2.10.2008

Photobucket

Kawasan Hutan yang tersisa pada Tahun 2004 pada konsesi RAPP Sektor Pelalawan, ini menunjukkan bahwa terjadi konversi lahan sebelum izin definitif dikeluarkan Read more...

2.08.2008

Tentang LEI

Konsep Dasar Ekolabel
Sertifikasi (hutan) banyak dijelaskan oleh berbagai kalangan. Menurut Bass (1999), dikutip dari Indufor (1997) dan ISO/IEC Guide, sertifikasi (manajemen) hutan didefinisikan sebagai prosedur verifikasi yang ditetapkan dan dikenal yang menghasilkan sertifikat mengenai kualitas pengelolaan hutan dalam hubungannya dengan satu set kriteria dan indikator. Disebutkan pula bahwa pelaksanaan penilaiannya dilakukan oleh pihak ketiga yang independen ( independent third party ).

Upaya boikot terhadap hasil-hasil hutan – terutama pada kayu tropis – nyatanya tidak terlalu membawa hasil yang menggembirakan. Terutama, selain tersandung ketentuan WTO yang tidak membolehkan ada penghalang perdagangan, Dari sudut pandang konsumen, sertifikasi menunjukkan kepedulian mereka dalam penggunaan produk hijau.

Sebuah aliansi antara Bank Dunia dan WWF Internasional mengakui potensi sertifikasi hutan dalam pencapaian praktek pengelolaan hutan yang baik. Bahkan menargetkan bahwa pada tahun 2005 nanti, 200 juta hektar hutan di dunia -- yang terbagi dalam hutan tropis dan sub-tropis – telah disertifikasi.[1]Dengan demikian, bagi para produsen, sertifikasi ekolabel hutan pada dasarnya bersifat sukarela (voluntary ) dan bukan keharusan (mandatory ). Karenanya dapat dimaklumi jika Stephen Bass (1995) berpandangan bahwa sertifikasi hutan ini sebagai instrumen ekonomi yang berbasiskan pasar yang bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan menyediakan insentif baik bagi produsen maupun konsumen menuju penggunaan hasil hutan yang lebih bertangggungjawab.[2]

Tuntutan konsumen tentang kelestarian hutan terutama menekankan pada fungsi ekologis dari hutan sebagaimana tercermin pada slogan-slogan yang digunakan dalam gerakan-gerakan (boikot, diskusi, karya tulis, iklan): eco-label, green products, green economics, green prices . Tuntutan konsumen pada adanya pengakuan (recognition ) hak-hak masyarakat lokal (indigenous community rights ) juga muncul.[3] Dalam hal tuntutan terhadap ekologis, insiatif sertifikasi diberlakukan tidak terbatas terhadap hutan-hutan alam tropis yang diusahakan oleh perusahaan swasta skala besar (HPH), melainkan juga terhadap hutan-hutan yang dikelola atau diusahakan oleh masyarakat. Sedangkan tuntutan tentang adanya pengakuan hak-hak masyarakat lokal diberlakukan terhadap perusahaan swasta yang berasal dari luar komunitas, dan tidak diberlakukan terhadap komunitas pengelola hutan .

Tujuan Sertifikasi Hutan
Ada 2 (dua) tujuan utama dari sertifikasi hutan, yaitu :
Untuk menyediakan insentif baik insentif pasar atau non pasar untuk mendorong peningkatan kualitas pengelolaan hutan menuju pengelolaan hutan secara lestari atau berkelanjutan. Tujuan ini disebut sebagai tujuan Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) atau sering disebut sebagai SFM objective.Untuk meningkatkan akses pasar dan share for products dari sistem pengelolaan yang lestari. Tujuan ini disebut sebagai tujuan perdagangan atau Trade Objective.

Konteks Kebijakan dlm Sertifikasi yg berorientasi Pasar (sumber: Bass dan Simula, 1999) Sertifikasi hutan dapat menjadi jembatan antara konsumen yang mau membayar lebih bagi produk hutan yang ramah lingkungan atau menolak produk yang tidak ramah lingkungan,

Kedua tujuan sertifikasi – tujuan perdagangan dan tujuan pengelolaan hutan secara lestari – saling terkait satu sama lain, bahkan tidak dapat dipisahkan.
Keterangan

Sampai saat ini WWF sedang melakukan review program dari aliansi ini beserta target-targetnya.

Karena harus dilaksanakan secara sukarela tersebut – sangat tergantung kepada keinginan konsumen dan produsen – maka sertifikasi atau ekolabel produk hutan dianggap sebagai instrumen yang lunak.Lihat Konvensi ILO 169 tentang Bangsa Pribumi dan Masyarakat Adat di Negara-negara Merdeka (ILO Convention 169 Concerning Indigenous and Tribal Peoples in Independent Countries); Rio Declaration on Environment and Development (lihat Principle 22 dan 23); Agenda 21 UNCED (lihat chapter 26: Recognizing and Strengthening the Role of Indigenous People and Their Communities); dan dokumen lain-lainnya yang sepaham

Informasi detail lihat disini Sejarah Ekolabel

Tujuan Ekolabel
Ekolabel memiliki dua tujuan yaitu untuk konsumen dan produsen. Tujuan ekolabel bagi konsumen adalah selain memberikan informasi kepada konsumen agar konsumen dapat membuat pilihan berdasarkan informasi tersebut, juga agar konsumen dapat membedakan antara produk ramah lingkungan dengan yang tidak. Sedangkan tujuan ekolabel bagi produsen adalah untuk memberi kesempatan kepada produsen mendapat penghargaan atas usahanya memelihara lingkungan hidup dan menciptakan insentif pasar bagi produsen untuk menekan pengeluaran biaya

Informasi detail lihat disini Tujuan Ekolabel

Struktur Kelembagaan Sertifikasi






Sertifikasi Hutan PHTL
Untuk informasi lengkap : Download Dokumen Sertifikasi PHTL

Pengelolaan Hutan Tanaman Lestari didefinisikan sebagai bentuk pengelolaan hutan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas produksi hasil hutan (kayu), sehingga dapat memberikan manfaat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dalam jangka panjang.

Hutan tanaman yang dapat disertifikasi adalah hutan tanaman yang ditujukan untuk produksi, bentuk produksinya berupa kayu dalam suatu skala usaha yang mempunyai suatu kerangka perencanaan manajemen (management plan).

Dengan demikian hutan tanaman untuk tujuan rehabilitasi bukan merupakan obyek sertifikasi, kecuali suatu saat setelah tujuan rehabilitasi tercapai kemudian tujuannya berubah menjadi tujuan produksi -melalui suatu kajian kelayakan yang lengkap dengan tidak mengurangi hasil rehabilitasinya- barulah kemudian dapat menjadi obyek sertifikasi. Hutan tanaman untuk tujuan perlindungan dan konservasi juga bukan obyek sertifikasi karena upaya ini lebih terkait dengan tujuan utamanya, yaitu pengelolaan kawasan perlindungan dan konservasi, yang mempunyai bentuk pengelolaan tersendiri. Bentuk pengelolaan demikian dapat dihargai dalam kerangka skema lain seperti carbon trading, debt for nature swap, clean development mechanism, sistem insentif dan lain-lain.

Prapenilaian Lapangan Prapenilaian Lapangan adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi proses penilaian, yakni agar penilaian selanjutnya dapat berjalan secara efektif karena memahami informasi yang menjadi landasannya, dan agar unit manajemen yang tidak memenuhi persyaratan tidak perlu melanjutkan proses sertifikasi. Kegiatan-kegiatan dalam tahapan Prapenilaian Lapangan adalah :
a. Penapisan oleh Panel Pakar I
o Penilaian dokumen
o Pelingkupan lapangan
o Pengambilan keputusan dan perumusan rekomendasi
Penetapan keputusan oleh lembaga sertifikasi

· Penilaian Lapangan dan Masukan Masyarakat
Tahap Penilaian Lapangan dan Masukan Masyarakat terdiri dari dua
kegiatan yang berlangsung secara paralel.
a. Penilaian Lapangan Tahapan Penilaian Lapangan adalah proses pengumpulan dan analisis data/informasi lapangan yang dilakukan oleh penilai lapangan berdasarkan kriteria dan indikator PHAPL. Tata laksana penilaian lapangan diatur dalam pedoman tersendiri.
b. Masukan Masyarakat Masukan masyarakat adalah proses pendampingan penilaian lapangan yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan data/informasi yang berkenaan dengan manfaat dan kerugian dari keberadaan unit manajemen yang sedang dinilai. Lembaga sertifikasi mengumumkan kesempatan tersebut secara terbuka melalui media massa. Masukan masyarakat disampaikan kepada lembaga sertifikasi untuk digunakan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan sertifikasi oleh Panel Pakar II.

· Evaluasi Kinerja dan Pengambilan Keputusan Sertifikasi
Evaluasi kinerja adalah proses penilaian unit manajemen berdasarkan kriteria dan indikator PHAPL melalui perbandingan kondisi aktual dan standar yang ditetapkan untuk memutuskan kelulusan dan peringkat sertifikasi serta merumuskan rekomendasi untuk unit manajemen.
Sumber informasi yang digunakan adalah laporan penilaian lapangan, masukan masyarakat, dan informasi hasil penapisan. Pengambilan keputusan sertifikasi PHAPL dilakukan oleh Panel Pakar II dari lembaga sertifikasi PHAPL yang keanggotaan dan proses kerja, serta tata cara perumusan rekomendasi untuk unit manajemen akan diatur dalam pedoman tersendiri.

· Evaluasi Kinerja dan Pengambilan Keputusan Sertifikasi
Evaluasi kinerja adalah proses penilaian unit manajemen berdasarkan kriteria dan indikator PHAPL melalui perbandingan kondisi aktual dan standar yang ditetapkan untuk memutuskan kelulusan dan peringkat sertifikasi serta merumuskan rekomendasi untuk unit manajemen.
Sumber informasi yang digunakan adalah laporan penilaian lapangan, masukan masyarakat, dan informasi hasil penapisan. Pengambilan keputusan sertifikasi PHAPL dilakukan oleh Panel Pakar II dari lembaga sertifikasi PHAPL yang keanggotaan dan proses kerja, serta tata cara perumusan rekomendasi untuk unit manajemen akan diatur dalam pedoman tersendiri.
· Penetapan Keputusan Sertifikasi

Penetapan Keputusan Sertifikasi adalah proses pengesahan keputusan Panel Pakar II menjadi ketetapan lembaga sertifikasi.

Dalam hal unit manajemen dinyatakan lulus, lembaga sertifikasi mengumumkannya secara terbuka melalui media massa, dan surat tertutup kepada pihak-pihak terkait dengan proses sertifikasi, baik dari kalangan pemerintah, LSM, maupun kalangan asosiasi/perkumpulan.Sumber informasi yang digunakan adalah laporan

Forum Komunikasi Daerah

Visi Lembaga Ekolabel Indonesia

Menjadi organisasi yang memperjuangkan pengelolaan sumberdaya alam yang
berkelanjutan dan berkeadilan.

Menjadi organisasi yang memperjuangkan pengelolaan sumberdaya alam yang
berkelanjutan dan berkeadilan.
Misi Lembaga Ekolabel Indonesia
1. Mengembangkan sistem sertifikasi ekolabel dan sistem pemantauan pengelolaan sumberdaya alam, yang terpercaya.
2. Memajukan dan mendukung kebijakan pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.
3. Mendukung model-model pengelolaan sumberdaya alam yang dilakukan oleh semua konstituen termasuk masyarakat adat yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Tujuan Lembaga Ekolabel Indonesia
a. Terwujudnya tertib pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam secara berke-lanjutan dan berkeadilan secara lokal, nasional dan global.
b. Digunakannya sistem sertifikasi ekolabel dalam kegiatan perdagangan dan industri yang berbasis sumberdaya alam dengan menerapkankan azas-azas kelestarian ekologi, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekonomi.
c. Terjalinnya kerjasama nasional dan internasional dengan kalangan organisasi non-pemerintah, lembaga akademik dan penelitian, lembaga pendidikan, dunia usaha, media massa dan lembaga pemerintah, organisasi rakyat dan lembaga-lembaga lain yang relevan dengan visi dan misi LEI.
d. Terciptanya prakondisi dan insentif pengelolaan sumberdaya alam berkelanjutan.
e. Berkembangnya kapasitas sumberdaya manusia dan kelembagaan sistem sertifi-kasi pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan.
f. Terwujudnya peran fasilitasi mediasi penyelesaian konflik kebijakan dan pengelo-laan sumberdaya alam.
g. Terjaminnya kepastian usaha dan hak-hak masyarakat atas sumberdaya alam.

Keputusan Dewan Pertimbangan Sertifikasi
Read more...

1.29.2008

Investor Terkendala Hak Ulayat dan Birokrasi

JAYAPURA-Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusahan Muda Indonesia (HIPMI) Papua, Andi Rukman Nurdin, mengatakan bahwa apabila ada satu investasi besar masuk Papua, maka dampaknya akan menjadi multi efek kepada usaha-usaha lainnya yang dapat memajukan perekonomian menuju Papua Baru.

"Mendatangkan investor ke suatu daerah tidak mudah, namun apabila ada 1 investor mulai berkarya di suatu daerah, maka hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan investor lainnya masuk ke daerah tersebut,"katanya kepada wartawan sebelum membuka rapat pleno BPD HIPMI Papua, di Swiss belHotel Papua, Ahad (27/1), malam.

Menurutnya, 3 tahun yang lalu, BPD HIPMI Papua mengajak 14 investor ke Papua untuk ikut memberikan sumbangsih bagi pembangunan perekonomiannya Papua, namun baru sekitar 6 bulan mereka yang diantaranya terdapat Group Samporna dan Bentol Group tidak melanjutkan investasinya di Papua.

Dikatakannya, kendala yang dihadapi para investor pada saat itu sehingga tidak meneruskan upaya investasi di Papua, tidak jauh berbeda dengan beberapa investor yang akan masuk ke Papua saat ini. "Antara investor dahulu dengan sekarang mempunyai kendala sama,"jelasnya.

Lanjut dia, beberapa kendala investor masuk ke Papua, yang paling sulit dilalui adalah birokrasi dan masalah hak ulayat. Namun begitu, mengenai hak ulayat, saat ini sedang disusun perdasi dan perdasusnya, sehingga diharapkan dalam waktu dekat ini sudah dapat disahkan. Dengan demikian dapat memberikan kejelasan dan batasan mana yang harus dilakukan investor dalam berinvestasi di Papua.

Menyoal rapat pleno BDP HIPMI Papua, bahwa hal tersebut dilakukan untuk mengakhiri masa jabatannya setelah 3 tahun memimpin BDP HIPMI Papua, dengan memberikan kesempatan kepada kader-kader BPD HIPMI Papua lainnya meneruskan estafet dalam memajukan usaha sektor riil di Papua, sehingga kedepannya perekonomian di Papua tidak bergantung kepada proyek-proyek pemerintah.

Diungkapkannya, sejak kiprahnya di Papua sejak 1983 BPD HIPMI Papua sampai 2008 ini telah memiliki 20 cabang Se Provinsi Papua dan sampai 2008 telah melakukan pergantian kepengurusan sampai 8 kali, dimana 1 priode jabatan kepengurusan berlangsung selama 3 tahun. "Sebenarnya kepengurusa saya berakhir 24 November 2007, namun diberi tenggang waktu sampai 3 bulan ke depan sampai terbentuknya pengurus baru,"terangnya.

Untuk itu, sebagaimana dilakukan pemimpin-pemimpin BPD HIPMI Papua sebelumnya, maka para calon yang secara lisan telah ditetapkan, yaitu Max R. Krey, Syahril Hasan, Lutfi Arisandi dan bahlil LHD, harus melakukan road show ke daerah-daerah sebelum pemilihan dimulai, karena nantinya yang akan menentukan siapa yang akan menentukan Ketua Umum BPD HIPMI Papua adalah mereka-mereka yang ada di daerah.

Namun begitu, diharapkan Andi Rukman Nurdin, siapapun yang akan terpilih menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Papua harus didukung, dan khusus bagi yang bersangkutan untuk tetap menjalin kerjasama dengan lainnya dalam membangun Papua melalui wadah BPD HIPMI Papua yang bekerjasama dengan elemen-elemen lainnya baik yang ada di Papua maupun di luar daerah.(api)
Read more...

1.22.2008

LEI: Imbauan Jikalahari Atas Sertifikasi PT RAPP Masukan Positif

Bogor, 18/1 (ANTARA) - Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) menilai imbauan koalisi LSM Riau untuk menimbang ulang proses sertifikasi PT RAPP Sektor Pelalawan seluas 75.640 hektar sebagai masukan positif.

"Seruan Koalisi LSM Riau yang disampaikan 15 Januari 2008 itu merupakan hal yang positif bagi terlaksananya proses sertifikasi yang transparan dan kredibel di Indonesia," kata Ketua Majelis Perwalian Anggota (MPA) LEI, Dr Ir Hariadi Kartodihardjo.Pernyataan itu disampaikan Hariadi di Bogor, Jumat, sebagai tanggapan resmi atas siaran pers koalisi LSM Riau yang tergabung dalam Jikalahari (Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau), yang dikeluarkan pada 15 Januari 2007 di Riau.

LEI merupakan lembaga independen akreditasi sertifikasi yang mengembangkan sistem pengelolaan hutan tanaman lestari (PHTL) di Indonesia

Jikalahari terdiri atas Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, LSM Riau Mandiri, LSM Mitra Insani, Kelompok Advokasi Riau (KAR), LSM Kabut Riau, PPR (Partai Persyerikatan Rakyat) dan Perkumpulan Elang.

Susanto Kurniawan, Koordinator Jikalahari dalam pernyataan itu mengimbau LEI mempertimbangkan ulang proses sertifikasi PT RAPP Sektor Pelalawan (SK Menhut No. 356/KPTS-II/ 1997) seluas 75.640 hektar karena aspek legal kepastian lahan yang masih belum jelas.Areal Hutan Tanaman Industri (HTI) PT RAPP Sektor Pelalawan seluas 75.640 hektar telah disahkan secara definitif oleh Menteri Kehutanan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 356/Menhut-II/ 2004. Jika sebelumnya luas areal HTI PT RAPP hanya 159.500 hektar, dengan Surat Keputusan ini menetapkan HTI PT RAPP adalah seluas 235.140 hektar.Koalisi LSM ini menilai bahwa kondisi itu sangat tidak memungkinkan untuk tetap melaksanakan proses sertifikasi, dan jika proses sertifikasi ekolabel tetap dilaksanakan melalui PT Mutu Agung Lestari (MAL), sama saja artinya membenarkan perbuatan ilegal yang dilakukan PT RAPP sektor Pelalawan sehingga kredibilitas LEI akan dipertanyakan.

Berdasarkan hal ini, maka Koalisi LSM Riau menghimbau agar LEI menghentikan proses serifikasi PT RAPP sektor Pelalawan terlebih dahulu untuk memastikan permasalahan perizinan dan status lahan dari area PT RAPP sektor Pelalawan (SK 356/KPTS-II/ 2004).

Menurut Hariadi, adanya proses sertifikasi justru membuka ruang publik untuk memantau kinerja pengelolaan hutan, dan seruan LSM Riau itu merupakan masukan bagi lembaga yang melakukan sertifikasi terhadap PT RAPP.Ia menjelaskan, PT RAPP sektor Pelalawan kini sedang menjalani penilaian tahap awal sertifikasi bertahap PTHL LEI yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi oleh LEI yaitu PT Mutu Agung Lestari (MAL).Pada tahap ini Lembaga Sertifikasi melakukan survei awal dan konsultasi publik untuk mendapatkan informasi mengenai kondisi PT RAPP saat ini.Diakuinya bahwa persoalan PT RAPP sektor Pelalawan (SK Menhut No. 356/KPTS-II/ 2004) disebabkan juga antara lain ketidakpastian hukum yang berlaku.

"Sama dengan sistem sertifikasi FSC (Forest Stewardship Council) Prinsip No. 1, sistem LEI mengacu pada peraturan dan hukum yang berlaku namun di saat peraturan dan hukum yang berlaku tumpang tindih, sistem LEI dapat membuka ruang kesepakatan antara para pihak yang terkait untuk mewujudkan kepastian hukum, sehingga tidak cenderung memihak Pemda ataupun Departemen Kehutanan," kata pakar kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.

FSC didirikan oleh beragam perwakilan organisasi seperti organisasi lingkungan, kalangan pengusaha yang berkecimpung dalam perdagangan kayu, ahli profesional kehutanan, perhimpunan masyarakat tempatan dan lembaga-lembaga sertifikasi dari 25 negara pada tahun 1993.

FSC berperan sebagai lembaga akreditasi yang simbolnya juga digunakan sebagai label untuk menunjukkan bahwa suatu produk hasil hutan berasal dari areal yang telah dikelola dengan baik (well managed forest).

Sama halnya dengan FSC, Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) yang pada tahun 1998 resmi berdiri sebagai yayasan, juga berperan sebagai lembaga akreditasi mulai tahun 2000.

Setelah sistem sertifikasi dikembangkan, langkah yang dilakukan LEI untuk memperoleh pengakuan di pasar internasional, adalah mengembangkan dan mempertahankan hubungan diantaranya dengan FSC, asosiasi-asosiasi perdagangan dan industri di negara-negara pengimpor dan Kelompok Pembeli Produk Kayu Bersertifikasi (Buyers Group of Certified Wood Products) yang disponsori oleh WWF di berbagai negara.

Usaha untuk memperoleh pengakuan internasional, terutama dalam kaitannya dengan FSC, telah menghasilkan penandatanganan sebuah Memorandum of Understanding antara LEI dan FSC pada tanggal 3 September 1999, di mana FSC menyetujui para lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh FSC yang beroperasi di Indonesia akan menggunakan standard sertifikasi hutan yang telah dikembangkan oleh LEI.

Periksa keabsahan izin
Sementara itu, Direktur Eksekutif LEI Taufiq Alimi melihat ada dua hal penting yang ingin disampaikan oleh Koalisi LSM Riau dan perlu mendapat perhatian serius oleh Lembaga Sertifikasi, yaitu adanya konversi terhadap lahan yang seharusnya dilindungi dan kegiatan konversi lahan walaupun izin definitifnya belum dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan.

"Kami menyambut baik imbauan Jikalahari itu sebagai masukan. LEI sendiri berkeyakinan bahwa konversi lahan hutan tidak boleh dilakukan di kawasan yang seharusnya dilindungi, dan sekaligus telah meminta PT MAL agar memeriksa dengan seksama keberadaan dan keabsahan izin-izin yang menjadi landasan operasi PT RAPP," katanya.Dijelaskannya, suatu kawasan harus dilindungi antara lain karena berada pada ketinggian di atas 3000 meter (mdpl), memiliki kelerengan lebih dari 40 derajat, menjadi habitat satwa endemik, menjadi warisan budaya (misalnya menjadi kawasan hunian adat, atau dinyatakan sakral oleh komunitas adat), merupakan daerah aliran sungai, memiliki gambut dalam dan karena hal-hal lain yang karena kondisinya menjadi kawasan yang harus dilindungi.

Ia mengajak semua pihak yang berkepentingan terhadap pelaksanaan pemanfaatan yang adil dan lestari di Indonesia untuk memanfaatkan sertifikasi LEI.

"Bila ada pihak yang merasa bahwa unit manajemen sesungguhnya tidak pantas untuk mendapat sertifikat ekolabel LEI, maka LEI membuka ruang yang seluas-luasnya melalui tim yang diturunkan lembaga sertifikasi dan melalui observer LEI yang juga turun ke lapangan pada setiap proses sertifikasi. LEI itu milik semua konstituen, jadi semua pihak bisa dan harus memberikan masukan pada setiap proses sertifikasi, " katanya.

Sedangkan Manajer Akreditasi dan Sertifikasi LEI, Daru Asycarya menambahkan, dalam sertifikasi bertahap, suatu unit managemen kehutanan dinilai dalam beberapa tahapan penilaian.

"Sertifikat ekolabel hanya akan diberikan bila unit manajemen telah melewati seluruh tahapan penilaian, dan dinyatakan lulus pada penilaian akhir sertifikasi, " katanya.

Menurut dia, sebelum pernyataan lulus diberikan, hasil masing-masing tahap penilaian, kendati bisa dimanfaatkan dalam komunikasi bisnis, tidak membuktikan bahwa unit manajemen yang bersangkutan telah mengelola hutannya secara adil dan lestari.

"Untuk memastikan proses sertifikasi bertahap telah dilaksanakan dengan baik, kami telah mengirim observer untuk memantau jalannya proses sertifikasi, " katanya.
(T.A035 (T.A035/A/S022/ C/S022) 18-01-2008 10:54:52 NNNNCopyright © 2007 LKBN ANTARA
Read more...

Siaran Pers NGO Riau

JIKALAHARI (Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, LSM Riau Mandiri, LSM Mitra Insani, Kelompok Advokasi Riau (KAR), LSM Kabut Riau, PPR (Partai Persyerikatan Rakyat) dan Perkumpulan Elang himbau lembaga sertifikasi LEI untuk membatalkan pelaksanaan proses sertifikasi bertahap pengelolaan hutan tanaman lestari (PHTL) PT RAPP sektor Pelalawan (SK Menhut No. 356/KPTS-II/2004).

Pekanbaru, Koalisi LSM Riau menghimbau lembaga Sertifikasi LEI untuk mempertimbangkan ulang proses sertifikasi PT RAPP Sektor Pelalawan (SK Menhut No. 356/KPTS-II/1997) seluas 75.640 hectare dikarenakan aspek legal kepastian lahan yang masih belum jelas. Areal Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. RAPP Sektor Pelalawan seluas 75.640 hektar telah disahkan secara defenitif oleh Menteri Kehutanan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 356/Menhut-II/2004 Jika sebelumnya luas areal HTI PT. RAPP hanya 159.500 hektar, dengan Surat Keputusan ini menetapkan HTI PT. RAPP adalah seluas ± 235.140 (dua ratus tiga puluh lima ribu seratus empat puluh) hektar. Berdasarkan Citra Landsat 2007, area HTI PT. RAPP Sektor Pelalawan telah dikonversi hingga 65.218 ha atau sekitar 80% dari total areal. Dimana konversi dimulai tahun 2000 sekitar 6.458 ha, meningkat tajam tahun 2001-2002 seluas 54,218 ha, tahun 2003-2007 seluas 3.924 hectare. ”Izin yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan pada 2004, sementara berdasarkan fakta temuan dilapangan bahwa konversi telah dilaksanakan jauh sebelum izin diberikan” Susanto Kurniawan Koordinator Jikalahari.

Jonni S Mundung Direktur Walhi Riau menyebutkan ” Konsesi PT RAPP di sektor Pelalawan hampir keseluruhan atau 38.877 hectare arealnya berada pada kawasan lindung berdasarkan RTRWP Riau 1994” selain itu tambah Raflis Yayasan Kabut Riau ”kondisi pada keseluruhan areal HTI PT RAPP ini adalah gambut yang kedalamannya lebih dari 3 meter dan berdasarkan Kepres 32/1990 harus dilindungi”.

Menurut Dokumen Teknis LEI-04 Nilai (Skala Intensitas) Indikator-Indikator PHTL , Kepastian Lahan sebagai areal hutan tanaman adalah kesesuaian status areal unit manajemen terhadap tata guna lahan (Tata Guna Hutan/TGH, Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi/RTRWP. Kondisi yang terjadi adalah HTI PT. RAPP Sektor Pelalawan berada pada Kawasan Lindung berdasarkan RTRWP Riau 1994, padahal menurut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 21/Kpts-II/2001 Tentang Kriteria Dan Standar Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi, Tanggal 31 Januari 2001, Kriteria dan Standar Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi berdasarkan Tata Guna Hutan dan atau RTRWP.

Selanjutnya dalam Dokumen Teknis LEI-04 Nilai (Skala Intensitas) Indikator-Indikator PHTL disebutkan , Kepastian Lahan sebagai areal hutan tanaman adalah Adanya jaminan kepastian areal secara yuridis serta memperkecil konflik penggunaan areal di masa-masa mendatang, maka setiap bentuk pengubahan fungsi hutan baik yang disebabkan oleh adanya perubahan tata guna lahan harus segera dikukuhkan/ditetapkan kembali. Pal batas merupakan salah satu bentuk rambu yang memberikan pesan bahwa areal yang berada di dalamnya telah dibebani oleh hak dan fungsi tertentu. Koalisi LSM Riau ini bersepakat melihat Kondisi yang terjadi adalah HTI PT. RAPP Sektor Pelalawan, secara defenitif ditetapkan sebagai areal HTI pada tanggal 1 Oktober 2004 melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 356/Menhut-II/2004 dan PT RAPP sektor Pelalawan telah melakukan konversi-penebangan hutan alam pada areal HTI sebelum memiliki izin defenitif.

Koalisi LSM ini menilai bahwa kondisi ini sangat tidak mungkin untuk tetap melaksanakan proses sertifikasi kepada PT RAPP sektor Pelalawan dan jika proses sertifikasi ekolabel tetap dilaksanakan oleh lembaga ekolabel indonesia melalui PT Mutu Agung Lestari (MAL) sama saja artinya memberikan legalitas terhadap PT RAPP sektor Pelalawan membenarkan perbuatan ilegal yang mereka lakukan. Dan lebih parah lagi bahwa kredibilitas Lembaga Ekolabel Indonesia akan dipertanyakan. Berdasarkan hal ini, maka Koalisi LSM Riau menghimbau agar lembaga ekolabel menghentikan proses serifikasi PT RAPP sektor Pelalawan terlebih dahulu untuk memastikan permasalahan perizinan dan status lahan dari area PT RAPP sektor Pelalawan (SK 356/KPTS-II/2004).
Read more...

1.15.2008

Diskusi Pulp dan Kertas di Pekanbaru


Pada hari selasa tanggal 3 januari 2008 Yayasan Kabut Riau mengadakan diskusi terkait perusahaan pulp dan kertas yang ada di provinsi riau yang diadakan di Kantor KBH Riau dan dihadiri oleh 3 jaringan ngo (Jikalahari , Walhi Riau dan Forum Komunikasi Daerah LEI), serta 3 organisasi massa (Sentra Gerakan Rakyat , Serikat Tani Riau, Aliansi Masyarakat Adat Riau) serta beberapa ngo yang berkonsentrasi pada issue pulp dan kertas diantaranya: Yayasan Kabut Riau, Yayasan Mitra Insani, Yayasan Alam Sumatra, Perkumpulan Sialang, Kelompok Advokasi Riau, KPA EMC2, Perkumpulan hakiki, Scale Up, KBH Riau, Scale Up, Yayasan Taman Nasional Tesso Nilo, LBH Pekanbaru dan Kudapan.

Hasil diskusi
Persoalan- persoalan yang mengemuka di riau terhadap industri pulp dan kertas diantaranya adalah:

Penegakan hukum
Sepanjang tahun 2007 seperti diketahui bahwa pihak kepolisian dalam hal ini khususnya POLDA Riau sedang memproses beberapa indikasi keterlibatan perusahaaan pulp kertas di Riau dalam kasus illegal logging yang dilakukan umumnya oleh anak perusahaan sebagai penyuplai bahan baku bagi pabrik. Juga diketahui bahwa penanganan proses hukum dalam kasus ini sempat menimbulkan perbedaan persepsi antar pihak yang berwenang seperti antara kepolisian dengan departemen kehutanan, juga di tingkat DPR RI juga terdapat beda pandangan antar beberapa komisi yang menangani bidang ini. Di sela berbagai perbedaan tersebut perusahaan juga memainkan perannya dengan ancaman akan mem-PHK ribuan tenaga kerjanya. Hingga saat ini proses hukum masih berlangsung diperlukan dukungan dari NGO dan pihak lainnya terhadap upaya yang sudah dilakukan kepolisian dalam penegakan hukum kasus-kasus tersebut.

Perampasan tanah

Saat ini Serikat Tani Riau (STR) sedang melakuakan aksi re-claiming terhadap lahan yang dikelola oleh PT Arara Abadi (APP Group) di wilayah Mandau Bengkalis. Aksi ini dilakukan karena perusahan telah merampas lahan masyarakat untuk ditanami akasia dan berakibat saat ini masyarakat di daerah tersebut kehilangan lahan sabagai sumber pencaharian sehari-hari yang selama ini sudah turun temurun mereka lakukan. Aksi penolakan, protes, dan unjuk rasa terhadap permasalahan ini sudah dilakukan sejak awal tahun 2007 namun hingga saat ini belum ada kejelasaan terhadap penyelesaian permasalahan sehingga masyarakat memilih melakukan aksi re-claiming terhadap lahan di areal perusahaan yang dianggap milik mereka. Aksi dilakukan dengan melalukan pematokan dan mencabuti tanaman akasia yang sudah ditanami oleh perusahaaan. Sampai sekarang belum ada satupun kasus yang dimenangkan oleh STR namun aksi ini cukup memberi “pukulan” bagi perusahaan.

·Sertifikasi HTI
Setelah pada melakukan sertifikasi untuk areal HTI di sektor Tesso, kembali RAPP akan melakukan sertifikasi LEI terhadap lahan HTInya, kali ini untuk sektor Pelalawan. RAPP akan menguji segala sistem sertifikasi baik dalam dan luar negeri untuk membuktikan keberhasilannya dalam pengelolaan hutan tanaman. Selain RAPP, PT Arara Abadi dikabarkan juga akan melakukan sertifikasi untuk areal HTInya yang ada di Wilayah Bukit Batu.

·Korupsi
Merupakan salah satu dari tiga mainstream kejahatan dalam kasus yang melibatkan perusahaan pengelola Hutan Tanaman Industri di Riau selain dari Illegal logging dan perampasan tanah. Dari segala permasalahan terkait industri pulp dan kertas di Riau yang sangat lamban sekali proses penyelesaiannya apalagi jika permasalahan yang muncul berhadapan dengan masyarakat lokal sekitar HTI, diindikasikan banyak terjadi korupsi dan kolusi antara penguasa dengan pengusaha sehingga dalam segala permasalahan sealu yang menjadi korban adalah masyarakat kecil

·Tenaga kerja
Ditemukan banyak terjadi tindakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan terhadap karyawannya namun hal ini tidak pernah terdengar oleh publik dikarenakan para karyawan tersebut tidak melakukan perlwanan terhadap apa yang diterimanya. Saat ini ada satu kasus perlawanan mantan karyawan yang di PHK sepihak oleh anak perusahaan PT RAPP dan kasusnya saat ini sudah pada tingkat kasasi di Mahakamah Agung RI.

·Penggelapan pajak
Ada temuan indikasi penggelapan pajak dalam setiap kontrak kerja PT RAPP dengan kontraktor yang melaksanakan pekerjaan di perusahaan tersebut. Jika hal ini terbukti benar dan sudah berlangsung lama maka dapat diperkirakan kehilangan pendapatan negara dari pajak harus dibayarkan oleh perusahaaan kepada negara.

·Suplai bahan baku dan ekspansi
Ada informasi bahwa saat ini PT Arara Abadi menerima pasokan bahan baku dari kalimantan dan untuk ekspansi perusahaaan saat ini sedang ada penerimaan karyawan oleh kedua grup industri pulp kertas (APP dan APRIL) untuk penempatan di kalimantan dan Papua
Read more...

1.11.2008

Hutan di Lansekap Bukit Tigapuluh Dibabat APP, Kehidupan Masyarakat Tradisional dan Satwa liar Sumatera Terancam

08 Januari 2008
Pekanbaru dan Jambi – INDONESIA—
Kepunahan hutan alam dengan keanekaragaman hayatinya yang tinggi di lansekap Bukit Tigapuluh, di Riau dan Jambi sudah di ambang mata. Hutan yang merupakan salah satu habitat kunci bagi harimau, gajah, dan orangutan Sumatera dan tempat bergantung hidup masyarakat tradisional ini mengalami ancaman serius, baik akibat penebangan masif yang sedang berlangsung maupun rencana Departemen kehutanan (Dephut) untuk mengkonversi eks HPH di sekitar Bukit Tigapuluh melalui perusahaan bubur kertas dan kertas, terutama oleh Asia Pulp & Paper (APP) beserta perusahaan mitra kerjanya.

Sejumlah organisasi lingkungan yang bekerja di lansekap Bukit Tigapuluh ini mengecam keras rencana penghancuran hutan alam tersebut secara sistematis yang akan mengancam habitat satwa liar, pengaturan tata air pada DAS Indragiri dan Reteh di Riau serta DAS Batanghari dan Pengabuan di Jambi, serta sumber penghidupan masyarakat setempat, terutama suku Talang Mamak dan Orang Rimba.

Komunitas Konservasi Indonesia WARSI (KKI WARSI), Yayasan Pusat Konservasi Harimau Sumatera (PKHS), Frankfurt Zoological Society (FZS), Zoological Society of London (ZSL) dan Worldwide Fund for Nature (WWF)-Indonesia mendesak pemerintah untuk melakukan tindakan nyata dalam melindungi lansekap Bukit Tigapuluh ini dari ancaman konversi hutan alam yang saat ini dilakukan oleh APP dan kelompok usahanya.

Jambi merupakan daerah hutan alam yang menjadi target pengalihan sumber bahan baku untuk produksi bubur kertas dan kertas APP, karena kegiatan konversinya di Riau saat ini dihentikan oleh pihak penegak hukum terkait tuduhan pembalakan liar dan kejahatan lingkungan.

Sejumlah konsesi HPH yang tidak beroperasi lagi di blok hutan Bukit Tigapuluh menjadi target pembukaan hutan untuk penanaman akasia oleh perusahaan HTI PT Arara Abadi dari Riau dan PT Wirakarya Sakti dari Jambi, keduanya adalah anak perusahaan APP, sangat ekspansif membuka hutan di wilayah ini dalam upaya memenuhi kebutuhan industri pulp dan kertas mereka.

Perusahaan APP telah menebang sekitar 20.000 hektar hutan alam yang merupakan bagian dari Bukit Tigapuluh lansekap, tepatnya di sekitar hutan lindung Bukit Limau guna menutupi kebutuhan produksi bubur kertas anak perusahaannya, baik PT Indah Kiat Pulp and Paper di Riau maupun PT Lontar Papyrus Pulp and Paper di Jambi.

Sejumlah investigasi yang dilakukan organisasi lingkungan di provinsi Riau dan Jambi telah menemukan adanya indikasi penebangan liar dan pembukaan jalan logging oleh APP dan mitra kerjanya di lokasi eks PT IFA dan PT Dalek Hutani Esa, dimana di areal tersebut tidak ada hak pengelolaannya. Pembukaan jalan tersebut telah membuka akses semakin parahnya laju kerusakan hutan alam, dan legalitasnya dipertanyakan oleh kelima kelompok konservasi tersebut. Penebangan hutan alam terjadi di dalam kawasan hutan lindung, disekitar hutan lindung, maupun kawasan untuk kehidupan orang rimba serta habitat satwaliar seperti orangutan, harimau dan gajah Sumatera. (Lihat terlampir Laporan Investigasi WWF.).

Para konservasionis sangat prihatin dengan semakin terancamnya habitat orang utan, harimau, gajah, maupun masyarakat asli setempat akibat maraknya pembukaan lahan hutan alam. Dibutuhkan keputusan yang bijak dari pemerintah dan dukungan seluruh pemangku kepentingan untuk melindungi lanskap Bukit Tigapuluh, sebelum semuanya terlambat.

Ian Kosasih, Direktur Program Kehutanan WWF-Indonesia meminta pemerintah untuk memberikan perhatian lebih pada ancaman ekosistem yang sedang terjadi di Bukit Tigapuluh. Tindakan responsif diperlukan dalam menindaklanjuti usulan dan rekomendasi lembaga konservasi non-pemerintah terkait perlindungan Bukit Tigapuluh yang merupakan salah satu habitat terakhir untuk harimau, gajah dan orangutan Sumatera di Riau dan Jambi. Sebagai hutan dengan nilai-nilai konservasi yang tinggi (High Conservation Value Forest) Bukit Tigapuluh semestinya tidak dikonversi.

“Sejumlah usulan dari kelompok konservasi terkait dengan perlindungan lansekap Bukit Tigapuluh selayaknya diperhatikan dan ditindaklanjuti, karena kegiatan konversi sangat cepat pengaruhnya dalam mengubah tutupan dan kondisi hutan alam,” ujar Ian Kosasih. “Oleh karena itu penebangan hutan alam di landskap Bukit Tigapuluh harus dihentikan secepatnya.”

Lima kelompok konservasi ini telah mengajukan surat bersama pada 3 September 2007 kepada Menteri Kehutanan terkait dengan rasionalisasi Taman Nasional Bukit Tigapuluh dan perlindungan habitat harimau, gajah, dan orang utan di sekitar TNBT serta perluasan hutan lindung Bukit Sosah – Bukit Limau.

Tercatat tidak kurang 198 jenis burung (1/3 jenis burung di Sumatera) dan 59 jenis mamalia hidup di lansekap Bukit Tigapuluh (penelitian Danielsen dan Heegaard, 1995) serta terdapat flora endemik dan langka, cendawan muka rimau (Rafflesia hasseltii) dan Salo (Johanesteima altifrons). Masyarakat asli Talang Mamak, Orang Rimba dan Melayu Tradisional di lansekap Bukit Tigapuluh sudah mendiami wilayah hutan ini sejak lama dan sangat tergantung penghidupannya dengan kawasan hutan tersebut.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan hubungi:

Ø Diki Kurniawan (Warsi) : 08127407730 /dicky@warsi.or.id
Ø Peter H Pratje (FZS) : 08127495815 /phpratje@gmail.com
Ø Dolly Priatna (ZSL) : 081389001566 /Dolly.Priatna@zsl.org
Ø Nursamsu (WWF) : 08127537317 / Nursamsu@wwf.or.id
Ø M. Yunus (PKHS) : 081365705246 /yunus_pkhsb30@plasa.com
Read more...

12.19.2007

Indonesia Berpotensi Kuasai Pasar Kertas Dunia

Kertas dan pulp kertas Indonesia mempunyai potensi untuk menguasai pasar kertas dunia yang saat ini masih dikuasai oleh Finlandia dan Negara-negara Amerika Latin seperti Brazil dan Chili.

"Dari segi bahan baku Indonesia mempunyai potensi untuk menguasai pasar pulp dan kertas dunia karena ketersediaan bahas baku yang melimpah, sehingga pabrik pulp dan kertas sering mendapat tuduhan dari LSM luar negeri melanggar lingkungan hidup yang sebenarnya hanya ketakutan persaingan dagang," kata Direktur PT. Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP), Leonardy Halim di Pangkalan Kerinci kab. Palalawan, Riau.

Menurut dia, ketersedian bahan baku yang berupa pohon kayu akasia di Indonesia mempunyai masa panen hanya 5 sampai 7 tahun dan berkualitas bagus tetapi di Eropa dan Amerika Latin pohon akasia baru bisa dipanen 30 tahun. "Dengan masa panen yang pendek tersebut dan berkualitas seperti pohon akasia alam itu maka Indonesia mempunyai daya saing yang tinggi di pasar kertas dan pulp dunia," kata Leonardy, pimpinan anak perusahaan April group yang berpusat di Singapura. Ia mengatakan, tuduhan pelanggaran lingkungan hidup oleh LSM luar negeri telah menimpa produk perusahaan yang dipimpinnya sehingga ekspornya dilarang masuk ke Eropa tahun 2003 lalu.

"Untuk membuktikan pelanggaran tersebut pihaknya melakukan pengujian produk di Jerman yang akhirnya tidak terbukti pelanggaran sehingga produknya di Jerman mendapat "premium price", melebihi patokan harga di negara tersebut. Tuduhan-tuduhan pelanggaran lingkungan hidup yang ditujukan ke perusahaan-perusahaan pulp dan kertas Indonesia, menurut dia, hal itu sebagai upaya persaingan perdagangan di pasar Eropa. Ia mengatakan, dengan kesuburan yang dimiliki Indonesia disertai dengan kemajuan teknologi yang digunakan maka untuk bahan baku Indonesia unggul baik kuantitas maupun kualitasnya.

Dari segi kuantitas dengan jarak tanam hingga panen pendek maka menjamin ketersidaan bahan baku, sedangkan dari kualitas pohon aksia yang ditanam di Indonesia mempunyai serat yang panjang dengan kualitas tak kalah dengan serat pohon dari tebangan alam sehingga akan menghasilkan kertas yang berkualitas, katanya.

Untuk itu, ia yakin kertas Indonesia pada tahun 2009 akan dapat menguasai dunia mengalahkan Brazil dan Chili yang saat ini menjadi pesaing berat Indonesia di pasaran Eropa. Ia mengatakan, pabrik pulp RAPP kini berkapasitas penuh 2 juta ton per tahun dan produksinya sebesar 1,9 juta ton per tahun.

Sedangkan dari produksi tersebut 85 persen untuk ekspor dan 15 persen lainnya untuk pasar dalam negeri. Ia mengharapkan tahun depan produksi kertas perusahaannya dapat menembus China yang di masa mendatang diperkirakan mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat.

Oleh karena itu, pihak April Group yang merupakan induk perusahaan itu akan menginvestasikan sebesar 360 juta dolar AS. Sementara itu, Manajer Humas perusahaan itu Fakhrunnas MA Jabbar mengatakan dalam rangka Community Development pihaknya kini telah membina sebanyak 3000 UKM dari berbagai jenis usaha dengan omzet rata-rata Rp3 miliar sebulan.

Menurut dia, usaha UKM milik masyarakat di sekitar pabrik tersebut diantaranya pertanian, penanaman kayu, kerajinan dan peternakan. Untuk itu pihaknya akan terus membina sehingga diharapkan produk pertanian hasil binaan perusahaannya dapat menumbus pasar ekspor.
http://www.cappa.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=25&Itemid=1
Read more...

Kearifan Lokal Pengelolaan Hutan,

Jambi, 24 Maret 2007

Sir Nicholas Stern, --penasehat ekonomi akibat perubahan iklim dan pembangunan untuk Pemerintah Inggris--, selama dua hari berada di Jambi. Dalam kunjungan yang didampingi oleh Duta Besar Inggris untuk Indonesia Charles Humphrey, Stren mengunjungi Desa Guguk Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin. Sebelumnya Stren juga dijadwalkan mengunjungi Desa Lubuk Beringin Kecamatan Bathin III Ulu Kabupaten Bungo, namun kunjungan ke Lubuk Beringin terpaksa dibatalkan karena ada kerusakan mesin pada heli yang akan menerbangkan Stren dan rombongan ke desa yang mengembangkan rubber agroforest. Stren melihat langsung bentuk pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang telah diterapkan di desa dampingan KKI Warsi ini.

Dipilihnya kedua desa ini, karena masyarakat dengan kearifan yang mereka miliki, ternyata lebih mampu mengelola hutan menjadi lebih baik. Hal ini disebabkan masyarakat menyadari hutan sebagai sumber penghidupan dan secara historis masyarakat memiliki ketergantungan kepada sumber daya hutan di sekitarnya. “Dari pengelolaan hutan yang dilakukan masyarakat terbukti dapat memberikan hasil yang lebih baik dan mengelola hutan secara lebih lestari seperti yang dilakukan masyarakat Guguk dan Lubuk Beringin,”kata Direktur Eksekutif KKI Warsi Rakhmat Hidayat.

Masyarakat Guguk sejak Tahun 2003, telah menetapkan kawasan seluas 690 ha yang dijadikan sebagai hutan adat. Hutan yang dikelola secara adat dan dipertahankan kelestariannya. Lahirnya hutan adat ini, disebabkan adanya rongrongan dari pihak luar, seperti perusahaan HPH PT. Injapsin yang mencaplok secara sepihak wilayah Desa Guguk ke dalam wilayah konsensinya, selain itu juga disebabkan maraknya aksi illegal logging disekitar Desa Guguk. “Masyarakat menyadari bahwa kegiatan eksploitasi terhadap hutan akan menyebabkan kerusakan sumber daya hutan dan juga menyebabkan masyarakat Guguk kesulitan untuk mengakses sumber daya hutan yang telah mereka miliki secara turun-temurun,”sebut Rakhmat.

Masyarakat Guguk dengan difasilitasi KKI Warsi memperjuangkan supaya masyarakat Guguk kembali memperoleh hak-hak mereka kembali terhadap sumber daya hutan. Perjuangan ini membuahkan hasil dengan dikeluarkannya wilayah desa Guguk dari HPH PT Injabsin, sekaligus diakuinya daerah tersebut sebagai kawasan hutan adat yang dikukuhkan oleh Bupati Merangin melalui SK Nomor 287 Tahun 2003 tentang pengukuhan kawasan Bukit Tapanggang sebagai hutan adat masyarakat hukum adat Desa Guguk Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin pada 2 Juni 2003 lalu.

Seiring dengan diakuinya kawasan ini sebagai hutan adat, masyarakat Guguk juga mementukan aturan pengelolaan yang membentuk kelompok yang akan mengelola hutan adat mereka. Hutan adat bukan berarti kayu yang berada di dalamnya tidak dapat diambil oleh masyarakat, tetapi masyarakat Guguk telah membuat aturan untuk pengambilan kayu, sehingga kelestarian sumber daya hutanya terjaga. “Menebang kayu boleh dilakukan untuk pembangunan fasilitas umum, tapi sebelumnya sudah harus mendapatkan izin dari kelompok pengelola. Setiap penebangan satu pohon maka diwajibkan untuk menanam lima pohon sebagai penggantinya,”kata Rakhmat sembari menambahkan bagi pelaku pencurian, juga ada sanksi yang diatur secara adat yang akan dijatuhkan kepada pelaku.

Sedangkan di Lubuk Beringin, masyarakat yang berada di daerah penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat ini, dengan kearifannya lokal sistim pertanian agroforest yaitu dengan membuat kebun karet campur. Kebun Karet campur ini mempunyai fungsi yang hampir sama dengan hutan alam, yaitu sebagai daerah tangkapan air. “Kegiatan masyarakat di dua desa tersebut merupakan langkah untuk mengurangi emisi karbon,”kata Rakhmat.

Seperti diketahui bahwa emisi karbon telah menyebabkan terjadinya perubahan iklim global. Sementara menurut tinjauan Stren perubahan iklim global sangat mempengaruhi ekonomi. Perubahan iklim merupakan ancaman global yang serius dan membutuhkan tanggapan global yang mendesak. Efek dari tindakan kita sekarang akan menentukan perubahan iklim di masa yang akan datang. Yang kita lakukan sekarang akan mempengaruhi iklim hanya 40-50 tahun mendatang. Dan yang kita lakukan dalam 10-20 tahun mendatang akan memberikan efek yang besar pada iklim dipertengahan dan akhir abad ini dan seterusnya.

Menurut Stern perubahan iklim merupakan hal yang global dalam penyebab dan konsekwensinya sehingga tindakan internasional akan menjadi penting dalam mendorong sebuah tanggapan yang efektif, pantas dan dalam skala yang dibutuhkan. Tanggapan ini akan membutuhkan kerjasama terutama dibanyak bidang untuk menciptakan isyarat harga dan pasar untuk karbon, memacu penelitian teknologi, pembangunan dan penyebaran serta memajukan adaptasi, terutama untuk negara berkembang,”.

Hal ini menjadi penting karena negara berkembang akan lebih menderita dan merupakan ancaman besar dalam mengurangi kemiskinan. Hal ini disebabkan karena secara geografis negara berkembang kondisinya lebih panas, dengan varisasi curah hujan yang tinggi. Selain itu, negara berkembang sangat tergantung dengan sektor pertanian, sementara sektor ini akan sangat sensitif terhadap perubahan iklim.

“Dari tinjauan yang dilakukan Stren ini, jelas saat ini kita membutuhkan langkah untuk menyelamatkan dunia dari emisi karbon. Apa yang dilakukan masyarakat Desa Guguk dan Lubuk Beringin merupakan salah satu langkah yang potensial mengurangi emisi karbon, dan diharapkan dapat diikuti oleh daerah-daerah lainnya,”kata Rakhmat. ***

http://www.warsi.or.id/

Read more...

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi