1.11.2009

Dephut Izinkan Gunakan Kayu Hutan Alam

JAKARTA, JUMAT - Departemen Kehutanan (Dephut) memberi kesempatan kepada industri pulp dan kertas menggunakan kayu dari hutan alam jika pasok kayu dari hutan tanaman industri (HTI) belum siap akibat adanya gangguan pembangunan dua tahun terakhir.

"Kebijakan penggunaan kayu dari hutan alam untuk industri pulp dan kertas bisa saja diperpanjang," kata Menteri Kehutanan, MS Kaban di Jakarta, Jumat (9/1).

Sebelumnya, Dephut telah mengeluarkan kebijakan yang melarang industri pulp dan kertas menggunakan kayu dari hutan alam melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.101/Menhut-II/2004 tentang Percepatan Pembangunan Hutan Tanaman untuk Pemenuhan bahan Baku Industri Pulp dan Kertas.

Dalam ketentuan tersebut, perusahaan HTI yang mempunyai keterikatan dengan industri pulp dan kertas harus menyelesaikan penanaman seluruh arealnya paling lambat 2009.

Menhut menjelaskan, dua tahun terakhir muncul kasus dugaan pembalakan liar yang dituduhkan kepada sejumlah perusahaan HTI. Akibatnya, banyak perusahaan HTI yang khawatir dikenakan tuduhan serupa. Hal itu juga membuat realisasi tanaman dan pembangunan HTI terganggu.

"Tanaman dengan daur panen enam-tujuh tahun, terpaksa harus dipanen lebih awal. Akibatnya, kurva stok tegakan yang dimiliki HTI tidak teratur," jelas Kaban.

Meski demikian, Kaban tidak menyebut batas waktu perpanjangan penggunaan kayu dari hutan alam oleh indsutri pulp dan kertas. "Tergantung pada Rencana Karya Tahunan (RKT) masing-masing perusahaan HTI."

Walaupun memberi kemudahan, Kaban tetap mendesak agar perusahaan HTI segera menyelesaikan penanaman di arealnya. Apalagi, kasus dugaan pembalakan liar kini sudah diselesaikan oleh kepolisian.

Dia juga mengingatkan kewajiban untuk melakukan kegiatan pengelolaan HTI selambat-lambatnya enam bukan setelah izin diberikan.

Bagi mereka yang terlambat, menurut dia, pemerintah bisa memberi sanksi berupa pencabutan izin. "Penanaman HTI juga harus menjunjung prinsip pengelolaan hutan lestari dengan menerapkan deliniasi makro-mikro untuk menyelamatkan kawan lindung yang ada di arealnya," katanya.

Kaban juga menyatakan, saat ini adalah waktu yang tepat untuk meningkatkan investasi di sektor kehutanan karena cerahnya prospek sektor kehutanan di masa yang akan datang.

Dephut menargetkan, sampai 2009 berakhir luas areal HTI mencapai 5 juta ha. Sampai akhir 2008, realisasi tanaman HTI sudah mencapai 4,3 juta hektare.

Saat ini, Dephut mencatat ada 222 unit perusahaan HTI yang beroperasi dengan luas areal 9,807 juta ha terdiri dari 164 unit (7,1 juta ha) yang sudah mengantongi izin definitif dan 26 unit (2,03 juta ha) mengantongi izin pencadangan dan sisanya HTI transmigrasi sebanyak 32 unit dengan luas areal 300.000 hektar.

XVD
Sumber : Ant

Tidak ada komentar:

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi