JAKARTA,
TRIBUN - Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin peruntukan atau perubahan kawasan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau.
"Khusus di Riau tak ada lagi peruntukan dan perubahan kawasan, terutama untuk HTI. Sudah cukup," kata Menhut usai pencanangan Desa Konservasi, di Jakarta, Rabu (7/5).
Menurut dia, sampai kini sangat banyak izin daerah yang tumpang tindih, sehingga persyaratan perizinan, termasuk proses Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) di Kalteng dan Riau diperketat. Menhut menegaskan daerah tetap harus komitmen terhadap payung hukum yang ada
"Supaya transparan, kita akan buka soal permohonan pelepasan kawasan hutan ini ke DPR," tegasnya. Pada kesempatan itu, Kaban juga membantah adanya pelepasan kawasan hutan ilegal seluas 10 juta hektare. "Tidak benar itu ada pelepasan ilegal, yang ada izin itu tidak dilengkapi dengan persyaratan pelepasan kawasan yang memadai." Kalau yang legal, lanjut dia, banyak yang mengajukan permohonan, tetapi dengan luasan yang hanya puluhan ribu hektare saja. Seperti dikutip Antara, Menhut mengatakan jika ada izin keluar dari daerah tanpa mengikuti prosedur UU Tata Ruang sudah sewajarnya diproses hukum. "Menhut nanti yang dipidanakan jika ada kesalahan prosedur, maka persyaratan itu harus ketat," katanya. Dephut tetap mengacu UU Tata Ruang Nasional dalam mengesahkan pelepasan kawasan hutan, katanya.
"Kita punya UU Tata Ruang Nasional yang harus diikuti. Semua yang menyangkut permohonan pelepasan kawasan harus ikuti aturan yang berlaku," kata Kaban. Ia menjelaskan banyaknya permohonan pelepasan kawasan yang tidak segera disahkan Rencana Tata Ruang Wilayahnya
dikarenakan masih ada ganjalan dalam persyaratannya.
"Dephut sekarang memperketat persyaratan. Tak ada izin sebelum ada pengesahan pelepasan kawasan. Dephut tak akan putihkan izin sebelum ada pelepasan kawasan hutan," papar dia. Sementara itu Dirjen Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial (RLPS) Sunaryo mengatakan beberapa tahun terakhir banyak pembangunan di sejumlah wilayah yang tidak memperhatikan kondisi hutan. Bahkan, katanya, banyak yang mengabaikan tata ruang, terutama sejak reformasi dengan banyak permintaan pemekaran wilayah.
"Di Wakatobi, Sulawesi Tenggara, dan Raja Ampat, Papua, misalnya, yang merupakan kawasan taman nasional. Saat permohonan tidak ada masalah tetapi dalam perjalanannya tidak mulus dan muncul benturan antara daerah dan pusat," kata Sunaryo.
Desa Konservasi
Pada kesempatan itu Menhut juga mengimbau semua pihak mendukung rencana pembentukan desa konservasi yang ada di sekitar kawasan konservasi yang luasnya 22 juta hektare. "Kita akan capai 300 desa konservasi, tetapi sekarang baru ada 132 desa di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak dan beberapa kawasan di 4 propinsi lainnya yakni Jateng, Yogyakarta, Jawa Timur Aceh, Sumatera Utara," kata Kaban.
Desa konservasi merupakan sebuah pendekatan model konservasi untuk memberi peluang usaha kepada masyarakat sekitar kawasan konservasi. "Prinsipnya masyarakat desa kita perhatikan lebih khusus. Kita akan berdayakan lebih jauh dan siapkan akses pasar, peningkatan teknologi dan permodalan untuk mengembangkan kegiatan mereka," kata Kaban. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar