Data di Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim menunjukkan, sedikitnya 2,7 juta ha lahan kebun sawit yang diterlantarkan. Hingga kini ijin lokasi yang diberikan oleh Bupati/Walikota kepada para pengusaha Perkebunan Besar Swata (PBS) mencapai 3.195.577 ha. Namun realiasi tanam baru 405.000 ha. Padahal banyak ijin yang diberikan sejak beberapa tahun lalu.
Itu artinya, 2.790.577 juta ha lahan dalam keadaan terlantar. Muncul dugaan para pengusaha tak lagi bergairah menanam sawit karena sejak awal hanya mengincar kayunya. Saat hutan itu sudah habis ditebang, maka saat itu pula mereka hengkang dan tidak melanjutkan rencananya.
Dugaan itu dibenarkan Kepala Disbun Kaltim M Nurdin. Menurutnya, saat ini ada 272 pemilik PBS di Kaltim. Tapi yang beroperasi dam serius menjalankan usahanya bisa dihitung dengan jari. Repotnya, kendati mengetahui keadaan itu, Disbun Kaltim tak mampu berbuat banyak sebab tak memiliki kewenangan untuk memberi atau mencabut ijin.
"Jadi kami juga bingung untuk menyebutkan kendala utamanya sehingga realisasi tanam belum dilakukan para pengusaha itu, karena sistem otonomi daerah sekarang ini, Bupati dan Walikota lah yang memiliki kewenangannya. Padahal kami sangat menginginkan agar realiasi tanam segera dilaksanakan," kata Nurdin, Kamis (16/4).
Namun Pemprov tetap mengupayakan agar realiasi tanam itu bisa dilaksanakan. Salah satu strategi yang ditempuh dengan melakukan penandatanganan Memorandum of understanding (MoU) antara Gubernur dengan 11 Bupati dan Walikota se-Kaltim, pada Rabu (15/4) kemarin di Lamin Etam.
"Tapi harus digaris bawahi bahwa MoU perkebunan itu adalah target pemenuhan untuk satu juta ha sesuai dengan Peraturan Gubernur dan Keputusan Mendagri saja, untuk lahan-lahan lainnya yang masih belum ditanami masih akan kita proses lebih lanjut," terangnya.
Selain itu, ditambahkannya, pemenuhan target dan realisasi tanam akan ditindaklanjuti dengan memanggil 272 pemilik PBS tersebut pada awal Mei nanti. Pemanggilan berkaitan dengan evaluasi keseriusan para pengusaha yang sudah mengantongi ijin lokasi.
"Kalau dari peraturannya, pengusaha yang sudah memiliki ijin lokasi akan diberikan waktu 2 tahun untuk merealisasikannya, jika tidak maka berhak dievaluasi bahkan dicabut ijinnya. Makanya kita akan lihat bagaimana tanggapan pemilik 272 PBS itu. Karena terus terang saja, banyak pengusaha lain yang mengantre dan siap menggantikan," tandasnya. (aid)
KEBUN SAWIT KALTIM
* Ijin lokasi: 3.195.577 ha
* Realisasi tanam: 405.000 ha
* Yang masih terlantar: 2.790.577 ha
* Jumlah pemilik PBS: 272 orang
* Lahan Ijin Usah Perkebunan (IUP): 1.581.824,29 ha