12.31.2008

Pernyataan Sikap SORAK (Solidaritas Rakyat Untuk Keadilan)

SORAK (Solidaritas Rakyat Untuk Keadilan)
Sekretariat: Jl. Meranti No: 35, Kel. Labuh Baru, Kec. Tampan
Telp: +6276121870
HP: +6285278881387, +628126803467

Pernyataan Sikap
Nomor : B/PS-SORAK/XII-08/02

BEBASKAN PETANI SULUK BONGKAL, CABUT SP3, COPOT KAPOLDA DAN KAJATI RIAU SEKARANG JUGA..!!

Salam Pembebasan
Pembantaian petani suluk bongkal merupakan pembunahan gerakan rakyat dan cerminan dari bobroknya pemerintahan yang telah nyata memperlihatkan secara terang-terangan keberpihakannya terhadap modal, dengan di dukung oleh kekuatan bersenjata yang menjadi tameng dari kekuasaan yang anti rakyat dan pelindung asset- asset asing yang mengekspolitasi kekayaan bangsa dan mengambil keuntungan secara besar- besaran atas kemiskinan rakyat.
Kekerasan terhadap petani di suluk bongkal oleh kepolisian daerah riau telah membuktikan wajah aslinya dengan tidak berfikir panjang untuk membantai manusia, dan menjunjung setinggi-tingginya kepentingan pemilik modal, sikap arogansi KAPOLDA riau harus membuat kita exstra hati-hati, karna bukan tidak mungkin sikap arogansinya akan menghantam semua gerakan rakyat dari seluruh sector, baik itu petani, buruh, kaum miskin kota dan juga mahasiswa.
Perlu kami tegaskan bahwa tragedi 18 Desember 2008 tepatnya pukul 10.00 WIB merupakan Pembantaian Massal dengan menurunkan pasukan Brimob Polda Riau, pasukan Samapta, satpol PP dan preman yang dibayar yang jumlahnya ribuan orang dan dipimpin langsung oleh Dir. Reskrim Polda Riau Kombes. Alex Mandalika, dilengkapi dengan persenjataan ( pentungan dan senjata api) serta water cannon dan 2 helikopter yang dengan perkasanya menjatuhkan bahan peledak diatas rumah warga hingga terbakar dan hangus, peristiwa ini menelan korban meninggal dunia 1 jiwa (Putri berumur 2.5 tahun) yang panik ketika terjadi bentrokan dan terprosok kedalam sumur, dan diindikasikan masih ada korban jiwa, seorang ibu hamil di tendang dan mengalami pendarahan, belasan orang luka-luka terkena tembakan dan pukulan, 2 orang mengalami depresi berat, satu di antaranya tidak mau makan, membuka mata dan membenturkan kepalanya kedinding, 76 orang di tangkap dan dipenjarakan tampa kepastian hukum yang jelas, ratusan masyarakat mengalami trauma dan ketakutan serta kerugian materil yang tidak terhitung jumlahnya.
Ini merupakan pelanggaran HAM berat dan mengejutkan dunia sehingga siaran radio jerman mengabarkan bahwa amnesty internasional telah mengeluarkan pernyataan agar pemerintah RI segera melakukan investigasi atas kejadian penyerangan dan pelanggaran HAM lebih dari 400 orang petani di kec. pinggir.
Turunnya KOMNAS HAM di riau yang langsung menyaksikan puing-puing rumah yang terbakar, telah membenarkan bahwa terjadi pelanggaran HAM dan KAPOLDA Riau harus di hukum seberat-beratnya atas tragedy kemanusian yang yangat tragis ini.
Perlu kami pertegas bahwa tuduhan PT. Arara Abadi yang menyatakan bahwa dusun suluk bongkal merupakan areal HPHTI PT. Arara Abadi sama sekali TIDAK BENAR, karena secara administratif dusun suluk bongkal SAH merupakan sebuah perkampungan berdasarkan peta administrasi wilayah Dusun Suluk Bongkal yang ditandatangani oleh Bupati Bengkalis pada 12 Maret 2007 seluas 4.586 ha (tertuang dalam lembaran Pemerintahan Kabupaten Bengkalis no. 0817-22 0817-31.0618-54 0616 63). maka lahan tersebut wajib dikeluarkan dari areal kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) dan perusahaan tidak berhak atas lahan tersebut apalagi menggusir rakyat dengan paksa.
Tidak cukup dengan melakukan pembantaian terhadap petani, kembali KAPOLDA Riau dengan di dukung oleh KAJATI Riau menelurkan kebijakan yang bejat dengan membekukan 13 kasus perusahaan pelaku ilegal loging, padahal sebelumnya november 2008, Kapolda Riau telah mengeluarkan pernyataan di media massa bahwa tidak akan melakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Pemeriksaan) terhadap perusahaan yang diduga melakukan kegiatan ilegal logging atau pengrusakan hutan. Sebelumnya, disaat penggantian Kapolda Riau dari Sutjiptadi ke Hadiatmoko juga dengan sesumbar mengatakan segera akan menyelesaikan kasus-kasus kejahatan kehutanan di Riau tidak sampai 100 hari sejak awal bekerja di Provinsi Riau. Namun semua hanya janji yang TIDAK DIPENUHI OLEH SANG KAPOLDA.
Telah terjadi kerusakan hutan yang masif di Riau dimana luas kerusakan tahun 2005-2006 mencapai 200.000 hektar. Kerusakan tersebut yang menjadi pemicu timbulnya banjir yang telah merugikan warga di sembilan kabupaten/kota di Provinsi Riau, kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan 7.608 anak terkena dampak berupa penyakit ISPA pada tahun 2005. Belum terhitung pelepasan emisi karbondioksida akibat penggundulan hutan di Riau sebesar 58% dari tingkat emisi tahunan Australia, atau 39% dari total emisi tahunan Inggris, serta lebih tinggi dari total emisi tahunan Belanda. Warga hanya menikmati lahan seluas 0,46 hektar/Kepala Keluarga (KK) karena kekayaan alam yang ada di Riau telah dikuras kuasa-kuasa modal.
SEDIKITNYA 172.000 HEKTAR HUTAN DI RIAU AKAN MENGHADAPI KEHANCURAN berupa penggundulan hutan, karena 13 kawasan perusahaan yang diduga melakukan KEJAHATAN KEHUTANAN tersebut berada pada HUTAN ALAM yang masih baik dengan POTENSI KAYU KOMERSIAL YANG TINGGI. Merujuk kepada Rencana TataRuang Riau (Perda 10/1994), kawasan dimana ketigabelas perusahaan tersebut beroperasi berada pada zona dengan peruntukan sebagai kawasan lindung. Lebih buruk lagi, ketigabelas perusahaan itu beroperasi di lahan gambut yang memiliki peran penting dalam upaya Pemerintah mengendalikan emisi karbondioksida yang bersumber dari deforesasi dan pengeringan lahan gambut.
Keluarnya SP3 ini SANGAT JELAS akan pembuka pintu bagi meningkatnya intensitas penggundulan hutan alam (deforestasi), serta merangsang dikeluarkannya izin-izin baru baik untuk izin HTI maupun pemberian RKT (Rencana Kerja Tahunan) bagi izin-izin HTI yang berada dikawasan gambut dan kawasan hutan yang masih produktif.
KEPUTUSAN SP3 ITU TELAH MEMPERTARUHKAN KESELAMATAN RAKYAT ATAS NAMA KEPENTINGAN SEGELINTIR PEMILIK PERUSAHAAN.
Kejahatan-kejahatan kehutanan harus diberantas tanpa pandang bulu karena akan menimbulkan kerugian negara dan mengancam keselamatan masyarakat Riau.
LAKUKAN GELAR PERKARA TERHADAP DIKELUARKANNYA SP3.......!!!!
Karena tidak pedulinya orang-orang yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat, baik nasional maupun daerah, terhadap penderitaan masyarakat Riau, KAMI mengajak masyarakat Riau untuk sadar terhadap HAK-HAK ASASI MEMPEROLEH HIDUP LAYAK DAN SEHAT.

Untuk itu kami Solidaritas Rakyat Untuk Keadilan (SORAK) menuntut:

1. Tangkap, adili dan hukum seberat – beratnya KAPOLDA Riau Serta Copot jabatan KAPOLDA Riau dan KAJATI Riau atas pembantaian Massal Petani di suluk bongkal dan Cabut pembekuan 13 kasus perusahaan pelaku illegal loging.
2. Bebaskan 76 petani Dusun suluk bongkal yang ditahan sekarang juga..!!
3. Segera adili penjahat-penjahat kehutanan secara langsung maupun tidak langsung telah menyengsarakan masyarakat riau, termasuk segera meminta pertanggungjawaban pihak sinarmas dan april atas kerusakan hutan yang luar biasa di wilayah indonesia secara umum dan wilayah riau pada khususnya.
4. Kembalikan tanah rakyat dan usir PT. Arara Abadi sekarang juga, karena telah terbukti menyerobot tanah rakyat dan mendalangi pembantaian petani di suluk bongkal.
5. Segera memberlakukan moratorium (jeda) penggundulan hutan guna mengambil jarak agar dapat dilakukan pembenahan dan perbaikan tata kelola (governance) kehutanan melalui inventarisasi dan verifikasi terhadap perijinan berbasis lahan di provinsi riau.
6. Tarik seluruh pasukan kepolisian dari areal konflik, STOP intimidasi terhadap petani dan kembalikan situasi aman bagi masyarakat.
7. Khususnya Bagi Departemen Kehutanan, Departemen Keuangan, Dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Untuk Segera Melakukan Audit Menyeluruh Terhadap Industri Kertas (Pulp And Paper) Yang Ada Di Indonesia Umumnya Dan Riau Khususnya

Solidaritas Rakyat Untuk Keadilan
(SORAK)
Sukarelawan Perjuangan Rakyat Untuk Pembebasan Tanah Air(SPARTAN), Syarikat Hijau Indonesia(SHI), Wahana Lingkungan Hidup(WALHI), Kontras, Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi(LMND), Konsorsium Pembaruan Agraria(KPA), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia(FNPBI), Serikat Rakyat Miskin Indonesia(SRMI), Serikat Tani Riau(STR), Serikat Pengacara Rakyat(SPR), Kantor Bantuan Hukum(KBH) Riau, LBH-YPBHI Pekanbaru, Jaringan Rakyat Penyelamat Hutan Riau(JIKALAHARI), Kelompok Advokasi Riau(KAR), Ikatan Pelajar Mahasiswa Ke. Bengkalis(INPERALIS) Pekanbaru, Serikat Mahasiswa Riau(SEMAR), Serikat Pedagang Kaki Lima Pekanbaru(SPKLP), Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi(HMI-MPO), BRIGADE, ISMAHI, IBMTR, HIMAKRI, HIMAWAN, HIMAPI, HMD Rohil, BAMPER, BEM FISIPOL UIR, BEM Hukum UIR, BEM AMIK Riau, SJARI, KABUT, KPA PMS2,HMJ Kriminologi UIR, HMJ IP UIR

Pekanbaru, 30 Desember 2008

Koordinator Umum Sekretaris umum







Agun Zulfaira Bambang

Read more...

Demonstran Lempar Telur Busuk ke Kantor Kejati Riau

DESAK COPOT KAPOLDA DAN KAJATI RIAU...
Demonstran Lempar Telur Busuk ke Kantor Kejati Riau
30 Dec 2008 14:03 wib
Surya

PEKANBARU (RiauInfo) - Puluhan pengunjuk rasa melakukan aksi lempar telur busuk ke kantor Kejaksaan Tinggi (Riau) Riau, Selasa (30/12/2008) di Pekanbaru. Aksi ini menyusul kekecewaan massa yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Untuk Keadilan (SORAK) atas perilaku Kejaksaan dalam berbagai kasus Hutan dan lahan di Riau.


Puluhan massa SORAK mendatangi dan hanya melemparkan sejumlah telur busuk ke pagar Kejati Riau sekitar pukul 11.00 WIB. Selanjutnya massa SORAK menuju kantor Polda Riau dan melakukan orasi menuntut pembebasan petani Suluk Bongkal yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Selain itu, massa SORAK menilai SP3 kasus Ilegal Logging merupakan hasil Konspirasi kepolisian dan pengusaha serta penguasa di Riau. Massa SORAK membagi-bagikan selebaran yang berisikan rangkuman data dan fakta berbagai kasus yang terbengkalai bahkan terkesan sengaja dihentikan oleh kepolisian dan kejaksaan di Riau.

Oleh karena itu, massa SORAK memaparkan tujuh tuntutan diantaranya;
1.Tangkap, adili dan hukum seberat-beratnya Kapolda Riau serta copot jabatan Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau atas 'pembantaian massal petani' di Suluk Bongkal dan cabut pembekuan 13 kasus perusahaan pelaku Ilegal Loging.
2.Bebaskan 76 petani Dusun suluk bongkal yang ditahan.
3.Segera adili penjahat-penjahat kehutanan secara langsung maupun tidak langsung yang dinilai telah menyengsarakan rakyat Riau.
4.Kembalikan tanah rakyat dan usir PT.Arara Abadi karena telah terbukti menyerobot tanah rakyat.
5.Segera lakukan moratorium (jeda) tebang atau penggundulan hutan.
6.Tarik seluruh pasukan kepolisian dari areal konflik dan hentikan intimidasi terhadap rakyat petani di lahan serobotan.
7.Meminta Departemen Kehutanan, Departemen Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk melakukan audit menyeluruh terhadap industri kertas di Indonesia, khususnya di Riau.

Massa SORAK melakukan demo bersamaan dengan aksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru yang telah berada sejak pukul 10.00 WIB di Kantor Polda Riau. HMI juga mendesak dan mempertanyakan alasan Kapolda Riau Hadiatmoko memberlakukan SP3 atau penghentian 13 kasus Ilegal Loging di Riau.(Surya)
http://www.riauinfo.com/main/news.php?c=4&id=7894
Read more...

Kapolda dan Kajati Diminta Hengkang Dari Riau

PULUHAN LSM DAN MAHASISWA SATU SUARA...
Kapolda dan Kajati Diminta Hengkang Dari Riau
30 Dec 2008 14:30 wib
Surya
PEKANBARU (RiauInfo) - Puluhan organisasi massa, Lembaga Swadaya Masyarakat serta mahasiswa melakukan demonstrasi ke kantor Polda Riau, Selasa (30/12/2008) di Pekanbaru. Mereka mendesak Kapolda Riau dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mundur dari jabatannya. Permintaaan itu menyusul kebijakan SP3 atau penghentian 13 kasus Ilegal Loging yang dikeluarkan Kapolda Riau baru-baru ini.


Konsentrasi massa demonstran pertama adalah puluhan mahasiswa yang bergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru. Massa HMI Pekanbaru datang dan langsung menggelar aksi di depan gerbang masuk kantor Polda Riau sekitar pukul 10.00 WIB. Massa HMI menilai SP3 atau pembekuan kasus Ilegal Loging merupakan hasil Konspirasi atau kesepakatan yang mementingkan segelintir orang saja.

HMI Pekanbaru mengeluarkan tujuh tuntutan diantaranya; mendesak Kapolda Riau Hadiatmoko mencabut Surat Penghentian Pemeriksaan Perkara (SP3) terkait perusakan lingkunagn di Riau. Meminta Kepolisian meneruskan pemerikasaan dengan mencari Novum atau bukti baru kasusu tersebut. Meminta gubernur Riau agar Obyektif dalam menanggapi persoalan Ilegal Loging di Riau.

Permintaan HMI yang ke lima mendesak Kapolda dan Kepala Kejati Riau untuk mundur dari jabatannya jika tidak mampu menyelesaiakan kasus perusakan lingkungan hidup di provinsi Riau.

Setelah sekitar satu jam massa HMI Pekanbaru beraksi, massa Solidaritas Rakyat Untuk Keadilan (SORAK) juga datang dan bergabung dengan massa HMI di sisi jalan Soedirman depan Kantor Polda Riau. Massa SORAK merupakan gabungan dari puluhan LSM dan Ormas yang juga menuntut dan mempertanyakan SP3 Ilegal Loging di Riau. Puluhan massa SORAK juga meminta Kapolda dan Kepala Kejati Riau mundur dari jabatannya.

Hingga tengah hari, AKBP Harry didampingi Kasat Dalmas Sukman Polda Riau datang dan menerima aksi massa HMI Pekanbaru. AKBP Harry berjanji akan menyampaikan tuntutan massa HMI ke Kapolda Riau. Mendengar penjelasan itu, massa HMI Pekanbaru membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 13.00 WIB.

Namun, massa SORAK masih tetap bertahan di pintu gerbang sebelah Selatan Mapolda Riau. Massa SORAK menunggu ketegasan Kapolda Riau dan menuntut pembebasan 76 petani yang ditangkap kepolisian di Desa Suluk Bongkal beberapa waktu lalu.(Surya)

http://www.riauinfo.com/main/news.php?c=4&id=7895




Read more...

Massa Blokade Gerbang Mapolda Riau




http://www.liputan6.com/news/?id=170658

Read more...

12.30.2008

Tebang Pilih di Hutan Pelalawan

Para pejabat yang ikut memberi izin eksploitasi hutan Pelalawan sudah jadi tersangka, kecuali Gubernur Riau Rusli Zainal. Ada intervensi?
TENGKU Azmun Jaafar mulai tersenyum. Ditemui pada akhir pekan lalu di rumah tahanan Markas Besar Kepolisian RI, Bupati Pelalawan, Provinsi Riau, yang didakwa melakukan korupsi pemberian izin pemanfaatan hutan ini mengaku sedikit lega setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau menjadi tersangka.

Tiga kepala dinas itu adalah Asrar Rahman, Syuhada Tasman, dan Burhanuddin Husin. Mereka dinilai berperan dalam pemberian izin kepada sejumlah perusahaan yang terindikasi merugikan negara sekitar Rp 1,2 triliun. Langkah KPK ini menjadi bola panas sebab Burhanuddin saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
"Tapi itu masih ada yang kurang," kata Azmun. Menurut dia, selain tiga mantan kepala dinas, orang yang juga bertanggung jawab dalam hal terbitnya izin eksploitasi hutan itu adalah Gubernur Riau Rusli Zainal. "Dia juga harus bertanggung jawab," katanya.
Azmun wajar menagih sebab, dalam kasus yang tengah membelitnya, ada lima orang yang ikut berperan aktif dalam hal terbitnya izin, yang dinilai KPK terindikasi korupsi. Selain Asrar, Syuhada, dan Burhanuddin, dua orang lainnya adalah Rusli dan Sudirno, namun hanya Rusli yang belum jadi tersangka, karena Sudirno sudah mendapat penetapan status tersangka dari Polda Riau.
Dari dokumen pemeriksaan saksi-saksi di hadapan penyidik KPK, keterlibatan Rusli sebenarnya terungkap jelas. Malah, jika ditelusuri lebih dalam, indikasi kesalahan Asrar, Syuhada, dan Burhanuddin sebenarnya tidak seberat yang dilakukan Rusli. Tiga mantan kepala dinas itu mengabaikan aturan prosedur pemberian izin rencana kerja tahunan (RKT). "Sedangkan Rusli menandatangani dan mengesahkan RKT yang bukan menjadi kewenangannya," ujar seorang sumber.
Rusli dalam kesaksian di depan penyidik KPK pada 13 November 2007 mengakui telah meneken dan mengesahkan izin RKT 10 perusahaan pada 2004. "Saya tidak ingat persis, tetapi berdasarkan dokumen yang ada, saya pernah menandatangani 10 keputusan Gubernur Riau tentang Pengesahan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman," jawab Rusli dalam dokumen pemeriksaan yang salinannya diperoleh Koran Tempo ini.
Soal apakah dia memiliki kewenangan, Rusli mengaku tidak mengetahuinya. Kepada penyidik, Rusli mengatakan izin itu diberikan setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Dinas Kehutanan kala itu, Syuhada Tasman.
Pengakuan Rusli ini bertolak belakang dengan pernyataan Syuhada dalam pemeriksaan di hadapan penyidik KPK pada hari yang sama. Menurut Syuhada, Rusli sebenarnya yang memerintahkan dia memproses pemberian izin RKT kepada 10 perusahaan itu.
Syuhada bercerita, pada akhir 2003 dia melapor kepada Rusli tentang adanya permohonan penilaian pengesahan RKT dari 10 perusahaan. Kepada Rusli, Syuhada mengaku tidak berani meneken dan mengesahkan RKT itu karena belum selesainya proses verifikasi yang dilakukan Departemen Kehutanan.
"RKT ini kan rutin. Di samping itu, kita perlu percepatan pembangunan hutan tanaman. Siapkan saja. Kalau perlu, saya tanda tangani," jawab Rusli ketika itu, seperti dituturkan Syuhada. Rusli menandatangani sendiri 10 izin RKT tersebut.
Jaksa KPK Riyono mengatakan langkah Rusli menandatangani dan mengesahkan RKT itu melanggar kewenangannya sebagai gubernur. Sebab, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6652/KPTS-II/2002 tanggal 4 Juli 2002, kewenangan itu ada pada Kepala Dinas Kehutanan Riau. "Dia melampaui kewenangan yang dimilikinya," kata Riyono.
Tak hanya soal kewenangan yang dilanggar, saat menjadi saksi dalam persidangan Azmun Jaafar dua pekan lalu, Kepala Seksi Dinas Kehutanan Provinsi Riau Frederick Suli mengungkapkan fakta baru. Dia mengatakan izin RKT yang diberikan Rusli terdapat di areal hutan alam yang masih terdapat tegakan pohon. Kebijakan ini juga menyimpang karena pemberian izin RKT tidak berdasarkan perhitungan di lapangan. "Melainkan hanya perhitungan yang tercantum dalam dokumen," kata Frederick.
Seorang sumber Tempo menyebutkan, para penyidik KPK sebenarnya sudah merekomendasikan untuk menetapkan status tersangka atas Rusli. Istilahnya, kata dia, berkas tersangka untuk calon Gubernur Riau yang diusung Partai Golkar ini sudah tersusun rapi di dalam loker. "Tinggal tarik saja. Hanya izin untuk menariknya belum ada," ujar sumber tersebut tanpa mau memerinci.
Ketua KPK Antasari Azhar yang ditemui beberapa waktu lalu memastikan belum ada penetapan tersangka baru untuk kasus hutan Pelalawan. "Belum ada tersangka baru," katanya.
Wakil Ketua Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah menegaskan lembaganya tidak bisa menetapkan sembarangan status tersangka atas seseorang. Status itu baru bisa diberikan jika sudah ada bukti yang cukup. "Kami tidak bisa mengada-adakan sesuatu yang tidak ada kan?" katanya.
Adapun Rusli Zainal hingga berita ini diturunkan belum bisa dimintai tanggapannya. Sabtu lalu, wartawan koran ini dijanjikan untuk bisa melakukan wawancara dengan Ketua DPD Golkar Riau ini di Pekanbaru. Setelah menunggu lama, wawancara tersebut tidak terealisasi.
Ditemui dua pekan lalu, Rusli sempat ditanyakan soal kewenangannya menerbitkan RKT kepada 10 perusahaan itu. "Nanti saja. No comment soal itu," jawabnya singkat. Tempo juga telah mengirimkan pertanyaan tertulis kepada Rusli, yang hingga saat ini belum juga dijawab.
Ketua Tim Pemberantasan Illegal Logging Riau Wan Abubakar meminta penyimpangan pemberian izin eksploitasi hutan yang diberikan oleh mantan pejabat diusut tuntas.
Menurut pelaksana tugas Gubernur Riau ini, pelanggaran prosedur pemberian izin yang dilakukan bekas gubernur dan Kepala Dinas Kehutanan Riau terhadap sejumlah perusahaan telah menimbulkan akses rusaknya hutan di Riau. "KPK harus mengusut semuanya. Semua mantan pejabat yang terlibat harus dimintai tanggung jawabnya," ujarnya. SETRI YASRA | CHETA NILAWATY | JUPERNALIS SAMOSIR
Lisensi Ilegal Menjarah Hutan
Pengungkapan kasus korupsi dalam eksploitasi hutan Pelalawan semakin mempertegas bahwa kehancuran hutan di Riau adalah akibat pemberian pemanfaatan hutan yang dilakukan secara ugal-ugalan. Ada kepala dinas yang menabrak aturan dan prosedur yang berlaku menerbitkan izin. Ada pula gubernur yang nekat mengeluarkan izin meski tak memiliki wewenang.
Berikut ini 10 perusahaan yang mendapat keuntungan dari izin yang dikeluarkan Gubernur Riau Rusli Zainal.
No. Nama Perusahaan Nilai Kayu
1. CV Bhakti Praja Mulya Rp 10,74 miliar
2. PT Selaras Abadi Utama Rp 6,99 miliar
3. CV Tuah Negeri Rp 4,63 miliar
4. CV Mutiara Lestari Rp 282 juta
5. CV Putri Lindung Bulan Rp 54,48 miliar
6. PT Merbau Pelalawan Lestari Rp 7,68 miliar
7. PT Rimba Mutiara Permai Rp 7,11 miliar
8. PT Mitra Taninusa Sejati Rp 16,87 miliar
9. PT Satria Perkasa Agung Rp 94,82 miliar
10. PT Mitra Hutani Jaya Rp 87,29 miliar
Naskah: Setri Yasra Sumber: Dokumen Pemeriksaan Rusli Zainal di KPK, 13 November 2007 dan dakwaan Tengku Azmun Jaafar
Read more...

Rusli Zainal Mulai Terseret

"Siapkan saja. Kalau perlu, saya tanda tangani."
JAKARTA -- Pengungkapan kasus eksploitasi hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, masuk babak baru. Keterlibatan bekas Gubernur Riau Rusli Zainal mengeluarkan izin rencana kerja tahunan (RKT) untuk sejumlah perusahaan kayu mulai terungkap. Syuhada Tasman, bekas Kepala Dinas Kehutanan Riau yang kini menjadi tersangka kasus pemberian izin eksploitasi hutan di Pelalawan, membeberkan keterlibatan Rusli saat diperiksa sebagai saksi Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar di Komisi Pemberantasan Korupsi pada 13 November lalu.

Syuhada menjelaskan, pada akhir 2003 dirinya melaporkan ke Gubernur Riau tentang sejumlah permohonan penilaian pengesahan RKT dari sejumlah perusahaan. Kepada Rusli, Syuhada mengaku tidak berani meneken dan mengesahkan RKT itu karena belum selesainya proses verifikasi yang dilakukan Departemen Kehutanan.
"RKT ini kan rutin. Di samping itu, kita perlu percepatan pembangunan hutan tanaman. Siapkan saja. Kalau perlu, saya tanda tangani," jawab Rusli seperti dituturkan Syuhada dalam dokumen pemeriksaan yang salinannya diperoleh Tempo. Kemudian Rusli meneken RKT untuk sejumlah perusahaan itu.
Dalam laporan itu , Syuhada mengatakan Gubernur Riau tidak mempunyai kewenangan mengesahkan RKT. Sebab, kata dia, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6652/KPTS-II/2002 tanggal 4 Juli 2002 menyebutkan kewenangan itu ada pada Kepala Dinas Kehutanan Riau.
Rusli, yang ditemui Tempo, menolak menanggapi tudingan dia terlibat kasus hutan Pelalawan. "Nanti saja. No comment soal itu," katanya.
Saat ditanyakan soal penandatanganan RKT yang dinilai melanggar itu, Rusli lagi-lagi mengelak. "No comment," katanya sambil berlalu di tengah massa acara pendeklarasian dirinya menjadi calon Gubernur Riau periode 2008-2011, Senin lalu.
Beberapa waktu lalu Rusli pernah menjawab soal ini. Menurut dia, dirinya tak terlibat sama sekali dalam kasus yang membelit Azmun Jaafar. "Itu murni soal gratifikasi," katanya. Terkait dengan kasus ini, 13 November lalu Rusli sudah diperiksa KPK.
Adapun Syuhada hingga berita ini diturunkan belum bisa dimintai komentar. Namun, Azmun Jaafar membenarkan soal itu. "Memang ada sejumlah RKT yang diteken Rusli," katanya kepada Tempo kemarin.
Azmun juga menegaskan, Rusli Zainal juga harus dimintai tanggung jawab dalam kasus ini. Menurut dia, selain meneken RKT, soal rekomendasi Gubernur Riau yang dijadikan dasar oleh bupati dalam mengesahkan RKT, Rusli juga harus dimintai pertanggungjawaban (Lihat wawancara: "Gubernur Riau Juga Harus Bertanggung Jawab").
Sejatinya, soal keterlibatan Rusli dalam kasus pembalakan liar di Riau diungkap oleh Kepolisian Daerah Riau sejak tahun lalu. Polda bahkan sudah menyurati Markas Besar Polri agar memohon kepada Presiden mengeluarkan izin meminta keterangan Gubernur.
Permohonan ini dikirim Polda Riau ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Juli 2007. Namun, hingga saat ini rencana pemanggilan itu belum terlaksana (Koran Tempo, 14 November). SETRI YASRA | JUPERNALIS SAMOSIR
Read more...

Rusli Dinilai Langgar Kewenangan

Hari ini dijadwalkan hadir sebagai saksi Azmun Jaafar.

JAKARTA -- Kebijakan Gubernur Riau Rusli Zainal meneken dan mengesahkan rencana kerja tahunan (RKT) untuk sejumlah perusahaan di Kabupaten Pelalawan dinilai melanggar kewenangan yang dimilikinya.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Riyono, pengesahan RKT untuk menebang kayu di hutan Pelalawan bukan wewenang Gubernur Riau. Kewenangan itu sepenuhnya ada di tangan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau.

"Namun, pada prakteknya beberapa penandatanganan itu dilakukan oleh Gubernur atas permintaan mantan Kepala Dinas Kehutanan Syuhada Tasman," kata Riyono kepada Tempo.

Namun, Riyono tak dapat menjelaskan alasan Syuhada meminta Rusli mengesahkan RKT tersebut. "Syuhada Tasman kan belum diperiksa di persidangan. Dalam BAP (berita acara pemeriksaan) juga tidak ada," ujarnya.

Saat ditanyai soal motif Rusli mengesahkan RKT itu, Riyono mengaku belum mengetahuinya. "Hal itu belum terungkap," katanya. Dia menambahkan, Rusli akan dijadwalkan hadir untuk persidangan hari ini.

Soal adanya permintaan dari Syuhada kepada Rusli untuk mengesahkan RKT, itu berbeda dengan penjelasannya saat diperiksa sebagai saksi Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar di Komisi Pemberantasan Korupsi pada 13 November lalu.

Dalam dokumen pemeriksaan yang salinannya diperoleh koran ini, Syuhada menjelaskan, pada akhir 2003 dirinya melaporkan ke Gubernur Riau tentang adanya permohonan penilaian pengesahan RKT dari sejumlah perusahaan. Kepada Rusli, Syuhada mengaku tidak berani meneken dan mengesahkan RKT itu karena belum selesainya proses verifikasi yang dilakukan Departemen Kehutanan.

"RKT ini kan rutin. Di samping itu, kita perlu percepatan pembangunan hutan tanaman. Siapkan saja. Kalau perlu, saya tanda tangani," jawab Rusli seperti dituturkan Syuhada. Lalu, Rusli meneken RKT untuk sejumlah perusahaan itu.

Serupa dengan penjelasan Riyono, menurut Syuhada, Gubernur Riau tidak punya kewenangan mengesahkan RKT. Sebab, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6652/KPTS-II/2002 tanggal 4 Juli 2002 menyebutkan kewenangan itu ada pada Kepala Dinas Kehutanan Riau.

Rusli, ketika dihubungi melalui telepon seluler, tidak menjawab. Kemarin Tempo berusaha mendatangi kediamannya di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, untuk meminta waktu wawancara. "Bapak sedang tidak ada di rumah," ujar Anrizal, penjaga rumah tersebut. Kepada dia, Tempo menyerahkan surat berisi pertanyaan tertulis. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari Rusli.


Ditemui Senin lalu, Ketua DPD Golkar Riau ini menolak menanggapi tudingan dia terlibat kasus hutan Pelalawan. "Nanti saja. No comment soal itu," katanya.

Sebelumnya, dia pernah menjawab soal ini. Menurut dia, dirinya tak terlibat sama sekali dalam kasus yang membelit Azmun Jaafar. "Itu murni soal gratifikasi," katanya. EKA UTAMI APRILIA | JUPERNALIS SAMOSIR | SETRI YASRA
Read more...

12.29.2008

Peta Lokasi Pelanggaran HAM Suluk Bongkal


View Larger Map




Read more...

12.26.2008

Konflik Bengkalis, Komnas HAM Kirim Utusan ke Riau

Senin, 22 Desember 2008 | 21:07 WIB
JAKARTA, SENIN — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan mengirim utusan guna menyelidiki konflik agraria warga Suluk Bongkal, Bengkalis, Riau, lebih komprehensif dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak. Selain itu, Komnas HAM juga telah membuat surat perlindungan bagi warga yang datang mengadu dan mengupayakan mereka dapat kembali ke Desa Suluk Bongkal.



Demikian dikatakan Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM M Ridha Saleh seusai menerima pengaduan warga di kantornya di Jalan Latuharhary, Jakarta, Senin (22/12).

“Kami kirim utusan ke sana untuk melihat kondisi secara langsung. Ini masalah yang sangat serius karena ada korban dari anak-anak dan warga lainnya masih ratusan yang berada di hutan untuk menyelamatkan diri,” kata Ridha.

“Kami segera lakukan tindakan emergensi untuk meminta pada aparat kepolisian dapat keluar dari desa dan tidak mengepung desa. Kalau perlu memanggil Kapolda Riau, Kapolsek, dan Kapolres di sana untuk berkoordinasi, yang jelas kami juga surati Mabes Polri perihal konflik ini,” tutur Ridha.

Selain itu, Ridha mengatakan, secara hukum desa Suluk Bongkal itu sah milik warga. “Aksi kekerasan oleh aparat ini tanpa pemberitahuan dan menyebabkan korban dari aparat ini harus diselidiki ada apa di balik semua ini. Aparat sangat agresif untuk mengusir warga, kan bisa dikomunikasikan dengan baik,” ujarnya.

Sedangkan menurut koordinator Kontras Usman Hamid yang juga hadir, Komnas HAM telah memiliki MoU (kesepakatan) dengan Mabes Polri maka dalam hal ini tindakan anarkis aparat kepolisian tersebut seharusnya dilaporkan kepada Propam Mabes Polri.

“Memang kami akan mengadukan kasus ini ke Propam supaya tak berulang kelak kemudian hari, karena ini sudah merupakan penyelewengan tugas kepolisian,” ujar Ridha.

Komnas HAM akan melakukan penyelesaian sistematis dengan kepolisian, Dephut dan perusahaaan (PT Arara Abadi) untuk mengupayakan warga dapat kembali ke desanya, menarik aparat Polri dari kawasan tersebut dan merehabilitasi kerusakan yang terjadi.


MYS

http://202.146.4.17/read/xml/2008/12/22/21074146/konflik.bengkalis.komnas.ham.kirim.utusan.ke.riau
Read more...

WALHI: Hentikan Kekerasan di Kebun Kayu Monokultur

Jakarta (22/12). Kasus kekerasan terhadap rakyat dalam konflik sumberdaya alam oleh aparat negara kembali terulang. Warga dusun Suluk Bongkal Desa Beringin Kabupaten Bengkalis Riau diserang oleh aparat negara yang mengakibatkan 2 orang balita meninggal dunia, 58 orang ditahan, 50 warga bertahan di dalam kampung dengan kondisi psikologi yang tertekan, serta lebih dari 400 orang mengungsi ke tengah hutan. Pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2008, pasukan Brimob Polda Riau beserta 500-an pasukan Samapta serta pasukan dari Polres Bengkalis menyerbu Dusun Suluk Bongkal untuk melakukan pengusiran terhadap warga yang berdiam di dusun tersebut. Peristiwa penyerangan tersebut diindikasikan ada kerjasama antara PT Arara Abadi pihak kepolisian dan unsur pemerintahan.



“WALHI mengutuk tindakan aparat negara yang melakukan tindakan kekerasan terhadap rakyat hanya untuk membela kepentingan pemodal” ungkap Berry Nahdian Forqan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI. “Tindakan yang diambil oleh aparat kepolisian, Satpol PP dan pamswakarsa tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan”, ungkapnya tegas.

Konflik rakyat dengan PT Arara Abadi bukanlah kasus pertama kali. Konflik antara PT Arara Abadi dengan warga telah dimulai sejak tahun pada tahun 1984, dengan menggusur lebih dari 200 kuburan suku sakai. Hingga saat ini, tercatat telah terjadi 26 konflik antara warga dengan PT Arara Abadi. Peralihan hak atas lahan masyarakat tanpa proses ganti rugi yang adil dan tepat waktu merupakan faktor utama yang mendorong perselisihan dan kekerasan antara Arara Abadi dan masyarakat sekitarnya.

Serat kayu untuk pabrik Indah Kiat dipasok oleh Arara Abadi, anak perusahaan Sinar Mas Group, milik Eka Tjipta Wijaya konglomerat yang memiliki Asia Pulp and Paper. PT Arara Abadi adalah salah satu perkebunan kayu pulp terbesar di Indonesia, yang menguasai konsesi lebih dari 350.000 hektar di Riau. Sebagian besar konsesi berada dalam area yang menyalahi peraturan pemerintah tentang kehutanan, menempati areal dengan kemiringan lebih dari 30°, catchment area, kawasan dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi, dan teritori masyarakat lokal.

Peristiwa penyerbuan terhadap warga desa Suluk Bongkal merupakan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh aparat negara yang seharusnya melayani kepentingan rakyat. Penggunaan sejenis bom yang membakar perkampungan, senjata api dan pentungan oleh aparat kepolisian, satpol PP dan pamswakarsa, serta penggunaan helikopter, yang salah satunya diindikasikan milik PT Arara Abadi, merupakan tindakan yang direncanakan untuk melakukan kekerasan terhadap warga.

“WALHI mendesak Pemerintah RI untuk mencabut ijin PT Arara Abadi, menghentikan tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap rakyat, menghentikan segala bentuk isolasi yang dilakukan, serta membebaskan warga yang ditangkap dan mengembalikan barang-barang yang diambil dari warga.”, ujar Berry Nahdian Forqan. “WALHI juga menuntut diambilnya tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap rakyat”.

WALHI memandang permasalahan yang terjadi di Dusun Suluk Bongkal, Bengkalis-Riau, merupakan potret dari pengelolaan sumberdaya alam Indonesia yang sarat dengan konflik dan peminggiran rakyat Indonesia dari sumber-sumber kehidupannya. Proses-proses penghilangan akses dan kontrol rakyat terhadap kekayaan alam negeri ini semakin mengakumulasikan proses pemiskinan rakyat. Pemerintah harus segera menyelesaikan konflik-konflik agraria dan sumberdaya alam, mengembalikan kedaulatan rakyat atas sumber-sumber kehidupan dan melakukan restrukturisasi industri pulp-kertas serta mencabut perijinan kebun kayu monokultur skala luas.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Ade Fadli

Email Ade Fadli

http://www.walhi.or.id/kampanye/psda/konflikmil/hti_arara_suluk/?&printer_friendly=true


Read more...

Polisi Anarkis, Warga Bengkalis Lapor ke Komnas HAM

Senin, 22 Desember 2008 | 21:13 WIB
JAKARTA | SURYA Online - Sekitar 30 warga Suluk Bongkal, Desa Beringin, Kec. Pinggir, Bengkalis, Riau mengadukan tindak kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kedatangan mereka dari Riau bersama kepala dusun Ismael dan beberapa tokoh masyarakat adat diterima oleh Wakil Ketua Bidang Internal Komnasham M Ridha Saleh di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Senin (22/12).


“Kami diusir dari tanah kami dan ke Komnas untuk mengadu dan meminta perlindungan. Kami ingin tanah kami kembali karena kami kesini hanya membawa pakaian di badan, semuanya hangus terbakar,” tutur Tengku Abdul Muthalib, tokoh masyarakat desa Suluk.

Sebelumnya, aduan warga desa Suluk tersebut pengusiran paksa yang menurut warga dilakukan pasukan Brimob Polda, pasukan Samapta dan pasukan Polres Bengkalis, Riau. Warga Suluk Bongkal dalam lembaran Pemerintahan Kabupaten Bengkalis No.1877-22 0817-31.0618-54 061663 berhak memiliki tanah seluas 4.856 hektar. Namun PT Arara Abadi melalui SK Menteri Kehutanan nomor 743/Kpts-II/1996 memegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri seluas 299.975 hektar di Propinsi Riau.

Padahal Surat Menteri Kehutanan No 319/Menhut/V/2007(12 Mei 2007) dan Surat Gubernur Riau No :100/P.H. 13.06 (8 Maret 2007) menyatakan Perusahaan belum boleh beroperasi kecuali sengketa warga selesai.

Menurut Tengku, ia dan beberapa kawan yang mengadu ke Komnas HAM tersebut berhasil melarikan diri. “Masih ada sekitar 400 warga yang berada di hutan, karena rumah sudah dibakar semua dan mereka berlindung di hutan. Desa dikuasai oleh polisi dan sudah rata dengan tanah karena dibuldoser,” ujar Tengku.

Sedangkan berdasarkan laporan terakhir warga, ada 200 warga bertahan di kampung dan 200 ditangkap Mapolsektif Mandau. 19 Desember 2008, kepolisian menambah pasukan sebanyak 8 bus, 8 truk serta alat berat 3 unit.

Ketua Serikat Tani Riau Riza Zuhelmy menuturkan Direskrim Polda Riau Kombes Pol. Alex Mandalika mengusir warga berdasarkan perintah atasan. “Tidak surat bukti yang menunjukkan hak PT Arara untuk mengusir kami. Kejadian seperti ini sudah terulang tiga kali,” jelas Riza.

Riza menjelaskan SK Menteri Kehutanan yang dikeluarkan pada 12 Mei 2007 hanya sebatas formalitas. “Belum ada tim yang bekerja menuntaskan masalah ini, tahu-tahu kepolisian sudah mengusir kami dan melakukan tindak anarkis pada warga desa,” jelas Riza.

Meski sudah ada tim terpadu yang terdapat di kabupaten, tapi tim yang menuntaskan masalah hak ulayat warga belum ada. Riza berharap Komisi dapat membantu warga kembali ke rumahnya dan merehabilitasi rumah serta ganti rugi atas kerusakan alat produksi dan lahan pertanian. mys/kcm
http://www.surya.co.id/2008/12/22/berita_terkini/polisi-anarkis-warga-bengkalis-lapor-ke-komnas-ham/index.html
Read more...

PT AA dan Massa SPR Diminta Menahan Diri

Rabu, 26 Desember 2007

PINGGIR — Konflik berkepanjangan antara pihak masyarakat yang diwakili Serikat Tani Riau (STR) dengan PT Arara Abadi soal lahan klaim lahan HPHTI di Km 42 Dusun Suluk Bongkal, Desa Tasik Serai, Kecamatan Pinggir, yang menurut masy gan, telah menimbulkan efek luar biasa.


Disharmoni seperti insiden penebangan tanaman akasia milik PT Arara Abadi oleh kelompok masyarakat, sebenarnya bukan berita baru lagi. Bahkan sejak kasus tuntutan inclave mengemukan beberapa tahun lalu, aksi penebangan sudah pernah terjadi. Namun yang disayangkan, perseteruan ini seakan sengaja dipelihara. Bukan sekedar menuduh, akan tetapi jika pihak-pihak terkait serius menanggapinya, tidaklah suatu yang sulit, menginclave.

Menurut Amril Mukminin, anggota DPRD Bengkalis asal daerah Pemilihan Pinggir, konflik lahan di Desa Tasik Serai yang sempat memanas akhir-akhir ini hanyalah babak baru dari beberapa rentetan peristiwa di masa sebelumnya. ‘’ Kedua pihak ngotot pada pendirian masing-masing. Jadi sulit dicarikan titik temunya. Mustinya sampai ada keputusan dari pusat, kedua pihak sebaiknya bisa menahan diri. Karena kasus lahan tersebut, kewenangan dari pusat. Disanalah peta HPHTI itu dibuat. Daerah (Riau) dalam hal ini hanya sebagai mediator, mengantarkan persoalan ini ke pusat,’’ ujar Amril.

Upaya penyelesaian konflik juga pernah beberapa kali ditempuh baik itu dari pihak pemerintah daerah Bengkalis termasuk kecamatan Pinggir dan pihak terkait lainnya. Tapi sejauh ini belum diperoleh keputusannya.

‘’ Secara rinci, saya tidak tahu pasti, sejauh mana pembicaraan rencana inclave untuk perkampungan, Saya sendiri kurang memperoleh informasi yang jelas. Setahu saya, beberapa waktu lalu, tuntutan masyarakat sudah disampaikan ke pihak yang berkompeten,’’ kata Amril seadanya.

Terlepas argumen pihak mana yang benar, Amril menegaskan hingga turun keputusan dari pihak pusat (Jakarta), sebaiknya antara pihak kelompok masyarakat dan PT Arara Abadi, bersabar. ‘’ Kalau emosi yang diperturutkan, keadaan tidak akan membaik, malah semakin keruh. Kepada pemerintah daerah juga diharapkan ikut membantu penyelesaian konflik ini agar jangan sampai berlarut,’’ ungkapnya.

Insiden kehadiran helikopter PT Arara Abadi di Suluk Bongkal yang sempat menimbulkan dua persepsi bertolak belakang, masih kata Amril, tidak perlu diperpanjang dan digadang-gadangkan. ‘’ Kepada pihak keamanan, sejauh ini telah bertindak tepat, mengamankan situasi tetap kondusif,’’ imbuhnya.(usa)
http://www.dumaipos.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3314&Itemid=2

Read more...

Press Release, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi

Nomor : 03/B/EN-LMND/Des-2008
Hal : Press Release
Lamp : -


Bukan Bom Napalm, Tapi Modal, teknologi, dan Sarana Produksi Bagi petani
Tangkap, adili, dan Hukum Seberat-beratnya Seluruh Personil POLRI yang terlibat
Membakar Rumah-rumah Rakyat
Bekukan Aktifitas PT. Arara Abadi, Kembalikan Tanah Rakyat !

Hari kamis (18/12/08), 2 helikopter berputar-putar sambil menjatuhkan bom napalm, sebuah jenis bom yang dijatuhkan pasukan AS untuk membumihanguskan Vietnam, yang diarahkan kepada pemukiman penduduk Dusun Solok Bongkal, Desa
Beringin, Kec. Pinggir, Bengkalis, Riau. Dalam sekejap, 700-an rumah warga hangus terbakar, belum lagi tanah pertanian, alat produksi, dan perabotan yang tak sempat diselamatkan. Bukan itu, 1000 preman plus 500an aparat bersenjata lengkap dikerahkan untuk menggempur warga yang ketakutan. Polisi melepaskan tembakan membabi buta yang bukan saja untuk menakut-nakuti warga, tetapi juga diarahkan kepada warga. Akibatnya, 2 orang warga terkena tembakan. Ironisnya, seorang bocah bernama Fitri (2th), yang karena ketakutan, akhirnya tewas terperosok di tanah. Dalam kejadian ini, sebanyak 200 warga ditahan di polsek Mandau, dan 400-an warga yang bersembunyi di hutan Kampung dalam, kini dikepung layaknya pemberontak oleh ratusan polisi ditambah preman. Ternyata, hasil kerjasama POLRI dengan kemiliteran AS adalah teknik menggukan bom napalm untuk membumi hanguskan rumah-rumah rakyat.

Tindakan brutal, dan melampaui batas kemanusiaan ini dilakukan oleh apparatus Negara, yaitu Kepolisian Republik Indonesia, yang tali sepatunya saja berasal dari duit rakyat. Anehnya, polisi yang bersama ribuan preman melakukan
penggusuran tanpa mengantongi keputusan pengadilan, hanya berdasarkan pesanan (tentunya dengan sokongan duit) dari PT. Arara Abadi. Bagaimana mana polisi menjadi abdi hukum, jika hukum dengan mudah mereka injak untuk memuaskan
pengusaha.

Sesuai izin yang diberikan pemerintah, di lokasi ini PT Arara Abadi hanya diberi kewenangan atas pengelolaan kawasan hutan, bukan untuk memilikinya. Tetapi dalam perkembangannya, PT Arara Abadi mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut, dan terlebih pemerintah seolah lepas tangan, maka anak perusahaan Sinar Mas Group ini pun bertindak sewenang-wenang untuk mengusir warga, termasuk berkali-kali mengerahkan preman. Padahal, tanah seluas 5 ribu hektar ini sebenarnya merupakan tanah ulayat, yang secara histories tercatat dalam dokumen-dokumen resmi, bahkan mayoritas warga punya bukti kepemilikan terhadap lahan tersebut.

Sudah menjadi hukum tidak tertulis di negeri ini, bahwa pemerintah akan selalu menjadi pelayan bagi kepentingan pengusaha, dan aparatusnya (Polri dan pengadilan) akan menjadi tukang pukul alias preman berseragam dari fihak
korporasi. kejadian-kejadian ini sudah berlansung cukup lama, dan terjadi di hampir semua daerah, tapi tidak juga ada keinginan DPR atau lembaga-lemabaga lain untuk mengusutnya.

Kini, dengan kejadian di Bengkalis Riau, kami menyatakan bahwa kampanye anti premanisme yang digalakkan Kapolri yang baru adalah bohong belaka. Mana mungkin mereka melawan premanisme, jika watak premanisme begitu lengket dengan
institusi polri saat ini. Dan ternyata, slogan Polri yang berbunyi “pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat”, diterjemahkan dengan berbagai bentuk aksi kekerasan teroganisir yang ditujukan kepada kelompok sipil. Alih-alih
melindungi rakyat, malah rakyat merasa Polri sebagai musuh yang merusak hak-hak politik, hak berdemokrasi, dan hak untuk hidup.

Berdasarkan kenyataan diatas, maka Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) menyatakan sikap sebagai berikut;

1. Mengutuk tindakan POLRI yang telah melakukan aksi kekerasan, menjatuhkan bom napalm, menembak, dan menangkap ratusan warga suluk Bongkal. Kami menuntut kepada Kapolri, demi membuktikan konsistensinya melawan premanisme dan
memulihkan citra polri, agar segera memecat, mengadili, dan menghukum seberat-beratnya seluruh personilanya yang terlibat dalam kasus tersebut;

2. Menuntut kepada Kapolri agar segera mencopot Kapolda Riau, dan menyeret ke pengadilan HAM, Direktur Reskrim Polda Riau, Alex mandalika, karena telah memimpin aksi kekerasan ini;

3. Bekukan Aktifitas perusahaan PT. Arara Abadi, dengan terlebih dahulu mencabut izin usahanya, serta menangkap dan mengadili pimpinan perusahaan PT. Arara Abadi; Cabut SK Menteri Kehutanan nomor 743/Kpts-II/1996

4. Kembalikan seluruh tanah ulayat milik warga suluk Bongkal; rehabilitasi rumag-rumahnya, serta berikan ganti rugi atas kerusakan alat produksi dan lahan pertanian mereka;

5. Bebaskan seluruh 200 orang aktifis dan warga yang tertangkap tanpa syarat;

6. Meminta kepada KOMNAS HAM agar segera turun ke lapangan, memeriksa, dan menyelidiki kasus pelanggaran HAM Berat yang sudah dilakukan oleh POLRI dan PT. Arara Abadi;

Demikian pernyataan ini kami buat. Tegakkan demokrasi dan kesejahteraan sekarang juga!

Jakarta, 19 Desember 2008
Bangun Dewan Mahasiswa, Rebut Demokrasi Sejati



Eksekutif Nasional
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi
EN-LMND





Lalu Hilman Afriandi Agus Priyanto

Ketua Umum Pjs. Sekjend

"Tugas Manusia adalah Menjadi Manusia" (Multatuli)
Stand up for Democracy! Website http://www.arahkiri2009.blogspot.com

http://www.mail-archive.com/cikeas@yahoogroups.com/msg14337.html

Read more...

DPP Papernas : Tindakan Kepolisian Riau Diluar Batas Kemanusian

Jakarta - Aksi penyerangan aparat kepolisian terhadap warga Dusun Suluk Bongkal Provinsi Riau telah menewaskan seorang anak perempuan Fitri (2,5 tahun). Tindakan ini berada diluar batas kemanusiaan, tidak dapat ditoleransi oleh akal sehat, dan seharusnya tidak didiamkan oleh pemerintah pusat dan DPR.


“Bagaimana mungkin KAPOLRI baru berkampanye melawan premanisme, jikalau watak premanisme begitu kental di dalam institusinya? OMONG KOSONG semuanya,” ujar Ketua DPP-Papaernas, Agus Jabo Priyono dalam siaran pers yang diterima Opiniindonesia.com di Jakarta, Jum’at (18/12)

Menurut Ketua DPP-Papernas, Agus Jabo Priyono, PT Arara Abadi telah menyuruh aparat kepolisian melakukan penyerangan, penghancuran dan pembakaran rumah-rumah warga dusun Suluk Bongkal KM 42-47 desa Beringing kec. Pinggir, Kab. Bengkalis secara membabi buta. Penyerangan itu menurut dia, dipimpin langsung oleh pihak kepolisian, yaitu direskrim Polda Riau (Alex Mandalika).

Dalam siaran pers Paparenas, menyatakan, Berdasarkan data yang diperoleh, secara histories, dusun Suluk Bongkal termasuk dalam Belsuit yang dipetakan sejak Belanda menjalin kerjasama dengan kerajaan Siak (sekirat tahun 1940), dan sekitar tahun 1959 dibuatlah peta yang mempunyai kekuatan pembagian wilayah memiliki hutan tanah ulayat batin (keabsahan suku Sakal) termasuk di dalamnya wilayah Suluk Bongkal.

“Masyarakat sulut bongkal dapat hidup berdampingan secara damai dengan penduduk maupun suku-suku di sekitarnya,” terang Agus Jabo Priyono. (yn)

http://opiniindonesia.com/opini/?p=content&id=2031&edx=RFBQIFBhcGVybmFzIDogIFRpbmRha2FuIEtlcG9saXNpYW4gUmlhdSBEaWx1YXIgQmF0YXMgS2VtYW51c2lhbg==
Read more...

Konflik Bengkalis, Komnas HAM Kirim Utusan ke Riau

Laporan: Kompas.com/Mys. tribuntimurcom@yahoo.com

Jakarta, Tribun – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan mengirim utusan guna menyelidiki konflik agraria warga Suluk Bongkal, Bengkalis, Riau lebih komprehensif dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Selain itu, Komnas HAM juga telah membuat surat perlindungan bagi warga yang datang mengadu dan mengupayakan mereka dapat kembali ke desa Suluk Bongkal.


Demikian dikatakan Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM M Ridha Saleh seusai menerima pengaduan warga di kantornya, Jl Latuharhary, Jakarta, Senin (22/12).

“Kami kirim utusan ke sana untuk melihat kondisi secara langsung. Ini masalah yang sangat serius karena ada korban dari anak-anak dan warga lainnya masih ratusan yang berada di hutan untuk menyelamatkan diri,” kata Ridha.

“Kami segera lakukan tindakan emergensi untuk meminta pada aparat kepolisian dapat keluar dari desa dan tidak mengepung desa. Kalau perlu memanggil Kapolda Riau, Kapolsek dan Kapolres di sana untuk berkoordinasi, yang jelas kami juga surati Mabes Polri perihal konflik ini,” tutur Ridha.

Selain itu, dikatakan Ridha, secara hukum desa Suluk Bongkal itu sah milik warga. “Aksi kekerasan oleh aparat ini tanpa pemberitahuan dan menyebabkan korban dari aparat ini harus diselidiki ada apa di balik semua ini. Aparat sangat agresif untuk mengusir warga, kan bisa dikomunikasikan dengan baik,” ujarnya.

Sedangkan menurut koordinator Kontras Usman Hamid yang juga hadir, Komnas HAM telah memiliki MoU (kesepakatan) dengan Mabes Polri maka dalam hal ini tindakan anarkis aparat kepolisian tersebut seharusnya dilaporkan ke Propam Mabes Polri.

“Memang kami akan mengadukan kasus ini ke Propam supaya tak berulang kelak kemudian hari, karena ini sudah merupakan penyelewengan tugas kepolisian,” ujar Ridha.

Komnas HAM akan melakukan penyelesaian sistematis dengan kepolisian, Dephut dan perusahaaan (PT Arara Abadi) untuk mengupayakan warga dapat kembali ke desanya, menarik aparat polri dari kawasan tersebut dan merehabilitasi kerusakan yang terjadi. (*)

Tribun Timur, Selalu yang Pertama

Ada peristiwa menarik?
SMS www.tribun-timur.com di 081.625.2233
email: tribuntimurcom@yahoo.com

Hotline SMS untuk berlangganan koran Tribun
Timur, Makassar (edisi cetak) : 081.625.2266.
Telepon: 0411 (8115555) (rex)

http://www.tribun-timur.com/view.php?id=114316&jenis=Makassar
Read more...

Insiden Helikopter, STR dan PT. AA Saling Klaim Jadi Korban Penyerangan

Sabtu, 22 Desember 2007 20:08
Perseteruan Serikat Tani Riau (STR) dan PT. Arara Abadi (AA)terus berlanjut. Terkait insiden helikopter di Suluk Bongkal, kedua pihak saling mengaku sebagai pihak yang diserang.

Riauterkini-PINGGIR- Serikat Tani Riau (STR) mengklaim telah terjadi penyerangan terhadap massa STR di Suluk Bongkal KM 42 Desa Muara Basung, kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (22/12) sekitar pukul 8.30 WIB. STR menuding PT. Arara Abadi (AA) menyerang dengan menggunakan sebuah helikopter terhadap puluhan bendeng yang digunakan massa STR menduduki lahan konsesi HTI PT. AA sejak awal Desember silam. Penyerangan dilakukan dengan menggunakan lemparan batu dan penyiaran cairan berwarna kekuning-kuningan dari helikopter.


"Saya mendapat informasi dari teman-teman lapangan, kalau telah terjadi penyerangan dengan menggunakan helikopter oleh PT. Arara terhadap anggota kami di Suluk Bongkal KM 42," ujar Ketua Umum Komite Pemimpin Pusat (KPP) STR Riza Zulfahmi kepada riauterkini yang menghubungi pagi tadi.

Hanya saja ketika ditanya mengenai kepastian penyerangan yang terjadi di lapangan, Riza belum berani memastikan kebenarannya, karena ia belum turun ke lapangan. Baru setelah dihubungi petang tadi, Riza berani memastikan telah terjadi penyerangan terhadap massa STR di Suluk Bongkal. "Saya sudah mendapat laporan dari Polsek Pinggir, katanya mereka telah melakukan pengambilan data di lapangan," ujarnya saat hubungi riauterkin kembali pada petang tadi.

Lantas Riza memaparkan, bahwa ia telah mendapat informasi dari dua personil Polsek Pinggir, bernama Jaka dan Yusril, mengenai situasi lapangan. "Polisi mengamankan tiga butir batu sebesar lengan dan mendata kerusakan akibat kerusakan tersebut," ujarnya.

Ketika ditanya mengenai rincian kerugian dan dampak kerusakan akibat penyerangan tersebut, lagi-lagi Riza mengaku belum mengetahui secara detail. Informasi yang disampaikan baru sebatas data dari kepolisian dan dari aktifis STR di lapangan. Ia belum turun lapangan untuk melihat langsung. "Nantilah saya cek lagi," janjinya.

Mengenai laporan kepada kepolisian atas insiden tersebut, Riza memastikan STR belum membuat laporan. "Kami belum membuat laporan resmi kepada polisi atas penyerangan tersebut," ujarnya.

Sementara itu tudingan STR langsung dibantah pihak PT. AA. Justru perusahan pemegang konsesi lahan HTI ratusan ribu hektar itu balik menuding kalau helikopternya menjadi sasaran serangan dengan ketepel dan lemparan batu oleh massa STR. "Helikopter kami yang malah menjadi sasaran serangan massa STR. Heli itu diserang dengan lemparan batu dan ketepel. Lemparan itu ada yang kena dan membuat salah satu baling-baling helikopter rusak," ujar Humas PT. AA Nurul Huda kepada riauterkini yang menghubunginya, Sabtu (22/12).

Nurul lantas menjelaskan, bahwa helikopter berpenumpang lima orang termasuk pilot pagi tadi melakukan penerbangan rutin untuk memantauan titik api. Kerena itu yang diangkut helikopter itu para petugas pemadam kebakaran. "Itu penerbangan rutin, untuk melakukan pemantauan lapangan agar jika ada titik api bisa cepat dipadamkan. Selain itu, penerbangan tersebut juga memantau kondisi lahan yang diduduki massa STR," paparnya.

Ketika barada di sekitar bedeng-bedeng massa STR, lanjut Nurul, helikopter sempat berbutar beberapa kali untuk memastikan situasi lapangan, ketika itulah helikopter diserang dengan lemparan batu dan ketepel. "Jadi tidak benar kalau kami yang menyerang. Justru kami yang diserang," tegas Nurul.

Terhadap aksi pendudukan dan perusakan fasilitasn perusahaan oleh STR, PT.AA mengambil sikap pasif, meskipun selain tanaman egalitusnya dibabat sekitar 120 hektar dan sebuah pos keamanan dibakar, namun tidak ada reaksi balasan. "Kalau kami mau menyerang balik, tentu saat tanaman kami dibabat atau saat pos keamanan kami dibakar," demikian penjelasan Nuru.***(mad)

Read more...

Bom Napalm Model Vietnam Digunakan Melawan Kaum Tani Indonesia: Statemen Solidaritas Kepada Warga Dusun Suluk Bongkal

http://www.marxist.com/bom-napalm-model-vietnam-digunakan-melawan-kaum-tani-indonesia.htm




Read more...

Berdikari Online berfihak pada Petani Suluk Bongkal

Kami dari redaksi berdikari online bersimpati atas perlakuan yang diterima petani di dusun Suluk Bongkal. Apa yang dilakukan pihak kepolisian Riau merupakan bentuk kekerasan berat yang merendahkan martabat manusia, serta menginjak-injak konstitusi dan prinsip-prinsip Negara hukum. Penderitaan yang dialami oleh rakyat adalah penderitaan kami juga, dan penderitaan untuk semuanya.


Ketika media massa dan pers mainstream tidak mau mengangkat dan memberitakan hal ini, maka atas jurnalisme kerakyatan, kami akan terus menyampaikan berita-berita mengenai penindasan rakyat dimanapun, termasuk di dusun Suluk Bongkal, Bengkalis, Riau.

Kami menyayangkan ketidakhadiran media (TV, radio, dan cetak) dalam memberitakan kejadian tersebut, padahal ratusan hingga ribuan orang harus bergelut dalam bahaya menghadapi aksi kekerasan yang dilakukan oleh apparatus Negara. Ingatlah Pesan Bung Karno, pada saat upgrading wartawan PWI, 11 januari 1966; "Para wartawan agar berhati-hati dalam melakukan tugasnya. Saya tegaskan agar para wartawan Indonesia mengadakan instrospeksi dalam menjalankan tugasmya. Adakanlah penilaian yang obyektif terhadap tugas-tugas kewartawanan dalam rangka mengabdikan diri kepada masyarakat dan revolusi . Untuk ini, para wartawan hendaknya banyak membaca dan menambah wawasan pengetahuan sehingga akan dapat menguasai berbagai persoalan dalam rangka menunaikan tugas sebaik-baiknya"

http://papernas.org/berdikari/content/view/138/44/

Read more...

Bentrok Fisik, 500 Personil Polisi Usir Paksa Warga Suluk Bongkal

Jumat, 19 Desember 2008 | 00:36 WIB
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Raya Deswanto

PINGGIR, TRIBUN - Bentrok fisik pecah dalam pengusiran paksa masyarakat yang menempati areal konsesi PT Arara Abadi di Dusun Suluk Bongkal, Desa Beringin, Pinggir, Kamis (18/12) dari pagi hingga sore hari. Sedikitnya 500 personil kepolisian dikerahkan untuk menghalau serta merobohkan pemondokan yang dijadikan sebagai tempat tinggal
mereka. Akibatnya, puluhan warga mengalami luka-luka berat dan ringan.

Seribuan jiwa penduduk dusun tersebut mengungsi karena pengejaran petugas. Polisi juga menangkapi sedikitnya 20 orang warga yang dipandang sebagai tokoh serta penggerak aksi pendudukan lahan konsesi tersebut. Yang paling tragis, seorang bocah perempuan Putri (2,5) tahun tewas dalam insiden kejar-kejaran antara petugas dan warga. Putri, bocah tak berdosa tersebut meregang nyawa di dalam sumur tanah karena terlepas dari pegangan orangtuanya sewaktu dihalau petugas.

Dalam keadaan yang menggalaukan tersebut, dua helikopter berputar- putar di atas kawasan yang dikuasai masyarakat. Bahkan, petugas dalam helikopter juga melempar gas menyerupai api ke arah perkampungan hingga membakar pondok-pondok warga. Bentrok tersebut pun diwarnai aksi lempar batu warga terhadap petugas yang sebagian menggunakan
senjata lengkap. Anak-anak dan kaum ibu berhamburan menghindari pertikaian untuk mempertahankan tanah ulayat mereka.

Merasa kalah dengan kekuatan petugas kepolisian dibantu satpol Pamong Praja, warga pun memilih mundur. Apalagi saat pengusiran, polisi secara berentetan mengeluarkan tembakan peringatan serta peluru karet. Selain itu, semprotan air deras yang dikeluarkan kendaraan water boom membuat masyarakat makin kalut dan berhamburan.

Kedatangan polisi yang diangkut menggunakan kendaraan truk dan bus langsung disambut ketegangan masyarakat. Warga langsung memasang pagar betis dengan menjadikan kaum perempuan sebagai pagar depan. Warga meminta polisi menunjukkan surat pengadilan tentang upaya eksekusi lahan dan pondokan tersebut. Namun, polisi beralasan bahwa
pendudukan lahan tersbeut ilegal karena masyarakat tidak memiliki surat-surat kepemilikan yang sah. Hanya ada pembicaraan selama lima menit dengan masyarakat namun berakhir buntu. Polisi pun langsung memakai jurusnya" hingga membuat warga kelabakan.

Ini namanya tindakan arogansi aparat hukum. PT Arara Abadi telah menggunakan tangan hukum untuk memaksakan kehendaknya. Kami sangat menyesalkan tragedi ini. Apalagi yang berhadapan dengan kami adalah aparat bersenjata. Ini namanya tindakan premanisme. Anak-anak telah menjadi korbannya," kata Dendi, pengurus Komite Pimpinan Pusat (KPP)
Serikat Tani Riau, organisasi yang setia mendampingi warga dalam merebut dan mempertahankan hak ulayatnya tersebut sejak dua tahun lalu.

Dendi menerangkan, kejadian tersebut telah menimbulkan trauma dan ketakutan yang mendalam pada masyarakat. Apalagi, meski sudah lari, petugas masih saja melakukan pengejaran dan penangkapan warga. STR memperkirakan sedikitnya 20 warga ditangkapi polisi lalu di bawa entah ke mana. Beberapa warga dikabarkan hilang, karena hingga malam
hari tak kunjung kembali.

"Kami masih menghitung angka pasti berapa warga yang ditangkapi polisi. Yang jelas, puluhan warga mengalami luka-luka. Sedikitnya lima orang ada luka berat karena dipukul menggunakan rotan dan alat- alat pengusir lain oleh polisi," kata Dendi. Masyarakat dan STR sendiri akan mengajukan upaya hukum atas kekerasan yang dialami dalam pengusiran paksa itu.

Tak hanya mengusir paksa masyarakat, petugas juga melakukan pembongkaran pondok-pondok yang dijadikan sebagai tempat tinggal mereka. Jumlah pondok yang dirusak mencapai 700 buah dan kini sebagian besar sudah rata dengan tanah, sebagian besar dihancurkan dengan cara dibakar. Warga juga tak sempat menyelamatkan barang- barang rumah tangga karena panik menghadapi tindakan aparat.

Kami tak sempat menyelamatkan apa-apa dari dalam rumah. Semuanya kami tinggalkan karena takut. Sekarang kami bingung tinggal di mana," kata Ros, warga kawasan tersebut. Kepala Bagian Humas Polda Riau AKBP Zulkifli kepada wartawan menerangkan, pihaknya melibatkan sebanyak 500 personil untuk mengamankan instruksi penggusuran serta pengosongan lahan tersebut. Kekuatan personil dipasok dari Polda Riau, Polres Bengkalis, Polresta Dumai dan Polres Rokan Hilir.

Menurutnya, pengosongan lahan tersebut dilakukan karena warga tidak memiliki surat kepemilikan sah atas lahan. Ia meyakini, tindakan polisi dilakukan berdasarkan hukum. Warga tidak memiliki surat kepemilikan sah atas tanah. Ini jelas- jelas melanggar hukum. Tindakan penggusuran yang kita lakukan atas dasar hukum. Kita sudah menyelidiki kasus ini sejak lama," terang Zulkifli.

Kisruh kepemilikan lahan antara warga dengan PT Arara Abadi mulai mencuat keras sejak awal Februari lalu, namun akar persoalannya sebenarnya sudah muncul sejak PT Arara mulai memegang hak konsesi kawasan tersebut di era tahun 90-an. Berkali-kali konflik pecah di kawasan tersebut dan menelan korban jiwa. Warga mengklaim kawasan tersebut sebagai tanah ulayat yang luasnya mencapai 5 ribu hektar.

Sejak 2006 lalu, warga mulai membangun pondok-pondok tempat tinggal dan mengolah kawasan tersebut sebagai tempat bercocok tanam. STR melaporkan bahwa sebanyak 900 kepala keluarga telah mengelola lahan
tersebut.

Namun anehnya, kasus ini tak kunjung bisa diselesaikan. Penyelesaian jalur secara hukum lewat pengadilan untuk membuktikan pemilik sah tanah, tak pernah ditempuh. Kasus ini hanya berhenti sampai pada laporan kepolisian. Aksi pengusiran besar-besaran yang dimotori Polda Riau ini merupakan upaya represif yang paling besar terjadi.

Humas PT Arara Abadi Nurul Huda dihubungi Tribun Kamis malam, membantah kalau pihaknya menggunakan tangan hukum" untuk mencapai keinginan Arara menguasai kembali lahan tersebut. Menurutnya, Arara telah melakukan prosedur hukum untuk menyelesaikan masalah kepemilikan lahan tersebut.

"Kami menghitung sudah ada 24 laporan polisi yang kami sampaikan. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendapat perlindungan hukum. Sebagai perusahaan kami berhak mendapat perlindungan hukum yang setara," kata Nurul sembari membantah kalau satu dari dua helikopter yang digunakan adalah milik Arara Abadi.

Pengungsi Butuh Makanan dan Minuman
TRAGEDI pengusiran paksa ratusan keluarga pemukim di wilayah PT Arara Abadi di kilometer 42, Desa Beringin, Pinggir, Kabupaten Bengkalis membuat masalah baru. Para keluarga terpaksa sementara ini harus menginap di tengah hutan tanpa dilengkapi tenda-tenda pelindung.

Selain itu, pasokan makanan serta air minum juga amat dibutuhkan oleh para warga. Anak-anak dan kaum perempuan sementara ini terpaksa hidup bergelut dengan alam di pinggiran kawasan HTI Arara Abadi. Komite Pimpinan Pusat (KPP) Serikat Tani Riau Dendi menerangkan, pihaknya akan tetap bertahan dengan segala kondisi serba kekurangan saat ini. Pengusiran yang berlangsung sekitar pukul 10 pagi tersebut, membuat masyarakat belum sempat sarapan pagi. Hingga malam ini, warga masih sedang berusaha mendatangkan pasokan makanan ke tempat
pengungsian sementara.

Malam ini warga akan tidur beralaskan tanah. "Banyak di antara kami yang belum makan sejak pagi. Kami masih berusaha mendatangkan pasokan makanan ke sini," terang Dendi, Kamis malam. (ran)

http://kompas.co.id/read/xml/2008/12/19/00365789/bentrok.fisik.500.personil.polisi.usir.paksa.warga.suluk.bongkal
Read more...

Kecaman Atas Tindak Kekerasan Terhadap Masyarakat Suluk Bongkal

Posted by Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional at 6:55 AM
JAKARTA. Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional yang dipimpin Donny Pradana WR dan Isti Komah, S, Fil menyatakan kecaman atas aksi kekerasan politik oleh pihak kepolisian terhadap masyarakat yang menduduki Dusun Suluk Bongkal Desa Beringin Kec, Pinggir, Bengkalis, Riau.




Perjuangan landreform masyarakat Dusun Suluk Bongkal dalam konflik agraria dengan PT. Arara Abadi patut diapresiasi sebagai bentuk anti-tesa terhadap praktek monopoli tanah yang berlangsung di Indonesia, negeri setengah jajahan setengah feodal.

Berani berjuang, berani menang!

---

http://www.riauterkini.com/lingkungan.php?arr=22158

Sabtu, 20 Desember 2008 20:07

Kapolda Dituntut Mundur
Kontras Medan Kunjungi STR yang Ditahan

Bentrok STR dengan Polisi yang memberangus 300-an rumah warga Desa Beringin Dusun Teluk Bongkal berbuntut tuntutan mundur untuk Kapolda Riau.

Riauterkini-PEKANBARU-Hari ini sabtu (20/12), sejumlah aktivis sedang menuju ke Bengkalis. Mereka hendak menjumpai seratusan anggota STR yang juga warga Dusun Teluk Bongkal yang ditahan Polres Bengkalis pasca bentrok masal dengan kepolisian. Jhoni Setiawan Mundung (Direktur Walhi Riau), Rinaldi (Koordinator SEGERA), Suryadi (Direktur LBH Pekanbaru), Diah Susilowati (Kontras Medan) saat ini sedang menuju Polres Bengkalis.

Kata Mundung, pihaknya sudah melakukan konfirmasi dengan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HSM) terkait dengan bentrok yang berujung dengan larinya warga ke dalam hutan untuk bersembunyi. Selasa (23/12) lusa, tambahnya, Komnas HAM Jakarta akan turun untuk menyikapi dan melihat secara langsung kondisi masyarakat pasca bentrok STR dengan Polisi. Sementara terkait anak-anak yang menjadi korban,m KPAID Riau akan membahas permasalahan tersebut.

Karena, tambah Mundung, temen-temen dari aktivis LSM seperti Walhi Riau, KBH, LBH, KAR, LKHD, JIKALAHARI dan lain-lain mengutuk keras aksi kekerasan pihak aparat keamanan dalam menghadapi masyarakat. “Pokoknya, kita mengutuk keras aksi kekerasan yang ditunjukkan oleh aparat keamanan (dalam hal ini kepolisian) yang sudah mengintimidasi warga Dusun Teluk Bongkal Desa Beringin. Dan kami meminta Kapolda Riau untuk mundur dari jabatannya,” terangnya.

Menurut Mundung, kondisi terakhir warga Dusun Teluk Bongkal Desa Beringin mengenaskan. 1 warga yang masih anak-anak tewas dalam sumur. Diduga panik akibat kerusuhan yang berujung bentrok antara STR dengan pihak kepolisian. 300 rumah warga habis dibakar oleh anggota Samapta Polda, Pam Swakarsa PT AA dan Satpol PP.

Pasca bentrokan dengan polisi saat pengosongan lahan PT Arara Abadi (PT AA), kini sekitar 400 warga Serikat Tani Rakyat (STR) yang umumnya wanita dan anak-anak bersembunyi di hutan. Mereka kini dalam kondisi memprihatinkan dan terancam kelaparan. Para wanita dan anak-anak yang bersembunyi di hutan itu terancam kelaparan karena mereka tidak memiliki stok makanan. Mereka enggan keluar dari hutan karena takut ditangkap.

Kandidat DPD Riau ini menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh aparat keamanan negara, aparat keamanan PT AA dan aparat keamanan Pemda itu karena warga dinilai melanggar UU Kehutanan. Padahal masyarakat sudah serngkali melaporkan ke pihak kepolisian (Polsek Mandau dan Polres Bengkalis. Namun laporan tersebut dianggap angin lalu oleh pihak kepolisian.

“Yang pasti, tindakan yang dilakukan oleh pihak aparat keamanan negara, pemda dan swasta itu sudah melanggar HAM warga. Karena informasi yang kami dapatkan adalah dalam kerusuhan yang berujung bentrok itu, rumah warga di bom dengan menggunakan helikopter,” terangnya. ***(H-we)


http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/12/kecaman-atas-tindak-kekerasan-terhadap.html

Read more...

Konflik Agraria Petani Riau Vs PT Arara Abadi, Timbulkan Korban Jiwa

Written by Administrator, on 22-12-2008 21:45

Satu kasus konflik agraria yang melibatkan Sengketa Petani dengan pengusaha serta kepolisian di pihak lain, terjadi lagi di kabupaten Bengkalis Riau, jelas saja dengan adanya kasus tersebut maka semakin memperpanjang daftar konflik agraria di negeri ini. Kasus tersebut terjadi tanggal 18 Desember 2008.



Kejadian itu di picu Saat lebih dari 500 Pasukan Brimob Polda Riau beserta pasukan samapta dan kepolisian Resort Bengkalis yang bersenjata pentungan dan Senjata Api dilengkapi dengan Water canon merangsek memasuki pemukiman warga. Aparat Gabungan itu Dipimpin langsung oleh Direskrim Polda Riau Kombes Alex Mandalika, melakukan Operasi dalam bentuk tindakan pengusiran warga Dusun Suluk Bongkal, karena warga dusun tersebut dianggap melakukan penyerobotan terhadap Areal HPHTI (Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri) PT. Arara Abadi.

Atas Tindakan itu warga berupaya mempertahankan diri dengan melakukukan pemblokiran akses jalan masuk ke dusun tersebut. Upaya yang lain dalam bentuk perundingan dengan pihak kepolisian yang bertugas dilapangan juga dilakukan oleh para tokoh masyarakat setempat Perundingan itu dipimpin langsung oleh Kepala Dusun Suluk Bongkal, Khalifah Ismail dan di dampingi oleh Ketum STR (Serikat Tani Riau) Riza Zuhelmi dengan tujuan untuk menanyakan dasar surat perintah operasi pengusiran yang di jalankan Kepolisian di dusun Ini. Karena Berdasarkan sumber yang kami peroleh dari warga, bahwa Dusun Suluk Bongkal berdasarkan Peta administratif seluas 4856 Ha yang di tanda tangani Bupati Bengkalis 12 Maret 2007 adalah Sah sebagaimana yang tertuang dalam lembaran Pemda Bengkalis No. 0817-22-0817-31.0618-54 0616 63.

Namun jawaban aparat kepolisian dilapangannya, “Kami hanya melakukan Perintah Atasan.”. Mendapat jawaban yang kurang memuaskan itu akhirnya warga menyerukan pada aparat kepolisian untuk tidak melakukan tindakan represif terhadap warga dusun Suluk Bongkal. Karena itu bertentangan dengan hukum, Pertama Tidak Ada Surat Perintah resmi dari kepolisian dan kedua, tidak ada surat keputusan eksekusi yang dikeluarkan pengadilan.

Akhirnya selang sejam kemudian sekitar pukul 11.30 pihak kepolisian berusaha kembali menerobos barisan Ibu-ibu dan anak yang bertahan di jalan masuk. Bentrokanpun tidak dapat dihindari, dalam kejadian itu sempat Ketum STR Riza Zuhelmy di masukkan paksa ke dalam mobil Polisi. Namun berkat bantuan warga Akhirnya Riza Z berhasil di selamatkan kemudian di evakuasi ke dalam kampung.

Melihat hal itu represi aparat kepolisian juga semakin brutal dengan memukul, menendang demontran dan menembakkan peluru karet dan gas air mata kearah warga, Aparat kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap Ibu-ibu, sehingga wargapun kocar-kacir, sedikitnya 2 orang terkena tembakan. Tindakan brutal aparat, tidak hanya berhenti sampai di situ polisi yang mengirimkan helicopter untuk melakukan pencarian warga yang menyelamatkan diri ke hutan. Kepolisian yang melakukan pencarian dengan helicopter melakukan tindakan arogan dengan menjatuhkan bahan peledak di atas rumah warga sontak saja ledakan keras dan disusul dengan kebakaranpun terjadi membumi hanguskan rumah warga. Dalam peristiwa itu juga telah menelan korban meninggal dunia 1 jiwa (Putri, Umur 2 tahun)

Sampai berita ini kami turunkan, Senin 22 Desember 2008 upaya perjuangan Petani tidak berhenti dalam menuntut Keadilan. Warga Dusun Suluk Bongkal Riau juga mengadukan kasus ini kepada KOMNAS HAM di Jakarta. Tanggapan pihak KOMNAS HAM yang di wakili oleh Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh Menyatakan “Kami akan secepatnya melakukan pengecekan di lapangan dan akan mengambil langkah-langkah dengan meminta Kepolisian khususnya KAPOLDA RIAU dalam penanganan kasus agraria supaya tidak dengan cara-cara represif,” Tuturnya. (K-YSR)

http://www.kpa.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=202&Itemid=39
Read more...

Fadjroel MENGUTUK SEKERASNYA Kekerasan di Bengkalis-Riau

Saturday, 20 December 2008 14:34 M Fadjroel Rachman

Aksi Kekerasan Masih Berlanjut, Polisi Tambah Kekuatan

Bengkalis, Riau-Berdikari online (20/12/08):
Setelah memborbardir dusun Suluk Bongkal dengan bom napalm, pihak kepolisian POLDA Riau kembali menambah kekuatan sebanyak 8 bus pasukan, 8 truk pasukan dalmas, tiga unit alat berat (bulldozer), ditambah beberapa ekor anjing pelacak. Berdasarkan pantauan berdikari online di lapangan, Polisi masih berupaya untuk mengejar sejumlah warga yang bersembunyi di lapangan, termasuk mengejar beberapa orang aktifis dari Serikat Tani Riau, organisasi petani yang berdiri membela hak-hak kaum tani.


Menurut reporter berdikari online, setiap radius 10 meter dijaga oleh polisi, sedangkan masyarakat dilarang memasuki lokasi, termasuk mengevakuasi jenasah anak kecil bernama Fitri yang tewas kemarin (18/12). Polisi tidak segan-segan memukuli, menangkapi, dan menganiaya warga yang berada di sekitar lokasi lahan warga. Akibatnya, 3 warga dianiaya oleh aparat kepolisian. Seorang ibu hamil mengalami pendarahan, tidak bisa dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit karena dihalang-halangi oleh pihak kepolisian.

Jakfar, pimpinan pusat Serikat Tani Nasional (STN) menyatakan, tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Riau sudah melampaui batas-batas kemanusiaan. Menurutnya, tindakan polisi yang dengan tanpa mengantongi surat putusan pengadilan, bahkan tidak mengantongi Surat Perintah dari atasannya secara tertulis, memberikan kecurigaan bahwa seluruh aparat polisi ini sudah dibayar oleh PT. Arara Abadi. Padahal, menurut Jakfar, setiap operasi lapangan seharusnya punya surat perintah ataupun aturan formal karena kita Negara hukum. STN bersama beberapa organisasi massa, seperti buruh, mahasiswa, dan kaum miskin kota, akan menggelar aksinya ke kantor mabes POLRI.



Sampai berita ini diturunkan, situasi di lapangan masih mencekam. Ribuan polisi, preman, satpol PP masih berjaga-jaga di sekitar lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang masuk. Ratusan warga yang mencoba untuk memasuki lokasi untuk mencari barang-barangnya yang masih selamat pun dilarang masuk oleh polisi. Ratusan warga, terutama ibu-ibu dan anak-anak mengalami trauma berat akibat aksi kekerasan hari Kamis lalu (18/12). (ulf)

Kamis, 18 Desember 2008
"Ini Perintah Atasan"
(Pernyataan Dir. Reskrim Polda Riau Kombes Pol. Alex Mandalika dilokasi saat hendak melakukan pembakaran rumah masyarakat
Dusun Suluk Bongkal, 18 Desember 2008)

Pada tanggal 18 Desember 2008 tepatnya pukul 10.00 WIB pasukan Brimob Polda Riau beserta 500-an pasukan Samapta serta pasukan kepolisian dari Polres Bengkalis yang dipimpin langsung oleh Dir. Reskrim Polda Riau Kombes. Alex Mandalika mendatangi Dusun Suluk Bongkal untuk melakukan pengusiran terhadap warga yang berdiam di Dusun tersebut karena dianggap telah melakukan penyerebotan terhadap areal HPHTI PT. Arara Abadi. Pasukan tersebut dilengkapi dengan persenjataan (pentungan dan senjata api) serta water cannon. Kedatangan pasukan tersebut telah diketahui kabarnya oleh warga Dusun sejak sehari sebelumnya sehingga membuat warga Dusun seluruhnya melakukan mobilisasi ke jalan masuk Dusun untuk mempertahankan kampung. Beberapa saat kemudian masyarakat coba untuk melakukan perundingan dengan kepolisian yang dipimpin oleh Kepala Dusun Suluk Bongkal Khalifah Ismail, Ketua RW 03 Rasyidin, Tokoh masyarakat Suluk Bongkal Pongah, Loceng dan beberapa tokoh masyarakat lainnya yang didampingi oleh Ketua Umum Serikat Tani Riau Riza Zuhelmy. Perundingan dilakukan dengan pihak kepolisian yang langsung dipimpin oleh Dir. Reskrim Polda Riau yang didampingi aparat kepolisian lainnya. Awalnya warga menanyakan tentang operasi yang dilakukan dan surat perintah, namun pihak kepolisian hanya menjawab ini perintah atasan. Hal yang sangat aneh operasi yang menggunakan banyak perlengkapan dan dipimpin langsung oleh perwira polri ini tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya, tidak ada surat perintah resmi pelaksanaan penggusuran serta tidak ada keputusan pengadilan untuk melakukan eksekusi ini. Warga meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak melakukan tindakan represif karena Dusun tersebut syah merupakan sebuah perkampungan berdasarkan peta administrasi wilayah Dusun Suluk Bongkal yang ditandatangani oleh Bupati Bengkalis pada 12 Maret 2007 seluas 4.856 ha (tertuang dalam lembaran Pemerintahan Kabupaten Bengkalis no. 0817-22 0817-31.0618-54 0616 63).

Secara historis, catatan yang kami peroleh tentang bahwa dusun Suluk Bongkal termasuk dalam Besluit yang dipetakan sejak Belanda menjalin kerjasama dengan kerajaan Siak, diperkirakan tahun 1940. Sekitar tahun 1959, dibuatlah peta yang mempunyai ketentuan pembagian wilayah memiliki hutan tanah ulayat batin (keabsahan suku Sakai) termasuk didalamnya wilayah Suluk Bongkal. Setelah sekian lama masyarakat Suluk Bongal hidup berdampingan dengan suku-suku lain di dusunnya, sejak diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan dimaksud, konflik pun mulai mencuat, dan beberapa masyarakat dusun terpaksa pindah, karena tidak tahan lagi dengan pola kekerasan yang dilakukan oleh 911 selaku pengaman asset perusahaan.

Perlu kami sampaikan bahwa, sah-sah saja PT. Arara Abadi menegaskan kepada publik mereka memiliki Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan nomor 743/Kpts-II/1996 tentang PEMBERIAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI ATAS AREAL HUTAN SELUAS ± 299.975 (DUA RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH LIMA) HEKTAR DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I RIAU KEPADA PT. ARARA ABADI. Perlu kami sampaikan disini pokok-pokok yang tertuang dalam SK tersebut adalah :

Ketetapan pertama point kedua disebutkan:

Luas dan letak definitif areal kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) ditetapkan oleh Departemen Kehutanan setelah dilaksanakan pengukuran dan penataan batas di lapangan." Persoalannya kemudian adalah, kami belum mendapatkan satu info pun tentang sosialisasi hasil pengukuran dan penataan batas di lapangan, terkait SK tersebut.

Dalam ketetapan kedua yang memuat kewajiban-kewajiban perusahaan diantaranya:
• Point kedua Melaksanakan penataan batas areal kerjanya selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Keputusan ini. Faktanya kemudian adalah, kami belum pernah mendapati tentang areal batas kerja yang dimaksud, tertuang dalam sebuah surat yang dipublikasikan secara umum untuk diketahui khalayak ramai. Jika penataannya ditegaskan 2 tahun setelah SK ditetapkan, maka tentunya tahun 1998, PT Arara Abdi telah menyelesaikan seluruh proses inclaving terhadap kawasan yang telah dihuni masyarakat jauh sebelum mereka ada.

Dalam ketetapan keempat dimuat:
1. Apabila di dalam areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut dikeluarkan dari areal kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI).
2. Apabila lahan tersebut ayat 1 (satu) dikehendaki untuk dijadikan areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI), maka penyelesaiannya dilakukan oleh PT. ARARA ABADI dengan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, perusahaan juga mempunyai kewajiban yang ditetapkan pada ketentuan III :
A.1. diungkapkan bahwa, perusahaan wajib memperhatikan atau mengambil langkah-langkah secara maksimal untuk menjamin keselamatan umum karyawan dan atau orang lain yang berada dalam areal kerjanya. Bahwa, banjir yang diakibatkan oleh areal perusahaan yang tidak dirawat - ditandai dengan desa yang berada dalam kawasan HPH/TI PT Arara Abadi sering kebanjiran - adalah bukti kelalaian yang dapat mencelakakan orang. Banjir diduga disebabkan karena sedikitnya hutan penyanggah yang disisakan, serta tidak tepatnya perencanaan pembangunan (tidak seimbangnya antara pembangunan hulu dan hilir). Bukan semata-mata karena alamiah, melainkan karena prilaku manusia.

Hal ini sejalan dengan Surat Menteri Kehutanan RI No : 319/MENHUT/V/2007 tertanggal 12 Mei 2007 tentang persetujuan penyelesaian sengketa agraria antara masyarakat dengan PT. Arara Abadi juga menegaskan hal yang sama hal ini merupakan surat balasan dari Surat Gubernur Riau No : 100/P.H. 13.06 tertanggal 8 Maret 2007 tentang Penyelesaian Sengketa Agraria antara masyarakat dengan PT. Arara Abadi, dan masyarakat meminta pihak kepolisian untuk menahan diri melakukan penggusuran tersebut berkaitan dengan akan dilakukannya gugatan Class Action oleh masyarakat pada Januari 2009 mendatang serta Pak Pongah sempat mau menceritakan sejarah kampung tersebut dari sejak zaman Kerajaan Siak berdiri yang telah mewariskan daerah tersebut kepada Suku Sakai di wilayah tersebut hingga Republik Indonesia berdiri dan sampai saat ini. Namun pihak kepolisian tidak mau untuk berunding dengan dalih masyarakat tidak memiliki surat kepemilikan lahan. Keadaan semakin tegang hal ini dikarenakan perundingan yang tak menemukan solusi dan pihak kepolisian akan melakukan penggusuran secara paksa apabila masyarakat tetap menghadang.

Satu jam kemudian sekitar pukul 11.30 WIB pihak kepolisian berupaya menerobos barisan ibu-ibu dan anak-anak yang berdiri di jalan masuk menuju Dusun Suluk Bongkal (KM 46) yang dari pagi telah berada di lokasi untuk mempertahankan kampung halaman. Sembari itu polisi juga melakukan upaya penahanan Riza Zuhelmy (Ketua Umum Serikat Tani Riau) beserta beberapa perwakilan masyarakat yang mengikuti perundingan. Namun hal ini dengan segera direspon oleh warga sehingga sempat terjadi aksi saling tarik-menarik ketika polisi secara paksa untuk memasukkan Riza Zuhelmy kedalam mobil yang dikendarai kepolisian. Alhasil masyarakat berhasil melakukan penyelamatan terhadap rekannya yang mau ditahan dan kemudian dievakuasi didalam kampung. Situasi sempat mereda dan masyarakat tetap berbaris-bertahan di depan jalan masuk dusun sembari menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu-lagu perjuangan-wajib nasional symbol keteguhan mempertahankan kampung halaman. Aksi saling mendorong pun sempat terjadi, dari lokasi massa terdengar kabar bahwa pihak kepolisian sebagian telah bersiap untuk meninggalkan lokasi, sesaat kemudian kembali sontak dengan kabar pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap 10 warga dan hendak mengepung dusun melalui jalan masuk lain.

Dari jalan PT. Adei P & I yang juga bisa menuju ke dusun telah terlihat rombongan kepolisian dalam jumlah yang cukup banyak (ratusan) dengan mengendarai mobil truck kepolisian dan mobil kepolisian lainnya menutup jalan tersebut sehingga warga panik karena khawatir kampung akan dikepung dan warga tergusur serta seluruh isi kampung diluluh lantahkan. Proses evakuasi pun dilaksanakan terhadap beberapa tokoh masyarakat termasuk juru runding yang diutus oleh masyarakat. Tepat pukul 11.35 WIB ketika proses evakuasi dilakukan bentrokan pun tak terelakkan ketika polisi memaksa warga untuk mundur dengan tindakan represif dan menggunakan persenjataan. Gas air mata pun ditembakkan oleh polisi melalui water cannon kearah warga sehingga membuat kondisi tak terkendali. Kabar yang didapat dari warga, polisi juga mengeluarkan tembakan dari senjata api (menembakkan peluru karet) sedikitnya melukai 2 warga terkena tembakan tersebut. Kemudian pada Pukul 12. 30 WIB polisi berusaha untuk melakukan penangkapan terhadap Ibu-Ibu namun hal ini coba untuk dicegah oleh salah satu pengurus Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Riau Antony Fitra karena Ibu-Ibu tersebut ada yang sedang dalam keadaan hamil dan ada anak-anak, namun upaya tersebut dihadang oleh pihak kepolisian. Antony Fitra sempat terkena tendangan dari pihak kepolisian sebanyak 2 kali di bagian kaki dan perut kemudian diseret paksa oleh pihak kepolisian beserta Ibu-Ibu. Warga yang ditangkap dimasukkan kedalam mobil kepolisian kemudian pada sekitar pukul 14.00 WIB dibawa ke Mapolsektif Mandau.

Dalam kondisi represif tersebut polisi secara serentak menembakkan gas air mata, peluru karet dari senjata api serta melakukan pemukulan terhadap warga dengan menggunakan pentungan sehingga situasi menjadi tak terkendali dan banyak warga yang terluka, ketika itu warga telah tercerai berai dan mencari tempat penyelamatan menyusuri belukar dan hutan disekitar kampung. Hal ini dikarenakan 2 helikopter terbang disekitar lokasi kemudian menjatuhkan bahan peledak diatas rumah warga satu persatu dan ledakan yang keras terjadi, satu persatu rumah warga terbakar sehingga kondisi semakin tak terkendali. Api pun semakin menjalar sehingga warga bersembunyi dalam posisi berpencar dan sebagian dievakuasi ke dalam kampung. Proses penangkapan pun terus dilakukan, disusul serangan darat oleh Samapta dengan menggunakan senjata api dan kemudian Satuan Polisi Pamong Praja beserta preman bayaran PT. Arara Abadi melakukan penyerangan terhadap masyarakat dengan melakukan pemukulan dan penangkapan terhadap masyarakat. Diakibatkan kondisi yang sangat represif peristiwa ini menelan korban meninggal dunia 1 jiwa (Putri, Umur 2 Tahun) anak dari warga dusun yang juga merupakan anggota Serikat Tani Riau akibat lari ketakutan dan masuk kedalam sumur. Jenazah Putri baru dapat dievakuasi pada malam hari akibat kondisi represif (dilokasi apabila ada warga yang beraktifitas ditangkap oleh kawanan preman, Satpol PP, Polisi dan PAM SWAKARSA). Tak hanya berhenti disitu alat berat pun segera dimobilisasi masuk kedalam kampung untuk membersihkan sisa kebakaran dan meluluh lantahkan seluruh asset yang dimiliki oleh masyarakat dusun termasuk sanggar belajar dan rumah ibadah. Laporan yang terakhir diperoleh dari warga sekitar 200 warga termasuk pengurus KPP STR ditahan di Mapolsektif Mandau, sekitar 200 warga bertahan di dalam kampung dan lebih dari 400 warga yang sampai sekarang masih berada ditengah hutan dalam kondisi berpencar dan belum bisa berkomunikasi termasuk warga sekitar desa tetangga yang ikut bersolidaritas (Desa Melibur, Tasik Serai, Tasik Serai Timur, Mandi Angin). Jumlah akurat kerugian masyarakat belum dapat dipastikan dikarenakan sedang berkonsentrasi untuk mengembalikan situasi menjadi kondusif, sementara sampai saat ini Polisi, Satpol PP, Pam Swakarsa PT. Arara Abadi dan Preman bayaran mengepung dusun dan memata-matai warga yang bersembunyi.

19 Desember 2008 Kepolisian dan Satpol PP menambah ratusan pasukan untuk masuk ke Suluk Bongkal sebanyak 8 Bus dan 8 truck serta alat berat 3 unit dan beberapa ekor anjing pelacak.

http://www.fadjroelrachman.com/index.php?option=com_content&view=section&layout=blog&id=11&Itemid=171
Read more...

Indonesia: Protest napalm bomb attack on farmers' settlement!

By Papernas (National Liberation Party of Unity, Indonesia)

December 18, 2008 -- About 1000 thugs sent by PT Arara Abadi and directly led by 500 police, under Riau regional police commander Alex Mandalika, unsparingly attacked, destroyed and burned houses using napalm bombs in Suluk Bongkal village, Riau Province, Indonesia. A two-year-old girl died in the attack.



The attackers said the villagers were newcomers who must be evicted. They were also falsely accused of having ilegally cleared state-owned forest. According to our information, Suluk Bongkal village has been legally acknowledged in the state map made after the Dutch cooperated with the Siak kingdom (around 1940), and in 1959 (after independence) the area was designated as customary rights forest (for Sakal tribe); Suluk Bongkal was included in it. Suluk Bongkal villagers have lived peacefully with the other citizens and surrounding tribes.

This peaceful livelihood stopped when the forestry ministry in 1996 that gave management rights for industrial farming to PT Arara Abadi. Since then, the company has tried to evict the villagers by using terror, thuggery and armed violence. The company and the villagers have been in constant conflict, with the local government and the police often taking the side of the company in oppressing the citizens.

To evict the residents of Suluk Bongkal village, who hold the legal customary land ownership, PT Arara Abadi sent hundreds of police and thugs to herd them by force, while two helicopters burned their abandoned houses. In a few minutes, 700 houses were in flame. Heavy machinery was brought in after to clear the rubble and level the ground. Dozens of peasants, members of the Riau Peasant Union (STR), including a left-wing legislative candidate (Antony Fitra) in the 2009 election, were arrested. The police and thugs are still hunting down peasants and activists. The incident has been suppressed by the Indonesian media.

It is a hundred years since the peasant community first settled in Suluk Bongkal. Hundreds of peasant families have lived in Suluk Bongkal area for a hundred years. In 1991, government issued land certificates for each village. In 1996, Arara Abadi corporation, a company that supplies raw materials to Indah Kiat Pulp and Paper, Sinar Mas Group (one of the largest business conglomerates in Indonesia), was given the rights to control the land. Since that day, Arara Abadi not only has control over the Suluk Bongkal area, but also 100,000 hectares of land in Riau Province, making peasants landless.

In mid-2007, the peasants affiliated to the Riau Peasent Union (STR) and succeed in reclaiming the land. Since then, 800 people have been living in that reclaimed area of Suluk Bongkal.

The latest incident began when police tried to arrest Riza Zuhelmy, STR chairperson, and the masses tried to protect their leader. Police sent in other troops to manage the situation and arrested 10 peasants. Unable to control the situation, helicopters flew over and dropped a napalm bomb on the peasants' settlement. Police troops fired rubber bullets and tear gas to disperse the peasants. The situation turned into panic. Hundreds of peasants were arrested. A child aged two years, six months in fear into the jungle. She was later found dead, having fallen into a well.

After the peasants had been dispersed, bulldozers came to clear the ruins, and soon after hired thugs occupied the land.

The Riau Peasent Union filed a land dispute case between people and Arara Abadi corporation with the provincial administration in 2007. On May 15, 2007, the ministry of forestry said that people who had been living there before 1996 (the year of the Arara Abadi land concession) may stay and the area should be excluded from concession area.

Jhony Nelsen Simanjutak from the National Commission of Human Rights found indications of human rights violations in relation to the conflict between the people and Arara Abadi in three subdistricts. The commission is now asking for information from 100 victims.

Please help the farmers in their struggle for land rights, send your protest letters to:
PT Arara Abadi: fax +62 21 761 91320

National Human Rights Commission:
Mr. Ifdhal Kasim,

Chairperson,
KOMNAS HAM (National Human Rights Commission)
Jl. Latuharhary No. 4B Menteng
Jakarta Pusat 10310
Indonesia.
Fax +62 21 3151042/3925227; phone +62 21 3925230 email info@komnasham.or.id


Police headquarters, Riau Province: phone +6276120084; Alex Mandalika (Dir Reksrim Polda Riau) by text message/SMS +62 812 - 6201 -962.

Gen. Bambang Hendarso Danuri, Chief of National Police,
Jl. Trunojoyo No. 3,Jakarta Selatan,

Indonesia.
Fax +62 21 720 7277; phone +62 21 721 8012; email polri@polri.go.id

Indonesian government:
Mr. Susilo Bambang Yudoyono
President, Republic of Indonesia,
Presidential Palace,
Jl. Medan Merdeka Utara,
Jakarta Pusat 10010,

Indonesia.
Fax + 62 21 231 41 38, 345 2685, 345 7782; phone + 62 21 3845627 ext 1003; eail: presiden@ri.go.id

Send the solidarity letters to:
Papernas@yahoo.com, serikat.tani.riau@gmail.com
Please visit http://papernas-international.blogspot.com for updates.


http://links.org.au/node/810
Read more...

Indonesia: Protest napalm bomb attack on farmers' settlement!

By Papernas (National Liberation Party of Unity, Indonesia)

December 18, 2008 -- About 1000 thugs sent by PT Arara Abadi and directly led by 500 police, under Riau regional police commander Alex Mandalika, unsparingly attacked, destroyed and burned houses using napalm bombs in Suluk Bongkal village, Riau Province, Indonesia. A two-year-old girl died in the attack.

The attackers said the villagers were newcomers who must be evicted. They were also falsely accused of having ilegally cleared state-owned forest. According to our information, Suluk Bongkal village has been legally acknowledged in the state map made after the Dutch cooperated with the Siak kingdom (around 1940), and in 1959 (after independence) the area was designated as customary rights forest (for Sakal tribe); Suluk Bongkal was included in it. Suluk Bongkal villagers have lived peacefully with the other citizens and surrounding tribes.



This peaceful livelihood stopped when the forestry ministry in 1996 that gave management rights for industrial farming to PT Arara Abadi. Since then, the company has tried to evict the villagers by using terror, thuggery and armed violence. The company and the villagers have been in constant conflict, with the local government and the police often taking the side of the company in oppressing the citizens.

To evict the residents of Suluk Bongkal village, who hold the legal customary land ownership, PT Arara Abadi sent hundreds of police and thugs to herd them by force, while two helicopters burned their abandoned houses. In a few minutes, 700 houses were in flame. Heavy machinery was brought in after to clear the rubble and level the ground. Dozens of peasants, members of the Riau Peasant Union (STR), including a left-wing legislative candidate (Antony Fitra) in the 2009 election, were arrested. The police and thugs are still hunting down peasants and activists. The incident has been suppressed by the Indonesian media.


This film documents PT Arara Abadi's militia attack on Mandi Angin village, Riau Province, on July 2 and 17, 2008.

It is a hundred years since the peasant community first settled in Suluk Bongkal. Hundreds of peasant families have lived in Suluk Bongkal area for a hundred years. In 1991, government issued land certificates for each village. In 1996, Arara Abadi corporation, a company that supplies raw materials to Indah Kiat Pulp and Paper, Sinar Mas Group (one of the largest business conglomerates in Indonesia), was given the rights to control the land. Since that day, Arara Abadi not only has control over the Suluk Bongkal area, but also 100,000 hectares of land in Riau Province, making peasants landless.

In mid-2007, the peasants affiliated to the Riau Peasent Union (STR) and succeed in reclaiming the land. Since then, 800 people have been living in that reclaimed area of Suluk Bongkal.

The latest incident began when police tried to arrest Riza Zuhelmy, STR chairperson, and the masses tried to protect their leader. Police sent in other troops to manage the situation and arrested 10 peasants. Unable to control the situation, helicopters flew over and dropped a napalm bomb on the peasants' settlement. Police troops fired rubber bullets and tear gas to disperse the peasants. The situation turned into panic. Hundreds of peasants were arrested. A child aged two years, six months in fear into the jungle. She was later found dead, having fallen into a well.

After the peasants had been dispersed, bulldozers came to clear the ruins, and soon after hired thugs occupied the land.

The Riau Peasent Union filed a land dispute case between people and Arara Abadi corporation with the provincial administration in 2007. On May 15, 2007, the ministry of forestry said that people who had been living there before 1996 (the year of the Arara Abadi land concession) may stay and the area should be excluded from concession area.

Jhony Nelsen Simanjutak from the National Commission of Human Rights found indications of human rights violations in relation to the conflict between the people and Arara Abadi in three subdistricts. The commission is now asking for information from 100 victims.

http://links.org.au/node/810


Read more...

Bom Napalm Model Vietnam Digunakan Melawan Kaum Tani Indonesia

---------- Forwarded message ----------
From: In Defence of Marxism - Indonesia
Date: 2008/12/24
Subject: [IDOM - Indonesia] Statemen Solidaritas dari IMT kepada Warga Dusun Suluk Bongkal

Bom Napalm Model Vietnam Digunakan Melawan Kaum Tani Indonesia: Statemen Solidaritas Kepada Warga Dusun Suluk Bongkal

Oleh International Marxist Tendency

Pada tanggal 18 Desember, pihak kepolisian Indonesia, yang mewakili kepentingan PT. Arara Abadi (sebuah perusahaan kertas and pulp), menyerbu warga dusun Suluk Bongkal di Sumatra yang sedang berjuang mempertahankan lahannya dari serobotan PT. Arara Abadi. Dengan dilengkapi pentungan, water canon, dan senjata api, serta dukungan preman-preman bayaran, sekitar 500 pasukan polisi menerobos barisan yang dibentuk oleh ibu-ibu dan anak-anak yang berdiri di jalan masuk desa. Lalu mereka menembaki warga dengan peluru karet dan gas air mata, memukuli mereka dengan kejam, dan membakari rumah-rumah warga dengan bom napalm yang dijatuhi dari 2 helikopter. Represi ini bukan hanya mengakibatkan banyak warga yang terluka tetapi juga meninggalnya seorang anak berumur 2 tahun (yang bernama Fitri) yang jatuh ke dalam sumur akibat lari ketakutan.


Dari laporan terakhir, sekitar 200 warga termasuk aktivis-aktivis Serikat Tani Riau ditahan dan lebih dari 400 warga sampai sekarang masih berada ditengah hutan bersembunyi dari represi polisi. Pihak kepolisian telah
menambah pasukannya, dengan ribuan polisi dan preman berjaga-jaga dan mengejar para warga dan aktivis-aktivis Serikat Tani Riau.

Ratusan warga desa Suluk Bongkal diteror, 700-an rumah mereka habis terbakar, tanah pertanian dan alat produksi mereka tak terselamatkan, dan satu anak umur 2 tahun kehilangan nyawanya. Ini semua demi kepentingan PT.
Arara Abadi yang ingin mengklaim tanah seluas 5 ribu hektar ini yang merupakan tanah milik rakyat.

PT Arara Abadi adalah subsidiari divisi perhutanan di Sumatra dari Sinar Mas Group, salah satu konglomerat terbesar di Indonesia yang dimiliki oleh kapitalis nasional Eka Tjipta Widjaja. Perusahaan ini adalah bagian dari
Asia Pulp & Paper (APP) yang merupakan korporasi multinasional dan salah satu perusahaan pulp dan kertas terbesar di dunia yang memiliki klien di lebih dari 60 negara. Disini kita lihat dengan jelas seribu benang yang
mengikat kaum borjuasi nasional Indonesia dengan modal asing, dan bahwa aparatus negara Indonesia adalah tidak lebih dari alat represi dari kekuatan modal nasional dan modal asing, dalam kata lain alat represi dari
kapitalisme.

Dengan krisis ekonomi global ini, seperti halnya banyak perusahaan lainnya, harga saham APP telah jatuh hampir 75% dalam waktu 6 bulan terakhir. Ini mendorong perusahaan-perusaha an kapitalis untuk lebih mengeksploitasi rakyat
dengan cara: menekan upah buruh, memecat buruh, dan di dalam kasus ini menyerobot tanah rakyat guna mendapatkan profit yang lebih tinggi. Ini bukan pertama kalinya APP dan subsidiari-subsidia rinya melakukan kekejaman
terhadap rakyat dalam usahanya mencari profit, dan bukan hanya di Indonesia tetapi juga di Cina dan Kamboja.

Oleh karena itu, International Marxist Tendency menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menyatakan solidaritas kita kepada warga Suluk Bongkal dan kawan-kawan Serikat Tani Riau di dalam perjuangan mereka untuk membela hak mereka atas tanah mereka.
2. Mengutuk tindakan represi yang dilakukan terhadap warga Suluk Bongkal oleh pihak kepolisian yang mewakili kepentingan PT Arara Abadi.
3. Bawa ke pengadilan semua pihak yang terkait di dalam represi ini, termasuk pimpinan PT Arara Abadi
4. Menuntut dibebaskannya dengan segera 200 orang warga dan aktivis Serikat Tani Riau yang tertangkap tanpa syarat.
5. Menuntut dikembalikannya tanah milik warga Suluk Bongkal, dengan ganti rugi penuh terhadap seluruh kerusakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan preman-preman bayaran.
6. Menyerukan kepada para pekerja Sinar Mas Group, APP, dan subsidiari-subsidia rinya untuk mengorganisir mogok kerja solidaritas

Krisis kapitalisme global akan semakin mempertajam and memperparah serangan-serangan terhadap rakyat pekerja dan kaum tani. Satu-satunya jalan untuk melawan ini adalah dengan mengambil sikap ofensif. Rakyat pekerja
bersama-sama dengan kaum tani dan lapisan tertindas lainnya, bersatu bergerak bersama menuju sosialisme.

Nasionalisasi Ekonomi di Bawah Kontrol Buruh!
Nasionalisasi Tanah di Bawah Kontrol Tani!
Buruh dan Tani, Bersatulah!

Vietnam style napalm bombs used against Indonesian peasants: A solidarity statement for the people of Suluk Bongkal

By International Marxist Tendency

On December 18th, the Indonesian police, who represent the interests of P.T. Arara Abadi, a pulp and paper company in Indonesia, attacked the people of Suluk Bongkal village in Sumatra who have been fighting to protect their
land from the encroachment of P.T. Arara Abadi. Equipped with batons, water cannons, and fire arms, also with the support of hundreds of paid thugs, about 500 police officers attacked the picket line made up of women and
children who were blocking the road to the village. Then they started shooting at the people with rubber bullets and tear gas, brutally beating the people, and burning down their houses with napalm bombs dropped from two
helicopters. This repression not only injured many people but also cost the life of a 2-year-old child named Fitri who fell into a well because she was running scared from the attack.

From the latest report about 200 people, including the activists from the Riau Peasants' Union, have been arrested and more than 400 people are hiding in the jungle fearing further repression. The police have brought in
reinforcements, with thousands of police and hired thugs patrolling the village and hunting down the residents and activists of the Riau Peasants' Union.

Hundreds of residents of Suluk Bongkal village have been terrorized, around 700 of their houses have been burned to the ground, their agricultural land and equipment has been destroyed, and one 2-year-old child has lost her
life. All this to defend the interests of P.T. Arara Abadi who wants to take over a 5000 acre piece of land which belongs to the people of Suluk Bongkal.

P.T. Arara Abadi is the Sumatra subsidiary forestry division of Sinar Mas Group, one of the largest conglomerates in Indonesia owned by the local capitalist Eka Tjipta Widjaja. This company is part of Asia Pulp & Paper
(APP), a multinational corporation which is one of the largest pulp and paper companies in the world with clients in more than 60 countries. Here we see clearly the thousand threads that bind the Indonesian national
bourgeoisie with foreign capital, and how the Indonesian state apparatus is nothing more than a tool of repression of foreign and national capital.

With the global economic crisis, just as in many other companies, the stock value of APP has dropped more than 75% in the last 6 months. This is pushing many capitalist companies to intensify exploitation even more by pushing
down the wages of the workers, sacking the workers, and in this case taking over the people's land in order to increase profit. This is not the first time APP and its subsidiaries have been involved in repression against the
people in its pursuit of profit, and not only in Indonesia but also in China and Cambodia.

Therefore, the International Marxist Tendency would like to make these statements:

1. We are in solidarity with the people of Suluk Bongkal and the comrades of the Riau Peasants' Union in the their struggle to defend their land rights.
2. We condemn the repression perpetrated against the people of Suluk Bongkal by the police forces who are representing the interests of P.T. Arara Abadi.
3. We demand that everyone involved in this repression be brought to justice, including the director of P.T. Arara Abadi.
4. We demand the immediate and unconditional release of the 200 residents and activists of the Riau Peasants' Union who have been arrested.
5. We demand the return of the land belonging to the people of Suluk Bongkal, with full compensation for the destruction carried out by the police and the hired thugs.
6. We appeal to the workers of the Sinar Mas Group, APP, and their subsidiaries to organize a strike in solidarity

The global crisis of capitalism will sharpen and worsen the attacks against workers and peasants. The only way to fight this is to take an offensive stand. The workers together with the peasants and the oppressed layers need
to unite and move toward socialism.

Nationalization of the economy under workers' control!
Nationalization of land under peasants' control!
Workers and peasants unite!

http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/message/87672
Read more...

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi