Monday, 07 September 2009 06:59 Antonius
Sebanyak 46 Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM, di antaranya Wahana Lingkungan Hidup, Walhi, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau, Jikalahari, Indonesian Coruption Watch, ICW, Green Peace Asia Tenggara, dan Telapak, menolak pemanfaatan kawasan gambut seluas 275 ribu hektar di Kabupaten Kampar menjadi hutan tanaman industri atau HTI.
Anak perusahaan Rajawali Garuda Mas PT Riau Andalan Pulp and Paper, RAPP dikabarkan telah mengantongi ijin untuk memanfaatkan kawasan ini menjadi HTI.
Menurut direktur Walhi Riau Hariansyah Usman, ke-46 LSM telah mengirim surat ke manajemen RAPP untuk membatalkan rencana memanfaatan kawasan gambut ini menjadi HTI, karena akan merusak ekosistem dan mempercepat punahnya hutan di Riau.
“Bahwa rencana HTI tersebut akan dilakukan di kawasan yang sudah terindentifikasi sebagai kawasan lindung gambut, yang hutannya masih sangat bagus, yang tersisa di Riau, artinya kawasan yang akan dijadikan HTI oleh RAPP tersebut berada di kawasan yang statusnya dilindungi,” papar Hariansyah Usman.
Direktur Walhi Riau Hariansyah Usman juga menyayangkan klaim RAPP di dunia internasional yang menyatakan akan mengelola sebuah kawasan tanpa merusak ekosistem dan mendapat persetujuan dari masyarakat setempat, tapi janji ini tidak ditepati.
Sementara, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau Jikalahari menyatakan, telah melakukan penelitian di kawasan gambut Kampar. Hasilnya, gambut di sini memiliki kedalaman minimal 4 meter, bahkan di daerah kubahnya kedalaman mencapai sekitar 20 meter.
Menurut Jikalahari, kawasan gambut di Kampar merupakan gambut paling dalam di dunia. Dalam Keputusan Presiden diatur kawasan gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter tidak boleh dieksploitasi.
sumber : http://www.greenradio.fm/index.php?option=com_content&view=article&id=1028:puluhan-lsm-tolak-pemanfaatan-kawasan-gambut-menjadi-hti&catid=1:latest-news&Itemid=336
Read more...