7.15.2008

Bahan Baku RAPP Dipasok dari Perusahaan Fiktif

Bahan Baku RAPP Dipasok dari Perusahaan Fiktif
[24/6/08]
Dari fakta yang terungkap di persidangan, PT Persada Karya Sejati membeli dan mengadakan kerja operasional dengan perusahaan fiktif buatan Bupati Pelalawan. Ujung-ujungnya, hasil kayu perusahaan tersebut dipasok ke RAPP untuk bahan baku.

Skenario pengambilalihan perusahaan boneka milik Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafaar ke PT Persada Karya Sejati (PKS) diduga hanya akal-akalan untuk memasok bahan baku ke PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Lima perusahaan milik Azmun yang diambil alih PKS hanya dimanfaatkan izinnya untuk melakukan penebangan hutan di areal perusahaan itu.

Izin yang diterbitkan Azmun adalah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tamanan (IUPHHKHT). Lima perusahaan itu adalah CV Alam Lestari, CV Bhakti Praja Utama, CV Putri Lindung Bulan, CV Mutiara Lestari dan CV Tuah Negeri. Seperti diberitakan sebelumnya, kelima perusahaan tersebut ternyata fiktif dan diatasnamakan kroni-kroni Azmun.

Begitupula dengan dua perusahaan lain yang menjalin kerja sama operasional (KSO) dengan PKS, yaitu PT Madukoro dan CV Harapan Jaya. PT Madukoro yang belum terdaftar di Departemen Hukum dan HAM (Depkumham), merupakan perusahaan yang dipinjam benderanya oleh Budi Surlani, orang suruhan Azmun. Seperti halnya Madukoro, Harapan Jaya merupakan perusahaan bentukan Hambali, orang yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Azmun. Baik Budi maupun Hambali merupakan pegawai di Dinas Kehutanan Pelalawan. Belakangan Budi malah diperbantukan sebagai Koordinator Petugas Pemeriksa Penerimaan Kayu Bulat (P3KB) di RAPP.

Biro Hukum PKS, Paulina, menerangkan dari hasil pembelian izin oleh PKS, RAPP dapat melakukan land clearing alias penebangan di areal hutan ketujuh perusahaan tersebut. Hasilnya, kayu bahan baku serpih (BBS) dimanfaatkan untuk menjadi bahan baku RAPP. Sementara kayu petukangan dijual kepada PT Forestama Raya.

Wanita kelahiran Tanjung Balai Asahan itu membeberkan fakta itu dalam kesaksian di persidangan lanjutan Azmun di Pengadilan Tindak Pidana Korupis (Tpikor), Jakarta, Selasa (24/6). Meski demikian, ia membantah PKS adalah anak perusahaan RAPP sebagaimana tertuang dalam dakwaan Azmun.

"Secara perseroan tidak ada hubungan, RAPP adalah mitra, karena kita (PKS, red) menyuplai bahan baku ke RAPP," ujar Paulina yang pernah bekerja di PT Raja Garuda Mas itu. Menurut dia, PKS memiliki perjanjian kerja sama dengan RAPP. Hanya, disesuaikan dengan izin-izin dari perusahaan yang bernaung di PKS.

Biaya ambil alih dan KSO

Untuk mengambil alih ketujuh perusahaan itu, kata Paulina, PKS harus mengeluarkan uang yang jumlahnya bervariasi. Standar biaya pembelian itu dilihat berdasarkan letak areal, akses masuk ke areal –dekat dengan daerah industri. "Industri dimaksud adalah industri yang akan menampung kayu kita dan di Riau lebih dekat dengan RAPP," terang perempuan kelahiran 1968 itu.

Tabel Biaya Pengambilalihan Perusahaan PKS

Nama Perusahaan

Biaya

CV Bhakti Praja Mulia

Rp6,75 miliar

CV Alam Lestari

Rp2,2 miliar

CV Mutiara Lestari

Rp1 miliar

CV Putri Lindung Bulan

Rp2,5 miliar

CV Tuah Negeri

Rp1,5 miliar

Sumber : Kesaksian Paulina

Selain itu luas areal dan IUPHHKHT juga menjadi pertimbangan. Keputusan pengambilalihan itu bukan di tangan Paulina sendiri, melainkan Tim dari PKS yang diketuai Rosman, Direktur PKS. Dalam dakwaan Azmun disebutkan Rosman adalah General Manager Forestry RAPP. "Yang saya tahu Rosman pernah bekerja di RAPP," kata Paulina.

Setelah perusahaan tersebut diambil alih, IUPHHKHT-nya plus akta pendirian perusahaan, diambil oleh PKS. Kepengurusannya berpindah tangan ke Said Edi dan Muler Tampubolon. Namun menurut pengakuan Said di persidangan, ia tidak pernah menerima gaji dari PKS ataupun kelima perusahaan yang diambil alih, meskipun Said berkedudukan selaku direktur.

Sementara untuk KSO dengan PT Madukoro, PKS harus mengeluarkan biaya yang lebih besar. Biayanya mencapai Rp5,884 miliar. Sedangkan KSO dengan CV Harapan Jaya hanya Rp600 juta. Paulina menjelaskan, biaya itu hanyalah pinjaman dua perusahaan tersebut dan akan dipotong dengan fee hasil produksi kayu. Padahal dalam persidangan sebelumnya terungkap kedua perusahaan itu menerima uang dari PKS untuk mengurus Rencana Kerja Tahunan (RKT) ke Kantor Dinas Kehutanan Riau. RKT adalah bekal untuk melakukan penebangan kayu.

Azmun sendiri, menurut pengakuan Budi Surlani, mendapat keuntungan Rp12,367 miliar dari RAPP. Keuntungan itu atas jasa Azmun menelurkan IUPHHKHT terhadap tujuh perusahaan yang diambil alih dan KSO dengan PKS. Perjanjian KSO itu sendiri berlaku selama 32 tahun. Selama jangka waktu itu, PKS berhak melakukan land clearing. Keuntungannya dibagi 70 persen kepada PKS dan sisanya untuk PT Madukoro dan CV Harapan Jaya. Paulina lah yang merancang isi perjanjian itu. Sebelumnya, kedua perusahaan itu mengusulkan agar pembagian keuntungan 60 banding 40 persen.

"Apa peran kedua perusahaan itu dalam operasional," tanya anggota Majelis Hakim I Made Hendra. Paulina tidak bisa menjelaskan. Terang saja Paulina tidak bisa berkata-kata, pasalnya perusahaan itu memang tidak berkontribusi hanya modal IUPHHKHT.

"Kalau begitu seharusnya perjanjian itu dinamakan perjanjian jual beli izin," tegas hakim anggota Andi Bachtiar. Hakim ad hoc ini lantas mengingatkan Paulina agar tidak sembarangan membuat perjanjian. "Pekerjaan hukum tidak bisa direkayasa, lain kali perbaiki cara kerjanya," tandas Andi Bachtiar.

Kedudukan Paulina sendiri sebagai legal di PKS rada janggal. Ia mengaku diberi surat kuasa oleh Rosman sebagai legal. Namun ia mengaku mendapat gaji dari PT Sumatera Riang Lestari. Saat dikonfirmasi soal itu, Paulina berdalih perusahaan tersebut masih satu manajemen dengan PKS.

Surat kuasa dari Rosman itu tidak termasuk pembayaran untuk pengambilalihan perusahaan dan KSO. Nyatanya, semua biaya pengambilalihan perusahaan dan KSO dilakukan oleh Paulina. Cek pembayaran itu pun tidak atas nama PKS, tapi antara lain atas nama PT Lestari Unggul Makmur dan PT Sentosatama Indah Abadi. "Perusahaan itu adalah grup perusahaan PKS," dalihnya. Ia menerangkan di Sungai Dukuh No. 333 Riau –kantor PT PKS– juga bermukim 23 perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan dimana manajer HRD dan keuangannya sama.

http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19553&cl=Berita

Tidak ada komentar:

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi