Oleh Erwin Tambunan Bisnis Indonesia
JAKARTA -- Departemen Kehutanan akan menutup pintu permohonan Izin hutan tanaman Industri (HTI) terhitung mulai 30 Oktober 2008 untuk mengefektifkan izin yang sudah diberikan dan menyeimbangkan luas HTI dengan kebutuhan bahan baku Industri.
Direktur Bina Pengembangan Hutan Tanaman Dephut Bejo Santosa mengatakan penutupan penerimaan permohonan izin HTI segera dilakukan per 30 Oktober.
Dia mengatakan penghentian penerimaan permohonan izin HTI dimaksudkan untuk mengefektifkan izin yang sudah diberikan.
Dephut, katanya, ingin agar izin HTI yang sudah diberikan benar-benar ditanami. "Kalau areal yang sudah diberikan ditelantarkan, izinnya akan kami cabut," kata Bejo, kemarin. Jumlah HTI yang baru dicabut Dephut mencapai 43 izin dengan luas areal 1,1 juta ha.
Menurut dia, hingga saat ini izin HTI yang sudah diberikan sembilan juta hektare (ha), sedangkan permohonan izin baru HTI yang masuk mencapai sekitar 4 juta ha dan target luas izin HTI hingga 2013 sebanyak 15 juta ha. "Itu artinya, dengan luas izin yang sudah ada saat ini, dibutuhkan 6 juta ha izin baru HTI," katanya.
Dia melanjutkan dengan luas HTI tersebut, kebutuhan bahan baku kayu dari HTI untuk industri kehutanan sudah mampu tercukupi. "Jika kebutuhan industri meningkat, penerimaan permohonan izin HTI kami buka lagi," ujar Bejo.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan M.S. Kaban mengatakan pemegang diberi waktu selama enam bulan untuk segera melakukan kegiatan setelah izin diberikan. "Jika dalam rentang waktu tersebut belum kegiatan, izin akan dicabut untuk diberikan ke peminat lain," tegas Kaban.
Hingga saat ini ada 97 perusahaan yang telah mengajukan permohonan penanaman di atas areal seluas 4 juta ha. Namun, dari jumlah itu, baru 21 perusahaan yang telah memperoleh persetujuan untuk mengelola areal seluas 1,3 juta ha, termasuk 270.000 ha kepada Medco.
Luas areal HTI yang dimohonkan, tambah Bedjo, tidak semua bisa dimanfaatkan sesuai dengan surat perizinan yang diberikan. Sebab dari areal yang ada mesti disisihkan untuk kepentingan sarana prasarana dan konservasi. "Ada aturan deliniasi makro-mikro yang mengharuskan kawasan lindung dipertahankan," ujarnya.
Penghentian sementara itu, katanya, tidak menutup kemungkinan dibuka kembali dengan mencabut izin usaha yang dinilai tidak serius mengembangkan penanamannya.
Izin dicabut
Dephut semakin memperketat izin yang diberikan. Pemegang IUPHHK hanya diberi waktu selama enam bulan untuk segera melakukan kegiatan. "Jika dalam rentang waktu tersebut belum kegiatan, izin akan dicabut untuk diberikan ke peminat lain," ujarnya.
Izin usaha yang dicabut, lanjut Bedjo, akan diberikan kepada pengusaha lain yang berminat. "Tujuannya agar mengefektifkan pengelolaan hutan tanaman untuk menunjang industri sektor kehutanan."
Hingga saat ini realisasi tanaman HTI seluas 3,8 juta ha. Namun, Bejo optimistis pada 2009 Dephut dapat merealisasikan tanaman seluas 1,2 juta ha untuk mencapai target penanaman 2009 seluas 5 juta ha. "Catatan realisasi tanam itu riil di lapangan berdasarkan laporan yang saya terima," ujarnya.
Berdasarkan data Dephut, hingga Juli 2008, izin definitive diberikan seluas 7,1 juta ha, izin sementara 0,6 juta ha dan izin pencadangan seluas 2,5 juta ha, sedangkan realisasi tanaman 3,8 juta ha dan target penanaman HTI hingga 2013 mencapai 15 juta ha. (erwin.tambunan@bisnis.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar