7.23.2008

DPRD Minta 43 Kebun Sawit Ditutup

DPRD Minta 43 Kebun Sawit Ditutup
Seribu warga Riau menuntut penuntasan kasus kejahatan kehutanan.

Medan -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Padang Lawas kemarin mendesak Menteri Kehutanan menutup 43 perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan lindung Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara. Puluhan perusahaan yang beroperasi di atas lahan 105 ribu hektare itu telah mengubah kawasan hutan lindung menjadi perkebunan.

Ketua Komisi Hukum dan Pertanahan DPRD Padang Lawas Haris Simbolon mengatakan alih fungsi hutan itu seharusnya tidak bisa dilakukan. Haris merujuk kepada surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor 44 Tahun 2005 tentang penunjukan kawasan hutan di Sumatera Utara sebagai dasar penutupan perkebunan sawit tersebut.

"Kalau tidak dihentikan, Padang Lawas akan kehilangan separuh hutan lindungnya," kata Haris. Selain itu, warga sekitar bisa kesulitan air dalam tiga tahun mendatang. Dari puluhan perkebunan sawit yang ada, baru PT Torganda milik Darianus Lungguk Sitorus yang ditindak. "Seharusnya semua perusahaan itu ditindak," katanya.

Haris mengatakan, sampai saat ini perkebunan di Register 40 dikelola oleh PT Agro Mitra Karya Sejahtera (11 ribu hektare), First Mujur Plantation and Industry (15 ribu hektare), dan PT Sihapas Indah (5.000 hektare). Perkebunan di area hutan lindung ini mengantongi hak guna usaha dari Dinas Perkebunan Tapanuli Selatan sebelum Padang Lawas menjadi kabupaten.

"Hak guna usaha itu diterbitkan sejak 1991," katanya. Bahkan pada 2006, izin hak guna usaha diterbitkan kembali untuk PT Sinarlika Portibi Jaya Plantation. Perusahaan ini menggarap lahan 1.679 hektare hutan lindung untuk dijadikan perkebunan sawit. Saat ini 43 perusahaan itu beroperasi di Kecamatan Barumun, Huristak, Barumun Tengah, Simangambat, dan kecamatan lain.

Sementara itu, sekitar seribu orang di Pekanbaru, Riau, menuntut penuntasan kasus korupsi, kejahatan kehutanan, dan penyerobotan lahan di Riau. Mereka menuntut pemerintah menindak perusahaan perusak lingkungan dan mengadili kepala daerah yang terlibat dalam kejahatan kehutanan.

Warga yang datang dari berbagai organisasi, seperti Himpunan Mahasiswa Islam Riau, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Riau, Jikalahari, Serikat Tani Rakyat, dan Aliansi Masyarakat Adat Riau, beraksi di depan kantor Gubernur Riau, Markas Kepolisian Daerah Riau, dan Kejaksaan Tinggi Riau. "Ini baru aksi permulaan," kata Direktur Walhi Riau Jhony Setiawan Mundung.

Beberapa spanduk yang digelar bertulisan "Adili Koruptor Penjahat Hutan", "Tolak Calon Gubernur Tidak Pro Lingkungan", dan sebagainya. Jhony mengatakan akan mengerahkan massa lebih besar jika penuntasan kasus kerusakan hutan di Riau tidak tuntas. sahat simatupang jupernalis samosir

--
"River for Life"
Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang
Phone (0761) 42909
E-mail: rikokurniawan@gmail.com
web: www.perkumpulan-elang.org

Perkumpulan Elang is small NGO to address water resource management issues in Riau province. It works with community groups to spread information and awareness in order to strengthen their position with respect to equitable and sustainable watershed management. It lobbies for policy change at local and national levels to protect watersheds and river systems from land use change and pollution and to promote pro-community water resource conservation policies. Perkumpulan Elang also carries out research to support community-based natural resource management

Tidak ada komentar:

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi