11.09.2008

Pelaksanaan Inpres Lahan Gambut Dinilai Lamban

Selasa, 29 Januari 2008 14:36 WIB

TEMPO Interaktif, Palangkaraya:Penerapan Instruksi Presiden Nomor 2/2007 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah di lapangan dinilai lamban.

Kendala yang dihadapi karena pemerintah pusat tidak menyediakan dana yang dialokasikan secara khusus untuk melakukan rehabilitasi lahan gambut seluas 1,4 juta hektare tersebut.

Hal ini dikatakan Bupati Kapuas Burhanudin Ali, Selasa (29/1). Menurutnya, ia dan Gubernur Teras Narang dulu berharap agar Inpres itu dilaksanakan para menteri terkait secara konsisten. Meskipun diakuinya Inpres ini merupakan kewenangan gubernur, baik kewenangan di lapangan dan manajemennya.

"Saya melihat keterlambatan ini terjadi di departemen. Salah satu indikasinya yakni dulunya Kalteng mengharapkan baik untuk transmigrasi, pertanian dan pekerjaan umum (PU), dana itu tidak untuk tiap tahun, tapi khusus ada tambahan. Jadi bila misalkan petanian, transmigrasi atau pekerjan umum ada dana sendiri dan bukan masuk yang kenaikan setiap tahun itu. Kalau itu yang terjadi tidak ada indikasi khusus, karena memang setiap tahun dana memang naik," ujarnya.

Menurut Bupati, Kalimantan Tengah menginginkan agar Inpres itu dilaksanakan secara konsekuen, artinya bila sudah ada Inpres, harus ada aktualisasinya berupa tahapan yang sesuai dengan kaidah teknik, seperti penyusunan master plan, baru pelaksanaan di lapangan secara bertahap.

Karana WW

http://www.tempo.co.id/hg/nusa/2008/01/29/brk,20080129-116461,id.html

Tidak ada komentar:

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi