12.30.2008

Rusli Dinilai Langgar Kewenangan

Hari ini dijadwalkan hadir sebagai saksi Azmun Jaafar.

JAKARTA -- Kebijakan Gubernur Riau Rusli Zainal meneken dan mengesahkan rencana kerja tahunan (RKT) untuk sejumlah perusahaan di Kabupaten Pelalawan dinilai melanggar kewenangan yang dimilikinya.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Riyono, pengesahan RKT untuk menebang kayu di hutan Pelalawan bukan wewenang Gubernur Riau. Kewenangan itu sepenuhnya ada di tangan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau.

"Namun, pada prakteknya beberapa penandatanganan itu dilakukan oleh Gubernur atas permintaan mantan Kepala Dinas Kehutanan Syuhada Tasman," kata Riyono kepada Tempo.

Namun, Riyono tak dapat menjelaskan alasan Syuhada meminta Rusli mengesahkan RKT tersebut. "Syuhada Tasman kan belum diperiksa di persidangan. Dalam BAP (berita acara pemeriksaan) juga tidak ada," ujarnya.

Saat ditanyai soal motif Rusli mengesahkan RKT itu, Riyono mengaku belum mengetahuinya. "Hal itu belum terungkap," katanya. Dia menambahkan, Rusli akan dijadwalkan hadir untuk persidangan hari ini.

Soal adanya permintaan dari Syuhada kepada Rusli untuk mengesahkan RKT, itu berbeda dengan penjelasannya saat diperiksa sebagai saksi Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar di Komisi Pemberantasan Korupsi pada 13 November lalu.

Dalam dokumen pemeriksaan yang salinannya diperoleh koran ini, Syuhada menjelaskan, pada akhir 2003 dirinya melaporkan ke Gubernur Riau tentang adanya permohonan penilaian pengesahan RKT dari sejumlah perusahaan. Kepada Rusli, Syuhada mengaku tidak berani meneken dan mengesahkan RKT itu karena belum selesainya proses verifikasi yang dilakukan Departemen Kehutanan.

"RKT ini kan rutin. Di samping itu, kita perlu percepatan pembangunan hutan tanaman. Siapkan saja. Kalau perlu, saya tanda tangani," jawab Rusli seperti dituturkan Syuhada. Lalu, Rusli meneken RKT untuk sejumlah perusahaan itu.

Serupa dengan penjelasan Riyono, menurut Syuhada, Gubernur Riau tidak punya kewenangan mengesahkan RKT. Sebab, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6652/KPTS-II/2002 tanggal 4 Juli 2002 menyebutkan kewenangan itu ada pada Kepala Dinas Kehutanan Riau.

Rusli, ketika dihubungi melalui telepon seluler, tidak menjawab. Kemarin Tempo berusaha mendatangi kediamannya di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, untuk meminta waktu wawancara. "Bapak sedang tidak ada di rumah," ujar Anrizal, penjaga rumah tersebut. Kepada dia, Tempo menyerahkan surat berisi pertanyaan tertulis. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari Rusli.


Ditemui Senin lalu, Ketua DPD Golkar Riau ini menolak menanggapi tudingan dia terlibat kasus hutan Pelalawan. "Nanti saja. No comment soal itu," katanya.

Sebelumnya, dia pernah menjawab soal ini. Menurut dia, dirinya tak terlibat sama sekali dalam kasus yang membelit Azmun Jaafar. "Itu murni soal gratifikasi," katanya. EKA UTAMI APRILIA | JUPERNALIS SAMOSIR | SETRI YASRA

Tidak ada komentar:

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi