9.09.2008

Departemen Kehutanan Cabut Izin 43 Perusahaan

Perusahaan masih boleh mengajukan izin baru.

JAKARTA -- Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban membatalkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu 43 perusahaan hutan tanaman industri (HTI) seluas 1,14 juta hektare. Kebanyakan dari mereka, sejak diberi izin pencadangan pada 1990 hingga kini, tidak melengkapi analisis mengenai dampak lingkungan dan studi kelayakan kawasan.

Lahan yang dicabut izinnya itu terbentang dari wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua. "Kami tidak ingin sumber daya hutan sia-sia karena ketidakseriusan pihak-pihak tertentu dalam mengelola hutan," kata Kaban, Jumat lalu.

Direktur Bina Pengembangan Hutan Tanaman Bejo Santosa menimpali, karena izinnya hanya pencadangan, pencabutannya dilakukan tanpa peringatan lebih dulu. Kawasan tersebut selanjutnya dikuasai negara dan dicadangkan kembali menjadi HTI.

"Kami akan menawarkan kepada sektor kehutanan lain yang berminat dan memiliki modal," ujarnya. Termasuk yang berhak menjadi investor adalah perusahaan yang sebelumnya menguasai lahan tersebut.

Bejo menjelaskan ketentuan perizinan HTI dan hak pengusahaan hutan (HPH) pada hutan alam pada 1990 terdiri atas tiga tahap: izin pencadangan, lalu surat keputusan sementara, dan terakhir izin HPH/HTI definitif.

Saat itu, dia menambahkan, perusahaan sudah boleh menanami lahannya meskipun baru mengantongi izin pencadangan. Karena itu, tak mengherankan jika sebagian besar lahan sudah ditanami jenis tanaman industri, seperti akasia.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Nanang Rofandi Ahmad mendukung keputusan Departemen Kehutanan itu. Ia berkomentar pembatalan izin sudah sesuai dengan prosedur. "Itu bagus, memang harus dibatalkan kalau mereka tidak serius," kata Nanang saat dihubungi Tempo kemarin.

Menurut dia, pemerintah memang sedang menggalakkan percepatan pembangunan HTI dan hutan tanaman rakyat. Dalam percepatan itu, 50 persen area yang dimohonkan untuk HTI digunakan untuk hutan tanaman rakyat.

Bejo menambahkan, Departemen Kehutanan juga menerbitkan izin bagi 18 perusahaan pemohon izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu baru untuk membangun HTI seluas 1,1 juta hektare. Semua perusahaan itu sudah melewati tahap uji komitmen dengan pemerintah. "Lokasinya berbeda dengan area 43 perusahaan yang izinnya baru saja dicabut itu," katanya. ISMI WAHID

Mereka yang Izinnya Dibatalkan

Nama Lokasi Luas (hektare)
PT Perawang Lumber Industry Kampar, Riau 32.720
PT Surya Dumai Agrindo Bengkalis, Riau 22.150
PT Surya Dumai Industri Dumai, Riau 18.783
PT Titian Tata Pelita Bengkalis, Riau 1.450
Koperasi Perjuangan Tani Sejahtera Sumatera Utara 74.890
PT Simalungun Karet Lestari Tapanuli Selatan, Sumatera Utara 4.042
Koperasi Asa Tuah Anak Negeri Siak, Riau 3.042
PT Dexter Tomber Perkasa Indonesia (KTH Wana Jaya) Riau 29.460
PT Insansastra Abadi Kampar, Riau 12.685
Koperasi Wana Karya Lestari Sumatera Selatan 24.750
PT Sama Jaya Nugraha Sumatera Selatan 8.950
PT Sumber Hutan Lestari Sumatera Selatan 28.390
PT Tunas Bentala Sumatera Selatan 9.180
PT Budi Cahaya Lestari Way Kanan, Lampung 12.000
PT Bhumi Artha Perkasa Lampung Selatan, Lampung 1.500
PT Bumi Sekar Aji Lampung Utara, Lampung 12.000
PT Indadi Setia Pontianak, Kalimantan Barat 23.560
Koperasi Pondok Pesantren Noor Khair Kalimantan Tengah 73.160
PT Kahayan Lumber Kalimantan Tengah 10.000
PT Mentarimulti Sarana Abadi Kalimantan Tengah 47.280
PT Mentaya Kalang Kalimantan Tengah 10.000
PT Rimba Abadi Intijaya Kalimantan Tengah 46.500
PT Sumber Mitra Jaya Kalimantan Tengah 49.800
PT Nava Dwi Hutani Kalimantan Selatan 24.440
PT Rezeki Alam Semesta Kalimantan Selatan 10.250
Koperasi Sinar Meranti Kalimantan Timur 70.000
PT Dharma Agrotama Nusantara Kutai, Kalimantan Timur 10.000
PT Dharma Trieka Sejahtera Kutai, Kalimantan Timur 38.990
PT Karya Lestari Jaya Berau, Kalimantan Timur 8.000
PT Marimun Timber Kutai, Kalimantan Timur 8.000
PT Oceanis Timber Product Kutai, Kalimantan Timur 15.700
PT Fendi Hutani Lestari Nusa Tenggara Barat 48.000
PT Kebun Sari Sulawesi Tengah 20.560
PT Timur Baverlindo Sulawesi Tengah 30.854
PT Guhara Cellulosa Sulawesi Tenggara 20.560
PT Hoga Prima Perkasa Sulawesi Tenggara 5.500
PT Youeai Koki Kendis Sulawesi Tenggara 6.600
PT Orion Marsela Best Indonesia Maluku 14.875
PT Darnmore Bayu Permai Industries Merauke, Papua 45.900
PT Kalimantan Hamparan Sawit Merauke, Papua 49.500
PT Mitra Jaya Agro Palm Merauke, Papua 49.500
PT Sumber Mitra Jaya Merauke, Papua 49.500
PT Sungai Rangit Merauke, Papua 49.500

Sumber: Departemen Kehutanan

1 komentar:

sumber ide bisnis mengatakan...

ud penggal aj mereka2 yang nggk perduli ama alam sekitar.

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi