10.22.2009

Bebaskan Tanpa Syarat 7 Orang Petani Kemenyan

Release Bersama
KOALISI KEMENYAN
(Koalisi Masyarakat Sipil Mendukung Perjuangan Petani Kemenyan Humbahas)
Bebaskan Tanpa Syarat 7 Orang Petani Kemenyan

4(empat) orang Petani ditahan, dan 4 (empat) orang lainnya dijadikan tersangka dan sedang dalam proses pemanggilan oleh Polres Humbang Hasundutan. 4 orang yang ditahan adalah James Sinambela, 49 th, Mausin Lumbanbatu, 62 th, Sartono Lumbangaol, 43 th, dan Medialaham Lumbangaol, 26 th. 4 orang (1 orang diantaranya, Medialaham Lumbangaol status tahanan luar dan sudah di BAP ulang) yang sedang dalam proses pemanggilan adalah Urupan Sinambela, Kersi Sihite, dan Binner Lumbangaol. Ketujuh orang ini dijadikan tersangka karena diduga sebagai pelaku Pencurian dan Pengrusakan secara bersama-sama. Penangkapan 4 orang warga dilakukan pada tanggal 15 Juli 2009, sementara pemanggilan pertama terhadap 3 orang lainnya dilakukan 1 minggu berikutnya dan langsung berstatus tersangka.

Penahanan dan pemanggilan ini dilakukan atas laporan pihak TPL.Tbk kepada Polres Humbahas tentang terjadinya dugaan pengrusakan terhadap kayu yang diklaim sebagai milik TPL, serta dugaan pencurian terhadap sejumlah peralatan jenis cinsaw milik PT. TPL. Pihak PT. TPL bersikukuh bahwa mereka tidak melakukan penebangan, bahkan melindungi pohon kemenyan, tetapi hanya menebangi pohon hutan sesuai dengan SK Menteri Kehutanan yang mereka miliki, Nomor 44/Menhut-II/2005, tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, dan Surat Dinas Kehutanan Sumut Nomor 552.21/0684/IV, tertanggal 29 Januari 2009, perihal Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Toba Pulp Lestari Tahun 2009.

Di sisi lain, petani kemenyan desa Pandumaan dan Sipituhuta menemukan di lapangan bahwa pihak TPL telah melakukan penebangan terhadap kemenyan, dan sudah masuk jauh (encroaching) ke lahan adat milik desa Pandumaan dan Sipituhuta. Hutan kemenyan yang telah ditebangi oleh PT. TPL meliputi hutan Lombang Nabagas, satu lokasi dari tiga yang dimiliki oleh desa pandumaan dan Sipituhuta. Dua lokasi lainnya adalah Tombak Sipiturura dan Dolok Ginjang. Pihak TPL pertama kali membabat hutan di tombak Simataniari dan Huta Godung kecamatan Parlilitan, sebelah barat Kecamatan Pollung. Proses pembabatan hutan berlangsung dengan mulus karena protes petani kemenyan Parlilitan dapat diredam.

Petani kemenyan di dua kecamatan secara turun temurun menyepakati bahwa perbatasan hutan milik Parlilitan dengan Pollung (Pandumaan dan Sipituhuta) adalah jenis rotan yang tumbuh di hutan. Rotan Lamosik yang berdiameter kecil, hanya tumbuh di hutan milik Pandumaan dan Sipituhuta, sementara rotan Pulogos yang diameternya lebih besar, hanya tumbuh di hutan milik warga Parlilitan. Inilah perbatasan versi hukum adat yang turun temurun telah diterima dan dijalankan dengan baik. PT. TPL telah memasuki lombang Nabagas, dimana rotan jenis Lamosik tumbuh.

Fakta kemudian adalah hasil observasi lapangan yang dilakukan oleh Tim dari Bakumsu bersama KSPPM dan perwakilan petani kemenyan (17 Agustus 2009), yang menemukan telah terjadi penebangan kemenyan secara massal di tombak (hutan) lombang Nabagas, yang dibuktikan oleh banyaknya gelondongan pohon kemenyan yang telah tertumpuk rapi. Fakta ini direkam dalam bentuk video dan fhoto.

Terjadinya penebangan pohon kemenyan di Lombang Nabagas, membuat ratusan warga Pandumaan dan Sipituhuta melakukan protes dan perlawanan. Sebagian tumpukan kayu yang ada di lahan mereka yakni Lombang Nabagas dibakar, supaya tidak dibawa oleh PT. TPL, sementara peralatan berupa cinsaw ditahan oleh warga dengan persetujuan pihak PT. TPL, dan ditandatangani oleh Kepala Desa Pandumaan.

Dengan menimbang fakta-fakta di atas, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Membebaskan segera 7 orang warga dari segala tuduhan dan tuntutan karena penahanan terhadap 4 orang warga dan membuat 3 orang lainnya sebagai tersangka oleh Polres Humbahas adalah upaya kriminalisasi rakyat yang ingin membela hak-haknya dari upaya perampasan pihak PT. TPL.
2. Tuduhan pengrusakan dan pencurian tidak beralasan, karena:
a. Masyarakat membakar sebagian pohon gelondongan kemenyan milik mereka di lahan mereka sendiri.
b. Penahanan terhadap sejumlah peralatan cinsaw bukanlah pencurian sebagaimana dituduhkan Polisi, karena terdapat surat tanda terima resmi antara Pihak TPL dengan Pihak warga desa Pandumaan dan Sipituhuta yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pandumaan.
3. Supaya TPL segera menghentikan segala operasinya dari hutan kemenyan milik masyarakat adat desa Pandumaan dan Sipituhuta, yakni tombak Sipiturura, Lombang Nabagas, dan Dolok Ginjang.
4. Meminta komnas HAM untuk melakukan penyelidikan terjadinya kriminalisasi oleh Pihak kepolisian terhadap petani.
5. Keluarnya surat Menteri Kehutanan MS Kaban nomor 44/Menhut-II/2005, tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, dan Surat dinas Kehutanan Sumut Nomor 552.21/0684/IV, tertanggal 29 Januari 2009, perihal Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Toba Pulp Lestari Tahun 2009 , merupakan akar masalah terjadinya konflik dimaksud, sehingga kedua surat ini harus dicabut.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih

Medan, 27 Agustus 2009

KOALISI KEMENYAN
(Koalisi Masyarakat Sipil Mendukung Perjuangan Petani Kemenyan Humbahas)



Tidak ada komentar:

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi