JAKARTA -- Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban membatalkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu 43 perusahaan hutan tanaman industri (HTI) seluas 1,14 juta hektare. Kebanyakan dari mereka, sejak diberi izin pencadangan pada 1990 hingga kini, tidak melengkapi analisis mengenai dampak lingkungan dan studi kelayakan kawasan. Lahan yang dicabut izinnya itu terbentang dari wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua. "Kami tidak ingin sumber daya hutan sia-sia karena ketidakseriusan pihak-pihak tertentu dalam mengelola hutan," kata Kaban, Jumat lalu. Direktur Bina Pengembangan Hutan Tanaman Bejo Santosa menimpali, karena izinnya hanya pencadangan, pencabutannya dilakukan tanpa peringatan lebih dulu. Kawasan tersebut selanjutnya dikuasai negara dan dicadangkan kembali menjadi HTI. "Kami akan menawarkan kepada sektor kehutanan lain yang berminat dan memiliki modal," ujarnya. Termasuk yang berhak menjadi investor adalah perusahaan yang sebelumnya menguasai lahan tersebut. Bejo menjelaskan ketentuan perizinan HTI dan hak pengusahaan hutan (HPH) pada hutan alam pada 1990 terdiri atas tiga tahap: izin pencadangan, lalu surat keputusan sementara, dan terakhir izin HPH/HTI definitif. Saat itu, dia menambahkan, perusahaan sudah boleh menanami lahannya meskipun baru mengantongi izin pencadangan. Karena itu, tak mengherankan jika sebagian besar lahan sudah ditanami jenis tanaman industri, seperti akasia. Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Nanang Rofandi Ahmad mendukung keputusan Departemen Kehutanan itu. Ia berkomentar pembatalan izin sudah sesuai dengan prosedur. "Itu bagus, memang harus dibatalkan kalau mereka tidak serius," kata Nanang saat dihubungi Tempo kemarin. Menurut dia, pemerintah memang sedang menggalakkan percepatan pembangunan HTI dan hutan tanaman rakyat. Dalam percepatan itu, 50 persen area yang dimohonkan untuk HTI digunakan untuk hutan tanaman rakyat. Bejo menambahkan, Departemen Kehutanan juga menerbitkan izin bagi 18 perusahaan pemohon izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu baru untuk membangun HTI seluas 1,1 juta hektare. Semua perusahaan itu sudah melewati tahap uji komitmen dengan pemerintah. "Lokasinya berbeda dengan area 43 perusahaan yang izinnya baru saja dicabut itu," katanya. ISMI WAHID Mereka yang Izinnya Dibatalkan Sumber: Departemen KehutananPerusahaan masih boleh mengajukan izin baru.
Nama Lokasi Luas (hektare) PT Perawang Lumber Industry Kampar, Riau 32.720 PT Surya Dumai Agrindo Bengkalis, Riau 22.150 PT Surya Dumai Industri Dumai, Riau 18.783 PT Titian Tata Pelita Bengkalis, Riau 1.450 Koperasi Perjuangan Tani Sejahtera Sumatera Utara 74.890 PT Simalungun Karet Lestari Tapanuli Selatan, Sumatera Utara 4.042 Koperasi Asa Tuah Anak Negeri Siak, Riau 3.042 PT Dexter Tomber Perkasa Indonesia (KTH Wana Jaya) Riau 29.460 PT Insansastra Abadi Kampar, Riau 12.685 Koperasi Wana Karya Lestari Sumatera Selatan 24.750 PT Sama Jaya Nugraha Sumatera Selatan 8.950 PT Sumber Hutan Lestari Sumatera Selatan 28.390 PT Tunas Bentala Sumatera Selatan 9.180 PT Budi Cahaya Lestari Way Kanan, Lampung 12.000 PT Bhumi Artha Perkasa Lampung Selatan, Lampung 1.500 PT Bumi Sekar Aji Lampung Utara, Lampung 12.000 PT Indadi Setia Pontianak, Kalimantan Barat 23.560 Koperasi Pondok Pesantren Noor Khair Kalimantan Tengah 73.160 PT Kahayan Lumber Kalimantan Tengah 10.000 PT Mentarimulti Sarana Abadi Kalimantan Tengah 47.280 PT Mentaya Kalang Kalimantan Tengah 10.000 PT Rimba Abadi Intijaya Kalimantan Tengah 46.500 PT Sumber Mitra Jaya Kalimantan Tengah 49.800 PT Nava Dwi Hutani Kalimantan Selatan 24.440 PT Rezeki Alam Semesta Kalimantan Selatan 10.250 Koperasi Sinar Meranti Kalimantan Timur 70.000 PT Dharma Agrotama Nusantara Kutai, Kalimantan Timur 10.000 PT Dharma Trieka Sejahtera Kutai, Kalimantan Timur 38.990 PT Karya Lestari Jaya Berau, Kalimantan Timur 8.000 PT Marimun Timber Kutai, Kalimantan Timur 8.000 PT Oceanis Timber Product Kutai, Kalimantan Timur 15.700 PT Fendi Hutani Lestari Nusa Tenggara Barat 48.000 PT Kebun Sari Sulawesi Tengah 20.560 PT Timur Baverlindo Sulawesi Tengah 30.854 PT Guhara Cellulosa Sulawesi Tenggara 20.560 PT Hoga Prima Perkasa Sulawesi Tenggara 5.500 PT Youeai Koki Kendis Sulawesi Tenggara 6.600 PT Orion Marsela Best Indonesia Maluku 14.875 PT Darnmore Bayu Permai Industries Merauke, Papua 45.900 PT Kalimantan Hamparan Sawit Merauke, Papua 49.500 PT Mitra Jaya Agro Palm Merauke, Papua 49.500 PT Sumber Mitra Jaya Merauke, Papua 49.500 PT Sungai Rangit Merauke, Papua 49.500
9.09.2008
Departemen Kehutanan Cabut Izin 43 Perusahaan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
ud penggal aj mereka2 yang nggk perduli ama alam sekitar.
Posting Komentar