12.19.2007

Kearifan Lokal Pengelolaan Hutan,

Jambi, 24 Maret 2007

Sir Nicholas Stern, --penasehat ekonomi akibat perubahan iklim dan pembangunan untuk Pemerintah Inggris--, selama dua hari berada di Jambi. Dalam kunjungan yang didampingi oleh Duta Besar Inggris untuk Indonesia Charles Humphrey, Stren mengunjungi Desa Guguk Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin. Sebelumnya Stren juga dijadwalkan mengunjungi Desa Lubuk Beringin Kecamatan Bathin III Ulu Kabupaten Bungo, namun kunjungan ke Lubuk Beringin terpaksa dibatalkan karena ada kerusakan mesin pada heli yang akan menerbangkan Stren dan rombongan ke desa yang mengembangkan rubber agroforest. Stren melihat langsung bentuk pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang telah diterapkan di desa dampingan KKI Warsi ini.

Dipilihnya kedua desa ini, karena masyarakat dengan kearifan yang mereka miliki, ternyata lebih mampu mengelola hutan menjadi lebih baik. Hal ini disebabkan masyarakat menyadari hutan sebagai sumber penghidupan dan secara historis masyarakat memiliki ketergantungan kepada sumber daya hutan di sekitarnya. “Dari pengelolaan hutan yang dilakukan masyarakat terbukti dapat memberikan hasil yang lebih baik dan mengelola hutan secara lebih lestari seperti yang dilakukan masyarakat Guguk dan Lubuk Beringin,”kata Direktur Eksekutif KKI Warsi Rakhmat Hidayat.

Masyarakat Guguk sejak Tahun 2003, telah menetapkan kawasan seluas 690 ha yang dijadikan sebagai hutan adat. Hutan yang dikelola secara adat dan dipertahankan kelestariannya. Lahirnya hutan adat ini, disebabkan adanya rongrongan dari pihak luar, seperti perusahaan HPH PT. Injapsin yang mencaplok secara sepihak wilayah Desa Guguk ke dalam wilayah konsensinya, selain itu juga disebabkan maraknya aksi illegal logging disekitar Desa Guguk. “Masyarakat menyadari bahwa kegiatan eksploitasi terhadap hutan akan menyebabkan kerusakan sumber daya hutan dan juga menyebabkan masyarakat Guguk kesulitan untuk mengakses sumber daya hutan yang telah mereka miliki secara turun-temurun,”sebut Rakhmat.

Masyarakat Guguk dengan difasilitasi KKI Warsi memperjuangkan supaya masyarakat Guguk kembali memperoleh hak-hak mereka kembali terhadap sumber daya hutan. Perjuangan ini membuahkan hasil dengan dikeluarkannya wilayah desa Guguk dari HPH PT Injabsin, sekaligus diakuinya daerah tersebut sebagai kawasan hutan adat yang dikukuhkan oleh Bupati Merangin melalui SK Nomor 287 Tahun 2003 tentang pengukuhan kawasan Bukit Tapanggang sebagai hutan adat masyarakat hukum adat Desa Guguk Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin pada 2 Juni 2003 lalu.

Seiring dengan diakuinya kawasan ini sebagai hutan adat, masyarakat Guguk juga mementukan aturan pengelolaan yang membentuk kelompok yang akan mengelola hutan adat mereka. Hutan adat bukan berarti kayu yang berada di dalamnya tidak dapat diambil oleh masyarakat, tetapi masyarakat Guguk telah membuat aturan untuk pengambilan kayu, sehingga kelestarian sumber daya hutanya terjaga. “Menebang kayu boleh dilakukan untuk pembangunan fasilitas umum, tapi sebelumnya sudah harus mendapatkan izin dari kelompok pengelola. Setiap penebangan satu pohon maka diwajibkan untuk menanam lima pohon sebagai penggantinya,”kata Rakhmat sembari menambahkan bagi pelaku pencurian, juga ada sanksi yang diatur secara adat yang akan dijatuhkan kepada pelaku.

Sedangkan di Lubuk Beringin, masyarakat yang berada di daerah penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat ini, dengan kearifannya lokal sistim pertanian agroforest yaitu dengan membuat kebun karet campur. Kebun Karet campur ini mempunyai fungsi yang hampir sama dengan hutan alam, yaitu sebagai daerah tangkapan air. “Kegiatan masyarakat di dua desa tersebut merupakan langkah untuk mengurangi emisi karbon,”kata Rakhmat.

Seperti diketahui bahwa emisi karbon telah menyebabkan terjadinya perubahan iklim global. Sementara menurut tinjauan Stren perubahan iklim global sangat mempengaruhi ekonomi. Perubahan iklim merupakan ancaman global yang serius dan membutuhkan tanggapan global yang mendesak. Efek dari tindakan kita sekarang akan menentukan perubahan iklim di masa yang akan datang. Yang kita lakukan sekarang akan mempengaruhi iklim hanya 40-50 tahun mendatang. Dan yang kita lakukan dalam 10-20 tahun mendatang akan memberikan efek yang besar pada iklim dipertengahan dan akhir abad ini dan seterusnya.

Menurut Stern perubahan iklim merupakan hal yang global dalam penyebab dan konsekwensinya sehingga tindakan internasional akan menjadi penting dalam mendorong sebuah tanggapan yang efektif, pantas dan dalam skala yang dibutuhkan. Tanggapan ini akan membutuhkan kerjasama terutama dibanyak bidang untuk menciptakan isyarat harga dan pasar untuk karbon, memacu penelitian teknologi, pembangunan dan penyebaran serta memajukan adaptasi, terutama untuk negara berkembang,”.

Hal ini menjadi penting karena negara berkembang akan lebih menderita dan merupakan ancaman besar dalam mengurangi kemiskinan. Hal ini disebabkan karena secara geografis negara berkembang kondisinya lebih panas, dengan varisasi curah hujan yang tinggi. Selain itu, negara berkembang sangat tergantung dengan sektor pertanian, sementara sektor ini akan sangat sensitif terhadap perubahan iklim.

“Dari tinjauan yang dilakukan Stren ini, jelas saat ini kita membutuhkan langkah untuk menyelamatkan dunia dari emisi karbon. Apa yang dilakukan masyarakat Desa Guguk dan Lubuk Beringin merupakan salah satu langkah yang potensial mengurangi emisi karbon, dan diharapkan dapat diikuti oleh daerah-daerah lainnya,”kata Rakhmat. ***

http://www.warsi.or.id/

Tidak ada komentar:

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi