Pekanbaru, Koalisi LSM Riau menghimbau lembaga Sertifikasi LEI untuk mempertimbangkan ulang proses sertifikasi PT RAPP Sektor Pelalawan (SK Menhut No. 356/KPTS-II/1997) seluas 75.640 hectare dikarenakan aspek legal kepastian lahan yang masih belum jelas. Areal Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. RAPP Sektor Pelalawan seluas 75.640 hektar telah disahkan secara defenitif oleh Menteri Kehutanan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 356/Menhut-II/2004 Jika sebelumnya luas areal HTI PT. RAPP hanya 159.500 hektar, dengan Surat Keputusan ini menetapkan HTI PT. RAPP adalah seluas ± 235.140 (dua ratus tiga puluh lima ribu seratus empat puluh) hektar. Berdasarkan Citra Landsat 2007, area HTI PT. RAPP Sektor Pelalawan telah dikonversi hingga 65.218 ha atau sekitar 80% dari total areal. Dimana konversi dimulai tahun 2000 sekitar 6.458 ha, meningkat tajam tahun 2001-2002 seluas 54,218 ha, tahun 2003-2007 seluas 3.924 hectare. ”Izin yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan pada 2004, sementara berdasarkan fakta temuan dilapangan bahwa konversi telah dilaksanakan jauh sebelum izin diberikan” Susanto Kurniawan Koordinator Jikalahari.
Jonni S Mundung Direktur Walhi Riau menyebutkan ” Konsesi PT RAPP di sektor Pelalawan hampir keseluruhan atau 38.877 hectare arealnya berada pada kawasan lindung berdasarkan RTRWP Riau 1994” selain itu tambah Raflis Yayasan Kabut Riau ”kondisi pada keseluruhan areal HTI PT RAPP ini adalah gambut yang kedalamannya lebih dari 3 meter dan berdasarkan Kepres 32/1990 harus dilindungi”.
Menurut Dokumen Teknis LEI-04 Nilai (Skala Intensitas) Indikator-Indikator PHTL , Kepastian Lahan sebagai areal hutan tanaman adalah kesesuaian status areal unit manajemen terhadap tata guna lahan (Tata Guna Hutan/TGH, Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi/RTRWP. Kondisi yang terjadi adalah HTI PT. RAPP Sektor Pelalawan berada pada Kawasan Lindung berdasarkan RTRWP Riau 1994, padahal menurut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 21/Kpts-II/2001 Tentang Kriteria Dan Standar Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi, Tanggal 31 Januari 2001, Kriteria dan Standar Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi berdasarkan Tata Guna Hutan dan atau RTRWP.
Selanjutnya dalam Dokumen Teknis LEI-04 Nilai (Skala Intensitas) Indikator-Indikator PHTL disebutkan , Kepastian Lahan sebagai areal hutan tanaman adalah Adanya jaminan kepastian areal secara yuridis serta memperkecil konflik penggunaan areal di masa-masa mendatang, maka setiap bentuk pengubahan fungsi hutan baik yang disebabkan oleh adanya perubahan tata guna lahan harus segera dikukuhkan/ditetapkan kembali. Pal batas merupakan salah satu bentuk rambu yang memberikan pesan bahwa areal yang berada di dalamnya telah dibebani oleh hak dan fungsi tertentu. Koalisi LSM Riau ini bersepakat melihat Kondisi yang terjadi adalah HTI PT. RAPP Sektor Pelalawan, secara defenitif ditetapkan sebagai areal HTI pada tanggal 1 Oktober 2004 melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 356/Menhut-II/2004 dan PT RAPP sektor Pelalawan telah melakukan konversi-penebangan hutan alam pada areal HTI sebelum memiliki izin defenitif.
Koalisi LSM ini menilai bahwa kondisi ini sangat tidak mungkin untuk tetap melaksanakan proses sertifikasi kepada PT RAPP sektor Pelalawan dan jika proses sertifikasi ekolabel tetap dilaksanakan oleh lembaga ekolabel indonesia melalui PT Mutu Agung Lestari (MAL) sama saja artinya memberikan legalitas terhadap PT RAPP sektor Pelalawan membenarkan perbuatan ilegal yang mereka lakukan. Dan lebih parah lagi bahwa kredibilitas Lembaga Ekolabel Indonesia akan dipertanyakan. Berdasarkan hal ini, maka Koalisi LSM Riau menghimbau agar lembaga ekolabel menghentikan proses serifikasi PT RAPP sektor Pelalawan terlebih dahulu untuk memastikan permasalahan perizinan dan status lahan dari area PT RAPP sektor Pelalawan (SK 356/KPTS-II/2004).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar