10.22.2009

Hentikan Kriminalisasi Petani Kemenyan di Humbahas

Medan, 2 September 2009

No : 49/BAKUMSU/IX/2009
Lamp : -
Hal : Hentikan Kriminalisasi Petani Kemenyan di Humbahas


Kepada Yth :
1. Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Sumatera Utara
Di Medan
2. Kepala Kepolisian Resort (KAPOLRES) Humbang Hasundutan
Di Doloksanggul


Demi Keadilan dan Kebenaran!

Dengan Hormat!
Bersama ini, kami dari Perhimpunan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), ingin menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Bapak Kapolres Humbang Hasundutan, dan jajarannya, perihal tindakan kriminalisasi yang ditujukan kepada petani kemenyan, penduduk Desa Pandumaan dan Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, yang sedang berjuang melawan kesewenang-wenangan PT. Toba Pulp Lestari (PT.TPL);


1. Sebagai lembaga masyarakat sipil yang hidup di Negara Republik Indonesia, kami menyadari pentingnya kehadiran investor di Indonesia, khususnya di Kabupaten Humbang Hasundutan. Dengan catatan, investasi dan perusahaan yang menjalankan usahanya tidak merusak tatanan masyarakat yang sudah baik selama ini. Bahwa, sepanjang catatan kami, PT. Toba Pulp Lestari yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama, sering sekali melanggar hak-hak masyarakat di wilayah operasinya, termasuk di Humbang Hasundutan. Dalam kasus Pandumaan dan Sipituhuta, kami melihat pelanggaran dan pelecehan PT TPL terhadap hak-hak masyarakat Adat atas kepemilikan Hutan Kemenyan (Tombak Haminjon) sudah merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang serius.
2. Sehubungan dengan terjadinya konflik antara petani kemenyan di Pandumaan dan Sipituhuta dengan PT.TPL yang berbuntut dengan penangkapan kriminalisasi Kepolisian Resort Humbang Hasundutan terhadap sejumlah Petani Kemenyan, kami mendesak agar aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian, untuk tidak hanya sekedar menggunakan kaca mata kuda dalam melihat dan menerapkan hukum. Sebab Kepolisian Negara Indonesia adalah pelindung dan pengayom masyarakat. Itu artinya Kepolisian bukan hanya pelindung kepentingan perusahaan tetapi yang terutama juga harus melindungi kepentingan masyarakat. Dalam konteks itu Kepolisian seyogianya harus menghargai hukum adat yang berlaku di masyarakat Sipitu Huta dan Pandumaan, sekalipun itu tidak tertulis, namun secara nyata masih dihidupi dan berlangsung tertib serta tidak bertentangan dengan hukum nasional. Hukum, nilai, dan sistem adat setempat seharusnya dijadikan dasar bagi Kepolisian dalam upaya menegakkan hukum.

3. Oleh karena itu, kami mendesak Kapoldasu dan Kapolres Humbang Hasundutan menghentikan kriminalisasi terhadap petani kemenyan dan masyarakat di Sipituhuta dan Pandumaan, yang sedang berjuang mempertahankan haknya atas penguasaan dan pengelolaan hutan heterokultur kemenyan bersama pepohonan lain sebagai vegetasi yang harmonis dan seimbang dalam ekosistem Tapanuli. Patut digarisbawahi bahwa Hutan Kemenyan yang mereka pertahankan adalah hutan ulayat mereka, yang sudah dikuasai dan dikelola secara turun temurun jauh sebelum PT Toba Pulp Lestari datang ke bumi Tano Batak. Hutan itu diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, lalu dikelola dan dilindungi serta dikonservasi oleh masyarakat Pandumaan dan Sipituhuta, tetapi hendak dirusak oleh PT. Toba Pulp Lestari. Itu artinya mereka bukan pelaku kriminal!
4. Mendesak Kepolisian untuk mengedepankan dialog dalam menangani konflik tersebut, sebagaimana semangat yang muncul dalam gelar kasus yang diikuti multipihak, termasuk KAPOLDASU, KAPOLRES Humbahas, KOMNAS HAM, dan PT. TPL, tanggal 27 Agustus yang lalu di Kantor BAKUMSU di Medan.
5. Sebagai lembaga yang bergerak dalam penegakan hukum berbasis hak asasi manusia (HAM), kami mendesak PT Toba Pulp Lestari untuk menghentikan perambahan hutan kemenyan milik rakyat kedua desa tersebut. Alasan-alasan legal formalistik yang dijadikan dasar penebangan hutan kemenyan rakyat, bahwa mereka mendapat ijin tertulis dari pemerintah pusat, seyogyanya harus ditinjau kembali, demi keadilan dan kebenaran. Sebab tindakan mereka menebangi hutan rakyat berarti merusak dan merampas sumber mata pencaharian rakyat.

Demikianlah surat ini kami sampaikan untuk diperhatikan. Atas perhatian dan kerjsama yang diberikan diucapkan terima kasih.

Wassalam,


Benget Silitonga
Sekretaris Eksekutif


Tembusan :
1. Wakil Presiden RI, Bapak Jusuf Kala, di Jakarta
2. Kepala Kepolisisan Negara Republik Indonesia, di Jakarta
3. Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di Jakarta
4. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, di Jakarta
5. Gubernur Sumatera Utara di Medan
6. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut di Medan
7. Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Tapanuli Utara
8. Bupati Humbang Hasundutan di Dolok Sanggul
9. Direktur PT. Toba Pulp Lestari
10. Tim Pembela Petani Kemenyan (TAPIAN) di Medan
11. Pihak lain yang dianggap penting

Tidak ada komentar:

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi