7.15.2008

MS Kaban Penuhi Penggilan KPK

[7/4/08]
Dari hasil verifikasi terungkap bahwa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Tanaman (IUP) menyalahi aturan.

Setelah mangkir pekan lalu, Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/4). Kaban diperiksa sebagai saksi terkait kasus Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar. Kaban dimintai keterangan tentang prosedur penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Tanaman (IUP) dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kehutanan.

Usai diperiksa selama hampir lima jam, Kaban menjelaskan, dalam penerbitan IUP, pemerintah dalam hal ini Departemen Kehutanan berperan melakukan verifikasi terhadap izin yang telah dikeluarkan bupati. Meski demikian, menurut Kaban, verifikasi Departemen Kehutanan tidak melegitimasi surat izin yang telah dikeluarkan Bupati Azmun Jaafar. “Tapi untuk menjamin kepastian hukum dan usaha juga untuk mengetahui sejauhmana izin bupati sesuai dengan ketentuan saat itu,” jelas Kaban.

Menurut Kaban, proses verifikasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan, dan Penggunaan Kawasan Hutan. "Kalau izin itu dikeluarkan oleh bupati, maka bupati yang harus bertanggung jawab," ujarnya.

Kaban menegaskan penerbitan IUP Pelalawan menyalahi aturan yang berlaku. Dari 15 IUP yang telah diverifikasi, sebanyak 7 IUP dikeluarkan tanpa melalui prosedur yang seharusnya. “Kalau diukur dari peraturan saat itu, izin yang dikeluarkan sangat jauh dari sebenarnya,” kata Kaban sambil tertawa.

Untuk mencegah hal serupa terjadi lagi, saat ini Departemen Kehutanan mendisiplinkan penerbitan izin-izin. Diantaranya dengan memberlakukan proses deliniasi (seleksi areal hutan) mikro dan makro secara ketat. “Kita tidak akan memberikan pelayanan kalau itu tidak dilakukan,” kata Kaban.

Bersamaan dengan pemeriksaan Kaban, Azmun yang telah ditahan sejak 14 Desember 2007 juga menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil penyidikan KPK, Azmun diduga merugikan negara Rp1,3 triliun karena melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan IUP terhadap 15 perusahaan pengelola hasil hutan di Riau.

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, Azmun menerbitan IUP kepada 15 perusahan yang tidak memiliki kualifikasi untuk melakukan kegiatan pemanfaatan kayu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7 dari 15 perusahaan tersebut memiliki hubungan atau afiliasi dengan yang bersangkutan.

Selain itu, penerbitan izin yang seharusnya diperuntukkan pada lahan kosong ternyata diberikan pada lahan hutan alam yang memiliki potensi kayu di atas lima meter kubik per hektar. KPK juga menemukan adanya aliran dana kepada Azmun senilai lebih Rp1 miliar. Atas dugaan itu, Azmun diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.

Azmun juga diduga menerima gratifikasi atau suap senilai Rp600 juta untuk menelurkan sejumlah izin tersebut. Karena itu, Azmun juga diduga melanggar pasal 5 ayat (2), pasal 11 dan atau Pasal 12 hurub b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Kuasa hukum Azmun dari kantor pengacara Amir Syamsudin sudah minta penangguhan penahanan kliennya. Namun hingga sekarang, Azmun masih tetap berada dalam tahanan.

Tidak ada komentar:

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi