Riauterkini-PEKANBARU- Setelah melihat kenyataan lapangan yang berkembang dan setelah membuat telaah kritis secara hukum formal maupun terhadap kewajiban PT. RAPP berdasarkan hukum-hukum internasional yang wajib dipatuhinya, dan apirasi masyarakat Teluk Meranti yang berkembang saat ini. Kami menilai bahwa PT. RAPP telah melakukan pelanggaran serius dan telah mengancam 56.000 hektar dari 665.000 hektar luas hutan alam di kawasan Semenanjung Kampar di Kabupaten Pelalawan dan Siak.
Masyarakat teluk meranti yang tinggal dan memiliki hak atas hutan tanah dikawasan tersebut saat ini sedang berjuang keras mempertahankan hak-haknya yang terancam oleh RAPP. menyikapi kondisi tersebut kami organisasi masyarakat sipil di bawah ini menyatakan :
1. Keperihatinan yang mendalam atas pengabilalihan sepihak hak-hak masyarakat Teluk Meranti atas hutan tanah seberang/Semenanjung Kampar oleh PT.RAPP.
2. Kami menilai tindakan PT.RAPP tersebut merupakan tindakan pelanggaran ham (hak azasi manusia) , karena :
- Menguasai lahan masyarakat tanpa persetujuan/izin
- Menyebabkan ancaman yang serius bagi keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat
- Menyebabkan masa depan anak cucu masyarakat Teluk Meranti terancam tidak memiliki cadangan lahan perluasan untuk perkebunan, tanaman pangan, sumber kayu, non kayu, ikan dan lain-lain.
3. Mendukung penuh segala perjuangan masyarakat Teluk Meranti untuk mempertahankan hak-haknya atas hutan tanah seberang/Semenanjung Kampar.
4. Mendukung pengelolaan hutan tanah seberang secara lestari dengan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
5. Siap memberikan bantuan hukum untuk mendukung perjuangan masyarakat Teluk Meranti.
6. Siap mendampingi/memfasilitasi masyarakat Teluk Meranti membawa permasalahan ini tingkat nasional maupun internasional.
Demikian surat deklarasi dukungan ini kami buat, semoga bermanfaat dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. LSM yang menyatakan sikap adalah Scale Up, Jikalahari, Walhi Riau, LBH Pekanbaru, Kabut Riau, Mitra Insani, Greenpeac Sea, Yayasan Alam Sumatera, Yayasan Bahtera Alam dan KBH Riau.***(rls)
sumber : http://riauterkini.com/lingkungan.php?arr=26537
Read more...
10.27.2009
Pengelolaan Kawasan Hutan, Kalangan LSM Riau Dukung Masyarakat Teluk Meranti
10.22.2009
Kronologis Konflik Petani Kemenyan Humbahas vs PT. TPL, Tbk
1. 29 Februari 2009
Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Surat Nomor 552.21/0684/IV, tertanggal 29 Januari 2009, perihal Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Toba Pulp Lestari Tahun 2009, yang merujuk kepada SK Menteri Kehutanan, MS. Kaban, Nomor 44/Menhut-II/2005, tentang tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara seluas + 3.742.120 Ha. Kedua surat ini dipakai sebagai alas hukum untuk membabat tombak haminjon (hutan kemenyan) yang sudah diusahai dan dimiliki secara turun temurun oleh warga desa Pandumaan dan Sipituhuta, Kec Pollung, Humbahas
2. Senin, 2 Juni 2009
Warga yang sedang bekerja di hutan kemenyan pulang ke desa dan melaporkan bahwa Penebangan hutan yang dilakukan oleh PT. TPL telah sampai ke lahan hutan kemenyan milik warga desa.
3. Selasa 3 Juni 2009
Ratusan warga desa Pandumaan dan Sipituhuta berjalan kaki kehutan memutuskan untuk melakukan aksi untuk menghentikan penebangan kemenyan. Warga mengetahui bahwa pohon kemenyan milik 2 desa sudah dirambah/ditebangi PT.TPL sehingga dengan spontan mereka berangkat ke tombak haminjon (hutan kemenyan). Setibanya di hutan, mereka menanyakan pekerja TPL dengan baik-baik dan meminta para pekerja untuk menghentikan penebangan. Selanjutnya warga meminta sinsaw yang digunakan pekerja menebang pohon kemenyan dan mengatakan: “Jangan menebang pohon kemenyan karena ini milik warga, dan kami akan membawa sinsaw ini ke desa, silahkan beritahukan kepada pimpinan (TPL) dan menjemputnya ke desa”. Selanjutnya mereka memberikan surat tanda terima (pengambilan sinsaw) kepada pekerja dan humas TPL dan ditandatangani. Warga juga meminta agar pekerja TPL meninggalkan areal tersebut, jangan sampai warga marah dan terjadi hal yang tidak diinginkan. Wargapun membawa 14 unit sinsaw pekerja TPL ke desa.
4. Senin, 29 Juni 2009,
Ribuan warga melakukan aksi protes ke Pemkab dan DPRD Humbahas atas penebangan hutan kemenyan rakyat Desa Sipitu Huta dan Pandumaan, Kec.Doloksanggul Kab.Humbang Hasundutan, yakni di areal hutan Lombang Nabagas, Dolog Ginjang, dan Sipitu Rura (dalam hitungan hari saja, sudah menebang pohon sekitar 200 ha). Pada hari yang sama, Bupati (No. 180/497/HH/2009) dan DPRD mengeluarkan surat agar TPL menghentikan penebangan di areal milik 2 desa tersebut.
5. Selasa, 14 Juli 2009
Pagi hari, ratusan warga (tua muda) dari 2 desa Sipitu Huta dan Pandumaan berangkat ke hutan, sepanjang jalan mereka menanami kembali areal yang sudah sempat ditebang TPL dengan berbagai tanaman yang mereka bawa dari kampung: Membuat plakat-plakat yang isinya menyatakan bahwa hutan tersebut milik warga Sipitu Huta dan Pandumaan, melarang TPL memasuki areal dan menebangi pohon di areal tersebut. Kemarahan warga tak terbendung lagi melihat tumpukan kayu yang ditebangi TPL, bukan hanya kayu alam tetapi juga pohon kemenyan. Sehingga mereka membakar tumpukan kayu tersebut. Menurut mereka, tumpukan kayu tersebut adalah milik mereka, dan bisa saja menjadi alasan TPL untuk memasuki areal tersebut kembali dengan dalih mengangkut kayu yang sudah sempat ditebang.
6. Rabu, 15 Juli 2009,
5 unit truck polisi dan 3 mobil patroli (sekitar 200 orang) datang ke desa, disepanjang jalan desa diisi oleh aparat (polisi dan brimob), mengelilingi rumah-rumah yang dianggap pengurus (pimpinan) kelompok. Suasana menjadi mencekam dan menakutkan. Kondisi desa kebetulan sepi karena beberapa warga sudah berangkat ke tombak haminjon (hutan kemenyan). Selanjutnya mulai terjadi keributan, polisi mulai mengobrak-abrik rumah dan menciduk warga yakni:
1. Rumah Ama Junjung Sihite. Waktu itu yang tinggal di rumah hanya anak-anak 3 orang, aparat mengusir anak-anak tersebut dari rumah. Ketika istrinya (Op. Lera br.Situmorang) pulang dari ladang terkejut melihat rumah diobrak-abrik polisi dan anak-anak menangis. Ibu ini menanyakan kenapa rumahnya diobrak abrik, tetapi mengatakan tidak apa-apa karena ada Kepala Desa dan Camat yang menyaksikan. Selanjutnya Polisi membongkar pintu kamar dan mengambil sinsaw (sinsaw yang disita warga milik TPL, kebetulan disimpan di rumah ini). Polisi juga membongkar lumbung padi secara paksa tanpa disaksikan pemilik rumah. Selanjutnya polisi menanyakan dimana Bapak (suami), tetapi dijawab dengan tidak tahu. Ibu ini mengatakan sangat ketakutan dan trauma atas kejadian ini.
2. Rumah Op.Rikki Nainggolan, digeledah secara paksa, pemilik rumah dipaksa membuka lemari dan lumbung padi. Kemudian polisi masuk ke kamar dan menginjak-injak tempat tidur, kebetulan ada ibu (orang tua berumur 95 thn yang sedang sakit) berada di kamar tersebut terinjak oleh polisi. Katanya Polisi mencari sesuatu di rumah ini.
3. Salah seorang warga (Biner Lumbangaol) 56 tahun, diciduk polisi ketika membunyikan lonceng gereja di gereja HKBP, sebagai tanda agar warga berkumpul karena terjadi penangkapan atas warga. Sementara warga yang hendak membunyikan lonceng gereja GKPI sempat melarikan diri dan bersembunyi.
4. Ama Posma (James Sinambela) 50 tahun, diciduk dari ladangnya secara paksa, karena dianggap pemimpin warga.
5. Mausin Lumban Batu 60 tahun, diciduk di jalan sepulang dari acara pesta diketahui tidak ikut ke tombak (hutan ) karena sudah berusia lanjut (tua).
Atas tindakan aparat mengobrak abrik rumah dan pencidukan 3 warga, sekitar 200 warga (bapak, ibu, tua, muda) sepakat melakukan aksi ke kantor Polres.
Setiba di Polres (sekitar pkl 18.00 wib),warga tidak diperbolehkan masuk sehingga terjadi dorong-dorongan antara warga dengan aparat. Dalam aksi dorong-dorongan ini warga mendapat pukulan/pentungan dari aparat. Ada beberapa warga khususnya kaum ibu yang mengalami luka-luka ringan dan 2 orang ibu terjatuh ke parit, dan pingsan karena terpihak aparat. Dalam bentrok ini 3 orang lagi warga (Sartono Lumban Gaol, Nusantara Lumban Batu, Laham Lumbangaol) diciduk dari barisan warga. Selanjutnya warga dipaksa dan terpaksa mundur, sehingga warga mengambil tempat di seberang jalan di depan kantor Polres. Disanalah warga menunggu teman-teman mereka yang ditahan dibebaskan. Dalam bentrokan ini aparat merampas peralatan aksi warga seperti tenda, tikar, toa, sepeda motor, beras, dandang dan peralatan lainnya.
7. Kamis, 16 Juli 2009,
Rapat di kantor DPRD Humbahas, dihadiri Ketua DPRD. Sekwan, Anggota DPRD dan Dandim, serta 20 utusan warga, dan beberapa media. Warga kembali menyampaikan tuntutannya agar Polres membebaskan teman mereka (6 orang) yang ditahan Polres. Pihak DPRD berjanji akan membahasnya dalam rapat Muspida, dan menyampaikan tuntutan dan sikap warga.
Setelah pertemuan dengan warga usai, sesuai janji ketua DPRD bahwa hasil pertemuan akan dibawakan pada rapat Muspida. Sementara rapat berlangsung, utusan warga menunggu hasil rapat di luar kantor DPRD. Diperoleh informasi dari desa, per telepon, bahwa pihak TPL sedang melakukan aktifitas di hutan kemenyan. Mendengar informasi ini, utusan warga yang sedang di DPRD langsung menyampaikannya kepada pihak DPRD dan pihak Pansus DPRD langsung berangkat ke hutan kemenyan untuk memastikan informasi tersebut.
Sampai pkl 14.30 wib, belum juga ada hasil rapat. Sementara warga yang sudah bersiap-siap di desa sudah mendesak, dan bolak-balik menanyakan hasil rapat, dan apakah mereka sudah boleh berangkat dari desa untuk aksi ke kantor Polres Humbahas. Karena waktu yang disepakati sudah lewat, dan hasil rapat tidak ada (karena katanya Bupati dan wakil Bupati tidak ada di tempat) warga dari desapun berangkat menuju kantor Polres.
Ketika rombongan warga sampai di areal kantor Polres, sekitar pkl 16.00 wib warga turun dari berbagai angkutan (truk, angkot, bis dan sepeda motor) menuntut pembebasan 4 teman mereka yang ditahan di Polres. Warga menunggu sampai pagi hari, dihalaman terbuka, di seberang jalan di depan kantor Polres, namun belum juga mendapat jawaban dari pihak Polres.
8. Jumat 17 Juli 2009 (I)
Warga pun pulang sementara 10 orang utusan (penandatangan surat kuasa bersama salah seorang advokad dari PEPABRI pergi ke kantor DPRD, katanya untuk rapat Muspida). Ketika warga pulang 4 warga yang ditahan di Polres dipindahkan ke LP Siborongborong yakni:
Warga yang masih ditahan dan dipindahkan di LP:
1. James Sinambela 49 tahun, diciduk dengan paksa dari ladang miliknya.
2. Mausin Lumbanbatu, 62 tahun, diciduk di jalan sepulang dari acara pesta keluarga.
3. Sartono Lumbangaol, 43 tahun diciduk saat aksi di depan kantor Polres.
4. Medialaham Lumbangaol, 26 tahun diciduk saat aksi di depan kantor Polres.
Keempat orang warga yang ditahan dituduhkan melakukan tindak pengrusakan dan pencurian.
9. Jumat 17 Juli 2009 (II)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Poldasu dan Polres Humbahas yang isinya perlindungan hukum kepada Suryati Simanjutak dan Guntur Simamora. Surat ini dikeluarkan setelah pihak kepolisian Resort Humbahas mendatangi desa Pandumaan dan Sipituhuta dan menanyakan keberadaan kedua orang dimaksud. Pendamping masyarakat yang merupakan staf KSPPM itu diduga telah dijadikan sebagai target operasi (TO) oleh pihak Polres Humbahas.
10. Minggu, 19 Juli 2009,
Warga melakukan ibadah bersama lintas gereja yang ada di 2 desa tersebut yakni: GKPI, HKBP, GPDI, GKLI, BETEL, Khatolik, GKI sebagai bentuk keprihatinan dan dukungan doa bagi perjuangan warga 2 desa dalam mempertahankan hak atas hutan kemenyan yang sudah dimiliki dan diusahai secara turun temurun sejak ratusan tahun yang lalu. Juga sebagai doa bersama atas 4 warga yang masih ditahan. Ibadah ini dihadiri utusan dari pimpinan pusat gereja GKPI yakni (Pdt.Salomo Simanjuntak) sebagai pembawa kotbah, Pdt. H.Sirait (HKBP), Pdt.Anton Pasaribu (HKBP), Pdt.Sinambela (GPDI Ebenezer) dan penatalayan gereja lainnya yang ada di 2 desa. Ibadah ini dilakukan dihalaman terbuka, di lokasi SD Negeri Pandumaan yang dihadiri sekitar 600 warga/jemaat.
11. Selasa, 21 Juli 2009,
Sesuai janji ketika aksi dan desakan kepada Muspida, 4 warga yang masih ditahan akan dijadikan tahanan luar, utusan warga (20 orang) pun datang menjemput 4 warga tersebut ke kantor Polres Humbahas. Utusan melakukan pengurusan administrasi, dan menunggu pihak polisi menjemput 4 warga yang ditahan di LP Siborongborong. Sekitar pkl 15.00 wib, 4 warga pun tiba di Polres, dan bersama warga lainnya pulang ke desa Pandumaan. Warga yang tidak puas dengan penahanan beberapa orang petani kemenyan, hanya mendapat respon dari pihak kepolisian secara lisan. Polisi menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan karena ada pengaduan dari pihak PT. TPL, sementara pengaduan dari masyarakat petani kemenyan tidak ada.
12. Senin, 27 Juli 2009
Sebagai respon dari sikap Polres Humbahas, petani kemenyan membuat pengaduan kepada Polres Humbahas, melaporkan peristiwa pidana pengrusakan dan perampasan tanah yang dilakukan oleh PT. TPL. Pengaduan dibuat oleh Saut Lumban Gaol sebagai perwakilan masyarakat petani kemenyan.
13. Kamis 27 Agustus 2009
Hingga saat ini, 4 orang petani kemenyan masih berstatus sebagai tahanan, dan 4 orang lainnya sebagai tersangka dan dalam proses pemanggilan oleh Pihak kepolisian Resort Humbahas.
Dibuat bersama oleh Bakumsu, KSPPM, dan Perwakilan Petani Kemenyan Pandumaan dan Sipituhuta
Medan, 27 Agustus 2009
Read more...
Peran Pemerintah Dalam Proses Pemusnahan Haminjon Batak
oleh : Limantina Sihaloho
PT TPL MERAMPAS TANAH ADAT WARGA DESA SIPITUHUTA DAN PANDUMAAN
Air mata bercucuran di wajah sekitar 400-an warga dua desa dari Sipituhuta dan Pandumaan yang mayoritas adalah para ibu ketika mereka mendatangi kantor bupati Humbahas pada tanggal 3 Agustus 2009 yang baru saja lalu. Di tengah deraian air mata warga itu, seorang ibu yang sudah tua di antara mereka sambil menangis, meneriakkan: “Bunu hamu ma hami sude parjolo; molo gabe rampason muna do tombak nami i sian hami!”; “Bunuh kami lebih dulu kalau kalian hendak merampas tombak kami itu dari kami!” Tombak adalah sebutan khas di kalangan masyarakat Batak secara khusus Batak Toba. Tombak berarti hutan.
Sehari sebelum mereka mendatangi kantor bupati pada 3 Agustus itu, gompul (beruang) telah masuk ke desa mereka mengobrak-abrik rumah beberapa warga. Kedatangan beruang ini merupakan ancaman bagi warga. Hutan rusak, beruang pun ikut terusir dari habitat aslinya. Sementara para perempuan berada di depan kantor bupati, para bapak dan pemuda berangkat ke Tombak Haminjon (Hutan/Ladang Kemenyan) mereka. Di sana mereka menemukan PT TPL sedang beroperasi; beberapa truk dan alat berat pembuat jalan dihentikan warga.
23 Juni 2009 yang lalu, warga Sipituhuta dan Pandumaan mengetahui bahwa Tombak Haminjon mereka dirambah oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang dulu merupakan PT Inti Indorayon Utama (IIU) yang terkenal dengan permasalahan yang ditimbulkannya bagi warga terutama Porsea dan sekitarnya. PT IIU tutup untuk beberapa tahun sebelum beroperasi kembali pada tahun 2005. Telah banyak masyarakat yang meninggal selama perlawanan menentang operasi PT IIU di Porsea tetapi pemerintah justru mengizinkan kembali PT itu beroperasi. TPL membabat rata pepohonan di atas tanah adat Tombak Haminjon warga yang terdiri dari tiga bagian itu: Lombang Na Bagas, Dolog Ginjang dan Sipitu Rura. Luas ketiga bagian ini sekitar 4100 ha. TPL telah merusak sekitar 2000 ha dari 4100 itu; menebang semua pohon yang sebagian sudah berusia berabad-abad; eukaliptus TPL yang rakus air itu akan menggantikan pepohonan alam dan haminjon yang ditumbangkan TPL.
Pada tanggal 23 Juni itu juga, secara spontan warga berangkat ke Tombak Haminjon mereka. Di sana mereka menemukan TPL sedang beroperasi. Warga lalu menyita peralatan TPL yang dipergunakan untuk menumbangkan pepohonan di atas tanah adat mereka. Warga marah melihat pohon-pohon haminjon mereka ditebang demikian juga pepohonan yang sangat penting bagi proses pertumbuhan dan produksi getah haminjon. Pohon haminjon tanpa pepohonan lain di samping dan sekitarnya akan membuat produksi getahnya menjadi sedikit dan kering.
Ketika warga berangkat lagi ke Tombak Haminjon mereka pada tanggal 14 Juli 2009, semakin meluas areal tanah adat mereka yang dirambah oleh TPL. Kayu-kayu besar telah menjadi bentuk gelondongan yang disusun bertumpuk-tumpuk siap diangkut oleh TPL ke luar dari tanah adat warga.
Esok harinya, 15 Juli menjelang siang sekitar 200-an polisi dan brimob naik truk dan mobil polisi memasuki kampung Sipituhuta dan Pandumaan. Aparat negara ini mengobrak-abrik sebagian rumah warga yang mereka anggap pimpinan kelompok dari warga dua desa. Seorang ibu yang baru pulang dari ladang ketakutan melihat anak-anaknya yang dia tinggalkan di rumah sudah berada di halaman dalam keadaan menangis gemetaran sementara polisi beroperasi di dalam rumahnya. Seorang ibu yang sudah tua (95 tahun) yang sedang tidur di tempat tidurnya terinjak oleh polisi yang sedang membongkar-bongkar isi rumah ibu tersebut. Polisi menciduk seorang bapak yang sedang membunyikan lonceng gereja, panggilan agar warga berkumpul. Polisi juga menciduk seorang bapak yang sedang bekerja di ladangnya demikian juga seorang bapak yang masih dalam perjalanan pulang usai menghadiri pesta keluarga. Sampai sekarang, ada empat bapak yang merupakan warga dua desa itu yang menjalani tahanan luar setelah sempat dipenjarakan di LP Siborong-borong. Keempat warga yang menjadi tahanan ini akan menjalani proses pengadilan di penghujung bulan ini.
PEMERINTAH DAN PEMODAL MEMPERALAT NEGARA
Alih-alih melindungi warga pemilik tanah adat Tombak Haminjon, pemerintah malah melindungi PT TPL. TPL berlindung di ketiak pemerintah lewat Kepres No 63 tahun 2004, Permen Perindustrian RI No. 03/M-IND/PER/ 4/2005 tanggal 19 April 2005 dan Surat Keputusan Kapolri Nopol. Skep/738/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 dan berbagai surat-surat keputusan lainnya yang mengizinkan TPL beroperasi bahkan di atas tanah adat rakyat.
Pemerintah memperalat negara bernama NKRI yang adalah milik semua warga Indonesia; pemerintah mengindentikkan dirinya seolah-olah menjadi pemilik tunggal negara ini. Pemerintah menjadikan dirinya seperti besi bermagnet sedang pemilik modal dan aparat keamanan negara (polisi dan tentara) seperti serbuk-serbuk yang secara otomatis menempel pada besi itu. Mayoritas warga negara, rakyat kebanyakan laksana dedaunan kering yang gugur yang sama sekali tidak akan menempel pada besi bermagnet ini karena ion-ion di antara keduanya tidak saling tari-menarik.
Pemerintah dan seluruh jajarannya termasuk aparat keamanan merasa berhak untuk melakukan apapun atas nama pembangunan- perekonomian yang hanya menguntungkan segelintir orang yang tidak bertanggung jawab pada kelestarian lingkungan dan kepentingan rakyat banyak. Keadaan kini tak jauh beda dengan Orde Baru. Rumah warga boleh sewenang-wenang diobrak-abrik oleh aparat keamanan bahkan tanpa surat tugas/perintah yang justru membuat warga tidak aman dan menjadi trauma. Dalam kasus antara Sipituhuta dan Pandumaan, justru rakyat sebagai pemilik tanah adat Tombak Haminjon yang puluhan generasi telah bertani haminjon di Tombak Haminjon mereka yang ditangkap dan ditahan polisi. TPL yang menebangi pohon haminjon warga dan pepohonan lainnya di tanah adat warga malah dilindungi.
Pemerintah memperalat negara dan menjadikan dirinya berhak untuk memaksa dan mengeksploitasi warga dengan meminta pendataan atas tanah adat, siapa saja yang mempunyai bagian di tanah adat di Tombak Haminjon itu dan berapa luas luas tanah masing-masing warga. Pemerintah pura-pura lupa bahwa dalam tradisi Nusantara tanah adat adalah milik kolektif, bukan milik perseorangan. Menggiring warga untuk melakukan proses tidak terpuji macam itu tentu akan mempermudah pemerintah dan pemilik modal untuk melakukan proses devide et impera di kalangan warga baik itu di Sipituhuta dan Pandumaan maupun di berbagai wilayah lainnya di Indonesia. Beberapa warga di Sipituhuta dan Pandumaan sendiri telah menerima uang dari TPL seolah-olah mereka bisa menjual sebagian dari tanah adat di Tombak Haminjon dua warga desa itu. Untunglah bahwa warga masih menolerir keteledoran beberapa teman mereka atas apa yang mereka lakukan; mereka sadar itu cara-cara yang tidak terpuji untuk memecah belah mereka.
Pemerintah yang memperalat negara justru malah lebih kejam daripada Belanda yang pernah menjajah negeri ini. Belanda sebagai penjajah melakukan pemetaan wilayah Indonesia termasuk Tanah Batak demi kepentingan penjajahan mereka. Pada permulaan abad ke-20, Belanda melakukan pemetaan wilayah di Tanah Batak. Besar kemungkinan warga Sipituhuta dan Pandumaan pada permulaan abad ke-20 tidak mengetahui kalau Belanda dengan seenaknya menjadikan tanah adat mereka sebagai dari milik negara-kolonial.
Presiden, menteri dan kapolres, mungkin karena berada di Jakarta dan jauh dari daerah apalagi Sipituhuta dan Pandumaan dan sibuk dengan urusan-urusan mereka di Jakarta, dengan begitu saja bisa mengeluarkan surat-surat keputusan yang membuat PT TPL yang tadinya PT IIU itu berada di atas angin untuk beroperasi kembali pada tahun 2005 yang telah menimbulkan bencana bagi manusia dan alam.
Pemerintah bersama jajarannya justru tidak peduli pada kepentingan rakyat-banyak seperti penduduk di desa Sipituhuta dan Pandumaan. Jajaran pemerintah di daerah-daerah berlindung di balik berbagai keputusan-keputusan dari pusat (Jakarta) seolah-olah keputusan-keputusan itu adalah Tuhan yang tidak boleh dipertanyakan dan diganggu-gugat. Tiba-tiba warga di berbagai tempat di negeri ini bisa kehilangan rumah atau tanah termasuk tanah adat mereka sebab tak bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan ketika aparat pemerintah datang menunjukkan berbagai macam ketentuan atau keputusan yang dikeluarkan atas nama negara; pemerintah dan jajarannya menjadi buta dan pura-pura buta terhadap bukti-bukti kultural dan historis yang dimiliki oleh warga.
MERAWAT NILAI KULTURAL HAMINJON
Haminjon tanah Batak sudah dikenal di dunia internasional selama ribuan tahun. Persoalan haminjon adalah juga persoalan identitas yang mengandung nilai-nilai historis dan kultural yang sangat kaya. Petani haminjon mempunyai kulturnya sendiri. Berangkat ke Tombak Haminjon, mereka harus suci dalam kata dan laku. Mereka (biasanya laki-laki) tinggal selama berhari-hari di Tombak Haminjon, mereka mempunyai gubuk di sana. Berbagai macam lagu tentang haminjon mereka nyanyikan selama berada di tombak. Mereka menyekolahkan anak-anak mereka sampai perguruan tinggi dengan haminjon. Itu sebab para ibu mengatakan kepada jajaran aparat pemerintah saat mereka mendatangi kantor bupati: “Asa boi pe hamu singkola timbo-timbo alani haminjon do!”; “Kalian bisa sekolah tinggi-tinggi adalah karena kemenyan.” Hampir semua aparat itu orang Batak. Walau orang tua mereka secara langsung bukan petani haminjon, kalau mereka punya perasaan, tentu mereka bisa menangkap arti dari kalimat itu: tanpa haminjon anak-anak Sipituhuta dan Pandumaan, sekarang dan di mana yang akan datang akan teramcam putus sekolah; warga desa akan terpuruk jatuh miskin.
Pemerintah memperalat negara, menjadikan dirinya identik dengan negara. Pemerintah menyokong dan melindungi pemilik modal melakukan tindakan-tindakan memonopoli perekonomian termasuk dengan cara merampas tanah adat warga mirip VOC di zaman penjajahan yang berakhir dengan kebangkrutan itu. Sistem perekonomian hanya bisa langgeng kalau ada nilai-nilai kultural yang menopangnya, tanpa itu akan ambruk dan berujung menjadi bencana.
Warga Sipituhuta dan Pandumaan tidak ada yang kena asam urat seperti banyak warga kota sebab mereka biasa berjalan kaki menginjak berbagai macam akar pepohonan. Perjalanan berpuluh km ke Tombak Haminjon adalah juga sebuah spiritualitas, latihan mental dan daya tahan. Berada di tengah tombak membuat jiwa mereka dekat dengan alam dan Pencipta; ini nampak antara lain lewat syair-syair yang mereka senandungkan saat bekerja atau berada di tombak. Dari generasi ke generasi mereka memelihara tradisi bahwa setiap orang yang berangkat bekerja ke tombak harus suci dalam kata dan laku; sebuah pendidikan karakter luhur yang bahkan di sekolah-sekolah dan universitas- universitas di negeri kita sudah sulit atau tidak bisa kita jumpai lagi. Kesucian dalam kata dan laku memberi mereka kekuatan bersahabat dengan alam di mana binatang-binatang buas seperti harimau dan beruang juga bertempat tinggal. Cara masyarakat berinteraksi dengan hewan-hewan buas ini juga merupakan kekayaan kultural tersendiri; mereka tidak menjadikan alam dan hewan sebagai objek tapi sebagai subjek.
Ada banyak unsur yang musti kita lindungi berkaitan dengan haminjon di Tanah Batak. Di samping haminjon sebagai mata pencaharian utama warga yang berprofesi sebagai petani haminjon, kita juga perlu mendukung mereka merawat nilai-nilai khas yang ada dalam tradisi bertani haminjon. Nilai-nilai ini sangat berharga, ibarat nafas bagi tubuh manusia. Tanpa nafas, apalah jadinya manusia kecuali sebagai mayat? Itu sebab mengapa paling tidak setiap orang yang punya akal dan hati nurani perlu mendukung perjuangan warga Sipituhuta dan Pandumaan. Kalau mereka kalah berhadapan dengan TPL maka ini akan menjadi tanda buruk bahwa pemerintah bersama jajaran dan aparat keamanannya serta pemilik modal akan terus melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji berikutnya yang mirip di tempat-tempat lain. Sebaliknya, kalau warga menang dalam mempertahankan apa yang menjadi milik mereka, tanah adat Tombak Haminjon mereka, maka ini menjadi tanda positif bahwa pemeritah dan konco-konconya harus menahan dan menghentikan langkah-langkah serupa dalam mempersulit, mengelabui dan menyiksa rakyat.*** 18 08 2009
Catt: saya sengaja mempergunakan kata: haminjon dan tombak dalam tulisan saya karena saya suka kata-kata itu. Saya juga senang dengan kemauan warga Sipituhuta dan Pandumaan dan para pejuang lainnya di Tanah Batak melawan PT IIU (TPL) yang mempergunakan bahasa Batak dalam berhadapan dengan aparat pemerintah. Terimakasih untuk Suryati Simanjuntak dari KSPPM untuk semua informasi yang telah disusunnya berkaitan dengan kasus yang terjadi di Sipituhuta dan Pandumaan; seorang pendamping rakyat paling baik yang kita miliki hari ini. Saya terkesan dengan bagaimana ia melakukan pekerjaannya; ia mengerti detak jantung warga desa Sipituhuta dan Pandumaan
Read more...
Hentikan Kriminalisasi Petani Kemenyan di Humbahas
Medan, 2 September 2009
No : 49/BAKUMSU/IX/2009
Lamp : -
Hal : Hentikan Kriminalisasi Petani Kemenyan di Humbahas
Kepada Yth :
1. Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Sumatera Utara
Di Medan
2. Kepala Kepolisian Resort (KAPOLRES) Humbang Hasundutan
Di Doloksanggul
Demi Keadilan dan Kebenaran!
Dengan Hormat!
Bersama ini, kami dari Perhimpunan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), ingin menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Bapak Kapolres Humbang Hasundutan, dan jajarannya, perihal tindakan kriminalisasi yang ditujukan kepada petani kemenyan, penduduk Desa Pandumaan dan Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, yang sedang berjuang melawan kesewenang-wenangan PT. Toba Pulp Lestari (PT.TPL);
1. Sebagai lembaga masyarakat sipil yang hidup di Negara Republik Indonesia, kami menyadari pentingnya kehadiran investor di Indonesia, khususnya di Kabupaten Humbang Hasundutan. Dengan catatan, investasi dan perusahaan yang menjalankan usahanya tidak merusak tatanan masyarakat yang sudah baik selama ini. Bahwa, sepanjang catatan kami, PT. Toba Pulp Lestari yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama, sering sekali melanggar hak-hak masyarakat di wilayah operasinya, termasuk di Humbang Hasundutan. Dalam kasus Pandumaan dan Sipituhuta, kami melihat pelanggaran dan pelecehan PT TPL terhadap hak-hak masyarakat Adat atas kepemilikan Hutan Kemenyan (Tombak Haminjon) sudah merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang serius.
2. Sehubungan dengan terjadinya konflik antara petani kemenyan di Pandumaan dan Sipituhuta dengan PT.TPL yang berbuntut dengan penangkapan kriminalisasi Kepolisian Resort Humbang Hasundutan terhadap sejumlah Petani Kemenyan, kami mendesak agar aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian, untuk tidak hanya sekedar menggunakan kaca mata kuda dalam melihat dan menerapkan hukum. Sebab Kepolisian Negara Indonesia adalah pelindung dan pengayom masyarakat. Itu artinya Kepolisian bukan hanya pelindung kepentingan perusahaan tetapi yang terutama juga harus melindungi kepentingan masyarakat. Dalam konteks itu Kepolisian seyogianya harus menghargai hukum adat yang berlaku di masyarakat Sipitu Huta dan Pandumaan, sekalipun itu tidak tertulis, namun secara nyata masih dihidupi dan berlangsung tertib serta tidak bertentangan dengan hukum nasional. Hukum, nilai, dan sistem adat setempat seharusnya dijadikan dasar bagi Kepolisian dalam upaya menegakkan hukum.
3. Oleh karena itu, kami mendesak Kapoldasu dan Kapolres Humbang Hasundutan menghentikan kriminalisasi terhadap petani kemenyan dan masyarakat di Sipituhuta dan Pandumaan, yang sedang berjuang mempertahankan haknya atas penguasaan dan pengelolaan hutan heterokultur kemenyan bersama pepohonan lain sebagai vegetasi yang harmonis dan seimbang dalam ekosistem Tapanuli. Patut digarisbawahi bahwa Hutan Kemenyan yang mereka pertahankan adalah hutan ulayat mereka, yang sudah dikuasai dan dikelola secara turun temurun jauh sebelum PT Toba Pulp Lestari datang ke bumi Tano Batak. Hutan itu diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, lalu dikelola dan dilindungi serta dikonservasi oleh masyarakat Pandumaan dan Sipituhuta, tetapi hendak dirusak oleh PT. Toba Pulp Lestari. Itu artinya mereka bukan pelaku kriminal!
4. Mendesak Kepolisian untuk mengedepankan dialog dalam menangani konflik tersebut, sebagaimana semangat yang muncul dalam gelar kasus yang diikuti multipihak, termasuk KAPOLDASU, KAPOLRES Humbahas, KOMNAS HAM, dan PT. TPL, tanggal 27 Agustus yang lalu di Kantor BAKUMSU di Medan.
5. Sebagai lembaga yang bergerak dalam penegakan hukum berbasis hak asasi manusia (HAM), kami mendesak PT Toba Pulp Lestari untuk menghentikan perambahan hutan kemenyan milik rakyat kedua desa tersebut. Alasan-alasan legal formalistik yang dijadikan dasar penebangan hutan kemenyan rakyat, bahwa mereka mendapat ijin tertulis dari pemerintah pusat, seyogyanya harus ditinjau kembali, demi keadilan dan kebenaran. Sebab tindakan mereka menebangi hutan rakyat berarti merusak dan merampas sumber mata pencaharian rakyat.
Demikianlah surat ini kami sampaikan untuk diperhatikan. Atas perhatian dan kerjsama yang diberikan diucapkan terima kasih.
Wassalam,
Benget Silitonga
Sekretaris Eksekutif
Tembusan :
1. Wakil Presiden RI, Bapak Jusuf Kala, di Jakarta
2. Kepala Kepolisisan Negara Republik Indonesia, di Jakarta
3. Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di Jakarta
4. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, di Jakarta
5. Gubernur Sumatera Utara di Medan
6. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut di Medan
7. Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Tapanuli Utara
8. Bupati Humbang Hasundutan di Dolok Sanggul
9. Direktur PT. Toba Pulp Lestari
10. Tim Pembela Petani Kemenyan (TAPIAN) di Medan
11. Pihak lain yang dianggap penting
Read more...
Penghancuran Sistematis Identitas dan Sumber Hidup Masyarakat Adat Batak
Studi Kasus: Perampasan Tombak Haminjon oleh TPL di huta Pandumaan dan Sipitu Huta
Oleh: Suryati Simanjuntak
Meskipun hak-hak masyarakat adat secara nasional diakui dan dilindungi dalam Undang-Undang
Dasar 1945 pasal 18b dan 28i, Ketetapan MPR No. 9 Tahun 2001 mengenai Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan secara universal Hak-Hak Masyarakat Adat diakui dan dilindungi oleh Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, namun perampasan hak-hak masyarakat adat tetap marak di negeri ini
Salah satunya adalah perampasan Tombak Haminjon (hutan kemenyan) yang sudah dimiliki dan dikelola secara turun temurun hingga berpuluh generasi oleh masyarakat adat dua huta (desa) yakni Pandumaan dan Sipitu Huta, kecamatan Pollung, kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL). PT TPL adalah sebuah perusahaan pulp (kertas) yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama (PT IIU atau Indorayon) yang didirikan 26 April 1983 di Sosor Ladang, Porsea, kabupaten Tobasa. Indorayon pernah tutup/dihentikan operasionalnya atas kuatnya aksi-aksi warga Porsea dan sekitarnya dalam menentang pencemaran dan pengrusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan ini. Meskipun untuk perjuangan ini, korban di pihak rakyat tak terhitung lagi, materi bahkan nyawa. Namun kuatnya pengaruh pemilik modal perusahaan ini, yang salah satunya adalah Sukanto Tanoto, membuat perusahaan ini dibuka kembali, meskipun satu pabrik rayon ditutup hingga sekarang.
Keluarga Sukanto Tanoto sebagai pemilik saham terbesar di PT IIU/TPL dan memiliki berbagai perusahaan properti seperti PT Nusantara Puspa Utama, PT Raja Garuda Mas Lestari, PT Supra Uniland Utama, PT Kawasan Industri Belawan, United City Bank, dan berbagai bisnis keuangan mereka. Kelompok Raja Garuda Mas milik keluarga Tanoto ini bersama kongsinya Sinar Mas dan Salim, merajai produksi pulp dan kelapa sawit di Indonesia.
Walaupun berhutang kredit macet sebesar 1,22 milyar dollar AS kepada BPPN, Bank Mandiri, dan BNI, Raja Garuda Mas (RGM) tetap berekspansi ke selusin negara. Di Singapura RGM membentuk holding company baru, Asia Pacific Resources Holding Limited (APRIL), yang 60 % dimiliki oleh RGM. Selanjutnya, APRIL didaftarkan di bursa saham Singapura dan New York. Ketika sahamnya pertama kali ditawarkan di New York, bulan April 1995, APRIL berhasil memobilisasi 150 juta dollar AS yang kemudian digunakan untuk membiayai ekspansi internasionalnya. Termasuk mendirikan perusahaan perdagangan yang bebas pajak di Laut Karibia, yakni Direct Holdings Ltd di Kepulauan Bahama, Elixir Investments Ltd dan Rawolf Corporation Ltd di U.K. dan koloninya, British Virgin Islands.
Direct Holdings Ltd pada gilirannya memiliki 5,9% saham PT TPL. Jadi tidak mustahil berbagai perusahaan lain seperti Brilliant Holdings Ltd, Supreme Good Ltd, Horstley International Ltd, Edmond Assets Ltd, Elegant Glory Holdings Ltd, dan Gain Century Holdings Ltd, bersama-sama dengan Direct Holdings Ltd menguasai saham mayoritas (50,5%) PT TPL, hanya merupakan kiat bisnis keluarga Tanoto untuk menghindarkan membayar pajak kepada pemerintah Indonesia. Sebab secara formal, hanya PT Adimitra Rayapratama, yang hanya 5% sahamnya milik Sukanto Tanoto, adalah perusahaan Indonesia yang terdaftar sebagai pemegang saham PT TPL. Selebihnya, adalah milik Koperasi Karyawan PT TPL (1%) dan publik (43,8%). Anehnya lagi, 95% pemegang saham PT. Adimitra Rayapratama adalah mitra asing.
Dengan berbagai bisnisnya itu, sewaktu hijrah ke Singapura tahun 1997, Sukanto Tanoto dan keluarganya telah menjadi orang No. 87 terkaya di Asia. Berarti, pengangkatan tokoh-tokoh Batak ke tampuk pimpinan PT TPL hanya sebagai ‘bumper’ menghadapi perlawanan rakyat.
Pada tahun 1992, tanpa sepengetahuan Masyarakat Adat di kabupaten Humbahas ini, Tombak Haminjon telah dirampas pemerintah dengan menyatakan bahwa areal Tombak Haminjon tersebut merupakan hutan negara (Register 41) dan memberikan tanah adat tersebut kepada Indorayon melalui SK Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT IIU seluas 269.060 Ha. Sehingga pada tahun 1998, PT. IIU/TPL sudah merambah Tombak Haminjon berkisar 50 Ha yang berada di Tombak Simonggo. Pada saat itu masyarakat melakukan perlawanan dengan menghadang para pekerja PT TPL, namun tidak berdaya menghadapi senjata ABRI (TNI/POLRI) yang disewa PT IIU. Tombak Haminjon seluas 50 Ha itu kini telah berubah menjadi areal eucalyptus yang ditanami oleh PT.IIU/TPL.
Selanjutnya Tahun 2005, Menteri Kehutanan melalui SK No. 44/Menhut-II/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di wilayah Propinsi Sumatera Utara seluas + 3.742.120 Ha dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 201/Menhut-II/2006, tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Tanggal 16 Februari 2005 dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara; dan pada tahun itu juga, Menteri Kehutanan mengeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.354/Menhut-VI/BPHT/2005 tanggal 10 Maret 2005 Tentang Persetujuan dan Pengesahan Rencana Kerja Lima Tahun Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKLUPHHK) Pada Hutan Tanaman Tahun 2004 s/d 2008 Atas Nama PT Toba Pulp Lestari, Tbk di Propinsi Sumatera Utara dan diteruskan dengan penerbitan Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara No: 522.21/684/IV tentang pengesahan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKTUPHHK) pada hutan tanaman tahun 2006 PT TPL Tbk.
Penerbitan Surat Keputusan Menteri Kehutanan ini tentunya atas usulan Kadis Kehutanan Provinsi Sumut, Kadis Kehutanan Kabupaten Humbahas dan Samosir sehingga telah memberikan kebebasan kepada PT TPL untuk melakukan penggundulan hutan termasuk hutan lindung dan konservasi di kecamatan Pollung dan Harian Boho (daerah Tele) serta tanaman kemenyan yang berada di atas Tanah Adat ”Tombak Haminjon” Raja Ihutan Bius Marbun (Februari 2006).
Padahal Kawasan hutan ini merupakan daerah hulu sungai-sungai yang mengalir ke kecamatan Pakkat, Tarabintang, Parlilitan, Onan Ganjang, Sijamapolang, Doloksanggul, dan Bakti Raja. Selain daerah hulu sungai, kawasan ini juga merupakan DTA Danau Toba. Sebagai dampak penggundulan hutan alam yang dilakukan PT TPL di kecamatan Pollung dan Tele, telah menimbulkan bencana banjir bandang di kecamatan Pakkat, Tara Bintang, dan Parlilitan (22 Januari 2007). Peristiwa ini menelan korban jiwa akibat tertimpa tanah longsor dan terseret air bercampur lumpur dan batu-batuan. Selain korban jiwa, + 29 rumah hanyut dan 23 rumah dengan kondisi rusak berat akibat terjangan longsor dan banjir bercampur lumpur. Bahkan ratusan hektar sawah milik penduduk rusak parah karena tertimbun tanah longsor bercampur batu, sedikitnya 200 hektar lahan persawahan penduduk yang sudah siap tanam akhirnya gagal tanam. Ratusan ternak peliharaan hilang terbawa arus sungai, bahkan ada kerbau yang terseret arus sungai hingga 4 kilometer.
Berkaitan dengan penebangan ini, telah banyak penolakan dan aksi protes dari warga (petani kemenyan) atas penebangan Tombak Haminjon ini. Tercatat aksi protes petani kemenyan dari sebelas desa di kecamatan Pollung (awal November 2006); aksi protes masyarakat adat Huta Godung dan Simataniari, kecamatan Parlilitan (2007-2008); dan masyarakat adat lainnya di kabupaten ini. Namun aksi protes ini dapat diredam dan dibungkam dengan pola-pola penjajah, politik pecah-belah, intimidasi dengan memakai kekuatan aparat, manipulasi hukum adat dan dengan memunculkan istilah baru “par si pisang na tonggi” yang sebelumnya tidak dikenal dalam kebiasaan adat Batak, dll. Akhirnya Tombak Haminjon di kabupaten ini boleh dikatakan sebagian besar sudah habis dibabat TPL dan digantikan dengan tanaman eucalyptus.
Kembali ke kasus Pandumaan dan Sipitu Huta, sebagai umumnya masyarakat adat, warga dua huta ini mengelola Tombak Haminjon dengan kebiasaan-kebiasaan yang sudah berlangsung cukup lama dan mereka taati hingga sekarang. Dalam menentukan batas-batas kepemilikan diantara mereka maupun dengan masyarakat adat di luar huta mereka, dilakukan berdasarkan kebiasaan atau hukum adat. Tidak seorang pun diantara mereka yang boleh menjual areal yang mereka miliki dan usahai kepada pihak lain di luar komunitas dua huta ini. Kalaupun ada yang akan mengalihkan kepemilikan, harus dialihkan kepada sesama komunitas dari dua desa tersebut. Demikian halnya dengan menentukan batas-batas areal dengan areal milik huta lainnya, mereka memiliki kebiasaan dan ketentuan yakni perbatasan Tombak Haminjon milik huta Pandumaan dan Sipituhuta ditentukan berdasarkan tumbuhnya jenis rotan. “hatubuan hotang lamosik ma tombak ni Pandumaan dohot Sipituhuta, hatubuan hotang pulogos ma tombak ni Parlilitan” (tempat tumbuhnya sejenis rotan yang diberi nama lamosik adalah Tombak milik huta Pandumaan dan Sipituhuta, sedangkan tempat tumbuhnya rotan pulogos merupakan milik masyarakat adat di kecamatan Parlilitan).
Pengetahuan akan sejarah pembukaan kampung dan tombak haminjon, dimana mereka (masyarakat adat dua huta) sudah ada yang hingga lima belas generasi tinggal dan mengelola Tombak Haminjon, merupakan bukti kepemilikan yang paling kuat. Marga-marga yang sejak awal membuka perkampungan dan Tombak Haminjon di dua huta ini dan hingga sekarang tinggal di dua huta ini terdiri dari komunitas marga yakni: Turunan dari marga Marbun yakni Lumban Batu yang hingga sekarang sudah 13 generasi; Lumban Gaol (13 generasi); Borubus atau sebagai marga boru (anak perempuan) yakni Nainggolan dan Pandiangan (13 generasi); Turunan Siraja Oloan yakni marga Sinambela, Sihite, Simanullang (masing-masing 13 generasi); dan marga-marga yang datang kemudian yakni: Munthe dan Situmorang (3 generasi).
Kemenyan termasuk tanaman endemik (hanya ada di tempat tertentu di bumi). Menurut mereka, tidak semua tanah/tempat bisa ditumbuhi kemenyan dengan baik. Kemenyan ibarat putri malu yang harus dilindungi. Itu sebabnya pohon/kayu alam yang tumbuh disekitarnya berfungsi sebagai pelindung. Sehingga menebang pohon/kayu alam tersebut sama hal nya dengan membunuh pohon kemenyan. Sesuai pengalaman mereka, apabila tanaman pelindung ditebang maka pohon kemenyan tidak akan menghasilkan getah dan perlahan-lahan akan mati dan tumbang. Haminjon merupakan anugerah khusus, spesies endemik yang diberikan Tuhan.
Dari sektor pertanian/perkebunan, haminjon merupakan komoditi unggulan daerah bagi Kabupaten Humbang Hasundutan, dengan jumlah produksi + 60 ton/bulan. Sedangkan data yang diperoleh dari Dinas Pertanian Kabupaten Humbang Hasundutan menyatakan produksi tanaman kemenyan pada tahun 2004 sebesar 1.129,30 ton dan 4.559,28 ton pada tahun 2005 .
Masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan umumnya hidup dari sektor pertanian/perkebunan. Dalam hal ini lebih dari 60 persen warga Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, bekerja di sektor perkebunan kemenyan dengan nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp 2,1 Miliar tiap minggunya. Hal ini disebabkan tanaman kemenyan dapat tumbuh dengan baik hanya di daerah Kabupaten Humbang Hasundutan khususnya di kecamatan Pollung .
Untuk kecamatan Pollung, berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Pertanian Humbang Hasundutan menyatakan Produksi Tanaman kemenyan tahun 2005 sebesar 14, 64 ton .
Dari data di atas terlihat bahwa sumber penghasilan utama masyarakat di daerah ini adalah kemenyan. Data ini juga menunjukkan betapa kemenyan sangat dibutuhkan dan sangat berguna bagi banyak orang/pihak. Ntah untuk kepentingan obat, bahan kosmetik, acara ritual adat dan keagamaan, dll. Dapat dibayangkan apabila Tombak Haminjon punah, berapa banyak orang atau pihak yang terganggu dan dirugikan karena kesulitan dalam mencari kemenyan.
Karena itu dapat dikatakan perjuangan masyarakat adat dua huta ini dan masyarakat adat lainnya yang ada di kabupaten Humbahas dalam mempertahankan Tombak Haminjon di samping sebagai sumber penghasilan utama adalah juga dalam rangka mempertahankan identitas orang Batak sekaligus sebagai upaya pelestarian bio diversity. Tanpa mereka sadari mereka turut memperjuangkan "the integrity of God's creation", yaitu menjaga pemusnahan plasma nutfah.
Dengan cekatan mereka bisa menunjukkan yang mana jenis kemenyan yang sudah siap panen dan baik untuk bibit. “Inilah yang disebut haminjon jalangan yang ditanam Tuhan untuk masyarakat Pandumaan. Anakan pohon inilah yang kami ambil dan kami kembangkan”, kata Pdt Sinambela sambil mengambil satu anakan pohon kemenyan. Ia juga menunjukkan bunga pohon kemenyan yang berguguran di sekeliling pohonnya. Menurutnya, kalau bunga kemenyan sudah berguguran, ini pertanda pohon kemenyan tersebut sudah dapat dipanen atau di sige.
Mereka juga memiliki kearifan lokal dimana sebelum pohon kemenyan dikerjakan, terlebih dahulu semua peralatan dipersiapkan, dibersihkan dan diasah. Dilanjutkan dengan acara makan semacam sesaji yang diiringi doa. Selanjutnya, pohon kemenyan dikerjakan satu per satu. Dalam tidur, akan diperoleh petunjuk apakah pekerjaan dapat dilanjutkan atau tidak. Jika mimpi bagus, maka pohon kemenyan yang lainnya dapat dikerjakan.
Berbagai peralatan yang digunakan seperti, agak pagarit gunanya untuk membersihkan kulit pohon kemenyan yang telah kering; Guris gunanya untuk mengeluarkan semua kulit-kulit kemenyan yang tipis dan telah mengiring; Agat panuttuk gunanya untuk melukai kulit agar getah keluar dari tempat yang dilukai tersebut; Tali polang digunakan untuk memanjat pohon kemenyan; dan Bakkul digunakan sebagai tempat atau wadah getah kemenyan sebelum dituangkan ke tumpukannya.
Dalam satu hari, satu orang hanya dapat mangguris (membersihkan) rata-rata 10 batang. Saat manige, mereka melantunkan syair: “parung simardagul-dagul, sahali mamarung, gok bakkul, gok bahul-bahul” (semacam doa permohonan yang dinyanyikan dengan nada tertentu), selanjutnya dilakukan manuktuk (mengetok) sekeliling kulit yang telah dilukai. Petani kemenyan lainnya yang mendengarkan syair ini wajib menjawab “ima tutu” (semoga).
Mereka juga memiliki kebiasaan dan pengetahuan dalam memberi nama areal tersebut. Setiap nama tentu ada arti dan sejarahnya, misalnya Tombak Ri Nabongot dulunya merupakan perkampungan marga Lumbangaol yang berasal dari huta Lumbangaol Pollung. Namun karena ada perselisihan dengan saudaranya (abang), Lumbangaol (adik) ini pun pindah dan mendirikan perkampungan di Tombak ini. Suatu ketika, saat ia (Lumbangaol-adik) memanjat salah satu pohon kemenyan, ia melihat asap yang berasal dari perkampungan Pollung, tempat perkampungan abangya. Karena kesal dan takut ditemukan abangnya, akhirnya ia pun meninggalkan perkampungan ini menuju Parlilitan. Inilah awalnya di Parlilitan terdapat marga Lumbangaol. Setelah perkampungan ini ditinggalkan, ri (lalang) mulai banyak tumbuh di tempat ini sehingga areal ini diberi nama ri nabongot (lalang yang tumbuh menumpang dengan lebat).
Sehingga perampasan dan penebangan Tombak Haminjon yang dilakukan PT TPL menimbulkan kemarahan warga dua huta ini. Pada tanggal 23 Juni 2009, secara spontan warga berangkat ke Tombak Haminjon dan menahan peralatan TPL yang dipergunakan untuk menumbangkan pepohonan di atas tanah adat mereka. Tidak hanya itu saja, 29 Juni 2009, ribuan warga melakukan aksi protes ke kantor Bupati dan DPRD Humbahas. Aksi protes ini berhasil memaksa Bupati dan DPRD membuat surat agar PT TPL menghentikan penebangan di areal Tombak Haminjon milik dua desa. Namun pihak TPL tetap melakukan penebangan sehingga pada tanggal 14 Juli 2009, warga kembali ke Tombak Haminjon dan membakar tumpukan kayu tebangan TPL. Esok harinya, 15 Juli menjelang siang sekitar 200-an polisi dan brimob memasuki huta Sipituhuta dan Pandumaan. Aparat negara ini mengobrak-abrik sebagian rumah warga yang mereka anggap pimpinan kelompok dari warga dua huta. Polisi menciduk seorang bapak yang sedang membunyikan lonceng gereja, panggilan agar warga berkumpul. Polisi juga menciduk seorang bapak yang sedang bekerja di ladangnya demikian juga seorang bapak yang masih dalam perjalanan pulang usai menghadiri pesta keluarga. Atas tindakan PT TPL dan aparat kepolisian ini, hari itu juga warga melakukan aksi protes ke Polres Humbahas. Setelah dua kali aksi di Polres, warga kembali melakukan aksi ke DPRD dan Bupati Humbahas sebanyak tiga kali. Namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang konkrit dari kasus ini. Sementara itu, warga tetap bertahan di areal dan melakukan penjagaan secara bergiliran.
Dari kasus-kasus yang terjadi di Tapanuli (Tano Batak), bukankah sudah dapat dikatakan bahwa pemberian berbagai ijin (konsesi) HPH/HTI kepada TPL adalah merupakan tindakan penghancuran identitas masyarakat adat Batak secara sistematis?. Sebab berapa banyak tanah-tanah adat yang dulunya dimiliki dan diusahai orang Batak secara adat, bebas, dan mandiri tetapi sekarang sudah menjadi areal HPH/HTI TPL. Hutan alam/adat sudah beralih fungsi dan menjadi hamparan eucalyptus PT TPL.
****
Catatan: Terimakasih buat kawan-kawan (Gurgur Manurung, Eliakim Sitorus, Limantina, George Aditjondro, dll) yang memberikan dukungan dan masukan atas perjuangan warga Pandumaan dan Sipitu Huta, sehingga saya terinspirasi menuliskannya. Terimakasih juga buat kawan-kawan staf di KSPPM khususnya Guntur Simamora yang banyak berperan untuk melengkapi data.
Read more...
Bebaskan Tanpa Syarat 7 Orang Petani Kemenyan
Release Bersama
KOALISI KEMENYAN
(Koalisi Masyarakat Sipil Mendukung Perjuangan Petani Kemenyan Humbahas)
Bebaskan Tanpa Syarat 7 Orang Petani Kemenyan
4(empat) orang Petani ditahan, dan 4 (empat) orang lainnya dijadikan tersangka dan sedang dalam proses pemanggilan oleh Polres Humbang Hasundutan. 4 orang yang ditahan adalah James Sinambela, 49 th, Mausin Lumbanbatu, 62 th, Sartono Lumbangaol, 43 th, dan Medialaham Lumbangaol, 26 th. 4 orang (1 orang diantaranya, Medialaham Lumbangaol status tahanan luar dan sudah di BAP ulang) yang sedang dalam proses pemanggilan adalah Urupan Sinambela, Kersi Sihite, dan Binner Lumbangaol. Ketujuh orang ini dijadikan tersangka karena diduga sebagai pelaku Pencurian dan Pengrusakan secara bersama-sama. Penangkapan 4 orang warga dilakukan pada tanggal 15 Juli 2009, sementara pemanggilan pertama terhadap 3 orang lainnya dilakukan 1 minggu berikutnya dan langsung berstatus tersangka.
Penahanan dan pemanggilan ini dilakukan atas laporan pihak TPL.Tbk kepada Polres Humbahas tentang terjadinya dugaan pengrusakan terhadap kayu yang diklaim sebagai milik TPL, serta dugaan pencurian terhadap sejumlah peralatan jenis cinsaw milik PT. TPL. Pihak PT. TPL bersikukuh bahwa mereka tidak melakukan penebangan, bahkan melindungi pohon kemenyan, tetapi hanya menebangi pohon hutan sesuai dengan SK Menteri Kehutanan yang mereka miliki, Nomor 44/Menhut-II/2005, tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, dan Surat Dinas Kehutanan Sumut Nomor 552.21/0684/IV, tertanggal 29 Januari 2009, perihal Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Toba Pulp Lestari Tahun 2009.
Di sisi lain, petani kemenyan desa Pandumaan dan Sipituhuta menemukan di lapangan bahwa pihak TPL telah melakukan penebangan terhadap kemenyan, dan sudah masuk jauh (encroaching) ke lahan adat milik desa Pandumaan dan Sipituhuta. Hutan kemenyan yang telah ditebangi oleh PT. TPL meliputi hutan Lombang Nabagas, satu lokasi dari tiga yang dimiliki oleh desa pandumaan dan Sipituhuta. Dua lokasi lainnya adalah Tombak Sipiturura dan Dolok Ginjang. Pihak TPL pertama kali membabat hutan di tombak Simataniari dan Huta Godung kecamatan Parlilitan, sebelah barat Kecamatan Pollung. Proses pembabatan hutan berlangsung dengan mulus karena protes petani kemenyan Parlilitan dapat diredam.
Petani kemenyan di dua kecamatan secara turun temurun menyepakati bahwa perbatasan hutan milik Parlilitan dengan Pollung (Pandumaan dan Sipituhuta) adalah jenis rotan yang tumbuh di hutan. Rotan Lamosik yang berdiameter kecil, hanya tumbuh di hutan milik Pandumaan dan Sipituhuta, sementara rotan Pulogos yang diameternya lebih besar, hanya tumbuh di hutan milik warga Parlilitan. Inilah perbatasan versi hukum adat yang turun temurun telah diterima dan dijalankan dengan baik. PT. TPL telah memasuki lombang Nabagas, dimana rotan jenis Lamosik tumbuh.
Fakta kemudian adalah hasil observasi lapangan yang dilakukan oleh Tim dari Bakumsu bersama KSPPM dan perwakilan petani kemenyan (17 Agustus 2009), yang menemukan telah terjadi penebangan kemenyan secara massal di tombak (hutan) lombang Nabagas, yang dibuktikan oleh banyaknya gelondongan pohon kemenyan yang telah tertumpuk rapi. Fakta ini direkam dalam bentuk video dan fhoto.
Terjadinya penebangan pohon kemenyan di Lombang Nabagas, membuat ratusan warga Pandumaan dan Sipituhuta melakukan protes dan perlawanan. Sebagian tumpukan kayu yang ada di lahan mereka yakni Lombang Nabagas dibakar, supaya tidak dibawa oleh PT. TPL, sementara peralatan berupa cinsaw ditahan oleh warga dengan persetujuan pihak PT. TPL, dan ditandatangani oleh Kepala Desa Pandumaan.
Dengan menimbang fakta-fakta di atas, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Membebaskan segera 7 orang warga dari segala tuduhan dan tuntutan karena penahanan terhadap 4 orang warga dan membuat 3 orang lainnya sebagai tersangka oleh Polres Humbahas adalah upaya kriminalisasi rakyat yang ingin membela hak-haknya dari upaya perampasan pihak PT. TPL.
2. Tuduhan pengrusakan dan pencurian tidak beralasan, karena:
a. Masyarakat membakar sebagian pohon gelondongan kemenyan milik mereka di lahan mereka sendiri.
b. Penahanan terhadap sejumlah peralatan cinsaw bukanlah pencurian sebagaimana dituduhkan Polisi, karena terdapat surat tanda terima resmi antara Pihak TPL dengan Pihak warga desa Pandumaan dan Sipituhuta yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pandumaan.
3. Supaya TPL segera menghentikan segala operasinya dari hutan kemenyan milik masyarakat adat desa Pandumaan dan Sipituhuta, yakni tombak Sipiturura, Lombang Nabagas, dan Dolok Ginjang.
4. Meminta komnas HAM untuk melakukan penyelidikan terjadinya kriminalisasi oleh Pihak kepolisian terhadap petani.
5. Keluarnya surat Menteri Kehutanan MS Kaban nomor 44/Menhut-II/2005, tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, dan Surat dinas Kehutanan Sumut Nomor 552.21/0684/IV, tertanggal 29 Januari 2009, perihal Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Toba Pulp Lestari Tahun 2009 , merupakan akar masalah terjadinya konflik dimaksud, sehingga kedua surat ini harus dicabut.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih
Medan, 27 Agustus 2009
KOALISI KEMENYAN
(Koalisi Masyarakat Sipil Mendukung Perjuangan Petani Kemenyan Humbahas)
Read more...
Hentikan Kriminalisasi Terhadap Rakyat, Stop Perambahan Hutan Kemenyan.
Praktik Kriminalisassi Kepolisian Ressort Humbang Hasundutan (Humbahas) terhadap rakyat (Petani Kemenyan) di Pandumaan dan Sipituhuta yang sedang berkonflik dengan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) tampaknya masih akan terus berlangsung. Menurut informasi yang kami terima, 7 (tujuh) orang petani kemenyan yang memperjuangkan haknya kembali dijadikan sebagai tersangka baru, sesuai dengan surat Polres Humbahas tgl 28 Agustus 2009. Mereka adalah Jibbo Sihite, 45 tahun, Anto Nainggolan, 25 tahun, Ama Ritta Sitanggang, 40, Jabonar Munthe,40, Jahot Situmorang, 40 tahun, Urupan Sinambela, 50 tahun, dan Tipak Nainggolan 25 tahun.
Sebelumnya, tanggal 15 Juli 2009 Polres Humbahas juga telah mengkriminalisasi dan menangkap 4 orang petani kemenyan, dan 3 orang lagi dijadikan tersangka pada satu minggu berikutnya. Dengan demikian sampai dengan release ini dibuat, jumlah petani kemenyan yang dikriminalisasi oleh Polres Humbahas sebanyak 14 orang. Sementara tindakan hukum terhadap pihak PT. TPL yang nyata-nyata telah merambah hutan kemenyan milik rakyat, hingga hari ini tidak ada.
Perkembangan situasi ini tentu saja memprihatinkan, sebab dalam pertemun gelar kasus tanggal 27 Agustus 2009 yang lalu di kantor BAKUMSU, yang dihadiri petani kemenyan, KAPOLDASU, KAPOLRES Humbahas, Komisioner KOMNAS HAM, dan pihak PT. TPL, semua pihak sepakat mendorong agar penyelesaian konflik ini dilakukan dengan mengedepankan dialog, bukan pendekatan represif yang mengatasnamakan hukum secara sepihak. Hal tersebut didasari oleh kenyataan bahwa rakyat petani kemenyan yang memperjungkan haknya memiliki argumentasi yang kuat berdasarkan pada Hukum Adat yang telah ada sebelum negara eksis.
Mencermati perkembangan tersebut, kami ingin menyampaikan sikap;
1. Mendesak KAPOLDASU segera memerintahkan Polres Humbahas menghentikan semua praktik kriminalisasi terhadap petani kemenyan di Humbahas. Bagi kami, praktik kriminalisasi kepolisian terhadap petani kemenyan yang memperjuangkan kelestarian hutan kemenyan, merupakan bentuk penegakan hukum kaca mata kuda yang mengingkari nilai, sistem, dan hak-hak masyarakat lokal. Mengingat fungsi dan tugas dan fungsi kepolisian adalah sebagai pengayom dan pelayan masyarakat, dalam menangani konflik dan sengketa ini kepolisian seharusnya mengedepankan dialog dengan mendengar masukan dan infromasi dari semua pihak, khususnya dari masyarakat korban. Namun dalam kenyataannya kepolisian terkesan telah mereduksi jati dirinya, karena lebih cenderung berperan sebagai penjaga dan pelindung PT.TPL daripada pelindung rakyat dan pelindung kelestarian hutan di bumi Tapanuli.
2. Meminta KAPOLRI, Komisi Kepolisian Nasional, dan KOMNAS HAM RI untuk mengusut dan memeriksa kinerja Kepolisian Sumut dan Polres Humbahas yang menurut kami telah melakukan pelanggaran serius terhadap hak sipil politik petani kemenyan di Humbang Hasundutan.
3. Mendesk PT. TPL mengehentikan semua praktik perambahan hutan kemenyan dan hutan milik rakyat di bumi Tapanuli. Masih berlangsungnya praktik perambahan hutan oleh PT. TPL, walau didasarkan pada argumen legal, selain melanggar nilai dan hak masyarakat lokal serta merusak ekologi Tapanuli, juga membuktikakan bahwa paradigma baru yang mereka sebutkan masih sebatas pepesan kosong.
4. Mendesak semua pihak untuk mengedepankan dialog dalam mencari bentuk penyelesian konflik antara rakyat petani kemenyan di Humbahas dengan PT. TPL.
Demikian pers release ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Medan, 31 Agustus 2009
Hormat kami,
Benget Silitonga
Sekretaris Eksekutif BAKUMSU
Read more...
9.30.2009
Puluhan LSM Tolak Pemanfaatan Kawasan Gambut Menjadi HTI
Monday, 07 September 2009 06:59 Antonius
Sebanyak 46 Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM, di antaranya Wahana Lingkungan Hidup, Walhi, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau, Jikalahari, Indonesian Coruption Watch, ICW, Green Peace Asia Tenggara, dan Telapak, menolak pemanfaatan kawasan gambut seluas 275 ribu hektar di Kabupaten Kampar menjadi hutan tanaman industri atau HTI.
Anak perusahaan Rajawali Garuda Mas PT Riau Andalan Pulp and Paper, RAPP dikabarkan telah mengantongi ijin untuk memanfaatkan kawasan ini menjadi HTI.
Menurut direktur Walhi Riau Hariansyah Usman, ke-46 LSM telah mengirim surat ke manajemen RAPP untuk membatalkan rencana memanfaatan kawasan gambut ini menjadi HTI, karena akan merusak ekosistem dan mempercepat punahnya hutan di Riau.
“Bahwa rencana HTI tersebut akan dilakukan di kawasan yang sudah terindentifikasi sebagai kawasan lindung gambut, yang hutannya masih sangat bagus, yang tersisa di Riau, artinya kawasan yang akan dijadikan HTI oleh RAPP tersebut berada di kawasan yang statusnya dilindungi,” papar Hariansyah Usman.
Direktur Walhi Riau Hariansyah Usman juga menyayangkan klaim RAPP di dunia internasional yang menyatakan akan mengelola sebuah kawasan tanpa merusak ekosistem dan mendapat persetujuan dari masyarakat setempat, tapi janji ini tidak ditepati.
Sementara, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau Jikalahari menyatakan, telah melakukan penelitian di kawasan gambut Kampar. Hasilnya, gambut di sini memiliki kedalaman minimal 4 meter, bahkan di daerah kubahnya kedalaman mencapai sekitar 20 meter.
Menurut Jikalahari, kawasan gambut di Kampar merupakan gambut paling dalam di dunia. Dalam Keputusan Presiden diatur kawasan gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter tidak boleh dieksploitasi.
sumber : http://www.greenradio.fm/index.php?option=com_content&view=article&id=1028:puluhan-lsm-tolak-pemanfaatan-kawasan-gambut-menjadi-hti&catid=1:latest-news&Itemid=336
Read more...
7.03.2009
DEMONSTRAN BERJEMUR...Desak Mundur PT.RAPP dan Gubernur
03 Jul 2009 11:38 wib
PEKANBARU (RiauInfo) - Puluhan mahasiswa berunjuk rasa menuntut penutupan perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Tuntutan ini terkait sejumlah konflik lahan perusahaan pulp dengan warga pribumi. Massa yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Mahasiswa Paguyuban Kabupaten Kota se Riau (KOMPAK-Riau) menilai, PT RAPP telah melanggar Hak Azasi Manusia dalam konflik lahan di Riau. Massa beraksi di depan kantor gubernur Riau, Jumat (3/7/09) ini.
Dalam selebaran yang dibagikan Kompak menyebutkan, sejumlah warga Desa Tangun, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu protes terhadap PT. Sumatera Silva Lestari (SLL). Warga meminta perusahaan melepaskan 3 rekan mereka yang ditangkap akibat merusak sejumlah tanaman akasia milik perusahaan.
Permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh perusahaan dan terjadi bentrok yang menewaskan tiga orang warga Desa Tangun. Dua korban ditemukan mengapung di Cekdam milik perusahaan. Satu orang warga lagi ditemukan sekarat di hutan akasia milik perusahaan dan akhirnya meninggal di RSU Pasir Pengaraian. Selain korban tewas, sebanyak 16 warga masyarakat lainnya mengalami luka berat dan ringan akibat kekerasan yang dilakukan oleh pihak PT.SSL anak perusahaan PT.RAPP.
Berdasar investigasi tim Komisi HAM, KOMPAK menyatakan korban meninggal akibat hal yang tidak wajar. Tubuh warga yang tewas dipenuhi berbagai bekas luka benturan benda tumpul. Bentrok anatra warga Desa Tangun dipicu oleh sengketa lahan yang berkepanjangan yang belum dapat tanggapan serius dari pemerintah. Sehingga KOMPAK Riau mendesak gubernur Riau untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
KOMPAK menuntut semua kasus sengketa lahan di Riau harus dapat diselesaikan oleh pemerintah. Jika tidak ada jalan keluar dari pemerintah, KOMPAK Riau juga mendesak gubernur Riau mundur dari jabatannya. Massa KOMPAK Riau yang didukung juga oleh HMI MPO serta LSM Eksternal Kampus itu bertahan berjemur di depan pintu masuk kantor gubernur Riau dan akhirnya membubarkan diri menjelang tengah hari. Massa mengancam akan menggelar aksi besar-besaran karena telah dua kali aksi mereka tidak ditanggapi.(Surya)
sumber : http://riauinfo.com/main/news.php?c=4&id=9963
Read more...
6.09.2009
Tiga Bangkai Gajah Ditemukan di Areal HTI
Minggu, 07 Juni 2009 11:01
UKUI (satuRiau) - Tiga ekor gajah ditemukan mati di areal HTI PT Rimba Peranap Indah (RPI) di Desa Lintasan Gajah, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Namun kematian satwa dilindungi undang-undang ini terkesan ditutup-tutupi.
"Saya mendapat laporan dari anggota, bahwasanya mereka ada menemukan tiga bangkai gajah secara terpisah di lokasi Areal HTI Akasia tepatnya Desa Lintasan Gajah. Namun apa penyebanya saya kurang tahu," tutur Broto, Humas Rimba Peranap Indah (RPI) di kantornya, kemarin.
Pada kesempatan itupula, Broto menunjukan beberapa foto gajah yang mati itu pada wartawan. Dari tiga foto yang ditunjukan pada wartawan tersebut, ada seekor gajah besar yang mati di dekat rumpun sawit yang sudah rusak.
Tragis memang, saat diamati lebih detail lagi gajah yang mati dan berjenis kelamin betina itu tewas setelah memakan sawit yang berada di areal PT RPI. Selain foto, Broto juga memperlihatkan seberkas surat yang isinya laporan PT RPI kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk menggusur PTPN V keluar dari lokasi HTI RPI.
Bahkan Broto menginformasikan mengenai prilaku gajah kepada Wartawan, bahwasanya gajah bisa mengalami stres dan akan bunuh diri kalau mereka banyak masalah.
"Kami banyak tahu prilaku gajah di sini, katanya bahkan gajah kalau stres bisa bunuh diri," tuturya.
Pasalnya, selama ini PTPN V dianggap menyerobot lahan HTI perusahaan RPI seluas 800 hektar dengan mengatas namakan Koperasi Unit Desa Saipo Pelangi. Sementara melihat dari laporan humas PT RPI ini sendiri, tim investigasi penasaran dengan kematian gajah yang belum jelas penyebab kematiannya itu sampai menjadi bangkai.
Di sisi lain, jarak perkampungan masyarakat dari lokasi gajah mati sekitar 40 km. Ditambah lagi, masyarakat di sana tak bisa leluasa memasuki areal HTI PT RPI ini. Pasalnya, selain ketat penjagaannya, lokasi menuju gajah yang mati tersebut sangat jauh dari perkampungan penduduk. Sedangkan jalan lain dari desa hanya satu satunya melalui pos sekuriti tersebut.
Bisa dibilang, areal PT RPI itu merupakan lokasi pelintasan gajah. Di areal HTI itu banyak ditemukan kotoran-kotoran gajah yang berserakan. Selain itu, siapapun yang memasuki areal HTI ini harus didata terlebih dahulu, tak terkecuali Kapolsek Ukui AKP Edi Munawar saat meninjau sekaligus menurunkan tim forensik dari WWF harus pula menandatangani surat izin masuk ke areal HTI PT RPI.
Kebalikan di lapangan, ternyata foto gajah mati yang ditunjukan oleh Humas PT RPI ada kegannjilan dengan apa yang ditemukan di lapangan. Dimana ketiga gajah ini mati jauh dari perkebunan sawit, dengan dua gajah yang mati cuma berjarak 20 meter saja. Melihat dari besar badannya yang mati tampaknya antara induk dengan anaknya.
Sedangkan seekor gajah lain yang mati setengah dewasa lokasinya jauh dari kedua induk dan anaknya ini. Tampaknya gajah yang satu ini kehilangan gading, dan ini terlihat dari batok tengkoraknya bekas dipotong sehingga gading berpisah dari badan.
Keganjilan lain adalah dengan ditemukannya mayat anjing berwarna hitam yang hanya berjarak lima meter dari kepala gajah. Dari lokasi Bangkai anjing itu ada kesan binatang itu mati karena makan gading gajah yang keracunan.
Padahal kalau diamati dengan teliti, jelas pada anjing tersebut sengaja diletakan di tempat gajah mati dengan dibunuh terlebih dahulu dengan cara kepalanya dipukul. Dari sini, kesan yang didapat adalah bahwa kematian gajah itu karena diracun oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab, jadi kesanya anjing mati setelah makan daging Gajah yang keracunan.
Ketika rombongan meninjau ke lahan sawit yang katanya baru dimakan gajah oeleh Humas RPI, di sana juga ditemui kejanggalan dimana sawit tersebut tumbang bukan karena dimakan gajah tapi tumbang disengaja. Ini terlihat dari guratan-guratan bekas bacokan parang di pohon sawit tersebut.
Menurut pernyataan salah seorang Pegawai BKSDA, L Lubis, di lokasi sawit itu mengatakan bahwa gajah adalah binatang yang peka terhadap racun. "Jadi tak mungkin racun di pohon sawit yang dimakan gajah," katanya meyakinkan.
Namun, lanjutnya, ada kemungkinan gajah ini sengaja di racun dengan memasukkan bahan-bahan racun ke dalam buah melon sehingga gajah tertipu.
Hal ini berbeda dengan pernyataan Kepala BKSDA Pelalawan, Ewin Kasiwan SH, di lokasi berbeda. Diungkapkannya bahwa binatang gajah itu sudah tidak betah lagi tinggal di dalam hutan.
"Sebab makanan yang banyak disediakan alam sudah dirubah menjadi berbagai pokok yang dimanfaatkan untuk bubur kertas terutama akasia yang rasanya sangat pahit," pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan Pihak Polsek Pangkalan Kerinci Masih melanjutkan penyidikan terhadap berbagai pihak, dan sampai saat ini polsek Kecamatan Ukui masih menunggu hasil laboratorium dari Bandung. [jel/07]
sumber : http://saturiau.com/read/pelalawan/1057/2009/06/07/tiga-bangkai-gajah-ditemukan-di-areal-hti-html
Read more...
Tiga Tewas Akibat Bentrok Sengketa Lahan di Rohul
Selasa, 2 Juni 2009 11:45
Sengketa lahan di Rokan Hulu kembali memakan korban jiwa. Tiga warga meninggal setelah bentrok dengan scurity dan karyawan PT.Sumatera Silpa Lestari.
Riauterkini-PEKANBARU- Tiga warga Desa Tangun dan Desa Bangun Purba Barat, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu tewas setelah terlibat bentrok dengan petugas keamanan dan karyawan PT. Sumatera Silpa Lestari (SSL) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Rambah Hilir, Rohul pada Kamis (28/5/09) lalu. Kasus ini baru diuangkapkan Camat Bangun Purba M. Abrar saat dihubungi riauterkini, Selasa (2/6/09).
"Ketiga warga kami itu meninggal setelah bentrok dengan pihak perusahaan. Dua orang meninggal di lokasi dan seorang lagi sempat dilarikan ke RSUD Pasirpenggarian," ujar Abrar.
Dua warga yang meninggal di lokasi perusahaan adalah Sobirin (58), warga Desa Tangun dan Rusmanto (36) warga Bangun Purba Barat. Sedangkan Mahyudin (55) warga Bangun Purba Barat sempat dilarikan ke rumah sakit dan meninggal keesokan harinya, Jumat (29/5/09).
Dipaparkan Abrar, bentrok tersebut dipicu sengketa lahan seluas 1.000 hektar antara warga tiga desa dengan perusahaan. Puncak dari konflik warga dan perusahaan bermula ketika dua warga Desa Bangun Purba ditangkap pihak perusahaan. Warga lantas bereaksi dengan mendatangi perusahaan untuk meminta kedua rekannya dibebaskan. Sekitar 150 warga melancarkan protes.
Tidak sekedar memprotes penangkapan, namun warga juga semakin tak terkendali. Mulai melakukan perusakan. "Mungkin karena warga sudah mulai melakukan perusakan, kemudian ada serangan balasan dari perusahaan. Itulah yang kemudian menjadi sebab meninggalnya ketiga warga kami," demikian penjelasan Abrar.***(mad)
sumber : http://riauterkini.com/hukum.php?arr=24523
Read more...
5.28.2009
Baru PT. RAPP Perusahaan di Riau Bersertifikan Hijau dari KLH
Riauterkini-JAKARTA- Keikutsertaan PT. Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) pada Pekan Lingkungan Indonesia 2009 yang digelar di Jakarta Convention Centre (JCC) Jakarta mulai Kamis (28/5/09) hingga Senin (1/6/09) merupakan bagian dari komitmen perusahaan kertas raksasa tersebut dalam mengkapanyekan pengelolaan lingkungan hidup yang lestari. Terlebih RAPP merupakan satu-satunya perusahaan di Riau yang sukses meraih sertifikat hijau dari Proper, sebuah sistem berupa Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam pengelola lingkungan hidup oleh Kementria Lingkungan Hidup.
Keberhasilan RAPP tersebut diakui Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Riau Fadrizal Labay saat bersama Corporate Affairs Direktur RAPP Ketut P.Wirabudi, External Manager RAPP Edwar Wahab, Stakeholder Ralations Manager RAPP dan Manager Humas RAPP Nandik Suparyono di sela-sela pelaksanaan Pekan Lingkungan Indonesia di Jakarta, Kamis (28/5/09).
“Untuk di Riau memang baru RAPP yang berhasil mendapat sertifikat hijau dari Proper. Kita harapkan perusahaan lain di Riau juga segera menyusul, sebagai bukti komitmen terhadap kelestarian alam,” ujarnya.
Sementara itu Ketut P. Wirabudi menjelaskan, bahwa secara kebijakan pihaknya sama sekali tidak menjadikan sertifikat hijau dari Proper sebagai tujuan. “Kita hanya melaksanakan menejemen sebaik mungkin dan seramah mungkin terhadap lingkungan, kalau kemudian cara dan hasil kerja kami diapreasiasi positif oleh Proper, tentu itu merupakan sesuatu yang membanggakan bagi kami,” ujarnya.
Kemudian Erwar Wahab menambahkan, bahwa untuk mendapatkan pengakuan sebagai perusahaan dengan pola menejemen ramah lingkungan, RAPP harus menjalani proses penilaian secara kontinyu dengan empat obyek utama. Pertama mengenai kualitas air, udara, Corporate Social Responsibility atau CSR dan pengelolaan limbah padat. “Uji lapangan dilakukan tiga bulan sekali, sedangkan laporan rutin harus diberikan enam bulan sekali. Selian itu, rekot data pengelolaan lingkungan dilakukan secara terus-menerus, setiap saat,” jelasnya.
Dalam Pekan Lingkungan Hidup Indonesia 2009 ini, merupakan kelanjutan dari keikutsertaan RAPP pada kegiatan serupa sebelumnya. Bersama sejumlah perusahaan lain di Riau, RAPP menampilkan secara umum kebijakan kelestarian lingkungan kepada pengunjung. Stand RAPP berada dalam anjungan Provinsi Riau yang dikoordinir Badan Lingkungan Hidup Riau.
Semula iven ini akan dibukan Wakil Presiden M Jusuf Kalla, namun kemudian berubah akan dibukan Menteri Negara Lingkungan Hidup, namun berubah lagi dan akhirnya, sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (28/5/09) hanya dibuka Sekretaris Meneg LH Arief Yuwono. Turut tampil dalam ajungan Riau adalah stand sejumlah kabupaten, seperti Bengkalis, Kuantan Singingi, Siak dan lainnya.***(mad)
Keterangan Foto:
Corporate Affairs Direktur RAPP Ketut P.Wirabudi, External Manager RAPP Edwar Wahab, dan Manager Humas RAPP Nandik Suparyono bersama Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Riau Fadrizal Labay saat mendampingi Sekretaris Meneg LH Areif Yuwono yang mengunjungi stan PT. RAPP di Pekan Lingkungan Indonesia 2009 di Jakarta, Kamis (28/5/09).
http://www.riauterkini.com/riaupulp.php?arr=24458
Read more...5.23.2009
Limbah Beracun PT RAPP Cemari Kebun Sawit Rakyat
Limbah Beracun PT RAPP Cemari Kebun Sawit Rakyat
Berita - Peristiwa
Rabu, 20 Mei 2009 14:57
PEKANBARU (iniriau) - Belasan hektar kebun sawit milik warga di Desa Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan, Siak, rusak dan gagal panen akibat tercemar limbah padat pembuangan dari pabrik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Siak juga memastikan bahwa limbah itu beracun dan berbahaya.
"Saat ini, sampel limbah telah kami kirim ke Bogor untuk diteliti lebih lanjut. Tapi secara kasat mata saja sudah dipastikan bahwa limbah padat itu beracun dan berbahaya," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Siak Nuzirwan Aziz kepada iniriau.com, Rabu (20/05/09).Nuzirwan menjelaskan, rusaknya belasan hektar lahan perkebunan sawit milik warga disekitar pembuangan limbah padat itu sudah membuktikan bahwa limbah itu beracun. Selain menyebabkan tanaman sawit rusak dan tidak bisa dipanen, limbah padat yang berupa gumpalan tanah dan lumpur hitam itu juga dikhawatirkan berbahaya bagi manusia. Meski demikian, BLH Siak akan memperkuat temuan awalnya dengan hasil tes laboratorium yang saat ini sudah dikirim ke Bogor, Jawa Barat."Selain telah mengirim sampel limbah, kita juga mengirim tim dari Universitas Riau (UR) untuk penelitian itu," tambahnya.Keberadaan limbah padat berbahaya yang dipastikan berasal dari PT RAPP itu, tambah Nuzirwan, sebenarnya sudah ada sejak beberapa tahun silam. Namun BLH tidak mendapat laporan dari masyarakat."Karena kita baru dapat laporannya, maka sampelnya baru kita kirim sekitar tiga minggu lalu," ujarnya.Meski secara teknis pihaknya hanya bertugas meneliti kebenaran sampel tersebut, Nuzirwan berharap agar pihak perusahaan bijaksana terkait kasus ini."Bijaksanalah (pihak perusahaan), karena itu sudah merugikan masyarakat. Jadi kalau bisa mereka bertemu menyelesaikan persoalan ini," kata Nuzirwan.(IR7/IRC)
Read more...
Limbah Beracun PT RAPP Cemari Kebun Sawit Rakyat
Limbah Beracun PT RAPP Cemari Kebun Sawit Rakyat
Berita - Peristiwa
Rabu, 20 Mei 2009 14:57
PEKANBARU (iniriau) - Belasan hektar kebun sawit milik warga di Desa Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan, Siak, rusak dan gagal panen akibat tercemar limbah padat pembuangan dari pabrik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Siak juga memastikan bahwa limbah itu beracun dan berbahaya.
"Saat ini, sampel limbah telah kami kirim ke Bogor untuk diteliti lebih lanjut. Tapi secara kasat mata saja sudah dipastikan bahwa limbah padat itu beracun dan berbahaya," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Siak Nuzirwan Aziz kepada iniriau.com, Rabu (20/05/09).Nuzirwan menjelaskan, rusaknya belasan hektar lahan perkebunan sawit milik warga disekitar pembuangan limbah padat itu sudah membuktikan bahwa limbah itu beracun. Selain menyebabkan tanaman sawit rusak dan tidak bisa dipanen, limbah padat yang berupa gumpalan tanah dan lumpur hitam itu juga dikhawatirkan berbahaya bagi manusia. Meski demikian, BLH Siak akan memperkuat temuan awalnya dengan hasil tes laboratorium yang saat ini sudah dikirim ke Bogor, Jawa Barat."Selain telah mengirim sampel limbah, kita juga mengirim tim dari Universitas Riau (UR) untuk penelitian itu," tambahnya.Keberadaan limbah padat berbahaya yang dipastikan berasal dari PT RAPP itu, tambah Nuzirwan, sebenarnya sudah ada sejak beberapa tahun silam. Namun BLH tidak mendapat laporan dari masyarakat."Karena kita baru dapat laporannya, maka sampelnya baru kita kirim sekitar tiga minggu lalu," ujarnya.Meski secara teknis pihaknya hanya bertugas meneliti kebenaran sampel tersebut, Nuzirwan berharap agar pihak perusahaan bijaksana terkait kasus ini."Bijaksanalah (pihak perusahaan), karena itu sudah merugikan masyarakat. Jadi kalau bisa mereka bertemu menyelesaikan persoalan ini," kata Nuzirwan.(IR7/IRC)
4.30.2009
2,7 Juta Lahan Sawit di Kaltim Telantar
Data di Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim menunjukkan, sedikitnya 2,7 juta ha lahan kebun sawit yang diterlantarkan. Hingga kini ijin lokasi yang diberikan oleh Bupati/Walikota kepada para pengusaha Perkebunan Besar Swata (PBS) mencapai 3.195.577 ha. Namun realiasi tanam baru 405.000 ha. Padahal banyak ijin yang diberikan sejak beberapa tahun lalu.
Itu artinya, 2.790.577 juta ha lahan dalam keadaan terlantar. Muncul dugaan para pengusaha tak lagi bergairah menanam sawit karena sejak awal hanya mengincar kayunya. Saat hutan itu sudah habis ditebang, maka saat itu pula mereka hengkang dan tidak melanjutkan rencananya.
Dugaan itu dibenarkan Kepala Disbun Kaltim M Nurdin. Menurutnya, saat ini ada 272 pemilik PBS di Kaltim. Tapi yang beroperasi dam serius menjalankan usahanya bisa dihitung dengan jari. Repotnya, kendati mengetahui keadaan itu, Disbun Kaltim tak mampu berbuat banyak sebab tak memiliki kewenangan untuk memberi atau mencabut ijin.
"Jadi kami juga bingung untuk menyebutkan kendala utamanya sehingga realisasi tanam belum dilakukan para pengusaha itu, karena sistem otonomi daerah sekarang ini, Bupati dan Walikota lah yang memiliki kewenangannya. Padahal kami sangat menginginkan agar realiasi tanam segera dilaksanakan," kata Nurdin, Kamis (16/4).
Namun Pemprov tetap mengupayakan agar realiasi tanam itu bisa dilaksanakan. Salah satu strategi yang ditempuh dengan melakukan penandatanganan Memorandum of understanding (MoU) antara Gubernur dengan 11 Bupati dan Walikota se-Kaltim, pada Rabu (15/4) kemarin di Lamin Etam.
"Tapi harus digaris bawahi bahwa MoU perkebunan itu adalah target pemenuhan untuk satu juta ha sesuai dengan Peraturan Gubernur dan Keputusan Mendagri saja, untuk lahan-lahan lainnya yang masih belum ditanami masih akan kita proses lebih lanjut," terangnya.
Selain itu, ditambahkannya, pemenuhan target dan realisasi tanam akan ditindaklanjuti dengan memanggil 272 pemilik PBS tersebut pada awal Mei nanti. Pemanggilan berkaitan dengan evaluasi keseriusan para pengusaha yang sudah mengantongi ijin lokasi.
"Kalau dari peraturannya, pengusaha yang sudah memiliki ijin lokasi akan diberikan waktu 2 tahun untuk merealisasikannya, jika tidak maka berhak dievaluasi bahkan dicabut ijinnya. Makanya kita akan lihat bagaimana tanggapan pemilik 272 PBS itu. Karena terus terang saja, banyak pengusaha lain yang mengantre dan siap menggantikan," tandasnya. (aid)
KEBUN SAWIT KALTIM
* Ijin lokasi: 3.195.577 ha
* Realisasi tanam: 405.000 ha
* Yang masih terlantar: 2.790.577 ha
* Jumlah pemilik PBS: 272 orang
* Lahan Ijin Usah Perkebunan (IUP): 1.581.824,29 ha
Greenpeace adukan Menhut ke KPK
Ke-14 perusahaan yang sebagian besar adalah milik Sinar Mas Group tersebut sempat diperiksa pihak kepolisian karena diduga terlibat aksi pembalakan liar (illegal logging) pada 2007.
"Dari kasus ini seorang bupati ditahan. Tapi secara misterius kasusnya dihentikan kepolisian Desember tahun lalu," ujar Greenpeace Southeast Asia Media Campaigner Hikmat Soeriantuwijaya, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/4).
Menurut Hikmat, kebijakan Kaban sangat bertentangan dengan kondisi hutan Riau yang saat ini rusak parah. Langkah ini meningkatkan emisi gas rumah kaca Indonesia. Selain itu, pemberian izin usaha akan meningkatkan aksi pembabatan hutan (deforestasi).
Hikmat menambahkan, kebijakan ini juga bertentangan dengan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pertemuan G-8 di Jepang awal tahun ini. Disebutkan, Indonesia akan mengurangi emisi rumah kaca sebesar 50 persen tahun 2009 dan 75 persen pada 2012.
"SBY hanya diam, menyaksikan pemerintahannya secara aktif memperparah emisi Indonesia, dengan mengeluarkan kebijakan eksploitasi lahan gambut dan mengeluarkan izin penghancuran hutan lebih banyak lagi. Presiden jangan hanya menyaksikan tapi harus menghentikannya," kata Greenpeace Southeast Asia Forest Campaigner Bustar Maitar.
Di depan Gedung KPK, Greenpeace melakukan aksi teatrikal. Dua orang aktivis yang mengenakan topeng MS Kaban dan topeng Gubernur Riau Rusli Zainal diserahkan untuk diperiksa KPK. Sementara itu, dua aktivis lain yang mengenakan topeng Presiden Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla hanya berdiri menyaksikan penyerahan.
MYS
4.10.2009
3.24.2009
Sinar Mas 'Forest and Climate Criminal'
Can't read this? Click here for Indonesian. Click here for English. | Search Greenpeace
|
|
|
Greenpeace hadir karena bumi yang rapuh ini perlu suara. © 2008 Greenpeace Southeast Asia - Indonesia Office |
3.19.2009
Revisi Tata Ruang Riau Terhadang Kepentingan Kabupaten
Tata Ruang Provinsi Riau sudah mendesak direvisi, namun prosesnya berjalan lambat, karena terhadang kepentingan kabupaten dan kota.
Riauterkini-PEKANBARU-Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP)Riau yang sudah berlangsung sejak 2001 lalu hingga kini tak kunjung usai. Pasalnya begitu banyak kepentingan kabupaten/kota di Riau terhadap peruntukan hutan di wilayahnya.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf di Pekanbaru, Rabu, (18/3) kepada wartawan mengatakan masih sangat sulit untuk memaduserasikan antara Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang dimiliki Pemerintah Pusat dengan RTRWP Riau. Oleh karena itu Riau, Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur termasuk Provinsi yang hingga belum memiliki RTRWP. "Banyak daerah kabupaten/kota yang tidak menginginkan kawasan hutan ada di wilayah mereka. Ini yang membuat sulit sekali memaduserasikan antara TGHK dan RTRWP," kata Zulkifli.
Ia mencontohkan Kabupaten Kuantan Singingi yang menolak kawasan hutan lindung berada di daerahnya. Dan meminta kawasan hutan masuk ke daerah tetangganya Kabupaten Indragiri Hulu. Begitupun dengan Kabupaten Kampar yang meminta kawasan hutan lindung dan konservasi dimasukkan ke Kabupaten Pelalawan atau Rokan Hulu.
Ini semua terjadi karena keberadaan hutan lindung yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat tersebut semakin memperkecil kemampuan daerah memperluas peruntukan wilayahnya. "Misalnya lagi Kota Dumai yang hanya 30% dari luas wilayahnya dapat dipergunakan untuk pengembangan. Selebihnya sudah merupakan wilayah konsesi perusahaan perkebunan serta peruntukan hutan lindung dan konservasi," jelas Zulkfili.
Tapi masalah ini tidak akan pernah selesai jika kabupaten/kota mempertahankan egonya masing-masing dalam mengelola wilayahnya. Karena harus dipahami daerahlah yang harus menyesuaikan pengembangan kawasannya dengan TGHK.
"TGHK itu ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kehutanan sejak 1986. Sedangkan RTRWP Riau ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 1994. Dan kabupaten sendiri yang harus menyesuaikan peruntukan pengembangan kawasannya agar tidak tumpang tindih dengan TGHK," jelas Zulkifli.
Kawasan hutan baik yang berstatus lindung, konservasi, taman nasional, ataupun suaka margasatwa seperti yang tercantum dalam peta TGHK tidak bisa dikutak kutik atau dialihfungsikan oleh kabupaten/kota. Pengalihan status hanya bisa dilakukan atas persetujuan DPR apakah status kawasan hutan tersebut bisa dilepaskan menjadi kawasan non hutan. "Semuanya harus sesuai prosedur bila daerah ingin kawasan hutan yang ada dilepaskan untuk pengembangan wilayahnya," jelasnya.
http://www.riauterkini.com/lingkungan.php?arr=23399
2.26.2009
Top Skorer Titik Api pada Konsesi HTI (2000-2008)
Oleh
Raflis[1] dan Dede Khunaifi[2]
Yayasan Kabut Riau
Link Download
- Download Pdf :kebakaran-hutan-dan-lahan-dan-kawasan-rawan-bencana
Pendahuluan
Setiap tahun terjadi kebakaran hutan dan lahan. Kejadian ini sudah menjadi issu penting dan merupakan sebuah rutinitas yang menghabiskan APBN dan APBD yang cukup besar jumlahnya untuk pemadaman kebakaran. Belum lagi kalau dihitung dampak kesehatan terhadap jutaan masyarakat yang terkena dampak dari asap yang ditimbulkan.
Sampai Saat ini penanggulangan kebakaran hutan sebatas upaya pemadaman api pada saat kebakaran terjadi. Sedangkan perencanaan menyeluruh belum dilakukan bahkan dalam konfrensi pers yang dilakukan wakil gubernur riau yang juga menjabat sebagai ketua pusdalkarhutha (Pusat pengendalian kebakaran hutan dan lahan) baru baru ini tidak menggambarkan perencanaan yang utuh dalam penaggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Box 1 : Pernyataan Ketua Pusdalkarhutla terhadap kebakaran hutan dan lahan di riau Sebuah Pernyataan yang kontroversial.
Fakta Kebakaran Hutan dan lahan di Provinsi Riau.
Berdasarkan pantauan satelit Modis (Terra dan Aqua) Periode September 2000 sampai Juli 2008 di wilayah Provinsi Riau Dijumpai 57972 titik api yang terdistribusi ke dalam 12 kabupaten/ kota. Kejadian ini hampir setiap tahun berulang ditempat yang sama terutama pada kawasan bergambut.
Gambar 1 Distribusi Titik Api Periode September 2000 sampai Juli 2008
Sebaran Titik Api Berdasarkan Jenis Tanah
Gambar 2. Perbandingan Jumlah Titik api pada tanah gambut dan tanah Mineral
Titik api tersebar pada dua tipe tanah, yaitu tanah mineral dan tanah gambut. Dari 57027 titik api yang ditemukan 17259 titik api ditemukan pada tanah mineral atau 30,24% sedangkan 39813 atau 69,76% lainnya dijumpai pada tanah bergambut dengan kedalaman bervariasi. Lihat gambar 1 dan tabel 1
Tabel 1. Distribusi titik api pada kawasan bergambut.
Dari tabel diatas dapat kita lihat bahwa distribusi titik api paling banyak terdapat pada gambut dengan kedalaman 4 meter lebih dengan jumlah titik api ditemukan sebanyak 13909 atau 24,37%. Sedangkan paling kecil berada pada kawasan gambut dangkal dengan kedalaman kurang dari 0,5 meter dengan jumlah titik api sebanyak 239 buah atau 0,4%. Dalam beberapa regulasi telah ditegaskan bahwa kawasan bergambut dengan kedalama 3 meter atau lebih harus dilindungi. Regulasi yang mengatur itu diantaranya:
- Kepres No 32 tahun 1990 tentang kawasan lindung
- PP 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional yang sebelumnya diatur dengan PP 47 tahun 1997.
- SK.101/Menhut-II/2004 tentang Percepatan Pembangunan Hutan Tanaman untuk Pemenuhan Bahan Baku Industri Pulp dan Kertas.
- Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 246/Kpts-II/1996 tentang Pengaturan Tata Ruang Hutan Tanaman Industri
- UU No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
Dalam implementasinya regulasi tentang perlindungan kawasan bergambut ini tidak dijalankan dengan sungguh sungguh, yang terjadi adalah Baik mentri, guberbur maupun bupati berlomba menerbitkan izin pemanfaatan ruang pada kawasan tersebut. Jadi tidaklah mengherankan kalau kebakaran hutan dan lahan sudah menjadi langganan tahunan di provinsi riau.
Kebakaran pada lahan gambut ini selalu berulang setiap tahun pada lokasi yang sama, ini menunjukkan bahwa pengelolaan lahan gambut memiliki resiko yang besar terhadap kebakaran. Hal ini dikarenakan oleh pembuatan kanal kanal sebagai drainase untuk pengeringan lahan gambut tersebut. Sehingga terjadi penurunan muka air tanah pada kawasan bergambut yang akhirnya berdampak pada kekeringan yang tinggi dan mudah terbakar baik disengaja maupun tidak.
Dibukanya lahan gambut oleh perusahaan besar berdampak nyata dengan kedatangan migran dan masyarakat lokal yang juga berlomba membuka lahan yang berdekatan dengan konsesi perusahaan karena telah dibuat akses jalan/ kanal sehingga memudahkan eksploitasi oleh masyarakat tempatan. Akibatnya terjadi pergeseran pola penggunaan lahan yang biasanya arif dan bijaksana oleh masyarakat ke pola pola destruktif.
Distribusi Titik api berdasarkan penguasaan lahan
Berdasarkan Pola penguasaan lahan atau izin pemanfaatan ruang maka titik api terdistribusi pada Kawasan Kelola masyarakat dan kawasan lindungKawasan yang telah diberikan hak pemanfaatan ruang (HTI dan Perkebunan)
Tabel 2. Distribusi Titik Api Berdasarkan Penguasaan Lahan
Dilihat dari pola penguasaan lahan maka distribusi titik api lebih banyak berada pada kawasan yang telah diberikan izin pemanfaatan ruang (HTI dan Perkebunan). Sekitar 60,88% sedangkan pada kawasan kelola masyarakat dan kawasan lindung hanya 39,12%
Dari porsi ini dapat secara jelas terlihat bahwa yang berkontribusi besar dalam melakukan kebakaran hutan adalah pemilik izin pemanfaatan ruang (HTI dan Perkebunan). Karena ketika izin tersebut diberikan oleh negara terhadap pemilik izin tersebut maka serta merta tanggung jawab negara dalam mengelola kawasan tersebut berpindah ketangan penerima izin, beserta dampak dampak yang ditimbulkannya. Posisi pemerintah dalam hal ini berada pada penegakan hukum lingkungan baik itu atas kesengajaan maupun kelalaian.
Fakta penegakan hukum yang dilakukan aleh aparat penegak hukum lebih cenderung pada petani skala kecil, yang melakukan pembakaran lahan utk bertani maupun berkebun. Sedangkan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh koorporasi atau perusahaan sangat minim. Semenjak tahun 2000, Perusahaan yang divonis bersalah oleh pengadilan hanya 2 perusahaan yaitu PT Jatim jaya Perkasa dan PT Adei Plantation. Sedangkan gugatan lingkungan yang dilakukan oleh para aktifis lingkungan selalu kalah di pengadilan
Titik Api pada konsesi Perusahaan
Tabel 3 Distribusi Titik Api pada jenis konsesi
Dari tabel 3 dapat kita lihat bahwa titik api terbanyak dijumpai pada konsesi HTI, yaitu sekitar 20.353 atau sekitar 35,66% sedangkan pada konsesi perkebunan sebanyak 14395 titik api atau 25,22%.
Tabel 4. Sepuluh Konsesi HTI terbanyak yang terdeteksi memiliki titik api dari 68 perizinan HTI.
Kebakaran berulang pada tempat yang sama (Studi kasus PT Bukit Batu Hutani Alam)
Jumlah titik api yang dijumpai Konsesi PT Bukit Batu Hutani Alam pada periode september 2000 sampai Juli 2008 adalah sebanyak 1704 atau 2,99% dari total titik api. Setiap tahun ditemukan titik api pada kawasan ini.
Gambar 3 Frekwensi titik api periode 2002-2008 Pada PT Bukit Batu Hutani Alam
Gambar 4 Distribusi Titik api pada PT Bukit Batu Hutani Alam
Penyebab Kebakaran Lahan Gambut
Pengelolaan lahan gambut pada umumnya dilakukan dengan cara membuat kanal sebagai upaya pengeringan lahan tersebut untuk ditanami tanaman pertanain, perkebunan maupun kehutanan. Akibat dari pembuatan kanal ini maka akan terjadi penurunan muka air pada kawasan gambut. Pada musim kemarau terjadi kekeringan pada permukaan gambut, sedangkan gambut dengan kadar air rendah akan sifatnya sangat mudah terbakar karena mempunya kandungan karbon yang cukup tinggi.
Gambar 5 Plang Nama Perusahaan Doc Kabut Riau 2005
Gambar 6 Lahan Gambut Bekas Terbakar Doc Kabut Riau 2005
Gambar 7Kanal Utama Sebagai Jalur Transportasi Doc: Kabut Riau 2005
Gambar 8Gambut Kering Doc: Kabut Riau 2005
Kawasan Rawan Bencana
Kalau dilihat dari pemakaian istilah “kebakaran hutan” kuranglah tepat. Yang tepat adalah “pembakaran hutan”. Kenapa? karena istilah pertama cenderung menghasilkan perngertian ketidaksengajaan dalam kejadian kebakaran. Padahal dengan kondisinya yang seperti itu, hutan, sangatlah tidak mungkin menciptakan kondisi dimana api dapat menyala secara alami. Olah karenanya, “pembakaran hutan” merupakan istilah yang sangat tepat. Dan yang dapat mengintervensi segitiga api adalah manusia.
Terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan karakteristik lahan yang sama setiap tahun. Beberapa dampak yang ditimbulkan diantaranya:
Box 2. Beberapa Dampak yang ditimbulkan dari kebakaran lahan antara lain:
Kawasan bergambut yang setiap tahun terjadi kebakaran hutan dan lahan menunjukkan bahwa kawasan tersebut telah gagal dikelola sebagai kawasan budidaya. Melihat dari besarnya dampak yang ditimbulkan sudah seharusnya dilakukan penanggulangan menyeluruh terhadap kebakaran ini dalam rencana tata ruang provinsi dengan menetapkan kawasan rawan kebakaran ini sebagai kawasan rawan bencana.
Kesimpulan:
- Munculnya bencana asap di riau setiap tahun (periode 2000-2008) diakibatkan oleh izin pemanfaatan ruang yang diberikan terhadap perusahaan besar yang ada di provinsi riau dengan kontribusi titik api berjumlah sekitar 34748 atau 60,88%.
- Kebakaran Terjadi Akibat degradasi lingkungan sebagai akibat dari pemberian izin pemanfaatan ruang pada kawasan yang berkategori lindung menurut kepres 32 tahun 1990, PP 47 tahun 1997 dan PP 26 tahun 2008.
- Jumlah Titik api yang menimbulkan asap berada pada kawasan bergambut pada periode 200-2008 dengan jumlah titik api 39.813 atau 69,76% dari total titik api.
- Penyebab dari kebakaran pada kawasan bergambut terjadi karena pembuatan drainase skala besar, sehingga mengganggu keseimbangan hidrologi pada kawasan gambut pada musim kemarau.
- Terjadinya kebakaran berulang setiap tahun mengindikasikan bahwa pengelolaan kawasan bergambut gagal dikelola sebagai kawasan budidaya.
- Kawasan bergambut dengan kedalaman 3 meter atau lebih harus ditetapkan sebagai kawasan lindung dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) sebagaimana yang diamanatkan Kepres No 32 Tahun 1990 dan PP 26 tahun 2008.
- Kawasan Bergambut yang rawan terbakar atau terjadi kebakaran berulang setiap tahun sebaiknya ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana dalam Rencana tata ruang Provinsi maupun kabupaten, serta dilakukan pemulihan fungsi hidrologi dengan menutup kanal kanal yang terdapat pada kawasan tersebut.
- Seluruh Izin Pemanfaatan ruang yang berada pada kawasan bergambut dengan kedalaman 3 meter atau lebih harus dicabut perizinannya sesuai dengan amanat UU no 26 tahun 2007.
- Kawasan budidaya yang berada pada kawasan bergambut yang kurang dari 3 meter, harus dikelola dan diawasi dengan ketat.
- Melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan pembakaran lahan baik secara sengaja ataupun akibat dari kelalaian pengelolaan.
- Menghentikan sementara (moratorium) aktifitas konversi lahan gambut serta melakukan riset dan pembuatan peta lahan gambut yang boleh dikonversi atau harus dilindungi sebagai kawasan bergambut atau kawasan rawan bencana.
Daftar Pustaka:
- http://www.detiknews.com/read/2009/02/18/154817/1086819/10/pemprov-riau-nilai-kebakaran-hutan-tidak-disengaja
- Kepres No 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
- PP No 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
- UU No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang
- http://id.wikipedia.org/wiki/Kebakaran_liar
- Draft Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau 2001-2015
- Data Hotspot November 2000 sampai Juli 2008 satelit Modis (terra dan Aqua)
Read more...