1. 29 Februari 2009
Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Surat Nomor 552.21/0684/IV, tertanggal 29 Januari 2009, perihal Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Toba Pulp Lestari Tahun 2009, yang merujuk kepada SK Menteri Kehutanan, MS. Kaban, Nomor 44/Menhut-II/2005, tentang tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara seluas + 3.742.120 Ha. Kedua surat ini dipakai sebagai alas hukum untuk membabat tombak haminjon (hutan kemenyan) yang sudah diusahai dan dimiliki secara turun temurun oleh warga desa Pandumaan dan Sipituhuta, Kec Pollung, Humbahas
2. Senin, 2 Juni 2009
Warga yang sedang bekerja di hutan kemenyan pulang ke desa dan melaporkan bahwa Penebangan hutan yang dilakukan oleh PT. TPL telah sampai ke lahan hutan kemenyan milik warga desa.
3. Selasa 3 Juni 2009
Ratusan warga desa Pandumaan dan Sipituhuta berjalan kaki kehutan memutuskan untuk melakukan aksi untuk menghentikan penebangan kemenyan. Warga mengetahui bahwa pohon kemenyan milik 2 desa sudah dirambah/ditebangi PT.TPL sehingga dengan spontan mereka berangkat ke tombak haminjon (hutan kemenyan). Setibanya di hutan, mereka menanyakan pekerja TPL dengan baik-baik dan meminta para pekerja untuk menghentikan penebangan. Selanjutnya warga meminta sinsaw yang digunakan pekerja menebang pohon kemenyan dan mengatakan: “Jangan menebang pohon kemenyan karena ini milik warga, dan kami akan membawa sinsaw ini ke desa, silahkan beritahukan kepada pimpinan (TPL) dan menjemputnya ke desa”. Selanjutnya mereka memberikan surat tanda terima (pengambilan sinsaw) kepada pekerja dan humas TPL dan ditandatangani. Warga juga meminta agar pekerja TPL meninggalkan areal tersebut, jangan sampai warga marah dan terjadi hal yang tidak diinginkan. Wargapun membawa 14 unit sinsaw pekerja TPL ke desa.
4. Senin, 29 Juni 2009,
Ribuan warga melakukan aksi protes ke Pemkab dan DPRD Humbahas atas penebangan hutan kemenyan rakyat Desa Sipitu Huta dan Pandumaan, Kec.Doloksanggul Kab.Humbang Hasundutan, yakni di areal hutan Lombang Nabagas, Dolog Ginjang, dan Sipitu Rura (dalam hitungan hari saja, sudah menebang pohon sekitar 200 ha). Pada hari yang sama, Bupati (No. 180/497/HH/2009) dan DPRD mengeluarkan surat agar TPL menghentikan penebangan di areal milik 2 desa tersebut.
5. Selasa, 14 Juli 2009
Pagi hari, ratusan warga (tua muda) dari 2 desa Sipitu Huta dan Pandumaan berangkat ke hutan, sepanjang jalan mereka menanami kembali areal yang sudah sempat ditebang TPL dengan berbagai tanaman yang mereka bawa dari kampung: Membuat plakat-plakat yang isinya menyatakan bahwa hutan tersebut milik warga Sipitu Huta dan Pandumaan, melarang TPL memasuki areal dan menebangi pohon di areal tersebut. Kemarahan warga tak terbendung lagi melihat tumpukan kayu yang ditebangi TPL, bukan hanya kayu alam tetapi juga pohon kemenyan. Sehingga mereka membakar tumpukan kayu tersebut. Menurut mereka, tumpukan kayu tersebut adalah milik mereka, dan bisa saja menjadi alasan TPL untuk memasuki areal tersebut kembali dengan dalih mengangkut kayu yang sudah sempat ditebang.
6. Rabu, 15 Juli 2009,
5 unit truck polisi dan 3 mobil patroli (sekitar 200 orang) datang ke desa, disepanjang jalan desa diisi oleh aparat (polisi dan brimob), mengelilingi rumah-rumah yang dianggap pengurus (pimpinan) kelompok. Suasana menjadi mencekam dan menakutkan. Kondisi desa kebetulan sepi karena beberapa warga sudah berangkat ke tombak haminjon (hutan kemenyan). Selanjutnya mulai terjadi keributan, polisi mulai mengobrak-abrik rumah dan menciduk warga yakni:
1. Rumah Ama Junjung Sihite. Waktu itu yang tinggal di rumah hanya anak-anak 3 orang, aparat mengusir anak-anak tersebut dari rumah. Ketika istrinya (Op. Lera br.Situmorang) pulang dari ladang terkejut melihat rumah diobrak-abrik polisi dan anak-anak menangis. Ibu ini menanyakan kenapa rumahnya diobrak abrik, tetapi mengatakan tidak apa-apa karena ada Kepala Desa dan Camat yang menyaksikan. Selanjutnya Polisi membongkar pintu kamar dan mengambil sinsaw (sinsaw yang disita warga milik TPL, kebetulan disimpan di rumah ini). Polisi juga membongkar lumbung padi secara paksa tanpa disaksikan pemilik rumah. Selanjutnya polisi menanyakan dimana Bapak (suami), tetapi dijawab dengan tidak tahu. Ibu ini mengatakan sangat ketakutan dan trauma atas kejadian ini.
2. Rumah Op.Rikki Nainggolan, digeledah secara paksa, pemilik rumah dipaksa membuka lemari dan lumbung padi. Kemudian polisi masuk ke kamar dan menginjak-injak tempat tidur, kebetulan ada ibu (orang tua berumur 95 thn yang sedang sakit) berada di kamar tersebut terinjak oleh polisi. Katanya Polisi mencari sesuatu di rumah ini.
3. Salah seorang warga (Biner Lumbangaol) 56 tahun, diciduk polisi ketika membunyikan lonceng gereja di gereja HKBP, sebagai tanda agar warga berkumpul karena terjadi penangkapan atas warga. Sementara warga yang hendak membunyikan lonceng gereja GKPI sempat melarikan diri dan bersembunyi.
4. Ama Posma (James Sinambela) 50 tahun, diciduk dari ladangnya secara paksa, karena dianggap pemimpin warga.
5. Mausin Lumban Batu 60 tahun, diciduk di jalan sepulang dari acara pesta diketahui tidak ikut ke tombak (hutan ) karena sudah berusia lanjut (tua).
Atas tindakan aparat mengobrak abrik rumah dan pencidukan 3 warga, sekitar 200 warga (bapak, ibu, tua, muda) sepakat melakukan aksi ke kantor Polres.
Setiba di Polres (sekitar pkl 18.00 wib),warga tidak diperbolehkan masuk sehingga terjadi dorong-dorongan antara warga dengan aparat. Dalam aksi dorong-dorongan ini warga mendapat pukulan/pentungan dari aparat. Ada beberapa warga khususnya kaum ibu yang mengalami luka-luka ringan dan 2 orang ibu terjatuh ke parit, dan pingsan karena terpihak aparat. Dalam bentrok ini 3 orang lagi warga (Sartono Lumban Gaol, Nusantara Lumban Batu, Laham Lumbangaol) diciduk dari barisan warga. Selanjutnya warga dipaksa dan terpaksa mundur, sehingga warga mengambil tempat di seberang jalan di depan kantor Polres. Disanalah warga menunggu teman-teman mereka yang ditahan dibebaskan. Dalam bentrokan ini aparat merampas peralatan aksi warga seperti tenda, tikar, toa, sepeda motor, beras, dandang dan peralatan lainnya.
7. Kamis, 16 Juli 2009,
Rapat di kantor DPRD Humbahas, dihadiri Ketua DPRD. Sekwan, Anggota DPRD dan Dandim, serta 20 utusan warga, dan beberapa media. Warga kembali menyampaikan tuntutannya agar Polres membebaskan teman mereka (6 orang) yang ditahan Polres. Pihak DPRD berjanji akan membahasnya dalam rapat Muspida, dan menyampaikan tuntutan dan sikap warga.
Setelah pertemuan dengan warga usai, sesuai janji ketua DPRD bahwa hasil pertemuan akan dibawakan pada rapat Muspida. Sementara rapat berlangsung, utusan warga menunggu hasil rapat di luar kantor DPRD. Diperoleh informasi dari desa, per telepon, bahwa pihak TPL sedang melakukan aktifitas di hutan kemenyan. Mendengar informasi ini, utusan warga yang sedang di DPRD langsung menyampaikannya kepada pihak DPRD dan pihak Pansus DPRD langsung berangkat ke hutan kemenyan untuk memastikan informasi tersebut.
Sampai pkl 14.30 wib, belum juga ada hasil rapat. Sementara warga yang sudah bersiap-siap di desa sudah mendesak, dan bolak-balik menanyakan hasil rapat, dan apakah mereka sudah boleh berangkat dari desa untuk aksi ke kantor Polres Humbahas. Karena waktu yang disepakati sudah lewat, dan hasil rapat tidak ada (karena katanya Bupati dan wakil Bupati tidak ada di tempat) warga dari desapun berangkat menuju kantor Polres.
Ketika rombongan warga sampai di areal kantor Polres, sekitar pkl 16.00 wib warga turun dari berbagai angkutan (truk, angkot, bis dan sepeda motor) menuntut pembebasan 4 teman mereka yang ditahan di Polres. Warga menunggu sampai pagi hari, dihalaman terbuka, di seberang jalan di depan kantor Polres, namun belum juga mendapat jawaban dari pihak Polres.
8. Jumat 17 Juli 2009 (I)
Warga pun pulang sementara 10 orang utusan (penandatangan surat kuasa bersama salah seorang advokad dari PEPABRI pergi ke kantor DPRD, katanya untuk rapat Muspida). Ketika warga pulang 4 warga yang ditahan di Polres dipindahkan ke LP Siborongborong yakni:
Warga yang masih ditahan dan dipindahkan di LP:
1. James Sinambela 49 tahun, diciduk dengan paksa dari ladang miliknya.
2. Mausin Lumbanbatu, 62 tahun, diciduk di jalan sepulang dari acara pesta keluarga.
3. Sartono Lumbangaol, 43 tahun diciduk saat aksi di depan kantor Polres.
4. Medialaham Lumbangaol, 26 tahun diciduk saat aksi di depan kantor Polres.
Keempat orang warga yang ditahan dituduhkan melakukan tindak pengrusakan dan pencurian.
9. Jumat 17 Juli 2009 (II)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Poldasu dan Polres Humbahas yang isinya perlindungan hukum kepada Suryati Simanjutak dan Guntur Simamora. Surat ini dikeluarkan setelah pihak kepolisian Resort Humbahas mendatangi desa Pandumaan dan Sipituhuta dan menanyakan keberadaan kedua orang dimaksud. Pendamping masyarakat yang merupakan staf KSPPM itu diduga telah dijadikan sebagai target operasi (TO) oleh pihak Polres Humbahas.
10. Minggu, 19 Juli 2009,
Warga melakukan ibadah bersama lintas gereja yang ada di 2 desa tersebut yakni: GKPI, HKBP, GPDI, GKLI, BETEL, Khatolik, GKI sebagai bentuk keprihatinan dan dukungan doa bagi perjuangan warga 2 desa dalam mempertahankan hak atas hutan kemenyan yang sudah dimiliki dan diusahai secara turun temurun sejak ratusan tahun yang lalu. Juga sebagai doa bersama atas 4 warga yang masih ditahan. Ibadah ini dihadiri utusan dari pimpinan pusat gereja GKPI yakni (Pdt.Salomo Simanjuntak) sebagai pembawa kotbah, Pdt. H.Sirait (HKBP), Pdt.Anton Pasaribu (HKBP), Pdt.Sinambela (GPDI Ebenezer) dan penatalayan gereja lainnya yang ada di 2 desa. Ibadah ini dilakukan dihalaman terbuka, di lokasi SD Negeri Pandumaan yang dihadiri sekitar 600 warga/jemaat.
11. Selasa, 21 Juli 2009,
Sesuai janji ketika aksi dan desakan kepada Muspida, 4 warga yang masih ditahan akan dijadikan tahanan luar, utusan warga (20 orang) pun datang menjemput 4 warga tersebut ke kantor Polres Humbahas. Utusan melakukan pengurusan administrasi, dan menunggu pihak polisi menjemput 4 warga yang ditahan di LP Siborongborong. Sekitar pkl 15.00 wib, 4 warga pun tiba di Polres, dan bersama warga lainnya pulang ke desa Pandumaan. Warga yang tidak puas dengan penahanan beberapa orang petani kemenyan, hanya mendapat respon dari pihak kepolisian secara lisan. Polisi menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan karena ada pengaduan dari pihak PT. TPL, sementara pengaduan dari masyarakat petani kemenyan tidak ada.
12. Senin, 27 Juli 2009
Sebagai respon dari sikap Polres Humbahas, petani kemenyan membuat pengaduan kepada Polres Humbahas, melaporkan peristiwa pidana pengrusakan dan perampasan tanah yang dilakukan oleh PT. TPL. Pengaduan dibuat oleh Saut Lumban Gaol sebagai perwakilan masyarakat petani kemenyan.
13. Kamis 27 Agustus 2009
Hingga saat ini, 4 orang petani kemenyan masih berstatus sebagai tahanan, dan 4 orang lainnya sebagai tersangka dan dalam proses pemanggilan oleh Pihak kepolisian Resort Humbahas.
Dibuat bersama oleh Bakumsu, KSPPM, dan Perwakilan Petani Kemenyan Pandumaan dan Sipituhuta
Medan, 27 Agustus 2009
10.22.2009
Kronologis Konflik Petani Kemenyan Humbahas vs PT. TPL, Tbk
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Travel to Bali is very good to booking from Bali Hotels Accommodation. You will find something natural around the island. Exploring the island of Bali, and Best deal of
hotels. Check also special deals on
Bali Resorts
Hotels Kuta Bali
Bali Seminyak Hotels
Legian Hotels
Nusa Lembongan Hotels,
Nusa Dua Beach Hotels
Ubud Hotels
Bali Hotels
Bali Luxury Hotels
Sanur Beach Hotel
Hotels Bali Kuta
Hotels Seminyak Bali
Or if you want to get holiday in Phuket, you can book from Phuket Hotels , Patong Hotels booking online,and Istanbul Hotels Turkey for Istanbul Turkey Online reservation.. Thank You.
Posting Komentar