11.09.2008

Pemprov Riau Diminta Buat Moratorium Jeda Penebangan Hutan

Jumat, 31/10/2008 14:23 WIB
Pemprov Riau Diminta Buat Moratorium Jeda Penebangan Hutan
Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Johny Setiawan Mundung
Pekanbaru - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau mendesak Gubernur Riau, Wan Abu Bakar segera menandatangani moratorium jeda penebangan hutan. Hal itu perlu dilakukan karena banyaknya izin pengelolaan hutan yang serampangan
.

"Dengan moratorium itu nantinya dapat dilanjutkan dengan penandatanganan Peraturan Gubernur (Pergub) soal penataan ulang pengelolaan hutan di Riau. Kami berharap, gubernur segera membuat Pergub jedah penebangan hutan. Ini perlu Sebab, kerusakan hutan saat ini lebih disebabkan banyak izin yang serampangan. Karenanya perlu Pergub untuk menata kembali," kata Direktur Walhi Riau, Johny Setiawan Mundung kepada detikcom, Jumat (31/10/2008) di Pekanbaru.

Mundung menjelaskan, jumlah industri perkayuan legal yang tercatat pada tahun 2005 di Dinas Kehutanan Provinsi Riau sebanyak 576 unit. Industri ini terdiri dari industri swamil 559 unit, moulding 27 unit, industri kayu lapis (plywood) 9 unit dan industri chip sebanyak 2 unit. Ini belum lagi ratusan industri perkayuan ilegal yang menyebar hampir di semua kabupaten di Riau.

"Dari industri yang terdaftar itu saja, membutuhkan bahan baku sebanyak 22,7 juta meter kubik per tahun. Sedangkan kemampuan produksi hutan pada tahun 2000 hanya sekitar 1,1 juta meter kubik per tahun. Artinya kapasitas bahan baku yang tersedia sudah tidak lagi mampu untuk menyuplai kebutuhan industri perkayuan yang ada," kata Mundung.

Menurut Mundung, dengan tidak seimbangnya kapasitas industri terpasang dengan kemampuan penyediaan bahan baku, telah mengakibatkan terjadinya eksploitasi berlebihan terhadap sumberdaya hutan yang melebihi daya dukung lingkungan. Dampak yang muncul akibat terganggunya daya dukung lingkunan ini terjadinya bencana ekologis setiap tahun dialami masyarakat berupa banjir, dan bencana asap.

"Semua itu sebuah indikator termudah untuk melihat banyaknya tingkat kerusakan lingkungan hidup di Riau yang sudah pada tahap mengkhawatirkan. Makanya kita mendesak segara dibuat Pergup jedah penebangan hutan di Riau," tegas Mundung.

Data Walhi menyebut, proses deforestasi dan degradasi alam di Riau berlangsung sangat cepat. Dari tahun 1982 hingga 2005 atau selama 24 tahun, sudah kehilangan tutupan hutan seluas 3,7 juta hektar. Padahal pada tahun 1982 silam, tutupan hutan di Riau masih meliputi 78 persen atau seluas 6,4 juta hektar dari luas hutan 8,3 juta hektar.

"Pada tahun 2005 kita ketahui hutan di Riau hanya tersisa 2,7 juta hektar atau hanya 33 persen dari luas daratan Provinsi Riau. Dalam kurun waktu tersebut, Riau rata-rata setiap tahunnya kehilangan hutan alamnya seluas 160 ribu hektar per tahunnya. Dan selama tahun 2004-2005 hutan alam yang hilang telah mencapai 200 ribu hektar," kata Mundung.

Masih menurut Mundung, tujuan moratorium itu nantinya memberikan waktu guna melakukan penataan ulang terhadap pengelolaan hutan alam di Riau. Memberikan jaminan keselamatan masyarakat dari berbagai bencana ekologis. Juga mempertahankan dan melindungi kandungan karbon pada hutan alam terutama pada kawasan gambut dan mencegah proses oksidasi.

"Dengan adanya Pergub jedah penebangan hutan, maka dengan sendirinya akan melindungi keanekaragaman hayati, menurunkan emisi C02 dari lahan gambut yang sudah mengalami alih fungsi," kata Mundung.(cha/djo)

http://www.detiknews.com/read/2008/10/31/142339/1029148/10/pemprov-riau-diminta-buat-moratorium-jedah-penebangan-hutan

Tidak ada komentar:

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi