7.11.2008

Forum Kades Tolak Izin HTI PT LUM

BENGKALIS–Delapan Kepala Desa yang tergabung Forum Komunikasi Kades Tebing Tinggi (FKKTT) menemui DPRD Bengkalis. Kehadiran mereka di gedung dewan menolak izin hutan tanaman industri (HTI) PT Lestari Unggul Makmur (LUM) yang dikeluarkan Menteri Kehutanan.

Penolakan ini juga pernah disampaikan Forum Komunikasi Kades Tebing Tinggi kepada Bupati Bengkalis, Gubernur Riau dan Menhut. Kamis siang kemarin, FKKTT dengan diketaui Syamsurizal yang juga Kades Banglas mendatangi DPRD Bengkalis. Diantara Kades yang hadir, Natiran Kades Nipah Sendanu, Alfian Kades Sei Tohor, Suprapto Kades Alah Air Timur, Salamun Kades Sesap serta sejumlah kades lainnya. Sementara dari DPRD hadir Wakil Ketua DPRD Bagus Santoso, ketua Fraksi PAN Plus M Jufri Palmar, Ketua Komisi II Marasutan Hutasuhut serta H. Azmi Rozali.

Dalam pemaparan Ketua FKKTT Syamsurizal mengatakan, izin HTI yang dikeluarkan Menhut MS Kaban seluas 10.390 hektar dan lama izinnya 100 tahun. Yang lucunya kata Syamsurizal, sebagian kawasan yang masih dalam HTI adalah kawasan milik masyarakat yang sudah ditanami dengan berbagai tanaman seperti sagu, kelapa, karet dan lainnya.

"Bayangkan saja Pak, izin yang diberikan selama 100 tahun. Dalam masa selama itu, pertumbuhan warga kami pasti lebih banyak lagi, kemana mereka bercocok tanam, sementara lahan yang ada dikuasai perusahaan," ujarnya.

Tidak hanya itu kata Syamsurizal, sejumlah kepala desa yang wilayahnya masuk dalam HTI sama sekali tidak diberi tahu. "Apakah kami kepala desa di sana hanya sebagai simbol semata. Kami sama sekali tidak diberitahu dan tidak tahu kalau wilayah kami sudah keluar izin HTI nya,"kesal Syamsurizal.

Semua pihak mestinya sadar, bahwa di lokasi dan lahan yang sama pada tahun 2002 lalu telah terjadi pertikaian yang berujung kepada pembakaran rumah kepala desa. Kejadian itu kata Syamsurizal dikenang warga dengan sebutan Sei Tohor Kelabu.

"Kami kawatir persoalan serupa akan muncul kembali, karena masyarakat kami sebagian besar buta hukum dan tidak berpendidikan. Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa di lahan yang sama (ex PT Perkasa Baru,red) diberikan izin HTI, padahal pergolakan pernah terjadi di lahan ini. Lagi pula di wilayah HTI tersebut mulai dari Lukun-Sei Tohor-Tanjung Sari-Teluk Buntal-Kepau Baru sudah dibangun bodi jalan lintas oleh Pemkab Bengkalis, sementara di lokasi ini izin HTI itu," katanya lagi.

Kawatir akan terjadi pertelagahan seperti tahun 2002 lalu, kata Syamsurizal, dirinya bersama elemen kepala desa, LSM, tokoh masyarakat dan pers, menggalang kekuatan untuk menonak SK Menhut tersebut. "Kami tak alergi dengan perusahaan Pak, tapi yang terjadi selama ini masyarakat hanya sebagai penonton. Secara yuridis perusahaan memang mengantongi izin, tapi secara depacto masyarakat secara turun temurun telah menguasai hutan ini," tegas Syamsurizal.

Ungkapan senada disampaikan Natiran kades Nipah Sedanu, menurutnya garis patok PT LUM sudah masuk 3 KM ke areal pemukiman warga. Padahal di lakasi yang sama,tanaman masyarakat sudah banyak. "Memang pak di desa kami itu ada dua sampai tiga orang yang setuju, tapi kitakan harus mengikuti pendapat yang lebih banyak," katannya.

Sementara itu menurut Alfian kades Sei Tohor, dia dan masyarakat sangat terkejut ketika mengetahui izin HTI yang dikeluarkan Menhut 'nyerempet' ke desanya, bahkan Sei Tohor menjadi kawasan yang paling banyak terkena HTI. "Kami sangat-sangat terkejut pak, ketika kami tahu izin HTI itu sebagian besar di desa kami, karena kami memang tidak diberi tahu. Kami bukan provokator pak, tapi murni membawa aspirasi masyarakat. Kalau warga kami menerima HTI ini kami juga akan menerima, tapi kalau warga kami menolaknya kami juga akan menolak," tegas Alfian, seraya berujar di desanya setiap bulan menghasilkan 600 Kg sagu mentah dari perkebunan milik warga. Ungkapan tidak jauh berbeda juga disampaikan oleh Suprapto, Salamun dan kades lainnya.

Menanggapi hal tersebut Bagus Santoso serta sejumlah anggota DPRD yang lain mengatakan, izin yang dikeluarkan oleh Menhut diyakini dilatarbelakangi oleh rekomendasi yang keluar dari level bawah. Untuk itu kata Bagus, DPRD akan menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan Dinas Kehutanan, Bagian Hukum, Tapem dan Bappedalda.

"Persoalan hutan bukan persoalan main-main, banyak yang terseret dikarenakan persoalan hutan. Saya pribadi sudah mengunjungi langsung lokasi HTI ini dan sempat bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat. Pak Menteri tak akan keluarkan SK kalau tak ada rekomendasi dari bawah, untuk itu kita akan telusuri dari mana izin itu keluar. Persoalan ada warga yang setuju itu memang dinamikanya demokrasi, kita juga harus hargai itu, tapi yang sedikit tetap harus mengikut yang banyak," ungkapnya.

Bahkan Azmi menyarankan, forum yang sudah terbentuk mengangkat isu ini ke tingkat nasional. Dia siap menjembatani kalau warga ingin menghubungi sejumlah media nasional di Jakarta. (adi)

(adi)

http://www.riaumandiri.net/indexben.php?id=24838

Tidak ada komentar:

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi