Sebuah NGO internasional Eyes on the Forest (EoF) menuding pembukaan jalan koridor APP/MSG di kawasan hutan konservasi Harimau Sumatera membahayakan ekosistem, namun perusahaan membantah tegas.
Riauterkini-PEKANBARU- Lembagan non pemerintahan internasional bernama Eyes on the Forest (EoF) beberapa hari lalu mengirim rilis kepada riauterkini mengenai pembukan jalan koridor oleh Asia Pulp And Paper Sinar Mas Group (APP/SMG) di kawasan hutan Senepis di Kota Dumai dinilai membahayakan kelangsungan kawasan konservasi untuk Harimau Sumatera, namun pihak perusahaan menegaskan bahwa pembukana jalan koridor tersebut tidak dilakukan langsung APP/SMG, melaikan dilakukan dua perusahan mitranya, yakni PT. Suntoro dan PT. Arus Utama Jaya. Kedua perusahaan tersebut sudah melalui proses analisa dampak lingkungan (AMDAL) dari pemerintah daerah. Pihak APP/MSG juga menegaskan komitmen untuk melestarikan hutan konservasi itu
"Kami (APP/SMG.red) tidak terlibat langsung pada pembukaan jalan koridor tersebut, yang melaksanakan adalah dua perusahaan mitra kami. Sampai sejauh ini semua prosedur untuk membuka jalan koridor di sana sudah dipenuhi, termasuk AMDAL dari Pemko Dumai," ujar Manajer Humas Sinar Mas Forestry, Nurul Huda kepada riauterkini di Pekanbaru, Selasa (21/10).
Menurut Nurul, bahwa pembukaan jalan koridor di tengah hutan Senepis untuk mengangkut bahan baku kayu. Namun izin AMDAL untuk koridor tersebut secara resmi sudah disetujui pemerintah terkait. "Keberadaan kita di sana turut mengamankan kawasan konservasi harimau sumatera. Sebab, kami tahu memang kawasan itu menjadi habitat harimau. Dan pembuatan kanal tersebut telah memenuhi prosedur dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Nurul.
Malah pihak Sinar Mas Group, lanjut Nurul, dalam masalah ini mengajak semua pihak untuk bekerja sama melakukan pengamanan dari aktivitas perambahan di kawasan tersebut. "Malah dua bulan yang lalu, perusahaan kami bersama pihak Polresta Dumai, menangkap beberapa pelaku illegal logging di kawasan Senepis. Ini bukti komitemen kami dalam pengawasan perambahan hutan di konservasi harimau tersebut," kata Nurul.
Menurut Nurul, jika ada desakan pihak Sinas Mas Group harus menghentikan pembukaan jalan tersebut, maka harus melalui mekanisme yang berlaku. Sebab, pembukaan jalan tersebut sudah melalui mekanisme yang berlaku. "Kalau kita disuruh menghentikan kegiatan tersebut, apa dasar hukumnya. Karena kami juga bekerja di sana, tidak mungkin tanpa melalui mekanisme yang diterapkan berbagai instansi terkait," sarannya.
Lebih lanjut Nurul mengungkapkan bukti komitmen perusahaannya pada kelestarian ekosistem Hutan Konservasi Senepis, yakni tiga mitra APP/SMG, PT. Suntoro, PT. Arus Utama Jaya dan PT. Daimon Timber bersama Dinas Kehutanan telah menyiapkan lahan sekitar 106.000 hektar untuk konservasi Harimau Sumatera. "Tiga perusahaan mitra kami terlibat aktif dalam menyiapkan lahan tersebut," demikian penjelasan Nurul.***(mad)