Senin, 22 Desember 2008 | 21:13 WIB
JAKARTA | SURYA Online - Sekitar 30 warga Suluk Bongkal, Desa Beringin, Kec. Pinggir, Bengkalis, Riau mengadukan tindak kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kedatangan mereka dari Riau bersama kepala dusun Ismael dan beberapa tokoh masyarakat adat diterima oleh Wakil Ketua Bidang Internal Komnasham M Ridha Saleh di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Senin (22/12).
“Kami diusir dari tanah kami dan ke Komnas untuk mengadu dan meminta perlindungan. Kami ingin tanah kami kembali karena kami kesini hanya membawa pakaian di badan, semuanya hangus terbakar,” tutur Tengku Abdul Muthalib, tokoh masyarakat desa Suluk.
Sebelumnya, aduan warga desa Suluk tersebut pengusiran paksa yang menurut warga dilakukan pasukan Brimob Polda, pasukan Samapta dan pasukan Polres Bengkalis, Riau. Warga Suluk Bongkal dalam lembaran Pemerintahan Kabupaten Bengkalis No.1877-22 0817-31.0618-54 061663 berhak memiliki tanah seluas 4.856 hektar. Namun PT Arara Abadi melalui SK Menteri Kehutanan nomor 743/Kpts-II/1996 memegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri seluas 299.975 hektar di Propinsi Riau.
Padahal Surat Menteri Kehutanan No 319/Menhut/V/2007(12 Mei 2007) dan Surat Gubernur Riau No :100/P.H. 13.06 (8 Maret 2007) menyatakan Perusahaan belum boleh beroperasi kecuali sengketa warga selesai.
Menurut Tengku, ia dan beberapa kawan yang mengadu ke Komnas HAM tersebut berhasil melarikan diri. “Masih ada sekitar 400 warga yang berada di hutan, karena rumah sudah dibakar semua dan mereka berlindung di hutan. Desa dikuasai oleh polisi dan sudah rata dengan tanah karena dibuldoser,” ujar Tengku.
Sedangkan berdasarkan laporan terakhir warga, ada 200 warga bertahan di kampung dan 200 ditangkap Mapolsektif Mandau. 19 Desember 2008, kepolisian menambah pasukan sebanyak 8 bus, 8 truk serta alat berat 3 unit.
Ketua Serikat Tani Riau Riza Zuhelmy menuturkan Direskrim Polda Riau Kombes Pol. Alex Mandalika mengusir warga berdasarkan perintah atasan. “Tidak surat bukti yang menunjukkan hak PT Arara untuk mengusir kami. Kejadian seperti ini sudah terulang tiga kali,” jelas Riza.
Riza menjelaskan SK Menteri Kehutanan yang dikeluarkan pada 12 Mei 2007 hanya sebatas formalitas. “Belum ada tim yang bekerja menuntaskan masalah ini, tahu-tahu kepolisian sudah mengusir kami dan melakukan tindak anarkis pada warga desa,” jelas Riza.
Meski sudah ada tim terpadu yang terdapat di kabupaten, tapi tim yang menuntaskan masalah hak ulayat warga belum ada. Riza berharap Komisi dapat membantu warga kembali ke rumahnya dan merehabilitasi rumah serta ganti rugi atas kerusakan alat produksi dan lahan pertanian. mys/kcm
http://www.surya.co.id/2008/12/22/berita_terkini/polisi-anarkis-warga-bengkalis-lapor-ke-komnas-ham/index.html
12.26.2008
Polisi Anarkis, Warga Bengkalis Lapor ke Komnas HAM
Label:
Kasus Suluk Bongkal,
Konflik Lahan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar