12.30.2008

Tebang Pilih di Hutan Pelalawan

Para pejabat yang ikut memberi izin eksploitasi hutan Pelalawan sudah jadi tersangka, kecuali Gubernur Riau Rusli Zainal. Ada intervensi?
TENGKU Azmun Jaafar mulai tersenyum. Ditemui pada akhir pekan lalu di rumah tahanan Markas Besar Kepolisian RI, Bupati Pelalawan, Provinsi Riau, yang didakwa melakukan korupsi pemberian izin pemanfaatan hutan ini mengaku sedikit lega setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau menjadi tersangka.

Tiga kepala dinas itu adalah Asrar Rahman, Syuhada Tasman, dan Burhanuddin Husin. Mereka dinilai berperan dalam pemberian izin kepada sejumlah perusahaan yang terindikasi merugikan negara sekitar Rp 1,2 triliun. Langkah KPK ini menjadi bola panas sebab Burhanuddin saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
"Tapi itu masih ada yang kurang," kata Azmun. Menurut dia, selain tiga mantan kepala dinas, orang yang juga bertanggung jawab dalam hal terbitnya izin eksploitasi hutan itu adalah Gubernur Riau Rusli Zainal. "Dia juga harus bertanggung jawab," katanya.
Azmun wajar menagih sebab, dalam kasus yang tengah membelitnya, ada lima orang yang ikut berperan aktif dalam hal terbitnya izin, yang dinilai KPK terindikasi korupsi. Selain Asrar, Syuhada, dan Burhanuddin, dua orang lainnya adalah Rusli dan Sudirno, namun hanya Rusli yang belum jadi tersangka, karena Sudirno sudah mendapat penetapan status tersangka dari Polda Riau.
Dari dokumen pemeriksaan saksi-saksi di hadapan penyidik KPK, keterlibatan Rusli sebenarnya terungkap jelas. Malah, jika ditelusuri lebih dalam, indikasi kesalahan Asrar, Syuhada, dan Burhanuddin sebenarnya tidak seberat yang dilakukan Rusli. Tiga mantan kepala dinas itu mengabaikan aturan prosedur pemberian izin rencana kerja tahunan (RKT). "Sedangkan Rusli menandatangani dan mengesahkan RKT yang bukan menjadi kewenangannya," ujar seorang sumber.
Rusli dalam kesaksian di depan penyidik KPK pada 13 November 2007 mengakui telah meneken dan mengesahkan izin RKT 10 perusahaan pada 2004. "Saya tidak ingat persis, tetapi berdasarkan dokumen yang ada, saya pernah menandatangani 10 keputusan Gubernur Riau tentang Pengesahan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman," jawab Rusli dalam dokumen pemeriksaan yang salinannya diperoleh Koran Tempo ini.
Soal apakah dia memiliki kewenangan, Rusli mengaku tidak mengetahuinya. Kepada penyidik, Rusli mengatakan izin itu diberikan setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Dinas Kehutanan kala itu, Syuhada Tasman.
Pengakuan Rusli ini bertolak belakang dengan pernyataan Syuhada dalam pemeriksaan di hadapan penyidik KPK pada hari yang sama. Menurut Syuhada, Rusli sebenarnya yang memerintahkan dia memproses pemberian izin RKT kepada 10 perusahaan itu.
Syuhada bercerita, pada akhir 2003 dia melapor kepada Rusli tentang adanya permohonan penilaian pengesahan RKT dari 10 perusahaan. Kepada Rusli, Syuhada mengaku tidak berani meneken dan mengesahkan RKT itu karena belum selesainya proses verifikasi yang dilakukan Departemen Kehutanan.
"RKT ini kan rutin. Di samping itu, kita perlu percepatan pembangunan hutan tanaman. Siapkan saja. Kalau perlu, saya tanda tangani," jawab Rusli ketika itu, seperti dituturkan Syuhada. Rusli menandatangani sendiri 10 izin RKT tersebut.
Jaksa KPK Riyono mengatakan langkah Rusli menandatangani dan mengesahkan RKT itu melanggar kewenangannya sebagai gubernur. Sebab, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6652/KPTS-II/2002 tanggal 4 Juli 2002, kewenangan itu ada pada Kepala Dinas Kehutanan Riau. "Dia melampaui kewenangan yang dimilikinya," kata Riyono.
Tak hanya soal kewenangan yang dilanggar, saat menjadi saksi dalam persidangan Azmun Jaafar dua pekan lalu, Kepala Seksi Dinas Kehutanan Provinsi Riau Frederick Suli mengungkapkan fakta baru. Dia mengatakan izin RKT yang diberikan Rusli terdapat di areal hutan alam yang masih terdapat tegakan pohon. Kebijakan ini juga menyimpang karena pemberian izin RKT tidak berdasarkan perhitungan di lapangan. "Melainkan hanya perhitungan yang tercantum dalam dokumen," kata Frederick.
Seorang sumber Tempo menyebutkan, para penyidik KPK sebenarnya sudah merekomendasikan untuk menetapkan status tersangka atas Rusli. Istilahnya, kata dia, berkas tersangka untuk calon Gubernur Riau yang diusung Partai Golkar ini sudah tersusun rapi di dalam loker. "Tinggal tarik saja. Hanya izin untuk menariknya belum ada," ujar sumber tersebut tanpa mau memerinci.
Ketua KPK Antasari Azhar yang ditemui beberapa waktu lalu memastikan belum ada penetapan tersangka baru untuk kasus hutan Pelalawan. "Belum ada tersangka baru," katanya.
Wakil Ketua Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah menegaskan lembaganya tidak bisa menetapkan sembarangan status tersangka atas seseorang. Status itu baru bisa diberikan jika sudah ada bukti yang cukup. "Kami tidak bisa mengada-adakan sesuatu yang tidak ada kan?" katanya.
Adapun Rusli Zainal hingga berita ini diturunkan belum bisa dimintai tanggapannya. Sabtu lalu, wartawan koran ini dijanjikan untuk bisa melakukan wawancara dengan Ketua DPD Golkar Riau ini di Pekanbaru. Setelah menunggu lama, wawancara tersebut tidak terealisasi.
Ditemui dua pekan lalu, Rusli sempat ditanyakan soal kewenangannya menerbitkan RKT kepada 10 perusahaan itu. "Nanti saja. No comment soal itu," jawabnya singkat. Tempo juga telah mengirimkan pertanyaan tertulis kepada Rusli, yang hingga saat ini belum juga dijawab.
Ketua Tim Pemberantasan Illegal Logging Riau Wan Abubakar meminta penyimpangan pemberian izin eksploitasi hutan yang diberikan oleh mantan pejabat diusut tuntas.
Menurut pelaksana tugas Gubernur Riau ini, pelanggaran prosedur pemberian izin yang dilakukan bekas gubernur dan Kepala Dinas Kehutanan Riau terhadap sejumlah perusahaan telah menimbulkan akses rusaknya hutan di Riau. "KPK harus mengusut semuanya. Semua mantan pejabat yang terlibat harus dimintai tanggung jawabnya," ujarnya. SETRI YASRA | CHETA NILAWATY | JUPERNALIS SAMOSIR
Lisensi Ilegal Menjarah Hutan
Pengungkapan kasus korupsi dalam eksploitasi hutan Pelalawan semakin mempertegas bahwa kehancuran hutan di Riau adalah akibat pemberian pemanfaatan hutan yang dilakukan secara ugal-ugalan. Ada kepala dinas yang menabrak aturan dan prosedur yang berlaku menerbitkan izin. Ada pula gubernur yang nekat mengeluarkan izin meski tak memiliki wewenang.
Berikut ini 10 perusahaan yang mendapat keuntungan dari izin yang dikeluarkan Gubernur Riau Rusli Zainal.
No. Nama Perusahaan Nilai Kayu
1. CV Bhakti Praja Mulya Rp 10,74 miliar
2. PT Selaras Abadi Utama Rp 6,99 miliar
3. CV Tuah Negeri Rp 4,63 miliar
4. CV Mutiara Lestari Rp 282 juta
5. CV Putri Lindung Bulan Rp 54,48 miliar
6. PT Merbau Pelalawan Lestari Rp 7,68 miliar
7. PT Rimba Mutiara Permai Rp 7,11 miliar
8. PT Mitra Taninusa Sejati Rp 16,87 miliar
9. PT Satria Perkasa Agung Rp 94,82 miliar
10. PT Mitra Hutani Jaya Rp 87,29 miliar
Naskah: Setri Yasra Sumber: Dokumen Pemeriksaan Rusli Zainal di KPK, 13 November 2007 dan dakwaan Tengku Azmun Jaafar

Tidak ada komentar:

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi