2.08.2008

Tentang LEI

Konsep Dasar Ekolabel
Sertifikasi (hutan) banyak dijelaskan oleh berbagai kalangan. Menurut Bass (1999), dikutip dari Indufor (1997) dan ISO/IEC Guide, sertifikasi (manajemen) hutan didefinisikan sebagai prosedur verifikasi yang ditetapkan dan dikenal yang menghasilkan sertifikat mengenai kualitas pengelolaan hutan dalam hubungannya dengan satu set kriteria dan indikator. Disebutkan pula bahwa pelaksanaan penilaiannya dilakukan oleh pihak ketiga yang independen ( independent third party ).

Upaya boikot terhadap hasil-hasil hutan – terutama pada kayu tropis – nyatanya tidak terlalu membawa hasil yang menggembirakan. Terutama, selain tersandung ketentuan WTO yang tidak membolehkan ada penghalang perdagangan, Dari sudut pandang konsumen, sertifikasi menunjukkan kepedulian mereka dalam penggunaan produk hijau.

Sebuah aliansi antara Bank Dunia dan WWF Internasional mengakui potensi sertifikasi hutan dalam pencapaian praktek pengelolaan hutan yang baik. Bahkan menargetkan bahwa pada tahun 2005 nanti, 200 juta hektar hutan di dunia -- yang terbagi dalam hutan tropis dan sub-tropis – telah disertifikasi.[1]Dengan demikian, bagi para produsen, sertifikasi ekolabel hutan pada dasarnya bersifat sukarela (voluntary ) dan bukan keharusan (mandatory ). Karenanya dapat dimaklumi jika Stephen Bass (1995) berpandangan bahwa sertifikasi hutan ini sebagai instrumen ekonomi yang berbasiskan pasar yang bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan menyediakan insentif baik bagi produsen maupun konsumen menuju penggunaan hasil hutan yang lebih bertangggungjawab.[2]

Tuntutan konsumen tentang kelestarian hutan terutama menekankan pada fungsi ekologis dari hutan sebagaimana tercermin pada slogan-slogan yang digunakan dalam gerakan-gerakan (boikot, diskusi, karya tulis, iklan): eco-label, green products, green economics, green prices . Tuntutan konsumen pada adanya pengakuan (recognition ) hak-hak masyarakat lokal (indigenous community rights ) juga muncul.[3] Dalam hal tuntutan terhadap ekologis, insiatif sertifikasi diberlakukan tidak terbatas terhadap hutan-hutan alam tropis yang diusahakan oleh perusahaan swasta skala besar (HPH), melainkan juga terhadap hutan-hutan yang dikelola atau diusahakan oleh masyarakat. Sedangkan tuntutan tentang adanya pengakuan hak-hak masyarakat lokal diberlakukan terhadap perusahaan swasta yang berasal dari luar komunitas, dan tidak diberlakukan terhadap komunitas pengelola hutan .

Tujuan Sertifikasi Hutan
Ada 2 (dua) tujuan utama dari sertifikasi hutan, yaitu :
Untuk menyediakan insentif baik insentif pasar atau non pasar untuk mendorong peningkatan kualitas pengelolaan hutan menuju pengelolaan hutan secara lestari atau berkelanjutan. Tujuan ini disebut sebagai tujuan Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) atau sering disebut sebagai SFM objective.Untuk meningkatkan akses pasar dan share for products dari sistem pengelolaan yang lestari. Tujuan ini disebut sebagai tujuan perdagangan atau Trade Objective.

Konteks Kebijakan dlm Sertifikasi yg berorientasi Pasar (sumber: Bass dan Simula, 1999) Sertifikasi hutan dapat menjadi jembatan antara konsumen yang mau membayar lebih bagi produk hutan yang ramah lingkungan atau menolak produk yang tidak ramah lingkungan,

Kedua tujuan sertifikasi – tujuan perdagangan dan tujuan pengelolaan hutan secara lestari – saling terkait satu sama lain, bahkan tidak dapat dipisahkan.
Keterangan

Sampai saat ini WWF sedang melakukan review program dari aliansi ini beserta target-targetnya.

Karena harus dilaksanakan secara sukarela tersebut – sangat tergantung kepada keinginan konsumen dan produsen – maka sertifikasi atau ekolabel produk hutan dianggap sebagai instrumen yang lunak.Lihat Konvensi ILO 169 tentang Bangsa Pribumi dan Masyarakat Adat di Negara-negara Merdeka (ILO Convention 169 Concerning Indigenous and Tribal Peoples in Independent Countries); Rio Declaration on Environment and Development (lihat Principle 22 dan 23); Agenda 21 UNCED (lihat chapter 26: Recognizing and Strengthening the Role of Indigenous People and Their Communities); dan dokumen lain-lainnya yang sepaham

Informasi detail lihat disini Sejarah Ekolabel

Tujuan Ekolabel
Ekolabel memiliki dua tujuan yaitu untuk konsumen dan produsen. Tujuan ekolabel bagi konsumen adalah selain memberikan informasi kepada konsumen agar konsumen dapat membuat pilihan berdasarkan informasi tersebut, juga agar konsumen dapat membedakan antara produk ramah lingkungan dengan yang tidak. Sedangkan tujuan ekolabel bagi produsen adalah untuk memberi kesempatan kepada produsen mendapat penghargaan atas usahanya memelihara lingkungan hidup dan menciptakan insentif pasar bagi produsen untuk menekan pengeluaran biaya

Informasi detail lihat disini Tujuan Ekolabel

Struktur Kelembagaan Sertifikasi






Sertifikasi Hutan PHTL
Untuk informasi lengkap : Download Dokumen Sertifikasi PHTL

Pengelolaan Hutan Tanaman Lestari didefinisikan sebagai bentuk pengelolaan hutan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas produksi hasil hutan (kayu), sehingga dapat memberikan manfaat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dalam jangka panjang.

Hutan tanaman yang dapat disertifikasi adalah hutan tanaman yang ditujukan untuk produksi, bentuk produksinya berupa kayu dalam suatu skala usaha yang mempunyai suatu kerangka perencanaan manajemen (management plan).

Dengan demikian hutan tanaman untuk tujuan rehabilitasi bukan merupakan obyek sertifikasi, kecuali suatu saat setelah tujuan rehabilitasi tercapai kemudian tujuannya berubah menjadi tujuan produksi -melalui suatu kajian kelayakan yang lengkap dengan tidak mengurangi hasil rehabilitasinya- barulah kemudian dapat menjadi obyek sertifikasi. Hutan tanaman untuk tujuan perlindungan dan konservasi juga bukan obyek sertifikasi karena upaya ini lebih terkait dengan tujuan utamanya, yaitu pengelolaan kawasan perlindungan dan konservasi, yang mempunyai bentuk pengelolaan tersendiri. Bentuk pengelolaan demikian dapat dihargai dalam kerangka skema lain seperti carbon trading, debt for nature swap, clean development mechanism, sistem insentif dan lain-lain.

Prapenilaian Lapangan Prapenilaian Lapangan adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi proses penilaian, yakni agar penilaian selanjutnya dapat berjalan secara efektif karena memahami informasi yang menjadi landasannya, dan agar unit manajemen yang tidak memenuhi persyaratan tidak perlu melanjutkan proses sertifikasi. Kegiatan-kegiatan dalam tahapan Prapenilaian Lapangan adalah :
a. Penapisan oleh Panel Pakar I
o Penilaian dokumen
o Pelingkupan lapangan
o Pengambilan keputusan dan perumusan rekomendasi
Penetapan keputusan oleh lembaga sertifikasi

· Penilaian Lapangan dan Masukan Masyarakat
Tahap Penilaian Lapangan dan Masukan Masyarakat terdiri dari dua
kegiatan yang berlangsung secara paralel.
a. Penilaian Lapangan Tahapan Penilaian Lapangan adalah proses pengumpulan dan analisis data/informasi lapangan yang dilakukan oleh penilai lapangan berdasarkan kriteria dan indikator PHAPL. Tata laksana penilaian lapangan diatur dalam pedoman tersendiri.
b. Masukan Masyarakat Masukan masyarakat adalah proses pendampingan penilaian lapangan yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan data/informasi yang berkenaan dengan manfaat dan kerugian dari keberadaan unit manajemen yang sedang dinilai. Lembaga sertifikasi mengumumkan kesempatan tersebut secara terbuka melalui media massa. Masukan masyarakat disampaikan kepada lembaga sertifikasi untuk digunakan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan sertifikasi oleh Panel Pakar II.

· Evaluasi Kinerja dan Pengambilan Keputusan Sertifikasi
Evaluasi kinerja adalah proses penilaian unit manajemen berdasarkan kriteria dan indikator PHAPL melalui perbandingan kondisi aktual dan standar yang ditetapkan untuk memutuskan kelulusan dan peringkat sertifikasi serta merumuskan rekomendasi untuk unit manajemen.
Sumber informasi yang digunakan adalah laporan penilaian lapangan, masukan masyarakat, dan informasi hasil penapisan. Pengambilan keputusan sertifikasi PHAPL dilakukan oleh Panel Pakar II dari lembaga sertifikasi PHAPL yang keanggotaan dan proses kerja, serta tata cara perumusan rekomendasi untuk unit manajemen akan diatur dalam pedoman tersendiri.

· Evaluasi Kinerja dan Pengambilan Keputusan Sertifikasi
Evaluasi kinerja adalah proses penilaian unit manajemen berdasarkan kriteria dan indikator PHAPL melalui perbandingan kondisi aktual dan standar yang ditetapkan untuk memutuskan kelulusan dan peringkat sertifikasi serta merumuskan rekomendasi untuk unit manajemen.
Sumber informasi yang digunakan adalah laporan penilaian lapangan, masukan masyarakat, dan informasi hasil penapisan. Pengambilan keputusan sertifikasi PHAPL dilakukan oleh Panel Pakar II dari lembaga sertifikasi PHAPL yang keanggotaan dan proses kerja, serta tata cara perumusan rekomendasi untuk unit manajemen akan diatur dalam pedoman tersendiri.
· Penetapan Keputusan Sertifikasi

Penetapan Keputusan Sertifikasi adalah proses pengesahan keputusan Panel Pakar II menjadi ketetapan lembaga sertifikasi.

Dalam hal unit manajemen dinyatakan lulus, lembaga sertifikasi mengumumkannya secara terbuka melalui media massa, dan surat tertutup kepada pihak-pihak terkait dengan proses sertifikasi, baik dari kalangan pemerintah, LSM, maupun kalangan asosiasi/perkumpulan.Sumber informasi yang digunakan adalah laporan

Forum Komunikasi Daerah

Visi Lembaga Ekolabel Indonesia

Menjadi organisasi yang memperjuangkan pengelolaan sumberdaya alam yang
berkelanjutan dan berkeadilan.

Menjadi organisasi yang memperjuangkan pengelolaan sumberdaya alam yang
berkelanjutan dan berkeadilan.
Misi Lembaga Ekolabel Indonesia
1. Mengembangkan sistem sertifikasi ekolabel dan sistem pemantauan pengelolaan sumberdaya alam, yang terpercaya.
2. Memajukan dan mendukung kebijakan pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.
3. Mendukung model-model pengelolaan sumberdaya alam yang dilakukan oleh semua konstituen termasuk masyarakat adat yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Tujuan Lembaga Ekolabel Indonesia
a. Terwujudnya tertib pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam secara berke-lanjutan dan berkeadilan secara lokal, nasional dan global.
b. Digunakannya sistem sertifikasi ekolabel dalam kegiatan perdagangan dan industri yang berbasis sumberdaya alam dengan menerapkankan azas-azas kelestarian ekologi, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekonomi.
c. Terjalinnya kerjasama nasional dan internasional dengan kalangan organisasi non-pemerintah, lembaga akademik dan penelitian, lembaga pendidikan, dunia usaha, media massa dan lembaga pemerintah, organisasi rakyat dan lembaga-lembaga lain yang relevan dengan visi dan misi LEI.
d. Terciptanya prakondisi dan insentif pengelolaan sumberdaya alam berkelanjutan.
e. Berkembangnya kapasitas sumberdaya manusia dan kelembagaan sistem sertifi-kasi pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan.
f. Terwujudnya peran fasilitasi mediasi penyelesaian konflik kebijakan dan pengelo-laan sumberdaya alam.
g. Terjaminnya kepastian usaha dan hak-hak masyarakat atas sumberdaya alam.

Keputusan Dewan Pertimbangan Sertifikasi

Tidak ada komentar:

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi