7.17.2008

Mana Saya Tahu Aturan Teknis Kehutanan

Kamis, 17 Juli 2008

Nasional
Rusli Zainal:
Mana Saya Tahu Aturan Teknis Kehutanan
Gubernur Riau (nonaktif) Rusli Zainal tampak gelisah. Perkembangan proses penyidikan kasus pembalakan liar di Riau mulai mengusiknya. "Saya lillahi ta'ala, tinggal tawakal pada yang di atas," katanya.

Bagaimana soal latar belakang langkahnya meneken dan mengesahkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sepuluh perusahaan yang kemudian dinilai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi melanggar kewenangan? Berikut ini petikan penuturan calon Gubernur Riau dari Partai Golkar ini kepada Harun Mahbub dan Setri Yasra dari Tempo pada Selasa lalu.

Apa dasar Anda meneken RKT?
Saya diangkat 22 November 2003. Kepala Dinas Kehutanan Riau saat itu Syuhada Tasman. Kemudian dia mengajukan permohonan RKT yang disertai rekomendasi teknis. Setelah dilakukan penelitian, bagan kerja dasar operasional telah memenuhi persyaratan. Saya teken dengan catatan memperhatikan nota dinas. Saya gubernur; kalau dikasih persoalan teknis, mana tahu urusan-urusan kehutanan

Artinya, Anda tidak tahu bahwa gubernur tidak berwenang?
Tidak tahu saya, mana saya tahu urusan itu. Nggak mungkin saya mengecek dokumen yang banyak itu.

Jaksa KPK bilang Anda melanggar wewenang?
Saya kan pejabat negara, urusannya tidak menyangkut teknis seperti itu. Semua itu berdasarkan nota dinas kepala dinas.

Dalam pemeriksaan, Syuhada mengaku Anda yang memaksa membuat nota dinas?
Kalau saya memaksa atau punya kepentingan, tidak mungkin saya ganti dia. Tapi saya ganti dia dalam empat bulan. Sejak saya ganti, sampai hari ini saya tidak pernah tanda tangan (RKT) seperti ini.

Tapi, apa pun itu, Anda telah melanggar karena meneken RKT yang bukan jadi kewenangan.
Tidak bisa juga itu. Karena ada aturan lain yang menyebutkan, apabila kepala dinas provinsi tidak mengesahkan, saya tidak mengesahkan, dalam 30 hari sah dengan sendirinya. Punya bargaining apa saya?

Kalau begitu, kenapa Anda sahkan juga?
Saat itu tidak ada pretensi apa-apa. Saya hanya menjalankan tugas sebagai pelayan publik. RKT ini pelayanan kepada perusahaan karena ada izin yang diberikan (Departemen Kehutanan). Mereka yang tahu lapangan, saya yang tanda tangan tidak tahu.

Jadi Anda dijebak atau dibohongi bawahan?
Saya tidak merasa dijebak. Saya anggap kepala dinas sudah tahu kalau dia sudah memberikan seperti ini.

Apa kira-kira latar belakangnya, karena ada kesan dijebak?
Setahu saya, beliau dulu tim sukses gubernur sebelumnya.

Bagaimana proses dengan KPK?
Saya sudah dipanggil satu kali waktu klarifikasi, saya ditanya soal ini-ini saja, November tahun lalu.

Kabarnya, Anda turut "membiayai" salah satu pimpinan KPK waktu pemilihan dulu?
Nggak ada itu. Sumber fitnah luar biasa. Kalau benar seperti itu, kenapa saya dibeginikan.

Bagaimana, misalnya, kalau kasus ini terus bergulir dan Anda jadi tersangka?
(Rusli terdiam sejenak). Saya berharap itu tidak terjadi

http://www.korantempo.com/korantempo/2008/07/17/Nasional/krn,20080717,8.id.html,___

_____________________________________________________________________________________
"River for Life"
Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang
Phone (0761) 42909
E-mail: rikokurniawan@gmail.com
web: www.perkumpulan-elang.org

Perkumpulan Elang is small NGO to address water resource management issues in Riau province. It works with community groups to spread information and awareness in order to strengthen their position with respect to equitable and sustainable watershed management. It lobbies for policy change at local and national levels to protect watersheds and river systems from land use change and pollution and to promote pro-community water resource conservation policies. Perkumpulan Elang also carries out research to support community-based natural resource management

Tidak ada komentar:

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi