12.31.2008

Pernyataan Sikap SORAK (Solidaritas Rakyat Untuk Keadilan)

SORAK (Solidaritas Rakyat Untuk Keadilan)
Sekretariat: Jl. Meranti No: 35, Kel. Labuh Baru, Kec. Tampan
Telp: +6276121870
HP: +6285278881387, +628126803467

Pernyataan Sikap
Nomor : B/PS-SORAK/XII-08/02

BEBASKAN PETANI SULUK BONGKAL, CABUT SP3, COPOT KAPOLDA DAN KAJATI RIAU SEKARANG JUGA..!!

Salam Pembebasan
Pembantaian petani suluk bongkal merupakan pembunahan gerakan rakyat dan cerminan dari bobroknya pemerintahan yang telah nyata memperlihatkan secara terang-terangan keberpihakannya terhadap modal, dengan di dukung oleh kekuatan bersenjata yang menjadi tameng dari kekuasaan yang anti rakyat dan pelindung asset- asset asing yang mengekspolitasi kekayaan bangsa dan mengambil keuntungan secara besar- besaran atas kemiskinan rakyat.
Kekerasan terhadap petani di suluk bongkal oleh kepolisian daerah riau telah membuktikan wajah aslinya dengan tidak berfikir panjang untuk membantai manusia, dan menjunjung setinggi-tingginya kepentingan pemilik modal, sikap arogansi KAPOLDA riau harus membuat kita exstra hati-hati, karna bukan tidak mungkin sikap arogansinya akan menghantam semua gerakan rakyat dari seluruh sector, baik itu petani, buruh, kaum miskin kota dan juga mahasiswa.
Perlu kami tegaskan bahwa tragedi 18 Desember 2008 tepatnya pukul 10.00 WIB merupakan Pembantaian Massal dengan menurunkan pasukan Brimob Polda Riau, pasukan Samapta, satpol PP dan preman yang dibayar yang jumlahnya ribuan orang dan dipimpin langsung oleh Dir. Reskrim Polda Riau Kombes. Alex Mandalika, dilengkapi dengan persenjataan ( pentungan dan senjata api) serta water cannon dan 2 helikopter yang dengan perkasanya menjatuhkan bahan peledak diatas rumah warga hingga terbakar dan hangus, peristiwa ini menelan korban meninggal dunia 1 jiwa (Putri berumur 2.5 tahun) yang panik ketika terjadi bentrokan dan terprosok kedalam sumur, dan diindikasikan masih ada korban jiwa, seorang ibu hamil di tendang dan mengalami pendarahan, belasan orang luka-luka terkena tembakan dan pukulan, 2 orang mengalami depresi berat, satu di antaranya tidak mau makan, membuka mata dan membenturkan kepalanya kedinding, 76 orang di tangkap dan dipenjarakan tampa kepastian hukum yang jelas, ratusan masyarakat mengalami trauma dan ketakutan serta kerugian materil yang tidak terhitung jumlahnya.
Ini merupakan pelanggaran HAM berat dan mengejutkan dunia sehingga siaran radio jerman mengabarkan bahwa amnesty internasional telah mengeluarkan pernyataan agar pemerintah RI segera melakukan investigasi atas kejadian penyerangan dan pelanggaran HAM lebih dari 400 orang petani di kec. pinggir.
Turunnya KOMNAS HAM di riau yang langsung menyaksikan puing-puing rumah yang terbakar, telah membenarkan bahwa terjadi pelanggaran HAM dan KAPOLDA Riau harus di hukum seberat-beratnya atas tragedy kemanusian yang yangat tragis ini.
Perlu kami pertegas bahwa tuduhan PT. Arara Abadi yang menyatakan bahwa dusun suluk bongkal merupakan areal HPHTI PT. Arara Abadi sama sekali TIDAK BENAR, karena secara administratif dusun suluk bongkal SAH merupakan sebuah perkampungan berdasarkan peta administrasi wilayah Dusun Suluk Bongkal yang ditandatangani oleh Bupati Bengkalis pada 12 Maret 2007 seluas 4.586 ha (tertuang dalam lembaran Pemerintahan Kabupaten Bengkalis no. 0817-22 0817-31.0618-54 0616 63). maka lahan tersebut wajib dikeluarkan dari areal kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) dan perusahaan tidak berhak atas lahan tersebut apalagi menggusir rakyat dengan paksa.
Tidak cukup dengan melakukan pembantaian terhadap petani, kembali KAPOLDA Riau dengan di dukung oleh KAJATI Riau menelurkan kebijakan yang bejat dengan membekukan 13 kasus perusahaan pelaku ilegal loging, padahal sebelumnya november 2008, Kapolda Riau telah mengeluarkan pernyataan di media massa bahwa tidak akan melakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Pemeriksaan) terhadap perusahaan yang diduga melakukan kegiatan ilegal logging atau pengrusakan hutan. Sebelumnya, disaat penggantian Kapolda Riau dari Sutjiptadi ke Hadiatmoko juga dengan sesumbar mengatakan segera akan menyelesaikan kasus-kasus kejahatan kehutanan di Riau tidak sampai 100 hari sejak awal bekerja di Provinsi Riau. Namun semua hanya janji yang TIDAK DIPENUHI OLEH SANG KAPOLDA.
Telah terjadi kerusakan hutan yang masif di Riau dimana luas kerusakan tahun 2005-2006 mencapai 200.000 hektar. Kerusakan tersebut yang menjadi pemicu timbulnya banjir yang telah merugikan warga di sembilan kabupaten/kota di Provinsi Riau, kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan 7.608 anak terkena dampak berupa penyakit ISPA pada tahun 2005. Belum terhitung pelepasan emisi karbondioksida akibat penggundulan hutan di Riau sebesar 58% dari tingkat emisi tahunan Australia, atau 39% dari total emisi tahunan Inggris, serta lebih tinggi dari total emisi tahunan Belanda. Warga hanya menikmati lahan seluas 0,46 hektar/Kepala Keluarga (KK) karena kekayaan alam yang ada di Riau telah dikuras kuasa-kuasa modal.
SEDIKITNYA 172.000 HEKTAR HUTAN DI RIAU AKAN MENGHADAPI KEHANCURAN berupa penggundulan hutan, karena 13 kawasan perusahaan yang diduga melakukan KEJAHATAN KEHUTANAN tersebut berada pada HUTAN ALAM yang masih baik dengan POTENSI KAYU KOMERSIAL YANG TINGGI. Merujuk kepada Rencana TataRuang Riau (Perda 10/1994), kawasan dimana ketigabelas perusahaan tersebut beroperasi berada pada zona dengan peruntukan sebagai kawasan lindung. Lebih buruk lagi, ketigabelas perusahaan itu beroperasi di lahan gambut yang memiliki peran penting dalam upaya Pemerintah mengendalikan emisi karbondioksida yang bersumber dari deforesasi dan pengeringan lahan gambut.
Keluarnya SP3 ini SANGAT JELAS akan pembuka pintu bagi meningkatnya intensitas penggundulan hutan alam (deforestasi), serta merangsang dikeluarkannya izin-izin baru baik untuk izin HTI maupun pemberian RKT (Rencana Kerja Tahunan) bagi izin-izin HTI yang berada dikawasan gambut dan kawasan hutan yang masih produktif.
KEPUTUSAN SP3 ITU TELAH MEMPERTARUHKAN KESELAMATAN RAKYAT ATAS NAMA KEPENTINGAN SEGELINTIR PEMILIK PERUSAHAAN.
Kejahatan-kejahatan kehutanan harus diberantas tanpa pandang bulu karena akan menimbulkan kerugian negara dan mengancam keselamatan masyarakat Riau.
LAKUKAN GELAR PERKARA TERHADAP DIKELUARKANNYA SP3.......!!!!
Karena tidak pedulinya orang-orang yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat, baik nasional maupun daerah, terhadap penderitaan masyarakat Riau, KAMI mengajak masyarakat Riau untuk sadar terhadap HAK-HAK ASASI MEMPEROLEH HIDUP LAYAK DAN SEHAT.

Untuk itu kami Solidaritas Rakyat Untuk Keadilan (SORAK) menuntut:

1. Tangkap, adili dan hukum seberat – beratnya KAPOLDA Riau Serta Copot jabatan KAPOLDA Riau dan KAJATI Riau atas pembantaian Massal Petani di suluk bongkal dan Cabut pembekuan 13 kasus perusahaan pelaku illegal loging.
2. Bebaskan 76 petani Dusun suluk bongkal yang ditahan sekarang juga..!!
3. Segera adili penjahat-penjahat kehutanan secara langsung maupun tidak langsung telah menyengsarakan masyarakat riau, termasuk segera meminta pertanggungjawaban pihak sinarmas dan april atas kerusakan hutan yang luar biasa di wilayah indonesia secara umum dan wilayah riau pada khususnya.
4. Kembalikan tanah rakyat dan usir PT. Arara Abadi sekarang juga, karena telah terbukti menyerobot tanah rakyat dan mendalangi pembantaian petani di suluk bongkal.
5. Segera memberlakukan moratorium (jeda) penggundulan hutan guna mengambil jarak agar dapat dilakukan pembenahan dan perbaikan tata kelola (governance) kehutanan melalui inventarisasi dan verifikasi terhadap perijinan berbasis lahan di provinsi riau.
6. Tarik seluruh pasukan kepolisian dari areal konflik, STOP intimidasi terhadap petani dan kembalikan situasi aman bagi masyarakat.
7. Khususnya Bagi Departemen Kehutanan, Departemen Keuangan, Dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Untuk Segera Melakukan Audit Menyeluruh Terhadap Industri Kertas (Pulp And Paper) Yang Ada Di Indonesia Umumnya Dan Riau Khususnya

Solidaritas Rakyat Untuk Keadilan
(SORAK)
Sukarelawan Perjuangan Rakyat Untuk Pembebasan Tanah Air(SPARTAN), Syarikat Hijau Indonesia(SHI), Wahana Lingkungan Hidup(WALHI), Kontras, Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi(LMND), Konsorsium Pembaruan Agraria(KPA), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia(FNPBI), Serikat Rakyat Miskin Indonesia(SRMI), Serikat Tani Riau(STR), Serikat Pengacara Rakyat(SPR), Kantor Bantuan Hukum(KBH) Riau, LBH-YPBHI Pekanbaru, Jaringan Rakyat Penyelamat Hutan Riau(JIKALAHARI), Kelompok Advokasi Riau(KAR), Ikatan Pelajar Mahasiswa Ke. Bengkalis(INPERALIS) Pekanbaru, Serikat Mahasiswa Riau(SEMAR), Serikat Pedagang Kaki Lima Pekanbaru(SPKLP), Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi(HMI-MPO), BRIGADE, ISMAHI, IBMTR, HIMAKRI, HIMAWAN, HIMAPI, HMD Rohil, BAMPER, BEM FISIPOL UIR, BEM Hukum UIR, BEM AMIK Riau, SJARI, KABUT, KPA PMS2,HMJ Kriminologi UIR, HMJ IP UIR

Pekanbaru, 30 Desember 2008

Koordinator Umum Sekretaris umum







Agun Zulfaira Bambang

Tidak ada komentar:

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi