9.24.2008

Kawasan Hutan di Sumut Diusulkan Diubah


Ilustrasi Hutan
Kamis, 18 September 2008 19:25 WIB
MEDAN, KAMIS - Kabupaten-kabupaten di Sumatera Utara mengusulkan perubahan kawasan hutan seluas 1,3 juta hektar menjadi kawasan bukan hutan. Rata-rata perubahan kawasan hutan yang diusulkan pemerintah kabupaten di Sumatera Utara tersebut menjadi perkebunan dan permukiman penduduk.

Usulan yang diajukan kabupaten mengurangi luas kawasan hutan di Sumut hingga 1,3 juta hektar. Namun usulan dari kabupaten ini masih belum lengkap. Kabupaten masih belum menyertakan, apa sebenarnya alasan mereka mengubah kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan, kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumut JB Siringoringo, Kamis (18/9).

Usulan perubahan yang diajukan pemerintah kabupaten di Sumatera Utara (Sumut) ini terkait dengan usulan revisi Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 44 Tahun 2005 tentang penunjukan ka wasan hutan di Provinsi Sumut. Dalam SK tersebut, luas kawasan hutan di Sumut mencapai 3.679.338,48 hektar.

SK Menhut No.44/2005 diusulkan untuk direvisi karena dianggap menimbulkan kontroversi akibat adanya perbedaan luas hutan menurut SK tersebut dengan luas hutan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Sumut.

Dalam Perda No.7/2003 disebutkan luas kawasan hutan di Sumut hanya 3.679.338,48 hektar. Ada selisih antara SK Menhut dengan Perda RTRW Provinsi Sumut seluas 52.781,52 hektar. Padahal Perda RTRW Provinsi Sumut menjadi dasar keluarnya SK Menhut No.44/2005 tersebut. Rencananya, revisi SK Menhut ini akan menjadi salah satu dasar perubahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Sumut.

Deforestasi
Menurut Siringoringo, masih banyak kabupaten dari 28 kabupaten/kota di Sumut yang terkesan asal-asalan dalam mengusulkan perubahan kawasan hutan di wilayahnya. Ada yang mengusulkan kawasan hutan menjadi permukiman, tetapi tidak dijelaskan alasannya. "Kami khawatir, kabupaten-kabupaten ini mengusulkan kawasan hutan jadi permukiman penduduk, padahal mungkin di hutan tersebut hanya tinggal satu atau dua orang saja," kata Siringoringo.

Dinas Kehutanan Provinsi Sumut lanjut Siringoringo hanya memfasilitasi usulan perubahan dari kabupaten, untuk selanjutanya diteruskan ke Departemen Kehutanan. Akan tetapi kabupaten tetap tidak boleh asal mengubah kawasan hutan di wilayahnya. Dan belum tentu juga, usulan perubahan kawasan ini disetujui oleh Departemen Kehutanan, katanya.

Siringoringo mengakui, rata-rata kabupaten mengusulkan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Baik perkebunan milik rakyat maupun perkebunan milik perusahaan perkebunan besar. Ada juga yang memang mengusulkan wilayah hutannya diubah karena dibutuhkan untuk pengembangana kawasan seperti Kabupaten Pakpak Bharat di mana 80 persen wilayahnya merupakan hutan, katanya.

Jika usulan kabupaten ini disetujui, maka akan menjadi deforestasi yang resmi dilakukan pemerintah. Padahal menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Kehutanan Wahyudi Wardoyo, laju deforestasi di Indonesia saat ini saja sudah mencapai 1,08 juta hektar pertahun. Tingginya laju deforestasi membuat Indonesia dianggap sebagai negara yang punya andil besar dalam peningkatan gas rumah kaca, katanya.

Tidak ada komentar:

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi