2.11.2009

Walhi: Usut Alih Fungsi Hutan Lindung Muarojambi

Ekosistem hutan agar dipulihkan.

JAMBI - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendesak kasus alih fungsi Taman Hutan Raya Senami untuk lahan transmigrasi diusut tuntas. "Ini telah melanggar undang-undang tentang kehutanan," kata Koordinator Walhi Jambi Arif Munandar kemarin.

Pemerintah Kabupaten Muarojambi membabat 133,1 hektare lahan di kawasan Taman Hutan Raya Senami. Semula, lahan itu rencananya akan dijadikan kawasan permukiman untuk transmigran asal Blitar, Jawa Timur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muarojambi Muhammad Yamin sebelumnya mengatakan pembangunan permukiman di kawasan itu tidak disengaja. Dia mengaku tidak tahu bahwa daerah itu termasuk kawasan taman hutan raya. Statusnya baru jelas ketika proyek hampir selesai. "Ini akibat kekeliruan membaca peta," katanya, Kamis lalu.

Pembangunan 131 unit rumah di Desa Aur, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, itu sudah dilakukan sejak Mei silam. Proyek ini menghabiskan anggaran belanja negara sekitar Rp 6,7 miliar, yang akhirnya terbuang percuma.

Menurut Arif, alih fungsi hutan semestinya harus mendapat izin dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Departemen Kehutanan. Namun, prosedur itu telah dilanggar oleh pemerintah Kabupaten Muarojambi.

Bupati Muarojambi Burhanuddin Mahir hanya mengusulkan kepada gubernur untuk membangun kawasan transmigrasi di hutan lindung Senami. Usulan itu tertuang dalam surat tanggal 10 Desember 2008.

Selain mendesak agar kasus ini diusut tuntas, Walhi meminta fungsi hutan Senami dikembalikan seperti semula, yaitu sebagai ekosistem yang dibutuhkan untuk lingkungan sekitar.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Muarojambi Syaifuddin Anang meminta agar lokasi permukiman bagi transmigran, segera dipindahkan. "Jika ternyata ada pihak yang bersalah, kami akan bertindak tegas," katanya.

Yamin sudah menyatakan pembangunan tidak akan diteruskan dan segera dipindahkan ke tempat lain. Dia juga akan meminta tanggung jawab kontraktor proyek, yaitu PT Gemilang Bangun Utama, untuk membangun kembali rumah baru bagi transmigran.

Ketika dimintai konfirmasi tentang masalah ini, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Muarojambi Agus Priyanto menolak berkomentar. Dia beralasan kasus itu sudah ditangani polisi. "Tanyakan saja langsung ke pihak kepolisian," katanya, Kamis lalu. Kepala Kepolisian Resor Muarojambi Ajun Komisaris Besar Tedjo Dwikora sebelumnya mengatakan kasus ini sudah dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Jambi. SYAIPUL BAKHORI

Sumber :
Koran Tempo

Tidak ada komentar:

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi