12.26.2008

Nota Protes Atas Tragedi Dusun Suluk Bongkal Bengkalis Riau

Berdasarkan informasi yang kami terima berikut kronologis peristiwa dapat dicermati, bahwa pada tanggal tanggal 18 Desember 2008, pasukan Brimob Polda Riau beserta 500-an pasukan Samapta serta pasukan dari kepolisian dari Polres Bengkalis menyerbu Dusun Suluk Bongkal untuk melakukan pengusiran terhadap warga yang berdiam di dusun tersebut karena dianggap telah melakukan penyerobotan terhadap areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) PT. Arara Abadi. Sementara warga berpendapat bahwa Dusun mereka adalah sah sebagai perkampungan berdasarkan peta administrasi wilayah Dusun Suluk Bongkal yang ditandatangani oleh Bupati Bengkalis pada 12 Maret 2007 seluas 4.856 ha (tertuang dalam lembaran Pemerintahan Kabupaten Bengkalis no. 0817-22 0817-31.0618-54 0616 63)



Bahwa dalam melakukan tindakannya Pasukan dari Kepolisian Polda Riau dipimpin langsung oleh Direktur Reskrim Polda Riau: Kombes. Alex Mandalika, tidak mengedepankan upaya-upaya persuasif dan dengan persenjataan lengkap (pentungan dan senjata api) serta water cannon, melakukan upaya paksa dengan kekerasan massif untuk mengusir warga dusun termasuk dengan menggunakan 2 (dua) helikopter yang menjatuhkan bahan peledak sehingga membumihanguskan sekitar 300 rumah-rumah warga dusun.

Bahwa akibat brutalitas aparat kepolisian yang dibantu oleh Satpol PP, kelompok preman dan pamswakarsa, telah mengakibatkan:

Tewasnya 2 orang anak yaitu: seorang anak berumur 2,6 tahun bernama Putri dan seorang Bayi berumur 1,6 bulan yang tewas terbakar
58 orang warga yang saat ini ditahan di Polres Bengkalis dalam status tersangka
Sekitar 50 warga bertahan di dalam kampung dengan kondisi psikologi yang tertekan
Serta ± 400 orang warga lainnya yang sempat mengungsi ke tengah hutan dalam kondisi berpencar.


Akibat tindak kekerasan dan intimidasi oleh pihak kepolisian tersebut telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa serta kerugian materil dan inmateril yang tidak dapat ditaksir.

Memperhatikan hal tersebut diatas, maka Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan sikap:

Mengecam dan menyatakan protes atas segala bentuk tindakan represif dari aparat kepolisian daerah Riau terhadap warga dusun Suluk Bongkal Desa Beringin Bengkalis Riau.
Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk memberhentikan secara tidak terhormat Kapolda Riau dan Kapolres Bengkalis karena telah secara nyata melakukan tindakan-tindakan brutal dan tidak mengedapankan cara-cara persuasif terhadap sipil yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas semua pihak yang terlibat melakukan tindakan kekerasan terhadap warga dusun Suluk Bongkal Bengkalis Riau
Mendesak agar Kepolisian RI untuk menghentikan segala bentuk tindakan isolasi terhadap dusun Suluk Bongkal,
Membebaskan seluruh warga yang ditangkap dan saat ini sedang ditahan oleh Kepolisian.
Mendesak agar aparat kepolisian segera mengembalikan seluruh harta benda hak milik dari warga yang disita tanpa prosedur.
Menuntut secara tegas agar Kepolisian Republik Indonesia berhenti untuk melakukan tindakan brutal dalam melakukan tugasnya yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan mengedepankan watak pengaman sipil yang profesional.





Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

M. Teguh Surya
Kepala Departemen Advokasi dan Jaringan Eksekutif Nasional WALHI
Email M. Teguh Surya

Tidak ada komentar:

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi