10.22.2009

Hentikan Kriminalisasi Terhadap Rakyat, Stop Perambahan Hutan Kemenyan.

Praktik Kriminalisassi Kepolisian Ressort Humbang Hasundutan (Humbahas) terhadap rakyat (Petani Kemenyan) di Pandumaan dan Sipituhuta yang sedang berkonflik dengan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) tampaknya masih akan terus berlangsung. Menurut informasi yang kami terima, 7 (tujuh) orang petani kemenyan yang memperjuangkan haknya kembali dijadikan sebagai tersangka baru, sesuai dengan surat Polres Humbahas tgl 28 Agustus 2009. Mereka adalah Jibbo Sihite, 45 tahun, Anto Nainggolan, 25 tahun, Ama Ritta Sitanggang, 40, Jabonar Munthe,40, Jahot Situmorang, 40 tahun, Urupan Sinambela, 50 tahun, dan Tipak Nainggolan 25 tahun.

Sebelumnya, tanggal 15 Juli 2009 Polres Humbahas juga telah mengkriminalisasi dan menangkap 4 orang petani kemenyan, dan 3 orang lagi dijadikan tersangka pada satu minggu berikutnya. Dengan demikian sampai dengan release ini dibuat, jumlah petani kemenyan yang dikriminalisasi oleh Polres Humbahas sebanyak 14 orang. Sementara tindakan hukum terhadap pihak PT. TPL yang nyata-nyata telah merambah hutan kemenyan milik rakyat, hingga hari ini tidak ada.

Perkembangan situasi ini tentu saja memprihatinkan, sebab dalam pertemun gelar kasus tanggal 27 Agustus 2009 yang lalu di kantor BAKUMSU, yang dihadiri petani kemenyan, KAPOLDASU, KAPOLRES Humbahas, Komisioner KOMNAS HAM, dan pihak PT. TPL, semua pihak sepakat mendorong agar penyelesaian konflik ini dilakukan dengan mengedepankan dialog, bukan pendekatan represif yang mengatasnamakan hukum secara sepihak. Hal tersebut didasari oleh kenyataan bahwa rakyat petani kemenyan yang memperjungkan haknya memiliki argumentasi yang kuat berdasarkan pada Hukum Adat yang telah ada sebelum negara eksis.

Mencermati perkembangan tersebut, kami ingin menyampaikan sikap;
1. Mendesak KAPOLDASU segera memerintahkan Polres Humbahas menghentikan semua praktik kriminalisasi terhadap petani kemenyan di Humbahas. Bagi kami, praktik kriminalisasi kepolisian terhadap petani kemenyan yang memperjuangkan kelestarian hutan kemenyan, merupakan bentuk penegakan hukum kaca mata kuda yang mengingkari nilai, sistem, dan hak-hak masyarakat lokal. Mengingat fungsi dan tugas dan fungsi kepolisian adalah sebagai pengayom dan pelayan masyarakat, dalam menangani konflik dan sengketa ini kepolisian seharusnya mengedepankan dialog dengan mendengar masukan dan infromasi dari semua pihak, khususnya dari masyarakat korban. Namun dalam kenyataannya kepolisian terkesan telah mereduksi jati dirinya, karena lebih cenderung berperan sebagai penjaga dan pelindung PT.TPL daripada pelindung rakyat dan pelindung kelestarian hutan di bumi Tapanuli.
2. Meminta KAPOLRI, Komisi Kepolisian Nasional, dan KOMNAS HAM RI untuk mengusut dan memeriksa kinerja Kepolisian Sumut dan Polres Humbahas yang menurut kami telah melakukan pelanggaran serius terhadap hak sipil politik petani kemenyan di Humbang Hasundutan.
3. Mendesk PT. TPL mengehentikan semua praktik perambahan hutan kemenyan dan hutan milik rakyat di bumi Tapanuli. Masih berlangsungnya praktik perambahan hutan oleh PT. TPL, walau didasarkan pada argumen legal, selain melanggar nilai dan hak masyarakat lokal serta merusak ekologi Tapanuli, juga membuktikakan bahwa paradigma baru yang mereka sebutkan masih sebatas pepesan kosong.
4. Mendesak semua pihak untuk mengedepankan dialog dalam mencari bentuk penyelesian konflik antara rakyat petani kemenyan di Humbahas dengan PT. TPL.

Demikian pers release ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.


Medan, 31 Agustus 2009

Hormat kami,

Benget Silitonga
Sekretaris Eksekutif BAKUMSU

Tidak ada komentar:

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi