2.13.2009

KPK Kembangkan Kasus Pelalawan"Akan kami telusuri sampai pelaku utamanya."

Koran Tempo/12 Feb 09
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Diskusi-Jikalahari/message/2905

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pelalawan. "Makanya pekan lalu tim penyidik diturunkan ke Riau untuk melakukan supervisi," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar memastikan hal itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di gedung DPR kemarin.

Antasari menjelaskan, bisa saja ada tersangka baru dari pengembangan kasus ini. Namun, Komisi masih berfokus pada tiga tersangka yang saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Riau. Ketiga tersangka itu adalah Syuhada Tasman, Asral Rachman, dan Burhanuddin Husin. Penyidik, ujarnya, masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat kasus ini bisa dibawa ke
pengadilan.

"KPK tidak bisa mengeluarkan SP3. Jadi, kalau sudah tersangka, kasus harus sampai ke pengadilan," kata Antasari menjawab anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDIP, Gayus T. Lumbuun, yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera memproses kasus Pelalawan ke pengadilan.

Memang sejauh ini baru mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar yang dibawa ke pengadilan. Ia dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada akhir Desember 2008. Sebelumnya, pada 16 September 2008, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Azmun 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan membayar uang pengganti Rp 12,36 miliar. Ia terbukti menyalahgunakan penerbitan Iuran Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman. terhadap sejumlah perusahaan.

Azmun memprotes langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasusnya. "Jika saya dihukum karena korupsi, mengapa cuma saya sendiri yang dihukum? Dengan siapa saya melakukan korupsi, kalau begitu?" kata Azmun kepada Tempo, akhir Januari lalu.

Lagi pula, kata Azmun, sekitar 10 izin yang dikeluarkannya sudah diverifikasi oleh Departemen Kehutanan. Hasilnya tidak ada pelanggaran. "Tapi kenapa sekarang saya diseret dalam kasus ini? Mana yang lain? Ini tidak adil," ujarnya kesal.

Pengacara Azmun, Maqdir Ismail, menambahkan, "Ini kan ibarat korupsi berjemaah, tapi yang dihukum kok cuma Pak Azmun?" Menurut Maqdir, dia tengah mempersiapkan memori kasasi untuk menuntut keadilan hukum bagi kliennya.

Sebelumnya, Bibit menjelaskan, pengembangan kasus Pelalawan memang tengah membidik pelaku lainnya. Namun, penyidik perlu berhati-hati dalam menanganinya. Misalnya mengenai dugaan keterlibatan Gubernur Riau Rusli Zaenal. Komisi, ujarnya, masih mencari alat bukti lain. "Kita perkuat dulu karena baru satu alat bukti. Paling tidak ada dua alat bukti. Yang jelas, kalau dia ikut salah, apa boleh buat," ujar Bibit kepada Tempo, akhir Januari lalu, di ruang kerjanya.

Namun, apa saja alat bukti itu, Bibit menolak menjelaskannya dengan alasan untuk keamanan pengusutan kasus. "Saya tidak bisa omongi itu karena, kalau diomongi, pasang kuda-kuda dia, memberi peluru buat dia," kata Bibit.

Dari Riau, sumber Tempo kemarin mengungkapkan bahwa pekan depan Gubernur Riau Rusli Zaenal akan diperiksa kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Bibit, yang diminta konfirmasinya, hanya berujar, "Mudah-mudahan, kita lihat saja nanti." Sedangkan Ferry Wibisono mengatakan belum ada jadwal untuk memanggil Rusli Zaenal. "Belum ada, " ujarnya kemarin.

Sedangkan dugaan keterlibatan 15 perusahaan yang disebut-sebut terafiliasi dengan PT Riau Andalan Pulp & Paper dan PT Indah Kiat Pulp & Paper, Bibit mengatakan Komisi dapat menggunakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur Komisi berwenang menangani korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang-orang yang terkait dengan ini. "Kalau memang (15 perusahaan) ada bukti ikut merekayasa keluarnya izin."

Bahkan, menurut pelaksana tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ferry Wibisono, putusan pengadilan banding untuk Azmun menjadi terobosan bagus bagi pengembangan penyidikan kepada 15 perusahaan itu. "Majelis hakim memerintahkan penyitaan kayu dari perusahaan-perusaha an itu," ujarnya kepada Tempo kemarin.

Namun, dari rapat dengan Komisi Hukum DPR kemarin, Antasari menjelaskan dari penyidikan kasus Pelalawan ternyata berkembang ke sejumlah kabupaten lainnya. Komisi, ujarnya, berpedoman pada laporan Kepala Kepolisian Daerah Riau di masa Sutjiptadi. Di masa Sutjiptadilah genderang perang melawan pembalakan liar ditabuh.

Bibit mengungkapkan tiga tersangka kasus Pelalawan tersebut diduga melakukan praktek serupa di sejumlah kabupaten lainnya di Riau, seperti di Kabupaten Indragiri Hulu, Rokan Hilir, Rokan Hulu, dan Siak. "Tiga mantan kepala dinas ini juga mengeluarkan RKT (rencana kerja tahunan) untuk kabupaten lain," katanya.

Mencermati kasus yang tengah berkembang ini, Bibit mengaku pihaknya harus hati-hati karena tak mudah mengurai benang kusut kasus korupsi tersebut. Namun, dia berjanji akan mengusut kasus ini sampai tuntas. "Akan kami telusuri sampai pelaku utamanya," Bibit menegaskan (Lihat
"Kesaksian yang Menyudutkan").
Menurut Bibit, modus yang ditemukan sama. Selain izin pemanfaatan kayu yang keluar tidak mematuhi peraturan, ujarnya, karena ada temuan dugaan praktek suap di sejumlah kabupaten lainnya. Sehingga mengakibatkan kerugian negara bisa jadi lebih besar lagi.

Sebagai gambaran, untuk kasus Pelalawan, penyidik menghitung kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun. Angka sebanyak itu diperoleh setelah menghitung nilai kayu yang diambil 15 perusahaan penerima RKT dari tiga tersangka dan izin usaha dari Bupati Pelalawan setelah dikurangkan setoran provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi.

Bisa dibayangkan besarnya kerugian negara jika kejahatan serupa terjadi di sejumlah kabupaten lain. Maria Hasugian Cheta Nilawaty Jupernalis Samosir

Kesaksian yang Menyudutkan
Kasus pengungkapan dugaan korupsi Rp 1,2 triliun pemberian izin kehutanan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, tidak akan berhenti pada vonis yang diterima bekas Bupati Pelalawan Tengku Azmun. Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji akan terus mengembangkan kasus ini dan menjerat pejabat lain yang terlibat. Gubernur Riau Rusli Zainal adalah salah satu tokoh yang disebut-sebut terkait dengan kasus ini. Rusli pernah diperiksa penyidik KPK. Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan Azmun dan dokumen pemeriksaan di KPK menyudutkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Riau itu.

Bekas Kepala Dinas Kehutanan Riau Syuhada Tasman "RKT ini kan rutin. Di samping itu, kita perlu percepatan pembangunan hutan tanaman. Siapkan saja. Kalau perlu, saya tanda tangani," ujar Rusli Zainal seperti dituturkan Syuhada kepada penyidik KPK pada 13 November 2007.

Jaksa KPK Riyono
"Langkah Rusli Zainal meneken dan mengesahkan RKT itu melanggar kewenangannya sebagai gubernur. Sebab, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6652/KPTS-II/2002 tanggal 4 Juli 2002, kewenangan itu ada pada Kepala Dinas Kehutanan Riau."

Bekas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Frederick Suli "Izin RKT yang diberikan Rusli terdapat di area hutan alam yang masih terdapat tegakan pohon. Kebijakan ini juga menyimpang karena pemberian izin RKT tidak berdasarkan perhitungan di lapangan, melainkan hanya
perhitungan yang tercantum dalam dokumen." (Saat bersaksi dalam persidangan Azmun Jaafar pada 4 Juli 2008)

Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto
"Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Gubernur Riau."

Gubernur Riau Rusli Zainal
"Saya pernah sahkan RKT pada triwulan pertama 2004, ketika saya pertama kali menjadi gubernur. Itu berdasarkan pertimbangan teknis kepala dinas. Apabila ada kekeliruan, merupakan tanggung jawab kepala dinas." (Saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 22 Juli 2008).

"Saya teken dengan catatan memperhatikan nota kepala dinas. Saya gubernur, kalau dikasih persoalan teknis, mana tahu urusan-urusan kehutanan."

"Saya akan hormat dan penuhi proses hukum di KPK."


Tidak ada komentar:

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi