7.15.2008

Perusahaan Fiktif Diafiliasikan dengan Perusahaan Besar

Kasus Bupati Pelalawan:
[15/6/08]
Menelurkan IUHPPKHT untuk dua perusahaan fiktif, Bupati Pelalawan kecipratan uang Rp1,5 miliar. Perusahaan itu sengaja diafiliasikan agar bisa mensuplai bahan baku ke RAPP.

“Coba kamu urus HTI (izin Hutan Tanaman Industri –red). Kan sudah satu, PT Madukoro. Bikin satu lagi sama-sama diajukan izinnya, banyak keperluan nih, cari perusahaan,”. Begitulah perintah Tengku Azmun Jafaar kepada Hambali, staf Kantor Dinas Kehutanan (Kadishut) Pelalawan. Niatnya, sesuai yang terungkap di persidangan, perusahaan itu akan diafiliasikan dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) setelah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) terbit.

Perintah Tengku Azmun Jaafar itu terungkap dari kesaksian Hambali pada persidangan lanjutan dengan terdakwa Azmun yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jumat (13/6). Azmun menunjuk areal hutan milik PT Yos Timber sebagai objek IUPHHK-HT. “Bupati sudah menunjuk arealnya,” terang Hambali.

Memenuhi perintah Bupati Azmun, Hambali lalu mencari perusahaan untuk dijadikan boneka. Setelah dicari-cari, akhirnya ketemu CV Harapan Jaya. Perusahaan ini adalah milik Rusli, adik ipar Hambali, yang sejak didirikan tahun 1999, tapi tidak lagi beroperasi. Rupanya, Rusli pun tidak keberatan bila perusahaannya dijadikan bendera untuk mengajukan permohonan IUPHHK-HT.

Saat permohonan diajukan, Azmun memberikan disposisi kepada Bambang Pudji Suroto, mantan Kepala Dinas Kehutanan Pelalawan tahun 2001-2003 agar memproses permohonan izin tersebut.

Setelah mendapatkan izin itu, Hambali bersama Budi Surlani, Koordinator Petugas Pemeriksa Kayu Bulat (P3KB) di RAPP, menemui Rosman, General Manager Forestry RAPP. Budi Surlani sendiri membawa bendera PT Madukoro. Hambali mengaku saat itu ia membahas soal perizinan. “Segera urus RKT (Rencana Kerja Tahunan,” ujar Rosman pada Hambali.

RKT itu berguna untuk rencana penebangan dan target produksi kayu. Permintaan RKT itu, kata Hambali, terkait dengan pemenuhan kebutuhan bahan baku RAPP. Tanpa RKT, Rosman kemungkinan tidak mengambil dua perusahaan tersebut. Karena itu, Hambali dan Budi mengurus permohonan RKT yang ditujukan ke Kanwil Kehutanan Provinsi Riau. Izin tersebut diteken Gubernur Riau, Rusli Zaenal.

Selanjutnya Hambali, Budi Surlani, dan Rosman, mendatangi Thaib Raharjo guna menandatangani naskah kesepahaman (MoU) antara dua perusahaan tersebut dengan PT Persada Karya Sejati (PKS). Menurut Hambali, PKS terkait RAPP, sebab kantornya terletak di RAPP. Begitupula dengan pengurusnya yang juga orang RAPP.

Rosman lalu memberikan cek senilai Rp600 juta untuk diserahkan pada Kakanwil Kehutanan Provinsi Riau. Juga ada cek senilai Rp2,2 miliar untuk diserahkan pada bupati karena menjadikan dua perusahaan itu sebagai perusahaan sektor kehutanan. “Karena perusahaan itu bupati yang mengurus izinnya,” tukas Hambali.

Keduanya lalu mendesak Budi Susanto untuk membuka rekening karena mereka takut terkena masalah dengan menyimpan uang sebesar itu. Sekalipun pada awalnya menolak, akhirnya Budi Susanto menyetujui lalu membuka dua rekening di Bank Bumiputera.

Pada satu kesempatan, Budi Surlani dan Hambali mendatangi Azmun untuk menyerahkan cek senilai Rp1,5 miliar. Oleh Bupati Pelalawan itu, Budi Surlani diminta membawa cek tersebut.

Penasihat hukum Azmun, Hironimus Dani lalu mengatakan, “Berarti bupati tidak menyimpan uang itu.” Hambali membenarkan. Namun, setelah dicairkan Rp250 juta untuk kepentingan Budi Surlani, yang bersangkutan mencairkan Rp200 juta beberapa kali untuk kepentingan bupati.

Azmun Jaafar sendiri menolak kesaksian Hambali. Pasalnya, sejak 19 Juli 2001 dia meninggalkan Pelalawan untuk mengikuti kursus Lemhanas. Sebaliknya, Hambali menyatakan tetap pada kesaksiannya

Manajer Hubungan Masyarakat PT RAPP Troy Pantouw enggan mengomentari tuduhan afialiasi perusahaan bentukan bupati Azmun dengan RAPP. “Kami sebaiknya tidak memberikan opini atas persidangan dari Pak Azmun yang sedang berjalan cukup jauh itu”.

Meskipun demikian, kata Troy, RAPP tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor. Pihaknya menunggu hasil persidangan nanti. Apapun hasilnya, RAPP akan tetap berkomitmen menghormati hukum. “Ria Pulp sendiri tetap berkomitmen menjalankan operasional berdasarkan asas legalitas berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku serta kuat berkomitmen dalam segi ekonomi, sosial, dan lingkungan seoptimalnya,” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi