7.23.2008

KPK Geledah Kantor Bupati Indragiri Hulu

Rabu, 16 Juli 2008

Nasional
KPK Geledah Kantor Bupati Indragiri Hulu
Diduga terkait dengan pemberian izin kehutanan.

RIAU -- Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Bupati Indragiri Hulu, Provinsi riau. Penggeledahan ini disebut-sebut terkait dengan penyalahgunaan pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan hutan tanaman (IUPHHK-HT) serta penyimpangan penggunaan anggaran daerah tahun anggaran 2002-2003, yang melibatkan Bupati Raja Thamsir Rahman.

Wakil Bupati Indragiri Hulu Mujtahid Thalib membenarkan bahwa sejumlah penyidik KPK berada di daerahnya. "Namun, kami diberi tahu apa saja yang mereka lakukan," ujarnya kemarin.

Kendati tidak memberi tahu secara resmi, ujar Mujtahid, sejumlah pejabat dan kepala kantor di lingkungan Indragiri Hulu telah melaporkan adanya pemeriksaan yang dilakukan tim KPK. "Ada sejumlah beberapa kantor yang didatangi, termasuk kantor bupati ini," katanya.

Soal detail pemeriksaan dan dokumen apa yang dibawa KPK, Mujtahid mengaku belum tahu. "Kami juga tidak berwenang memberikan penjelasan."

Berdasarkan penelusuran Tempo, diketahui bahwa kehadiran penyidik KPK menjadi pembicaraan hangat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, yang berjarak 260 kilometer arah timur laut Pekanbaru. Apalagi sempat tersiar kabar bahwa Bupati Raja Thamsir Rahman akan terseret kasus hukum terkait dengan pemberian izin eksploitasi hutan di Indragiri Hulu. "Kami tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Kami cemas akan Bapak Bupati," ujar Dewi, salah seorang anggota staf humas Kabupaten Indragiri Hulu.

Hingga berita ini diturunkan, pejabat KPK di Jakarta belum bisa dimintai konfirmasi. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah saat dihubungi melalui telepon dan pesan pendek tidak menjawab.

Pada pertengahan September 2007, Kepolisian Daerah Riau menyebut lima bupati, termasuk Raja Thamsir Rachman, dan Gubernur Riau Rusli Zainal (bekas Bupati Indragiri Hilir) diduga terlibat dalam pemberian izin kehutanan yang serampangan dan tidak prosedural.

Bupati Raja Thamsir disebut-sebut telah mengeluarkan sedikitnya lima IUPHHK-HT bermasalah di hutan Indragiri Hulu. Kelima perusahaan yang diduga mengantongi izin yang bermasalah dan tidak prosedural itu masing masing PT CSS, PT BBS, PT MKS, PT AW, dan PT SML dengan total luas lahan mencapai 73.840 hektare.

Izin yang diberikan itu ditengarai melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 541 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002, yang meniadakan kewenangan kepala daerah menerbitkan izin. Selain itu, perizinan IUPHHK-HT yang dikeluarkan melanggar kriteria dan aturan lahan yang diizinkan untuk hutan tanaman. SETRI JUPERNALIS SAMOSIR

--
"River for Life"
Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang
Phone (0761) 42909
E-mail: rikokurniawan@gmail.com
web: www.perkumpulan-elang.org

Perkumpulan Elang is small NGO to address water resource management issues in Riau province. It works with community groups to spread information and awareness in order to strengthen their position with respect to equitable and sustainable watershed management. It lobbies for policy change at local and national levels to protect watersheds and river systems from land use change and pollution and to promote pro-community water resource conservation policies. Perkumpulan Elang also carries out research to support community-based natural resource management

Tidak ada komentar:

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi