9.24.2008

Moratorium, Solusi Atas Hutan Riau yang Semakin Menipis

Jumat, 5 September 2008 14:25 WIB
JAKARTA, JUMAT — Luas hutan Riau semakin menipis. Hingga tahun 2007, kondisi hutan alam tersisa 30 persen dan hutan gambut atau rawa 19 persen. Karen itu, Pemerintah Provinsi Riau harus segera melaksanakan moratorium.

Hal tersebut dikemukakan Kepala Departemen Advokasi dan Jaringan Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) M Teguh Surya di Jakarta, Jumat (5/9). Penegasan tersebut juga didasari atas sikap politik Gubernur Riau, Wan Abubakar yang berkomitmen menindaklanjuti Pidato Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada pertemuan G-8 di Hokkaido, 5-7 Juli 2008. "Salah satu komitmennya adalah pengurangan emisi dari sektor kehutanan sebesar 50 persen pada tahun 2009. Kami ingin menuntut komitmen tersebut," katanya.

Teguh juga menambahkan, dalam moratorium atau jeda tebang nanti juga ditawarkan pelaksanaan seluruh rencana reformasi dan komitmen Pemerintah Riau di sektor kehutanan.
Indikator keberhasilan moratorium tersebut adalah jika tidak ada konversi lagi untuk kepentingan industri, adanya jaminan akses dan kontrol masyarakat, dan menolak pemberian izin di kawasan ekologi penting. Kawasan yang berfungsi lindung harus segera dipulihkan dan transparansi pemerintah dalam pemberian izin harus diwujudkan.

Tahun 2009, Pemerintah Indonesia sebenarnya telah memprogramkan moratorium di sejumlah kawasan hutan termasuk Riau, namun jeda waktu tersebut masih terlalu lama, sedangkan keadaan hutan setiap hari berkurang dengan cepat. "Kami ingin akhir bulan moratorium sudah dilaksanakan di Riau," kata Teguh.

Tidak ada komentar:

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi