11.09.2008

Greenpeace Dukung Peraturan Jeda Tebang Hutan dan Konversi Lahan Gambut

Greenpeace Dukung Peraturan Jeda Tebang Hutan dan Konversi Lahan Gambut
06 Nov 2008 15:07 wib
ad

PEKANBARU (RiauInfo) - Greenpeace dan Jikalahari menyerukan kepada Pemerintah untuk mendukung proses penyusunan peraturan gubernur oleh Gubernur Riau, Wan Abubakar, mengenai jeda tebang terhadap hutan dan konversi lahan gambut pada jumpa pers di atas kapal MV Esperanza, di Riau hari ini.

Greenpeace hari ini mengajak beberapa orang wartawan dengan penerbangan helikopter untuk menyaksikan sendiri hutan gambut Riau yang tersisa yang mengalami pengrusakan demi perluasan perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman untuk industri kertas.

Gubernur Riau mengumumkan jeda (moratorium) tebang dan konversi lahan gambut pada Agustus 2008 lalu, berangkat dari keprihatinannya pada dampak deforestasi terhadap lingkungan dan masyarakat Riau. Tetapi proses ini masih menunggu masukan teknis dari tim moratorium pemerintah daerah untuk mengesahkannya dalam bentuk peraturan gubernur.

Riau kaya akan sumberdaya alam, tetapi tiap tahunnya propinsi kami dilanda banjir, diselimuti asap dari kebakaran hutan yang disebabkan oleh pesatnya penggundulan hutan yang sebagian besar terdapat di atas lahan gambut. Sayangnya, menyusutnya hutan Riau tidak diikuti oleh membaiknya kesejahteraan rakyat.

Hariansyah Usman, Wakil Koordinator Jikalahari mengatakan, Hutan rawa gambut di Semenanjung Kampar memegang peran penting dalam kehidupan orang Melayu Riau, dan juga merupakan kawasan hutan utuh terbesar di Riau.

Tetapi saat ini Semenanjung Kampar sangat terancam oleh konversi hutan untuk untuk industri kertas dan perkebunan kelapa sawit. Kalau tidak ada jeda tebang secepatnya di Riau, bukan hanya hutan yang akan lenyap tetapi martabat dan jati diri masyarakat Melayu akan hilang.

"Untuk mewujudkan pernyataan Pak Gubernur, Greenpeace dan Jikalahari telah melakukan penilaian dan pemetaan Semenanjung Kampar menggunakan citra satelit dan survai lapangan untuk menyusun rencana rehabilitasi lahan gambut yang telah rusak dan kering akibat pembukaan perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri kertas," kata Zulfahmi, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara.

"Pemerintah harus mendukung prakarsa Gubernur Riau dan memberlakukan moratorium tebang di seluruh negeri guna menjawab masalah emisi gas rumah kaca Indonesia yang tinggi serta melindungi hutan dan lahan gambut Indonesia demi generasi mendatang," tambahnya.(ad)

Tidak ada komentar:

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi