Menteri Kehutanan, MS Kaban mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Tanaman (IUP) di Riau, Rabu (2/4), dengan tersangka Bupati Pelalawan Riau, Tengku Azmun Jaafar. “Hari ini beliau (Kaban) tidak bisa memenuhi panggilan KPK,” kata juru bicara KPK Johan Budi SP.
Johan menuturkan Kaban memberitahukan ketidakhadirannya melalui surat yang dikirim melalui fax. Dalam surat itu disebutkan Kaban berhalangan hadir karena ada acara yang tidak bisa ditunda. Namun tidak disebut secara rinci acara dimaksud. Johan mengatakan KPK telah menjadwal ulang pemanggilan Kaban. Rencananya Senin pekan depan.
Azmun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2007 lalu dan ditahan pada 14 Desember 2007. Azmun diduga merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun karena melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan IUP terhadap 15 perusahaan pengelola hasil hutan di Riau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar