu perjuangan-wajib nasional symbol keteguhan mempertahankan kampung halaman. Aksi saling mendorong pun sempat terjadi, dari lokasi massa terdengar kabar bahwa pihak kepolisian sebagian telah bersiap untuk meninggalkan lokasi, sesaat kemudian kembali sontak dengan kabar pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap 10 warga dan hendak mengepung dusun melalui jalan masuk lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari jalan PT. Adei P &amp; I yang juga bisa menuju ke dusun telah terlihat rombongan kepolisian dalam jumlah yang cukup banyak (ratusan) dengan mengendarai mobil truck kepolisian dan mobil kepolisian lainnya menutup jalan tersebut sehingga warga panik karena khawatir kampung akan dikepung dan warga tergusur serta seluruh isi kampung diluluh lantahkan. Proses evakuasi pun dilaksanakan terhadap beberapa tokoh masyarakat termasuk juru runding yang diutus oleh masyarakat. Tepat pukul 11.35 WIB ketika proses evakuasi dilakukan bentrokan pun tak terelakkan ketika polisi memaksa warga untuk mundur dengan tindakan represif dan menggunakan persenjataan. Gas air mata pun ditembakkan oleh polisi melalui water cannon kearah warga sehingga membuat kondisi tak terkendali. Kabar yang didapat dari warga, polisi juga mengeluarkan tembakan dari senjata api (menembakkan peluru karet) sedikitnya melukai 2 warga terkena tembakan tersebut. Kemudian pada Pukul 12. 30 WIB polisi berusaha untuk melakukan penangkapan terhadap Ibu-Ibu namun hal ini coba untuk dicegah oleh salah satu pengurus Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Riau Antony Fitra karena Ibu-Ibu tersebut ada yang sedang dalam keadaan hamil dan ada anak-anak, namun upaya tersebut dihadang oleh pihak kepolisian. Antony Fitra sempat terkena tendangan dari pihak kepolisian sebanyak 2 kali di bagian kaki dan perut kemudian diseret paksa oleh pihak kepolisian beserta Ibu-Ibu. Warga yang ditangkap dimasukkan kedalam mobil kepolisian kemudian pada sekitar pukul 14.00 WIB dibawa ke Mapolsektif Mandau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kondisi represif tersebut polisi secara serentak menembakkan gas air mata, peluru karet dari senjata api serta melakukan pemukulan terhadap warga dengan menggunakan pentungan sehingga situasi menjadi tak terkendali dan banyak warga yang terluka, ketika itu warga telah tercerai berai dan mencari tempat penyelamatan menyusuri belukar dan hutan disekitar kampung. Hal ini dikarenakan 2 helikopter terbang disekitar lokasi kemudian menjatuhkan bahan peledak diatas rumah warga satu persatu dan ledakan yang keras terjadi, satu persatu rumah warga terbakar sehingga kondisi semakin tak terkendali. Api pun semakin menjalar sehingga warga bersembunyi dalam posisi berpencar dan sebagian dievakuasi ke dalam kampung. Proses penangkapan pun terus dilakukan, disusul serangan darat oleh Samapta dengan menggunakan senjata api dan kemudian Satuan Polisi Pamong Praja beserta preman bayaran PT. Arara Abadi melakukan penyerangan terhadap masyarakat dengan melakukan pemukulan dan penangkapan terhadap masyarakat. Diakibatkan kondisi yang sangat represif peristiwa ini menelan korban meninggal dunia 1 jiwa (Putri, Umur 2 Tahun) anak dari warga dusun yang juga merupakan anggota Serikat Tani Riau akibat lari ketakutan dan masuk kedalam sumur. Jenazah Putri baru dapat dievakuasi pada malam hari akibat kondisi represif (dilokasi apabila ada warga yang beraktifitas ditangkap oleh kawanan preman, Satpol PP, Polisi dan PAM SWAKARSA). Tak hanya berhenti disitu alat berat pun segera dimobilisasi masuk kedalam kampung untuk membersihkan sisa kebakaran dan meluluh lantahkan seluruh asset yang dimiliki oleh masyarakat dusun termasuk sanggar belajar dan rumah ibadah. Laporan yang terakhir diperoleh dari warga sekitar 200 warga termasuk pengurus KPP STR ditahan di Mapolsektif Mandau, sekitar 200 warga bertahan di dalam kampung dan lebih dari 400 warga yang sampai sekarang masih berada ditengah hutan dalam kondisi berpencar dan belum bisa berkomunikasi termasuk warga sekitar desa tetangga yang ikut bersolidaritas (Desa Melibur, Tasik Serai, Tasik Serai Timur, Mandi Angin). Jumlah akurat kerugian masyarakat belum dapat dipastikan dikarenakan sedang berkonsentrasi untuk mengembalikan situasi menjadi kondusif, sementara sampai saat ini Polisi, Satpol PP, Pam Swakarsa PT. Arara Abadi dan Preman bayaran mengepung dusun dan memata-matai warga yang bersembunyi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;19 Desember 2008 Kepolisian dan Satpol PP menambah ratusan pasukan untuk masuk ke Suluk Bongkal sebanyak 8 Bus dan 8 truck serta alat berat 3 unit dan beberapa ekor anjing pelacak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.fadjroelrachman.com/index.php?option=com_content&amp;view=section&amp;layout=blog&amp;id=11&amp;Itemid=171&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-6661671267413654884?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/6661671267413654884/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=6661671267413654884' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/6661671267413654884'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/6661671267413654884'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/fadjroel-mengutuk-sekerasnya-kekerasan.html' title='Fadjroel MENGUTUK SEKERASNYA Kekerasan di Bengkalis-Riau'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-8997968525412541576</id><published>2008-12-26T10:19:00.001+07:00</published><updated>2008-12-26T11:50:24.006+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konflik Lahan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kasus Suluk Bongkal'/><title type='text'>Indonesia: Protest napalm bomb attack on farmers' settlement!</title><content type='html'>By Papernas (National Liberation Party of Unity, Indonesia)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;December 18, 2008 -- About 1000 thugs sent by PT Arara Abadi and directly led by 500 police, under Riau regional police commander Alex Mandalika, unsparingly attacked, destroyed and burned houses using napalm bombs in Suluk Bongkal village, Riau Province, Indonesia. A two-year-old girl died in the attack.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The attackers said the villagers were newcomers who must be evicted. They were also falsely accused of having ilegally cleared state-owned forest. According to our information, Suluk Bongkal village has been legally acknowledged in the state map made after the Dutch cooperated with the Siak kingdom (around 1940), and in 1959 (after independence) the area was designated as customary rights forest (for Sakal tribe); Suluk Bongkal was included in it. Suluk Bongkal villagers have lived peacefully with the other citizens and surrounding tribes.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;This peaceful livelihood stopped when the forestry ministry in 1996 that gave management rights for industrial farming to PT Arara Abadi. Since then, the company has tried to evict the villagers by using terror, thuggery and armed violence. The company and the villagers have been in constant conflict, with the local government and the police often taking the side of the company in oppressing the citizens.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;To evict the residents of Suluk Bongkal village, who hold the legal customary land ownership, PT Arara Abadi sent hundreds of police and thugs to herd them by force, while two helicopters burned their abandoned houses. In a few minutes, 700 houses were in flame. Heavy machinery was brought in after to clear the rubble and level the ground. Dozens of peasants, members of the Riau Peasant Union (STR), including a left-wing legislative candidate (Antony Fitra) in the 2009 election, were arrested. The police and thugs are still hunting down peasants and activists. The incident has been suppressed by the Indonesian media.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;It is a hundred years since the peasant community first settled in Suluk Bongkal. Hundreds of peasant families have lived in Suluk Bongkal area for a hundred years. In 1991, government issued land certificates for each village. In 1996, Arara Abadi corporation, a company that supplies raw materials to Indah Kiat Pulp and Paper, Sinar Mas Group (one of the largest business conglomerates in Indonesia), was given the rights to control the land. Since that day, Arara Abadi not only has control over the Suluk Bongkal area, but also 100,000 hectares of land in Riau Province, making peasants landless.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In mid-2007, the peasants affiliated to the Riau Peasent Union (STR) and succeed in reclaiming the land. Since then, 800 people have been living in that reclaimed area of Suluk Bongkal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The latest incident began when police tried to arrest Riza Zuhelmy, STR chairperson, and the masses tried to protect their leader. Police sent in other troops to manage the situation and arrested 10 peasants. Unable to control the situation, helicopters flew over and dropped a napalm bomb on the peasants' settlement. Police troops fired rubber bullets and tear gas to disperse the peasants. The situation turned into panic. Hundreds of peasants were arrested. A child aged two years, six months in fear into the jungle. She was later found dead, having fallen into a well.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;After the peasants had been dispersed, bulldozers came to clear the ruins, and soon after hired thugs occupied the land.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The Riau Peasent Union filed a land dispute case between people and Arara Abadi corporation with the provincial administration in 2007. On May 15, 2007, the ministry of forestry said that people who had been living there before 1996 (the year of the Arara Abadi land concession) may stay and the area should be excluded from concession area.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jhony Nelsen Simanjutak from the National Commission of Human Rights found indications of human rights violations in relation to the conflict between the people and Arara Abadi in three subdistricts. The commission is now asking for information from 100 victims.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Please help the farmers in their struggle for land rights, send your protest letters to:&lt;br /&gt;PT Arara Abadi: fax +62 21 761 91320&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;National Human Rights Commission:&lt;br /&gt;Mr. Ifdhal Kasim,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Chairperson,&lt;br /&gt;KOMNAS HAM (National Human Rights Commission)&lt;br /&gt;Jl. Latuharhary No. 4B Menteng&lt;br /&gt;Jakarta Pusat 10310&lt;br /&gt;Indonesia.&lt;br /&gt;Fax +62 21 3151042/3925227; phone +62 21 3925230 email info@komnasham.or.id &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Police headquarters, Riau Province: phone +6276120084; Alex Mandalika (Dir Reksrim Polda Riau) by text message/SMS +62 812 - 6201 -962.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gen. Bambang Hendarso Danuri, Chief of National Police,&lt;br /&gt;Jl. Trunojoyo No. 3,Jakarta Selatan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia.&lt;br /&gt;Fax +62 21 720 7277; phone +62 21 721 8012; email polri@polri.go.id&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesian government:&lt;br /&gt;Mr. Susilo Bambang Yudoyono&lt;br /&gt;President, Republic of Indonesia,&lt;br /&gt;Presidential Palace,&lt;br /&gt;Jl. Medan Merdeka Utara,&lt;br /&gt;Jakarta Pusat 10010,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia.&lt;br /&gt;Fax + 62 21 231 41 38, 345 2685, 345 7782; phone + 62 21 3845627 ext 1003; eail: presiden@ri.go.id &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Send the solidarity letters to:&lt;br /&gt;Papernas@yahoo.com, serikat.tani.riau@gmail.com&lt;br /&gt;Please visit http://papernas-international.blogspot.com for updates.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://links.org.au/node/810&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-8997968525412541576?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/8997968525412541576/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=8997968525412541576' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/8997968525412541576'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/8997968525412541576'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/indonesia-protest-napalm-bomb-attack-on_26.html' title='Indonesia: Protest napalm bomb attack on farmers&apos; settlement!'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-5833632029326304115</id><published>2008-12-26T10:08:00.001+07:00</published><updated>2008-12-26T11:50:48.314+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konflik Lahan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kasus Suluk Bongkal'/><title type='text'>Indonesia: Protest napalm bomb attack on farmers' settlement!</title><content type='html'>By Papernas (National Liberation Party of Unity, Indonesia)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;December 18, 2008 -- About 1000 thugs sent by PT Arara Abadi and directly led by 500 police, under Riau regional police commander Alex Mandalika, unsparingly attacked, destroyed and burned houses using napalm bombs in Suluk Bongkal village, Riau Province, Indonesia. A two-year-old girl died in the attack.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The attackers said the villagers were newcomers who must be evicted. They were also falsely accused of having ilegally cleared state-owned forest. According to our information, Suluk Bongkal village has been legally acknowledged in the state map made after the Dutch cooperated with the Siak kingdom (around 1940), and in 1959 (after independence) the area was designated as customary rights forest (for Sakal tribe); Suluk Bongkal was included in it. Suluk Bongkal villagers have lived peacefully with the other citizens and surrounding tribes.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;This peaceful livelihood stopped when the forestry ministry in 1996 that gave management rights for industrial farming to PT Arara Abadi. Since then, the company has tried to evict the villagers by using terror, thuggery and armed violence. The company and the villagers have been in constant conflict, with the local government and the police often taking the side of the company in oppressing the citizens.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;To evict the residents of Suluk Bongkal village, who hold the legal customary land ownership, PT Arara Abadi sent hundreds of police and thugs to herd them by force, while two helicopters burned their abandoned houses. In a few minutes, 700 houses were in flame. Heavy machinery was brought in after to clear the rubble and level the ground. Dozens of peasants, members of the Riau Peasant Union (STR), including a left-wing legislative candidate (Antony Fitra) in the 2009 election, were arrested. The police and thugs are still hunting down peasants and activists. The incident has been suppressed by the Indonesian media.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;This film documents PT Arara Abadi's militia attack on Mandi Angin village, Riau Province, on July 2 and 17, 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;It is a hundred years since the peasant community first settled in Suluk Bongkal. Hundreds of peasant families have lived in Suluk Bongkal area for a hundred years. In 1991, government issued land certificates for each village. In 1996, Arara Abadi corporation, a company that supplies raw materials to Indah Kiat Pulp and Paper, Sinar Mas Group (one of the largest business conglomerates in Indonesia), was given the rights to control the land. Since that day, Arara Abadi not only has control over the Suluk Bongkal area, but also 100,000 hectares of land in Riau Province, making peasants landless.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In mid-2007, the peasants affiliated to the Riau Peasent Union (STR) and succeed in reclaiming the land. Since then, 800 people have been living in that reclaimed area of Suluk Bongkal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The latest incident began when police tried to arrest Riza Zuhelmy, STR chairperson, and the masses tried to protect their leader. Police sent in other troops to manage the situation and arrested 10 peasants. Unable to control the situation, helicopters flew over and dropped a napalm bomb on the peasants' settlement. Police troops fired rubber bullets and tear gas to disperse the peasants. The situation turned into panic. Hundreds of peasants were arrested. A child aged two years, six months in fear into the jungle. She was later found dead, having fallen into a well.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;After the peasants had been dispersed, bulldozers came to clear the ruins, and soon after hired thugs occupied the land.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The Riau Peasent Union filed a land dispute case between people and Arara Abadi corporation with the provincial administration in 2007. On May 15, 2007, the ministry of forestry said that people who had been living there before 1996 (the year of the Arara Abadi land concession) may stay and the area should be excluded from concession area.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jhony Nelsen Simanjutak from the National Commission of Human Rights found indications of human rights violations in relation to the conflict between the people and Arara Abadi in three subdistricts. The commission is now asking for information from 100 victims.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://links.org.au/node/810&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-5833632029326304115?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/5833632029326304115/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=5833632029326304115' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/5833632029326304115'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/5833632029326304115'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/indonesia-protest-napalm-bomb-attack-on.html' title='Indonesia: Protest napalm bomb attack on farmers&apos; settlement!'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-5178285742445473365</id><published>2008-12-26T09:58:00.001+07:00</published><updated>2008-12-26T11:51:13.745+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konflik Lahan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kasus Suluk Bongkal'/><title type='text'>Bom Napalm Model Vietnam Digunakan Melawan Kaum Tani Indonesia</title><content type='html'>---------- Forwarded message ----------&lt;br /&gt;From: In Defence of Marxism - Indonesia &lt;indonesia@marxist. com&gt;&lt;br /&gt;Date: 2008/12/24&lt;br /&gt;Subject: [IDOM - Indonesia] Statemen Solidaritas dari IMT kepada Warga Dusun Suluk Bongkal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bom Napalm Model Vietnam Digunakan Melawan Kaum Tani Indonesia: Statemen Solidaritas Kepada Warga Dusun Suluk Bongkal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh International Marxist Tendency&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tanggal 18 Desember, pihak kepolisian Indonesia, yang mewakili kepentingan PT. Arara Abadi (sebuah perusahaan kertas and pulp), menyerbu warga dusun Suluk Bongkal di Sumatra yang sedang berjuang mempertahankan lahannya dari serobotan PT. Arara Abadi. Dengan dilengkapi pentungan, water canon, dan senjata api, serta dukungan preman-preman bayaran, sekitar 500 pasukan polisi menerobos barisan yang dibentuk oleh ibu-ibu dan anak-anak yang berdiri di jalan masuk desa. Lalu mereka menembaki warga dengan peluru karet dan gas air mata, memukuli mereka dengan kejam, dan membakari rumah-rumah warga dengan bom napalm yang dijatuhi dari 2 helikopter. Represi ini bukan hanya mengakibatkan banyak warga yang terluka tetapi juga meninggalnya seorang anak berumur 2 tahun (yang bernama Fitri) yang jatuh ke dalam sumur akibat lari ketakutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Dari laporan terakhir, sekitar 200 warga termasuk aktivis-aktivis Serikat Tani Riau ditahan dan lebih dari 400 warga sampai sekarang masih berada ditengah hutan bersembunyi dari represi polisi. Pihak kepolisian telah&lt;br /&gt;menambah pasukannya, dengan ribuan polisi dan preman berjaga-jaga dan mengejar para warga dan aktivis-aktivis Serikat Tani Riau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ratusan warga desa Suluk Bongkal diteror, 700-an rumah mereka habis terbakar, tanah pertanian dan alat produksi mereka tak terselamatkan, dan satu anak umur 2 tahun kehilangan nyawanya. Ini semua demi kepentingan PT.&lt;br /&gt;Arara Abadi yang ingin mengklaim tanah seluas 5 ribu hektar ini yang merupakan tanah milik rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PT Arara Abadi adalah subsidiari divisi perhutanan di Sumatra dari Sinar Mas Group, salah satu konglomerat terbesar di Indonesia yang dimiliki oleh kapitalis nasional Eka Tjipta Widjaja. Perusahaan ini adalah bagian dari&lt;br /&gt;Asia Pulp &amp; Paper (APP) yang merupakan korporasi multinasional dan salah satu perusahaan pulp dan kertas terbesar di dunia yang memiliki klien di lebih dari 60 negara. Disini kita lihat dengan jelas seribu benang yang&lt;br /&gt;mengikat kaum borjuasi nasional Indonesia dengan modal asing, dan bahwa aparatus negara Indonesia adalah tidak lebih dari alat represi dari kekuatan modal nasional dan modal asing, dalam kata lain alat represi dari&lt;br /&gt;kapitalisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan krisis ekonomi global ini, seperti halnya banyak perusahaan lainnya, harga saham APP telah jatuh hampir 75% dalam waktu 6 bulan terakhir. Ini mendorong perusahaan-perusaha an kapitalis untuk lebih mengeksploitasi rakyat&lt;br /&gt;dengan cara: menekan upah buruh, memecat buruh, dan di dalam kasus ini menyerobot tanah rakyat guna mendapatkan profit yang lebih tinggi. Ini bukan pertama kalinya APP dan subsidiari-subsidia rinya melakukan kekejaman&lt;br /&gt;terhadap rakyat dalam usahanya mencari profit, dan bukan hanya di Indonesia tetapi juga di Cina dan Kamboja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, International Marxist Tendency menyatakan sikap sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Menyatakan solidaritas kita kepada warga Suluk Bongkal dan kawan-kawan Serikat Tani Riau di dalam perjuangan mereka untuk membela hak mereka atas tanah mereka.&lt;br /&gt;2. Mengutuk tindakan represi yang dilakukan terhadap warga Suluk Bongkal oleh pihak kepolisian yang mewakili kepentingan PT Arara Abadi.&lt;br /&gt;3. Bawa ke pengadilan semua pihak yang terkait di dalam represi ini, termasuk pimpinan PT Arara Abadi&lt;br /&gt;4. Menuntut dibebaskannya dengan segera 200 orang warga dan aktivis Serikat Tani Riau yang tertangkap tanpa syarat.&lt;br /&gt;5. Menuntut dikembalikannya tanah milik warga Suluk Bongkal, dengan ganti rugi penuh terhadap seluruh kerusakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan preman-preman bayaran.&lt;br /&gt;6. Menyerukan kepada para pekerja Sinar Mas Group, APP, dan subsidiari-subsidia rinya untuk mengorganisir mogok kerja solidaritas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Krisis kapitalisme global akan semakin mempertajam and memperparah serangan-serangan terhadap rakyat pekerja dan kaum tani. Satu-satunya jalan untuk melawan ini adalah dengan mengambil sikap ofensif. Rakyat pekerja&lt;br /&gt;bersama-sama dengan kaum tani dan lapisan tertindas lainnya, bersatu bergerak bersama menuju sosialisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nasionalisasi Ekonomi di Bawah Kontrol Buruh!&lt;br /&gt;Nasionalisasi Tanah di Bawah Kontrol Tani!&lt;br /&gt;Buruh dan Tani, Bersatulah!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Vietnam style napalm bombs used against Indonesian peasants: A solidarity statement for the people of Suluk Bongkal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;By International Marxist Tendency&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;On December 18th, the Indonesian police, who represent the interests of P.T. Arara Abadi, a pulp and paper company in Indonesia, attacked the people of Suluk Bongkal village in Sumatra who have been fighting to protect their&lt;br /&gt;land from the encroachment of P.T. Arara Abadi. Equipped with batons, water cannons, and fire arms, also with the support of hundreds of paid thugs, about 500 police officers attacked the picket line made up of women and&lt;br /&gt;children who were blocking the road to the village. Then they started shooting at the people with rubber bullets and tear gas, brutally beating the people, and burning down their houses with napalm bombs dropped from two&lt;br /&gt;helicopters. This repression not only injured many people but also cost the life of a 2-year-old child named Fitri who fell into a well because she was running scared from the attack.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;From the latest report about 200 people, including the activists from the Riau Peasants' Union, have been arrested and more than 400 people are hiding in the jungle fearing further repression. The police have brought in&lt;br /&gt;reinforcements, with thousands of police and hired thugs patrolling the village and hunting down the residents and activists of the Riau Peasants' Union.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hundreds of residents of Suluk Bongkal village have been terrorized, around 700 of their houses have been burned to the ground, their agricultural land and equipment has been destroyed, and one 2-year-old child has lost her&lt;br /&gt;life. All this to defend the interests of P.T. Arara Abadi who wants to take over a 5000 acre piece of land which belongs to the people of Suluk Bongkal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;P.T. Arara Abadi is the Sumatra subsidiary forestry division of Sinar Mas Group, one of the largest conglomerates in Indonesia owned by the local capitalist Eka Tjipta Widjaja. This company is part of Asia Pulp &amp; Paper &lt;br /&gt;(APP), a multinational corporation which is one of the largest pulp and paper companies in the world with clients in more than 60 countries. Here we see clearly the thousand threads that bind the Indonesian national&lt;br /&gt;bourgeoisie with foreign capital, and how the Indonesian state apparatus is nothing more than a tool of repression of foreign and national capital.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;With the global economic crisis, just as in many other companies, the stock value of APP has dropped more than 75% in the last 6 months. This is pushing many capitalist companies to intensify exploitation even more by pushing&lt;br /&gt;down the wages of the workers, sacking the workers, and in this case taking over the people's land in order to increase profit. This is not the first time APP and its subsidiaries have been involved in repression against the&lt;br /&gt;people in its pursuit of profit, and not only in Indonesia but also in China and Cambodia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Therefore, the International Marxist Tendency would like to make these statements:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. We are in solidarity with the people of Suluk Bongkal and the comrades of the Riau Peasants' Union in the their struggle to defend their land rights.&lt;br /&gt;2. We condemn the repression perpetrated against the people of Suluk Bongkal by the police forces who are representing the interests of P.T. Arara Abadi.&lt;br /&gt;3. We demand that everyone involved in this repression be brought to justice, including the director of P.T. Arara Abadi.&lt;br /&gt;4. We demand the immediate and unconditional release of the 200 residents and activists of the Riau Peasants' Union who have been arrested. &lt;br /&gt;5. We demand the return of the land belonging to the people of Suluk Bongkal, with full compensation for the destruction carried out by the police and the hired thugs.&lt;br /&gt;6. We appeal to the workers of the Sinar Mas Group, APP, and their subsidiaries to organize a strike in solidarity&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The global crisis of capitalism will sharpen and worsen the attacks against workers and peasants. The only way to fight this is to take an offensive stand. The workers together with the peasants and the oppressed layers need&lt;br /&gt;to unite and move toward socialism.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nationalization of the economy under workers' control! &lt;br /&gt;Nationalization of land under peasants' control!&lt;br /&gt;Workers and peasants unite!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/message/87672&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-5178285742445473365?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/5178285742445473365/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=5178285742445473365' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/5178285742445473365'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/5178285742445473365'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/bom-napalm-model-vietnam-digunakan.html' title='Bom Napalm Model Vietnam Digunakan Melawan Kaum Tani Indonesia'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-8841479890737658798</id><published>2008-12-26T09:53:00.001+07:00</published><updated>2008-12-26T11:43:50.323+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konflik Lahan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kasus Suluk Bongkal'/><title type='text'>pengusiran paksa di dusun suluk bongkal</title><content type='html'>Bentrok fisik pecah dalam pengusiran paksa masyarakat yang menempati areal konsesi PT Arara Abadi di Dusun Suluk &lt;br /&gt;Bongkal, Desa Beringin, Pinggir, Kamis (18/12) dari pagi hingga sore hari. Sedikitnya 500 personil kepolisian dikerahkan untuk menghalau serta merobohkan pemondokan yang dijadikan sebagai tempat tinggal mereka.Akibatnya, puluhan warga mengalami luka-luka berat dan ringan. Seribuan jiwa penduduk dusun tersebut mengungsi karena pengejaran petugas. Polisi juga menangkapi sedikitnya 20 orang warga yang dipandang sebagai tokoh serta penggerak aksi pendudukan lahan konsesi tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Yang paling tragis, seorang bocah perempuan Putri (2,5) tahun tewas dalam insiden kejar-kejaran antara petugas dan warga. Putri, bocah tak berdosa tersebut meregang nyawa di dalam sumur tanah karena terlepas dari pegangan orangtuanya sewaktu dihalau petugas.&lt;br /&gt;Dalam keadaan yang menggalaukan tersebut, dua helikopter berputar-putar di atas kawasan yang dikuasai masyarakat. Bahkan, petugas dalam helikopter juga melempar gas menyerupai api ke arah perkampungan hingga membakar pondok-pondok warga. Bentrok tersebut pun diwarnai aksi lempar batu warga terhadap petugas yang sebagian menggunakan senjata lengkap. Anak-anak dan kaum ibu berhamburan menghindari pertikaian untuk mempertahankan tanah ulayat mereka.&lt;br /&gt;Merasa kalah dengan kekuatan petugas kepolisian dibantu satpol Pamong Praja, warga pun memilih mundur. Apalagi saat pengusiran, polisi secara berentetan mengeluarkan tembakan peringatan serta peluru karet. Selain itu, semprotan air deras yang dikeluarkan kendaraan water boom membuat masyarakat makin kalut dan berhamburan.&lt;br /&gt;Kedatangan polisi yang diangkut menggunakan kendaraan truk dan bus langsung disambut ketegangan masyarakat. Warga langsung memasang pagar betis dengan menjadikan kaum perempuan sebagai pagar depan. Warga meminta polisi menunjukkan surat pengadilan tentang upaya eksekusi lahan dan pondokan tersebut.&lt;br /&gt;Namun, polisi beralasan bahwa pendudukan lahan tersbeut ilegal karena masyarakat tidak memiliki surat-surat kepemilikan yang sah. Hanya ada pembicaraan selama lima menit dengan masyarakat namun berakhir buntu. Polisi pun langsung memakai "jurusnya" hingga membuat warga kelabakan.&lt;br /&gt;"Ini namanya tindakan arogansi aparat hukum. PT Arara Abadi telah menggunakan tangan hukum untuk memaksakan kehendaknya. Kami sangat menyesalkan tragedi ini. Apalagi yang berhadapan dengan kami adalah aparat bersenjata. Ini namanya tindakan premanisme. Anak-anak telah menjadi korbannya," kata Dendi, pengurus Komite Pimpinan Pusat (KPP) Serikat Tani Riau, organisasi yang setia mendampingi warga dalam merebut dan mempertahankan hak ulayatnya tersebut sejak dua tahun lalu.&lt;br /&gt;Dendi menerangkan, kejadian tersebut telah menimbulkan trauma dan ketakutan yang mendalam pada masyarakat. Apalagi, meski sudah lari, petugas masih saja melakukan pengejaran dan penangkapan warga. STR memperkirakan sedikitnya 20 warga ditangkapi polisi lalu di bawa entah ke mana. Beberapa warga dikabarkan hilang, karena hingga malam hari tak kunjung kembali.&lt;br /&gt;"Kami masih menghitung angka pasti berapa warga yang ditangkapi polisi. Yang jelas, puluhan warga mengalami luka-luka. Sedikitnya lima orang ada luka berat karena dipukul menggunakan rotan dan alat-alat pengusir lain oleh polisi," kata Dendi. Masyarakat dan STR sendiri akan mengajukan upaya hukum atas kekerasan yang dialami dalam pengusiran paksa itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia...&lt;br /&gt;kenapa selalu menyelesaikan masalah dengan kekerasan, apakah tidak ada jalan lain selain kekerasan.&lt;br /&gt;polisi....bukankah kau seharusnya menjadi pelindung masyarakat ... kenapa tindakanmu seperti preman....dimana hati nuranimu, apakah kau tidak punya sedikit rasa kemanusiaan.&lt;br /&gt;mereka juga manusia sama seperti kamu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://forum.kompas.com/sumatera/11638-pengusiran-paksa-di-dusun-suluk-bongkal.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-8841479890737658798?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/8841479890737658798/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=8841479890737658798' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/8841479890737658798'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/8841479890737658798'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/pengusiran-paksa-di-dusun-suluk-bongkal.html' title='pengusiran paksa di dusun suluk bongkal'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-6931437957757176827</id><published>2008-12-26T09:50:00.001+07:00</published><updated>2008-12-26T11:53:08.637+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konflik Lahan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kasus Suluk Bongkal'/><title type='text'>Nota Protes Atas Tragedi Dusun Suluk Bongkal Bengkalis Riau</title><content type='html'>Berdasarkan informasi yang kami terima berikut kronologis peristiwa dapat dicermati, bahwa pada tanggal tanggal 18 Desember 2008, pasukan Brimob Polda Riau beserta 500-an pasukan Samapta serta pasukan dari kepolisian dari Polres Bengkalis menyerbu Dusun Suluk Bongkal untuk melakukan pengusiran terhadap warga yang berdiam di dusun tersebut karena dianggap telah melakukan penyerobotan terhadap areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) PT. Arara Abadi. Sementara warga berpendapat bahwa Dusun mereka adalah sah sebagai perkampungan berdasarkan peta administrasi wilayah Dusun Suluk Bongkal yang ditandatangani oleh Bupati Bengkalis pada 12 Maret 2007 seluas 4.856 ha (tertuang dalam lembaran Pemerintahan Kabupaten Bengkalis no. 0817-22 0817-31.0618-54 0616 63)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa dalam melakukan tindakannya Pasukan dari Kepolisian Polda Riau dipimpin langsung oleh Direktur Reskrim Polda Riau: Kombes. Alex Mandalika, tidak mengedepankan upaya-upaya persuasif dan dengan persenjataan lengkap (pentungan dan senjata api) serta water cannon, melakukan upaya paksa dengan kekerasan massif untuk mengusir warga dusun termasuk dengan menggunakan 2 (dua) helikopter yang menjatuhkan bahan peledak sehingga membumihanguskan sekitar 300 rumah-rumah warga dusun. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa akibat brutalitas aparat kepolisian yang dibantu oleh Satpol PP, kelompok preman dan pamswakarsa, telah mengakibatkan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tewasnya 2 orang anak yaitu: seorang anak berumur 2,6 tahun bernama Putri dan seorang Bayi berumur 1,6 bulan yang tewas terbakar&lt;br /&gt;58 orang warga yang saat ini ditahan di Polres Bengkalis dalam status tersangka&lt;br /&gt;Sekitar 50 warga bertahan di dalam kampung dengan kondisi psikologi yang tertekan &lt;br /&gt;Serta ± 400 orang warga lainnya yang sempat mengungsi ke tengah hutan dalam kondisi berpencar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akibat tindak kekerasan dan intimidasi oleh pihak kepolisian tersebut telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa serta kerugian materil dan inmateril yang tidak dapat ditaksir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memperhatikan hal tersebut diatas, maka Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan sikap:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengecam dan menyatakan protes atas segala bentuk tindakan represif dari aparat kepolisian daerah Riau terhadap warga dusun Suluk Bongkal Desa Beringin Bengkalis Riau.&lt;br /&gt;Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk memberhentikan secara tidak terhormat Kapolda Riau dan Kapolres Bengkalis karena telah secara nyata melakukan tindakan-tindakan brutal dan tidak mengedapankan cara-cara persuasif terhadap sipil yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.&lt;br /&gt;Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas semua pihak yang terlibat melakukan tindakan kekerasan terhadap warga dusun Suluk Bongkal Bengkalis Riau &lt;br /&gt;Mendesak agar Kepolisian RI untuk menghentikan segala bentuk tindakan isolasi terhadap dusun Suluk Bongkal,&lt;br /&gt;Membebaskan seluruh warga yang ditangkap dan saat ini sedang ditahan oleh Kepolisian. &lt;br /&gt;Mendesak agar aparat kepolisian segera mengembalikan seluruh harta benda hak milik dari warga yang disita tanpa prosedur.&lt;br /&gt;Menuntut secara tegas agar Kepolisian Republik Indonesia berhenti untuk melakukan tindakan brutal dalam melakukan tugasnya yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan mengedepankan watak pengaman sipil yang profesional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;M. Teguh Surya &lt;br /&gt;Kepala Departemen Advokasi dan Jaringan Eksekutif Nasional WALHI&lt;br /&gt;Email M. Teguh Surya &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-6931437957757176827?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/6931437957757176827/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=6931437957757176827' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/6931437957757176827'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/6931437957757176827'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/nota-protes-atas-tragedi-dusun-suluk.html' title='Nota Protes Atas Tragedi Dusun Suluk Bongkal Bengkalis Riau'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-1723885715599458978</id><published>2008-12-26T09:40:00.001+07:00</published><updated>2008-12-26T09:48:17.248+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Video'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konflik Lahan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kasus Suluk Bongkal'/><title type='text'>Warga Suluk Bongkal Mogok Makan</title><content type='html'>24/12/2008 23:58 - Unjuk Rasa&lt;br /&gt;Liputan6.com, Pekanbaru: Beberapa warga Suluk Bongkal mogok makan di depan Kantor DPRD Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau, Rebo (24/12). Mereka memprotes penangkapan rekan-rekannya yang menduduki lahan PT Arara Abadi di Bengkalis. Massa menuntut polisi membebaskan 81 rekan mereka yang kini ditahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penangkapan 81 warga Suluk Bongkal itu terjadi pada 18 Desember lalu setelah ratusan warga yang menduduki lahan tidak mau diusir polisi. Mereka saat ini masih diproses. Dari tangan warga, polisi menyita barang bukti puluhan senjata tajam, batu, dan bom molotov.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus sengketa tanah itu sendiri sudah berlangsung dua tahun lebih. Pada 18 Desember, warga Suluk Bongkal menduduki tanah seluas 4,500 hektare yang diklaim PT Arara Abadi yang memegang HPH tanaman industri. Warga menganggap tanah itu tanah ulayat dan mereka juga tidak pernah mendapat ganti rugi. Warga yang tetap bertahan akhirnya ditangkap polisi.(TOZ/Yusril Ardanis dan Arofah Supandi) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;embed src="http://www.liputan6.com/video/player.swf" width="480" height="380" bgcolor="#FFFFFF"allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" flashvars="file=http://www.liputan6.com/video/playlist.php%3Fprogram%3Dnews%26id%3D170377%26m_id%3D773754&amp;plugins=ltas&amp;channel=386&amp;autostart=false" /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-1723885715599458978?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/1723885715599458978/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=1723885715599458978' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/1723885715599458978'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/1723885715599458978'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/warga-suluk-bongkal-mogok-makan.html' title='Warga Suluk Bongkal Mogok Makan'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-2573590273960060446</id><published>2008-12-26T09:28:00.000+07:00</published><updated>2008-12-26T09:29:24.116+07:00</updated><title type='text'>Update Kasus Suluk Bongkal, Kamis 25 Desember 2008</title><content type='html'>&lt;DIV&gt;Kamis, 25 Desember 2008, jam 12.00 wib&lt;/DIV&gt; &lt;UL&gt;   &lt;LI&gt;Satu unit mobil brimob yang dengan komposisi anggota polisi dan security    PT Arara Abadi melakukan penggusuran terhadap kebun sawit rakyat berunur 3    tahun di Km 59 dengan perkiraan jumlah luasan 20 ha.&lt;/LI&gt;   &lt;LI&gt;Alat yang digunakan 2 unit escavator merk Kobelco&lt;/LI&gt;   &lt;LI&gt;3 buah rumah sedang dibongkar oleh pemiliknya, karena takut dihancurkan/    dibakar oleh pihak perusahaan.&lt;/LI&gt;&lt;/UL&gt; &lt;DIV&gt;&amp;nbsp;&lt;/DIV&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-2573590273960060446?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/2573590273960060446/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=2573590273960060446' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/2573590273960060446'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/2573590273960060446'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/update-kasus-suluk-bongkal-kamis-25.html' title='Update Kasus Suluk Bongkal, Kamis 25 Desember 2008'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-2851771158404849976</id><published>2008-12-24T15:34:00.005+07:00</published><updated>2008-12-26T09:49:01.139+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Video'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konflik Lahan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kasus Suluk Bongkal'/><title type='text'>Rumah Dibakar, Warga Mengadu ke Mabes Polri (Liputan 6)</title><content type='html'>&lt;embed src="http://www.liputan6.com/video/player.swf" width="680" height="580" bgcolor="#FFFFFF"allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" flashvars="file=http://www.liputan6.com/video/playlist.php%3Fprogram%3Dnews%26id%3D170294%26m_id%3D773383&amp;plugins=ltas&amp;channel=386&amp;autostart=false" /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-2851771158404849976?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/2851771158404849976/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=2851771158404849976' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/2851771158404849976'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/2851771158404849976'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/rumah-dibakar-warga-mengadu-ke-mabes.html' title='Rumah Dibakar, Warga Mengadu ke Mabes Polri (Liputan 6)'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-4482306329617877530</id><published>2008-12-24T14:01:00.003+07:00</published><updated>2008-12-26T09:46:57.424+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Video'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konflik Lahan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kasus Suluk Bongkal'/><title type='text'>Tragedi Kemanusiaan Suluk Bongkal</title><content type='html'>&lt;object width="625" height="544"&gt;&lt;param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/PjkES3Hae3g&amp;hl=en&amp;fs=1"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowFullScreen" value="true"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowscriptaccess" value="always"&gt;&lt;/param&gt;&lt;embed src="http://www.youtube.com/v/PjkES3Hae3g&amp;hl=en&amp;fs=1" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" width="625" height="544"&gt;&lt;/embed&gt;&lt;/object&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-4482306329617877530?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/4482306329617877530/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=4482306329617877530' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/4482306329617877530'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/4482306329617877530'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/tragedi-kemanusiaan-suluk-bongkal.html' title='Tragedi Kemanusiaan Suluk Bongkal'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-480456472144178091</id><published>2008-12-23T09:43:00.002+07:00</published><updated>2008-12-26T11:51:45.578+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konflik Lahan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kasus Suluk Bongkal'/><title type='text'>Contoh kasus konflik ruang (Perusahaan VS masyarakat)</title><content type='html'>&lt;DIV&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: center"  align=justify&gt;&lt;SPAN  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen; mso-ansi-language: EN-US"&gt;Contoh  konflik ruang yang terjadi di Riau, mudah2an bisa dipakai sebagai referensi  (Contoh kasus) dalam pembuatan PP tentang peran serta masyarakat dalam penataan  ruang, kasus seperti ini banyak terjadi di pulau sumatra. Dimana hak hak atas  ruang dari masyarakat bisa diabaikan atas nama investasi. dan ketika terjadi  konflik maka masyarakat selalu berada pada pihak yang kalah. &lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: center"  align=justify&gt;&lt;SPAN  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen; mso-ansi-language: EN-US"&gt;&lt;/SPAN&gt;&amp;nbsp;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: center"  align=justify&gt;&lt;SPAN  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen; mso-ansi-language: EN-US"&gt;Sudah  Saatnya UU penataan ruang bisa mewujudkan kedaulatan rakyat terhadap sumberdaya  alam sebagaimana diamanatkan oleh pasal 33 ayat 3 UUD 1945.&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: center"  align=justify&gt;&lt;B&gt;&lt;SPAN  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen; mso-ansi-language: EN-US"&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/B&gt;&amp;nbsp;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: center"  align=justify&gt;&lt;B&gt;&lt;SPAN  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen; mso-ansi-language: EN-US"&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/B&gt;&amp;nbsp;&lt;/P&gt;&lt;B&gt;&lt;SPAN  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen; mso-ansi-language: EN-US"&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: center" align=center&gt; &lt;HR&gt; &lt;/P&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/B&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: center"  align=center&gt;&lt;B&gt;&lt;SPAN  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen; mso-ansi-language: EN-US"&gt;Kronologis  Penyerangan Dusun Suluk Bongkal Desa Beringin&lt;?xml:namespace prefix = o ns =  "urn:schemas-microsoft-com:office:office" /&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/B&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: center"  align=center&gt;&lt;B&gt;&lt;SPAN  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen; mso-ansi-language: EN-US"&gt;Kecamatan  Pinggir Kabupaten Bengkalis&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/B&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: center"  align=center&gt;&lt;B&gt;&lt;SPAN  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen; mso-ansi-language: EN-US"&gt;Provinsi  Riau&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/B&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: center"  align=center&gt;&lt;B&gt;&lt;SPAN  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen; mso-ansi-language: EN-US"&gt;Kamis,  18 Desember 2008&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/B&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: center"  align=center&gt;&lt;B&gt;&lt;SPAN  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen; mso-ansi-language: EN-US"&gt;&lt;o:p&gt;&amp;nbsp;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/B&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: right"  align=right&gt;&lt;B&gt;&lt;I&gt;&lt;SPAN  style="FONT-SIZE: 15pt; FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen; mso-ansi-language: EN-US"&gt;"Ini  Perintah Atasan" &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/I&gt;&lt;/B&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: right"  align=right&gt;&lt;I&gt;&lt;SPAN  style="FONT-SIZE: 10pt; FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen; mso-ansi-language: EN-US"&gt;(Pernyataan  Dir. Reskrim Polda Riau Kombes Pol. Alex Mandalika dilokasi saat hendak  melakukan pembakaran rumah masyarakat&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/I&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: right"  align=right&gt;&lt;I&gt;&lt;SPAN  style="FONT-SIZE: 10pt; FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen; mso-ansi-language: EN-US"&gt;Dusun  Suluk Bongkal, 18 Desember 2008)&lt;B&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/B&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/I&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;SPAN  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen; mso-ansi-language: EN-US"&gt;&lt;o:p&gt;&amp;nbsp;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;SPAN  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen; mso-ansi-language: EN-US"&gt;Pada  tanggal 18 Desember 2008 tepatnya pukul 10.00 WIB pasukan Brimob Polda Riau  beserta 500-an pasukan Samapta serta pasukan kepolisian dari Polres Bengkalis  yang dipimpin langsung oleh Dir. Reskrim Polda Riau Kombes. Alex Mandalika  mendatangi Dusun Suluk Bongkal untuk melakukan pengusiran terhadap warga yang  berdiam di Dusun tersebut karena dianggap telah melakukan penyerebotan terhadap  areal HPHTI PT. Arara Abadi. Pasukan tersebut dilengkapi dengan persenjataan  (pentungan dan senjata api) serta water cannon. Kedatangan pasukan tersebut  telah diketahui kabarnya oleh warga Dusun sejak sehari sebelumnya sehingga  membuat warga Dusun seluruhnya melakukan mobilisasi ke jalan masuk Dusun untuk  mempertahankan kampung. Beberapa saat kemudian masyarakat coba untuk melakukan  perundingan dengan kepolisian yang dipimpin oleh Kepala Dusun Suluk Bongkal  Khalifah Ismail, Ketua RW 03 Rasyidin, Tokoh masyarakat Suluk Bongkal Pongah,  Loceng dan beberapa tokoh masyarakat lainnya yang didampingi oleh Ketua Umum  Serikat Tani Riau Riza Zuhelmy. Perundingan dilakukan dengan pihak kepolisian  yang langsung dipimpin oleh Dir. Reskrim Polda Riau yang didampingi aparat  kepolisian lainnya. Awalnya warga menanyakan tentang operasi yang dilakukan dan  surat perintah, namun pihak kepolisian hanya menjawab ini perintah atasan. Hal  yang sangat aneh operasi yang menggunakan banyak perlengkapan dan dipimpin  langsung oleh perwira polri ini tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya, tidak  ada surat perintah resmi pelaksanaan penggusuran serta tidak ada keputusan  pengadilan untuk melakukan eksekusi ini. Warga meminta kepada pihak kepolisian  untuk tidak melakukan tindakan represif karena Dusun tersebut syah merupakan  sebuah perkampungan berdasarkan peta administrasi wilayah Dusun Suluk Bongkal  yang ditandatangani oleh Bupati Bengkalis pada 12 Maret 2007 seluas 4.856 ha  &lt;/SPAN&gt;&lt;SPAN lang=EN-GB&gt;(tertuang dalam lembaran Pemerintahan Kabupaten  Bengkalis no. 0817-22 0817-31.0618-54 0616 63)&lt;/SPAN&gt;&lt;SPAN  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen; mso-ansi-language: EN-US"&gt;.  &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;SPAN  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen; mso-ansi-language: EN-US"&gt;&lt;o:p&gt;&amp;nbsp;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;SPAN  lang=EN-GB style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen"&gt;Secara  historis, catatan yang kami peroleh tentang bahwa dusun Suluk Bongkal termasuk  dalam Besluit yang dipetakan sejak Belanda menjalin kerjasama dengan kerajaan  Siak, diperkirakan tahun 1940. Sekitar tahun 1959, dibuatlah peta yang mempunyai  ketentuan pembagian wilayah memiliki hutan tanah ulayat batin (keabsahan suku  Sakai) termasuk didalamnya wilayah Suluk Bongkal. Setelah sekian lama masyarakat  Suluk Bongal hidup berdampingan dengan suku-suku lain di dusunnya, sejak  diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan dimaksud, konflik pun mulai  mencuat, dan beberapa masyarakat dusun terpaksa pindah, karena tidak tahan lagi  dengan pola kekerasan yang dilakukan oleh 911 selaku pengaman asset  perusahaan.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;SPAN  lang=EN-GB  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen"&gt;&lt;o:p&gt;&amp;nbsp;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;SPAN  lang=EN-GB style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen"&gt;Perlu  kami sampaikan bahwa, sah-sah saja PT. Arara Abadi menegaskan kepada publik  mereka memiliki&lt;B&gt; &lt;/B&gt;Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan nomor  743/Kpts-II/1996 tentang PEMBERIAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI ATAS  AREAL HUTAN SELUAS ± 299.975 (DUA RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN  RATUS TUJUH PULUH LIMA) HEKTAR DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I RIAU KEPADA PT.  ARARA ABADI. Perlu kami sampaikan disini pokok-pokok yang tertuang dalam SK  tersebut adalah :&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;SPAN  lang=EN-GB  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen"&gt;&lt;o:p&gt;&amp;nbsp;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;SPAN  lang=EN-GB style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen"&gt;Ketetapan  &lt;I&gt;pertama &lt;/I&gt;point &lt;I&gt;kedua&lt;/I&gt; disebutkan: &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;SPAN  lang=EN-GB  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen"&gt;&lt;o:p&gt;&amp;nbsp;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;SPAN  lang=EN-GB style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen"&gt;Luas dan  letak definitif areal kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI)  ditetapkan oleh Departemen Kehutanan setelah dilaksanakan pengukuran dan  penataan batas di lapangan." Persoalannya kemudian adalah, kami belum  mendapatkan satu info pun tentang sosialisasi hasil pengukuran dan penataan  batas di lapangan, terkait SK tersebut. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;SPAN  lang=EN-GB  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen"&gt;&lt;o:p&gt;&amp;nbsp;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;SPAN  lang=EN-GB style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen"&gt;Dalam  ketetapan &lt;I&gt;kedua &lt;/I&gt;yang memuat kewajiban-kewajiban perusahaan  diantaranya:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal  style="MARGIN: 0in 0in 0pt 0.5in; TEXT-INDENT: -0.25in; TEXT-ALIGN: justify; mso-list: l1 level1 lfo2"&gt;&lt;SPAN  lang=EN-GB  style="FONT-FAMILY: Symbol; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol"&gt;&lt;SPAN  style="mso-list: Ignore"&gt;·&lt;SPAN  style="FONT: 7pt 'Times New Roman'"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;  &lt;/SPAN&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;SPAN lang=EN-GB  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen"&gt;Point &lt;I&gt;kedua  &lt;/I&gt;&lt;B&gt;Melaksanakan penataan batas areal kerjanya selambat-lambatnya 2 (dua)  tahun sejak ditetapkan Keputusan ini&lt;/B&gt;. Faktanya kemudian adalah, kami belum  pernah mendapati tentang areal batas kerja yang dimaksud, tertuang dalam sebuah  surat yang dipublikasikan secara umum untuk diketahui khalayak ramai. Jika  penataannya ditegaskan 2 tahun setelah SK ditetapkan, maka tentunya tahun 1998,  PT Arara Abdi telah menyelesaikan seluruh proses &lt;B&gt;&lt;I&gt;inclaving&lt;/I&gt;&lt;/B&gt;  terhadap kawasan yang telah dihuni masyarakat jauh sebelum mereka ada.  &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;SPAN  lang=EN-GB  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen"&gt;&lt;o:p&gt;&amp;nbsp;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;B&gt;&lt;SPAN  lang=EN-GB style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen"&gt;Dalam  ketetapan &lt;I&gt;keempat &lt;/I&gt;dimuat:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/B&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal  style="MARGIN: 0in 0in 0pt 45pt; TEXT-INDENT: -0.25in; TEXT-ALIGN: justify; mso-list: l0 level4 lfo1; tab-stops: list 45.0pt"&gt;&lt;SPAN  lang=EN-GB  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen; mso-fareast-font-family: Sylfaen"&gt;&lt;SPAN  style="mso-list: Ignore"&gt;1.&lt;SPAN  style="FONT: 7pt 'Times New Roman'"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;  &lt;/SPAN&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;SPAN lang=EN-GB  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen"&gt;Apabila di dalam  areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) terdapat lahan yang telah  menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan  digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut dikeluarkan dari areal kerja Hak  Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI).&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal  style="MARGIN: 0in 0in 0pt 45pt; TEXT-INDENT: -0.25in; TEXT-ALIGN: justify; mso-list: l0 level4 lfo1; tab-stops: list 45.0pt"&gt;&lt;SPAN  lang=EN-GB  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen; mso-fareast-font-family: Sylfaen"&gt;&lt;SPAN  style="mso-list: Ignore"&gt;2.&lt;SPAN  style="FONT: 7pt 'Times New Roman'"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;  &lt;/SPAN&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;SPAN lang=EN-GB  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen"&gt;&lt;SPAN  style="mso-spacerun: yes"&gt;&amp;nbsp;&lt;/SPAN&gt;Apabila lahan tersebut ayat 1 (satu)  dikehendaki untuk dijadikan areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri  (HPHTI), maka penyelesaiannya dilakukan oleh PT. ARARA ABADI dengan pihak-pihak  yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang  berlaku.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;SPAN  lang=EN-GB  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen"&gt;&lt;o:p&gt;&amp;nbsp;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;SPAN  lang=EN-GB  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen"&gt;Selanjutnya,  perusahaan juga mempunyai kewajiban yang ditetapkan pada ketentuan III  :&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal  style="MARGIN: 0in 0in 0pt 27pt; TEXT-INDENT: -27pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;SPAN  lang=EN-GB style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen"&gt;A.1.  diungkapkan bahwa, perusahaan wajib memperhatikan atau mengambil langkah-langkah  secara maksimal untuk menjamin keselamatan umum karyawan dan atau orang lain  yang berada dalam areal kerjanya. &lt;B&gt;Bahwa, banjir yang diakibatkan oleh areal  perusahaan yang tidak dirawat - ditandai dengan desa yang berada dalam kawasan  HPH/TI PT Arara Abadi sering kebanjiran – adalah bukti kelalaian yang dapat  mencelakakan orang. Banjir diduga disebabkan karena sedikitnya hutan penyanggah  yang disisakan, serta tidak tepatnya perencanaan pembangunan (tidak seimbangnya  antara pembangunan hulu dan hilir). Bukan semata-mata karena alamiah, melainkan  karena prilaku manusia. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/B&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;SPAN  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen; mso-ansi-language: EN-US"&gt;&lt;o:p&gt;&amp;nbsp;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;SPAN  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen; mso-ansi-language: EN-US"&gt;Hal  ini sejalan dengan Surat Menteri Kehutanan RI No : 319/MENHUT/V/2007 tertanggal  12 Mei 2007 tentang persetujuan penyelesaian sengketa agraria antara masyarakat  dengan PT. Arara Abadi juga menegaskan hal yang sama hal ini merupakan surat  balasan dari Surat Gubernur Riau No : 100/P.H. 13.06 tertanggal 8 Maret 2007  tentang Penyelesaian Sengketa Agraria antara masyarakat dengan PT. Arara Abadi,  dan masyarakat meminta pihak kepolisian untuk menahan diri melakukan penggusuran  tersebut berkaitan dengan akan dilakukannya gugatan Class Action oleh masyarakat  pada Januari 2009 mendatang serta Pak Pongah sempat mau menceritakan sejarah  kampung tersebut dari sejak zaman Kerajaan Siak berdiri yang telah mewariskan  daerah tersebut kepada Suku Sakai di wilayah tersebut hingga Republik Indonesia  berdiri dan sampai saat ini. Namun pihak kepolisian tidak mau untuk berunding  dengan dalih masyarakat tidak memiliki surat kepemilikan lahan. Keadaan semakin  tegang hal ini dikarenakan perundingan yang tak menemukan solusi dan pihak  kepolisian akan melakukan penggusuran secara paksa apabila masyarakat tetap  menghadang. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;SPAN  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen; mso-ansi-language: EN-US"&gt;&lt;o:p&gt;&amp;nbsp;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;SPAN  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen; mso-ansi-language: EN-US"&gt;Satu  jam kemudian sekitar pukul 11.30 WIB pihak kepolisian berupaya menerobos barisan  ibu-ibu dan anak-anak yang berdiri di jalan masuk menuju Dusun Suluk Bongkal (KM  46) yang dari pagi telah berada di lokasi untuk mempertahankan kampung halaman.  Sembari itu polisi juga melakukan upaya penahanan Riza Zuhelmy (Ketua Umum  Serikat Tani Riau) beserta beberapa perwakilan masyarakat yang mengikuti  perundingan. Namun hal ini dengan segera direspon oleh warga sehingga sempat  terjadi aksi saling tarik-menarik ketika polisi secara paksa untuk memasukkan  Riza Zuhelmy kedalam mobil yang dikendarai kepolisian. Alhasil masyarakat  berhasil melakukan penyelamatan terhadap rekannya yang mau ditahan dan kemudian  dievakuasi didalam kampung. Situasi sempat mereda dan masyarakat tetap  berbaris-bertahan di depan jalan masuk dusun sembari menyanyikan lagu Indonesia  Raya dan lagu-lagu perjuangan-wajib nasional symbol keteguhan mempertahankan  kampung halaman. Aksi saling mendorong pun sempat terjadi, dari lokasi massa  terdengar kabar bahwa pihak kepolisian sebagian telah bersiap untuk meninggalkan  lokasi, sesaat kemudian kembali sontak dengan kabar pihak kepolisian melakukan  penangkapan terhadap 10 warga dan hendak mengepung dusun melalui jalan masuk  lain. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;SPAN  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen; mso-ansi-language: EN-US"&gt;&lt;o:p&gt;&amp;nbsp;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;SPAN  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen; mso-ansi-language: EN-US"&gt;Dari  jalan PT. Adei P &amp;amp; I yang juga bisa menuju ke dusun telah terlihat rombongan  kepolisian dalam jumlah yang cukup banyak (ratusan) dengan mengendarai mobil  truck kepolisian dan mobil kepolisian lainnya menutup jalan tersebut sehingga  warga panik karena khawatir kampung akan dikepung dan warga tergusur serta  seluruh isi kampung diluluh lantahkan. Proses evakuasi pun dilaksanakan terhadap  beberapa tokoh masyarakat termasuk juru runding yang diutus oleh masyarakat.  Tepat pukul 11.35 WIB ketika proses evakuasi dilakukan bentrokan pun tak  terelakkan ketika polisi memaksa warga untuk mundur dengan tindakan represif dan  menggunakan persenjataan. Gas air mata pun ditembakkan oleh polisi melalui water  cannon kearah warga sehingga membuat kondisi tak terkendali. Kabar yang didapat  dari warga, polisi juga mengeluarkan tembakan dari senjata api (menembakkan  peluru karet) sedikitnya melukai 2 warga terkena tembakan tersebut. Kemudian  pada Pukul 12. 30 WIB polisi berusaha untuk melakukan penangkapan terhadap  Ibu-Ibu namun hal ini coba untuk dicegah oleh salah satu pengurus Komite  Pimpinan Pusat Serikat Tani Riau Antony Fitra karena Ibu-Ibu tersebut ada yang  sedang dalam keadaan hamil dan ada anak-anak, namun upaya tersebut dihadang oleh  pihak kepolisian. Antony Fitra sempat terkena tendangan dari pihak kepolisian  sebanyak 2 kali di bagian kaki dan perut kemudian diseret paksa oleh pihak  kepolisian beserta Ibu-Ibu. Warga yang ditangkap dimasukkan kedalam mobil  kepolisian kemudian pada sekitar pukul 14.00 WIB dibawa ke Mapolsektif Mandau.  &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;SPAN  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen; mso-ansi-language: EN-US"&gt;&lt;o:p&gt;&amp;nbsp;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;SPAN  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen; mso-ansi-language: EN-US"&gt;Dalam  kondisi represif tersebut polisi secara serentak menembakkan gas air mata,  peluru karet dari senjata api serta melakukan pemukulan terhadap warga dengan  menggunakan pentungan sehingga situasi menjadi tak terkendali dan banyak warga  yang terluka, ketika itu warga telah tercerai berai dan mencari tempat  penyelamatan menyusuri belukar dan hutan disekitar kampung. Hal ini dikarenakan  2 helikopter terbang disekitar lokasi kemudian menjatuhkan bahan peledak diatas  rumah warga satu persatu dan ledakan yang keras terjadi, satu persatu rumah  warga terbakar sehingga kondisi semakin tak terkendali. Api pun semakin menjalar  sehingga warga bersembunyi dalam posisi berpencar dan sebagian dievakuasi ke  dalam kampung. Proses penangkapan pun terus dilakukan, disusul serangan darat  oleh Samapta dengan menggunakan senjata api dan kemudian Satuan Polisi Pamong  Praja beserta preman bayaran PT. Arara Abadi melakukan penyerangan terhadap  masyarakat dengan melakukan pemukulan dan penangkapan terhadap masyarakat.  Diakibatkan kondisi yang sangat represif peristiwa ini menelan korban meninggal  dunia 1 jiwa (Putri, Umur 2 Tahun) anak dari warga dusun yang juga merupakan  anggota Serikat Tani Riau akibat lari ketakutan dan masuk kedalam sumur. Jenazah  Putri baru dapat dievakuasi pada malam hari akibat kondisi represif (dilokasi  apabila ada warga yang beraktifitas ditangkap oleh kawanan preman, Satpol PP,  Polisi dan PAM SWAKARSA). Tak hanya berhenti disitu alat berat pun segera  dimobilisasi masuk kedalam kampung untuk membersihkan sisa kebakaran dan meluluh  lantahkan seluruh asset yang dimiliki oleh masyarakat dusun termasuk sanggar  belajar dan rumah ibadah.&lt;SPAN style="mso-spacerun: yes"&gt;&amp;nbsp; &lt;/SPAN&gt;Laporan  yang terakhir diperoleh dari warga sekitar 200 warga termasuk pengurus KPP STR  ditahan di Mapolsektif Mandau, sekitar 200 warga bertahan di dalam kampung dan  lebih dari 400 warga yang sampai sekarang masih berada ditengah hutan dalam  kondisi berpencar dan belum bisa berkomunikasi termasuk warga sekitar desa  tetangga yang ikut bersolidaritas (Desa Melibur, Tasik Serai, Tasik Serai Timur,  Mandi Angin). Jumlah akurat kerugian masyarakat belum dapat dipastikan  dikarenakan sedang berkonsentrasi untuk mengembalikan situasi menjadi kondusif,  sementara sampai saat ini Polisi, Satpol PP, Pam Swakarsa PT. Arara Abadi dan  Preman bayaran mengepung dusun dan memata-matai warga yang bersembunyi.  &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;SPAN  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen; mso-ansi-language: EN-US"&gt;&lt;o:p&gt;&amp;nbsp;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;SPAN  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen; mso-ansi-language: EN-US"&gt;19  Desember 2008 Kepolisian dan Satpol PP menambah ratusan pasukan untuk masuk ke  Suluk Bongkal sebanyak 8 Bus dan 8 truck serta alat berat 3 unit dan beberapa  ekor anjing pelacak.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;SPAN  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen; mso-ansi-language: EN-US"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;HR&gt; &amp;nbsp;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;SPAN  style="FONT-FAMILY: Sylfaen; mso-bidi-font-family: Sylfaen; mso-ansi-language: EN-US"&gt;&lt;o:p&gt;&amp;nbsp;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt;&lt;/DIV&gt; &lt;DIV&gt;Raflis&lt;BR&gt;Kabut Riau&lt;BR&gt;&lt;A  href="http://yas-kabut.blogspot.com/"&gt;http://yas-kabut.blogspot.com/&lt;/A&gt;&lt;BR&gt;&lt;A  href="http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/"&gt;http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/&lt;/A&gt;&lt;BR&gt;&lt;A  href="http://rencanatataruangriau.blogspot.com/"&gt;http://rencanatataruangriau.blogspot.com/&lt;/A&gt;&lt;BR&gt;&lt;A  href="http://riau-forest-fire.blogspot.com/"&gt;http://riau-forest-fire.blogspot.com/&lt;/A&gt;&lt;BR&gt;&amp;nbsp;&lt;BR&gt;Mobile  : 62-812-76189862&lt;BR&gt;Email : &lt;A  href="mailto:raflis.f94@gmail.com"&gt;raflis.f94@gmail.com&lt;/A&gt;&lt;BR&gt;IM: einstein_f94  (YM), raflis_f94 (skype), raflis.f94(Gtalk)&lt;/DIV&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-480456472144178091?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/480456472144178091/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=480456472144178091' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/480456472144178091'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/480456472144178091'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/contoh-kasus-konflik-ruang-perusahaan.html' title='Contoh kasus konflik ruang (Perusahaan VS masyarakat)'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-7729592789350250216</id><published>2008-12-16T13:04:00.001+07:00</published><updated>2008-12-16T13:04:24.928+07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;div style="font-family:arial,helvetica,sans-serif;font-size:10pt"&gt;&lt;div&gt;&lt;meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8"&gt;&lt;meta name="ProgId" content="Word.Document"&gt;&lt;meta name="Generator" content="Microsoft Word 11"&gt;&lt;meta name="Originator" content="Microsoft Word 11"&gt;&lt;link rel="File-List" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CAcer%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_filelist.xml"&gt;&lt;o:smarttagtype namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" name="State"&gt;&lt;/o:smarttagtype&gt;&lt;o:smarttagtype namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" name="City"&gt;&lt;/o:smarttagtype&gt;&lt;o:smarttagtype namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" name="country-region"&gt;&lt;/o:smarttagtype&gt;&lt;o:smarttagtype namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" name="place"&gt;&lt;/o:smarttagtype&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:WordDocument&gt;   &lt;w:View&gt;Normal&lt;/w:View&gt;   &lt;w:Zoom&gt;0&lt;/w:Zoom&gt;   &lt;w:PunctuationKerning/&gt;   &lt;w:ValidateAgainstSchemas/&gt;   &lt;w:SaveIfXMLInvalid&gt;false&lt;/w:SaveIfXMLInvalid&gt;   &lt;w:IgnoreMixedContent&gt;false&lt;/w:IgnoreMixedContent&gt;   &lt;w:AlwaysShowPlaceholderText&gt;false&lt;/w:AlwaysShowPlaceholderText&gt;   &lt;w:Compatibility&gt;    &lt;w:BreakWrappedTables/&gt;    &lt;w:SnapToGridInCell/&gt;    &lt;w:WrapTextWithPunct/&gt;    &lt;w:UseAsianBreakRules/&gt;    &lt;w:DontGrowAutofit/&gt;   &lt;/w:Compatibility&gt;   &lt;w:BrowserLevel&gt;MicrosoftInternetExplorer4&lt;/w:BrowserLevel&gt;  &lt;/w:WordDocument&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:LatentStyles DefLockedState="false" LatentStyleCount="156"&gt;  &lt;/w:LatentStyles&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if !mso]&gt;&lt;object  classid="clsid:38481807-CA0E-42D2-BF39-B33AF135CC4D" id=ieooui&gt;&lt;/object&gt; &lt;style&gt; st1\:*{behavior:url(#ieooui) } &lt;/style&gt; &lt;![endif]--&gt;&lt;style&gt; &lt;!--  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-parent:""; 	margin:0cm; 	margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:12.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} a:link, span.MsoHyperlink 	{color:blue; 	text-decoration:underline; 	text-underline:single;} a:visited, span.MsoHyperlinkFollowed 	{color:purple; 	text-decoration:underline; 	text-underline:single;} span.date 	{mso-style-name:date;} span.judul 	{mso-style-name:judul;} span.reporter 	{mso-style-name:reporter;} @page Section1 	{size:612.0pt 792.0pt; 	margin:72.0pt 90.0pt 72.0pt 90.0pt; 	mso-header-margin:36.0pt; 	mso-footer-margin:36.0pt; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;} --&gt; &lt;/style&gt;&lt;!--[if gte mso 10]&gt; &lt;style&gt;  /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; 	mso-para-margin:0cm; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;} &lt;/style&gt; &lt;![endif]--&gt;  &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span class="date"&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="judul"&gt;Pemerintah Diminta Tidak Memberikan Perluasan HTI untuk PT RAPP&lt;/span&gt;&lt;br style=""&gt; &lt;!--[if !supportLineBreakNewLine]--&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;br&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;br style=""&gt; &lt;!--[endif]--&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;Chaidir Anwar Tanjung&lt;/strong&gt;&lt;span class="reporter"&gt; - detikNews&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span class="date"&gt;Jumat, 12/12/2008 16:26 WIB&lt;/span&gt;&lt;br&gt; &lt;strong&gt;Pekanbaru&lt;/strong&gt; - Pemerintah &lt;st1:country-region w:st="on"&gt;&lt;st1:place w:st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt; diminta tidak lagi memberikan perluasan Hutan Tanaman Industri (HTI) ke PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) hanya karena ancaman PHK ribuan buruhnya. Aksi demo ribuan buruh dinilai hanya rekayasa perusahaan milik Sukanto Tanoto.&lt;br&gt; &lt;br&gt; Penegasan ini disampaikan, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Susanto Kurniawan dalam acara jumpa pers, Jumat (11/12/2008) di Pekanbaru. Menurutnya, aksi demo ribuan buruh yang meminta jangan sampai terjadi PHK di pabrik kertas itu, merupakan rekayasa PT RAPP untuk melakukan penekanan terhadap pemerintah.&lt;br&gt; &lt;br&gt; "Pemerintah Provinsi Riau dan Pusat jangan terjebak dengan aksi ribuan buruh yang terancam di PHK. Itu semua hanya rekayasa PT RAPP dalam melakukan bargaining untuk penambahan hutan tanaman industri mereka. Pemerintah harus jeli melihat persoalan ini, jangan salah langkah," kata Susanto.&lt;br&gt; &lt;br&gt; Dia mengimbau kepada pemerintah dalam memberikan solusi terhadap PHK yang dihadapi PT RAPP tidak dengan memberikan perluasan HTI di hutan alam dan memberikan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.&lt;br&gt; &lt;br&gt; "Kami mengecam sikap manajemen PT RAPP yang menggunakan ancaman PHK massal untuk menekan pemerintah agar memberikan kemudahan memperoleh bahan &lt;st1:city w:st="on"&gt;&lt;st1:place w:st="on"&gt;baku&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt; kayu berasal dari hutan alam," kata Susanto.&lt;br&gt; &lt;br&gt; Menurut Susanto, tidak masuk akal bila PT RAPP saat ini mengklaim kekurangan bahan &lt;st1:city w:st="on"&gt;&lt;st1:place w:st="on"&gt;baku&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt; sebagai temeng untuk mem-PHK ribuan buruhnya. Justru dengan kondisi krisis global saat ini permintaan bubur kertas di pasaran internasional turun drastis. Dengan demikian, secara hitungan ekonomi semestinya PT RAPP kelebihan bahan &lt;st1:city w:st="on"&gt;&lt;st1:place w:st="on"&gt;baku&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt; karena sepinya peminat pasar internasional.&lt;br&gt; &lt;br&gt; "&lt;st1:state w:st="on"&gt;Kan&lt;/st1:state&gt; malah aneh, pembeli produksinya tidak ada, kok malah kekurangan baban &lt;st1:city w:st="on"&gt;&lt;st1:place w:st="on"&gt;baku&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt;. Jadi tidak masuk akal saja, ancaman PHK itu terkait soal kekurangan baban &lt;st1:city w:st="on"&gt;&lt;st1:place w:st="on"&gt;baku&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt; seperti yang diklaim PT RAPP. Ancaman PHK hanya gertak mereka saja, agar segala kasus illegal loggingnya mereka tidak dipersoalkan lagi dan berharap pemerintah memberikan perluasan HTI mereka," kata Susanto.&lt;br&gt; &lt;br&gt; Sebagaimana diketahui, dalam dua hari terakhir, ribuan buruh PT RAPP melakukan aksi demo ke DPRD Kabupaten Pelalawan, dan Kantor Gubernur Riau. Demo ini meminta pemerintah memberikan solusi atas ancaman PHK RAPP. Demo inilah dianggap Jikalahari hanya rekayasa PT RAPP.&lt;br&gt; &lt;br&gt; "Ironisnya saat manajemen PT RAPP mengancam PHK dengan kekurangan bahan baku, di saat yang sama di majalah Forbes Asia, Sukanto Tanoto dinobatkan sebagai orang terkaya di Indonesia," kata Susanto.&lt;b&gt;(cha/djo)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;b&gt;&lt;o:p&gt;&amp;nbsp;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;b&gt;&lt;o:p&gt;&amp;nbsp;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;b&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;;"&gt;&lt;a href="http://www.detiknews.com/read/2008/12/12/162638/1052854/10/pemerintah-diminta-tidak-memberikan-perluasan-hti-untuk-pt-rapp"&gt;http://www.detiknews.com/read/2008/12/12/162638/1052854/10/pemerintah-diminta-tidak-memberikan-perluasan-hti-untuk-pt-rapp&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;br&gt;       &lt;hr size=1&gt; &lt;a href="http://sg.rd.yahoo.com/id/messenger/trueswitch/mailtagline/*http://id.messenger.yahoo.com/invite/"&gt; Mencari semua teman di Yahoo! Messenger? &lt;/a&gt;&lt;br&gt;Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger dengan mudah sekarang!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-7729592789350250216?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/7729592789350250216/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=7729592789350250216' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/7729592789350250216'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/7729592789350250216'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/normal-0-false-false-false_16.html' title=''/><author><name>teddy</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01370137192912321038</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-2749914871975903144</id><published>2008-12-12T22:58:00.000+07:00</published><updated>2008-12-12T22:59:53.383+07:00</updated><title type='text'>Tolak PHK, Ribuan Karyawan RAPP Beraksi di Kantor Gubernur</title><content type='html'>&lt;CENTER&gt;&lt;SPAN class=jdlkecil1&gt;&lt;FONT color=red&gt;Tolak PHK, &lt;/FONT&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;BR&gt;&lt;SPAN  class=jdlberita&gt;&lt;FONT color=black&gt;Ribuan Karyawan RAPP Beraksi di Kantor  Gubernur&lt;/FONT&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/CENTER&gt;&lt;BR&gt;&lt;SPAN class=tanggalberita&gt;Kamis, 11 Desember  2008&lt;/SPAN&gt;&lt;BR&gt;&lt;I&gt;&lt;SPAN class=konten&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN-TOP: 6pt; TEXT-ALIGN: center"&gt;&lt;I&gt;Setelah  beraksi di Pelalawan, kali ini ribuan karyawan PT RAPP beraksi di Jalan Cut Nyak  Dien, depan Kantor Gubernur Riau. Mereka meminta Gubernur mencari solusi atas  PHK yang dilakukan perusahaan.&lt;/I&gt; &lt;/SPAN&gt;&lt;BR&gt;&lt;BR&gt;&lt;/I&gt;&lt;IMG height=222  src="http://www.riautimes.com/images/tolak%20phk%20rapp.jpg" width=296  align=left&gt;&lt;SPAN class=konten&gt;  &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN-TOP: 6pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;B&gt;Pekanbaru,  riautimes-&lt;/B&gt;Setelah sebelumnya melakukan aksi di Pelalawan, kali ini ribuan  karyawan PT RAPP kembali melakukan aksi di Kantor Gubernur Riau. Mereka menola  PHK yang dilakukan oleh PT RAPP. &lt;BR&gt;&lt;BR&gt;Dengan menggunakan beberapa unit bus  dan truk, sekitar 3000an karyawan ini berkumpul di Jalan Cut Nyak Dien.  Akibatnya, satu jalur Jalan Cut Nyak Dien harus ditutup. Sambil berorasi  karyawan meminta agar dapat menghadap Gubernur Riau. &lt;BR&gt;&lt;BR&gt;Beberapa karyawan  yang turut dalam aksi tersebut juga membawa embel-embel bertuliskan  menyelamatkan PT RAPP. Mereka juga menuntut kepastian hokum terhadap konsesi PT  RAPP yang saat ini sedang bermasalah hokum. &lt;BR&gt;&lt;BR&gt;Setelah melakukan doa  bersama agar tuntutannya dikabulkan, 13 orang koorlap aksi diutus untuk masuk  menemui perwakilan dari Pemprov Riau, Kadisnaker Abdul Latif serta Kepala Biro  Hukum Pemprov Riau. &lt;BR&gt;&lt;BR&gt;Hingga berita ini ditulis, dalam cuaca Pekanbaru  yang mendung aksi ribuan karyawan PT RAPP ini masih terus  berlanjut&lt;B&gt;**Andi&lt;/B&gt;&lt;/P&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-2749914871975903144?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/2749914871975903144/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=2749914871975903144' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/2749914871975903144'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/2749914871975903144'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/tolak-phk-ribuan-karyawan-rapp-beraksi.html' title='Tolak PHK, Ribuan Karyawan RAPP Beraksi di Kantor Gubernur'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-2191805570041203674</id><published>2008-12-12T22:31:00.001+07:00</published><updated>2008-12-12T22:31:49.695+07:00</updated><title type='text'>Manajemen belum lapor ke Depnakertrans, RAPP akan PHK 1.000 karyawan</title><content type='html'>&lt;H3&gt;&amp;nbsp;&lt;/H3&gt;&lt;SPAN class=source&gt;-- Bisnis Indonesia - Friday, 21 November 2008  --&lt;/SPAN&gt;  &lt;DIV  style="MARGIN: 10px 0px 0px; WIDTH: 98%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;STRONG&gt;JAKARTA:  PT Riau Andalan Pulp &amp;amp; Paper (RAPP) akan mem-PHK lebih dari 1.000 karyawan  dan merumahkan 1.000 karyawan lainnya, akibat kelangkaan pasokan kayu dan dampak  dari krisis ekonomi global.&lt;BR&gt;&lt;BR&gt;&lt;/STRONG&gt;"Besok [hari ini], secara formal  kami akan mengumumkan kepada para karyawan kami. Kemudian dilanjutkan dengan  proses yang diwajibkan, sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Presiden  Direktur RAPP Rudi Fajar, di Pekanbaru, kemarin.&lt;BR&gt;&lt;BR&gt;Dia menyebutkan RAPP  sudah menghadapi masalah keterbatasan pasokan kayu sejak awal tahun  lalu.&lt;BR&gt;&lt;BR&gt;Perseroan membutuhkan pasokan bahan baku berupa kayu untuk  memproduksi bubur kertas (pulp) dan kertas.&lt;BR&gt;&lt;BR&gt;Menurut Public Relation  Manager RAPP Troy Pantouw, sejak 3 bulan terakhir, volume produksi perseroan  turun menjadi 2.000 ton-3.000 ton per hari dari sebelumnya 6.000 ton-7.000 ton  per hari.&lt;BR&gt;&lt;BR&gt;Masalah bahan baku RAPP itu diawali oleh aksi penanganan  pembalakan liar (illegal logging) yang dilakukan oleh pihak Kepolisian sejak  awal tahun lalu.&lt;BR&gt;&lt;BR&gt;Rudi menambahkan krisis ekonomi global juga telah  membuat biaya produksi semakin tinggi, sehingga pemutusan hubungan kerja (PHK)  harus dilakukan.&lt;BR&gt;&lt;BR&gt;Namun, Ketua Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau  (Jikalahari) Susanto Kurniawan mengatakan masalah kelangkaan bahan baku tersebut  seharusnya tidak terjadi apabila RAPP memang melakukan penanaman pohon di lahan  yang mereka miliki.&lt;BR&gt;&lt;BR&gt;Izin yang diperoleh RAPP untuk mengelola hutan  tanaman industri (HTI) sejak 1994, menurut Susanto, sudah lebih dari cukup untuk  memenuhi kebutuhan produksi perseroan, sehingga tidak akan terganggu dengan  operasi penanganan pembalakan liar.&lt;BR&gt;&lt;BR&gt;"Masalahnya mereka [RAPP] terlalu  manja. Hanya menebang kayu, tetapi lupa menanam yang pada akhirnya berdampak  pada pasokan kayu," kata Susanto yang dihubungi terpisah.&lt;BR&gt;&lt;BR&gt;&lt;STRONG&gt;Belum  ada laporan&lt;/STRONG&gt;&lt;BR&gt;&lt;BR&gt;Kendati telah mengumumkan rencana PHK terhadap lebih  dari 1.000 karyawan dan merumahkan 1.000 karyawan lainnya telah diumumkan kepada  media, manajemen RAPP ternyata belum memberikan informasi tersebut kepada  Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans).&lt;BR&gt;&lt;BR&gt;"Belum ada  pemberitahuan ke Depnakertrans soal itu [rencana RAPP untuk mem-PHK dan  merumahkan karyawan]. Perusahaan di sektor itu baru ada dalam rencana  pemantauan," ujar Andi Syahrul Pangerang, Direktur Direktorat Kelembagaan dan  Pemasyarakatan Hubungan Industrial Depnakertrans, saat dihubungi, tadi  malam.&lt;BR&gt;&lt;BR&gt;Dari permohonan sejumlah perusahaan kepada Depnakertrans untuk  merumahkan karyawan, tidak ada yang berasal dari RAPP.&lt;BR&gt;&lt;BR&gt;Nanang Rofandi,  Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), juga mengaku belum  mendengar rencana RAPP untuk mem-PHK dan merumahkan karyawannya  tersebut.&lt;BR&gt;&lt;BR&gt;Mansyur, Ketua Umum Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI),  mengatakan penjualan pulp di pasar internasional sedang anjlok merupakan  penyebab industri di sektor itu mengalami kerugian besar.&lt;BR&gt;&lt;BR&gt;"Tidak menutup  kemungkinan perusahaan atau industri pulp lainnya yang terus-menerus mengalami  kerugian bisa diambil alih atau menjual sahamnya kepada perusahaan lain," ujar  Mansyur. (k12/Erwin Tambunan/Yeni H. Simanjuntak)  (redaksi@bisnis.co.id)&lt;/DIV&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-2191805570041203674?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/2191805570041203674/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=2191805570041203674' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/2191805570041203674'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/2191805570041203674'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/manajemen-belum-lapor-ke-depnakertrans.html' title='Manajemen belum lapor ke Depnakertrans, RAPP akan PHK 1.000 karyawan'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-3471842856373948841</id><published>2008-12-11T02:05:00.001+07:00</published><updated>2008-12-11T02:05:44.098+07:00</updated><title type='text'>Pernyataan Sikap ALIANSI PERJUANGAN untuk BURUH RIAU</title><content type='html'>&lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: center"  align=center&gt;&lt;B&gt;Pernyataan Sikap ALIANSI PERJUANGAN BURUH RIAU&lt;?xml:namespace  prefix = o ns = "urn:schemas-microsoft-com:office:office" /&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/B&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: center"  align=center&gt;&lt;B&gt;&lt;o:p&gt;&amp;nbsp;&lt;/o:p&gt;&lt;/B&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal  style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify; tab-stops: list 2.0in"&gt;&lt;SPAN  style="FONT-SIZE: 12pt"&gt;Industri berbasis hutan dan lahan adalah salah satu  sumber penting aktivitas ekonomi di Indonesia yang memberikan sumbangan terhadap  pendapatan, dimana berbagai kebijakan memberikan ruang untuk keberlanjutan usaha  dengan meminimalisir dampak ekologi dan social yang mungkin terjadi.  &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal  style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify; tab-stops: list 2.0in"&gt;&lt;SPAN  style="FONT-SIZE: 12pt"&gt;&lt;o:p&gt;&amp;nbsp;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal  style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify; tab-stops: list 2.0in"&gt;&lt;SPAN  style="FONT-SIZE: 12pt"&gt;Sisi lain harus diakui bahwa industry perkayuan  memberikan peluang tenaga kerja yang&lt;SPAN style="mso-spacerun: yes"&gt;&amp;nbsp;  &lt;/SPAN&gt;cukup besar, tetapi sebaliknya jika indutri perkayuan tidak melakukan  perencanaan matang terhadap keberlanjutan usaha maka PHK akan menimbulkan  gejolak social yang juga cukup besar.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal  style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify; tab-stops: list 2.0in"&gt;&lt;SPAN  style="FONT-SIZE: 12pt"&gt;&lt;o:p&gt;&amp;nbsp;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal  style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify; tab-stops: list 2.0in"&gt;&lt;SPAN  style="FONT-SIZE: 12pt"&gt;Perlu ada langkah kongkrit pemerintah untuk melakukan  upaya-upaya penangganan dengan tetap berjalan sesuai koridor hokum yang berlaku  di Indonesia.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal  style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify; tab-stops: list 2.0in"&gt;&lt;SPAN  style="FONT-SIZE: 12pt"&gt;&lt;o:p&gt;&amp;nbsp;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal  style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify; tab-stops: list 2.0in"&gt;&lt;SPAN  style="FONT-SIZE: 12pt"&gt;Kami Aliansi Perjuangan Buruh Riau (APBR) mendukung  pernyataan sikap dari Aliansi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Riau Komplek yang  menolak PHK missal dan perlu percepatan proses hokum kasus-kasus kejahatan hutan  yang terjadi. Dari ke-7 pernyataan sikap yang disampaikan oleh Serikat Pekerja/  Serikat Buruh Riau Komplek, maka kami memberikan pernyataan sebagai  berikut:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal  style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify; tab-stops: list 2.0in"&gt;&lt;SPAN  style="FONT-SIZE: 12pt"&gt;&lt;o:p&gt;&amp;nbsp;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;OL style="MARGIN-TOP: 0in" type=1&gt;   &lt;LI class=MsoNormal    style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify; tab-stops: list .5in; mso-list: l0 level1 lfo1"&gt;&lt;SPAN    style="FONT-SIZE: 12pt"&gt;Menolak PHK Massal yang mengakibatkan gejolak social    dan merusak sendi-sendi ekonomi dengan memberikan jaminan serta perlindungan    kepada pekerja dari ancaman PHK&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/LI&gt;   &lt;LI class=MsoNormal    style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify; tab-stops: list .5in; mso-list: l0 level1 lfo1"&gt;&lt;SPAN    style="FONT-SIZE: 12pt"&gt;Pemerintah harus mengambil alih PT RAPP sehingga    permasalahan tenaga kerja dan kepailitan dapat  teratasi.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/LI&gt;   &lt;LI class=MsoNormal    style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify; tab-stops: list .5in; mso-list: l0 level1 lfo1"&gt;&lt;SPAN    style="FONT-SIZE: 12pt"&gt;Pemerintah harus melakukan identifikasi dan verifikasi    perizinan agar ada kepastian terhadap lahan dan juga kepastian    hukum&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/LI&gt;   &lt;LI class=MsoNormal    style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify; tab-stops: list .5in; mso-list: l0 level1 lfo1"&gt;&lt;SPAN    style="FONT-SIZE: 12pt"&gt;Pemerintah harus melakukan audit tenaga kerja asing,    local dan termasuk bahan baku&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/LI&gt;   &lt;LI class=MsoNormal    style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify; tab-stops: list .5in; mso-list: l0 level1 lfo1"&gt;&lt;SPAN    style="FONT-SIZE: 12pt"&gt;Mempercepat proses hokum terhadap perizinan industry    perkayuaan sehingga sampai pada kejelasan status  hukum&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/LI&gt;&lt;/OL&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;SPAN  style="FONT-SIZE: 12pt"&gt;&lt;o:p&gt;&amp;nbsp;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;SPAN  style="FONT-SIZE: 12pt"&gt;Kepada kaum buruh sekalian, kami menyerukan agar  mengobarkan semangat perlawanan terhadap penjajah-neoliberalisme! Bersama-sama  membangun serikat buruh progressif yang mempunyai garis demarkasi jelas antara  penghisap dan kaum terhisap. Ayo berjuang untuk kesejahteraan kita! KAUM BURUH  SE-DUNIA, BERSATULAH!&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;SPAN  style="FONT-SIZE: 12pt"&gt;&lt;o:p&gt;&amp;nbsp;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: center"  align=center&gt;&lt;B&gt;&lt;SPAN style="FONT-SIZE: 14pt"&gt;HIDUP PERSATUAN PERJUANGAN MELAWAN  PENJAJAH-NEOLIBERAL!&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/B&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: center"  align=center&gt;&lt;SPAN style="FONT-SIZE: 12pt"&gt;Pekanbaru, 11 Desember  2008&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: center"  align=center&gt;&lt;SPAN style="FONT-SIZE: 12pt"&gt;&lt;o:p&gt;&amp;nbsp;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/P&gt; &lt;TABLE class=MsoTableGrid  style="BORDER-COLLAPSE: collapse; mso-yfti-tbllook: 480; mso-padding-alt: 0in 5.4pt 0in 5.4pt"  cellSpacing=0 cellPadding=0 border=0&gt;   &lt;TBODY&gt;   &lt;TR style="mso-yfti-irow: 0; mso-yfti-firstrow: yes; mso-yfti-lastrow: yes"&gt;     &lt;TD      style="BORDER-RIGHT: #ece9d8; PADDING-RIGHT: 5.4pt; BORDER-TOP: #ece9d8; PADDING-LEFT: 5.4pt; PADDING-BOTTOM: 0in; BORDER-LEFT: #ece9d8; WIDTH: 274.75pt; PADDING-TOP: 0in; BORDER-BOTTOM: #ece9d8; BACKGROUND-COLOR: transparent"      vAlign=top width=366&gt;       &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: center"        align=center&gt;&lt;B&gt;&lt;SPAN style="FONT-SIZE: 12pt"&gt;Koordinator        Umum,&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/B&gt;&lt;/P&gt;       &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: center"        align=center&gt;&lt;B&gt;&lt;SPAN        style="FONT-SIZE: 12pt"&gt;&lt;o:p&gt;&amp;nbsp;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/B&gt;&lt;/P&gt;       &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: center"        align=center&gt;&lt;B&gt;&lt;SPAN        style="FONT-SIZE: 12pt"&gt;&lt;o:p&gt;&amp;nbsp;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/B&gt;&lt;/P&gt;       &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: center"        align=center&gt;&lt;B&gt;&lt;SPAN        style="FONT-SIZE: 12pt"&gt;&lt;o:p&gt;&amp;nbsp;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/B&gt;&lt;/P&gt;       &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: center"        align=center&gt;&lt;B&gt;&lt;SPAN style="FONT-SIZE: 12pt"&gt;Rinaldi,        S.Sos&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/B&gt;&lt;/P&gt;&lt;/TD&gt;     &lt;TD      style="BORDER-RIGHT: #ece9d8; PADDING-RIGHT: 5.4pt; BORDER-TOP: #ece9d8; PADDING-LEFT: 5.4pt; PADDING-BOTTOM: 0in; BORDER-LEFT: #ece9d8; WIDTH: 274.75pt; PADDING-TOP: 0in; BORDER-BOTTOM: #ece9d8; BACKGROUND-COLOR: transparent"      vAlign=top width=366&gt;       &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: center"        align=center&gt;&lt;B&gt;&lt;SPAN style="FONT-SIZE: 12pt"&gt;Sekretaris        Umum,&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/B&gt;&lt;/P&gt;       &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: center"        align=center&gt;&lt;B&gt;&lt;SPAN        style="FONT-SIZE: 12pt"&gt;&lt;o:p&gt;&amp;nbsp;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/B&gt;&lt;/P&gt;       &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: center"        align=center&gt;&lt;B&gt;&lt;SPAN        style="FONT-SIZE: 12pt"&gt;&lt;o:p&gt;&amp;nbsp;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/B&gt;&lt;/P&gt;       &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: center"        align=center&gt;&lt;B&gt;&lt;SPAN        style="FONT-SIZE: 12pt"&gt;&lt;o:p&gt;&amp;nbsp;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/B&gt;&lt;/P&gt;       &lt;P class=MsoNormal style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: center"        align=center&gt;&lt;B&gt;&lt;SPAN style="FONT-SIZE: 12pt"&gt;Bambang Aswandy,        SE&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/SPAN&gt;&lt;/B&gt;&lt;/P&gt;&lt;/TD&gt;&lt;/TR&gt;&lt;/TBODY&gt;&lt;/TABLE&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-3471842856373948841?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/3471842856373948841/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=3471842856373948841' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/3471842856373948841'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/3471842856373948841'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/pernyataan-sikap-aliansi-perjuangan.html' title='Pernyataan Sikap ALIANSI PERJUANGAN untuk BURUH RIAU'/><author><name>Raflis</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06299832403562992638</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_L_Ys6eTcS6w/R1akQwL6GJI/AAAAAAAAAEE/0JwFihmfsgw/S220/100_25755.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-2448563959221348110</id><published>2008-12-10T18:44:00.001+07:00</published><updated>2008-12-10T18:44:23.212+07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;div style="font-family:arial,helvetica,sans-serif;font-size:10pt"&gt;&lt;div&gt;&lt;meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8"&gt;&lt;meta name="ProgId" content="Word.Document"&gt;&lt;meta name="Generator" content="Microsoft Word 11"&gt;&lt;meta name="Originator" content="Microsoft Word 11"&gt;&lt;link rel="File-List" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CAcer%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_filelist.xml"&gt;&lt;o:smarttagtype namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" name="country-region"&gt;&lt;/o:smarttagtype&gt;&lt;o:smarttagtype namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" name="place"&gt;&lt;/o:smarttagtype&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:WordDocument&gt;   &lt;w:View&gt;Normal&lt;/w:View&gt;   &lt;w:Zoom&gt;0&lt;/w:Zoom&gt;   &lt;w:PunctuationKerning/&gt;   &lt;w:ValidateAgainstSchemas/&gt;   &lt;w:SaveIfXMLInvalid&gt;false&lt;/w:SaveIfXMLInvalid&gt;   &lt;w:IgnoreMixedContent&gt;false&lt;/w:IgnoreMixedContent&gt;   &lt;w:AlwaysShowPlaceholderText&gt;false&lt;/w:AlwaysShowPlaceholderText&gt;   &lt;w:Compatibility&gt;    &lt;w:BreakWrappedTables/&gt;    &lt;w:SnapToGridInCell/&gt;    &lt;w:WrapTextWithPunct/&gt;    &lt;w:UseAsianBreakRules/&gt;    &lt;w:DontGrowAutofit/&gt;   &lt;/w:Compatibility&gt;   &lt;w:BrowserLevel&gt;MicrosoftInternetExplorer4&lt;/w:BrowserLevel&gt;  &lt;/w:WordDocument&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:LatentStyles DefLockedState="false" LatentStyleCount="156"&gt;  &lt;/w:LatentStyles&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if !mso]&gt;&lt;object  classid="clsid:38481807-CA0E-42D2-BF39-B33AF135CC4D" id=ieooui&gt;&lt;/object&gt; &lt;style&gt; st1\:*{behavior:url(#ieooui) } &lt;/style&gt; &lt;![endif]--&gt;&lt;style&gt; &lt;!--  /* Font Definitions */  @font-face 	{font-family:"Trebuchet MS"; 	panose-1:2 11 6 3 2 2 2 2 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:647 0 0 0 159 0;}  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-parent:""; 	margin:0cm; 	margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:12.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} a:link, span.MsoHyperlink 	{color:blue; 	text-decoration:underline; 	text-underline:single;} a:visited, span.MsoHyperlinkFollowed 	{color:purple; 	text-decoration:underline; 	text-underline:single;} p 	{mso-margin-top-alt:auto; 	margin-right:0cm; 	mso-margin-bottom-alt:auto; 	margin-left:0cm; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:12.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} span.small 	{mso-style-name:small;} @page Section1 	{size:612.0pt 792.0pt; 	margin:72.0pt 90.0pt 72.0pt 90.0pt; 	mso-header-margin:36.0pt; 	mso-footer-margin:36.0pt; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;} --&gt; &lt;/style&gt;&lt;!--[if gte mso 10]&gt; &lt;style&gt;  /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; 	mso-para-margin:0cm; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;} &lt;/style&gt; &lt;![endif]--&gt;  &lt;p&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size: 13.5pt; font-family: &amp;quot;Trebuchet MS&amp;quot;;"&gt;Tujuh Butir Pernyataan Sikap Karyawan PT RAPP&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br&gt; &lt;span class="small"&gt;10 Dec 2008 17:53 wib&lt;/span&gt;&lt;br&gt; &lt;span style="color: brown;"&gt;ad&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 12pt;"&gt;&lt;strong&gt;PEKANBARU (RiauInfo)&lt;/strong&gt; - Sebanyak sekitar 3.000 karyawan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Rabu (10/12) menggelar aksi unjukrasa. Aksi ini mereka gelar untuk memprotes PHK yang dilakukan perusahaan itu sekaligus menggugah aparat terkait memperhatikan nasib mereka. &lt;br&gt; &lt;br&gt; Dalam kesempatan itu mereka membacakan pernyataan sikap terkait dengan permasalahan yang mereka tuntut. Pernyataan sikap itu terdiri dari tujuh butir. Masing-masing berbunyi sebagai berikut:&lt;br&gt; &lt;br&gt; 1. Menolak PHK massal karena PHK massal dapat merusak sendi-sendi perekonomian dan meminta kepada pemerintah memberikan jaminan serta perlindungan kepada pekerja dari ancaman PHK.&lt;br&gt; &lt;br&gt; 2. Meminta kepada DPRD dan Pemkab Pelalawan, Pemprov dan Pempus untuk secepatnya mengambil langkaj-langkah penyelamatan untuk kelangsungan usaha PT RAPP yang terancam tutup.&lt;br&gt; &lt;br&gt; 3. Meminta kepada pemerintah dengan segera melakukan langkah=langkah nyata membuat solusi yang tepat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di PT RAPP.&lt;br&gt; &lt;br&gt; 4. Meminta kepada pemerintah melindungi industri pulp dan kertas dalam negeri dari ancaman dan intervensi pihak asing.&lt;br&gt; &lt;br&gt; 5. Meminta kepada pemerintah untuk mempercepat seta menyelesaikan proses hukum terkait kasus illegal loging di Riau yang telah merugikan negara.&lt;br&gt; &lt;br&gt; 6. Meminta pemerintah dan pengusaha agar mengotpimalkan pemakaian tenaga kerja lokal dan memperkecil pemakaian tenaga kerja asing sebagai perwujudan transfer/alih teknologi menuju industri pulp dan kertas &lt;st1:country-region w:st="on"&gt;&lt;st1:place w:st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt; yang tangguh.&lt;br&gt; &lt;br&gt; 7. Meminta kepada pemerintah, pengusaha, masyarakat adat dan serikat pekerja untuk dapat duduk bersama secepatnya dalam menyelesaikan krisis yang terjadi di PT RAPP.&lt;strong&gt;(ad)&lt;/strong&gt; &lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;o:p&gt;&amp;nbsp;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;    &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;o:p&gt;&amp;nbsp;sumber :&amp;nbsp; &lt;/o:p&gt;&lt;a href="http://riauinfo.com/main/news.php?c=1&amp;amp;id=7595"&gt;http://riauinfo.com/main/news.php?c=1&amp;amp;id=7595&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;  &lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;br&gt;       &lt;hr size=1&gt; &lt;a href="http://sg.rd.yahoo.com/id/messenger/trueswitch/mailtagline/*http://id.messenger.yahoo.com/invite/"&gt; Mencari semua teman di Yahoo! Messenger? &lt;/a&gt;&lt;br&gt;Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger dengan mudah sekarang!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-2448563959221348110?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/2448563959221348110/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=2448563959221348110' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/2448563959221348110'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/2448563959221348110'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/normal-0-false-false-false_10.html' title=''/><author><name>teddy</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01370137192912321038</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-481317536927250869</id><published>2008-12-10T18:42:00.001+07:00</published><updated>2008-12-10T18:42:06.767+07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;div style="font-family:arial,helvetica,sans-serif;font-size:10pt"&gt;&lt;div&gt;&lt;meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8"&gt;&lt;meta name="ProgId" content="Word.Document"&gt;&lt;meta name="Generator" content="Microsoft Word 11"&gt;&lt;meta name="Originator" content="Microsoft Word 11"&gt;&lt;link rel="File-List" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CAcer%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_filelist.xml"&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:WordDocument&gt;   &lt;w:View&gt;Normal&lt;/w:View&gt;   &lt;w:Zoom&gt;0&lt;/w:Zoom&gt;   &lt;w:PunctuationKerning/&gt;   &lt;w:ValidateAgainstSchemas/&gt;   &lt;w:SaveIfXMLInvalid&gt;false&lt;/w:SaveIfXMLInvalid&gt;   &lt;w:IgnoreMixedContent&gt;false&lt;/w:IgnoreMixedContent&gt;   &lt;w:AlwaysShowPlaceholderText&gt;false&lt;/w:AlwaysShowPlaceholderText&gt;   &lt;w:Compatibility&gt;    &lt;w:BreakWrappedTables/&gt;    &lt;w:SnapToGridInCell/&gt;    &lt;w:WrapTextWithPunct/&gt;    &lt;w:UseAsianBreakRules/&gt;    &lt;w:DontGrowAutofit/&gt;   &lt;/w:Compatibility&gt;   &lt;w:BrowserLevel&gt;MicrosoftInternetExplorer4&lt;/w:BrowserLevel&gt;  &lt;/w:WordDocument&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:LatentStyles DefLockedState="false" LatentStyleCount="156"&gt;  &lt;/w:LatentStyles&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;style&gt; &lt;!--  /* Font Definitions */  @font-face 	{font-family:"Trebuchet MS"; 	panose-1:2 11 6 3 2 2 2 2 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:647 0 0 0 159 0;}  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-parent:""; 	margin:0cm; 	margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:12.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} a:link, span.MsoHyperlink 	{color:blue; 	text-decoration:underline; 	text-underline:single;} a:visited, span.MsoHyperlinkFollowed 	{color:purple; 	text-decoration:underline; 	text-underline:single;} p 	{mso-margin-top-alt:auto; 	margin-right:0cm; 	mso-margin-bottom-alt:auto; 	margin-left:0cm; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:12.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} @page Section1 	{size:612.0pt 792.0pt; 	margin:72.0pt 90.0pt 72.0pt 90.0pt; 	mso-header-margin:36.0pt; 	mso-footer-margin:36.0pt; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;} --&gt; &lt;/style&gt;&lt;!--[if gte mso 10]&gt; &lt;style&gt;  /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; 	mso-para-margin:0cm; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;} &lt;/style&gt; &lt;![endif]--&gt;  &lt;meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8"&gt;&lt;meta name="ProgId" content="Word.Document"&gt;&lt;meta name="Generator" content="Microsoft Word 11"&gt;&lt;meta name="Originator" content="Microsoft Word 11"&gt;&lt;link rel="File-List" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CAcer%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_filelist.xml"&gt;&lt;o:smarttagtype namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" name="City"&gt;&lt;/o:smarttagtype&gt;&lt;o:smarttagtype namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" name="place"&gt;&lt;/o:smarttagtype&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:WordDocument&gt;   &lt;w:View&gt;Normal&lt;/w:View&gt;   &lt;w:Zoom&gt;0&lt;/w:Zoom&gt;   &lt;w:PunctuationKerning/&gt;   &lt;w:ValidateAgainstSchemas/&gt;   &lt;w:SaveIfXMLInvalid&gt;false&lt;/w:SaveIfXMLInvalid&gt;   &lt;w:IgnoreMixedContent&gt;false&lt;/w:IgnoreMixedContent&gt;   &lt;w:AlwaysShowPlaceholderText&gt;false&lt;/w:AlwaysShowPlaceholderText&gt;   &lt;w:Compatibility&gt;    &lt;w:BreakWrappedTables/&gt;    &lt;w:SnapToGridInCell/&gt;    &lt;w:WrapTextWithPunct/&gt;    &lt;w:UseAsianBreakRules/&gt;    &lt;w:DontGrowAutofit/&gt;   &lt;/w:Compatibility&gt;   &lt;w:BrowserLevel&gt;MicrosoftInternetExplorer4&lt;/w:BrowserLevel&gt;  &lt;/w:WordDocument&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:LatentStyles DefLockedState="false" LatentStyleCount="156"&gt;  &lt;/w:LatentStyles&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if !mso]&gt;&lt;object  classid="clsid:38481807-CA0E-42D2-BF39-B33AF135CC4D" id=ieooui&gt;&lt;/object&gt; &lt;style&gt; st1\:*{behavior:url(#ieooui) } &lt;/style&gt; &lt;![endif]--&gt;&lt;style&gt; &lt;!--  /* Font Definitions */  @font-face 	{font-family:"Trebuchet MS"; 	panose-1:2 11 6 3 2 2 2 2 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:647 0 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:Verdana; 	panose-1:2 11 6 4 3 5 4 4 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:536871559 0 0 0 415 0;}  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-parent:""; 	margin:0cm; 	margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:12.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} a:link, span.MsoHyperlink 	{color:blue; 	text-decoration:underline; 	text-underline:single;} a:visited, span.MsoHyperlinkFollowed 	{color:purple; 	text-decoration:underline; 	text-underline:single;} p 	{mso-margin-top-alt:auto; 	margin-right:0cm; 	mso-margin-bottom-alt:auto; 	margin-left:0cm; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:12.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} @page Section1 	{size:612.0pt 792.0pt; 	margin:72.0pt 90.0pt 72.0pt 90.0pt; 	mso-header-margin:36.0pt; 	mso-footer-margin:36.0pt; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;} --&gt; &lt;/style&gt;&lt;!--[if gte mso 10]&gt; &lt;style&gt;  /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; 	mso-para-margin:0cm; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;} &lt;/style&gt; &lt;![endif]--&gt;  &lt;p&gt;&lt;span style="font-size: 7.5pt; font-family: Verdana; color: black;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"&gt;&lt;br&gt; &lt;/span&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="font-size: 18pt; font-family: Verdana; color: brown;"&gt;Ribuan Karyawan PT. RAPP Demo Tolak PHK Jilid II &lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana; color: black;"&gt;&lt;br&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 7.5pt; font-family: Verdana; color: black;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-size: 7.5pt; font-family: Verdana; color: black;"&gt;&lt;br&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-size: 7.5pt; font-family: Verdana; color: black;"&gt;Rabu, 10 Desember 2008 14:25&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"&gt;&lt;br&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana; color: black;"&gt;&lt;i&gt;Karyawan PT. RAPP tak bisa lagi bekerja dengan tenang. Tak ingin krisis bahan baku berlanjut pada PHK jilid II, ribuan karyawan menggelar demo. &lt;/i&gt;&lt;br&gt; &lt;br&gt; Riauterkini-PEKANBARU- Ribuan karyawan PT. Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) menggelar unjuk rasa, Rabu (10/12). Aksi yang diikuti sekitar 3.500 karyawan tersebut digelar untuk menggugah perhatian pemerintah agar membantu perusahaan kertas raksasa itu mengatasi krisis bahan &lt;st1:city w:st="on"&gt;&lt;st1:place w:st="on"&gt;baku&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt; yang menjadi penyebab stabilitas produksi terganggu. Kondisi tersebut menyebabkan menejemen RAPP terpaksa merencanakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perumahan ribuan pekerja. Meskipun diguncang demo besar-besaran, namun aktivitas perusahaan tak sampai terhenti, karena sebagian karyawan tetap dipersilahkan bekerja.&lt;br&gt; &lt;br&gt; Aksi diawali dengan mobilisasi &lt;st1:city w:st="on"&gt;&lt;st1:place w:st="on"&gt;massa&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt; di Pos I PT. RAPP. Di lokasi tersebut pekerja menggelar aksi dengan bergantian berorasi. Mereka meminta kepada perusahaan untuk tidak melanjutkan rencana PHK jilid II. Saat ini telah 482 karyawan di-PHK dan 500 karyawan dirumahkan. Padahal rencananya 1.000 karyawan akan di-PHK dan seribu lagi akan dirumahkan. &lt;br&gt; &lt;br&gt; "Kami menolak rencana PHK jilid II. Kami ingin semua pihak peduli dan membantu perusahaan mengatasi krisis bahan &lt;st1:city w:st="on"&gt;&lt;st1:place w:st="on"&gt;baku&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt; agar produksi perusahaan kembali stabil dan rencana PHK bisa dibatalkan," pinta Ketua Serikat Pekerja (SP) PT. RAPP Hamdani kepada riauterkini. &lt;br&gt; &lt;br&gt; Selain itu para karyawan juga menuntut agar perusahaan memulangkan para tenaga kerja asing (TKA)yang digaji besar, sementara tugas mereka bisa juga dilaksanakan oleh tenaga kerja lokal. Menurut Hamdani di RAPP ada sekitar 100 TKA dari berbagai negara.&lt;br&gt; &lt;br&gt; Aksi karyawan langsung ditemui Dirut Rudi Fajar dan sejumlah staf. Kepada karyawan Rudi menjamin tidak akan terjadi PHK lanjutan, jika krisis bahan &lt;st1:city w:st="on"&gt;&lt;st1:place w:st="on"&gt;baku&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt; bisa segera diatasi dan produksi perusahaan bisa kembali stabil. &lt;br&gt; &lt;br&gt; Setelah itu, aksi dilanjutkan ke kantor Bupati Pelalawan. Pelaksana tugas (Plt) Bupati Pelalawan Rustam Efendi langsung menemui pengunjuk rasa dan berjanji akan membantu sebisa mungkin untuk mengatasi masalah yang tengah dihadapi perusahaan. &lt;br&gt; &lt;br&gt; Aksi terakhir digelar di DPRD Pelalwan. Pengunjuk rasa diterima Komisi A yang diketuai Ramli. Kepada pengunjuk rasan Ramli juga menyampaikan janji memberi dukungan politis kepada RAPP untuk dapat mengatasi krisis bahan &lt;st1:city w:st="on"&gt;&lt;st1:place w:st="on"&gt;baku&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt;. Tak puas sekedar mendapat dukungan lisan, pengunjuk rasa minta DPRD Pelalawan membuat pernyataan tertulis. &lt;br&gt; &lt;br&gt; Sampai saat ini aksi masih berlangsung. Untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang tak diinginkan, polisi melakukan pengamanan. Wakapolres Pelalawan Kompol Sukito langsung memimpin pengamanan di lapangan.***(mad)&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;sumber :&amp;nbsp; &lt;strong&gt;&lt;span style="font-size: 13.5pt; font-family: &amp;quot;Trebuchet MS&amp;quot;;"&gt;&lt;a href="http://riauterkini.com/usaha.php?arr=22003"&gt;&lt;span style="font-weight: normal;"&gt;http://riauterkini.com/usaha.php?arr=22003&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;br&gt;       &lt;hr size=1&gt; &lt;a href="http://sg.rd.yahoo.com/id/messenger/trueswitch/mailtagline/*http://id.messenger.yahoo.com/invite/"&gt; Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat.&lt;/a&gt;&lt;br&gt;Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-481317536927250869?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/481317536927250869/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=481317536927250869' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/481317536927250869'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/481317536927250869'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/normal-0-false-false-false.html' title=''/><author><name>teddy</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01370137192912321038</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-851996341422317917</id><published>2008-12-07T22:56:00.001+07:00</published><updated>2008-12-07T22:56:34.644+07:00</updated><title type='text'>DUNIA, SAATNYA HEMAT KERTAS</title><content type='html'>&lt;meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8"&gt;&lt;meta name="ProgId" content="Word.Document"&gt;&lt;meta name="Generator" content="Microsoft Word 11"&gt;&lt;meta name="Originator" content="Microsoft Word 11"&gt;&lt;link rel="File-List" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cayu%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_filelist.xml"&gt;&lt;o:smarttagtype namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" name="country-region"&gt;&lt;/o:smarttagtype&gt;&lt;o:smarttagtype namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" name="place"&gt;&lt;/o:smarttagtype&gt;&lt;o:smarttagtype namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" name="City"&gt;&lt;/o:smarttagtype&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:WordDocument&gt;   &lt;w:View&gt;Normal&lt;/w:View&gt;   &lt;w:Zoom&gt;0&lt;/w:Zoom&gt;   &lt;w:PunctuationKerning/&gt;   &lt;w:ValidateAgainstSchemas/&gt;   &lt;w:SaveIfXMLInvalid&gt;false&lt;/w:SaveIfXMLInvalid&gt;   &lt;w:IgnoreMixedContent&gt;false&lt;/w:IgnoreMixedContent&gt;   &lt;w:AlwaysShowPlaceholderText&gt;false&lt;/w:AlwaysShowPlaceholderText&gt;   &lt;w:Compatibility&gt;    &lt;w:BreakWrappedTables/&gt;    &lt;w:SnapToGridInCell/&gt;    &lt;w:WrapTextWithPunct/&gt;    &lt;w:UseAsianBreakRules/&gt;    &lt;w:DontGrowAutofit/&gt;    &lt;w:UseFELayout/&gt;   &lt;/w:Compatibility&gt;   &lt;w:BrowserLevel&gt;MicrosoftInternetExplorer4&lt;/w:BrowserLevel&gt;  &lt;/w:WordDocument&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:LatentStyles DefLockedState="false" LatentStyleCount="156"&gt;  &lt;/w:LatentStyles&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if !mso]&gt;&lt;object  classid="clsid:38481807-CA0E-42D2-BF39-B33AF135CC4D" id=ieooui&gt;&lt;/object&gt; &lt;style&gt; st1\:*{behavior:url(#ieooui) } &lt;/style&gt; &lt;![endif]--&gt;&lt;style&gt; &lt;!--  /* Font Definitions */  @font-face 	{font-family:Verdana; 	panose-1:2 11 6 4 3 5 4 4 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:536871559 0 0 0 415 0;}  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-parent:""; 	margin:0cm; 	margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:12.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-language:EN-US;} @page Section1 	{size:612.0pt 792.0pt; 	margin:72.0pt 90.0pt 72.0pt 90.0pt; 	mso-header-margin:35.4pt; 	mso-footer-margin:35.4pt; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;} --&gt; &lt;/style&gt;&lt;!--[if gte mso 10]&gt; &lt;style&gt;  /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; 	mso-para-margin:0cm; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;} &lt;/style&gt; &lt;![endif]--&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Verdana;"&gt;DUNIA, SAATNYA HEMAT KERTAS&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Verdana;"&gt;&lt;o:p&gt;&amp;nbsp;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Verdana;"&gt;&lt;o:p&gt;&amp;nbsp;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Verdana;"&gt;Selesai melakukan aktifitas sebagai pengajar, dengan wajah layu yang menyusuri jalan sempit di perkotaan, ternyata ini memberikan inspirasi yang luar biasa bagi saya untuk menulis mengenai kertas. Ternyata sempitnya perkotaan juga memberikan makna lebih bagi lingkungan dan kelanjutan alam ini. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Verdana;"&gt;Ketika pulang, jarak 15 KM tidaklah jarak yang dekat bagi saya, karena setelah memberikan materi pengajaran yang cukup memeras pikiran ini begitu memelahkan. Ketika berada dijalan sempit itulah saya menemukan sebuah hal yang mengusik fikiran. Saya memang hobi bercerita sendiri ketika diatas kendaraan. Suka ngomel-ngomel sendiri bahkan hingga berpikir kesesuatu yang mustahil.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Verdana;"&gt;Suasana pilkada, ini yang mengusik saya. Ketika menyusuri jalan sempit itu, saya melihat bendera partai polotik. Wah, warna-warninya begitu pas tepat mengenai pikiran saya mengenai ilmu periklanan. Ketika orang "ngeh" atas iklan, paling tidak adalah melirik, maka pesan yang di sampaikan pengiklan sudah hampir sampai, dan mungkin sudah sampai. Tetapi pada tataran "menggoda" untuk orang melihat. Dan itu adalah saya sebagai korbannya. Bendera parpol itu berukuran kcil, tetapi asik dilihat. Bentuknya yang simpel dan tidak muluk-muluk. Hanya warna dasar kain dan sedikit sentuhan warna pada logo dan tulisan partai politik. Tetapi ternyata ada yang lebih menggoda dan itu sangat dahsyat, ternyata bendera parpol itu berdiri diatas kayu kecil dengan panjang antara 0.5-1.5 meter. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Verdana;"&gt;Kemudian saya berpikir, berapa kira-kira berapa jumlah bendera dalan setiap &lt;st1:place w:st="on"&gt;&lt;st1:city w:st="on"&gt;kota&lt;/st1:city&gt;&lt;/st1:place&gt;. Saya bertanya kepada rekan-rekan saya yang menjadi tim sukses, ternyata dalam setiap &lt;st1:place w:st="on"&gt;&lt;st1:city w:st="on"&gt;kota&lt;/st1:city&gt;&lt;/st1:place&gt;, mereka menancapkan antara 1000-2500 bendera/umbul-umbul parpol. Nah, berapa parpol di &lt;st1:country-region w:st="on"&gt;&lt;st1:place w:st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt; yang mengikuti pemilu periode ini ada 34 parpol belum termasuk parpol daerah aceh dan yang lainnya. &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Verdana;" lang="IT"&gt;Kita bisa menghitung jika kita menghitung rata-rata dari parpol mengibarkan umbul-umbul dan bendera dengan jumlah 1500 saja maka dari 34 parpol tersebut menebang kayu untuk satu kota adalah 51000 pohon kecil. &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Verdana;" lang="SV"&gt;Itu baru parpol, belum lagi hajatan atau kegiatan yang lainnya. Sementara program pemerintah untuk reboisasi dalam setiap tahun, untuk satu wilayah tidak mencapai angka tersebut. Kita bisa perbandingkan ini dengan perusahaan perusak lingkungan yang menebang phonon tanpa izin alias maling. Tetapi ini adalah bukan suatu pembelaan terhadap salah satunya, kalau perusaan menebang tidak perduli akan musim, mau tahun kapanpun ia akan terus menebang. &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Verdana;" lang="FI"&gt;Tetapi jika parpol, ini musiman saja, yaitu pada saat-saat menjelang pemilu saja. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Verdana;" lang="FI"&gt;Mari, analisa sederhana kita lanjutkan. Dalam satu kota seluruh parpol menghabiskan 51000 batang pohon, nah di riau ada 11 kabupaten/kota. Maka jumlah pohon yang ditebang adalah 51.000x11=561.000 pohon. Dan itu baru jumlah dalam kota, belum lagi yang masuk ke desa, kecamatan dll. Dan lagi-lagi, itu baru saja pohon yang di tebang, belum kita hitung berapa jumlah pohon yang mati akibat ulah para parpol (memasang bendera, spanduk, baliho, dll) karena kena tusukan paku. Sementara itu, program pemerintah untuk reboisasi berapa kayu yang ditanam itu hidup? Dan berapa banyak jumlah yang mati? &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Verdana;" lang="NO-BOK"&gt;Sungguh angka yang fantastis bukan? Itu belum lagi kebutuhan kertas untuk media kampanye mereka.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Verdana;" lang="NO-BOK"&gt;Kita ambil contoh lahan Lebarnya 8 kaki, panjangnya 4 kaki, dan tingginya 4 kaki. &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 9pt; font-family: Verdana;" lang="FI"&gt;3 kaki kira-kira sama dengan 1 meter. Apa saja yang bisa dihasilkan oleh lahan ini? Ternyata pohon-pohon itu bisa menghasilkan 1000-2000 pon kertas, atau 1/2-1 ton kertas, atau 942.100 halaman buku, atau 4.384.000 perangko, atau 2700 eksemplar koran. Sebandingkah ini dengan satu sisi penghancuran hutan? Ini kita tinjau baru dari satu sisi. Belum lagi pengrusakan yang lain, para mavia-mavia hutan, pengusaha yang tidak ramah lingkungan dan lain sebagainya. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;br /&gt;&lt;hr /&gt;Enrich your blog with Windows Live Writer. &lt;a href='http://get.live.com/writer/overview' target='_new'&gt;Windows Live Writer&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8338846349001756157-851996341422317917?l=pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/feeds/851996341422317917/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8338846349001756157&amp;postID=851996341422317917' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/851996341422317917'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8338846349001756157/posts/default/851996341422317917'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/2008/12/dunia-saatnya-hemat-kertas.html' title='DUNIA, SAATNYA HEMAT KERTAS'/><author><name>shodikpurnomo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03878718706277121059</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8338846349001756157.post-9141912145414759528</id><published>2008-12-07T13:13:00.006+07:00</published><updated>2008-12-07T13:27:42.297+07:00</updated><title type='text'>LAWAN 3 Parasit Ekonomi Rakyat Riau; Koruptor, Perusahaan Maling Kayu, dan Perampas Tanah Rakyat</title><content type='html'>&lt;p align="justify"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;Oleh :SENTRAL GERAKAN RAKYAT RIAU (SEGERA) &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;br /&gt;Pendahuluan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kehidupan rakyat kini semakin meradang! bahwa kenyataan-kenyataan ekonomi secara nasional, negara kita masih terbelenggu oleh ketergantungan yang sangat besar dari pemodal asing yang bahkan secara kasat mata bisa kita lihat bersama dengan adanya penguasaan besar-besaran seluruh aset kekayaan alam negara kita –terutama di sektor tambang, oleh perusahaan-perusahaan asing yang jelas berkepentingan mengeruk sebanyak-banyaknya keuntungan dari hasil kekayaan alam kita yang besar ini. Misalnya saja Exxon Mobil Oil, Freeport, Petro China, Rio Tinto, Newmont dan beberapa perusahaan asing lain yang menguasai hampir 80% industri hulu pertambangan dan migas di Indonesia dengan hak eksploitasi (kontrak karya) yang waktunya puluhan tahun –bahkan ada yang mencapai 100 tahun dan mengambil keuntungan 90% dari total keuntungan bersih US$ 10 Milyar per tahunnya atau sekitar US$ 9 milyar dibandingkan dengan sisa US$ 1 Milyar per tahun untuk jatah dalam negeri yang masih harus dibagi antara Pemerintah dan Industri Tambang-Migas Dalam Negeri. Inilah jawaban dari kecilnya pendapatan sektor tambang dan migas dalam APBN (ataupun APBD) yang hanya berkisar US$ 1,2 – 1,7 Juta per tahunnya. &lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;Dari kecilnya pendapatan inilah, pemerintah selalu menggunakan alasan ini untuk terus mengambil hutang luar negeri sebanyak-banyaknya untuk menutup anggaran belanja negara (atau daerah) yang jumlahnya mencapai US$ 162 Milyar dan akan bertambah dengan rencana pemerintah untuk kembali mengambil hutang sebesar Rp. 2,8 Trilyun atau sekitar US$ 210 juta pada APBN-P 2007. Hal inilah yang kemudian berakibat pada sedikitnya alokasi pembiayaan subsidi bagi kebutuhan rakyat banyak (Pendidikan, Kesehatan, Pertanian –kredit usaha tani, pupuk, bibit, teknologi produksi dll, Perumahan dll) karena alokasi pembiayaan yang paling besar hanyalah untuk membayar bunga dan cicilan pokok hutang yang rata-rata mencapai hampir 30% dari APBN. Konsesi hutang ini biasanya diberikan dengan perjanjian investasi industri asing yang menghancurkan industri dalam negeri kita karena kalah dalam persaingan modal. Hancurnya industri dalam negeri inilah yang kemudian berakibat pada semakin banyaknya perusahaan-perusahaan dalam negeri yang tutup, dan menambah deretan panjang jumlah pengangguran serta menyempitnya lapangan pekerjaan. Hal inilah yang kemudian memicu jumlah ekspor TKI ke luar negeri, tingginya angka kriminalitas, konflik sosial horizontal. Daerah pedesaan yang didominasi oleh basis produksi pertanian juga semakin tidak berkembang (kalau bisa dikatakan semakin hancur) yang dilihat dari penurunan angka pertumbuhan sektor produksi pertanian dari 6,4% pada triwulan I tahun 2006, menjadi 5,9% pada triwulan I tahun 2007 (atau minus 0,5% dalam setahun). Walaupun menurut BPS, indikator makro ekonomi pertumbuhan sektor pertanian kita menunjukkan hal yang menggembirakan dengan PDB (Pendapatan Domestik Bruto) tahun 2006 tumbuh 4,12%, penyerapan tenaga kerja sektor pertanian naik 2,97% pada tahun 2005, serta angka ekspor hasil produk pertanian meningkat 20,41% pada tahun 2006 melalui program LUEP (Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan), ternyata tidak mempengaruhi tingkat kesejahteraan kaum tani secara umum. Data BPS tersebut secara makro ekonomi mungkin memberikan gambaran yang menggembirakan bagi kita –kaum tani Indonesia, akan tetapi ternyata gambaran makro ekonomi tersebut tidak berpengaruh pada NTP (Nilai Tukar Petani) yang juga menurut BPS malah menurun pada tahun 2006 hingga sebesar 15,55% yang disebabkan oleh kenaikan biaya produksi pertanian yang semakin besar setiap tahunnya (mulai lahan –yang terus menyempit karena konversi lahan produksi pertanian menjadi lahan rekreasi, perdagangan dan jasa yang bisa dilihat dari data jumlah petani tak bertanah menjadi 49,5% dari 48,6% dari tahun 1995 hingga 1999 di Jawa dan 18,7% dari 12,7% di luar Jawa—yang menyebabkan banyak konflik tanah antara masyarakat dengan perusahaan-pemerintah, kredit usaha tani, pupuk, bibit, harga pasar, dll) hampir 200% kelipatannya dari biaya produksi sebelumnya dengan indeks harga yang dibayar petani lebih tinggi 1,17% dibanding indeks harga yang diterima petani sebesar 0,86% pada tahun 2006 yang disebabkan naiknya harga BBM dan Gas yang telah dijual pada perusahaan asing (privatisasi). Angka-angka inilah yang membuktikan bahwa tingkat kesejahteraan kaum tani Indonesia terus merosot dari tahun ke tahun. Rencana pemerintah untuk membagikan tanah seluas 8 juta hektar lebih dalam Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) atau Landreform Plus juga masih samar-samar dan belum jelas arahnya, apakah prioritas utamanya adalah menyelesaikan sengketa pertanahan untuk kepentingan kaum tani ataukah hanya siasat baru dalam me-legalkan penjualan tanah/lahan bagi kepentingan perusahaan-perusahaan modal asing? Atau hanyalah sekedar memindah kaum tani tak bertanah menuju daerah2 transmigrasi baru? Karena ketidak jelasan inilah, maka kita harus mengawal dan mendorong maju PPAN agar dijalankan secara benar untuk kepentingan kesejahteraan kaum tani –utamanya dalam arah penyelesaiaan sengketa agraria selama ini.&lt;br /&gt;Penguasaan yang sangat besar kekayaan alam negara kita oleh industri-industri modal asing, hingga berakibat pada ketergantungan yang sangat besar terhadap hutang luar negeri menyebabkan kecilnya pembiayaan ekonomi negara pada kebutuhan masyarakat secara umum –dan kaum tani khususnya, dalam sektor pendidikan, kesehatan, perumahan, pertanian dan lainnya yang membuat kompetisi/persaingan sumber daya manusia terdidik dan produktifitas nasional menjadi lemah dan tidak seimbang dihadapan para penjajah modal asing ini. Semua hal ini bisa terjadi dengan peran pemerintah dan elit-elit politik di parlemen yang dengan sadar membuat aturan-aturan (seperti UU PMA tahun 1967, ditambah UU Migas 2001, Perjanjian Perdagangan Bebas –ternasuk hasil produksi pertanian di WTO yang berakibat pada membanjirnya produk hasil pertanian impor, hingga yang terakhir UU Penanaman Modal 2007) yang memberikan jalan mulus bagi penjajah modal asing ini untuk semakin masuk hingga langsung ke desa-desa melalui UU Otonomi Daerah Tahun 1999 untuk lebih bebas dan brutal mengeruk kekayaan alam negara kita dan memperbudak rakyat Indonesia di bumi pertiwi-nya sendiri. Kemerdekaan bangsa kita yang belum lama ini kita peringati, menjadi tidak lebih hanya upacara formal yang dilakukan setiap tahun tanpa kesadaran yang memperlihatkan bahwa kita saat ini lebih terjajah oleh modal asing dibandingkan dengan penjajahan fisik-kolonial sebelumnya dan bersama-sama merumuskan bagaimana jalan keluar mengatasi penjajahan modal asing selama ini.&lt;br /&gt;Dengan kebijakan-kebijakan ekonomi pemerintahan yang tidak produktif (penguasaan asset tambang oleh asing), alokasi dana pembangunan pun serasa jauh jika dikatakan untuk penyejahteraan rakyat. Di Riau, hal ini bukanlah permasalahan asing lagi. Di sela-sela penderitaan rakyat mengahadapi banjir saja misalnya, kasus dugaan korupsi dana Badan Kesejahteraan Sosial (BKS) mencuat. Selain itu, perusahaan-perusahaan yang memiliki “orang-orang” kuat pun diduga melakukan perluasaan lahan produksinya hingga merambah hutan, perkebunan, kampaung masyarakat. Tak ayal lagi, penderitaan tersebut diikuti dengan semakin sempitnya lahan produksi masyarakat akibat penguasaan yang terlalu besar tanah untu Hutan Tanaman Industri (HTI), Hak Guna Usaha (HGU), dan lain sebagainya. Dari itu, Sentral gerakan Rakyat Riau (SEGERA) yang merupakan front persatuan gerakan rakyat milti-sektoral, terdiri dari; Serikat Tani Riau (STR), Serikat Mahasiswa Riau (SeMaR), Ikatan Pelajar-Mahasiswa Kecamatan Bengkalis (INPERALIS), dan Partai Persatuan Pembebasan Nasional (PAPERNAS) Riau menyimpulkan bahwa, ada tiga parasit – pengganggu – ekonomi rakyat Riau yang mesti dimusnahkan sekarang juga. Tiga parasit tersebut anak dari kapitalisme global, akbibat dari ketidakproduktifan satu bangsa dalam mengelola sumber daya alamnya. Ketiga parasit itu adalah; Koruptor, Perusahaan pelaku illegal loging, dan para perampas tanah rakyat! Setidaknya, sepanjang tahun 2007 rakyat Riau sudah menunjukkan perlawanannya terhadap 3 parasit ekonomi tersebut. Tak kurang sebanyak 6 kali mobilisasi (6-8 Maret, 1 Mei, 12 Juli, 9 Agustus, 5 September, 6 November) SEGERA telah melakukan mobilisasi umum untuk melawan 3 parasit ekonomi rakyat itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koruptor&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sebuah harian local, Riau Mandiri edisi Selasa (10/04/07), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas menyatakan lembaganya telah menerima sebanyak 553 laporan pengaduan masyarakat di Provinsi Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi. Laporan tersebut diterima KPK sejak tahun 2004 dan untuk 2007 saja hingga bulan Maret, KPK telah menerima 40 pengaduan dari masyarakat. Meski demikian dari banyaknya pengaduan itu setelah ditelaah hanya 122 laporan atau 22,06 persen yang tergolong tindak pidana korupsi dan diteruskan kepada instansi yang berwenang. Instansi tersebut adalah kepolisian, kejaksaan, BPKP, Inspektorat Jenderal, BPK, Mahkamah Agung dan Bawasda. Erry Riyana mengungkapkan, dari 553 laporan dari Riau itu, sebanyak 11 laporan sedang ditelaah. Kemudian 8 laporan lainnya ditindaklanjuti internal KPK dan sebanyak 319 yang telah ditelaah tidak disampaikan kepada instansi berwenang antara lain karena bukan tindak pidana korupsi, kurang dilengkapi bukti awal, tanpa alamat pengadu. Selain itu sebanyak 93 laporan dikembalikan kepada pelapor untuk dimintakan keterangan tambahan. Dan yang mengejutkan lagi, menurutnya ada 18 ribu laporan yang masuk sejak KPK berdiri sejak akhir tahun 2003 dari seluruh provinsi di Indonesia, tidak hanya laporan tindak pidana korupsi yang masuk ke KPK, tapi juga ada juga laporan masalah perselingkuhan di keluarga, persaingan usaha, konflik di perusahaan dan lainnya.&lt;br /&gt;Di Riau, beberapa kasus dugaan korupsi sejak awal tahun 2007 yang menarik perhatian adalah; dugaan korupsi Program Ekonomi Kerakyata (PEK) Kabupaten Kampar sebesar Rp. 43 Milyar, dugaan korupsi Dana Panitia Legislatif (Panleg) sebesar Rp. 3,5 Milyar, Dugaan Korupsi di Sekolah Menegah Atas (SMA) Plus sebesar Rp. 3,5 Milyar, dugaan Korupsi pembuatan kapal Laksmana sebesar Rp. 5,22 Milyar, dugaan korupsi pengadaan mobil kebakaran, dan lain sebagainya. Kasus-kasus yang mengemuka ini – walaupun tidak kami tuliskan secara komprehenship – menunjukkan bahwa, angka dugaan korupsi di Riau cukup tinggi. Dan bias dikatakan sangat kontraproduktif dengan program kerakyatan yang digembar-gemborkan oleh pemerintahan Rusli Zainal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perusahaan Maling Kayu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut JIKALAHARI, Dalam kurun waktu 20 tahun terakhir ini, sekitar 3,3 juta hektar hutan alam di provinsi riau hilang. Musnahnya kawasan hutan alam ini disebabkan maraknya investasi sektor kehutanan dan perkebunan di Riau sejak era tahun 80-an serta aktivitas pembalakan liar (illegal logging). Hal ini ditengarai bahwa semasa rezim Orde Baru membangun jaringan kekuasaan ekonominya di bawah kangkangan kapitalisme global dengan memberikan + 580.000 ha (Separuhnya diperuntukkan bagi HPH/TI PT. Arara Abadi, seluas hampir 300.000 ha) perkebunan pulp kepada 2 perusahaan dan diperkirakan memboyong 20 juta meter kubik kayu per tahunnya, atau setara dengan 91% dari total penebangan semua industri berbasis kayu di Indonesia. Sementara itu, menurut laporan Human Rigth Wacth tahun 2003 lalu, untuk PT. Caltex Pasifix Indonesia (CPI) atau PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI) saja mendapatkan jatah seluas + 3,2 juta ha atau sekitar 32.000 KM. Lalu, 6 juta ha HPH di Riau merupakan milik kaum elit di luar Riau. Jika ditotalkan keseluruhannya, maka peruntukan lahan bagi perkebunan/industri kehutanan skala besar di Riau seluas 9,5 juta ha.&lt;br /&gt;Kebijakan inilah kemudian yang ditengarai menyebabkan bencana dimana-mana, mulai dari bencana asap, banjir, konflik tanah, kemiskinan, dan lain sebagainya. Bencana asap misalnya, menurut Walhi Riau bersama LSM lingkungan lainnya bahwa periode Juli-Agustus 2006 telah teridentifikasi bahwa kebakaran terjadi di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), Hutan Produksi (HPH), dan perkebunan Sawit di seluruh Riau, dengan rincian luasan terbakar HTI 47.186 ha, perkebunan Sawit 42.094 ha, HPH 39.055 ha, kawasan Gambut 91.198 ha, dan kawasan non-Gambut 82.503 ha. Inilah kemudian yang menjadi indikasi penyebab 12.000 orang terkena ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan), 3.000 orang terkena iritasi mata, 10.000 orang terkena diare dan mencret (Catatan Akhir Tahun 2006 JIKALAHARI). Ini tentunya belum termasuk kepada kerugian yang diderita oleh rakyat akibat banjir – diantaranya disebebkan oleh terlampau luasnya tanaman monokultur skala besar - yang menurut buku hitam WALHI Riau, pada tahun 2003 saja sebesar Rp. 793,3 milyar. Dan di tahun 2006, menurut Riau Pos dari akibat banjir yang melanda 3 kecamatan di kabupaten Kampar; Tambang, Tapung Hilir, dan Kampar Kiri mendera 3.000 jiwa lebih dan sedikitnya 50 orang meninggal dunia. Sementara itu belum lagi tanaman rakyat yang rusak. Ini tentunya tidak termasuk data kerugian akibat banjir yang menjarahi daerah Rokan Hulu, Pekanbaru, Kuansing, Bengkalis, dan lain-lain.&lt;br /&gt;Kendati Kondisi Hutan Alam Riau sudah dalam keadaan kritis tahun 2004, namun ternyata eksploitasi hutan alam tetap berlangsung pesat sepanjang tahun 2005, baik yang dilakukan oleh Penebang liar (Illegal Logging) maupun oleh pemegang izin konsesi (Legal Logging). Keduanya sama-sama memberikan andil besar terhadap hilangnya tutupan hutan alam di Riau yang mengakibatkan Bencana Banjir dan Kabut Asap terjadi secara rutin pada tahun 2005. Pada akhir Tahun 2004 JIKALAHARI mencatat tutupan hutan alam Riau hanya tersisa seluas 3,21 juta hektar atau 35 % dari 8,98 juta hektar total luas daratan Provinsi Riau. Penurunan Luas Hutan Alam di Riau terjadi secara Drastis dari tahun 1984 ke tahun 2005 yaitu seluas 3 juta hektar, penurunan tertinggi terjadi antara tahun 1999 ke tahun 2000 yaitu seluas 840 ribu hektar. Berarti jika dirata-ratakan per tahun hutan alam Riau hilang seluas 150 ribu hektar.&lt;br /&gt;Aktifitas Eksploitasi ini dipastikan akan terus berlanjut sepanjang tahun 2006 karena di atas Hutan Alam yang tersisa sebagian besar sudah dikuasai Perusahaan besar swasta bidang Perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Hasil analisis JIKALAHARI menemukan bahwa seluas 789.703 hektar dari Hutan Alam yang tersisa tahun 2004 sudah dikuasai untuk dieksplotasi oleh 2 group Perusahaan Bubur Kertas Riau yaitu APRIL (Asia Pacific Resources International Ltd.) Induk PT. RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper) seluas 278.371 hektar dan APP (Asia Pulp And Paper) Induk PT. IKPP (Indah Kiat Pulp and Paper) seluas 511.331 hektar beserta Perusahaan mitranya, dan seluas 390.471 hektar telah dikuasai oleh Perusahaan Perkebunan. Ini belum termasuk 19 Perusahaan HPH yang sekarang masih menguasai 834.249 hektar Hutan Alam dan Aktifitas Penebangan Liar yang sudah masuk dalam Kawasan Lindung.&lt;br /&gt;Pada tanggal 14 Juni 2005 Pemerintah Pusat melalui Menteri Kehutanan M.S. Ka’ban telah membuat target pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Indonesia hingga mencapai 5 Juta hektar HTI pada tahun 2009. Sementara hingga saat ini telah ada seluas 2,16 juta Hektar HTI yang sudah dibangun, berarti masih akan ada seluas 2,84 juta Hektar lagi HTI yang akan dibangun hingga tahun 2009. Untuk kontek Riau, K
