12.30.2008

Rusli Zainal Mulai Terseret

"Siapkan saja. Kalau perlu, saya tanda tangani."
JAKARTA -- Pengungkapan kasus eksploitasi hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, masuk babak baru. Keterlibatan bekas Gubernur Riau Rusli Zainal mengeluarkan izin rencana kerja tahunan (RKT) untuk sejumlah perusahaan kayu mulai terungkap. Syuhada Tasman, bekas Kepala Dinas Kehutanan Riau yang kini menjadi tersangka kasus pemberian izin eksploitasi hutan di Pelalawan, membeberkan keterlibatan Rusli saat diperiksa sebagai saksi Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar di Komisi Pemberantasan Korupsi pada 13 November lalu.

Syuhada menjelaskan, pada akhir 2003 dirinya melaporkan ke Gubernur Riau tentang sejumlah permohonan penilaian pengesahan RKT dari sejumlah perusahaan. Kepada Rusli, Syuhada mengaku tidak berani meneken dan mengesahkan RKT itu karena belum selesainya proses verifikasi yang dilakukan Departemen Kehutanan.
"RKT ini kan rutin. Di samping itu, kita perlu percepatan pembangunan hutan tanaman. Siapkan saja. Kalau perlu, saya tanda tangani," jawab Rusli seperti dituturkan Syuhada dalam dokumen pemeriksaan yang salinannya diperoleh Tempo. Kemudian Rusli meneken RKT untuk sejumlah perusahaan itu.
Dalam laporan itu , Syuhada mengatakan Gubernur Riau tidak mempunyai kewenangan mengesahkan RKT. Sebab, kata dia, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6652/KPTS-II/2002 tanggal 4 Juli 2002 menyebutkan kewenangan itu ada pada Kepala Dinas Kehutanan Riau.
Rusli, yang ditemui Tempo, menolak menanggapi tudingan dia terlibat kasus hutan Pelalawan. "Nanti saja. No comment soal itu," katanya.
Saat ditanyakan soal penandatanganan RKT yang dinilai melanggar itu, Rusli lagi-lagi mengelak. "No comment," katanya sambil berlalu di tengah massa acara pendeklarasian dirinya menjadi calon Gubernur Riau periode 2008-2011, Senin lalu.
Beberapa waktu lalu Rusli pernah menjawab soal ini. Menurut dia, dirinya tak terlibat sama sekali dalam kasus yang membelit Azmun Jaafar. "Itu murni soal gratifikasi," katanya. Terkait dengan kasus ini, 13 November lalu Rusli sudah diperiksa KPK.
Adapun Syuhada hingga berita ini diturunkan belum bisa dimintai komentar. Namun, Azmun Jaafar membenarkan soal itu. "Memang ada sejumlah RKT yang diteken Rusli," katanya kepada Tempo kemarin.
Azmun juga menegaskan, Rusli Zainal juga harus dimintai tanggung jawab dalam kasus ini. Menurut dia, selain meneken RKT, soal rekomendasi Gubernur Riau yang dijadikan dasar oleh bupati dalam mengesahkan RKT, Rusli juga harus dimintai pertanggungjawaban (Lihat wawancara: "Gubernur Riau Juga Harus Bertanggung Jawab").
Sejatinya, soal keterlibatan Rusli dalam kasus pembalakan liar di Riau diungkap oleh Kepolisian Daerah Riau sejak tahun lalu. Polda bahkan sudah menyurati Markas Besar Polri agar memohon kepada Presiden mengeluarkan izin meminta keterangan Gubernur.
Permohonan ini dikirim Polda Riau ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Juli 2007. Namun, hingga saat ini rencana pemanggilan itu belum terlaksana (Koran Tempo, 14 November). SETRI YASRA | JUPERNALIS SAMOSIR

Tidak ada komentar:

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi