5.08.2008

Dephut Stop Izin Kawasan untuk HTI di Riau

[Rabu 07/05/08, 22:39:16]

JAKARTA,
TRIBUN - Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin peruntukan atau perubahan kawasan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau.

"Khusus di Riau tak ada lagi peruntukan dan perubahan kawasan, terutama untuk HTI. Sudah cukup," kata Menhut usai pencanangan Desa Konservasi, di Jakarta, Rabu (7/5).
Menurut dia, sampai kini sangat banyak izin daerah yang tumpang tindih, sehingga persyaratan perizinan, termasuk proses Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) di Kalteng dan Riau diperketat. Menhut menegaskan daerah tetap harus komitmen terhadap payung hukum yang ada

"Supaya transparan, kita akan buka soal permohonan pelepasan kawasan hutan ini ke DPR," tegasnya. Pada kesempatan itu, Kaban juga membantah adanya pelepasan kawasan hutan ilegal seluas 10 juta hektare. "Tidak benar itu ada pelepasan ilegal, yang ada izin itu tidak dilengkapi dengan persyaratan pelepasan kawasan yang memadai." Kalau yang legal, lanjut dia, banyak yang mengajukan permohonan, tetapi dengan luasan yang hanya puluhan ribu hektare saja. Seperti dikutip Antara, Menhut mengatakan jika ada izin keluar dari daerah tanpa mengikuti prosedur UU Tata Ruang sudah sewajarnya diproses hukum. "Menhut nanti yang dipidanakan jika ada kesalahan prosedur, maka persyaratan itu harus ketat," katanya. Dephut tetap mengacu UU Tata Ruang Nasional dalam mengesahkan pelepasan kawasan hutan, katanya.

"Kita punya UU Tata Ruang Nasional yang harus diikuti. Semua yang menyangkut permohonan pelepasan kawasan harus ikuti aturan yang berlaku," kata Kaban. Ia menjelaskan banyaknya permohonan pelepasan kawasan yang tidak segera disahkan Rencana Tata Ruang Wilayahnya
dikarenakan masih ada ganjalan dalam persyaratannya.

"Dephut sekarang memperketat persyaratan. Tak ada izin sebelum ada pengesahan pelepasan kawasan. Dephut tak akan putihkan izin sebelum ada pelepasan kawasan hutan," papar dia. Sementara itu Dirjen Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial (RLPS) Sunaryo mengatakan beberapa tahun terakhir banyak pembangunan di sejumlah wilayah yang tidak memperhatikan kondisi hutan. Bahkan, katanya, banyak yang mengabaikan tata ruang, terutama sejak reformasi dengan banyak permintaan pemekaran wilayah.

"Di Wakatobi, Sulawesi Tenggara, dan Raja Ampat, Papua, misalnya, yang merupakan kawasan taman nasional. Saat permohonan tidak ada masalah tetapi dalam perjalanannya tidak mulus dan muncul benturan antara daerah dan pusat," kata Sunaryo.

Desa Konservasi
Pada kesempatan itu Menhut juga mengimbau semua pihak mendukung rencana pembentukan desa konservasi yang ada di sekitar kawasan konservasi yang luasnya 22 juta hektare. "Kita akan capai 300 desa konservasi, tetapi sekarang baru ada 132 desa di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak dan beberapa kawasan di 4 propinsi lainnya yakni Jateng, Yogyakarta, Jawa Timur Aceh, Sumatera Utara," kata Kaban.

Desa konservasi merupakan sebuah pendekatan model konservasi untuk memberi peluang usaha kepada masyarakat sekitar kawasan konservasi. "Prinsipnya masyarakat desa kita perhatikan lebih khusus. Kita akan berdayakan lebih jauh dan siapkan akses pasar, peningkatan teknologi dan permodalan untuk mengembangkan kegiatan mereka," kata Kaban. (*)

Read more...

5.07.2008

Ketika Daerah Penghasil Sagu Terbesar di Indonesia Dikorbankan untuk HTI

Rabu, 7 Mei 2008 07:42
Ketika Daerah Penghasil Sagu Terbesar di Indonesia Dikorbankan untuk HTI

Riau semestinya bangga memiliki kawasan penghasil sagu terbesar di Indonesia, namun noktah emas itu menjelang tinggal kenangan. Demi HTI, kawasan penting itu akan dikorbankan.

Riauterkini-PEKANBARU-Sejak sebulan terakhir warga Desa Nipah Sendanu dan Desa Sungai Tohor,Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Bengkalis Riau dirudung gelisah. Setiap ada kapal berlabuh di dermaga Harapan Baru, yang merupakan gerbang masuk daerah tersebut, puluhan pasang mata siap mengintai gerak-gerik orang asing yang turun dari kapal.

Alergi terhadap kedatangan orang asing ke pulau tersebut sebenarnya bukanlah karaterisktik dari masyarakat melayu di pulau tersebut. Sebelumnya mereka terkenal ramah dan bersahaja setiap menyambut tamu berkunjung ke daerah yang dikenal sebagai daerah penghasil sagu terbesar di Indonesia itu. Namun karateristik warga yang ramah itu mulai berubah drastis sejak munculnya wacana pencandangan Hutan Tanaman Industri (HTI)di daerah yang memproduksi tepung sagu basah sekitar 500 ton per bulan tersebut.

"Rencana pembukaan HTI itu menyulut kemarahan warga. Apalagi wacana pencandangan HTI tersebut masuk ke dalam lahan sagu tradisonal dan kelapa milik warga yang sudah dikelola secara turun temurun, "kata Kepala Desa Nipah Sendanu, Nadiran, 45, saat sejumlah wartawan berkunjung ke daerah tersebut pekanlalu.

Desa Nipah Sendanu berada di ujung Pulau Tebing Tinggi. Dari ibukota Kecamatan Selatpanjang, satu-satunya transportasi untuk menuju daerah tersebut hanyalah sebuah perahu motor berkapasitas 40 penumpang dengan menempuh 2 jam perjalanan. Dari Selatpanjang hanya satu kali dalam sehari perahu motor penumpang ke daerah tersebut.

Menurut Nadiran, kemarahan warga memuncak ketika buruh perusahaan PT Lestari Unggul Makmur (LUM) yang menjadi kontraktor pelaksana pembukaan HTI menyebarkan selembaran kertas yang berisi SK Menhut RI No 217/Menhut-II/2007 Tanggal 31 Mei di Wilayah Desa Sungai Tohor, Nipah Sendanu dan sekitarnya/MS Kaban.

Dalam SK Menhut tersebut PT Lestari Unggul Makmur diberi izin atas usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri (UPHHTI) di Desa Nipah Sendadu, Sungai Tohor, Tanjung Sari, Lukun dan Desa Kepau Baru seluas 10.930 hektare.

Akibat rencana pembukaan HTI yang semena-mena dari perusahaan itu, Forum Komunikasi Kepala Desa se Kecamatan Tebingtinggi menolak keberadaan PT Lestari Unggul Makmur. Ada beberapa alasan penolakan forum kepala desa se kecamatan Tebingtinggi terhadap pembukaan HTI tersebut diantaranya, pembukaan HTI mengancam hilangnya daerah sebagai penghasil sagu terbesar di Indonesia. Pembukaan HTI juga berdampak terhadap matinya pohon sagu dan kelapa warga akibat pembuatan kanal-kanal.

Dari 10.930 hektare tersebut sekitar 60% berada diatas areal perkebunan kelapa dan sagu milik warga. Selain itu usaha tepung sagu tradisonal warga juga terancam tutup bila ada HTI di daerah tersebut. "Sisa hutan yang akan mereka sulap mejadi HTI merupakan hutan penyanga bagi daerah dari bahaya banjir dan abrasi. Kami akan terus berjuang agar tidak ada pembukaan HTI di daerah kami. Kami juga meminta agar Menhut MS Kaban meninjau kembali SK tersebut, " kata Nadiran bersama kepala desa se Kecamatan Tebingtinggi lainnya.

Penolakan warga atas rencana pembukaan HTI tersebut mendapat dukungan dari Ketua DPRD Riau Chaidir. Politisi senior Golkar Riau itu juga menyesalkan rencana HTI di daerah penghasil sagu terbesar di Indonesia itu. "Sesuai dengan laporan pengaduan warga, saya rasa ada kesalahan dalam pemberian izin HTI tersebut. Sebab kawasan yang akan dijadikan HTI itu merupakan daerah penghasil sagu terbesar di Indonesia. Saya setuju bila warga meminta Menhut untuk meninjau kembali izin tersebut, " kata Chaidir.

Data yang diperoleh riauterkini dari sumber di Dinas Kehutan Propinsi Riau, sebelum SK Menhut keluar, Wakil Bupati Bengkalis Normanysah dan Gubernur Riau Rusli Zainal ikut merekomendasi pembukaan HTI tersebut yang notabene untuk kelangsungan pasokan kayu akasia perusahaan kertas di Riau.

Rekomendasi dari dua pejabat tinggi di Riau tersebut juga membuktikan bahwa tidak ada studi kelayakan sebelum merekomendasikan kawasan untuk dijadikan HTI. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf mengatakan izin tersebut memang diberikan kepada PT Lestari Unggul Makmur dengan status lahan areal hutan produksi di Tebingtinggi.

"Kami memang sudah menerima pengaduan dari forum kepala desa se Kecamatan Tebingtinggi. Namun penetapan lahan tersebut belum defenitif dan masih perlu dibicarakan lagi tata batas luas lahan tersebut. Dan memang dalam pembukaan HTI yang sudah ada izin Menhut tersebut ada rekomendasi dari Gubernur Riau dan Wakil Bupati Bengkalis, " kata Zulkifli.

Menurutnya masyarakat bisa saja mengklaim lahan mereka yang berada di arela hutan produksi milik PT Lestari Unggul makmur dengan salah satu syarat yakni surat kepemilikan lahan atau lahan tersebut sudah digarap. "Masyarakat yang punya surat bisa inklaf (ganti rugi) dan masyarakat yang tidak punya surat tapi lahan tersebut punya bukti sudah digarap juga bisa di inklaf, " ujarnya.

Terkait soal layak tidak layaknya kawasan tersebut dijadikan HTI karena merupakan daerah penghasil sagu terbesar di Indonesia Zuklkifli menyatakan persoalan tersebut berada di Menteri Kehutanan. Sementara itu Direktur PT Lestari Unggul Makmur Husni Djalanidi ketika di konfirmasi mengatakan pihaknya sudah melakukan proses sesuai dengan prosedur dalam melaksanakan kegiatan usaha di kawasan Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Bengkalis Riau.

"PT LUM sebelumnya sudah memperoleh pengesahan terhadap kerangka acuan AMDAL dari Kepala Badan pengendalaian Dampak Lingkungan Provinsi Riau termasuk izin kelayakan usaha atas pengajuan AMDAL dari Gubernur Riau, " kata Husni.

Menangapi keberatan 6 kepala Desa dari 12 kepala desa di Kecamatan Tebing Tinggi, Husni menyatakan PT LUM sangat menghargai aspirasi mereka. Sebenarnya bukanlah ganti rugi atas penyerobatan lahan yang dinginkan warga, melainkan bagaimana nasib mereka kedepan bila daerah penghasil sagu terbesar di Indonesia itu berubah menjadi kawasan HTI yang akan menyengsarakan mereka kelak.***(mad)

 

Sumber riauterkini.com

http://riauterkini.com/lingkungan.php?arr=18938



Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers Read more...

4.27.2008

Masa pemanfaatan kayu di HTI dipangkas

JAKARTA: Dephut meluncurkan PP No 3/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan yang a.l. mengizinkan IUPHHK pada HTI selama 60 tahun dari sebelumnya 100 tahun.

Namun, menurut Greenomic Indonesia, PP itu tidak dapat digunakan untuk memberi solusi jangka pendek dalam penanganan masalah dugaan pembalakan liar di HTI di Riau.


Dalam PP No 3 itu, ayat 1 pasal 53 misalnya, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan tanaman industri (HTI) dalam hutan tanaman pada hutan produksi dapat diberikan untuk jangka waktu 60 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu selama 35 tahun.

Sementara itu, dalam PP 6/2007-yang direvisi oleh PP No.3/2008-jangka waktu IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi diberikan paling lama 100 tahun.
Ayat 2 IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman dievaluasi setiap lima tahun oleh menteri sebagai dasar kelangsungan izin. Ayat 3 IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman hanya diberikan sekali dan tidak dapat diperpanjang.

Sementara itu, pada ayat 2 PP 3/2008 IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman dievaluasi setiap lima tahun oleh menteri sebagai dasar kelangsungan izin. IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman hanya diberikan sekali dan dapat diperpanjang.
Vanda Mutia Dewi, Koordinator Nasional Greenomics Indonesia, menyatakan PP 3/ 2008 hanya mengatasi masalah jangka panjang pembangunan HTI, sehingga, revisi PP itu tidak dapat digunakan untuk memberi solusi jangka pendek dalam penanganan masalah dugaan pembalakan liar di HTI di Riau.
Aturan peralihan

"Sebab tidak ada pasal yang mengatur aturan peralihan terhadap izin-izin atau rencana kerja tahunan yang diberikan berdasarkan PP sebelumnya," ujar Vanda di Jakarta, kemarin.

Namun, kata Vanda, PP 3/2008 mempertegas kewenangan Menhut dalam hal pencadangan areal pembangunan HTI di areal hutan alam tidak produktif, sehingga PP tersebut secara eksplisit dapat mengatasi silang pendapat hukum tentang areal hutan alam tidak produktif yang layak untuk dijadikan areal penyiapan lahan HTI.
"Ini langkah pemerintah yang perlu diapresiasi untuk mengatasi masalah lahan HTI dalam jangka panjang," ujar Vanda.

Untuk jangka pendek, terutama dalam merespons masalah polemik hukum terkait dengan dugaan pembalakan liar di areal HTI yang izinnya secara sah diterbitkan oleh menhut, Greenomics tetap mengusulkan Dephut mengajukan uji materi kepada Mahkamah Agung. "PP 3/2008 pintu masuk strategis untuk dijadikan pertimbangan hukum karena PP itu turunan UU Kehutanan, yang merupakan payung hukum bidang kehutanan, termasuk bisnis kehutanan," jelasnya.

Vanda meminta Dephut membuat bahasa hukum yang terang dalam mengeluarkan peraturan dan keputusan menhut sebagai turunan PP 3/2008 itu agar tidak menimbulkan multitafsir oleh pihak lain. (martin.sihombing@bisnis.co.id)
http://www.greenomics.org/news%5CNews_20080220_bi.doc
Read more...

Download

Download

Artikel

  1. Visi Bersama Pulp dan Kertas Indonesia

  2. Pabrik Kiani Kertas Berau (Terbelit Utang, Merugikan Sumberdaya Daerah) oleh
    Kusnadi Wirasaputra dan Isal Wardana (Padi)

  3. Gerakan Sosial dan Perubahan Kebijakan Publik
    (Berkaca dari Kasus Gerakan Perlawanan Masyarakat Batak vs PT. Inti Indorayon Utama, di Porsea, Sumatera Utara) oleh Dimpos Manalu (KSPPM)

  4. Advokasi Pulp-Paper; Chip mill di Kalimantan Selatan oleh Deddy Ratih (Walhi
    Kalsel)

  5. Kebakaran Hutan dan Lahan Riau (masalah kebakaran dan solusi berkaitan dengan
    pengembangan perkebunan dan HTI di Areal Rawa/Gambut) oleh Walhi Riau

  6. Menengok Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat di kabupaten Konawe Selatan oleh Nirwan
    Alsar (Jaringan Untuk Hutan)

  7. Menyikapi Kejahatan Kehutanan yang Terorganisir dan Sistimatis Oleh Redo (Kail)



Peta
  1. Peta HPH dan HTI di Kalimantan tengah (Google earth)





Read more...

Regulasi

Regulasi

  1. PP Nomor 3 tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan





Read more...



Database


  1. Data Perusahaan Pulp Dan Kertas di Indonesia

  2. Data Hutan Tanaman Industri


Read more...

Artikel

Artikel

  1. Visi Bersama Untuk Perubahan Industri Pulp dan Kertas Indonesia

  2. Tujuh Perusahaan Investasi Pulp dan Kertas Rp 69 T

  3. Mentan: Setop pemberian izin pengolahan lahan gambut

  4. Kearifan Lokal Pengelolaan Hutan

  5. Indonesia Berpotensi Kuasai Pasar Kertas Dunia

  6. Hutan di Lansekap Bukit Tigapuluh Dibabat APP, Kehidupan Masyarakat Tradisional
    dan Satwa liar Sumatera Terancam

  7. Diskusi Pulp dan Kertas di Pekanbaru

  8. Siaran Pers NGO Riau

  9. LEI: IMBAUAN JIKALAHARI ATAS SERTIFIKASI PT RAPP MASUKAN POSITIF

  10. Investor Terkendala Hak Ulayat dan Birokrasi

  11. Kontroversi Perizinan HTI di provinsi Riau

  12. TOLAK LEI!!

  13. Industrialisasi

  14. International Paper Akan Bangun Pabrik Pulp Senilai $4 Miliar di Indonesia

  15. pulp,harga dan indikasi illegal logging

  16. Kadishut Akui Rekom HTI Tanpa Survei



Read more...

4.23.2008

Kadishut Akui Rekom HTI Tanpa Survei

PEKANBARU(RP)-Izin Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang dikeluarkan Menteri Kehutanan (Menhut) Riau 2007 lalu yang berada di kawasan enam desa di Kecamatan Tebingtinggi, Bengkalis, diakui Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau Zulkifli Yusuf, tanpa melalui survei di lapangan.

Itu memang kelemahan kami. Karena kami memang tak pernah melakukan survei ke lokasi akan dikeluarkannya izin HTI di enam desa tersebut,'' kata Zulkifli ditemui Riau Pos akhir pekan lalu. Zulkifli juga mengaku, sebelum mengeluarkan izin Menhut telah meminta rekomendasi dari Gubernur Riau dan Bupati Bengkalis selaku penguasa wilayah. ''Rekomendasi dari Gubri dan Bupati Bengkalis terhadap izin HTI itu memang ada. Sebab dengan rekomendasi itulah izin tersebut dikeluarkan,'' kata Zulkifli.

Ditanya kenapa Pemprov Riau dan Pemkab Bengkalis berani mengeluarkan rekomendasi sebelum melakukan survei ke lapangan tentang keadaan lapangan secara umum, apakah lahan memang tersedia untuk izin seluas 10.390 hektar tersebut di kawasan yang akan diberikan izin HTI? Zulkifli mengatakan, sebelum menyetujui rekomendasi memang Gubri bertanya ke Dishut Riau. Rekomendasi diberikan karena setelah melalui pembicaraan dengan Pemkab Bengkalis. ''Ternyata menurut Pemkab Bengkalis, kawasan tersebut aman untuk dikeluarkan rekomendasi. Atas alasan itulah makanya keluar rekomendasi dari Gubri,'' terang mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau ini.

Alasan lain juga setelah melihat peta kawasan. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau, kawasan Pulau Tebingtinggi tersebut masih memungkinkan untuk diberikan izin HTI mengingat kawasan tersebut di RTRWP Provinsi Riau masuk dalam kawasan hutan alam. ''Dalam peta tergambar itu hutan alam,'' sebutnya. Namun kenyataannya di lapangan, sebagian kawasan dari luas areal izin HTI yang diberikan masuk dalam kawasan perkebunan masyarakat, meliputi perkebunan sagu, karet dan kelapa. ''Kita memang tak tahu kondisinya di lapangan seperti itu. Seharusnya sebelum dikeluarkan izin ada survei. Selain itu juga harus ada sosialisasi ke masyarakat,'' sebutnya.(kaf
Read more...

pulp,harga dan indikasi illegal logging

oleh : Martin Sihombing & Erwin Tambunan
Keperkasaan nilai mata uang euro terhadap dolar AS mengakibatkan harga pulp dan kertas dunia naik. Peristiwa tersebut diprediksi akan berlangsung hingga akhir tahun ini. Ada dugaan melonjaknya harga pulp dan kertas seperti siklus. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi membawa konsumsi dan permintaan kertas tinggi. Ini saat industri kertas dan pulp banyak menjual, harga tinggi, dan untung besar.

Apalagi, pertumbuhan GDP (gross domestic brutto) ekonomi dunia pada 2007 menguat dan sebagai konsekuensi, konsumsi kertas di Eropa naik dengan rata-rata 2%-3%. Namun, ada pihak yang juga mengatakan kondisi tersebut tidak berkorelasi dengan kenaikan harga kertas.

Ada dugaan, kondisi tersebut (kenaikan harga kertas), lantaran saat booming, sejumlah perusahaan menambah investasi guna menambah kapasitas produksi. Akibatnya, saat kapasitas yang baru itu sudah online, pertumbuhan ekonomi melambat, pasar kebanjiran kertas dan pulp, harga kolaps.

Jadi, kenaikan harga kertas, bukan situasi yang tiba-tiba. Bahkan, kini, apresiasi euro-1 euro kini sekitar US$1,57, sedangkan sebelumnya US$1,3-konon mengakibatkan biaya transportasi dan lain sebagainya ikut naik, mendorong harga kertas dan pulp. "Biaya produksi menjadi mahal. Perusahaan pulp di Eropa dan Amerika Selatan semakin tidak mampu bersaing," kata Ketua Umum Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) M. Mansyur. Mansyur memprediksi kenaikan harga pulp dan kertas akan berlangsung sepanjang tahun ini. "Mungkin hingga akhir tahun ini."

Dia mengakui kenaikan itu juga disebabkan pasokan bahan baku pulp dan kertas industri, khususnya di Indonesia yang mengalami hambatan. Lantaran belum dicabutnya police line pada bahan baku milik sejumlah produsen pulp di Riau, yang diduga melakukan illegal logging.

Mansyur mengatakan kini upaya memperoleh pulp serat pendek asal Indonesia di pasar Asia sulit. "Harga naik US$30 hingga US$40 per ton. Pada Maret 2008, harga pulp serat pendek US$730 per ton, April 2008 naik menjadi US$770 per ton," ujarnya.

Menurut dia, kenaikan itu memicu kenaikan harga kertas di Indonesia. "Sekarang harga US$1.000 per ton. Sebelumnya, harga kertas US$950-US$960 per ton," tutur Mansyur.
Illegal logging

Kondisi kritis ini sudah diprediksi pulpinc.wordpress.com. Menurut mereka, akibat tindakan polisi mengatasi illegal logging (pembalakan liar) memberikan dampak pada pasok bahan baku industri pulp.

Produsen pulp Indonesia pada 2008, diprediksi akan turun hingga 75%. Namun, kondisi itu memberikan indikasi kuat bagaimana banyaknya industri di Indonesia yang bergantung pada illegal logging.

Produksi pulp di Indonesia dalam satu dekade terakhir memperlihatkan perkembangan yang dramatis. Pada 2006, produksi mencapai 5,6 juta ton, 2007 turun menjadi 5,2 juta ton (80% dari kapasitas). Karena industri pulp besar tidak cukup mendapatkan bahan baku ketika polisi mencegah mereka menggunakan kayu ilegal.

Untuk beberapa tahun ke depan kondisi tidak pasti itu akan melingkupi industri pulp.
Diakui, APP dan APRIL sempat merencanakan menaikkan kapasitas pulp hingga 1 juta lebih dalam dua tahun ke depan. Kemudian United Fiber Systems merencanakan membuat pabrik baru di Kalimantan berkapasitas 600.000 ton. Pada Maret 2008, International Paper berencana investasi US$4 miliar di Indonesia.
Wood Resources International menyebutkan sumber bahan baku untuk industri serat yang membesar akan menjadi problem. Dari laporan WWF, dalam 25 tahun ke depan, 10,5 juta hutan di Sumatra seperti Riau akan habis dibabat.

Apalagi permintaan kayu dari industri pulp semakin besar. Itu didorong oleh permintaan yang terus naik. Pada semester pertama 2006, misalnya, impor pulp China mencapai 3,28 juta ton. Pada 2004, China mengambil alih AS sebagai pengimpor pulp terbesar di dunia. China sejak lama menjadi importir waste paper (kertas bekas), pada 2005 mengimpor 16 juta ton.

Importir terbesar ke China adalah produsen pulp asal Indonesia Asia Pacific Resources International Holdings Ltd (APRIL). APRIL memiliki pasar yang besar di Asia, sekitar dua pertiga dari total pasar dalam setahun. China adalah pasar terbesar diikuti Korsel, Indonesia, India, Taiwan, dan Jepang. Dua pertiga pasar di Indonesia, dikuasai APRIL. Kedua, Aracruz mencapai 400.000 ton.

"Tren permintaan pulp di China membesar dan tidak menurun hingga kuarter pertama 2007," ujar Alf Henrik Gistren, General Manager Aracruz's Asian kepada Bloomberg.

Perusahaan internasional pun investasi di China yang mendorong permintaan pulp. Pada 2004, perusahaan asing menguasai 29% pasar kertas di China yang mencapai 54,4 juta ton.
Poyry, consulting dan engineering group dari Finlandia, memprediksi konsumsi kertas dan board akan tumbuh 5% per tahun hingga 2020. Di Eropa dan Amerika Utara, konsumsinya akan tumbuh sekitar 1% per tahun.
Permintaan yang melonjak itu, bukan hanya indikasi harga akan terus naik. Namun, bisa membuat gelap mata para produsen. Pembalakan liar berpeluang merebak.
(martin.sihombing@bisnis.co.id/erwin.tambunan@bisnis.co.id)
http://web.bisnis.com/artikel/2id1101.html
Read more...

3.25.2008

International Paper Akan Bangun Pabrik Pulp Senilai $4 Miliar di Indonesia

Jakarta (ANTARA News) - Raksasa pulp dan kertas dunia dari AS, International Paper, berminat menanamkan investasi di Indonesia, dengan membangun pabrik pulp serta hutan tanaman industri senilai lebih dari 4 miliar dolar AS.
Dirjen Bina Produksi Kehutanan Departemen Kehutanan, Hadi S. Pasaribu, di Jakarta, Minggu, mengatakan parik pulp yang akan dibangun berkapasitas 1,5 juta ton per tahun."Untuk mendukung pabrik pulp tersebut mereka berencana membangun hutan tanaman seluas 500.000 hektare," katanya.
Niat International Paper itu pernah disampaikan langsung kepada Menteri Kehutanan MS Kaban bulan lalu. Pekan lalu, Presiden Representatif Asia International Paper, Thomas Gestrich yang didampingi Director Srategic Planning and Development Asia, Aaron Yu melakukan pertemuan lanjutan dengan Dirjen BPK Dephut untuk membahas rencana tersebut.
Saat ini, International Paper termasuk tiga besar produsen pulp dan kertas terbesar di dunia. Mereka sudah mengoperasikan dua pabrik pulpnya di Brazil dan Kanada.
Menurut Hadi, Indonesia dipilih sebagai lokasi untuk melebarkan sayap bisnis International Paper, setelah perusahaan itu melakukan survei kelayakan di sejumlah negara Asia selama enam bulan.
Dalam perencanaan pembangunan hutan tanaman, katanya, International Paper akan memanfaatkan 25% arealnya untuk kepentingan konservasi keanekaragaman hayati.
"Mereka juga mengalokasikan 25% lagi untuk dikelola dengan pola kemitraaan baik dengan masyarakat maupun perusahaan skala kecil nasional. Sisanya 50% rencananya mereka kelola langsung," kata Hadi.
Lokasi yang diincar untuk merealisasikan rencana investasi itu adalah Kalimantan Tengah dan Papua. Dua provinsi itu dipilih dengan pertimbangan belum adanya industri sejenis, meski ketersediaan infrastruktur masih minim.Pemerintah Indonesia menawarkan dua opsi pembangunan hutan tanaman, yakni pertama dengan membangun hutan tanaman yang benar-benar baru dan opsi kedua melalui akuisisi perusahaan hutan tanaman yang sudah ada.Hadi juga meminta agar International Paper mengikuti aturan investasi di Indonesia dengan membentuk perusahaan lokal Indonesia. (*)
http://www.antara.co.id/arc/2008/3/23/international-paper-akan-bangun-pabrik-pulp-senilai-4-miliar-di-indonesia/
COPYRIGHT © 2008
Read more...

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi