4.27.2008

Masa pemanfaatan kayu di HTI dipangkas

JAKARTA: Dephut meluncurkan PP No 3/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan yang a.l. mengizinkan IUPHHK pada HTI selama 60 tahun dari sebelumnya 100 tahun.

Namun, menurut Greenomic Indonesia, PP itu tidak dapat digunakan untuk memberi solusi jangka pendek dalam penanganan masalah dugaan pembalakan liar di HTI di Riau.


Dalam PP No 3 itu, ayat 1 pasal 53 misalnya, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan tanaman industri (HTI) dalam hutan tanaman pada hutan produksi dapat diberikan untuk jangka waktu 60 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu selama 35 tahun.

Sementara itu, dalam PP 6/2007-yang direvisi oleh PP No.3/2008-jangka waktu IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi diberikan paling lama 100 tahun.
Ayat 2 IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman dievaluasi setiap lima tahun oleh menteri sebagai dasar kelangsungan izin. Ayat 3 IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman hanya diberikan sekali dan tidak dapat diperpanjang.

Sementara itu, pada ayat 2 PP 3/2008 IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman dievaluasi setiap lima tahun oleh menteri sebagai dasar kelangsungan izin. IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman hanya diberikan sekali dan dapat diperpanjang.
Vanda Mutia Dewi, Koordinator Nasional Greenomics Indonesia, menyatakan PP 3/ 2008 hanya mengatasi masalah jangka panjang pembangunan HTI, sehingga, revisi PP itu tidak dapat digunakan untuk memberi solusi jangka pendek dalam penanganan masalah dugaan pembalakan liar di HTI di Riau.
Aturan peralihan

"Sebab tidak ada pasal yang mengatur aturan peralihan terhadap izin-izin atau rencana kerja tahunan yang diberikan berdasarkan PP sebelumnya," ujar Vanda di Jakarta, kemarin.

Namun, kata Vanda, PP 3/2008 mempertegas kewenangan Menhut dalam hal pencadangan areal pembangunan HTI di areal hutan alam tidak produktif, sehingga PP tersebut secara eksplisit dapat mengatasi silang pendapat hukum tentang areal hutan alam tidak produktif yang layak untuk dijadikan areal penyiapan lahan HTI.
"Ini langkah pemerintah yang perlu diapresiasi untuk mengatasi masalah lahan HTI dalam jangka panjang," ujar Vanda.

Untuk jangka pendek, terutama dalam merespons masalah polemik hukum terkait dengan dugaan pembalakan liar di areal HTI yang izinnya secara sah diterbitkan oleh menhut, Greenomics tetap mengusulkan Dephut mengajukan uji materi kepada Mahkamah Agung. "PP 3/2008 pintu masuk strategis untuk dijadikan pertimbangan hukum karena PP itu turunan UU Kehutanan, yang merupakan payung hukum bidang kehutanan, termasuk bisnis kehutanan," jelasnya.

Vanda meminta Dephut membuat bahasa hukum yang terang dalam mengeluarkan peraturan dan keputusan menhut sebagai turunan PP 3/2008 itu agar tidak menimbulkan multitafsir oleh pihak lain. (martin.sihombing@bisnis.co.id)
http://www.greenomics.org/news%5CNews_20080220_bi.doc

Tidak ada komentar:

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi