8.28.2008

PT. AA Dilaporkan Anggota DPR RI ke Kapolri

Rabu, 27 Agustus 2008 22:26
PT. AA Dilaporkan Anggota DPR RI ke Kapolri

Seorang anggota Komisi III DPR RI melaporkan tindakan PT. Arara Abadi (AA) ke Kapolri. Laporan itu terkait insiden dengan petani Desa Pinang Sebatang, Siak.

Riauterkini-JAKARTA---Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari melaporkan PT Arara Abadi ke Kapolri Jenderal Pol. Sutanto dan Kapolda Riau Brigjend Hadiatmoko terkait adanya pengepungan yang dilakukan anggota Pengendalian Massa (Dalmas) Polres Siak kepada para petani di desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang.


Dampak pengepungan oleh Dalmas atas suruhan PT AA itu, maka selama lima hari ini petani tersebut tidak bisa melakukan aktivitas untuk memanen buah sawit. Laporan ke pejabat tinggi Kepolisian pusat dan Riau itu disampaikan Eva melalui pesan singkat (Short Message Service = SMS) sekaligus pula disampaikan ke pimpinan Komisi III DPR RI.

Eva menegaskan alasan pengepungan itu sangat tidak masuk akal. Pasalnya pohon sawit ditanam dan dipelihara petani sendiri tanpa campur tangan PT AA. Terlebih lagi para petani memiliki bukti pemilikan lahan yang nyata-nya di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT AA. "Kami mohon Dalmas Polres Siak ditarik dari lokasi demi kepentingan petani agar masyarakat yang sudah menghentikan aktivitasnya selama lima hari bisa bekerja kembali, " kata Eva di Gedung DPR/MPR, Rabu (27/8)

Secara terpisah perwakilan petani di desa Pinang Sebatang Barat, Darno mengatakan pihaknya menduga adanya ketidakberesan yang dilakukan oleh Pemda Siak. Sebab meski talah membentuk tim sebelas, dan masyarakat sudah mengumpulkan bukti dan data kepemilikan tanah, namun hingga kini belum ada penuntasannya. "Diduga para kades juga tak menyerahkan ke tim sebelas atas data dan bukti yang diserahkan oleh masyarakat, " kata Darno.

Ditambahkan Darno setelah berkonsultasi dengan Eva, pihaknya disarankan jika permasalahan tersebut tak kunjung tuntas maka pihaknya akan melaporkan PT AA ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu disampaikan karena atas dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang atas penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2005-2009.

"Kerugian masyarakat yang pasti cukup besar berupa lahan dan kebun. Tapi belum bisa ditaksir nilainya, " kata Darno. (ira)

Tidak ada komentar:

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi