11.05.2008

Divonis 1,6 Tahun, 3 Warga Tapung Akan Naik Banding

Selasa, 4 Nopember 2008 16:52
Konflik PT AA-Warga Tapung

Melalui kuasa hukumnya, 3 warga tapung yang didakwa merusak kebun HTI milik PT AA dan di vonis kurungan 1,6 tahun berencana akan naik banding. Pasalnya, vonis yang diberikan hakim PN Bangkinang tidak mendasar.

Riauterkini-PEKANBARU- 3 warga Tapung (Walmer Sigalingging (55), Turman Tamba (52) dan Syahri Lubis (72)) didakwa sebagai perusak HTI PT Arara Abadi (PT AA), Kuasa hukum 3 warga Tapung Alamsyah Hutabarat dari KBH Riau kepada Riauterkini selasa (4/11) menyatakan bahwa usai di vonis hakim PN Bangkinang, kliennya berencana akan naik banding.

Menurutnya, berdasarkan fakta di pengadilan menunjukkan bahwa dakwaan jaksa maupun hakim tidak terbukti. Bahkan saksi-saksi yang diajukan Jaksa justru meringankan dakwaan kepada 3 warga Tapung Kampar.

“Berdasarkan fakta di persidangan terutama dari keterangan para saksi yang diajukan jaksa dan kepolisian, seperti Mahim Situmorang dan Abdul Rahmi Sabrianto (Karyawan PT AA), Aliyus (kontraktor) dan Yosten (Polisi), mereka menyatakan dalam persidangan bahwa ketiga terdakwa tidak melakukan pengrusakan dan hanya berada di tenda biru,” terangnya.

Uniknya, tambah Alamsyah, dakwaan hakim berbeda dengan yang di dakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU PN Bangkinang mendakwa 3 warga Tapung Kampar itu dengan kasus pengrusakan di depan umum dengan pasal 170 KUHP dialihkan oleh hakim ke pasal 406 KUHP pengrusakan milik orang lain.

Kejadian berawal pada 7 desember 2007 lalu. Sekelompok masyarakat melaksanakan gotong royong membersihkan lahan yang mereka klaim sebagai milik kelompok tani Gotong Royong Terpadu Kecamatan Tapung. Klaim warga bukannya tidak mendasar, karena sesuai dengan SK Kakanwil Kehutanan no.2945/Kw-6/2000 yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah lahan pencadangan perkebunan atas nama Koperasi Gotong Royong terpadu. Sementara akta kakanwil kehutanan tersebut kini berada di notaris Tajib Raharjo.

“Terkait dengan vonis hakim yang dinilai tidak berpihak dan berat sebelah, klien kita berencana akan melakukan banding. Karena kita memiliki keyakinan bahwa tindakan yang dilakukan oleh 3 terdakwa tersebut bukanlah seperti yang didakwakan. Karena sesuai dengan fakta persidangan, saksi-saki meringankan dakwaan. Karena selain saksi tidak melihat ke-3 terdakwa dilapangan melakukan pengrusakan, saksi juga tidak melihat ke-3 terdakwa memerintah untuk melakukan pembersihan lahan. Lagipula warga mengklaim bahwa lahan yang dibersihkan adalah milik koperasi yang menaungi kelompok tani mereka,” terang Alamsyah. ***(H-we)

Tidak ada komentar:

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi