3.24.2009

Sinar Mas 'Forest and Climate Criminal'


Greenpeace Southeast Asia!
Can't read this? Click here for Indonesian. Click here for English. | Search Greenpeace
Maret 2009
Kampanye hutan

Sinar Mas 'Forest and Climate Criminal

Teman-teman Greenpeace,

Pada Tanggal 19 Maret 2009, para aktivis Greenpeace melakukan aksi damai di kantor pusat Sinar Mas Group Di Jakarta yang merupakan operator dari perusahaan minyak kelapa sawit terbesar di Indonesia dan juga mengoperasikan industry bubur kertas yang terbesar di Asia, meminta untuk segera dihentikannya penghancuran serta pengrusakan hutan di Indonesia yang dilakukan perusahaan tersebut.

Greenpeace telah memonitor operasi Sinar Mas di propinsi Riau, Sumatra, Kalimantan Barat , dan Papua selama beberapa tahun terakhir dan baru-baru ini mendapatkan bukti baru pengrusakan yang terus dilakukan Sinar Mas Grup di wilayah ini. Sinar Mas juga siap melakukan ekspansi besar-besaran karena mereka menguasai wilayah konsesi yang belum ditanami seluas 200.000 hektar berupa hutan tropis dan mempunyai rencana untuk mendapatkan konsesi seluas 1,1 juta hektar lagi, sebagian besar di Papua.

Kami melakukan aksi karena Sinar Mas dan Pemerintah Indonesia gagal melakukan pengehentian pengerusakan gambut dan hutan yang mengancam kestabilan iklim kita. Kita sedang menghadapi ancaman terbesar yang mungkin terjadi pada umat manusia yakni bencana iklim, dan perusahaan seperti Sinar Mas terus merusak hutan dan lahan gambut, yang seharusnya dilindungi untuk untuk generasi masa depan dan untuk menjaga stabilitas iklim.

Greenpeace menyerukan dihentikannya dengan segera semua ekspansi ke dalam hutan dan lahan gambut yang dilakukan oleh Sinar Mas dan perusahan-perusahaan lainnya. Kami juga menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk segera menerapkan penghentian sementara (moratorium) terhadap segala bentuk konversi hutan untuk menata kembali pengelolaan hutan kita. Hal ini juga akan membantu memangkas gas rumah kaca yang dihasilkan oleh Indonesia, tetapi juga akan menjaga kekayaan keanekaragaman tropis dan melindungi penghidupan masyarakat yang bergantung pada hutan di seluruh Indonesia.

Apabila Anda juga merasakan kekhawatiran yang sama dengan kami atas hutan kita yang semakin habis, saya mendorong Anda untuk mengakses petisi ini tulis dan serukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.


Salam,

Bustar Maitar

Juru Kampanye Hutan

Greenpeace hadir karena bumi yang rapuh ini perlu suara.

© 2008 Greenpeace Southeast Asia - Indonesia Office
Jl. Cimandiri 24, Cikini, Jakarta, Indonesia 10330
Tel: +62 21 310 1873| Fax: +62 21 310 2174|info.id@greenpeace.org(Kirim komentar anda ke email ini.).

Anda mendapatkan email ini
karena anda bergabung menjadi Supporter Greenpeace dan online cycberactivist, untuk berhenti mendapatkan email ini silahkan klik disini
Dukung kami | Siapa Kami | Apa yang kami Lakukan | Yang bisa anda lakukan | Berita

Read more...

3.19.2009

Revisi Tata Ruang Riau Terhadang Kepentingan Kabupaten

Rabu, 18 Maret 2009 16:36

Tata Ruang Provinsi Riau sudah mendesak direvisi, namun prosesnya berjalan lambat, karena terhadang kepentingan kabupaten dan kota.

Riauterkini-PEKANBARU-Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP)Riau yang sudah berlangsung sejak 2001 lalu hingga kini tak kunjung usai. Pasalnya begitu banyak kepentingan kabupaten/kota di Riau terhadap peruntukan hutan di wilayahnya.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf di Pekanbaru, Rabu, (18/3) kepada wartawan mengatakan masih sangat sulit untuk memaduserasikan antara Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang dimiliki Pemerintah Pusat dengan RTRWP Riau. Oleh karena itu Riau, Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur termasuk Provinsi yang hingga belum memiliki RTRWP. "Banyak daerah kabupaten/kota yang tidak menginginkan kawasan hutan ada di wilayah mereka. Ini yang membuat sulit sekali memaduserasikan antara TGHK dan RTRWP," kata Zulkifli.

Ia mencontohkan Kabupaten Kuantan Singingi yang menolak kawasan hutan lindung berada di daerahnya. Dan meminta kawasan hutan masuk ke daerah tetangganya Kabupaten Indragiri Hulu. Begitupun dengan Kabupaten Kampar yang meminta kawasan hutan lindung dan konservasi dimasukkan ke Kabupaten Pelalawan atau Rokan Hulu.

Ini semua terjadi karena keberadaan hutan lindung yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat tersebut semakin memperkecil kemampuan daerah memperluas peruntukan wilayahnya. "Misalnya lagi Kota Dumai yang hanya 30% dari luas wilayahnya dapat dipergunakan untuk pengembangan. Selebihnya sudah merupakan wilayah konsesi perusahaan perkebunan serta peruntukan hutan lindung dan konservasi," jelas Zulkfili.

Tapi masalah ini tidak akan pernah selesai jika kabupaten/kota mempertahankan egonya masing-masing dalam mengelola wilayahnya. Karena harus dipahami daerahlah yang harus menyesuaikan pengembangan kawasannya dengan TGHK.

"TGHK itu ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kehutanan sejak 1986. Sedangkan RTRWP Riau ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 1994. Dan kabupaten sendiri yang harus menyesuaikan peruntukan pengembangan kawasannya agar tidak tumpang tindih dengan TGHK," jelas Zulkifli.

Kawasan hutan baik yang berstatus lindung, konservasi, taman nasional, ataupun suaka margasatwa seperti yang tercantum dalam peta TGHK tidak bisa dikutak kutik atau dialihfungsikan oleh kabupaten/kota. Pengalihan status hanya bisa dilakukan atas persetujuan DPR apakah status kawasan hutan tersebut bisa dilepaskan menjadi kawasan non hutan. "Semuanya harus sesuai prosedur bila daerah ingin kawasan hutan yang ada dilepaskan untuk pengembangan wilayahnya," jelasnya.
http://www.riauterkini.com/lingkungan.php?arr=23399
Read more...

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi