2.13.2009

KPK Kaji Ambil Alih Kasus 13 Perusahaan Kehutanan di Riau

Koran Tempo/12 Feb 2009
Sumber: http://asia.groups.yahoo.com/group/Pulp_and_paper_forum/message/446

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan mengambil alih kasus dugaan pembalakan liar oleh 13 perusahaan di Provinsi Riau yang telah dihentikan penyidikannya oleh polisi.

Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja mengatakan pengambilalihan dilakukan karena penyidikan oleh Kepolisian Daerah Riau memiliki titik singgung dengan pengungkapan kasus serupa yang dilakukan KPK.

Apalagi, menurut dia, dalam pengungkapan kasus yang melibatkan Bupati Pelalawan, terbukti ada unsur melawan hukum dalam prosedur pemberian izin. "Dengan alasan itu, KPK akan terus mengembangkan kasus ini," ujar Ade dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta kemarin.

Ade melanjutkan, penyidikan KPK akan berfokus pada penyimpangan izin yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tersebut. Sebab, izin yang diberikan dalam undang-undang adalah melakukan aktivitas penebangan kayu hutan. "Tapi pada faktanya izin diberikan di atas hutan alam," ujarnya.

Dia menegaskan, koordinasi dengan aparat kepolisian baru akan dilakukan apabila ditemukan indikasi korupsi. Namun, meski dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) 13 perusahaan oleh Kepolisian Daerah Riau indikasi yang ditemukan masih pidana umum, KPK tetap meneliti kasusnya. "Pasti akan kamu kembangkan penyidikan kasus ini," katanya.

Langkah Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Hadiatmoko (saat ini menjabat Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI) mengeluarkan SP3 terhadap 13 perusahaan pada 22 Desember 2008 telah menuai kecaman dari sejumlah kalangan. Hadiatmoko beralasan keluarnya SP3 itu karena adanya perbedaan persepsi antara polisi sebagai penyidik dan jaksa penuntut.

Sehubungan dengan itu, Komisi Hukum DPR menyelidiki terbitnya SP3. "Kami mau melihat apakah SP3 tersebut diterbitkan sesuai dengan perundang-undangan, " kata Mayasyak Johan, anggota Komisi Hukum DPR.

Ketua Jurusan di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Zul Akrial, mengatakan SP3 bukan merupakan putusan final dan berkekuatan tetap. Dalam hukum pidana, kata dia, SP3 itu masih dalam proses dan tidak berkekuatan tetap. "Sangat terkesan kuat, polisi melindungi perusahaan," ujarnya. SETRI CHETA NILAWATY

Tidak ada komentar:

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi