Itu memang kelemahan kami. Karena kami memang tak pernah melakukan survei ke lokasi akan dikeluarkannya izin HTI di enam desa tersebut,'' kata Zulkifli ditemui Riau Pos akhir pekan lalu. Zulkifli juga mengaku, sebelum mengeluarkan izin Menhut telah meminta rekomendasi dari Gubernur Riau dan Bupati Bengkalis selaku penguasa wilayah. ''Rekomendasi dari Gubri dan Bupati Bengkalis terhadap izin HTI itu memang ada. Sebab dengan rekomendasi itulah izin tersebut dikeluarkan,'' kata Zulkifli.
Ditanya kenapa Pemprov Riau dan Pemkab Bengkalis berani mengeluarkan rekomendasi sebelum melakukan survei ke lapangan tentang keadaan lapangan secara umum, apakah lahan memang tersedia untuk izin seluas 10.390 hektar tersebut di kawasan yang akan diberikan izin HTI? Zulkifli mengatakan, sebelum menyetujui rekomendasi memang Gubri bertanya ke Dishut Riau. Rekomendasi diberikan karena setelah melalui pembicaraan dengan Pemkab Bengkalis. ''Ternyata menurut Pemkab Bengkalis, kawasan tersebut aman untuk dikeluarkan rekomendasi. Atas alasan itulah makanya keluar rekomendasi dari Gubri,'' terang mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau ini.
Alasan lain juga setelah melihat peta kawasan. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau, kawasan Pulau Tebingtinggi tersebut masih memungkinkan untuk diberikan izin HTI mengingat kawasan tersebut di RTRWP Provinsi Riau masuk dalam kawasan hutan alam. ''Dalam peta tergambar itu hutan alam,'' sebutnya. Namun kenyataannya di lapangan, sebagian kawasan dari luas areal izin HTI yang diberikan masuk dalam kawasan perkebunan masyarakat, meliputi perkebunan sagu, karet dan kelapa. ''Kita memang tak tahu kondisinya di lapangan seperti itu. Seharusnya sebelum dikeluarkan izin ada survei. Selain itu juga harus ada sosialisasi ke masyarakat,'' sebutnya.(kaf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar