12.13.2007

Mentan: Setop pemberian izin pengolahan lahan gambut

NUSA DUA, Bali: Departemen Pertanian telah meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk menghentikan pemberian izin pengolahan lahan gambut, seiring dengan evaluasi yang akan dilakukan atas izin-izin yang telah diberikan.

Mentan Anton Apriyantono mengatakan permintaan itu telah disampaikan dua pekan lalu, terkait dengan semakin maraknya protes terhadap pemanfaatan lahan gambut di Indonesia yang semakin meningkatkan emisi karbon.

"Untuk sementara, kami hentikan dulu penggunaan lahan-lahan gambut. Sementara izin yang ada akan kami evaluasi, apakah masuk dalam kriteria sustainable [berkelanjutan] atau tidak," ujarnya saat ditemui di sela-sela Konferensai Para Pihak ke-13 dalam Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) kemarin.

Keberadaan lahan gambut semakin dirasakan peran pentingnya terutama dalam menyimpan lebih dari 30% karbon terrestrial, memainkan peran penting dalam siklus hidrologi serta memelihara keanekaragaman hayati.

Luas lahan gambut dunia berkisar 38 juta ha dengan lebih 50 % berada di Indonesia. Lahan gambut di Indonesia diperkirakan seluas 26 juta ha. Hampir seluruh cadangan gambut yang ada di Indonesia tersebut terdapat di luar Pulau Jawa yang merupakan pulau-pulau daerah tujuan transmigrasi, tersebar di Pulau Sumatra 8,9 juta ha, Pulau Kalimantan 6,3 juta ha dan Pulau Irian 10,9 juta ha.

Di wilayah Sumatra, sebagian besar gambut berada di pantai timur, sedangkan di Kalimantan ada di Kalimantan Barat, Tengah dan Selatan. Di sebagian besar wilayah itulah sasaran? program transmigrasi diarahkan. Kondisi lokasi dan sebaran gambut seperti itu menyebabkan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sulit menghindari lahan gambut untuk pengembangan kawasan transmigrasi.

Mentan mengatakan, selama ini pemanfaatan lahan gambut di Indonesia hanya diizinkan untuk lahan dengan tingkat kedalaman di bawah 3 meter. Namun, Anton tidak dapat menyebutkan apakah ketentuan tersebut dipatuhi sepenuhnya oleh para pihak pengelola hutan gambut.

Dia juga menyebutkan larangan pemanfaatan lahan gambut tersebut nantinya juga dapat diatur lebih lanjut oleh pemerintah pusat, apabila hal tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan dengan aturan pemerintah daerah.

"Karena banyak sorotan soal lahan gambut, banyak yang mengatakan tidak sustainable. Oleh karena itu, untuk sementara kami sudah minta jangan ada lagi izin untuk pemanfaatan lahan gambut. Itu sudah diminta ke setiap kepala daerah," katanya.

Sementara itu, Ketua Delegasi Indonesia Emil Salim meminta semua perusahaan yang terintegrasi dengan perusahaan bubur kertas dan kertas untuk menghentikan penggunaan lahan gambut dalam kegiatan usaha mereka. Dia mengatakan hal tersebut dalam acara diskusi yang digelar pada Selasa lalu.

Sementara itu, Menhut M.S. Kaban mengatakan masalah lahan gambut sudah diakomodasi dalam skema pemberian insentif lewat mekanisme REDD. REDD (reducing emission from deforestration in developing countries) merupakan skema pemberian insentif dari negara maju kepada negara berkembang untuk upaya penurunan laju deforestasi.

Khusus bagi Indonesia, menurut Kaban, pemerintah sudah menyiapkan aturan khusus mengenai pemanfaatan lahan gambut melalui sebuah peraturan pemerintah (PP).

"Melalui PP itu kita akan mendorong pengelolaan hutan secara berkelanjutan [sustainable forest management]. Secara spesifik, Peraturan Pemerintah itu sudah melarang pemanfaatan lahan gambut dalam [deep peatland]," ujar dia.

Oleh Yeni H. Simanjuntak Bisnis Indonesia (yeni. simanjuntak@bisnis.co.id)

Tidak ada komentar:

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi