2.13.2009

KPK Kembangkan Kasus Pelalawan"Akan kami telusuri sampai pelaku utamanya."

Koran Tempo/12 Feb 09
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Diskusi-Jikalahari/message/2905

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pelalawan. "Makanya pekan lalu tim penyidik diturunkan ke Riau untuk melakukan supervisi," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar memastikan hal itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di gedung DPR kemarin.

Antasari menjelaskan, bisa saja ada tersangka baru dari pengembangan kasus ini. Namun, Komisi masih berfokus pada tiga tersangka yang saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Riau. Ketiga tersangka itu adalah Syuhada Tasman, Asral Rachman, dan Burhanuddin Husin. Penyidik, ujarnya, masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat kasus ini bisa dibawa ke
pengadilan.

"KPK tidak bisa mengeluarkan SP3. Jadi, kalau sudah tersangka, kasus harus sampai ke pengadilan," kata Antasari menjawab anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDIP, Gayus T. Lumbuun, yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera memproses kasus Pelalawan ke pengadilan.

Memang sejauh ini baru mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar yang dibawa ke pengadilan. Ia dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada akhir Desember 2008. Sebelumnya, pada 16 September 2008, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Azmun 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan membayar uang pengganti Rp 12,36 miliar. Ia terbukti menyalahgunakan penerbitan Iuran Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman. terhadap sejumlah perusahaan.

Azmun memprotes langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasusnya. "Jika saya dihukum karena korupsi, mengapa cuma saya sendiri yang dihukum? Dengan siapa saya melakukan korupsi, kalau begitu?" kata Azmun kepada Tempo, akhir Januari lalu.

Lagi pula, kata Azmun, sekitar 10 izin yang dikeluarkannya sudah diverifikasi oleh Departemen Kehutanan. Hasilnya tidak ada pelanggaran. "Tapi kenapa sekarang saya diseret dalam kasus ini? Mana yang lain? Ini tidak adil," ujarnya kesal.

Pengacara Azmun, Maqdir Ismail, menambahkan, "Ini kan ibarat korupsi berjemaah, tapi yang dihukum kok cuma Pak Azmun?" Menurut Maqdir, dia tengah mempersiapkan memori kasasi untuk menuntut keadilan hukum bagi kliennya.

Sebelumnya, Bibit menjelaskan, pengembangan kasus Pelalawan memang tengah membidik pelaku lainnya. Namun, penyidik perlu berhati-hati dalam menanganinya. Misalnya mengenai dugaan keterlibatan Gubernur Riau Rusli Zaenal. Komisi, ujarnya, masih mencari alat bukti lain. "Kita perkuat dulu karena baru satu alat bukti. Paling tidak ada dua alat bukti. Yang jelas, kalau dia ikut salah, apa boleh buat," ujar Bibit kepada Tempo, akhir Januari lalu, di ruang kerjanya.

Namun, apa saja alat bukti itu, Bibit menolak menjelaskannya dengan alasan untuk keamanan pengusutan kasus. "Saya tidak bisa omongi itu karena, kalau diomongi, pasang kuda-kuda dia, memberi peluru buat dia," kata Bibit.

Dari Riau, sumber Tempo kemarin mengungkapkan bahwa pekan depan Gubernur Riau Rusli Zaenal akan diperiksa kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Bibit, yang diminta konfirmasinya, hanya berujar, "Mudah-mudahan, kita lihat saja nanti." Sedangkan Ferry Wibisono mengatakan belum ada jadwal untuk memanggil Rusli Zaenal. "Belum ada, " ujarnya kemarin.

Sedangkan dugaan keterlibatan 15 perusahaan yang disebut-sebut terafiliasi dengan PT Riau Andalan Pulp & Paper dan PT Indah Kiat Pulp & Paper, Bibit mengatakan Komisi dapat menggunakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur Komisi berwenang menangani korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang-orang yang terkait dengan ini. "Kalau memang (15 perusahaan) ada bukti ikut merekayasa keluarnya izin."

Bahkan, menurut pelaksana tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ferry Wibisono, putusan pengadilan banding untuk Azmun menjadi terobosan bagus bagi pengembangan penyidikan kepada 15 perusahaan itu. "Majelis hakim memerintahkan penyitaan kayu dari perusahaan-perusaha an itu," ujarnya kepada Tempo kemarin.

Namun, dari rapat dengan Komisi Hukum DPR kemarin, Antasari menjelaskan dari penyidikan kasus Pelalawan ternyata berkembang ke sejumlah kabupaten lainnya. Komisi, ujarnya, berpedoman pada laporan Kepala Kepolisian Daerah Riau di masa Sutjiptadi. Di masa Sutjiptadilah genderang perang melawan pembalakan liar ditabuh.

Bibit mengungkapkan tiga tersangka kasus Pelalawan tersebut diduga melakukan praktek serupa di sejumlah kabupaten lainnya di Riau, seperti di Kabupaten Indragiri Hulu, Rokan Hilir, Rokan Hulu, dan Siak. "Tiga mantan kepala dinas ini juga mengeluarkan RKT (rencana kerja tahunan) untuk kabupaten lain," katanya.

Mencermati kasus yang tengah berkembang ini, Bibit mengaku pihaknya harus hati-hati karena tak mudah mengurai benang kusut kasus korupsi tersebut. Namun, dia berjanji akan mengusut kasus ini sampai tuntas. "Akan kami telusuri sampai pelaku utamanya," Bibit menegaskan (Lihat
"Kesaksian yang Menyudutkan").
Menurut Bibit, modus yang ditemukan sama. Selain izin pemanfaatan kayu yang keluar tidak mematuhi peraturan, ujarnya, karena ada temuan dugaan praktek suap di sejumlah kabupaten lainnya. Sehingga mengakibatkan kerugian negara bisa jadi lebih besar lagi.

Sebagai gambaran, untuk kasus Pelalawan, penyidik menghitung kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun. Angka sebanyak itu diperoleh setelah menghitung nilai kayu yang diambil 15 perusahaan penerima RKT dari tiga tersangka dan izin usaha dari Bupati Pelalawan setelah dikurangkan setoran provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi.

Bisa dibayangkan besarnya kerugian negara jika kejahatan serupa terjadi di sejumlah kabupaten lain. Maria Hasugian Cheta Nilawaty Jupernalis Samosir

Kesaksian yang Menyudutkan
Kasus pengungkapan dugaan korupsi Rp 1,2 triliun pemberian izin kehutanan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, tidak akan berhenti pada vonis yang diterima bekas Bupati Pelalawan Tengku Azmun. Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji akan terus mengembangkan kasus ini dan menjerat pejabat lain yang terlibat. Gubernur Riau Rusli Zainal adalah salah satu tokoh yang disebut-sebut terkait dengan kasus ini. Rusli pernah diperiksa penyidik KPK. Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan Azmun dan dokumen pemeriksaan di KPK menyudutkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Riau itu.

Bekas Kepala Dinas Kehutanan Riau Syuhada Tasman "RKT ini kan rutin. Di samping itu, kita perlu percepatan pembangunan hutan tanaman. Siapkan saja. Kalau perlu, saya tanda tangani," ujar Rusli Zainal seperti dituturkan Syuhada kepada penyidik KPK pada 13 November 2007.

Jaksa KPK Riyono
"Langkah Rusli Zainal meneken dan mengesahkan RKT itu melanggar kewenangannya sebagai gubernur. Sebab, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6652/KPTS-II/2002 tanggal 4 Juli 2002, kewenangan itu ada pada Kepala Dinas Kehutanan Riau."

Bekas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Frederick Suli "Izin RKT yang diberikan Rusli terdapat di area hutan alam yang masih terdapat tegakan pohon. Kebijakan ini juga menyimpang karena pemberian izin RKT tidak berdasarkan perhitungan di lapangan, melainkan hanya
perhitungan yang tercantum dalam dokumen." (Saat bersaksi dalam persidangan Azmun Jaafar pada 4 Juli 2008)

Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto
"Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Gubernur Riau."

Gubernur Riau Rusli Zainal
"Saya pernah sahkan RKT pada triwulan pertama 2004, ketika saya pertama kali menjadi gubernur. Itu berdasarkan pertimbangan teknis kepala dinas. Apabila ada kekeliruan, merupakan tanggung jawab kepala dinas." (Saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 22 Juli 2008).

"Saya teken dengan catatan memperhatikan nota kepala dinas. Saya gubernur, kalau dikasih persoalan teknis, mana tahu urusan-urusan kehutanan."

"Saya akan hormat dan penuhi proses hukum di KPK."


Read more...

KPK Kaji Ambil Alih Kasus 13 Perusahaan Kehutanan di Riau

Koran Tempo/12 Feb 2009
Sumber: http://asia.groups.yahoo.com/group/Pulp_and_paper_forum/message/446

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan mengambil alih kasus dugaan pembalakan liar oleh 13 perusahaan di Provinsi Riau yang telah dihentikan penyidikannya oleh polisi.

Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja mengatakan pengambilalihan dilakukan karena penyidikan oleh Kepolisian Daerah Riau memiliki titik singgung dengan pengungkapan kasus serupa yang dilakukan KPK.

Apalagi, menurut dia, dalam pengungkapan kasus yang melibatkan Bupati Pelalawan, terbukti ada unsur melawan hukum dalam prosedur pemberian izin. "Dengan alasan itu, KPK akan terus mengembangkan kasus ini," ujar Ade dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta kemarin.

Ade melanjutkan, penyidikan KPK akan berfokus pada penyimpangan izin yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tersebut. Sebab, izin yang diberikan dalam undang-undang adalah melakukan aktivitas penebangan kayu hutan. "Tapi pada faktanya izin diberikan di atas hutan alam," ujarnya.

Dia menegaskan, koordinasi dengan aparat kepolisian baru akan dilakukan apabila ditemukan indikasi korupsi. Namun, meski dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) 13 perusahaan oleh Kepolisian Daerah Riau indikasi yang ditemukan masih pidana umum, KPK tetap meneliti kasusnya. "Pasti akan kamu kembangkan penyidikan kasus ini," katanya.

Langkah Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Hadiatmoko (saat ini menjabat Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI) mengeluarkan SP3 terhadap 13 perusahaan pada 22 Desember 2008 telah menuai kecaman dari sejumlah kalangan. Hadiatmoko beralasan keluarnya SP3 itu karena adanya perbedaan persepsi antara polisi sebagai penyidik dan jaksa penuntut.

Sehubungan dengan itu, Komisi Hukum DPR menyelidiki terbitnya SP3. "Kami mau melihat apakah SP3 tersebut diterbitkan sesuai dengan perundang-undangan, " kata Mayasyak Johan, anggota Komisi Hukum DPR.

Ketua Jurusan di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Zul Akrial, mengatakan SP3 bukan merupakan putusan final dan berkekuatan tetap. Dalam hukum pidana, kata dia, SP3 itu masih dalam proses dan tidak berkekuatan tetap. "Sangat terkesan kuat, polisi melindungi perusahaan," ujarnya. SETRI CHETA NILAWATY

Read more...

2.11.2009

Walhi: Usut Alih Fungsi Hutan Lindung Muarojambi

Ekosistem hutan agar dipulihkan.

JAMBI - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendesak kasus alih fungsi Taman Hutan Raya Senami untuk lahan transmigrasi diusut tuntas. "Ini telah melanggar undang-undang tentang kehutanan," kata Koordinator Walhi Jambi Arif Munandar kemarin.

Pemerintah Kabupaten Muarojambi membabat 133,1 hektare lahan di kawasan Taman Hutan Raya Senami. Semula, lahan itu rencananya akan dijadikan kawasan permukiman untuk transmigran asal Blitar, Jawa Timur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muarojambi Muhammad Yamin sebelumnya mengatakan pembangunan permukiman di kawasan itu tidak disengaja. Dia mengaku tidak tahu bahwa daerah itu termasuk kawasan taman hutan raya. Statusnya baru jelas ketika proyek hampir selesai. "Ini akibat kekeliruan membaca peta," katanya, Kamis lalu.

Pembangunan 131 unit rumah di Desa Aur, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, itu sudah dilakukan sejak Mei silam. Proyek ini menghabiskan anggaran belanja negara sekitar Rp 6,7 miliar, yang akhirnya terbuang percuma.

Menurut Arif, alih fungsi hutan semestinya harus mendapat izin dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Departemen Kehutanan. Namun, prosedur itu telah dilanggar oleh pemerintah Kabupaten Muarojambi.

Bupati Muarojambi Burhanuddin Mahir hanya mengusulkan kepada gubernur untuk membangun kawasan transmigrasi di hutan lindung Senami. Usulan itu tertuang dalam surat tanggal 10 Desember 2008.

Selain mendesak agar kasus ini diusut tuntas, Walhi meminta fungsi hutan Senami dikembalikan seperti semula, yaitu sebagai ekosistem yang dibutuhkan untuk lingkungan sekitar.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Muarojambi Syaifuddin Anang meminta agar lokasi permukiman bagi transmigran, segera dipindahkan. "Jika ternyata ada pihak yang bersalah, kami akan bertindak tegas," katanya.

Yamin sudah menyatakan pembangunan tidak akan diteruskan dan segera dipindahkan ke tempat lain. Dia juga akan meminta tanggung jawab kontraktor proyek, yaitu PT Gemilang Bangun Utama, untuk membangun kembali rumah baru bagi transmigran.

Ketika dimintai konfirmasi tentang masalah ini, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Muarojambi Agus Priyanto menolak berkomentar. Dia beralasan kasus itu sudah ditangani polisi. "Tanyakan saja langsung ke pihak kepolisian," katanya, Kamis lalu. Kepala Kepolisian Resor Muarojambi Ajun Komisaris Besar Tedjo Dwikora sebelumnya mengatakan kasus ini sudah dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Jambi. SYAIPUL BAKHORI

Sumber :
Koran Tempo
Read more...

2.09.2009

Hentikan Sertifikasi PHTL pada Hutan Tanaman Industri

PRESS RELEASE (FWI dan Telapak)

Lembaga Ekolabel Indonesia Harus Hentikan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Tanaman Lestari Pada Konsesi Hutan Tanaman Industri

Bogor, 9 Pebruari 2009. Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) harus berhenti mengeluarkan sertifikasi Pengelolaan Hutan Tanaman Lestari (PHTL) bagi perusaan HTI yang melakukan konversi hutan alam atau membuka ekosistem gambut ketika membangun hutan tanamannya, demikian diserukan 2 LSM lingkungan, Forest Watch Indonesia (FWI) dan Telapak hari ini.

LEI yang baru saja menyelenggarakan kongres keduanya di Bogor telah mengeluarkan sertifikasi PHTL kepada dua perusahaan HTI. Kedua perusahaan tersebut adalah PT. RAPP di Riau dan PT.WKS di Jambi yang dalam prakteknya melakukan konversi hutan alam menjadi hutan tanaman di areal konsesinya. Sebagian areal konsesi kedua perusahaan ini juga terbukti berada pada ekosistem gambut.

Wirendro Sumargo, Direktur Eksekutif FWI mengatakan, “Selama ini sertifikasi PHTL LEI hanya melihat kelestarian pengelolaan setelah hutan tanaman terbangun, tetapi melupakan dampak ekologi ketika hutan alam dikonversi terlebih di areal bergambut. HTI yang dibangun dengan melakukan konversi hutan alam menjadi hutan tanaman monokultur jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari”.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan kriteria areal untuk pembangunan HTI yaitu pada kawasan berupa areal kosong dan areal yang penutupan vegetasinya berupa non hutan (semak belukar, padang alang-alang, dan tanah kosong). Akan tetapi kenyataannya banyak HTI yang dibangun pada kawasan hutan bekas tebangan yang masih produktif (logged-over area) atau bahkan pada kawasan hutan perawan ( virgin forest).

Sementara itu pada tahun 2008 pemerintah kembali mengeluarkan ijin baru untuk 18 perusahaan HTI, salah satu di antaranya adalah PT. Semesta Inti Selaras yang merupakan anak perusahaan Medco Group. Perusahaan ini memperoleh ijin konversi hutan alam asli di Papua seluas lebih dari seperempat juta hektar yang berdasarkan pemantauan Telapak sebagian besar di antaranya masih dalam kondisi baik.

“ Membuka areal HTI pada kawasan hutan alam dan ekosistem gambut sama artinya dengan mengabaikan resiko deforestasi, kebakaran hutan, konflik sosial, dan perubahan iklim. Sertifikasi PHTL pada HTI harus segera dihentikan sampai ada jaminan areal HTI tidak dialokasikan pada kawasan hutan alam yang masih produktif dan pada lahan gambut!” demikian kembali ditegaskan Wirendro.

Sementara itu Husnaeni Nugroho, juru kampanye Telapak menambahkan, “Sertifikasi di Sumatera ini terlihat seperti sebuah label kelestarian yang menyesatkan. LEI harus menghentikan skema ini, atau resiko kerusakan hutan yang sama akan menimpa hutan-hutan Papua.”
# # #

Informasi lebih lanjut:
Wirendro Sumargo, +62-815 9280 585, rendro@fwi.or.id
Husnaeni Nugroho, +62-813 2884 1307, unang@telapak.org

Catatan Editor:

  1. Forest Watch Indonesia merupakan jaringan pemantau hutan independen yang terdiri dari individu-individu dan organisasi-organisasi yang memiliki komitmen untuk mewujudkan proses pengelolaan data dan informasi kehutanan di Indonesia yang terbuka sehingga dapat menjamin pengelolaan sumberdaya hutan yang adil dan berkelanjutan.
  2. Telapak adalah organisasi lingkungan berbasis individu yang berkedudukan di Bogor.
  3. Kongres II LEI diselenggarakan di Bogor pada 7-8 Februari 2009 dan diikuti oleh seluruh konstituen LEI dari berbagai stakeholder. Keadilan dan kelestarian pengelolaan sumberdaya alam menjadi tema sentral dalam perhelatan empat tahunan ini.
  4. PT RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper) merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam pembangunan HTI di bawah payung usaha Asia Pacific Resources International Holdings Ltd. (APRIL). Sedangkan PT WKS (Wira Karya Sakti) merupakan salah satu perusahaan di bawah payung usaha Asia Pulp and Paper Company Ltd. (APP) yang tergabung dalam grup Sinar Mas
  5. Forest Watch Indonesia melakukan analisis perubahan tutupan hutan antara tahun 1989 hingga 2006 di Provinsi Riau dan Jambi, di mana masing-masing mengalami kehilangan hutan sebesar 3,1 juta hektar dan 1,1 juta hektar. Secara khusus di areal konsesi HTI PT RAPP dan PT WKS, terjadi kehilangan hutan masing-masing sebesar 176 ribu hektar dan 75 ribu hektar, termasuk di dalamnya 71 ribu hektar dan 17 ribu hektar di atas lahan gambut.
  6. Hutan alam dan ekosistem gambut merupakan kawasan yang khas dan memiliki keanekaragamanan hayati tinggi dan penting bagi kehidupan masyarakat adat/lokal yang mendiaminya. Ekosistem gambut juga menyimpan karbon dalam jumlah yang sangat besar.
  7. PT.Selaras Inti Semesta adalah perusahaan HTI dengan ijin luasan konsesi sebesar 259.000 ha, berlokasi di Distrik Muting, Kurik, Kaptel, dan Animha, kabupaten Merauke, Papua. Hasil analisis data dari dokumen analisis dampak lingkungan (Andal) yang dilakukan Telapak menunjukkan bahwa 124.456 hektar (48%) dari areal konsesinya merupakan hutan alam dengan kondisi baik, dan hanya 84.247 hektar (33 %) saja yang bukan kawasan berhutan.

Read more...

2.08.2009

Kebijakan Hutan Adat Kedepan


Peraturan pemerintah mengenai hutan adat adalah mandat dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pembahasan RPP Tata Cara Penetapan Dan Pengelolaan Hutan Adat (disingkat RPP HA) ini telah berlangsung hampir sepuluh tahun dan saat ini RPP HA ini telah sampai pada proses pembahasan antar departemen. Isu-isu penting dalam RPP ini diantaranya :

  1. RPP ini mengatur tentang pengukuhan dan hapusnya masyarakat adat.
  2. RPP ini menempatkan hak kelola hutan adat berupa hak berian, bukan hak bawaan sebagai masyarakat adat
  3. RPP ini menginginkan hutan adat itu hanya berada pada kawasan hutan produksi dan Lindung, serta bukan diwilayah konservasi.
  4. RPP ini menentukan bahwa pengelolaan hutan adat hanya dalam lingkup pemanfaatan hasil hutan kayu dan non kayu untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan bukan untuk diperdagangkan.
Download dokumen:
1. Download Pdf Draft RPP 29 Januari 2008
2. Download Pdf Presentasi Dephut mengenai arah kebijakan hutan adat
3. Download Pdf Paper RPP Hutan Adat LEI
4. Download Pdf Peluang dan Tantangan Hutan Adat

http://andiko2002.multiply.com/journal/item/57/Kebijakan_Hutan_Adat_Kedepan
Read more...

Protest against fire-bombing of Indonesian village linked to plantation company

Since 24.12.08 1276 people have participated in this protest action.
Procedure: if you sign, your signiture an adress will be sent automatically to the email adresses below. But if you want to do more we encourage you to send individual messages to the adresses below.
INFO:
On 18th December, a village in Riau Province, Sumatra, was attacked by armed police and paramilitaries and also fire-bombed from a helicopter. This is a serious escalation of violence and human rights abuses in one of many land conflicts related to plantation expansion in Indonesia. The village of Suluk Bongkal was attacked by the police and by over 500 paramilitaries, armed with fire-arms and tear gas. A helicopter dropped incendiary devices which eye witnesses reported contained napalm. Although the nature of the bombs has not yet been confirmed, hundreds of houses immediately went up in flames. Two toddlers were killed, 400 villagers fled into the forest. Others were detained and 58 people remain in the village, under enormous psychological pressure and cut off from the outside. On 20th December, a helicopter dropped stones on tents set up by refugees from the village.

The violence is linked to Sinar Mas, one of the largest pulp and paper and palm oil plantation companies in Indonesia. This particular plantation belongs to Sinar Mas subsidiary Asia Pulp and Paper (APP), which reportedly owns the helicopter used in the attacks. APP is one of the two largest pulp and paper companies in Indonesia. Many of their plantations have been set up in contravention of Indonesian laws, involving the destruction of highly biodiverse rainforests, plantings in water catchment areas and on steep slopes, and the displacement of communities. The plantation industry in Riau province is also linked to the deforestation, drainage and burning of peat swamps, one of the largest single sources of climate-change causing carbon dioxide emissions in the world.


Please sign the letter below which will be sent to authorities in Indonesia and which supports demands by WALHI (Friends of the Earth Indonesia) that the state authorities must guarantee the human rights of the population and investigates and punishes those responsible for this crime, and that the business permit granted to the plantation company in question must be withdrawn and that the rights of the population must not be sacrificed for companies’ economic interests.

Fax addresses:
Arara Abadi Fax 0062 761-91320
President of Indonesia Fax : 0062-213452685
Mabes Polri (Police Headquarter in Jakarta ) Fax : 0062-21 7207277
Kapolres Bengkalis (Police in Bengkalis District) Fax : 0062-766 23540
Bupati Bengkalis (District Head in Bengkalis) Fax : 0062-766 21669
Governor of Riau Province, Fax : 0062-761 33477
Polda Riau (Police in Riau Province), Fax : 0062-761 20084
Email copy of pdf to: National Human Rights Commission, Komnas: info@komnasham.go.id, webmaster@komnasham.go.id – Alex Mandalika ( Dir Reksrim Polda Riau )
by text message/SMS
+62 812 – 6201 -962.
- General Bambang Hendarso Danuri
Chief of National Police
Jl. Trunojoyo No. 3
Jakarta Selatan
INDONESIA
Fax: +62 21 720 7277
Tel: +62 21 721 8012
Email: info@polri.go.id
- Mr. Ifdhal Kasim
Chairperson
KOMNAS HAM (National Human Rights Commission)
Jl. Latuharhary No. 4B Menteng
Jakarta Pusat 10310
INDONESIA
Fax: +62 21 3151042/3925227
Tel: +62 21 3925230
E-mail: info@komnasham.or.id .
- Mr. Susilo Bambang Yudoyono
President
Republic of Indonesia
Presidential Palace
Jl. Medan Merdeka Utara
Jakarta Pusat 10010
INDONESIA
Fax: + 62 21 231 41 38, 345 2685, 345 7782
Tel: + 62 21 3845627 ext 1003
E-mail: presiden@ri.go.id

Read more...

1.21.2009

Keterangan Saksi Ahli Kasus Illegal Logging Riau

Lihat Video


Sekilas Betjo Sentosa

S3 nya dari ekonomi, S1 dan S2 dari kehutanan. Sewaktu menjadi saksi ahli untuk 13 kasus ilegal logging di Riau masih menjabat sebagai Kasubdit Rencana Kerja, dimana beliau ditunjuk oleh menteri kehutanan sebagai saksi ahli. Istrinya adalah orang Riau. Dan Betjo ini juga pernah menjadi saksi ahli pada persidangan kasus adelin lis, ilegal logging papua dan Kaltim.


Menurut Betjo, terkait dengan kasus-kasus dimana dia menjadi saksi ada 2
bentuk pelanggaran :
1. Pelanggaran administrasi, misalnya menebang diluar blok tebangan
2. Pelanggaran pidana, misalnya menabang diluar areal konsesi

Terkait dengan PP 34/2002 yang dikeluarkan 8 Juni 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana pengelolaan Hutan, Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, *Pasal 42, */Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman diberikan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Bupati atau Walikota dan Gubernur /Menurutnya, jika permohonan sudah sampai pada persetujuan prinsip sebelum PP tersebut keluar maka dapat dilanjutkan selambatnya sampai dikeluarkannya SK Menhut No 32/2002. Kemudian Jika permohonan diajukan setelah PP tersebut keluar, maka akan dilakukan sistem lelang sampai selambatnya 5 Februari 2003

Menurut Dr Ir Betjo Sentosa, MSi dimana ada sejumah peraturan yang menyebutkan bahwa areal HTI dilaksanakan pada lahan kosong, padang alang-alang dan atau semak belukar di hutan produksi yang tidak produktif seperti Kepmenhut 10.1/Kpts-II/2000 tentang pedoman pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman, tanggal 6 November 2000 dan Kepmenhut 21/Kpts-II/2001 tentang kriteria dan standar
izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman pada hutan produksi, tanggal 31 Januari 2001 adalah *INKONSISTEN* TERHADAP ATURAN YANG LAINNYA. PP 7/1990 juga menyebutkan izin HTI harus berada di areal hutan produksi yang tidak produktif.

Dasar ARGUMENTASINYA : PP 6 tahun 1999, yang menyebutkan *AREAL TIDAK TUMPANG TINDIH dengan areal konsesi lainnya Kesimpulan dari Betjo : SEPANJANG TIDAK TUMPANG TINDIH MAKA IZIN BOLEH DIBERIKAN, MESKIPUN DI HUTAN ALAM

Faktanya dari 13 perusahaan yang di SP3 kan:
1. PT Madukoro tumpang tindih dengan HPH PT Yos Raya Timber
2. PT Bukit Betabuh Sei Indah tumpang tindih dengan HPH PT IFA

Terkait dengan peruntukan, Menurut Departemen Kehutanan sebelum adanya paduserasi antara RTRWP (Rencana Tataruang provinsi) dengan TGHK, maka yang menjadi acuan pemberian izin adalah *TGHK*, Faktanya dari 13 perusahaan yang di SP3 kan :
1. PT Merbau Pelalawan Lestari berada di peruntukan HPK (hutan produksi yang dapat di konversi) dan HPT (hutan produksi terbatas)
2. PT Nusa Prima Manunggal berada di peruntukan HPT
3. PT Bukit Betabuh Sei Indah berada di peruntukan HPT
4. PT Citra Sumber Sejahtera berada di peruntukan HPT
5. PT Mitra Kembang Selaras berada di peruntukan HPT dan HPK
6. PT Inhil Hutan Pratama berada diperuntukan HPT, HP (Hutan Produksi) dan HPK
7. PT Arara Abadi Minas berada diperuntukan HPT dan HPK
8. PT Suntara Gaja Pati berada di peruntukan HPT, HPK dan HP

Sayangnya pertanyaannya TIDAK DILANJUTI DENGAN HAMPARAN GAMBUT.........In attachment contoh lokasi yang dikunjungi oleh Tim Dephut dan POLRI, dimana Betjo Santosa dan Hadiatmoko (Kapolda Riau sekarang) menyaksikan KERUSAKAN AREAL TERSEBUT
Sumber:


Dalam Penataan Ruang
Hutan Produksi terbatas hanya diperbolehkan untuk "budidaya hutan alam". (PP 26 2008)
Izin Pemanfaatan Ruang harus ditertibkan (UU No 26 2007)
"Izin yang tidak sesuai atau akibat perubahan rencana tata ruang harus dicabut "

Ini merupakan studi kasus penertiban pola pemanfaatan ruang yang menarik, dan barangkali berguna bagi penyusunan PP yang mengatur Mekanisme penertiban perizinan dalam Penataan Ruang
Read more...

1.11.2009

Dephut Izinkan Gunakan Kayu Hutan Alam

JAKARTA, JUMAT - Departemen Kehutanan (Dephut) memberi kesempatan kepada industri pulp dan kertas menggunakan kayu dari hutan alam jika pasok kayu dari hutan tanaman industri (HTI) belum siap akibat adanya gangguan pembangunan dua tahun terakhir.

"Kebijakan penggunaan kayu dari hutan alam untuk industri pulp dan kertas bisa saja diperpanjang," kata Menteri Kehutanan, MS Kaban di Jakarta, Jumat (9/1).

Sebelumnya, Dephut telah mengeluarkan kebijakan yang melarang industri pulp dan kertas menggunakan kayu dari hutan alam melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.101/Menhut-II/2004 tentang Percepatan Pembangunan Hutan Tanaman untuk Pemenuhan bahan Baku Industri Pulp dan Kertas.

Dalam ketentuan tersebut, perusahaan HTI yang mempunyai keterikatan dengan industri pulp dan kertas harus menyelesaikan penanaman seluruh arealnya paling lambat 2009.

Menhut menjelaskan, dua tahun terakhir muncul kasus dugaan pembalakan liar yang dituduhkan kepada sejumlah perusahaan HTI. Akibatnya, banyak perusahaan HTI yang khawatir dikenakan tuduhan serupa. Hal itu juga membuat realisasi tanaman dan pembangunan HTI terganggu.

"Tanaman dengan daur panen enam-tujuh tahun, terpaksa harus dipanen lebih awal. Akibatnya, kurva stok tegakan yang dimiliki HTI tidak teratur," jelas Kaban.

Meski demikian, Kaban tidak menyebut batas waktu perpanjangan penggunaan kayu dari hutan alam oleh indsutri pulp dan kertas. "Tergantung pada Rencana Karya Tahunan (RKT) masing-masing perusahaan HTI."

Walaupun memberi kemudahan, Kaban tetap mendesak agar perusahaan HTI segera menyelesaikan penanaman di arealnya. Apalagi, kasus dugaan pembalakan liar kini sudah diselesaikan oleh kepolisian.

Dia juga mengingatkan kewajiban untuk melakukan kegiatan pengelolaan HTI selambat-lambatnya enam bukan setelah izin diberikan.

Bagi mereka yang terlambat, menurut dia, pemerintah bisa memberi sanksi berupa pencabutan izin. "Penanaman HTI juga harus menjunjung prinsip pengelolaan hutan lestari dengan menerapkan deliniasi makro-mikro untuk menyelamatkan kawan lindung yang ada di arealnya," katanya.

Kaban juga menyatakan, saat ini adalah waktu yang tepat untuk meningkatkan investasi di sektor kehutanan karena cerahnya prospek sektor kehutanan di masa yang akan datang.

Dephut menargetkan, sampai 2009 berakhir luas areal HTI mencapai 5 juta ha. Sampai akhir 2008, realisasi tanaman HTI sudah mencapai 4,3 juta hektare.

Saat ini, Dephut mencatat ada 222 unit perusahaan HTI yang beroperasi dengan luas areal 9,807 juta ha terdiri dari 164 unit (7,1 juta ha) yang sudah mengantongi izin definitif dan 26 unit (2,03 juta ha) mengantongi izin pencadangan dan sisanya HTI transmigrasi sebanyak 32 unit dengan luas areal 300.000 hektar.

XVD
Sumber : Ant

Read more...

Penyidikan Pembalakan di Riau Bisa Dilanjutkan

Jumat, 9 Januari 2009 00:50 WIB

Medan, Kompas - Kepolisian pada prinsipnya dapat melanjutkan penyidikan kasus pembalakan liar yang diduga dilakukan 13 perusahaan di Riau, meski tanggal 23 Desember lalu sudah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atas seluruh kasus tersebut. Demikian penegasan Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, Kamis (8/1) di Medan, Sumatera Utara.

"Saya dengar sudah ada yang mengajukan gugatan praperadilan atas keluarnya SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) itu. Siapa pun yang merasa tak puas dengan keluarnya SP3 kasus tersebut, silakan mengajukan gugatan praperadilan. Jika nanti pengadilan memutuskan bahwa SP3 itu tidak sah, polisi jelas akan mengangkat kembali kasus tersebut," tambah Abubakar.

Namun, lanjutnya, jika polisi kembali menyidik kasus itu, tidak ada jaminan pihak kejaksaan akan meneruskan berkas penyidikannya ke pengadilan. "Terbitnya SP3 oleh Polda (Kepolisian Daerah) Riau tak lepas dari bolak-baliknya berkas penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan hingga sembilan kali," papar Abubakar.

Sebagaimana diberitakan, pada tanggal 23 Desember 2008 Polda Riau mengeluarkan SP3 terhadap kasus pembalakan liar yang dituduhkan kepada 13 perusahaan di Riau. Dari 14 perusahaan yang diproses terkait kasus pembalakan liar, hanya kasus yang melibatkan PT Ruas Utama Jaya yang dilanjutkan penyidikannya.

Persepsi berbeda

Menurut Abubakar, ada persepsi hukum yang berbeda antara polisi dan kejaksaan terhadap pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Polisi menganggap ke-14 perusahaan yang merupakan anak perusahaan dua industri besar bubur kertas dan kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper (Grup Raja Garuda Mas) dan PT Indah Kiat Pulp and Paper (Grup Sinar Mas) melanggar UU Kehutanan.

Salah satu yang dijadikan alasan polisi, kata Abubakar, adalah fakta izin hutan tanaman industri (HTI) ternyata dikeluarkan di hutan rimba yang memiliki tegakan kayu dengan diameter sampai 1 meter lebih, sesuatu yang jelas dilarang UU Kehutanan. Selain itu, polisi berbekal keterangan saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor.

"Namun, kejaksaan berpegang pada saksi ahli dari Departemen Kehutanan dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, yang menyatakan tidak ada pelanggaran dalam kasus tersebut. Karena itu, berkas penyidikan bolak-balik terus. Kami juga mempertimbangkan kepastian hukum. Kasus ini tidak boleh digantung terus dan hanya kejaksaan yang mempunyai kewenangan agar berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan," kata Abubakar lagi. (BIL)
Read more...

Tragedi Hutan Riau

Senin 05 Januari 2009
Forum Keadilan

Penggundulan hutan berselimut izin membuat pembalakan liar di Riau makin meluas. Kasus teranyar, setelah 22 bulan terkatung-katung, Polda Riau akhirnya menghentikan penyidikan 13 berkas perkara pembalakan liar. Kenyataan ini mentasbahkan pendapat bahwa kerusakan hutan di Indonesia tidak lepas dari tiga elemen masyarakat, pejabat elit, dan pengusaha. Benarkah?

Di Balik ANGKA 13
Setelah 22 bulan terkatung-katung, Polda Riau akhirnya menghentikan penyidikan 13 berkas perkara pembalakan liar. LSM bersiap mengajukan gugatan praperadilan.

Kabar mengejutkan datang dari bumi Lancang Kuning, Senin, 22 Desember 2008. Siang itu, di kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Sudirman, Pekan baru, dalam sebuah jumpa pers bersama. Kepolisian Daerah Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 13 dari 14 perusahaan yang diduga terlibat dalam pembalakan liar di Riau.

Brigadir Jenderal Hadiatmoko menyatakan perintah penghentian itu dikeluarkan karena berbagai syarat hukum yang tidak terpenuhi. "Kami melakukan SP3 terhadap 13 perusaan karena kekurangan bukti, sedangkan dari Kementrian Lingkungan Hidup dinyatakan tidak ada bukti pengerusakan, sedangkan dari Dephut 13 perusahaan itu mengontongi izin. Dua institusi itu adalah saksi ahli kami dalam kasus 13 perusahaan," terang Brigjen yang mulai menjabat Kepala Kepolisian Daerah Riau pada 15 Mei 2008.

Kapolda menjelaskan hanya satu perusahaan yaitu perusahaan PT Ruas Utama Jaya (RUJ) anak perusahaan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) yang tidak memiliki izin. "Perusahan ini akan kami lanjutkan penyidikannya," terang Kapolda.

Dengan dihentikannya penyidikan atas perkara tersebut, Polda Riau juga akan segera mengembalikan barang bukti berupa satu juta meter kubik kayu sitaan hasil operasi pembalakan liar itu. "Supaya tidak ada ekses ke depan. Pengembalian barang bukti itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kapolda.

Sebagai kilas balik, pada tahun 2007, Brigadir Jenderal Sutjiptadi sebagai Kapolda saat itu gencar melakukan pemberantasan pembalakan liar, seratusan tersangka dan ribuan kubik kayu hasil kejahatan hutan pun disita polisi. Bahkan sekitar tahun Febuari 2007 Mabes Polri pun mengambil alih kasus pembalakan di Riau dan menetapkan 14 perusahaan tersebut sebagai pelaku pembalakan liar.

Empat belas perusahaan perkayuan itu adalah milik dua raksasa bubur kertas, yakni PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP). Penyidikan terhenti setelah Polda Riau mengaku berkonsultasi dengan pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Depertemen Kehutanan kalau perusahaan itu tidak menyalahi izin dan melakukan pengerusakan lingkungan 13 perusahaan itu merupakan dari kelompok PT IKPP seperti, PT Arara Abadi, PT Bina Duta Laksana (BDL) PT Rimba Mandau Lestari (RML), PT Ruas Utama Jaya.

Sedangkan dari PT Riau Andalan Pulp And Paper seperti RAPP PT Madukoro. PT Merbau Pelalawan Lestan (MPL), PT Nusa Prima Manunggal (NPM), PT Bukit Batubuh Sei Indah (BBSI). PT Citra Sumber Sejahtera (CSS), dan PT Mitra Kembang Selaras (MKS).

Selain menyeret 13 perusahaan, kasus ini juga menyeret Gubernur Riau Rusli Zainal dan 5 Bupati karena terindikasi menandatangi sejumlah izin terhadap keluarnya 13 perusahaan pelaku pembalakan liar. Bahkan berkas keterlibatan Gubernur Riau dan para bupatinya ini telah diserahkan Sutjiptadi yang saat itu menjabat Kapolda Riau, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan belum bisa dimintai tanggapan. Namun, sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga mengatakan penolakan penerimaan berkas 13 perusahaan kehutanan itu karena tidak lengkap.

Koran Tempo edisi 31 Desember 2008 menulis, keputusan menerbitkan SP3 sesungguhnya dibuat setelah ada pertemuan antara petinggi kepolisian. Kejaksaan, dan Gubernur Riau Rusli Zainal. Rusli, saat dimintai konfirmasi, tidak membantah. "Saya hanya dipanggil hadir dalam rapat yang dihadiri Kepala Polri dan Jaksa Agung," katanya. "Dalam pertemuan itu, saya menyampaikan soal ancaman pengangguran."

Apapun itu, tiga lembaga swadaya masyarat (LSM) telah mencium adanya ketidakberesan penerbitan SP3 tersebut. Mereka. Indonesia Corruption Watch (ICW), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), dan Telapak, menduga ada konspirasi di balik terbitnya SP3 kasus dugaan illegallogging 13 perusahaan kayu di Riau. Konspirasi diduga dilakukan Kapolda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau yang melibatkan dua perusahaan besar, yakni IKPP dan RAPP. "Keluarnya SP3 terhadap 13 perusahaan kayu di Riau merupakan preseden buruk terhadap upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan pemberantasan illegal logging yang dikampayekan pemerintah. Patut diduga kuat adanya konspirasi dibalik keluarnya SP3 tersebut," kata peneliti ICW, Febridiansyah,dalam jumpa pers bersama Institute Hijau Indonesia di kantor ICW. Jakarta, Jumat (26/12).

Kepala Departemen Advokasi dan Jaringan Eksekutif Nasional Walhi M Teguh Surya menambahkan, sejak awal penyidikan sudah tercium adanya indikasi kuat aparat penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan, hendak membebaskan 13 perusahaan. Buktinya. Polda Riau selaku penyidik telah mengabaikan saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB). "Ahli IPB secara tegas menyatakan ada kerusakan lingkungan hidup dan kesalahan perizinan, yang menguatkan temuan-temuan Walhi sebelumnya," kata dia. Dari berbagai keganjilan itu, Unang dari Telapak mengatakan bahwa sulit untuk menepis dugaan intervensi di balik terbitnya SP3. "Apakah hal ini terkait dengan kuatnya posisi RAPP dan IKPP? Sulit mengatakan tidak ada intervensi dibalik penghentian penyidikan tersebut," kata dia.

Di Riau, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menyatakan kekecewaan mendalam atas keputusan tersebut. Ketua Jikalahari Susanto Kurniawan mengatakan, pihaknya yang merupakan pelapor kasus itu pada masa Kepala Polda Riau dijabat Brigadir Jenderal (Pol) Sutjiptadi mengetahui bahwa perusahaan HTI itu memiliki izin. Namun, izin itu bermasalah karena dikeluarkan bupati dengan dasar Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10.1/2000. Padahal, izin bupati dikeluarkan setelah keputusan itu dicabut dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No 34/2002. "Instruksi presiden juga menegaskan bahwa gambut yang memiliki kedalaman lebih dari 3 meter wajib dilindungi. Sementara di Riau, izin konsesi HTI yang menyalahi itu justru diberikan di areal hutan gambut yang memiliki kedalaman lebih dari 3 meter," kata Susanto.

Ia menambahkan, izin HTI juga hanya boleh dikeluarkan di lahan tidak produktif, sementara pada kenyataannya izin itu berada pada hutan rimba raya yang memiliki banyak kayu. PT RAPP juga terbukti mengelompokkan kayu log sebagai kayu bahan baku serpih. Itu merupakan penipuan pajak. Kenapa jaksa dan polisi tidak melandaskan tuduhan dan persoalan ini," kata Susanto.

Jikalahari pun menduga keputusan itu keluar karena ada intervensi dan perusahaan-perusahaan besar yang terlibat dalam pembalakan hutan Riau. "Kami menilai polisi dalam hal ini banyak mendapat intervensi dai berbagai pihak, kami melihat SP3 dan diskenariokan untuk dihentikan. Dan hal ini dilakukan dua perusahaan besar itu (PT RAPP dan PT Arara Abadi)," terang Susanto.

Skenario itu menurutnya diduga sudah sejak lama direncanakan oleh pihak perusahaan, Polda Riau, pemerintah, kalangan dewan. "Kami lihat perusahaan kertas seperti RAPP selama ini gencar melakukan ekpos sana sini di media dan melakukan lobi-lobi terhadap pemerintah, serta kalangan dewan, ini dilakukan perusahaan milik Sukanto Tanoto (orang terkaya di Indonesia, red) adalah upaya untuk memperluas HTI mereka. Apalagi RAPP mengaku kekurangan bahan baku dan mengancam melakukan PHK karyawannya, ini akal-akalan PT RAPP saja, untuk mendapatkan bahan baku," tandasnya. (Baca Bayang-bayang Tanoto di Kejaksaan)

Berbagai kejanggalan itulah yang membulatkan tekad Jikalahari untuk mengajukan gugatan praperadilan atas keputusan tersebut. Gugatan dilakukan di delapan pengadilan negeri, tempat perusahaan-perusahaan yang dituding terlibat dalam pembalakan liar itu beroperasi. "Kami masih melakukan koordinasi dengan organisasi lain untuk mengumpulkan bukti-bukti guna mempraperadilankan kasus ini," ujar Susanto Kurniawan.

Secara terpisah, anggota Komisi III DPR asal Riau, Azlaini Agus, juga merasa heran atas penolakan jaksa terhadap kesaksian pakar dari Institut Pertanian Bogor dan Universitas Gadjah Mada tentang pembalakan liar dan perusakan lingkungan di Riau. "Mengapa jaksa memiliki standar ganda dalam kasus di Riau. Seharusnya jaksa meneruskan kasus ini ke pengadilan agar hakim yang memutus, kata Aziaini yang juga menjadi dosen hukum Universitas Islam Riau ini.

Azlaini curiga ada skenario besar hingga SP3 itu keluar. Ia menuturkan belum lama ini sejumlah perusahaan kayu di Riau melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam pertemuan itu, PT RAPP menyebutkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan, karena kekurangan bahan baku. Padahal, lanjut Azlaini, persoalan yang sebenarnya bukan karena bahan baku, tapi lebih pada krisis global.

"Dan dalam pertemuan perusahaan dan sejumlah instansi pemerintah bersama Gubernur Riau belum lama ini, gubernur juga menginginkan kasus illegal logging itu dihentikan. Ya memang kalau diteruskan gubernur juga terlibat," kata Azlaini.

Dia menyebut, bahwa gelombang PHK yang terjadi di dua pabrik kertas di Riau, PT RAPP dan PT IKPP, semata-mata imbas dari krisis global, bukan karena kekurangan bahan baku. "Kalau memang kekurangan bahan baku, mestinya sejak dulu perusahaan itu sudah mengambil langkah untuk mem-PHK karyawannya. Jadi ancaman PHK yang dilakukan RAPP itu hanya sebagai bentuk penekanan kepada pemerintah agar kasus illegal logging mereka dihentikan. Dan sekarang kasus itu pun telah dihentikan. Kita sangat kecewa sekali," kata Azlaini.

DI Jakarta, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi di Jakarta, mengatakan, Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau harus menjelaskan kepada publik dasar-dasar penerbitan SP3. Transparansi penting agar publik tidak menafsirkan keputusan hukum tersebut dari berbagai perspektif.

Ia mengatakan, publik membutuhkan keterbukaan informasi agar pro dan kontra dalam kasus ini tidak bercampur antara opini, advokasi, dan dasar hukum penerbitan SP3. Kasus ini juga bisa menjadi preseden bagi penegak hukum dalam menjalankan operasi serupa di daerah lain.

Atas keputusan yang telah dibuat institusinya, Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Bambang Hendarso Danuri mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas atas penghentian kasus itu melakukan upaya hukum. "SP3 bukan proses hukum yang telah selesai," ujar Bambang. "Pihak-pihak yang tak puas silakan mengajukan gugatan praperadilan."

Terpisah, Direktur Utama PT RAPP Rudi Fajar, menyatakan terima kasih dengan langkah berani yang dilakukan Polda Riau. Dengan adanya keputusan SP3 itu, kata Rudi, RAPP merasa lega. Diharapkan tidak berapa lama lagi, satu juta meter kubik kayu yang dibatasi garis polisi akan dapat digunakan lagi. Kami berharap bahan baku itu dapat segera kami ambil untuk bahan baku produksi pabrik. Kami juga mengharapkan, setelah kasus ini berakhir, muncul kepastian hukum agar kami dapat bekerja optimal mengatasi ketertinggalan selama ini," kata Rudi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Wilayah Provinsi Riau Endro Siswoko mengusulkan, pemerintah seyogianya dapat meringankan beban pengusaha perkayuan Riau yang babak belur selama dua tahun sebelum munculnya keputusan SP3. jsukowatiutami
Read more...

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi