12.26.2008

Konflik Agraria Petani Riau Vs PT Arara Abadi, Timbulkan Korban Jiwa

Written by Administrator, on 22-12-2008 21:45

Satu kasus konflik agraria yang melibatkan Sengketa Petani dengan pengusaha serta kepolisian di pihak lain, terjadi lagi di kabupaten Bengkalis Riau, jelas saja dengan adanya kasus tersebut maka semakin memperpanjang daftar konflik agraria di negeri ini. Kasus tersebut terjadi tanggal 18 Desember 2008.



Kejadian itu di picu Saat lebih dari 500 Pasukan Brimob Polda Riau beserta pasukan samapta dan kepolisian Resort Bengkalis yang bersenjata pentungan dan Senjata Api dilengkapi dengan Water canon merangsek memasuki pemukiman warga. Aparat Gabungan itu Dipimpin langsung oleh Direskrim Polda Riau Kombes Alex Mandalika, melakukan Operasi dalam bentuk tindakan pengusiran warga Dusun Suluk Bongkal, karena warga dusun tersebut dianggap melakukan penyerobotan terhadap Areal HPHTI (Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri) PT. Arara Abadi.

Atas Tindakan itu warga berupaya mempertahankan diri dengan melakukukan pemblokiran akses jalan masuk ke dusun tersebut. Upaya yang lain dalam bentuk perundingan dengan pihak kepolisian yang bertugas dilapangan juga dilakukan oleh para tokoh masyarakat setempat Perundingan itu dipimpin langsung oleh Kepala Dusun Suluk Bongkal, Khalifah Ismail dan di dampingi oleh Ketum STR (Serikat Tani Riau) Riza Zuhelmi dengan tujuan untuk menanyakan dasar surat perintah operasi pengusiran yang di jalankan Kepolisian di dusun Ini. Karena Berdasarkan sumber yang kami peroleh dari warga, bahwa Dusun Suluk Bongkal berdasarkan Peta administratif seluas 4856 Ha yang di tanda tangani Bupati Bengkalis 12 Maret 2007 adalah Sah sebagaimana yang tertuang dalam lembaran Pemda Bengkalis No. 0817-22-0817-31.0618-54 0616 63.

Namun jawaban aparat kepolisian dilapangannya, “Kami hanya melakukan Perintah Atasan.”. Mendapat jawaban yang kurang memuaskan itu akhirnya warga menyerukan pada aparat kepolisian untuk tidak melakukan tindakan represif terhadap warga dusun Suluk Bongkal. Karena itu bertentangan dengan hukum, Pertama Tidak Ada Surat Perintah resmi dari kepolisian dan kedua, tidak ada surat keputusan eksekusi yang dikeluarkan pengadilan.

Akhirnya selang sejam kemudian sekitar pukul 11.30 pihak kepolisian berusaha kembali menerobos barisan Ibu-ibu dan anak yang bertahan di jalan masuk. Bentrokanpun tidak dapat dihindari, dalam kejadian itu sempat Ketum STR Riza Zuhelmy di masukkan paksa ke dalam mobil Polisi. Namun berkat bantuan warga Akhirnya Riza Z berhasil di selamatkan kemudian di evakuasi ke dalam kampung.

Melihat hal itu represi aparat kepolisian juga semakin brutal dengan memukul, menendang demontran dan menembakkan peluru karet dan gas air mata kearah warga, Aparat kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap Ibu-ibu, sehingga wargapun kocar-kacir, sedikitnya 2 orang terkena tembakan. Tindakan brutal aparat, tidak hanya berhenti sampai di situ polisi yang mengirimkan helicopter untuk melakukan pencarian warga yang menyelamatkan diri ke hutan. Kepolisian yang melakukan pencarian dengan helicopter melakukan tindakan arogan dengan menjatuhkan bahan peledak di atas rumah warga sontak saja ledakan keras dan disusul dengan kebakaranpun terjadi membumi hanguskan rumah warga. Dalam peristiwa itu juga telah menelan korban meninggal dunia 1 jiwa (Putri, Umur 2 tahun)

Sampai berita ini kami turunkan, Senin 22 Desember 2008 upaya perjuangan Petani tidak berhenti dalam menuntut Keadilan. Warga Dusun Suluk Bongkal Riau juga mengadukan kasus ini kepada KOMNAS HAM di Jakarta. Tanggapan pihak KOMNAS HAM yang di wakili oleh Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh Menyatakan “Kami akan secepatnya melakukan pengecekan di lapangan dan akan mengambil langkah-langkah dengan meminta Kepolisian khususnya KAPOLDA RIAU dalam penanganan kasus agraria supaya tidak dengan cara-cara represif,” Tuturnya. (K-YSR)

http://www.kpa.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=202&Itemid=39

Tidak ada komentar:

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi